Masa Penawaran Awal : 29 Januari – 5 Februari 2024
Masa Penawaran Awal : 29 Januari – 5 Februari 2024
Prakiraan Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan : 19 Februari 2024 Prakiraan Masa Penawaran Umum : 21 - 27 Februari 2024
Prakiraan Tanggal Penjatahan : 27 Februari 2024
Prakiraan Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik : 28 Februari 2024
Prakiraan Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia : 29 Februari 2024
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNlYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SATU VISI PUTRA, TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PT SATU VISI PUTRA TBK, Tbk. 2024
PROSPEKTUS AWAL
PT Satu Visi Putra, Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board.
Berkedudukan di Surabaya, Indonesia Kantor Pusat:
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Kec. Asemrowo, Kel. Tambak Sarioso Kota Surabaya, Jawa Timur 60184 Telepon: (00-000) 0000000 / 0000000
Fax: (00-000) 0000000
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx Email: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) setiap saham atau sebanyak 20,00% (dua puluh koma nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan yang ditawarkan kepada masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp110,- (seratus sepuluh Rupiah) – Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham. Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum sebanyak-banyaknya adalah Rp 00.000.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah).
Perseroan mengadakan Program ESA dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1% (satu persen) saham dari Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini atau sebanyak-banyaknya 6.150.000 (enam juta seratus lima puluh ribu) saham. Informasi lebih lengkap mengenai Program ESA dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari Saham Baru yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak atas pembagian Saham Bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Xxxxx Xxxxx Sekuritas
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG IMPOR. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TERBATAS DAN/ATAU TUJUAN PEMBELIAN SAHAM SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM- SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus Awal ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 29 Januari 2024
PT Satu Visi Putra, Tbk. (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta pada tanggal 2 November 2022 dengan surat No. SAVITRA/01/XI/2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan bertalian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Perseroan merencanakan akan mencatatkan saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 12 Desember 2023 dengan surat No. S-10856/BEI.PP3/12-2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Perdana Saham ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
PT Xxxxx Xxxxx Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SAHAM INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
RINGKASAN x
I. INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 5
III. PERNYATAAN UTANG 7
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 14
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 17
VI. FAKTOR RISIKO 33
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK 36
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.37 A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 37
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 37
2. KEGIATAN USAHA 37
3. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 39
4. IZIN USAHA 41
5. PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN LEMBAGA KEUANGAN BANK 46
6. PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI 51
7. PERJANJIAN DAN KONTRAK PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 56
8. PURCHASE ORDER 62
9. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PERSEROAN 62
10. ASET TETAP 78
11. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 83
12. ASURANSI 85
13. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 91
14. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 91
15. TATA KELOLA PERSEROAN 96
16. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 103
17. SUMBER DAYA MANUSIA 103
18. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN 105
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 105
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN 105
2. SKEMA ALUR IMPOR BARANG 109
3. PEMASARAN DAN PENJUALAN 110
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF 112
5. STRATEGI USAHA 112
6. PERSAINGAN USAHA 112
7. PROSPEK USAHA 113
8. TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN 115
9. DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN MEMILIKI KEPENTINGAN DALAM PERUSAHAAN SEJENIS 115
10. KECENDERUNGAN USAHA 115
11. SIFAT MUSIMAN 115
12. KETERANGAN TENTANG SUMBER DAN TERSEDIANYA BAHAN BAKU, TINGKAT HARGA DAN VOLATILITAS HARGA BAHAN BAKU 115
13. KETERANGAN TENTANG PENGENDALIAN MUTU 115
IX. EKUITAS 116
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 118
XI. PERPAJAKAN 119
XII. PENJAMINAN EMISI EFEK 122
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 123
XIV. KETENTUAN PENTING DALAM ANGGARAN DASAR DAN KETENTUAN PENTING LAINNYA TERKAIT PEMEGANG SAHAM 125
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 144
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS 151
XVII.PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 152
XVIII.LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 153
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Akuntan Publik” : Berarti Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan yang melaksanakan
audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
“Anggota Bursa” : Berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (2)
UUPM.
“BAE” : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, dalam hal ini adalah PT Sinartama Gunita.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
“Bapepam” : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UUPM.
“Bapepam dan LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/KMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bursa Efek” atau “BEI” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang Saham” atau “DPS” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Efek oleh pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
“Efektif” : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
“Emisi” : Berarti suatu tindakan dari Perseroan untuk menawarkan Saham yang ditawarkan kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham di Pasar Perdana untuk dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
“Harga Penawaran” : Berarti harga yang harus dibayarkan para pemesan saham dalam rangka
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, yakni Rp110,- (seratus sepuluh Rupiah) – Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham.
“Hari Bursa” : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan (firma anggota HLB International) yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
“Kemenkumham” : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh KSEI
dan/atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan Pemegang Rekening di pasar sekunder.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Konsultan Hukum” : Berarti ASNP Law Office yang melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang
ada mengenai Perseroan serta keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat melakukan pemesanan atas
Saham Yang Ditawarkan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam Prospektus, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dengan ketentuan masa penawaran tidak boleh kurang dari 3 (tiga) Hari Kerja dan tidak boleh lebih dari 5 (lima) Hari Kerja.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Saham Baru sesuai
dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah PT Xxxxx Xxxxx Sekuritas.
“Masyarakat” : Berarti perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia ataupun di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).
“Nomor Tunggal Identitas Pemodal” atau “Single Investor Identification” atau “SID”
: Berarti kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan digunakan nasabah, pemodal dan/atau pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi Efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
“OJK” : Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
“Partisipan Admin Sistem Penawaran Umum Elektronik” atau “Partisipan
Admin”
: Berarti Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai Penjamin Emisi Efek dan ditunjuk oleh Emiten sebagai Pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik, dalam hal ini adalah PT Xxxxx Xxxxx Sekuritas.
“Partisipan Sistem Penawaran Umum Elektronik” atau “Partisipan Sistem”
: Berarti Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha dari OJK atau pihak lain yang disetujui oleh OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
“Pasar Perdana” : Berarti penawaran dan penjualan Saham Yang Ditawarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat selama Masa Penawaran sebelum Saham Yang Ditawarkan dicatatkan pada BEI.
“Pasar Sekunder” : Berarti perdagangan saham pada BEI setelah Tanggal Pencatatan.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau
Subrekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Pemesan Ritel” : Berarti pihak yang menyampaikan minat atas Efek yang ditawarkan dan/atau menyampaikan pesanan atas Efek yang ditawarkan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
“Penawaran Awal” atau “bookbuilding” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas saham yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran saham.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
saham kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas sejumlah Efek yang dimiiki oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi Efek” : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang mengadakan kesepakatan dengan
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan dan akan bertanggung jawab, secara sendiri-sendiri dan tidak bersama untuk menawarkan dan menjual Saham Yang Ditawarkan kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) serta melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham di Pasar Perdana kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
“Penjamin Pelaksana Emisi Efek” : Berarti pihak yang melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Penawaran
Umum Perdana Saham, yang dalam hal ini berarti PT Xxxxx Xxxxx Sekuritas, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Penjatahan Pasti” : Berarti mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara memberikan
alokasi Efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pesanan Efek.
“Penjatahan Terpusat” : Berarti mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan
seluruh pemesanan Efek dan kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur.
“Penjatahan Terpusat Ritel” : Berarti penjatahan yang merupakan bagian dari Penjatahan Terpusat yang dilaksanakan untuk Pemesan Ritel.
“Peraturan IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan IX.J.1” : Berarti Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.
“Perjanjian Pendaftaran Efek” : Berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI
No. SP-122/SHM.KSEI/1023 tanggal 13 Oktober 2023 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Satu Visi Putra Tbk
Saham”
No. 78 tanggal 10 Oktober 2023 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan II Atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Satu Visi Putra Tbk No. 206 tanggal 18 Desember 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Efek” : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum PT Satu Visi
Putra Tbk No. 77 tanggal 10 Oktober 2023 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan II Atas Perjanjian Penjaminan Emisi Efek PT Satu Visi Putra Tbk No. 205 tanggal 18 Desember 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
“Perpres No. 13/2018” : Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
“Perseroan” : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, dalam hal ini PT Satu Visi Putra, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas”
: Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas, yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Desember 2023 dengan surat No. S-10856/BEI.PP3/12-2023.
“Perusahaan Efek” : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana yang ditentukan dalam UUPM.
“Perppu Cipta Kerja : Berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
mengenai Cipta Kerja.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 8/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
“POJK No. 23/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 25/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 15/ POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 41/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 3/2021” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
“PP No. 16/2021” : Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis final yang dipersiapkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yang memuat seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan saham yang ditawarkan dalam bentuk dan substansi sesuai dengan POJK No. 8/2017.
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah Saham Yang Ditawarkan dan Harga Penawaran Saham Yang Ditawarkan, penjaminan emisi Efek, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan, yang disusun sesuai dengan POJK No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal, yang disusun sesuai dengan POJK No.
8/2017 dan yang akan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pernyataan dari OJK bahwa Perseroan dapat mengumumkan Prospektus Ringkas sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.
“Promosi” : Berarti kegiatan komunikasi yang dilakukan seseorang atau perusahaan kepada masyarakat luas dengan tujuan untuk memperkenalkan produk serta mempengaruhi mereka agar membeli dan menggunakan produk tersebut..
“Rekening Xxxx Xxxxxxx” atau “RDN” : Berarti rekening dana atas nama nasabah di bank yang ditunjuk oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang diadministrasikan oleh perantara pedagang efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana miliki pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
“Rp” : Berarti Rupiah, mata uang sah Negara Republik Indonesia.
“RUPS” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Saham Baru” : Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham dalam jumlah sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) saham yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
“Saham Yang Ditawarkan” : Berarti Saham Baru yang akan ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat dalam
Penawaran Umum Perdana Saham dengan jumlah sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) saham yang mewakili sebanyak 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham yang selanjutnya akan dicatatkan di BEI pada Tanggal Pencatatan
“SEOJK No. 15/2020” : Berarti Surat Edaran OJK No. 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana
Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek untuk Penjatahan terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.
“Sistem Penawaran Umum Elektronik” : Berarti sistem teknologi informasi dan/atau sarana yang digunakan untuk
melaksanakan kegiatan dalam Penawaran Umum Perdana Saham.
“Subrekening Efek” atau “SRE” : Berarti rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening Efek partisipan
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“Subrekening Efek Jaminan” : Berarti SRE yang digunakan nasabah anggota kliring untuk menempatkan
agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan transaksi bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah anggota kliring.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Saham Yang Ditawarkan beserta bukti kepemilikan
Saham Yang Ditawarkan yang wajib diberikan kepada pembeli kepada para pemesan Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham dan harus didistribusikan secara elektronik 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran hasil penjualan Saham Yang Ditawarkan yang harus
disetor oleh Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yaitu pada Tanggal Distribusi Saham Yang Ditawarkan, sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal pencatatan Saham Yang Ditawarkan untuk diperdagangkan di
Bursa Efek dalam waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“Tanggal Pengembalian” : Berarti tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian Saham Yang
Ditawarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek melalui Para Penjamin Emisi Efek, yang sebagian atau seluruh pesanannya tidak dapat dipenuhi karena adanya penjatahan atau dalam hal Penawaran Umum dibatalkan atau ditunda.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dimana dilakukannya penjatahan saham, yaitu pada hari terakhir
Masa Penawaran Umum.
“UU Cipta Kerja” : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-perubahannya.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan bertalian dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-perubahannya.
“UU No. 5/1999” : Berarti Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan- perubahannya.
“WIB” : Berarti Waktu Indonesia Bagian Barat (GMT +7.00)
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN Kegiatan Usaha
PT Satu Visi Putra Tbk adalah penyedia bahan baku advertising dan printing untuk kegiatan promosi melalui media percetakan digital. Sistem pencetakan digital adalah perangkat yang dirancang untuk menawarkan produk akhir berkualitas tinggi dibandingkan dengan metode offset. Percetakan digital memberikan solusi paling terjangkau untuk materi pemasaran khusus seperti kartu nama, surat, banner dan banyak lagi dibandingkan dengan metode tradisional. Selain itu, pencetakan digital memperpendek siklus produksi, dan sebagai hasilnya, menghasilkan produk akhir lebih cepat.
Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku percetakan digital perusahaan melakukan impor produk dari beberapa pabrikan besar asal China. Perusahaan memiliki dan/atau menguasai 11 (sebelas) gudang penyimpanan seluas total 9.354M² yang terletak di Surabaya 5 (lima) gudang dan Bekasi 1 (satu) gudang serta 5 (lima) gudang yang disewa oleh Perseroan yang terletak di Surabaya, sedangkan sebagai sarana logistik Perseroan mengoperasikan tiga belas mobil truk bagi sarana pengiriman produk ke distributor.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah usaha di bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board.
Proses Bisnis PT Satu Visi Putra Tbk
Perseroan merupakan pemasok (supplier) bagi distributor-distributor untuk Digital Printing (Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board). Pihak yang bertindak sebagai Plant merupakan pihak-pihak dari China yang menjadi pemasok barang ke Perseroan. Perseroan melakukan impor barang melalui Pelabuhan Surabaya dan Jakarta yang kemudian disalurkan menuju ke 11 (sebelas) Gudang penyimpanan Perseroan yang terletak di Bekasi dan Surabaya. Selanjutnya Perseroan menggunakan armada mobil truk sebagai sarana pengiriman produk ke distributor untuk digital printing.
Prospek Usaha
Sistem pencetakan digital adalah teknologi pencetakan inovatif yang menggunakan file elektronik yang dikonsep menggunakan komputer perangkat lunak untuk pencetakan. Pencetakan digital membawa gambar menggunakan format digital seperti PDF & JIP dan permukaan media lainnya seperti kertas, kain, dan keramik. Proses pencetakan digital memungkinkan produsen pengguna akhir untuk merampingkan desain gambar dan proses produksi. Pencetakan berbasis inkjet menggunakan teknologi pembentukan gelembung termal untuk mengeluarkan tinta ke permukaan untuk membentuk desain tertentu.
Faktor signifikan yang mempengaruhi pertumbuhan industri digital printing antara lain adopsi cepat printer digital di sektor perumahan & komersial, lonjakan penetrasi teknologi berbasis IoT (Internet of Thing) dan AI (Artificial Intelegence), dan peningkatan penggunaan teknologi printer inkjet dalam promosi makanan & minuman.
Perseroan menyediakan bahan baku untuk percetakan digital seperti banner, tinta, display dan PVC Board dimana banner merupakan produk utama dari Perseroan. Banner adalah alas cetak untuk media iklan luar ruang yang memiliki sifat tahan air dan sinar ultra violet sehingga menjadikannya pilihan ideal untuk penggunaan diluar ruangan. Warna-warna yang tercetak pada banner akan terlihat jernih dan tajam dalam waktu lama setelah dipajang. Saat ini banner merupakan produk utama dari Perseroan yang mengkontribusi pendapatan per 31 Agustus 2023 adalah sebesar 92,94%.
Bahan Baku Banner
Vinyl adalah jenis bahan baku banner yang paling populer. Cocok untuk penggunaan di dalam dan luar ruangan, ini adalah pilihan yang hemat biaya dibandingkan dengan yang lain. Banner, yang dapat berukuran dari 16 kaki kali 50 kaki tanpa jahitan, dicetak secara digital pada lembaran vinil 13 ons samaran. Bahan banner ini tahan air, tahan pudar, tahan lama dan menawarkan huruf tajam dengan warna cerah. Pemasangannya juga mudah menggunakan keliman dan grommet. Vinyl adalah bahan tangguh yang tahan terhadap segala kondisi cuaca, namun cukup ringan untuk dibawa-bawa dengan mudah. Anda dapat mencetak banner penuh warna dan teks saja menggunakan bahan ini, namun, satu-satunya masalah adalah banner itu dapat kusut seiring waktu jika disimpan dalam penyimpanan untuk sementara waktu.
Polivinil klorida biasa disingkat PVC, adalah polimer termoplastik urutan ketiga dalam hal jumlah pemakaian di dunia, setelah polietilena dan polipropilena. Di seluruh dunia, lebih dari 50% PVC yang diproduksi dipakai dalam konstruksi. Sebagai bahan bangunan, PVC relatif murah, tahan lama, dan mudah dirangkai. PVC bisa dibuat lebih elastis dan fleksibel dengan menambahkan plasticizer, umumnya ftalat. PVC yang fleksibel umumnya dipakai sebagai bahan pakaian, perpipaan, atap, dan insulasi kabel listrik.
PVC diproduksi dengan cara polimerisasi monomer vinil klorida (CH2=CHCl). Karena 57% massanya adalah klor, PVC adalah polimer yang menggunakan bahan baku minyak bumi terendah di antara polimer lainnya. Produk ini tersedia luas di dunia karena merupakan turunan produk minyak dunia.
Berikut harga PVC vs, Harga Minyak Dunia (WTI)
Sumber: Statista 2022
Analisa Industri
Data Profshare Market Research menyebutkan pasar Spanduk Flexi Global diperkirakan mencapai USD 10.547,95 juta pada tahun 2027, tumbuh pada CAGR 5,6% antara 2019 dan 2027.
Sumber: Profshare Market Research
Faktor utama yang mendorong pertumbuhan pasar adalah efektivitas biaya spanduk, bersama dengan ketersediaan yang mudah dan cepat penyebaran. Selain itu, karena citra yang bertahan lama sebagai media massa penting untuk iklan, karena spanduk besar dan berwarna-warni mampu menciptakan dampak yang lebih mengejutkan, spanduk fleksibel terus mendapatkan daya tarik di seluruh dunia.
Spanduk fleksibel, biasa disebut kanvas, adalah bahan PVC yang terbuat dari campuran senyawa organik yang dicetak dan dipasang oleh semua kelas perusahaan. Lebih mudah untuk dapat mencetak di atasnya karena spanduk fleksibel sangat kokoh dan ringan. Cetakan spanduk fleksibel adalah jenis iklan yang disesuaikan dengan kebutuhan para profesional di bidangnya. Spanduk fleksibel adalah bahan yang hemat biaya dan tahan lama yang digunakan dalam bisnis percetakan digital. Iklan luar ruang dilakukan dengan spanduk fleksibel. Karena spanduk fleksibel memiliki nilai ekonomi yang signifikan, mereka dapat digunakan kembali sebagai terpal, penutup atap, penutup truk, penutup mobil, penutup biji-bijian makanan, tas, alas duduk, dan lain sebagainya.
2. PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Jumlah Saham Yang Ditawarkan : Sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) Saham Biasa Atas Nama atau
sebanyak 20,00% (dua puluh koma nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
Nilai Nominal : Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) setiap saham.
Harga Penawaran : Rp110,- (seratus sepuluh Rupiah) – Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham
Nilai Emisi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp73.800.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah).
Indikasi Masa Penawaran Umum : 21 – 27 Februari 2024 Infikasi Tanggal Pencatatan di BEI : 29 Februari 2024
Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak atas pembagian Saham Bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Saham Yang Ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan/atau dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang ditawarkan kepada pihak lain.
Penawaran Umum Perdana Saham
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Nilai Nominal Rp25,- setiap saham Nilai Nominal Rp25,- setiap saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nominal % (Rp) (Rp) |
Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Penawaran Umum Perdana Saham
Modal Dasar | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor | ||||||
Penuh | ||||||
Xxxxx Xxxxxxxx | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 71,54 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 200.000.000 | 5.000.000.000 | 8,00 | 000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,50 |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 60.000.000 | 1.500.000.000 | 2,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,95 |
Masyarakat | - | - | - | 615.000.000 | 00.000.000.000 | 20,00 |
Jumlah modal ditempatkan dan | ||||||
disetor penuh | 2.460.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 | 3.075.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah saham dalam Portepel | 7.380.000.000 | 184.500.000.000 | 6.765.000.000 | 169.125.000.000 |
Program Kepemilikan Saham Pegawai Perseroan (Employee Stock Allocation/ESA)
Perseroan telah menyetujui program kepemilikan saham Perseroan oleh Karyawan (Employee Stock Allocation/ESA) melalui penjatahan saham untuk Para Pemesan Khusus. Berdasarkan persetujuan tersebut, Direksi Perseroan telah menetapkan jumlah saham untuk Program ESA sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah penerbitan Saham Baru yang ditawarkan pada Penawaran Umum Perdana atau sebanyak-banyaknya 6.150.000 (enam juta seratus lima puluh ribu) Saham.
