untuk melaksanakan
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Pompa Air (Termasuk Instalasi Jaringan)(Pompa Air Mobile 1 Unit) Nomor : 034/6356
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Semarang pada hari Jumat tanggal Sembilan belas bulan November tahun Dua ribu dua puluh satu, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 027/642, tanggal 8 November 2021, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 034/6202, tanggal 12 November 2021, antara :
Nama : Kunarto, ST,MT
NIP : 19660907 198809 1 001
Jabatan : Kepala Bidang Sungai Bendungan dan Pantai Berkedudukan di : Dinas PU SDA TARU Provinsi Jawa Tengah
Yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 911/257/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021, selanjutnya disebut “PPKom” dengan :
Nama : Widyharto
NIP : Direktur
Berkedudukan di : Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxx X Xx 0-0 Xxxxxxxxxxx,
Kabupaten Demak
Akta : Nomor 02 dihadapan Notaris Xxx Xxxxxxx, SH.
Tanggal : 2 Februari 2021
Xxxx bertindak untuk dan atas nama CV. XXXXXX XXXXX XXXXXXXXX, selanjutnya disebut ”Penyedia”
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPKom telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPKom, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPKom dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPKom dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPKom dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan hargasatuanpekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 1.749.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah)
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian(apabila ada);
b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d. spesifikasi khusus (apabila ada);
e. spesifikasi umum;
f. gambar-gambar (apabila ada); dan
g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP,.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPKom dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPKom untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPKom ;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPKom;
6) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;