Dalam hal jumlah saham yang dipesan dalam program ESA kurang dari 6.150.000 (enam juta seratus lima puluh ribu) Saham, maka kekurangan pemesanan tersebut akan diikutsertakan dalam mekanisme dan harga Penawaran Umum yang ditawarkan kepada masyarakat. Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini (sudah termasuk saham yang dialokasikan kepada manajemen dan karyawan dalam Program ESA), maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum dan sesudah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum Penawaran Umum Sebelum ESA Setelah Penawaran Umum Setelah ESA Nilai Nominal Rp25,- setiap saham Nilai Nominal Rp25,- setiap saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nominal % (Rp) (Rp) |
Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Penawaran umum Perdana Saham Sebelum ESA dan Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan Setelah ESA
Modal Dasar | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor | ||||||
Penuh | ||||||
Xxxxx Xxxxxxxx | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 71,54 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 200.000.000 | 5.000.000.000 | 8,00 | 000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,50 |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 60.000.000 | 1.500.000.000 | 2,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,95 |
Masyarakat | - | - | - | 608.850.000 | 15.221.250.000 | 19,80 |
Karyawan (Program ESA) | - | - | - | 6.150.000 | 153.750.000 | 0,20 |
Jumlah modal ditempatkan dan | ||||||
disetor penuh | 2.460.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 | 3.075.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah saham dalam Portepel | 7.380.000.000 | 184.500.000.000 | 6.765.000.000 | 169.125.000.000 |
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Perdana Saham ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 3,49% (tiga koma empat sembilan persen) akan digunakan untuk pembelian armada pengangkutan berupa 1 unit mobil HINO / RANGER FL 280 JW EURO 4 dan 3 unit mobil HINO / DUTRO 136 HDX 6.8 EURO 4 yang akan dilakukan dengan pihak ketiga dan direncanakan akan dilakukan pada kuartal II tahun 2024; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja yaitu untuk pembelian barang dagang berupa banner, mengingat kebutuhan banner yang meningkat dan merupakan kontribusi terbesar dari penjualan Perseroan.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa setiap penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham akan mengikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 30/2015, POJK No. 17/2020, dan POJK No. 42/2020.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
4. STRUKTUR PERMODAAN DAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sejak pendiriannya, hingga diterbitkannya Prospektus ini. Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 66 tanggal 9 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menhukham No. AHU-0061008.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 9 Oktober 2023; (ii) diberitahukan kepada Menhukham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 Oktober 2023; dan (iii) diberitahukan kepada Menhukham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- 0171377 tanggal 9 Oktober 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0199932.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Oktober 2023. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 163 tanggal 21 November 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 66/9 Oktober 2023”), struktur permodalan dan komposisi susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp25- setiap saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Xxxxx Xxxxxxxx | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 200.000.000 | 5.000.000.000 | 8,13 |
Xxxxxx Xxxxx Sampurna | 60.000.000 | 1.500.000.000 | 2,44 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.460.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 7.380.000.000 | 184.500.000.000 |
5. IKTHISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HLB Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “penekanan suatu hal” yang menyatakan penyajian kembali laporan keuangan tanggal 31 Desember 2020 terkait dengan penerapan PSAK No. 25 “Kebijakan Akuntansi Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”, yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA yang di terbitkan pada tanggal 22 Januari 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heru, Xxxxx, Xxxxxxx & Rekan dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh X. Xxxxx M.AK., M.H., Ak., CA., CPA yang di terbitkan masing-masing pada tanggal 10 Maret 2022 dan 6 Januari 2022.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||
2023 | 2022 | 2021 | 2020*) | |
Total aset lancar | 181.222.089.759 | 123.180.496.780 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total aset tidak lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total aset | 229.949.434.657 | 163.954.875.394 | 114.586.359.590 | 00.000.000.000 |
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||
2023 | 2022 | 2021 | 2020*) |
Total liabilitas jangka pendek | 123.109.880.494 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total liabilitas jangka panjang | 399.085.316 | 161.189.316 | 3.977.752.095 | 7.089.113.660 |
Total liabilitas | 123.508.965.810 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total ekuitas | 106.440.468.847 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
*) Disajikan kembali
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||||
2023 | 2022 | 2022 | 2021 | 2020 |
Penjualan | 256.221.025.427 | 208.831.514.517 | 322.067.750.949 | 215.688.385.268 | 150.244.951.958 | ||
Beban Pokok Penjualan | (213.505.167.539) | (179.548.168.544) | (268.577.077.727) | (186.916.448.834) | (128.070.318.300) | ||
Laba Kotor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Pendapatan lain-lain | 3.221.989.414 | 7.359.559 | 62.712.997 | 206.184.566 | 677.269.562 | ||
Beban Penjualan Beban Umum dan Administrasi | (6.903.595.217) (8.829.093.008) | (4.286.426.459) (6.116.941.415) | (6.695.480.672) (00.000.000.000) | (0.000.000.000) (0.000.000.000) | (0.000.000.000) (0.000.000.000) | ||
Xxxxx Xxxxxxxan | (3.446.721.596) | (3.426.850.172) | (5.222.208.492) | (6.300.400.826) | (6.457.271.417) | ||
Beban lain-lain | (238.988.492) | (2.110.100.432) | (5.265.144.961) | (1.268.076.245) | (188.241.277) | ||
Laba Sebelum Pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
Xxxxx Xxxxx | (6.130.208.586) | (3.259.283.536) | (5.933.167.464) | (1.982.739.979) | (1.346.788.567) | ||
Laba Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain | (51.797.460) | 44.807.880 | 45.452.155 | (10.001.532) | (35.450.623) | ||
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
Laba per saham | 8 | 4 | 9 | 10 | 12 | ||
ANALISIS RASIO KEUANGAN | |||||||
Keterangan 31 Agustus 2023**) 2022**) | 31 2022 | Desember 2021 2020*) | |||||
Profitabilitas Laba Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset | 8,87% | 6,64% | 12,45% | 5,34% | 4,27% | ||
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas | 19,16% | 12,26% | 22,05% | 9,33% | 23,86% | ||
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Penjualan | 7,96% | 4,83% | 6,34% | 2,84% | 2,70% | ||
Laba Bruto terhadap Penjualan | 16,67% | 14,02% | 16,61% | 13,34% | 14,76% | ||
EBITDA terhadap Penjualan | 12,52% | 8,75% | 10,48% | 7,38% | 8,68% | ||
Solvabilitas (x) Liablitas terhadap Aset | 0,54 | 0,46 | 0,44 | 0,43 | 0,82 | ||
Liablitas terhadap Ekuitas | 1,16 | 0,85 | 0,77 | 0,75 | 4,59 | ||
Rasio DSCR | 10,94 | 9,13 | 10,18 | 2,74 | 3,15 | ||
Rasio ICR | 9,31 | 5,33 | 6,46 | 2,53 | 2,02 | ||
Likuiditas (x) Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek | 1,47 | 1,69 | 1,73 | 1,78 | 1,19 | ||
Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek | 0,09 | 0,01 | 0,26 | 0,09 | 0,00 | ||
Pertumbuhan Penjualan | 22,69% | 61,69% | 49,32% | 43,56% | 100,37% | ||
Laba Bruto | 45,87% | 86,44% | 85,91% | 29,75% | 154,31% | ||
Laba Tahun Berjalan | 102,05% | 283,87% | 233,47% | 50,68% | 787,47% | ||
Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 100,65% | 285,57% | 234,76% | 51,75% | 779,73% | ||
Total Aset | 40,25% | 32,66% | 43,08% | 20,35% | 33,15% |
Keterangan 31 Agustus 31 Desember 2023**) 2022**) 2022 2021 2020*) | |||||
Total Liabilitas | 73,10% | 42,46% | 45,78% | (37,40%) | 14,12% |
Total Ekuitas | 14,94% | 25,34% | 41,08% | 285,48% | 467,52% |
*) Disajikan kembali **) Tidak Disetahunkan | |||||
RISIKO KEUANGAN DALAM FASILITAS KREDIT | |||||
Keterangan | Persyaratan Rasio | 31 Agustus 2023 | Keterangan | ||
PT Bank Central Asia Tbk Rasio lancar | ≥ 1 kali/ times | 1,47 | Memenuhi | ||
Nilai persediaan, piutang usaha dan uang muka dikurangi utang usaha lebih besar dari nilai/ utang bank jangka pendek | >00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Memenuhi | ||
Debt service coverage ratio | ≥ 1,25 kali/ times | 10,94 | Memenuhi | ||
Rasio utang terhadap modal | ≤ 1,5 kali/ times | 1,16 | Memenuhi |
DIVIDEN PERSEROAN
Riwayat pembagian dividen Perseroan pada 31 Agustus 2023:
Tahun | Jumlah Dividen | Jumlah Lembar Saham | Dividen per Saham |
2023 | Rp 6.500.000.000 | 1.230.000.000 | 5,2846 |
Berdasarkan keputusan sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 31 Agustus 2023 memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp 6.500.000.000 untuk tahun buku 2022.
6. RISIKO USAHA
X. Xxxxxx Utama
Risiko atas Kebijakan Pemerintah di Bidang Impor
X. Xxxxxx Usaha
1. Risiko Ketergantungan pada Pemasok Utama
2. Risiko Fluktuasi Harga
3. Risiko Terkait Distribusi Bahan Baku
4. Risiko Persaingan Usaha
5. Risiko Kemampuan Pembayaran oleh Pelanggan
6. Risiko Ketergantungan pada Pelanggan
7. Risiko Permintaan Pasar Melampaui Suplai
C. Risiko Umum
1. Risiko Bencana
2. Risiko Fluktuasi Mata Uang Asing
X. Xxxxxx Bagi Investor
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
2. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Perdana Saham
3. Risiko Terkait Kebijakan Dividen
4. Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Keterangan selengkapnya mengenai Xxxxxx Xxxxxx Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
7. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan UUPT, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan. Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, mulai tahun buku 2023 dan seterusnya, manajemen Perseroan bermaksud membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak - banyaknya 25% (dua puluh lima persen) atas laba bersih tahun berjalan Perseroan. Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan serta prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang dan dengan memperhatikan pembatasan peraturan dan kewajiban lainnya.
Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
I. INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN
Sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) setiap saham atau sebanyak 20,00% (dua puluh koma nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan yang ditawarkan kepada masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp110,- (seratus sepuluh Rupiah) – Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham. Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum sebanyak-banyaknya adalah Rp 00.000.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah).
Perseroan mengadakan Program ESA dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1% (satu persen) saham dari Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini atau sebanyak-banyaknya 6.150.000 (enam juta seratus lima puluh ribu) saham. Informasi lebih lengkap mengenai Program ESA dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini
Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari Saham Baru yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak atas pembagian Saham Bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PT Satu Visi Putra, Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner,
Display, Tinta dan PVC Board.
Berkedudukan di Surabaya, Indonesia Kantor Pusat:
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Kec. Asemrowo, Kel. Tambak Sarioso Kota Surabaya, Jawa Timur 60184 Telepon: (00-000) 0000000 / 0000000
Fax: (00-000) 0000000
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx Email: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG IMPOR. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TERBATAS DAN/ATAU TUJUAN PEMBELIAN SAHAM SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENAWARAN UMUM DILAKSANAKAN MELALUI E-IPO SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 41/2020 YANG MENCAKUP PENAWARAN AWAL, PENAWARAN EFEK, PENJATAHAN EFEK; DAN PENYELESAIAN PEMESANAN ATAS EFEK YANG DITAWARKAN.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta No. 66/9 Oktober 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp25- setiap saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Xxxxx Xxxxxxxx | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 200.000.000 | 5.000.000.000 | 8,13 |
Xxxxxx Xxxxx Sampurna | 60.000.000 | 1.500.000.000 | 2,44 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.460.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 7.380.000.000 | 184.500.000.000 |
Penawaran Umum Perdana Saham
Jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) saham dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) atau sebanyak 20,00% (dua puluh koma nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
Keterangan | Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Nilai Nominal Rp25,- setiap saham Nilai Nominal Rp25,- setiap saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nominal % (Rp) (Rp) |
Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Penawaran Umum Perdana Saham
Modal Dasar | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor | ||||||
Penuh | ||||||
Xxxxx Xxxxxxxx | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 71,54 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 200.000.000 | 5.000.000.000 | 8,00 | 000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,50 |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 60.000.000 | 1.500.000.000 | 2,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,95 |
Masyarakat | - | - | - | 615.000.000 | 00.000.000.000 | 20,00 |
Jumlah modal ditempatkan dan | ||||||
disetor penuh | 2.460.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 | 3.075.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah saham dalam Portepel | 7.380.000.000 | 184.500.000.000 | 6.765.000.000 | 169.125.000.000 |
Saham baru yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari saham yang dikeluarkan dari portepel yang memberikan pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Program Kepemilikan Saham Pegawai Perseroan (Employee Stock Allocation/ESA)
Perseroan telah menyetujui program kepemilikan saham Perseroan oleh Karyawan (Employee Stock Allocation/ESA) melalui penjatahan saham untuk Para Pemesan Khusus sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 163 tanggal 21 November 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 11/SAVITRA/X/2023 tentang Program Penjatahan Saham Untuk Karyawan (Employee Stock Allocation Program) tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan persetujuan tersebut, Direksi Perseroan telah menetapkan jumlah saham untuk Program ESA sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah penerbitan Saham Baru yang ditawarkan pada Penawaran Umum Perdana atau sebanyak-banyaknya 6.150.000 (enam juta seratus lima puluh ribu) Saham.
Dalam hal jumlah saham yang dipesan dalam program ESA kurang dari 6.150.000 (enam juta seratus lima puluh ribu) Saham, maka kekurangan pemesanan tersebut akan diikutsertakan dalam mekanisme dan harga Penawaran Umum yang ditawarkan kepada masyarakat. Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini (sudah termasuk saham yang dialokasikan kepada manajemen dan karyawan dalam Program ESA), maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum dan sesudah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Penawaran umum Perdana Saham Sebelum ESA dan Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan Setelah ESA
Modal Dasar | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor | ||||||
Penuh | ||||||
Xxxxx Xxxxxxxx | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 71,54 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 200.000.000 | 5.000.000.000 | 8,00 | 000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,50 |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 60.000.000 | 1.500.000.000 | 2,00 | 00.000.000 | 0.000.000.000 | 1,95 |
Masyarakat | - | - | - | 608.850.000 | 15.221.250.000 | 19,80% |
Karyawan (Program ESA) | - | - | - | 6.150.000 | 153.750.000 | 0,20% |
Jumlah modal ditempatkan dan | ||||||
disetor penuh | 2.460.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 | 3.075.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah saham dalam Portepel | 7.380.000.000 | 184.500.000.000 | 6.765.000.000 | 169.125.000.000 |
Keterangan | Sebelum Penawaran Umum Sebelum ESA Setelah Penawaran Umum Setelah ESA Nilai Nominal Rp25,- setiap saham Nilai Nominal Rp25,- setiap saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal % Jumlah Saham Jumlah Nominal % (Rp) (Rp) |
Perseroan telah memutuskan memberikan Program Penjatahan Saham Untuk Karyawan (Employee Stock Allocation Program)
(“Program ESA”) kepada karyawan yang memenuhi persyaratan kepesertaan sebagai berikut:
a. Karyawan peserta Program ESA adalah seluruh karyawan Perseroan yang tercatat aktif bekerja pada tanggal 1 Januari 2023 yang berstatus:
1) Karyawan Tetap Perseroan;
b. Program ESA tidak berlaku bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Peserta Program ESA yang mendapatkan alokasi saham ESA akan menerima pemberitahuan dari Perseroan untuk ikut serta dalam Program ESA pada masa Penawaran Awal dan diwajibkan untuk melakukan tindakan-tindakan administratif yang diperlukan sehubungan dengan Program ESA. Selanjutnya, Perseroan akan menyampaikan daftar Peserta Program ESA serta jumlah saham dalam Program ESA kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Peserta program ESA memiliki hak atas dividen, hak suara dalam RUPS dan hak-hak lain yang selayaknya didapatkan oleh pemegang saham lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak yang melakukan pengelolaan Program ESA dari Perseroan adalah tim pengelola Program ESA, yang terdiri dari Divisi Sumber Daya Manusia
Sumber pendanaan dalam rangka pelaksanaan Program ESA, biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan Program ESA berupa pemberian Saham Penghargaan untuk pembelian saham akan ditanggung sepenuhnya oleh Perseroan sebesar 50% yang sumber dananya berasal dari kas Perseroan
Dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif saham Perseroan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia, pemegang saham Program ESA tidak dapat menjual, mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan sahamnya kepada Pihak Ketiga (“Lock-up Period”).
Dalam hal karyawan yang telah menerima dan membeli saham melalui Program ESA mengundurkan diri atau diberhentikan, maka saham tersebut akan tetap menjadi milik karyawan. Akan tetapi apabila karyawan mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum Lock-up Period berakhir, maka ketentuan Lock-up Period atas saham karyawan tersebut tetap berlaku.
Hak kepesertaan dalam Program ESA/Peserta Program ESA akan gugur apabila:
a. Peserta Program ESA berhenti bekerja dari Perseroan dalam Lock-Up Period, kecuali apabila karyawan tersebut pensiun;
b. Apabila Peserta Program ESA terlibat perkara kriminal dalam kurun waktu Lock-Up Period; dan
x. Xxserta Program ESA menyerahkan hak kepesertaanya kepada Perseroan atas kemauan sendiri.
Dalam hal terjadi hak kepesertaan dalam Program ESA yang gugur, maka Peserta Program ESA yang bersangkutan wajib mengalihkan saham Program ESA tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh Perseroan melalui bagian Sumber Daya Manusia dan Peserta Program ESA yang gugur tidak akan mendapatkan manfaat apapun dari saham Program ESA yang dialihkan tersebut.
Pajak yang timbul dari porsi pemberian diskon dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham akan ditanggung sepenuhnya oleh Perseroan sedangkan pajak yang timbul dari transaksi penjualan saham setelah periode Lock-up melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek akan ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing peserta Program ESA.
Pencatatan Saham Perseroan di BEI
Bersamaan dengan pencatatan saham yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham ini sebanyak 615.000.000 (enam ratus lima belas juta) saham biasa atas nama yang berasal dari portepel, atau mewakili sebanyak 20,00% (dua puluh koma nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka Perseroan juga akan mencatatkan seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 2.460.000.000 (dua miliar empat ratus enam puluh juta) saham yang terdiri dari 80,00% (delapan puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 3.075.000.000 (tiga miliar tujuh puluh lima juta) saham, atau sebesar 100,00% (seratus koma nol nol persen) dari modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini direncanakan akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Izin Prinsip Pencatatan Efek yang dikeluarkan oleh BEI pada tanggal 12 Desember 2023 dengan surat No. S-10856/BEI.PP3/12-2023 sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Perdana Saham ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan UUPM dan Peraturan No. IX.A.2.
Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham
Tidak terdapat pihak yang mendapat saham baru 6 (enam) bulan sebelum Pernyataan Pendaftaran ke OJK yang dilarang untuk dialihkan sesuai dengan POJK No. 25/2017.
Pemegang saham pengendali yaitu Xxxxx Xxxxxxxx menyatakan bahwa tidak akan melepaskan Pengendalian Perseroan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan tanggal 17 Oktober 2022.
Tidak terdapat saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
Tidak terdapat persetujuan dan persyaratan yang diharuskan oleh instansi berwenang terkait dengan rencana Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh Perseroan.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK BERENCANA MENERBITKAN, MENGELUARKAN DAN/ATAU MENCATATKAN SAHAM LAIN DAN/ATAU EFEK LAIN YANG DAPAT DIKONVERSI MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 3,49% (tiga koma empat sembilan persen) akan digunakan untuk pembelian armada pengangkutan berupa 1 unit mobil HINO / RANGER FL 280 JW EURO 4 dan 3 unit mobil HINO / DUTRO 136 HDX 6.8 EURO 4 yang akan dilakukan dengan pihak ketiga dan direncanakan akan dilakukan pada kuartal II tahun 2024; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja yaitu untuk pembelian barang dagang berupa banner, mengingat kebutuhan banner yang meningkat dan merupakan kontribusi terbesar dari penjualan Perseroan.
Apabila dana yang diterima dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal atau menggunakan pendanaan eksternal lainnya untuk membiayai kegiatan usaha sesuai dengan rencana penggunaan dana di atas
Dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum angka 1 merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, transaksi tersebut wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi serta menyampaikan keterbukaan informasi tersebut dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS dalam hal nilai transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan. Namun, dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum angka 2 merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 Perseroan tidak wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan sebagaimana melainkan Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.
Selanjutnya, rencana penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum angka 1 bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dikarenakan transaksi tersebut rencananya akan dilakukan oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Namun, dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum angka 2 merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 mengingat transaksi merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapat usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan.
Dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum angka 1 dan/atau angka 2 merupakan transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memperhatikan dan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, antara lain Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi;
(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi serta menyampaikan keterbukaan informasi tersebut dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana pada rapat umum pemegang saham tahunan dilaksanakan secara berkala setiap tahun.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dananya, maka Perseroan terlebih dahulu akan meminta persetujuan RUPS dan akan melaporkannya kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sebagaimana diatur pada POJK No. 30/2015.
Perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar [●]% ([●] persen) dari jumlah dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham ini, yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan [●]% ([●] persen);
2. Biaya jasa penyelenggaraan [●]% ([●] persen);
3. Biaya jasa penjualan [●]% ([●] persen);
4. Biaya jasa profesi penunjang pasar modal;
a. Kantor Akuntan Publik [●]% ([●] persen)
b. Konsultan Hukum [●]% ([●] persen)
x. Xxxxxxx [●]% ([●] persen)
5. Biaya jasa lembaga penunjang pasar modal dan;
a. Biro Administrasi Efek [●]% ([●] persen)
6. Biaya lain-lain [●]% ([●] persen), termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK, pencatatan di BEI, dan pendaftaran di KSEI, biaya percetakan Prospektus, biaya iklan surat kabar.
III. PERNYATAAN UTANG
Sesuai dengan lampiran keuangan pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HLB Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA yang di terbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.
Pada tanggal 31 Agustus 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp123.508.965.810. Rincian dari jumlah liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan
31 Agustus
2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank | 45.000.000.000 |
Utang usaha – Pihak ketiga | 00.000.000.000 |
Utang pajak | 604.038.870 |
Beban masih harus dibayar | 2.022.500.000 |
Liabilitas jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: Liabilitas sewa | 2.142.448.088 |
Bank | 291.666.666 |
Lembaga keuangan | 276.449.372 |
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK | 123.109.880.494 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun: Liabilitas sewa | - |
Bank | - |
Lembaga keuangan | - |
LIbilitas diestimasi atas imbalan kerja | 399.085.316 |
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG | 399.085.316 |
JUMLAH LIABILITAS | 123.508.965.810 |
1. Utang Bank | |
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | 31 Agustus 2023 |
PT Bank Central Asia, Tbk. | 45.000.000.000 |
Jumlah | 45.000.000.000 |
Mutasi saldo utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
Keterangan | 31 Agustus 2023 |
Saldo awal | 41.000.000.000 |
Penambahan | 5.000.000.000 |
Pembayaran | (1.000.000.000) |
Saldo akhir | 45.000.000.000 |
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 1204/PPK/7220/2020 tanggal 22 April 2020, Entitas memperoleh fasilitas dari PT Bank Central Asia Tbk berupa time loan revolving dan kredit lokal dengan plafond sebesar Rp44.500.000.000 dan Rp12.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 10,25% dan 10,50%. Fasilitas tersebut jatuh tempo pada 1 September 2020.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 3127/PPK/0468/2020 tanggal 23 November 2020, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui untuk menurunkan plafon fasilitas time loan revolving menjadi sebesar Rp 41.000.000.000, melakukan perpanjangan manfaat fasilitas sampai dengan 1 September 2021, merubah tingkat suku bunga fasilitas time loan revolving menjadi 9,75% dan fasilitas kredit lokal menjadi 10%.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 0574/SPPJS/KW3/2021 tanggal 30 Agustus 2021, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui perpanjangan fasilitas sampai dengan 1 Oktober 2021 dan merubah suku bunga menjadi 9,50%.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 0648/SPPJS/KW3/2021, tanggal 28 September 2021, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui perpanjangan fasilitas sampai dengan 1 November 2021.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 2798/PPK/KW3/2021, tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank Central Asia Tbk merubah jangka waktu fasilitas menjadi 1 September 2022.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 3557/PPK/KW3/2021, tanggal 3 Desember 2021, PT Bank Central Asia Tbk mengubah perjanjian dengan menambah jaminan sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 539 m2 atas nama Xxxxx Xxxxxxxx dengan SHM No. 2070 terletak di Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
- Sebidang tanah seluas 366 m2 atas nama Xxxxx Xxxxxxxx dengan SHM No. 2071 terletak di Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 2473/PPK/KW3/2022 tanggal 28 April 2022, PT Bank Central Asia Tbk merubah perjanjian dengan merubah aset agunan menjadi sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 4.550 m2 atas nama Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Perdana Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Sampurna dengan SHM No. 21, terletak di Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.
- Sebidang tanah seluas 345 m2 atas nama PT Satu Visi Putra dengan SHGB No. 606 (d/h SHM No. 20) yang terletak di Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.
- Sebidang tanah seluas 345 m2 atas nama PT Satu Visi Putra dengan SHGB No. 607 (d/h SHM No. 19) yang terletak di Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.
- Sebidang tanah seluas 544 m2 atas nama PT Satu Visi Putra dengan SHGB No. 00276 yang terletak di Driyorejo, Gresik Jawa Timur.
- Sebidang tanah seluas 600 m2 atas nama PT Satu Visi Putra dengan SHGB No. 1103 yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.
- Sebidang tanah seluas 418 m2 atas nama PT Satu Visi Putra dengan SHGB No. 608 (d/h SHM No. 35) yang terletak di Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.
- Jaminan pribadi oleh Xxxxx Xxxxxxxx sebesar unlimited.
- Agunan berupa persedian .
Berdasarkan surat No. 145/SLK KW III/2022 tanggal 25 April 2022, Entitas telah mendapatkan penerimaan perubahan syarat dan ketentuan terkait rencana initial public offering (IPO) dari PT Bank Central Asia Tbk atas perubahan syarat dan ketentuan
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 7016/PPK/KW3/2022 tanggal 29 November 2022, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui perpanjangan manfaat fasilitas sampai dengan tanggal 1 Desember 2023.
Berdasarkan Akta Notaris No. 40 yang diakatakan oleh Xxxxxx Xxxxx, X.X pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Central Asia menyetujui:
Fasilitas | Batasan kredit | Bunga per tahun | Jatuh tempo |
Time Loan Revolving I | Rp 40.000.000.000 | 9,50% | 1 Desember 2023 |
Time Loan revolving II | Rp 9.000.000.000 | 9,50% | 1 Desember 2023 |
Time Revolving III | Rp 6.000.000.000 | 9,50% | 1 Desember 2023 |
Lokal Credit | Rp 10.000.000.000 | 9,50% | 1 Desember 2023 |
PT Bank Central Asia merubah perjanjian tersebut dengan menambah jumlah aset agunan berupa sebidang tanah seluas 420 m2 atas nama PT Satu Visi Putra dengan SHGB No. 622 yang terletak di Asem Rowo, Surabaya, Jawa Timur.
Selama periode perjanjian, Entitas wajib menjaga rasio-rasio keuangan sebagai berikut
- Current ratio ≥ 1 kali.
- Nilai persediaan, piutang usaha dan uang muka dikurangi utang usaha lebih besar dari nilai utang bank jangka pendek.
- Debt service coverage ratio ≥ 1,25 kali.
- Debt per equity ≤ 1,5 kali.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 5353/PPK/KW3/2023 tanggal 19 September 2023, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui untuk Selama periode pinjaman, Entitas tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal dibawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Central Asia Tbk:
- Memperoleh pinjaman baru dari pihak lain atau mengikatkan diri sebagai penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun atau mengagunkan harta kekayaan Entitas kepada pihak lain.
- Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasi, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
- Melakukan investasi, penyertaan saham atau membuka usaha baru di luar bisnis inti.
- Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan pembubaran/ likuidasai.
- Mengubah status kelembagaan.
- Mengubah susunan pemegang saham Entitas yang menyebabkan kepemilikan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx kurang dari sama dengan 51% pada Entitas.
- Mengalihkan hak merek kepada pihak lain.
Berikut perhitungan rasio keuangan Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2023:
- Rasio Lancar 1,47 kali
- Nilai persediaan, piutang usaha dan uang muka dikurangi utang usaha lebih besar dari nilai utang bank jangka pendek 00.000.000.000
- Debt service coverage ratio 10,94 kali
- Rasio utang terhadap modal 1,16 kali
Entitas telah memenuhi rasio keuangan dan tidak melanggar batasan batasan yang diberikan dari PT Bank Central Asia Tbk.
Selama periode pinjaman tidak terdapat kelalaian atas pembayaran pokok dan/ atau bunga pinjaman setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran.
2. Utang Usaha – Pihak Ketiga
Akun ini terdiri dari:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Agustus 2023
Pemasok luar negeri 00.000.000.000
Pemasok dalam negeri 485.389.406
Jumlah 00.000.000.000
Xxxxxxx umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Agustus 2023
Belum jatuh tempo 00.000.000.000
Jatuh tempo:
1-30 hari 3.528.542.190
31-60 hari 00.000.000.000
61-90 hari 780.678.200
Diatas 90 hari 637.776.388
Jumlah 00.000.000.000
Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha kepada pihak ketiga tersebut.
3. Utang Pajak | ||
Akun ini terdiri dari: | ||
(dalam Rupiah) | ||
Keterangan | 31 Agustus 2023 | |
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) | 82.465.277 | |
PPh 21 | 29.638.815 | |
PPh 23 PPh 25 PPh 29 Tahun 2020 | 7.576.715 36.674.220 | |
Tahun 2021 | 28.567.660 | |
Tahun 2023 | 131.030.279 | |
PPn Keluaran | 288.085.904 | |
Jumlah | 604.038.870 | |
4. Beban masih harus dibayar | ||
Akun ini terdiri dari: | ||
(dalam Rupiah) | ||
Keterangan | 31 Agustus 2023 | |
Initial Public Offering (IPO) | 2.022.500.000 | |
Jumlah | 2.022.500.000 | |
5. Liabilitas Sewa | (dalam Rupiah) | |
Keterangan | 31 Agustus 2023 | |
Saldo Awal | 1.020.763.719 | |
Penambahan | 2.362.555.585 | |
Penyesuaian | (62.098.031) | |
Pembayaran | (1.178.773.185) | |
Jumlah | 2.142.448.088 | |
Dikurangi: Jatuh tempo pembayaran dalam satu tahun | 2.142.448.088 | |
Bagian jangka panjang | - |
Beban bunga atas liabilitas sewa untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibebankan ke beban keuangan sebesar Rp121.226.815
6. Utang Bank Jangka Panjang
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Agustus 2023
PT Bank Central Asia, Tbk.
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 291.666.666
Bagian utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh - tempo dalam waktu satu tahun
Jumlah 291.666.666
Mutasi utang bank jangka panjang yang diakui dalam laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Agustus 2023:
Keterangan 31 Agustus 2023
Saldo awal 1.069.444.444
Penambahan -
Keterangan | 31 Agustus 2023 |
Pembayaran | (777.777.778) |
Jumlah | 291.666.666 |
Berdasarkan surat No 3127/PPK/0468/2020 tanggal 23 November 2020 PT Bank Central Asia Tbk menyetujui penambahan fasilitas kredit Installment Loan untuk kegiatan operasi. Fasilitas tersebut mempunyai jangka waktu selama 36 bulan serta dibebani dengan suku bunga tahunan sebesar 8,62% per tahun.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 3557/PPK/KW3/2021, tanggal 3 Desember 2021, PT Bank Central Asia Tbk mengubah perjanjian dengan menambah agunan.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kredit No. 2473/PPK/KW3/2022, tanggal 28 April 2022, PT Bank Central Asia Tbk mengubah perjanjian dengan menambah agunan.
Berdasarkan Akta Notaris No. 40 yang diaktakan oleh Xxxxxxx Xxxxx, S.H. pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Central Asia Tbk mengubah perjanjian dengan menambah agunan. Perjanjian ini memuat kewajiban dan pembatasan serta dijamin dengan jaminan yang sama dan bersifat cross collateral dan cross default dengan fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari PT Bank Central Asia.
Berdasarkan surat No. 4086/SLK-III/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Entitas telah melunasi fasilitas kredit investasi.
Entitas telah memenuhi rasio keuangan dan tidak melanggar batasan batasan yang diberikan dari PT Bank Central Asia Tbk.
Selama periode pinjaman tidak terdapat kelalaian atas pembayaran pokok dan/ atau bunga pinjaman setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran.
7. Utang Lembaga Keuangan
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Agustus 2023
PT BCA Finance, Tbk. 276.449.372
Jumlah 276.449.372
Dikurangi: bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 276.449.372
Bagian jangka panjang -
Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan dalam rangka kepemilikan kendaraan sebagai berikut:
Keterangan | Nomor Perjanjian | Tanggal Perjanjian | Jatuh Tempo | Suku Bunga |
PT BCA Finance | 9650004532-PK-001 | 28 Januari 2020 | 28 Januari 2021 | 3,98% |
PT BCA Finance | 9513002013-PK-001 | 17 September 2020 | 17 Agustus 2022 | 6,5% |
PT BCA Finance | 9513002013-PK-003 | 4 Desember 2020 | 4 November 2021 | 2,99% |
PT Hino Finance Indonesia | X0000000000000000 | 17 Februari 2021 | 17 Januari 2022 | 3,81% |
PT BCA Finance | 9513002013-PK-004 | 17 Desember 2021 | 17 November 2023 | 3,33% |
PT Mandiri Tunas Finance | 9042101319 | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2022 | 5,45% |
PT BCA Multifinance | 34403000542222 | 15 September 2022 | 15 Juli 2023 | 1,47% |
PT BCA Multifinance | 34403000542722 | 15 September 2022 | 15 Juli 2023 | 1,50% |
Entitas telah melunasi fasilitas sebagai berikut:
- 9650004532-PK-001 dilunasi pada tanggal 28 Januari 2021
- 9513002013-PK-003 dilunasi pada tanggal 4 November 2021
- 9513002013-PK-001 dilunasi pada tanggal 2 Agustus 2022
- X0000000000000000 dilunasi pada tanggal 17 Januari 2022
- 9042101319 dilunasi pada tanggal 31 Desember 2022
- 34403000542222 dilunasi pada tanggal 15 Juli 2023
- 34403000542722 dilunasi pada tanggal 15 Juli 2023
- 9513002013-PK-004 dilunasi pada tanggal 21 November 2023.
Selama periode pinjaman, Entitas telah memenuhi rasio keuangan dan tidak melanggar batasan batasan yang diberikan dari PT BCA Finance Tbk.
Selama periode pinjaman tidak terdapat kelalaian atas pembayaran pokok dan/ atau bunga pinjaman setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran.
8. Liabilitas Diestimasi Atas Imbalan Kerja
Berdasarkan penilaian aktuaria yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Xxxxxxx Xxxxxxxx & Amran Nangsan pada tanggal 31 Agustus 2023, aktuaris independen, dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit”, Perseroan mencatat imbalan pasti atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi kerugian kepada karyawan yang disajikan sebagai akun “liabilitas diestimasi atas imbalan kerja” dalam laporan posisi keuangan.
Beberapa asumsi yang digunakan untuk perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan | 31 Agustus 2023 | |
Usia pensiun | 6,71% | |
Tingkat diskonto | 7,00% | |
Tingkat kenaikan gaji Tabel mortalita | 55 TMI IV |
Mutasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Agustus 2023
Saldo awal tahun 161.189.316
Penambahan tahun berjalan 171.489.000
Penghasilan komprehensif lain 66.407.000
Jumlah beban imbalan kerja karyawan 399.085.316
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi-asumsi yang signifikan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah kecuali untuk persentase) | ||
Keterangan | Persentase | Nilai kini liabilitas |
31 Agustus 2023 | ||
Tingkat diskonto | ||
Kenaikan | 1% | (352.939.466) |
Penurunan | 1% | 453.193.297 |
Kenaikan gaji di masa depan | ||
Kenaikan | 1% | 450.591.110 |
Penurunan | 1% | (354.115.362) |
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa jumlah adalah memadai untuk memenuhi ketentuan dalam PP35/2021, UU No. 11/2020, UU No. 13/2003 dan PSAK No. 24 (Revisi 2018).
SELURUH LIABILITAS, KOMITMEN DAN KONTIJENSI PERSEROAN PADA TANGGAL 31 AGUSTUS 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS TERKAIT PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN/ATAU PERIKATAN LAIN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
DARI TANGGAL 31 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN KEWAJIBAN- KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MEMBATASI PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM DAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
SELAMA PERIODE PINJAMAN TIDAK TERDAPAT KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HLB Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “penekanan suatu hal” yang menyatakan penyajian kembali laporan keuangan tanggal 31 Desember 2020 terkait dengan penerapan PSAK No. 25 “Kebijakan Akuntansi Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”, yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA yang di terbitkan pada tanggal 22 Januari 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heru, Xxxxx, Xxxxxxx & Rekan dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh X. Xxxxx M.AK., M.H., Ak., CA., CPA yang di terbitkan masing-masing pada tanggal 10 Maret 2022 dan 6 Januari 2022.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||
2023 | 2022 | 2021 | 2020*) | |
Aset Kas dan Setara Kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000 |
Piutang usaha – Pihak berelasi | 00.000.000.000 | - | - | - |
Pihak ketiga – neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang lain-lain – Pihak berelasi | - | - | 8.050.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak ketiga | - | - | - | 12.118.021 |
Persediaan – neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Uang muka pembelian | 491.083.411 | 374.060.656 | 416.489.973 | 360.503.467 |
Biaya dibayar di muka | 64.834.370 | 150.333.924 | 135.529.726 | 171.293.992 |
Pajak dibayar di muka | 1.456.790.161 | - | 10.155.857 | 273.057.884 |
Aset lancar lainnya | 2.022.500.000 | - | 615.000.000 | - |
Total aset lancar | 181.222.089.759 | 123.180.496.780 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Uang muka pembelian | 847.199.999 | 653.603.603 | 121.757.727 | 17.922.318 |
Taksiran tagihan pajak penghasilan | 1.261.868.783 | 1.261.868.783 | - | 1.859.374.500 |
Aset pajak tangguhan – neto | 829.914.715 | 781.869.461 | 597.408.490 | 306.571.784 |
Aset tetap – neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Aset tak berwujud – neto | 4.995.853 | 6.612.561 | 4.316.952 | 8.017.196 |
Xxxx xxx xxxx – neto | 2.575.657.289 | 1.228.544.571 | 2.059.144.535 | 2.745.526.046 |
Total aset tidak lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total aset | 229.949.434.657 | 163.954.875.394 | 114.586.359.590 | 00.000.000.000 |
Liabilitas Utang bank | 45.000.000.000 | 41.000.000.000 | 33.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang usaha – Pihak ketiga Utang lain-lain | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak berelasi | - - - | 1.800.000.000 | ||
Pihak ketiga | - - 26.085.453 | 1.068.820 | ||
Utang pajak | 604.038.870 | 672.089.716 | 1.399.693.860 | 372.216.796 |
Beban masih harus dibayar Liabilitas jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: Liabilitas sewa | 2.022.500.000 2.142.448.088 | - 1.020.763.719 | - 2.232.052.917 | - 180.827.220 |
Bank | 291.666.666 | 1.069.444.444 | 1.799.350.708 | 1.747.292.336 |
Lembaga keuangan | 276.449.372 | 1.037.989.218 | 1.198.417.982 | 1.340.861.424 |
Total liabilitas jangka pendek | 123.109.880.494 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||
2023 | 2022 | 2021 | 2020*) |
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa | - | - | 1.134.181.911 | 3.366.234.828 |
Bank | - | - | 1.292.706.650 | 3.092.041.692 |
Lembaga keuangan | - | - | 991.051.218 | 172.174.400 |
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja | 399.085.316 | 161.189.316 | 559.812.316 | 458.662.740 |
Total liabilitas jangka panjang | 399.085.316 | 161.189.316 | 3.977.752.095 | 7.089.113.660 |
Total liabilitas | 123.508.965.810 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Modal saham | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 55.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Saldo laba Telah ditentukan | 1.500.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | - |
Belum ditentukan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Komponen ekuitas lainnya | (51.797.460) | - | (45.452.155) | (35.450.623) |
Total ekuitas | 106.440.468.847 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total liabilitas dan ekuitas | 229.949.434.657 | 163.954.875.394 | 114.586.359.590 | 00.000.000.000 |
*) Disajikan kembali
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||||
2023 | 2022 | 2022 | 2021 | 2020 |
(dalam Rupiah)
Penjualan | 256.221.025.427 | 208.831.514.517 | 322.067.750.949 | 215.688.385.268 | 150.244.951.958 |
Beban Pokok Penjualan | (213.505.167.539) | (179.548.168.544) | (268.577.077.727) | (186.916.448.834) | (128.070.318.300) |
Laba Kotor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan lain-lain | 3.221.989.414 | 7.359.559 | 62.712.997 | 206.184.566 | 677.269.562 |
Beban Penjualan | (6.903.595.217) | (4.286.426.459) | (6.695.480.672) | (4.384.817.924) | (4.656.196.578) |
Beban Umum dan Administrasi | (8.829.093.008) | (6.116.941.415) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Xxxxx Xxxxxxxan | (3.446.721.596) | (3.426.850.172) | (5.222.208.492) | (6.300.400.826) | (6.457.271.417) |
Beban lain-lain | (238.988.492) | (2.110.100.432) | (5.265.144.961) | (1.268.076.245) | (188.241.277) |
Laba Sebelum Pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxx | (6.130.208.586) | (3.259.283.536) | (5.933.167.464) | (1.982.739.979) | (1.346.788.567) |
Laba Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain | (51.797.460) | 44.807.880 | 45.452.155 | (10.001.532) | (35.450.623) |
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Laba per saham | 8 | 4 | 9 | 10 | 12 |
ANALISIS RASIO KEUANGAN
Keterangan | 31 Agustus 2023**) 2022**) | 3 2022 | 1 Desember 2021 | 2020*) | |
Profitabilitas Laba Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset | 8,87% | 6,64% | 12,45% | 5,34% | 4,27% |
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas | 19,16% | 12,26% | 22,05% | 9,33% | 23,86% |
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Penjualan | 7,96% | 4,83% | 6,34% | 2,84% | 2,70% |
Laba Bruto terhadap Penjualan | 16,67% | 14,02% | 16,61% | 13,34% | 14,76% |
EBITDA terhadap Penjualan | 12,52% | 8,75% | 10,48% | 7,38% | 8,68% |
Solvabilitas (x) Liablitas terhadap Aset | 0,54 | 0,46 | 0,44 | 0,43 | 0,82 |
Liablitas terhadap Ekuitas | 1,16 | 0,85 | 0,77 | 0,75 | 4,59 |
Rasio DSCR | 10,94 | 9,13 | 10,18 | 2,74 | 3,15 |
Rasio ICR | 9,31 | 5,33 | 6,46 | 2,53 | 2,02 |
Keterangan | 31 Agustus 2023**) 2022**) | 3 2022 | 1 Desember 2021 | 2020*) | |
Likuiditas (x) Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek | 1,47 | 1,69 | 1,73 | 1,78 | 1,19 |
Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek | 0,09 | 0,01 | 0,26 | 0,09 | 0,00 |
Pertumbuhan Penjualan | 22,69% | 61,69% | 49,32% | 43,56% | 100,37% |
Laba Bruto | 45,87% | 86,44% | 85,91% | 29,75% | 154,31% |
Laba Tahun Berjalan | 102,05% | 283,87% | 233,47% | 50,68% | 787,47% |
Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 100,65% | 285,57% | 234,76% | 51,75% | 779,73% |
Total Aset | 40,25% | 32,66% | 43,08% | 20,35% | 33,15% |
Total Liabilitas | 73,10% | 42,46% | 45,78% | (37,40%) | 14,12% |
Total Ekuitas | 14,94% | 25,34% | 41,08% | 285,48% | 467,52% |
*) Disajikan kembali **) Tidak Disetahunkan | |||||
RISIKO KEUANGAN DALAM FASILITAS KREDIT |
Keterangan Persyaratan Rasio 31 Agustus 2023 Keterangan
PT Bank Central Asia Tbk
Rasio lancar ≥ 1 kali/ times 1,47 Memenuhi Nilai persediaan, piutang usaha dan uang
muka dikurangi utang usaha lebih besar dari nilai utang bank jangka pendek
>00.000.000.000 00.000.000.000 Memenuhi
Debt service coverage ratio ≥ 1,25 kali/ times 10,94 Memenuhi Rasio utang terhadap modal ≤ 1,5 kali/ times 1,16 Memenuhi
DIVIDEN PERSEROAN
Riwayat pembagian dividen Perseroan pada 31 Agustus 2023:
Tahun | Jumlah Dividen | Jumlah Lembar Saham | Dividen per Saham |
2023 | Rp 6.500.000.000 | 1.230.000.000 | 5,2846 |
Berdasarkan keputusan sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 31 Agustus 2023 memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp 6.500.000.000 untuk tahun buku 2022.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HLB Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “penekanan suatu hal” yang menyatakan penyajian kembali laporan keuangan tanggal 31 Desember 2020 terkait dengan penerapan PSAK No. 25 “Kebijakan Akuntansi Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”, yang ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA, yang di terbitkan pada tanggal 22 Januari 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxx, Xxxxxxx & Rekan dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh X. Xxxxx M.AK., M.H., Ak., CA., CPA yang di terbitkan masing-masing pada tanggal 10 Maret 2022 dan 6 Januari 2022.
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Satu Visi Putra berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Satu Visi Putra No. 16 tanggal 14 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0013182.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 12 Maret 2018 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0034898.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Maret 2018.
Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693);
b. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI 49431);
c. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651);
d. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 46699);
e. Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (KBLI 46414);
f. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900); dan
g. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
1). Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
2). Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.
3). Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan di tempat lain (KBLI 46699)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
4). Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil (KBLI 46414)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
5). Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
b. Kegiatan usaha penunjang:
1). Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
2). Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
2. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 3 (tiga) tahun buku terakhir yang memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan Perseroan.
3. ANALISIS KEUANGAN LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||
2023 | 2022 | 2021 | 2020*) | |
Total aset lancar | 181.222.089.759 | 123.180.496.780 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total aset tidak lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total aset | 229.949.434.657 | 163.954.875.394 | 114.586.359.590 | 00.000.000.000 |
Total liabilitas jangka pendek | 123.109.880.494 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total liabilitas jangka panjang | 399.085.316 | 161.189.316 | 3.977.752.095 | 7.089.113.660 |
Total liabilitas | 123.508.965.810 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total ekuitas | 106.440.468.847 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
*) Disajikan kembali
ASET
Pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp229.949.434.657 yang terdiri atas aset lancar sebesar Rp181.222.089.759 dan aset tidak lancar sebesar Rp48.727.344.898.
Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2023 mencapai Rp181.222.089.759, atau meningkat 47,12% dibanding 31 Desember 2022 sebesar Rp123.180.496.780. Peningkatan tersebut disebabkan oleh piutang usaha dan persediaan.
Jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Agustus 2023 mencapai Rp48.727.344.898, atau meningkat 19,50% dibanding 31 Desember 2022 sebesar Rp40.774.378.614. Peningkatan tersebut disebabkan oleh aset tetap karena terdapat penambahan aset tetap tanah dan kendaraan.
Jumlah aset pada tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp229.949.434.657, atau meningkat 40,25% bila dibanding dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp163.954.875.394. Peningkatan total aset tersebut disebabkan oleh kenaikan pada piutang usaha, persediaan dan juga terdapat penambahan aset tetap berupa tanah dan kendaraan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp163.954.875.394 yang terdiri atas aset lancar sebesar Rp123.180.496.780 dan aset tidak lancar sebesar Rp40.774.378.614.
Aset lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp123.180.496.780 dimana terdapat kenaikan Aset Lancar sebesar Rp43.358.071.998 atau sebesar 54,32% bila dibandingkan dengan Aset Lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp79.822.424.782. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kas dan setara kas, persediaan dan piutang yang meningkat.
Aset tidak lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp40.774.378.614 dimana terdapat kenaikan Aset Tidak Lancar sebesar Rp6.010.443.806 atau sebesar 17,29% bila dibandingkan dengan Aset tidak lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp34.763.934.808. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh uang muka pembelian aset tetap dan adanya peningkatan pada taksiran tagihan penghasilan pajak. Dimana Perseroan memperoleh Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas penghasilan badan tahun 2019.
Jumlah aset pada 31 Desember 2022 sebesar Rp163.954.875.394, atau meningkat 43,08% bila dibanding dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp114.586.359.590. Peningkatan pada 31 Desember 2022 di karenakan kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp14.469.429.093 yang disebabkan oleh pencairan fasilitas bank, piutang usaha, persediaan dan juga uang muka pembelian aset tetap kendaraan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp114.586.359.590 yang terdiri atas aset lancar sebesar Rp79.822.424.782 dan aset tidak lancar sebesar Rp34.763.934.808.
Aset lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp79.822.424.782 dimana terdapat penurunan Aset Lancar sebesar Rp5.091.518.287 atau sebesar 6,00% bila dibandingkan dengan aset lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp84.913.943.069. Penurunan ini disebabkan penurunan Saldo akhir persediaan Perseroan.
Aset tidak lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp34.763.934.808 dimana terdapat kenaikan aset tidak lancar sebesar Rp24.466.948.732 atau sebesar 237,61% bila dibandingkan dengan aset tidak lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp10.296.986.076. Kenaikan dikarenakan pembelian aset tetap bangunan.
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp114.586.359.590, atau meningkat 20,35% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp95.210.929.145 . Peningkatan total aset dikarenakan oleh penambahan aset tetap gudang.
LIABILITAS
Pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp123.508.965.810 yang terdiri atas liabilitas jangka pendek sebesar Rp123.109.880.494 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp399.085.316.
Jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Agustus 2023 mencapai Rp123.109.880.494, atau meningkat 72,93% dibanding 31 Desember 2022 sebesar Rp71.190.660.174 . Peningkatan tersebut disebabkan oleh utang bank jangka pendek dan juga utang usaha pihak ketiga.
Jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Agustus 2023 mencapai Rp399.085.316, atau meningkat 147,59% dibanding 31 Desember 2022 sebesar Rp161.189.316. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan pencadangan imbalan kerja.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp123.508.965.810, atau meningkat 73,10% bila dibanding 31 Desember 2022 sebesar Rp71.351.849.490. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan utang usaha sebesar Rp46.382.404.421, atau 175,76% karena peningkatan aktivitas pembelian impor untuk suplai persediaan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp71.351.849.490 yang terdiri atas liabilitas jangka pendek sebesar Rp71.190.660.174 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp161.189.316.
Liabilitas jangka pendek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp71.190.660.174 dimana terdapat kenaikan labilitas jangka pendek sebesar Rp26.222.809.410 atau sebesar 58,31% bila dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp44.967.850.764. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh utang usaha pihak ketiga baik pemasok luar dan dalam negeri.
Liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp161.189.316 dimana terdapat penurunan labilitas jangka panjang sebesar Rp3.816.562.779 atau sebesar 95,95% bila dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp3.977.752.095. Penurunan ini terutama disebabkan oleh liabilitas sewa, utang bank jangka panjang dan utang lembaga keuangan di tahun 2022.
Jumlah liabilitas pada 31 Desember 2022 sebesar Rp71.351.849.490, atau meningkat 45,78% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp48.945.602.859. Peningkatan tersebut disebabkan oleh utang usaha sebesar Rp21.078.123.233 karena peningkatan aktivitas impor.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp48.945.602.859 yang terdiri atas liabilitas jangka pendek sebesar Rp44.967.850.764 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp3.977.752.095.
Liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp44.967.850.764 dimana terdapat penurunan sebesar Rp26.125.653.930 atau sebesar 36,75% bila dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, yaitu sebesar Rp71.093.504.694. Penurunan ini dikarenakan penurunan utang bank jangka pendek.
Liabilitas jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.977.752.095 dimana terdapat penurunan sebesar Rp3.111.361.565 atau sebesar 43,89% bila dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, yaitu sebesar Rp7.089.113.660. Penurunan ini terutama disebabkan turunnya utang bank jangka panjang dan liabilitas sewa.
Jumlah liabilitas pada 31 Desember 2021 sebesar Rp48.945.602.859, atau menurun 37,40% bila dibandingkan dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp78.182.618.354. Penurunan disebabkan oleh penggunaan fasilitas utang bank.
EKUITAS
Pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Agustus 2023 mencapai Rp106.440.468.847, atau meningkat 14,94% dibanding 31 Desember 2022 sebesar Rp92.603.025.904. Peningkatan tersebut disebabkan oleh laba tahun berjalan pada tanggal 31 Agustus 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp92.603.025.904 dimana terdapat kenaikan total ekuitas sebesar Rp26.962.269.173 atau sebesar 41,08% bila dibandingkan dengan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp65.640.756.731. Kenaikan ini terutama disebabkan dari saldo laba tahun berjalan dan modal ditempatkan dan disetor yang meningkat.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp65.640.756.731 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp48.612.445.940 atau sebesar 285,48% bila dibandingkan dengan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp17.028.310.791. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya saldo laba karena peningkatan laba tahun berjalan serta modal ditempatkan dan disetor penuh.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||||
2023 | 2022 | 2022 | 2021 | 2020 |
(dalam Rupiah)
Penjualan | 256.221.025.427 | 208.831.514.517 | 322.067.750.949 | 215.688.385.268 | 150.244.951.958 |
Beban Pokok Penjualan | (213.505.167.539) | (179.548.168.544) | (268.577.077.727) | (186.916.448.834) | (128.070.318.300) |
Laba Kotor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan lain-lain | 3.221.989.414 | 7.359.559 | 62.712.997 | 206.184.566 | 677.269.562 |
Beban Penjualan | (6.903.595.217) | (4.286.426.459) | (6.695.480.672) | (4.384.817.924) | (4.656.196.578) |
Beban Umum dan Administrasi | (8.829.093.008) | (6.116.941.415) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Xxxxx Xxxxxxxan | (3.446.721.596) | (3.426.850.172) | (5.222.208.492) | (6.300.400.826) | (6.457.271.417) |
Beban lain-lain | (238.988.492) | (2.110.100.432) | (5.265.144.961) | (1.268.076.245) | (188.241.277) |
Laba Sebelum Pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxx | (6.130.208.586) | (3.259.283.536) | (5.933.167.464) | (1.982.739.979) | (1.346.788.567) |
Laba Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain | (51.797.460) | 44.807.880 | 45.452.155 | (10.001.532) | (35.450.623) |
Jumlah Laba Komprehensif Tahun | |||||
Berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Laba per saham | 8 | 4 | 9 | 10 | 12 |
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||||
2023 | 2022 | 2022 | 2021 | 2020 |
PENJUALAN
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Penjualan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp256.221.025.427 dimana terdapat peningkatan penjualan sebesar Rp47.389.510.910 atau sebesar 22,69% bila dibandingkan dengan Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp208.831.514.517.
Peningkatan penjualan pada periode Agustus 2023 lebih dipengaruhi oleh faktor kenaikan penjualan banner, dimana kenaikan kuantitas penjualan banner adalah sebesar 60.639 roll sedangkan untuk harga jual tidak terlalu berpengaruh dalam peningkatan penjualan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp322.067.750.949 dimana terdapat peningkatan Penjualan sebesar Rp106.379.365.681 atau sebesar 49,32% bila dibandingkan dengan Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp215.688.385.268.
Peningkatan ini lebih dipengaruhi oleh faktor kenaikan penjualan banner, terutama disebabkan oleh kenaikan kuantitas penjualan banner sebesar 59.062 roll, karena telah kembalinya aktivitas setelah pandemi covid-19 serta meningkatnya minat iklan luar ruang. Selain itu peningkatan penjualan juga dipengaruhi dengan kenaikan rata-rata harga jual yaitu sebesar Rp148.867.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp215.688.385.268 dimana terdapat peningkatan Penjualan sebesar Rp65.443.433.310 atau sebesar 43,56% bila dibandingkan dengan Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp150.244.951.958.
Peningkatan ini lebih dipengaruhi oleh faktor kenaikan penjualan banner, terutama disebabkan oleh peningkatan rata-rata harga jual banner sebesar Rp353.777 atau sebesar 45,82%, peningkatan harga dikarenakan pada masa pandemi pelanggan dari perseroan banyak dari kalangan instansi pemerintahan, instansi pendidikan dan rumah agama membutuhkan produk banner untuk berkenaan dengan panduan waspada terhadap wabah Covid 19.
BEBAN POKOK PENJUALAN
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp213.505.167.539 dimana terdapat peningkatan beban pokok penjualan sebesar Rp33.956.998.995 atau sebesar 18,91% bila dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp179.548.168.544. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pembelian karena peningkatan penjualan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp268.577.077.727 dimana terdapat peningkatan beban pokok penjualan sebesar Rp81.660.628.893 atau sebesar 43,69% bila dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp186.916.448.834. Peningkatan ini terutama disebabkan peningkatan pada pembelian dan beban langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp186.916.448.834 dimana terdapat peningkatan beban pokok penjualan sebesar Rp58.846.130.534 atau sebesar 45,95% bila dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp128.070.318.300. Peningkatan ini terutama disebabkan adanya kenaikan harga bahan baku dari pabrik dan meningkatnya penjualan.
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Pendapatan lain-lain Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp3.221.989.414 dimana terdapat peningkatan pendapatan lain-lain sebesar Rp3.214.629.855 atau setara 43.679,65% bila dibandingkan dengan pendapatan lain-lain pada tanggal 31 Agustus 2022 sebesar Rp7.359.559, faktor peningkatan tersebut lebih dikarenakan dampak dari surplus selisih kurs.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp62.712.997 dimana terdapat penurunan pendapatan lain-lain sebesar Rp143.471.569 atau setara 69,58% bila dibandingkan dengan pendapatan lain-lain pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp206.184.566, fakor penurunan tersebut dikarenakan sudah berakhirnya periode Perseroan untuk mendapatankan penghasilan bunga pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp206.184.566 dimana terdapat penurunan pendapatan lain-lain sebesar Rp471.084.996 atau setara 69,56% bila dibandingkan dengan pendapatan lain-lain pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp677.269.562. faktor peningkatan tersebut lebih dikarenakan dampak dari penurunan surplus selisih kurs.
BEBAN PENJUALAN
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Beban penjualan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp6.903.595.217, dimana terdapat peningkatan sebesar Rp2.617.168.758 atau setara dengan 61,06% bila dibandingkan dengan beban penjualan pada periode 31 Agustus 2022 sebesar Rp4.286.426.459. Peningkatan ini terutama disebakan oleh kenaikan pada biaya perjalanan dinas untuk keperluan penetrasi pasar, selain itu peningkatan beban penjualan juga dipengaruhi pada biaya komisi, selaras dengan peningkatan penjualan Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp6.695.480.672, dimana terdapat peningkatan sebesar Rp2.310.662.748 atau setara dengan 52,70% bila dibandingkan dengan beban penjualan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.384.817.924, peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan biaya transportasi dan pengiriman selaras dengan kenaikan penjualan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp4.384.817.924, dimana terdapat penurunan sebesar Rp271.378.654 atau setara dengan 5,83%, bila dibandingkan dengan beban penjualan pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp4.656.196.578, [enurunan ini dikarenakan menurunnya biaya komisi karena pada tahun 2021 merupakan pandemic covid-19 sehingga Perseroan melakukan efisiensi biaya.
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Beban umum dan administrasi untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp8.829.093.008 dimana terdapat peningkatan sebesar Rp2.712.151.593 atau setara dengan 44,34% bila dibandingkan dengan beban umum dan adminisitrasi pada periode 31 Agustus 2022 sebesar Rp6.116.941.415. Peningkatan ini dikarenakan kenaikan pada biaya gaji dan tunjangan sebesar Rp1.526.829.724 atau setara 50,41%.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp10.020.567.612 dimana terdapat peningkatan sebesar Rp1.100.929.058 atau setara dengan 12,34% bila dibandingkan dengan beban umum dan
administrasi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp8.919.638.554. Peningkatan ini dikarenakan kenaikan pada biaya profesional fee.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp8.919.638.554 dimana terdapat peningkatan sebesar Rp2.779.530.733 atau setara dengan 45,27% bila dibandingkan dengan beban umum dan administrasi pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp6.140.107.821. Peningkatan ini dikarenakan kenaikan pada biaya gaji dan tunjangan sebesar Rp1.110.160.634.
BEBAN PENDANAAN
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Beban pendanaan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp3.446.721.596 dimana terdapat peningkatan sebesar Rp19.871.424 atau setara dengan 0,58% bila dibandingkan dengan periode 31 Agustus 2022 sebesar Rp3.426.850.172. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan beban administrasi kredit.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Beban pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tahun 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5.222.208.492 dimana terdapat penurunan sebesar Rp1.078.192.334 atau setara dengan 17,11% bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.300.400.826. Penurunan tersebut dikarenakan penurunan pada beban bunga bank.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Beban pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tahun 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.300.400.826 dimana terdapat penurunan sebesar Rp156.870.591 atau setara dengan 2,43% bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp6.457.271.417. Penurunan tersebut dikarenakan penurunan pada beban bunga bank.
BEBAN LAIN-LAIN
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Beban lain-lain untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp238.988.492 dimana terdapat penurunan sebesar Rp1.871.111.940 atau setara dengan 88,67% bila dibandingkan dengan periode 31 Agustus 2022 sebesar Rp2.110.100.432. Penurunan dikarenakan pada periode Agustus 2022 Perseroan mengalami defisit selisih kurs sedangkan pada periode Agustus 2023 mengalami surplus selisih kurs hal ini selaras dengan peningkatan pendapatan lain-lain.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tahun 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5.265.144.961 dimana terdapat peningkatan sebesar Rp3.997.068.716 atau setara dengan 315,21% bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.268.076.245. Peningkatan dikarenakan Perseroan mengalami defisit selisih kurs.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tahun 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.268.076.245 dimana terdapat peningkatan sebesar Rp1.079.834.968 atau setara dengan 573,64% bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp188.241.277. Peningkatan dikarenakan adanya penyisihan penurunan nilai piutang usaha.
LABA KOTOR
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Laba kotor Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp42.715.857.888 dimana terdapat peningkatan laba kotor sebesar Rp13.432.511.915 atau sebesar 45,87% bila dibandingkan dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp29.283.345.973. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp53.490.673.222 dimana terdapat peningkatan Laba Kotor sebesar Rp24.718.736.788 atau sebesar 85,91% bila dibandingkan dengan laba kotor untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp28.771.936.434. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp28.771.936.434 dimana terdapat peningkatan laba kotor sebesar Rp6.597.302.776 atau sebesar 29,75% bila dibandingkan dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp22.174.633.658. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya penjualan.
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Laba (rugi) tahun berjalan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp20.389.240.403 dimana terdapat peningkatan laba (rugi) tahun berjalan sebesar Rp10.298.136.885 atau sebesar 102,05% bila dibandingkan dengan laba (rugi) tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp10.091.103.518. Peningkatan ini terutama disebabkan kenaikan laba sebelum pajak atas kenaikan laba kotor yang di pengaruhi oleh peningkatan kuantitas penjulan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Laba (rugi) tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp20.416.817.018 dimana terdapat peningkatan Penjualan sebesar Rp14.294.369.546 atau sebesar 233,47% bila dibandingkan dengan laba (rugi) tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp6.122.447.472 Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya laba sebelum pajak karena kenaikan kuantitas penjualan dan juga rata-rata harga jual selain itu juga terdapat penurunan beban pendanaan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.122.447.472 dimana terdapat peningkatan laba Tahun Berjalan sebesar Rp2.059.149.912 atau sebesar 50,68% bila dibandingkan dengan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp4.063.297.560. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba sebelum pajak oleh peningkatan penjualan karena kanaikan rata-rata harga penjualan sehingga bisa menekan biaya tetap Perseroan.
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar (Rp51.797.460) dimana terdapat penurunan penghasilan komprehensif lain sebesar Rp96.605.340 atau sebesar 215,60% bila dibandingkan dengan penghasilan komprehensif lain untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp44.807.880. Peningkatan ini terutama disebabkan kerugian aktuaria karena perubahan asumsi pasar pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp45.452.155 dimana terdapat kenaikan penghasilan (rugi) komprehensif lain sebesar Rp55.453.687 atau sebesar 554,45% bila dibandingkan dengan penghasilan (rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar (Rp10.001.532). Kenaikan ini terutama disebabkan dari kenaikan pada keuntungan aktuaria.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Rugi komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar (Rp10.001.532) dimana terdapat penurunan rugi komprehensif lain sebesar Rp25.449.091 atau sebesar 71,79% bila dibandingkan dengan rugi komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar (Rp35.450.623). Penurunan ini terutama disebabkan perubahan asumsi pasar pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja.
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp20.337.442.943 dimana terdapat peningkatan laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp10.201.531.545 atau sebesar 100,65% bila dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp10.135.911.398. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp20.462.269.173 dimana terdapat kenaikan laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp14.349.823.233 atau sebesar 234,76% bila dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp6.112.445.940. Kenaikan ini terutama disebabkan meningkatnya laba tahun berjalan dan penghasilan komprehensif lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.112.445.940 dimana terdapat kenaikan laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp2.084.599.003 atau sebesar 51,75% bila dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp4.027.846.937. Peningkatan ini terutama disebabkan karena meningkatnya laba tahun berjalan Perseroan.
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||||
2023 | 2022 | 2022 | 2021 | 2020 |
Xxx Xxxx yang Diperoleh dari (Digunakan | |||
untuk) Aktivitas Operasi Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan | 5.613.283.607 | (2.601.015.264) | 00.000.000.000 00.000.000.000 (00.000.000.000) |
untuk) Investasi | Aktivitas | (7.714.783.821) | (5.466.565.358) (6.891.648.201) (00.000.000.000) (0.000.000.000) |
Xxx Xxxx yang dari (Digunakan | Diperoleh |
untuk) Aktivitas
Pendanaan (5.218.090.809) 4.756.704.897 9.125.822.674 00.000.000.000 00.000.000.000
KENAIKAN (PENURUNAN)
XXXX KAS DAN BANK | (7.319.591.023) | (3.310.875.725) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | (000.000.000) |
KAS DAN BANK AWAL | |||||
TAHUN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000 | 000.000.000 |
KAS DAN BANK AKHIR | |||||
TAHUN | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000 |
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Arus Kas dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada periode 8 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar Rp5.613.283.607 dimana terdapat peningkatan sebesar Rp8.214.298.871 atau sebesar 315,81% bila dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar (Rp2.601.015.264). Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan dan penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada periode 8 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar (Rp7.714.783.821) dimana terdapat peningkatan penggunaan dana sebesar Rp2.248.218.463 atau sebesar 41,13% bila dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar (Rp5.466.565.358). Peningkatan penggunaan dana ini terutama disebabkan karena pembelian aset tetap.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada periode 8 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebesar (Rp5.218.090.809) dimana terdapat penurunan sebesar Rp9.974.795.706 atau sebesar 209,70% bila dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp4.756.704.897. Penurunan ini disebabkan karena terdapat pembagian dividen tunai kepada pemegang saham.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp12.235.254.620 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp1.942.782.857 atau sebesar 18,88% bila dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp10.292.471.763. Kenaikan ini terutama disebabkan karena naiknya penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp(6.891.648.201) dimana terdapat penurunan sebesar Rp17.005.826.857 atau sebesar 71,16% bila dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar (Rp23.897.475.058). Penurunan ini terutama disebabkan karena tidak adanya penjualan aset tetap dan pelunasan piutang pihak berelasi
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp9.125.822.674 dimana terdapat penurunan sebesar Rp8.498.025.877 atau sebesar 48,22% bila dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp17.623.848.551. Penurunan ini terutama disebabkan karena setoran modal.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Arus Kas dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp10.292.471.763 dimana terdapat kenaikan penerimaan sebesar Rp22.757.148.728 atau sebesar 182,57% bila dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar (Rp12.464.676.965). Kenaikan ini terutama disebabkan karena naiknya penerimaan dari pelanggan dan diterimanya restitusi pajak.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar (Rp23.897.475.058) dimana terdapat kenaikan sebesar Rp22.637.143.705 atau sebesar 1.796,13% bila dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar (Rp1.260.331.353). Kenaikan ini terutama di sebabkan karena pembelian aset tetap.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp17.623.848.551 dimana terdapat kenaikan sebesar Rp4.075.407.139 atau sebesar 30,08% bila dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp13.548.441.412. Kenaikan ini terutama disebabkan terdapat penambahan modal di tempatkan dan disetor penuh.
Pola Arus Kas yang Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Perseroan tidak memiliki arus kas khusus.
Sumber Likuiditas secara Internal dan Eksternal
Penggunaan kas dan setara kas Perseroan terutama untuk mendanai modal kerja dan belanja modal. Secara historis, sumber likuiditas utama Perseroan adalah kas yang diperoleh dari aktivitas operasi dan utang bank. Selain dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan memperkirakan penerimaan kas dari aktivitas operasi dan fasilitas pinjaman bank akan terus menjadi sumber likuiditas utama untuk membiayai modal kerja dan belanja modal dalam rangka peningkatan kapasitas Perseroan.
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana Penawaran Umum Perdana Saham yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Kedepannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan utang bank yang dijaminkan untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana ekspansi usaha, juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.
Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan pembelanjaan barang modal.
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 1,47x, 1,73x, 1,78x dan 1,19x.
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana Penawaran Umum Perdana Saham yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Kedepannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas dan setara kas dan deposito yang dijaminkan untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana ekspansi usaha, juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.
Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan pembelanjaan barang modal.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitasnya. Rasio solvabilitas dihitung dengan menggunakan dua metode pendekatan berikut ini:
1. Liabilitas dibagi Aset (Solvabilitas Aset); dan
2. Liabilitas dibagi Ekuitas (Solvabilitas Ekuitas).
Rasio solvabilitas aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 0,54x, 0,44x, 0,43x dan 0,82x.
Rasio solvabilitas ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 1,16x, 0,77x, 0,75x dan 4,59x.
Imbal Hasil Aset
Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ROA) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendapatan dari asetnya. ROA Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 8,87%, 12,45%, 5,34% dan 4,27%.
Imbal Hasil Ekuitas
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ROE) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendapatan dari ekuitasnya. ROE Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 19,16%, 22,05%, 9,33% dan 23,86%.
4. SEGMEN OPERASI
Kegiatan utama perusahaan adalah melakukan perdagangan besar atas persediaan, sehingga tidak memiliki segmen operasi.
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh manajemen dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi sumber daya yang dimiliki, Entitas menggunakan segmen usaha sebagai segmen primer.
Informasi berdasarkan segmen produk adalah sebagai berikut:
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||||
2023 | 2022 | 2022 | 2021 | 2020 |
Penjualan bersih menurut jenis produk
Banner 238.445.199.143 190.631.988.892 295.331.684.031 194.578.133.377 137.835.920.973
Tinta | 8.065.254.750 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Display | 5.903.961.992 | 3.862.674.003 | 6.140.681.965 | 7.953.570.647 | 5.411.775.594 |
PVC Board | 3.806.609.542 | 4.028.467.986 | 5.945.882.839 | 6.633.703.843 | 3.250.501.581 |
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||||
2023 | 2022 | 2022 | 2021 | 2020 |
Sub-jumlah 256.221.025.427 208.831.514.517 322.067.750.949 215.688.385.268 150.244.951.958
Beban pokok penjualan menurut jenis produk
Banner | 198.692.836.028 163.900.666.768 246.281.474.702 168.622.217.030 117.492.734.645 | ||||
Tinta | 6.720.656.760 | 8.862.893.164 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Display | 4.919.683.668 | 3.321.031.524 | 5.120.805.832 | 6.892.597.295 | 4.613.052.311 |
PVC Board | 3.171.991.083 | 3.463.577.088 | 4.958.359.949 | 5.748.795.251 | 2.770.760.459 |
Sub-jumlah 213.505.167.539 179.548.168.544 268.577.077.727 186.916.448.834 128.070.318.300
Laba kotor menurut jenis produk
Banner | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Tinta | 1.344.597.990 | 1.445.490.472 | 2.433.064.870 | 870.138.143 | 552.982.925 |
Display | 984.278.324 | 541.642.479 | 1.019.876.133 | 1.060.973.352 | 798.723.283 |
PVC Board | 634.618.459 | 564.890.898 | 987.522.890 | 884.908.592 | 479.741.122 |
Sub-jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | |||||
Pendapatan lain-lain | 3.221.989.414 | 7.359.559 | 62.712.997 | 206.184.566 | 677.269.562 |
Beban penjualan | (6.903.595.217) | (4.286.426.459) | (6.695.480.672) | (4.384.817.924) | (4.656.196.578) |
Beban umum dan administrasi | (8.829.093.008) | (6.116.941.415) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Beban pendanaan | (3.446.721.596) | (3.426.850.172) | (5.222.208.492) | (6.300.400.826) | (6.457.271.417) |
Beban lain-lain (238.988.492) (2.110.100.432) (5.265.144.961) (1.268.076.245) (188.241.277)
Laba sebelum taksiran beban
pajak Taksiran | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
beban pajak (6.130.208.586) (3.259.283.536) (5.933.167.464) (1.982.739.979) (1.346.788.567) | |||||
Laba tahun berjalan Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak | 00.000.000.000 (00.000.000) | 00.000.000.000 00.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000 | 0.000.000.000 (00.000.000) | 0.000.000.000 (00.000.000) |
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||||
2023 | 2022 | 2022 | 2021 | 2020 |
Informasi berdasarkan segmen geografis adalah sebagai berikut:
Jawa Timur | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jawa Barat dan DKI | |||||
Jakarta | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Luar Jawa | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jawa Tengah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 256.221.025.427 | 208.831.514.517 | 322.067.750.949 | 215.688.385.268 | 150.244.951.958 |
Penjualan Neto |
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Penjualan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023, meningkat sebesar Rp47.389.510.910 atau sebesar 22,69% bila dibandingkan dengan Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 sebesar Rp208.831.514.517.
Peningkatan penjualan dipengaruhi oleh faktor kenaikan penjualan banner, dimana kenaikan kuantitas penjualan banner pada periode 31 Agustus 2023 sebesar 60.639 roll dan peningkatan signifikan pada segmen geografis berada diwilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta sebesar Rp35.917.181.327.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp106.379.365.681 atau sebesar 49,32% bila dibandingkan dengan Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp215.688.385.268.
Peningkatan penjualan dipengaruhi oleh kenaikan penjualan banner, terutama disebabkan oleh kenaikan kuantitas penjualan banner sebesar 59.062 roll, serta peningkatan signifikan pada segmen operasi berada diwilayah Jawa Timur sebesar Rp35.801.819.242, karena telah kembali aktivitas setelah pandemi covid-19 serta meningkatnya minat iklan luar ruang.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 meningkat sebesar Rp65.443.433.310 atau sebesar 43,56% bila dibandingkan dengan Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp150.244.951.958.
Peningkatan dipengaruhi oleh penjualan banner dan peningkatan signifikan pada segmen geografis berada di wilayah Jawa Timur sebesar Rp30.560.587.915 dikarenakan pada masa pandemi pelanggan dari perseroan banyak dari kalangan instansi pemerintahan, instansi pendidikan dan rumah agama membutuhkan produk banner untuk berkenaan dengan panduan waspada terhadap wabah Covid 19.
Profitabilitas
Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022
Laba kotor Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 meningkat sebesar Rp13.432.511.915 atau sebesar 45,87% bila dibandingkan dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp29.283.345.973. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan banner dengan margin laba kotor sebesar 16% sedangkan pada 31 Agustus 2023 sebesar 14%.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp53.490.673.222 dimana terdapat peningkatan Laba Kotor sebesar Rp24.718.736.788 atau sebesar 85,91% bila dibandingkan dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp28.771.936.434. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan banner dengan margin laba kotor sebesar 17% sedangkan pada 31 Desember 2021 sebesar 13%
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp28.771.936.434 dimana terdapat peningkatan laba kotor sebesar Rp6.597.302.776 atau sebesar 29,75% bila dibandingkan dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp22.174.633.658. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya rata-rata harga jual, dimana margin laba kotor paling signifikan pada periode 31 Desember 2021 adalah display item sebesar 31% sedangkan pada 31 Desemer 2020 (8%), selanjutnya pada produk banner dengan margin laba kotor sebesar 13%, sedangkan pada 31 Desember 2020 sebesar 16%.
5. BELANJA MODAL
Belanja modal Perseroan terdiri dari aset tetap tanah, bangunan, kendaraan dan inventaris kantor. Belanja modal Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021, dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||
2023 | 2022 | 2021 | 2020 | |
Penambahan | ||||
Hak atas tanah | 5.559.454.000 | 3.835.494.662 | 00.000.000.000 | - |
Bangunan | - | 1.965.528.892 | 6.745.211.500 | - |
Kendaraan | 2.317.303.605 | 442.617.671 | 3.038.697.727 | 3.197.820.000 |
Investaris kantor | 44.700.090 | 187.102.100 | 120.051.586 | 247.039.035 |
Jumlah | 7.921.457.695 | 6.430.743.325 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material yang telah dilakukan oleh Perseroan.
6. Investasi Barang Barang Modal yang Dikeluarkan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi dan Isu Lingkungan Hidup
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
7. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING, TINGKAT SUKU BUNGA, LIKUIDITAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL USAHA PERSEROAN
Risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional usaha. Keberhasilan Perseroan dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi dan pendanaan sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu risiko dikelola dengan baik. Berikut adalah penjelasan mengenai pengaruh risiko fluktuasi kurs mata uang asing, tingkat suku bunga, dan likuiditas terhadap hasil usaha Perseroan:
a. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Pergerakan yang mungkin terjadi terhadap nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat dan Yuan China pada tanggal akhir tahun dapat meningkatkan (mengurangi) nilai ekuitas atau laba rugi.
b. Risiko Suku Bunga atas Nilai Wajar dan Arus Kas
Risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar.
x. Xxxxxx Xxxxxx
Risiko kredit merupakan risiko atas kerugian keuangan Perseroan jika pelanggan atau pihak lain dari instrumen keuangan gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Risiko ini timbul terutama dari piutang usaha dan piutang lain-lain. Perseroan mengelola dan mengendalikan risiko kredit dari piutang usaha dan piutang lain-lain dengan memantau batasan periode tunggakan piutang pada tiap-tiap pelanggan.
d. Risiko Likuiditas
Melalui kegiatan operasi dan sumber dana yang ada, Perseroan dapat memenuhi seluruh liabilitas keuangannya pada saat jatuh tempo, karena Perseroan memiliki aset keuangan yang likuid dan tersedia untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya.
Dalam mengelola risiko likuiditas Perseroan melakukan pengawasan yang ketat atas proyeksi dan realisasi dari arus kas secara terus menerus baik kolektibilitas piutang maupun pemenuhan kewajiban dan tanggal jatuh temponya.
8. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN
Berikut ini adalah beberapa kebijakan Pemerintah yang berpengaruh baik secara langsung dan tidak langsung terhadap bisnis serta usaha Perseroan:
a. Kebijakan Pemerintah mengenai upah minimum (UMP/UMR) dimana peningkatan jumlah upah minimum akan berdampak pada beban usaha Perseroan.
b. Kebijakan fiskal, seperti penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari semula 25% menjadi 22% mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta pengurangan lebih lanjut tarif pajak sebesar 3% untuk perusahaan dalam negeri dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di BEI paling sedikit 40% dan memiliki persyaratan tertentu. Hal ini dapat berdampak pada penurunan beban pajak Perseroan.
9. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Pada tanggal 31 Agustus 2023, jumlah pinjaman yang masih terutang tercatat sebesar Rp47.710.564.126 yang terdiri dari utang bank, lembaga keuangan dan liabilitas sewa. Berikut adalah analisis jatuh tempo:
Keterangan | < 1 tahun | > 1 tahun | Total | |
Utang bank jangka pendek | 45.000.000.000 | - | 45.000.000.000 | |
Utang bank jangka panjang | 291.666.666 | - | 291.666.666 | |
Liabilitas sewa | 2.142.448.088 | - | 2.142.448.088 | |
Utang lembaga keuangan | 276.449.372 | - | 276.449.372 | |
Total | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Rincian masing-masing pinjaman tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada Bab III Pernyataan Utang dalam Prospektus ini adalah sebagai berikut:
a. Utang Bank Jangka Pendek
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Agustus 2023
PT Bank Central Asia, Tbk. 45.000.000.000
Jumlah 45.000.000.000
b. Utang Bank Jangka Panjang
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Agustus 2023
PT Bank Central Asia, Tbk.
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 291.666.666
Bagian utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh - tempo dalam waktu satu tahun
Jumlah 291.666.666
c. Liabilitas Sewa
Keterangan 31 Agustus 2023
Saldo Awal 1.020.763.719
Penambahan 2.362.555.585
Penyesuaian (62.098.031)
Pembayaran (1.178.773.185)
Jumlah 2.142.448.088
Dikurangi:
Jatuh tempo pembayaran dalam satu tahun 2.142.448.088
Bagian jangka panjang -
d. Utang Lembaga Keuangan
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Agustus 2023
PT BCA Finance, Tbk. 276.449.372
Jumlah 276.449.372
Dikurangi: bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 276.449.372
Bagian jangka panjang -
10. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal atau perubahan penting dalam ekonomi yang secara langsung dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas pada laporan keuangan Perseroan.
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham Perseroan melibatkan sejumlah risiko. Para investor harus hati-hati mempertimbangkan semua informasi yang terkandung dalam Prospektus ini, termasuk risiko yang dijelaskan di bawah ini, sebelum membuat keputusan investasi. Risiko yang ditetapkan di bawah ini tidak dimaksudkan untuk menjadi lengkap atau komprehensif dalam hal dari semua faktor risiko yang mungkin timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha Perseroan atau setiap keputusan untuk membeli, dimiliki sendiri atau menjual saham Perseroan. Risiko dan faktor risiko yang ditetapkan di bawah ini bukanlah merupakan daftar lengkap hambatan yang saat ini dihadapi Perseroan atau yang mungkin berkembang di masa depan. Risiko tambahan, baik yang diketahui atau yang tidak diketahui, mungkin di masa depan memiliki pengaruh yang merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan. Harga pasar saham Perseroan bisa menurun akibat risiko tersebut dan para investor mungkin kehilangan semua atau sebagian dari investasinya.
Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada saham Perseroan yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA
Risiko atas Kebijakan Pemerintah di Bidang Impor
Perseroan merupakan Perusahaan bergerak dalam bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board. Seperti diketahui bahwa setiap orang butuh beriklan dan dewasa ini iklan dalam bentuk reklame terbukti masih menunjukkan adanya pertumbuhan. Dalam menyediakan bahan baku Perseroan sepenuhnya mendatangkan dari luar negeri bukan hanya karena faktor kualitas namun ada faktor lain yaitu mereka mampu menyediakan berapapun permintaan Perseroan inginkan. Kendala utamanya adalah apabila terjadi pengetatan peraturan impor akan menyebabkan biaya dan waktu tambahan terkait pengajuan izin impor. Apabila ini terjadi tentunya akan menyebabkan tersendatnya supply dari importir dan bertambahnya biaya dimana akan menggerus Penjualan yang akan mempengaruhi laporan keuangan Perseroan.
B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Ketergantungan pada Pemasok Utama
Ketersediaan bahan baku advertising dan printing merupakan suatu hal yang krusial bagi Perseroan. Saat ini Perseroan memiliki beberapa Pemasok Utama yang seluruhnya berasal dari luar negeri yang memasok bahan baku. Perseroan mengandalkan pemasok utama untuk menyediakan bahan baku yang berhubungan dengan Kegiatan promosi seperti Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Tinta dan PVC Board. Ketergantungan kepada pemasok utama yang tinggi dapat mengakibatkan Perseroan tidak mempunyai pilihan yang dapat mengakibatkan tinggi nya biaya apabila terdapat kenaikan harga. Jika hal ini tidak diantisipas dan dimitigasii oleh Perseroan maka akan menyebabkan tersendatnya persediaan Perseroan sehingga bisa mengakibatkan akan berkurangnya pendapatan Perseroan
2. Risiko Fluktuasi Harga
Fluktuasi harga yang tidak menentu tentunya akan membuat harga jual yang diberikan kepada pelanggan menjadi tinggi dan berubah-ubah karena Perseroan harus menjaga harga agar mendapatkan keuntungan yang cukup sehingga Perseroan dapat membeli kembali bahan baku tersebut. Jika Perseroan sangat bergantung kepada pemasok dimana harga beli ke pemasok dapat berubah-ubah, dapat dipastikan pelanggan Perseroan akan meninggalkan Perseroan dan membeli dari para pesaing dengan harga yang sesuai. Oleh sebab itu Perseroan harus menjalin kerjasama yang baik ke pemasok agar pelanggan tidak membeli di pesaing. Jika pelanggan membeli ke pesaing maka akan berdampak kurang baik bagi kinerja keuangan Perseroan dan akan berkurangnya Penjualan Perseroan.
3. Risiko Terkait Distribusi Bahan Baku
Dimasa pandemi yang terjadi di seluruh dunia saat ini, cukup mempengaruhi arus keluar masuk bahan baku advertising dan printing yang dimiliki Perseroan. Meskipun permintaan akan bahan baku para pelanggan mengalami penurunan namun persediaan di gudang Perseroan juga semakin berkurang karena terhambatnya pasokan dari pemasok utama yang berasal dari luar negeri. Salah satu penyebab terlambatnya pasokan ke Perseroan adalah adanya peraturan- peraturan baru dan dokumen-dokumen yang harus disesuaikan akibat pandemi. Terganggunya rantai pasokan bahan baku mengakibatkan bahan baku tidak dapat tersalurkan langsung ke tangan konsumen. Gangguan pada rantai pasokan
bahan baku akan menimbulkan kekhawatiran tidak hanya bagi Perseroan namun juga kepada pelanggan bagaimana kejelasan bisnis kedepannya.
Apabila hal ini terjadi maka tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan Perseroan karena apabila supply pasokan terganggu dan bisa saja Perseroan tidak mendapat pasokan bahan baku, Perseroan harus mencari pemasok baru dengan harga baru dan pendekatan yang baru, tentunya hal ini akan semakin mempersulit Perseroan.
4. Risiko Persaingan Usaha
Menurut kajian dari Perseroan saat ini terdapat beberapa Perusahaan sejenis yang sudah ada dan sedang berkembang dimana kedepannya akan menjadi pesaing utama Perseroan yang terletak di luar Surabaya dan di kota Surabaya. Para pesaing ini ada yang merupakan afiliasi dari group-group usaha yang besar maupun berdiri sendiri. Jika Perseroan tidak menetapkan strategi yang mumpuni bukan tidak mungkin para pesang ini akan mempengaruhi Penjualan karena pelanggan dapat beralih ke pesaing. Jika hal ini terjadi maka akan berdampak negatif pada kegiatan usaha dan terhadap laporan keuangan Perseoan.
5. Risiko Kemampuan Pembayaran oleh Pelanggan
Pada awal dilakukan perjanjian dengan pelanggan, Perseroan sangat selektif dalam menentukan calon pelanggan agar saat dilakukan penagihan pembayaran diharapkan tidak ada keterlambatan. Namun dalam kenyataannya, masih ada pelanggan Perseroan saat jatuh tempo pembayaran mengalami keterlambatan dan/atau kegagalan dalam melakukan pembayaran kepada Perseroan, dimana jika hal tersebut terjadi dapat akan mempengaruhi likuiditas Perseroan, terutama dalam rangka membiayai modal kerja yang dibutuhkan oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jika kedepannya pelanggan seperti ini masih dimiliki maka akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan.
6. Risiko Ketergantungan pada Pelanggan
Ketergantungan terhadap beberapa pelanggan utama Perseroan tidak dapat dihindari namun sampai dengan saat ini Perseroan dapat memitigasinya dengan baik. Pandemi yang terjadi di Indonesia cukup mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan yang mengakibatkan berkurangnya belanja iklan. Oleh karenanya, Perseroan terus membina hubungan baik dengan pelanggan utama, karena kekhawatiran Perseroan adalah apabila pelanggan tersebut memutuskan untuk tidak melakukan transaksi lagi dengan Perseroan, maka hal tersebut dapat mengakibatkan menurunnya Penjualan Perseroan yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif yang material pada kinerja operasional, kinerja keuangan, serta kelangsungan usaha Perseroan.
7. Risiko Permintaan Pasar Melampaui Suplai
Produk bahan baku advertising dan printing yang dipasarkan Perseroan memiliki siklus penjualan dimana ada peristiwa- peristiwa tertentu yang mendorong tumbuhnya permintaan akan produk-produk Perseroan. Dalam satu tahun beroperasi penjualan produk-produk Perseroan mengalami peningkatan permintaan dikala perusahaan-perusahaan mengalami penurunan penjualan atau target yang di buat pada awal tahun jauh dari hasil direncanakan sehingga permintaan produk-produk Perseroan akan meningkat pada saat akhir periode tahun atau pada kwartal ke-4 pada tahun berjalan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Bencana
Risiko terjadinya bencana, seperti kebakaran, huru-hara, gempa bumi, banjir, wabah penyakit dan bencana alam lainnya yang terjadi diluar kendali Perseroan akan menghambat dan/atau memperlambat kegiatan usaha Perseroan. Kegiatan usaha periklanan Perseroan terpengaruh dengan lalu lintas masyarakat umum di sekitar titik media Perseroan, dengan demikian dengan terjadinya bencana alam dapat berdampak kepada menurunnya lalu lintas masyarakat umum. Ketidakpasitan yang terjadi akibat bencana alam dapat mengurangi minat penyewa untuk menyewa media iklan. Apabila terjadi penurunan minat terhadapmedia iklan tentunya akan berpengaruh terhadap kelangsungan usaha Perseroan karena akan berpengaruh terhadap Penjualan Perseroan.
2. Fluktuasi Mata Uang Asing
Perubahan nilai mata uang asing yang terjadi tentunya akan berpengaruh terhadap biaya ekspor barang Perseroan karena sebagian besar pembelian bahan baku advertising dan printing masih mengandalkan impor dari luar negeri. Hal ini menyebabkan Perseroan memiliki risiko perubahan kurs valuta asing. Namun Perseroan tidak memiliki kebijakan khusus untuk lindung nilai mata uang asing. Dampak risiko yang ada adalah apabila terjadi pelemahan nilai tukar rupiah
secara signifikan adalah dapat membengkaknya biaya ekspor barang, jika hal ini terjadi maka akan berpengaruh negatif terhadap laporan keuangan Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, harga saham Perseroan memiliki kemungkinan dapat berfluktuasi secara luas dan mungkin juga dapat diperdagangkan pada harga di bawah Harga Penawaran yang ditentukan setelah proses Penawaran Awal dan berdasarkan kesepakatan antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Hal ini dapat dipengaruhi oleh antara lain:
• Perbedaan antara realisasi kinerja keuangan dan kinerja operasi Perseroan dengan ekspetasi para investor dan analis atas kinerja keuangan dan kegiatan operasi Perseroan;
• Perbedaan dan perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan maupun negara Republik Indonesia yang menyebabkan spekulasi negatif maupun positif;
• Terjadinya transaksi yang bersifat material atau keterbukaan informasi yang diumumkan oleh Perseroan;
• Kondisi pasar modal Indonesia yang berfluktuasi baik karena faktor domestik maupun internasional;
• Perubahan ekonomi makro maupun mikro baik dalam negeri maupun luar negeri khususnya pada industri teknologi serta politik dan sosial secara umum;
• Terlibatnya Perseroan dalam proses sengketa atau pengadilan dapat menyebabkan spekulasi para investor maupun analis.
2. Risiko Terkait Likuiditas Saham Perseroan
Dalam rangka pencatatan saham Perseroan di BEI, Perseroan tidak menjamin dalam pasar untuk saham yang diperdagangkan tidak adanya kepastian bahwa saham Perseroan akan berkembang aktif atau likuid maupun adanya kemungkinan mayoritas pemegang saham tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder dengan tujuan sebagai investasi jangka panjang. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual sahamnya pada harga atau waktu tertentu dimana pemegang saham tersebut akan mampu melakukannya di pasar saham yang lebih likuid.
3. Risiko Terkait Kebijakan Dividen
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas, kebutuhan modal kerja, kebutuhan belanja modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.
Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
4. Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Di masa yang akan datang, dengan kondisi bisnis di Indonesia yang bersifat dinamis, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti Perseroan akan mengadakan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan pengendalian, perubahan pengurus dan pengawas, maupun perubahan fokus bisnis Perseroan. Dengan terjadinya hal tersebut, kinerja Perseroan secara historis akan sulit untuk digunakan sebagai landasan dalam membuat perkiraan kinerja di masa yang akan datang.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO MATERIAL DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 22 Januari 2024 atas laporan keuangan Perseroan untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020, sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak dalam Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Satu Visi Putra No. 16 tanggal 14 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Soeprayitno, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0013182.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 12 Maret 2018 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0034898.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Maret 2018, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 105, Tambahan Berita Negara No. 041321 tangga 31 Desember 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”). Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini adalah bergerak dalam bidang Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta, dan PVC Board. Perseroan memiliki partner dan agent/distributor yang sangat terpercaya yang tersebar di kota-kota dan provinsi di Indonesia seperti di Jakarta, Makasar, Bali dan Semarang.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham Pemegang Saham Jumlah Jumlah Nominal Persen Saham (%) | |||
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | 1.000 | 1.000.000.000 | |
Xxxxxx Tjiptokusmo | 220 | 220.000.000 | 40,00 |
Xxxxx Xxxxxxxx | 330 | 330.000.000 | 60,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 550 | 550.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 450 | 450.000.000 |
Sejak pendirian tahun 2018, Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 66 tanggal 11 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menhukham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Desember 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0252268.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 (“Akta No. 66/11 Desember 2023”).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp25- setiap saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Xxxxx Xxxxxxxx | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 200.000.000 | 5.000.000.000 | 8,13 |
Xxxxxx Xxxxx Sampurna | 60.000.000 | 1.500.000.000 | 2,44 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.460.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 7.380.000.000 | 184.500.000.000 |
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk berusaha dalam bidang: Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693);
b. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI 49431);
c. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651);
d. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 46699);
e. Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (KBLI 46414);
f. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900); dan
g. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
1). Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
2). Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.
3). Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan di tempat lain (KBLI 46699)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
4). Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil (KBLI 46414)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
5). Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
b. Kegiatan usaha penunjang:
1). Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
2). Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)
Kelompok ini mencakup menjalankan kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
Catatan: Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah melakukan kegiatan usaha dalam bidang (i) Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam Bentuk Dasar (KBLI 46693); (ii) Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI 49431); (iii) Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651); (iv) Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI 46699); (v) Perdagangan Besar Barang Linnya dari Tekstil (KBLI 46414); (vi) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900); dan (vii) Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101), Namun berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan No. 08/SAVITRA/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i) Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651); (ii) Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (KBLI 46699); dan (iii) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil (KBLI 46414).
3. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebelum disampaikannya Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun 2021
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Satu Visi Putra No. 70 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075931.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 28 Desember 2021; (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 Desember 2021; dan (iii) telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 Desember 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231179.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Desember 2021 (“Akta No. 70/16 Desember 2021”), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal dengan rincian sebagai berikut:
a. Peningkatan modal dasar Perseroan yang semula Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) yang terbagi atas 15.000 (lima belas ribu) saham masing-masing bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) diperbesar menjadi Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas 55.000 (lima puluh lima ribu) saham masing-masing bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah);
b. Peningkatan modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang semula Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) yang terbagi atas 15.000 (lima belas ribu) saham masing-masing bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) diperbesar menjadi Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas 55.000 (lima puluh lima ribu) saham masing-masing bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah);
c. Atas peningkatan modal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 40.000 (empat puluh ribu) saham telah diambil bagian dan disetor penuh oleh:
x. Xxxxx Xxxxxxxx, sejumlah 35.000 (tiga puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar Rupiah);
ii. Xxxxxx Xxxxxxxx, sejumlah 5.000 (lima ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).
Penyetoran modal senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) berdasarkan Akta No.70/16 Desember 2021 tersebut telah dilakukan secara tunai oleh pemegang saham Perseroan, yaitu Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxxx.
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal (%) (Rp) |
Sehingga, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 70/16 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : | 55.000 | 55.000.000.000 | |
Xxxxx Xxxxxxxx | 49.780 | 00.000.000.000 | 90,51 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 5.000 | 5.000.000.000 | 9,09 |
Xxxxxx Xxxxx Sampurna | 220 | 220.000.000 | 0,40 |
Pemegang Xxxxx | Xxxxx Nominal Rp1.000.000,- per saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal (%) (Rp) |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 55.000 | 55.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | - | - |
Tahun 2022
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Satu Visi Putra No. 199 tanggal 29 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H, M.Hum, X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat Barat yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0023115.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 31 Maret 2022; (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Maret 2022; dan (iii) telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Maret 2022, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0063509.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 31 Maret 2022 (“Akta No. 199/29 Maret 2022”) jo. Akta No. 66/11 Desember 2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal dengan rincian sebagai berikut:
a. Perubahan nilai nominal saham semula sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) menjadi sebesar Rp. 100,- (seratus Rupiah).
b. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp. 246.000.000.000,- (dua ratus empat puluh enam miliar Rupiah) dengan modal ditempatkan dan disetor dari Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- (enam puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah), yang dalam peningkatan modal tersebut menerbitkan sebanyak 65.000.000 (enam puluh lima juta) saham baru, dengan nilai nominal masing-masing sebesar Rp. 100,- (seratus Rupiah) sehingga seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah), yang diambil bagian oleh:
x. Xxxxx Xxxxxxxx, sebanyak 52.200.000 (lima puluh dua juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 5.220.000.000,- (lima miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah).
ii. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, sebanyak 12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.280.000.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah).
Penyetoran modal senilai Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah) berdasarkan Akta No. 199/29 Maret 2022 tersebut telah dilakukan secara tunai oleh pemegang saham Perseroan, yaitu Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx.
c. Menyetujui dan menyepakati serta menyatakan tidak keberatan atas keterlambatan penyetoran modal yang dilakukan sebagaimana berdasarkan Akta No. 199/29 Maret 2022 tersebut.
d. Menyatakan tidak terdapat kerugian, keberatan dan/atau tuntutan apapun dari pihak ketiga sehubungan dengan keterlambatan penyetoran modal yang dilakukan sebagaimana berdasarkan Akta No. 199/29 Maret 2022 tersebut.
Sehingga, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 199/29 Maret 2022 jo. Akta No. 66/11 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Pemegang Xxxxx | Xxxxx Nominal Rp100,- per saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal (%) (Rp) |
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : | 2.460.000.000 | 246.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxxxxx | 550.000.000 | 55.000.000.000 89,43 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 50.000.000 | 5.000.000.000 8,13 |
Xxxxxx Xxxxx Sampurna | 15.000.000 | 1.500.000.000 2,44 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 615.000.000 | 00.000.000.000 100,00 |
Saham dalam Portepel | 1.845.000.000 | 184.500.000.000 |
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Satu Visi Putra No. 31 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0032152.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 11 Mei 2022; (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 11 Mei 2022; dan (iii) telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp25,- per saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal (%) (Rp) |
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011436 tanggal 11 Mei 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU- 0088095.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 11 Mei 2022 (“Akta No. 31/10 Mei 2022”), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nilai nominal saham dari semula sebesar Rp. 100,- (seratus Rupiah) menjadi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah), sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 31/10 Mei 2022 menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | |
Xxxxx Xxxxxxxx | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 200.000.000 | 5.000.000.000 | 8,13 |
Xxxxxx Xxxxx Sampurna | 60.000.000 | 1.500.000.000 | 2,44 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.460.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 7.380.000.000 | 184.500.000.000, |
3. Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Satu Visi Putra No. 98 tanggal 13 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0074079.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Oktober 2022; dan (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Oktober 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0204818.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Oktober 2022 (“Akta No. 98/13 Oktober 2022”), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nilai nominal saham dari semula sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) menjadi sebesar Rp. 50,- (lima puluh Rupiah), sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 98/13 Oktober 2022 menjadi sebagai berikut:
Pemegang Xxxxx | Xxxxx Nominal Rp50,- per saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal (%) (Rp) |
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : | 4.920.000.000 | 246.000.000.000 | |
Xxxxx Xxxxxxxx | 1.100.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 100.000.000 | 5.000.000.000 | 8,13 |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | 30.000.000 | 1.500.000.000 | 2,44 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.230.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 3.690.000.000 | 184.500.000.000, |
Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 66/9 Oktober 2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan nilai nominal saham dari semula sebesar Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) menjadi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah), sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 66/9Oktober 2023 menjadi sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp25- setiap saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % | |||
Modal Dasar | 9.840.000.000 | 246.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Xxxxx Xxxxxxxx | 2.200.000.000 | 55.000.000.000 | 89,43 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 200.000.000 | 5.000.000.000 | 8,13 |
Xxxxxx Xxxxx Sampurna | 60.000.000 | 1.500.000.000 | 2,44 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 2.460.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 7.380.000.000 | 184.500.000.000 |
4. IZIN USAHA
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
No Jenis Ijin Jangka Waktu Izin Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha - Nomor Induk Berusaha No. 8120009801456 yang
diterbitkan oleh Sistem OSS pada tanggal 15 Agustus 2018 dan perubahan ke-43 (empat puluh tiga) pada tanggal 18 Oktober 2022.
2. Surat Keterangan Domisili
Usaha (“SKDU”)
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan
Berlaku sampai dengan 14 Juni 2024
Berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan
SKDU No. 100.2.3/723/436.9.1.3/2023 tanggal 14
Desember 2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Kecamatan Asem Rowo, Kelurahan Tambak Sarioso atas nama Perseroan yang menerangkan bahwa Perseroan benar berdomisili di Jl. Xxxxxx Xxxx XX No. 11 B – 19, Kecamatan Asem Rowo, Kelurahan Tambak Sarioso, RW 1, XX 0, Xxxx Xxxxxxxx.
Perseroan memiliki PKKPR: (i) No. 24022210213578055 tanggal 24 Februari 2022 untuk kode KBLI 46693 dan 49431; (ii) No.
Berusaha (“PKKPR”) | 04042210213578249 tanggal 4 April 2022 untuk kode KBLI 46414, 46699, dan 46651; (iii) No. 02082210213578044 tanggal 2 Agustus 2022 untuk kode KBLI 46900; (iv) No. 11082210213578534 tanggal 11 Agustus 2022 untuk kode KBLI 46900; (v) No. 02092210213578271 tanggal 2 September 2022 untuk kode KBLI 46900; (vi) No. 26042210213578327 tanggal 26 April 2022 untuk kode KBLI 52101; (vii) No. 00000000000000000 tanggal 28 September 2022 untuk kode KBLI 46900; dan (viii) No. 19102310213525042 tanggal 19 September 2023 untuk kode KBLI 46900. | |
4. Surat Pernyataan | Berlaku selama Perseroan | Perseroan memiliki SPPL untuk kode KBLI 46693, |
Kesanggupan | masih menjalankan kegiatan | 49431, 46414, 46699, 46651, 46900, dan 52101 yang |
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) | usaha tersebut dan tidak terdapat perubahan yang berkaitan dengan usahanya | telah diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2023. |
5. Surat Tanda Pendaftaran | Berlaku sampai dengan 7 | STPD No. 812000980145600010003 yang diterbitkan |
Distributor (“STPD”) | Maret 2027 | oleh Lembaga OSS untuk prinsipal Baoding Dipeng Industrial Co., Ltd. |
Berlaku sampai dengan 7 Maret 2027 | STPD No. 812000980145600010004 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk prinsipal Hangzhou Hiaying Trade Co., Ltd. | |
Berlaku sampai dengan 7 Maret 2027 | STPD No. 812000980145600010006 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk prinsipal Jinan Apollo Inkjet Solution Xx.Xxx. | |
Berlaku sampai dengan 10 | STPD No. 812000980145600010011 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk prinsipal Hangzhou H.D.L | |
Juni 2027 | New Material Co. Ltd. | |
6. Laporan Realisasi Impor | - | Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui sistem INATRADE hingga terakhir pada bulan Desember 2023. |
7. Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) | - | Perseroan telah memiliki 3 (tiga) Izin Mendirikan Bangunan dengan rincian sebagai berikut: |
No Jenis Ijin Jangka Waktu Izin Keterangan
a. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/382/A/BPPT
yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi tanggal 18 Oktober 2012 terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan berupa bangunan gudang yang berlokasi di Jl. Marunda Makmur Blok Q2 No.26, Kawasan Industri Marunda Center, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya;
b. Surat Izin Kepala Dinas Bangunan No. 188/836- 90/402.4.6/2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tanggal 5 Maret 2003 terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan berupa bangunan gudang yang beralamat di Jl. Greges Jaya II No. B19, B20, C5, dan C6;
8. Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung (“SLF”)
Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak penerbitan.
c. Surat Izin Bupati Gresik No. 503.03/134/437.74/2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan Jasa dan Perdagangan Jasa Pergudangan Legundi Business Park PT Mitra Mandara Swasti yang diterbitkan oleh Bupati Gresik tanggal 14 Februari 2015 terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan berupa pergudangan yang berlokasi di Blok I-03, Kawasan Pergudangan Legundi Business Park, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Perseroan telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-321601-22122022-001 tanggal 22 Desember 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi untuk bangunan gudang milik Perseroan yang berlokasi di Blok Q2, Kavling 26, Marunda Center, Kel. Xxxxxx Xxxxxx, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
9. Tanda Daftar Gudang
(“TDG”)
- Perseroan telah memperoleh TDG dengan rincian sebagai berikut:
a. TDG No. 812000980145600010007 yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 1 Agustus 2022 untuk gudang di Jl. Greges Jaya II Blok B 19, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya;
b. TDG No. 812000980145600010008 xxxx
diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk gudang di Jl. Greges Jaya II Blok B 20, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya;
c. TDG No. 812000980145600010010 yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 10 September 2022 untuk gudang di Jl. Greges Jaya II Blok C 6, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya;
d. TDG No. 812000980145600010009 yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 24 Agustus 2022 untuk gudang di Jl. Greges Jaya II Blok C 5, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya;
e. TDG No. 812000980145600010012 yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 24 Oktober 2022 untuk Gudang di Kawasan Industri Marunda Center Blok Q2 Nomor 26, Kelurahan Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat; dan
10. Kartu Tanda Anggota Biasa Kamar Dagang dan Industri
11. Dokumen Ketenagakerjaan Peraturan Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
Berlaku sampai dengan 5 Desember 2024.
29 Maret 2022 sampai dengan
29 Maret 2024
-
-
f. TDG No. 812000980145600010014 xxxx
diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 2 Februari 2023 untuk Gudang di Legundi Business Xxxx Xxxx I-03, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Perseroan telah memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa dengan Nomor Anggota 20501-2122287050 yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari DPMPTSP Kota Surabaya a.n Walikota Surabaya berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Surabaya No. 560/54/G/PP-148/436.7.15/2022 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Satu Visi Putra tanggal 29 Maret 2022. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2024.
Perseroan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 24/2011 berdasarkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 190000000768973 tanggal 29 Juli 2019 dan Nomor Pendaftaran Perusahaan 19164971 yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Perseroan juga telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerjanya sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran untuk bulan November 2023, Desember 2023 dan Januari 2024.
Perseroan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 24/2011 berdasarkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan Nomor 236/SER/1301/1023 tanggal 4 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan dengan kode Badan Usaha 80073343. Selain itu, Perseroan juga telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh pekerjanya sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran
Upah Minimum
Wajib Lapor
Ketenagakerjaan
Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit (“LKS Bipartit”)
12. Dokumen Perpajakan Nomor Pokok Wajib Pajak
(“NPWP”)
Surat Keterangan Terdaftar
(“SKT”)
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”)
-
Kewajiban pelaporan kembali pada tanggal 9 Januari 2025
-
-
-
-
untuk bulan November 2023, Desember 2023 dan Januari 2024.
Perseroan telah melakukan pembayaran upah kepada para tenaga kerjanya sesuai dengan persyaratan pembayaran upah minimum untuk Kota Surabaya pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023, yang mengatur antara lain upah minimum untuk Kota Surabaya tahun 2023.
Perseroan telah melakukan pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan pada tanggal 9 Januari 2024 dengan nomor pelaporan 60184.20240109.0001.
Perseroan telah membentuk LKS Bipartit dengan nama LKS Bipartit PT Satu Visi Putra. LKS Bipartit tersebut juga telah dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Pencatatan Nomor 500.16.7.4/9/G/LKS-B/436.7.15/2023 tentang
Lembaga Kerjasama Bipartit tertanggal 27 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Surabaya. Adapun berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, masa kerja kepengurusan LKS Bipartit adalah selama 3 (tiga) tahun.
Perseroan telah memperoleh NPWP No. 84.278.271.6-614.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Madya Dua Surabaya dan telah terdaftar sejak tanggal 8 Maret 2018.
Perseroan telah memperoleh SKT No. S- 68KT/WPJ.11/KP.14/2022 tanggal 8 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I KPP Madya Dua Surabaya a.n Kepala Kantor, Kepala Seksi Pelayanan, diterangkan bahwa Perseroan telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 8 Maret 2018.
Perseroan telah memperoleh SPPKP No. S- 71PKP/WPJ.11/KP.14/2022 tanggal 8 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I KPP Madya Dua Surabaya a.n Kepala Kantor, Kepala Seksi Pelayanan, diterangkan bahwa
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Perseroan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak 10 Desember 2018.
-
Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN LEMBAGA KEUANGAN BANK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki dan terikat dalam perjanjian kredit dengan pihak ketiga, dengan uraian sebagai berikut:
Perjanjian Kredit Nomor 1335/PK/7220/2019 tanggal 30 April 2019 antara PT Bank Central Asia Tbk dengan Perseroan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sementara tanggal 29 November 2023 (“PK BCA”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
a. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”); dan
b. Perseroan.
Selanjutnya BCA dan Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Fasilitas dan Jangka Waktu Fasilitas
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Berakhir pada tanggal 1 Maret 2024.
b. Fasilitas Time Loan Revolving 1, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah). Berakhir pada tanggal 1 Maret 2024.
c. Fasilitas Time Loan Revolving 2, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 9.000.000.000,- (sembilan miliar Rupiah). Berakhir pada tanggal 1 Maret 2024.
d. Fasilitas Time Loan Revolving 3, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah). Berakhir pada tanggal 1 Maret 2024.
e. Fasilitas Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta Rupiah).
Bunga dan Biaya Lainnya
a. Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan PK BCA, Perseroan wajib membayar bunga sebesar:
1) 9,5% (sembilan koma lima persen) per tahun, yang dihitung dari utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
2) 9,5% (sembilan koma lima persen) per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Time Loan Revolving yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan, untuk Fasilitas Time Loan Revolving 1.
3) 9,5% (sembilan koma lima persen) per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Time Loan Revolving yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan, untuk Fasilitas Time Loan Revolving 2.
4) 9,5% (sembilan koma lima persen) per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Time Loan Revolving yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan, untuk Fasilitas Time Loan Revolving 3.
5) 9,5% (sembilan koma lima persen) per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan, untuk Fasilitas Installment Loan.
b. Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam puluh) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada BCA pada tanggal pembayaran bunga, yaitu:
1) Setiap tanggal 25 (dua puluh lima) pada tiap-tiap bulan atau tanggal lain sebagaimana diberitahukan secara tertulis oleh BCA kepada Perseroan, surat pemberitahuan mana merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari PK BCA untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
2) Setiap tanggal yang sama dengan tanggal penarikan dari masing-masing Fasilitas Kredit pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas Time Loan Revolving 1, 2, 3 dan Fasilitas Installment Loan.
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening Perseroan yang ada pada BCA atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para Pihak, dengan ketentuan bahwa:
1) Tanggal pembayaran bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas; dan
2) Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada BCA akan dihitung sejak tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang terutang tersebut seluruhnya oleh Perseroan kepada BCA.
c. Atas pemberian Fasilitas Kredit, Perseroan wajib membayar provisi atau komisi kepada BCA sebesar:
1) 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang diberikan, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
2) 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Time Loan Revolving yang diberikan, untuk Fasilitas Time Loan Revolving 1.
3) 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Time Loan Revolving yang diberikan, untuk Fasilitas Time Loan Revolving 2.
4) 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Time Loan Revolving yang diberikan, untuk Fasilitas Time Loan Revolving 3.
5) 0,25% (nol koma dua lima persen) sekali bayar yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang diberikan, untuk Fasilitas Installment Loan.
Provisi tersebut wajib dibayar pada tanggal penandatanganan PK BCA atau tanggal lain yang disetujui oleh BCA dan selanjutnya pada saat penandatanganan Perubahan PK BCA mengenai perpanjangan dan/atau penambahan Fasilitas Kredit tersebut. Sedangkan untuk Fasilitas Bank Garansi dan/atau Fasilitas Letter of Credit (L/C), komisi wajib dibayar Perseroan pada saat Bank Garansi dan/atau Letter of Credit diterbitkan oleh BCA dan untuk Fasilitas negosiasi/diskonto dengan kondisi khusus, komisi wajib dibayar pada tanggal negosiasi/diskonto dokumen.
Objek Jaminan
a. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No. 21, terletak dalam Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Tambak Sarioso, seluas 4.550 m2 terdaftar atas nama: (1) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx; (2) Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx; (3) Xxxxx Xxxxxxxx; (4) Xxxxx Xxxxx Sampurna, demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan (“SHM No. 21/Tambak Sarioso”).
b. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1103, terletak dalam Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kota Bekasi, Kecamatan Taruma Jaya, Desa Segara Makmur, seluas 600 m2 terdaftar atas nama Perseroan, demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan (“SHGB No. 1103/Segara Makmur”).
c. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00276, terletak dalam Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Banjaran, seluas 544 m2 terdaftar atas nama Perseroan, demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan (“SHGB No. 00276/Banjaran”).
d. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 608, terletak dalam Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Tambak Sarioso, seluas 418 m2 terdaftar atas nama Perseroan, demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan (“SHGB No. 608/Tambak Sarioso”).
e. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 606, terletak dalam Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Tambak Sarioso, seluas 345 m2 terdaftar atas nama Perseroan, demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan (“SHGB No. 606/Tambak Sarioso”).
f. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 607, terletak dalam Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Tambak Sarioso, seluas 345 m2 terdaftar atas nama Perseroan; demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan (“SHGB No. 607/Tambak Sarioso”).
g. Semua stok barang berupa flex banner yang dimiliki oleh Perseroan, baik sekarang maupun di kemudian hari yang terletak dimanapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas yang disimpan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx 00, Xxxxxxxx, sebagaimana ternyata dalam Daftar Persediaan Barang, tanggal 7 Maret 2023 Nomor SVP/III/001/2023 berikut segenap perubahan dan/atau pembaharuannya (“Stok Barang Perseroan”).
x. Xxxxxan Pribadi oleh Xxxxx Xxxxxxxx sebesar unlimited.
i. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 622, terletak dalam Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Tambak Sarioso, seluas 420 m2 terdaftar atas nama Perseroan; demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan (“SHGB No. 622/Tambak Sarioso”).
Pembatasan-Pembatasan
Selama Perseroan belum membayar lunas utang atau batas waktu penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
b. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
c. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru di luar bisnis inti Perseroan;
d. Apabila Perseroan berbentuk badan:
1) Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
2) Mengubah status kelembagaan
3) Mengubah susunan pemegang saham Perseroan yang menyebabkan kepemilikan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx kurang dari sama dengan 51% (lima puluh satu persen) pada Perseroan;
4) Menjual/melepas/mengalihkan ke pihak lain hak merek “Magisign”/ ”Magishow” / “Al Flex” / “Pro Flex Banner”, serta merek baru lainnya yang akan ada.
Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Perseroan wajib untuk:
a. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Perseroan;
b. Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut Perseroan, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Perseroan;
x. Xxxxxx memberitahukan kepada BCA secara tertulis menginformasikan dan melampirkan dokumen pendukung setiap kali terjadi pembagian deviden dan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Perseroan selain perubahan pemegang saham publik melalui bursa efek dan selain yang membuat kepemilikan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen)
pada Perseroan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
d. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan PK BCA meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau PK BCA dibatalkan;
e. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan agunan;
f. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Perseroan;
g. Khusus bagi debitor berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki aktiva dan/atau peredaran usaha (omset) sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) atau lebih per tahun, atau debitor perorangan yang fasilitas kreditnya digunakan untuk membiayai Perseroan Terbatas yang memiliki aktiva dan/atau peredaran usaha (omset) sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) atau lebih per tahun, wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar setiap 1 (satu) tahun sekali, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku;
h. Khusus bagi debitor berbentuk Perseroan Perseorangan wajib menyerahkan bukti telah menyerahkan laporan keuangan kepada Menkumham selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
i. Mengurus / memperbaiki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas agunan berupa tanah dan bangunan yang dinilai sesuai fisik/on the spot sesuai dengan instruksi instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal diwajibkan oleh instansi yang berwenang atau apabila Perseroan tidak bersedia mengurus/memperbaiki IMB tersebut, maka Perseroan wajib mengganti agunan tersebut dengan agunan lain yang nilai taksasinya minimal sama dengan agunan yang ditukar atau struktur Fasilitas Kredit akan ditinjau kembali.
j. Tidak akan menggunakan perbedaan penulisan luas bangunan dalam IMB tersebut dan luas bangunan secara fisik sebagai alasan keberatan atau bantahan atau perlawanan apapun terkait dengan penjaminan agunan kepada BCA serta membebaskan BCA dari segala tuntutan/gugatan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga tanpa terkecuali yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat dari perbedaan luas bangunan antara fisik dan yang tercantum dalam IMB untuk agunan tersebut.
x. Xxxxasuransikan, melakukan penilaian ulang dan peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan BCA.
l. Untuk agunan yang telah/akan disewakan mengacu pada ketentuan BCA.
m. Menyerahkan laporan keuanagn audited tahunan atas nama Perseroan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari dari tanggal tutup buku.
n. Menyerahkan dokumen atas nama Perseroan pada pengolahan berikutnya:
1) Laporan keuangan internal tahunan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari dari tanggal tutup buku.
2) Laporan keuangan internal periode tahun berjalan.
3) Laporan pembelian dan penjualan bulanan.
4) Aging schedule piutang sesuai posisi laporan keuangan yang diserahkan.
Seluruh dokumen yang diserahkan ke BCA harus ditandatangani dan dibubuhkan stempel Perseroan.
o. Mencatatkan seluruh aset dan hutang yang dibiayai oleh BCA pada laporan keuangan.
p. Menjaga nilai persediaan yang tercermin dalam pos persediaan dan uang muka di laporan keuangan yang diserahkan minimal sebesar persediaan yang diagunkan ke BCA.
q. Mempertahankan rasio current ratio lebih dari sama dengan 1 (satu) kali, nilai account receivable ditambah inventory dikurangi Account Payable lebih dari outstanding Short Term Bank Loan, rasio Earning Before Interest and Tax plus Depreciation and Amortization per (Interest ditambah Installment) lebih dari sama dengan 1,25 (satu koma dua lima) kali dan rasio Debt/Equity kurang dari sama dengan 1,5 (satu koma lima) kali.
r. Mensubordinasikan pinjaman pemegang saham yang ada dan yang akan timbul di masa yang akan datang terhadap kewajiban ke BCA, kecuali apabila pinjaman pemegang saham dialihkan menjadi modal.
Kejadian Kelalaian
Satu atau lebih tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan kejadian kelalaian, di antaranya sebagai berikut:
a. Kelalaian Perseroan untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam PK BCA;
b. Perseroan lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam PK BCA dan/atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara Perseroan dan BCA atau pihak lain, baik yang telah ada maupun yang akan dibuat di kemudian hari;
c. Pemberi agunan dan/atau penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen agunan dan/atau akta pemberian jaminan;
d. Pihak lain yang utangnya dijamin dengan agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang sama dengan agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan Perseroan telah dinyatakan lalai oleh BCA;
e. Perseroan menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaanya;
f. Menurut penilaian BCA, keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Perseroan dan/atau penjamin mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan Perseroan dan/atau penjamin dalam melakukan pembayaran utang;
g. Perseroan dan/atau pemberi agunan dan/atau penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaan Perseroan dan/atau pemberi agunan dan/atau penjamin;
h. Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau penjamin disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dan/atau penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan PK BCA dan/atau dokumen agunan dan/atau akta pemberian jaminan;
i. Agunan yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pemberi agunan musnah, berkurang nilainya atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penguasaanya;
x. Xxxxx persetujuan yang dibuat oleh Perseroan dan/atau pemberi agunan dan/atau penjamin kepada BCA atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada BCA, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum dalam pasal 11 PK BCA, atau agunan yang diserahkan terbukti tidak benar;
k. Perseroan dan/atau penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian BCA dapat mengakibatkan Perseroan dan/atau penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dan/atau penjamin untuk melakukan pembayaran utang;
l. Perseroan dan/atau penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan izin usaha Perseroan dan/atau penjamin dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dan/atau penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan PK BCA;
m. Perseroan dan/atau penjamin meninggal dunia (dalam hal debitor dan/atau penjamin bukan berbentuk badan).
n. Perseroan dan/atau penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila debitor dan/atau penjamin berbentuk badan).
o. Bilamana pemilik jaminan tidak bersedia menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
/ Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pada waktu diminta oleh BCA.
Apabila Perseroan berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban berdasarkan PK BCA dalam suatu waktu yang ditetapkan dan Perseroan lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian Perseroan, sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
Klausula Pengakhiran
Jika terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam PK BCA, Para Pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui pengadilan negeri dan BCA berhak menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh Perseroan kepada BCA tanpa memperhatikan ketentuan pembayaran utang dalam Pasal 7 PK BCA, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban Perseroan yang timbul dari PK BCA tetap wajib dipenuhi. Jika utang menjadi jatuh waktu karena keadaan tersebut, maka BCA berhak untuk melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk
memperoleh pengembalian utang dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap Perseroan dan/atau harta kekayaanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak BCA terhadap agunan dan/atau penjamin berdsarkan dokumen agunan serta akta pemberian jaminan.
Hukum Yang Berlaku
Mengenai PK BCA dan segala akibat serta pelaksanaannya, BCA dan Perseroan memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, tanpa mengurangi hak BCA untuk menggugat Perseroan di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan:
a. Sehubungan dengan kewajiban Perseroan dalam PK BCA, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari BCA, yaitu Surat BCA kepada Perseroan Nomor 1454/SLK KW III/2022 tanggal 25 April 2022, sebagai tanggapan BCA untuk surat Perseroan Nomor 003/SVPIII/2022 tanggal 23 Maret 2022. Selanjutnya Perseroan juga telah melakukan pemberitahuan kepada BCA melalui surat Perseroan Nomor 03/SAVITRA/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 sehubungan dengan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2022, perubahan komisaris independen Perseroan dan perubahan nilai nominal saham Perseroan.
b. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan No. 08/SAVITRA/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, Perseroan menyatakan tidak terdapat hak dan kewajiban dan/atau hubungan timbal balik dalam bentuk apapun antara Perseroan dengan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Perdana Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxx Xxxxx Sampurna sehubungan dengan pembebanan hak tanggungan pada objek jaminan pada PK BCA berupa Sertipikat Hak Milik No. 21/Tambak Sarioso atas nama Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Perdana Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx.
x. Xxxxxxxxkan Surat Pernyataan Perseroan No. 08/SAVITRA/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, Perseroan menyatakan tidak terdapat hak dan kewajiban dan/atau hubungan timbal balik dalam bentuk apapun antara Perseroan dengan Xxxxx Xxxxxxxx sehubungan dengan pemberian jaminan pribadi oleh Xxxxx Xxxxxxxx sebagai objek jaminan pada PK BCA.
d. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan No. 08/SAVITRA/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan kepada BCA selaku kreditur selama berlangsungnya PK BCA, termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan pada PK BCA.
6. PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perjanjian dengan Pihak Afiliasi yang bersifat material, sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 1 tanggal 1 November 2022, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 4 tanggal 11 Desember 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Surabaya, antara Perseroan dengan Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Perdana Putra, dan Xxxxx Xxxxx Sampurna (“Akta No. 4/11 Desember 2023”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
1) Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, sebagai pihak yang menyewakan (“Pihak Yang Menyewakan”); dan
2) Perseroan, sebagai pihak yang menyewa.
Selanjutnya Pihak Yang Menyewakan dan Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Objek Sewa Menyewa
Perseroan menyewa dari Pihak Yang Menyewakan atas sebuah bangunan gudang berserta bagian-bagian dan turutan- turutannya yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kelurahan Tambak Sarioso, seluas 4.550 m2 (empat ribu lima ratus lima puluh meter persegi), yang beralamat lengkap di Jalan Tambak Langon No. 21, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang terdaftar atas nama Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Perdana Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx.
Jangka Waktu
Sewa menyewa dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2023 sampai dengan 10 Desember 2024.
Nilai Sewa Menyewa
1) Harga sewa menyewa adalah sebesar Rp. 1.181.250.000,- (satu miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
2) Apabila dikemudian hari perjanjian sewa menyewa berdasarkan Akta No. 4/11 Desember 2023 batal dan/atau berakhir sebelum jangka waktu, maka terhadap pembayaran yang sudah dibayarkan akan dikembalikan kepada Perseroan dengan perbandingan pro rata.
Hak dan Kewajiban Perseroan
1) Perseroan wajib atas biaya sendiri memelihara segala sesuatu yang disewakan tersebut sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan baik kerusakan kecil maupun kerusakan besar akibat kerusakan kecil yang tidak lekas diperbaiki terhadap segala sesuatu yang disewa/disewakan dengan Akta No. 4/11 Desember 2023 sepenuhnya ditanggung oleh Perseroan.
2) Perseroan diperbolehkan mengadakan tambahan-tambahan dan/atau perubahan-perubahan bangunan yang bersifat perbaikan tentang Objek Sewa Menyewa, dengan catatan pada waktu masa sewa berakhir, semua tambahan atas bangunan tersebut harus ditarik dan kondisi dikembalikan seperti semula.
3) Perseroan diperbolehkan mempergunakan Objek Sewa Menyewa sebagai tempat tinggal dan perkantoran.
4) Perseroan wajib memenuhi semua syarat-syarat yang telah dan yang akan ditetapkan oleh yang berwenang terhadap penyewa-penyewa dan/atau pemakai-pemakai pekarangan-pekarangan dan bangunan-bangunan dengan biayanya sendiri, dalam hal ini Perseroan harus menjamin bahwa Pihak Yang Menyewakan tidak akan mendapat tuntutan atau dakwaan di kemudian hari dan/atau kerugian yang terjadi karena kelalaian atau kesalahan Perseroan.
5) Perseroan wajib menanggung rekening-rekening listrik dan air selama Jangka Waktu dan harus telah dibayar pada berakhirnya Jangka Waktu. Selain itu, Perseroan juga harus membayar kepada Pihak Yang Menyewakan rekening untuk bulan-bulan terakhir yang mungkin belum ditagih.
6) Apabila ternyata Perseroan lalai memenuhi kewajibannya hingga terjadi antara lain pemutusan aliran listrik dan air, maka segala kerugian yang diakibatkan karena kelalaian tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dan Perseroan wajib mengembalikannya dalam keadaan semula (dalm arti kata aliran listrik dan air tidak diputus lagi) dan apabila tidak terjadi hal tersebut, uang jaminan dimaksud akan dikembalikan oleh pihak yang menyewakan.
Hak dan Kewajiban Pihak Yang Menyewakan
1) Kerusakan sebagai akibat bencana alam atau karena kebakaran yang disebabkan bukan karena kesalahan Perseroan akan dianggap sebagai “force majeur” dan akan ditanggung oleh Xxxxx Xxxx Menyewakan.
2) Pihak Yang Menyewakan memberi jaminan kepada Perseroan bahwa Pihak Yang Menyewakan adalah pihak yang berhak untuk menyewakan dan hingga saat ini tidak dijaminkan kepada siapapun dan Pihak Yang Menyewakan berhak menyewakannya dan bahwa Perseroan dalam mempergunakan apa yang disewanya tersebut tidak akan mendapat gangguan dan rintangan dari Pihak Yang Menyewakan atau siapapun juga.
3) Selama Jangka Waktu, Perseroan ditanggung tidak akan dipaksa pindah tempat oleh Xxxxx Xxxx Menyewakan, atau oleh pihak ketiga. Apabila di luar kehendak Perseroan dalam Jangka Waktu, Perseroan dipaksa meningalkan Objek Sewa Menyewa karena ada cacat-cacat pada surat-surat mengenai Objek Sewa Menyewa, maka Pihak Yang Menyewakan wajib dan harus menyediakan tempat lain yang sesuai bagi Perseroan atas biaya dan risiko dari Pihak Yang Menyewakan.
Pembatasan-Pembatasan
Perseroan tidak boleh menggunakan Objek Sewa Menyewa untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan ketertiban umum.
Xxxxxxx Xxxxakhiran
Apabila Jangka Waktu telah berakhir, maka Perseroan wajib menyerahkan kembali Objek Sewa Menyewa kepada Pihak Yang Menyewakan dalam keadaan terpelihara baik dan kosong tanpa penggantian kerugian berupa apapun dari Pihak Yang Menyewakan.
Dalam hal salah satu Pihak meninggal dunia, maka Akta No. 4/11 Desember 2023 ini tidak akan berakhir dan tetap berlaku terus-menerus dengan ahli waris pihak yang meninggal dunia tersebut. Selain itu, dalam hal Objek Sewa Menyewa dijual atau dengan cara lain dipindahkan oleh Xxxxx Xxxx Menyewakan kepada pihak lain, maka tidak akan mengakhiri Akta No. 4/11 Desember 2023.
Xxxxxxx Xxxxalihan
Perseroan tidak diperbolehkan mengoperkan hak sewanya berdasarkan Akta No. 4/11 Desember 2023 ini atau menyewakan lagi Objek Sewa Menyewa tersebut kepada orang/pihak lain kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pihak Yang Menyewakan. Apabila Pihak Yang Menyewakan berkehendak menyewakan lagi Objek Sewa Menyewa, maka Perseroan diberi prioritas untuk memperpanjang masa sewa tersebut dengan pemberitahuan 3 (tiga) bulan sebelum masa sewa berakhir.
Domisili Hukum
Tentang Akta No. 4/11 Desember 2023 ini dan segala akibat-akibatnya, Para Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap yang tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
Catatan:
1) Akta No. 4/11 Desember 2023 adalah transaksi afiliasi yang mana sifat hubungan afiliasi timbul dari:
a) Adanya hubungan antara Perseroan dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari Xxxxxxxan, yaitu:
(1) Xxxxx Xxxxxxxx yang merupakan direktur utama Perseroan; dan
(2) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx yang merupakan komisaris utama Perseroan.
b) Adanya hubungan antara Perseroan dan pihak yang mengendalikan Perseroan, yaitu Xxxxx Xxxxxxxx, yang sampai dengan tanggal dikeluarkannya Prospektus ini merupakan pemegang 89,43% saham Perseroan.
c) Adanya hubungan antara Perseroan dengan pemegang saham utama, yaitu Xxxxx Xxxxxxxx, yang sampai dengan tanggal dikeluarkannya Prospektus ini merupakan pemegang 89,43% saham Perseroan.
d) Adanya hubungan keluarga baik karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal antara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan dengan Pihak Yang Menyewakan, yaitu:
1) Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx yang memiliki hubungan keluarga (kakak kandung) dengan: (i) Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan direktur utama, pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan;
(ii) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan komisaris utama dana pemegang saham Perseroan; dan
2) Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx yang memiliki hubungan keluarga (adik kandung) dengan: (i) Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan direktur utama, pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan;
(ii) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan komisaris utama dana pemegang saham Perseroan.
b. Surat Perjanjian Sewa tertanggal 1 Januari 2023 antara Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx dan Perseroan, yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup ("Perjanjian Sewa Gudang Greges Blok B12”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
1) Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx; dan
2) Perseroan (“Penyewa”).
Objek Sewa
Sebuah gudang yang beralamat di Jl. Greges Jaya II Xxxx X 00, Xxxxxxxx.
Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian sewa adalah selama 1 tahun 6 bulan yang berlaku sejak 1 Januari 2023 dan akan berakhir pada 30 Juni 2024.
Nilai Perjanjian
Harga sewa menyewa adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).
Kewajiban Penyewa
Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan fisik terhadap bangunan yang ditempati sampai masa berakhir sewa.
Catatan:
Perjanjian Sewa Gudang Greges Blok B12 adalah transaksi afiliasi yang mana sifat hubungan afiliasi timbul dari adanya hubungan keluarga baik karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal antara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan dengan Xxxxx Xxxx Menyewakan, yaitu Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx yang memiliki hubungan keluarga (kakak kandung) dengan: (i) Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan direktur utama, pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan; dan (ii) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan komisaris utama dan pemegang saham Perseroan.
c. Surat Perjanjian Sewa tertanggal 1 Januari 2023 antara Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx dan Perseroan, yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup ("Perjanjian Sewa Gudang Greges Blok B16”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
1) Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx; dan
2) Perseroan (“Penyewa”).
Objek Sewa
Sebuah gudang yang beralamat di Jl. Greges Jaya II Xxxx X 00, Xxxxxxxx.
Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian sewa adalah selama 1 tahun 6 bulan yang berlaku sejak 1 Januari 2023 dan akan berakhir pada 30 Juni 2024.
Nilai Perjanjian
Harga sewa menyewa adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).
Kewajiban Penyewa
Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan fisik terhadap bangunan yang ditempati sampai masa berakhir sewa.
Catatan:
Perjanjian Sewa Gudang Greges Blok B16 adalah transaksi afiliasi yang mana sifat hubungan afiliasi timbul dari adanya hubungan keluarga baik karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal antara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan dengan Xxxxx Xxxx Menyewakan, yaitu Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx yang memiliki hubungan keluarga (kakak kandung) dengan: (i) Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan direktur utama, pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan; dan (ii) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan komisaris utama dan pemegang saham Perseroan.
d. Surat Perjanjian Sewa tertanggal 1 Januari 2023 antara Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx dan Perseroan, yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup ("Perjanjian Sewa Gudang Greges Blok C10”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
1) Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx; dan
2) Perseroan (“Penyewa”).
Objek Sewa
Sebuah gudang yang beralamat di Jl. Greges Jaya II Blok C10, Surabaya.
Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian sewa adalah selama 1 tahun 6 bulan yang berlaku sejak 1 Januari 2023 dan akan berakhir pada 30 Juni 2024.
Nilai Perjanjian
Harga sewa menyewa adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah).
Kewajiban Penyewa
Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan fisik terhadap bangunan yang ditempati sampai masa berakhir sewa.
Catatan:
Perjanjian Sewa Gudang Greges Blok C10 adalah transaksi afiliasi yang mana sifat hubungan afiliasi timbul dari adanya hubungan keluarga baik karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal antara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan dengan Xxxxx Xxxx Menyewakan, yaitu Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx yang memiliki hubungan keluarga (kakak kandung) dengan: (i) Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan direktur utama, pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan; (ii) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, yang merupakan komisaris utama dan pemegang saham Perseroan.
7. PERJANJIAN DAN KONTRAK PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
a. Perjanjian Sewa Menyewa Gudang tanggal 15 Juni 2023, antara Perseroan dengan Xxxxxxxxxx (“Perjanjian Sewa Gudang/15 Juni 2023”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
1) Perseroan; dan
2) Xxxxxxxxxx (“Penyewa”)
Selanjutnya Perseroan dan Penyewa secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Objek Sewa Menyewa
Perseroan menyewakan kepada Penyewa atas tanah berikut bangunan berupa gedung berdiri di atasnya yang terletak di Komplek Pergudangan Legundi Business Xxxx Xxxx I-03, desa Banjaran, Kecamatan Driyorjo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 6117 dengan luas tanah 544 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00276/Desa Banjaran, gambar situasi Nomor 00323/12090211/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang tertulis atas nama Perseroan.
Jangka Waktu
Sewa Menyewa Gudang berdasarkan Perjanjian Sewa Gudang/15 Juni 2023 ini berlaku sah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan 15 Juni 2024.
Nilai Sewa Menyewa
Harga sewa menyewa adalah sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) dan PPN 11% sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu Rupiah).
Hak dan Kewajiban Perseroan
1) Perseroan selaku pemilik sah bangunan Gudang berikut pekarangannya di Komplek Pergudangan Legundi Business Xxxx Xxxx I-03, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 61177 menjamin bahwa tanah dan bangunan gudang berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah sah milik Perseroan dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu Penyewa atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Apabila terdapat kerugian yang timbul akibat kelalaian Perseroan dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perseroan.
2) Sebelum jangka waktu Perjanjian seperti yang tertulis pada Pasal 1 Perjanjian Sewa Gudang ini berakhir, Perseroan tidak diperkenankan meminta Penyewa untuk mengakhiri jangka waktu sewa menyewa berdasarakan Perjanjian ini dan menyerahkan kembali Gudang tersebut kepada Perseroan kecuali telah disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
3) Perseroan bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan Gudang tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
4) Perseroan bertanggung jawab atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa sewa berlangsung, Pajak Penghasilan (PPh 4 ayat 2) nilai sewa Gudang tersebut.
Hak dan Kewajiban Penyewa
1) Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan struktur Gudang sebagai akibat pemakaian.
2) Penyewa tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari Perseroan yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan Gudang yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
3) Harga sewa menyewa atas Gudang, berdasarkan Perjanjian ini sudah termasuk hak bagi Penyewa untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan Gudang yang disewa. Fasilitas- fasilitas tersebut adalah: Listrik, Air dan Pengelolaan Lingkungan
4) Selama jangka waktu sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini berlangsung, Penyewa berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Penyewa dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa.
5) Penyewa bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
6) Penyewa berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
7) Setelah berakhir jangka waktu Perjanjian sesuai dengan Pasal 1 Perjanjian Sewa Gudang/15 Juni 2023, Penyewa wajib segera mengosongkan Gudang dan menyerahkannya kembali kepada Perseroan serta wajib telah memenuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Sewa Gudang/15 Juni 2023 termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pada Pasal 7 dan Pasal 8 Perjanjian Sewa Gudang/15 Juni 2023.
8) Penyewa mendapatkan prioritas pertama dari Perseroan untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum Perseroan menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.
Pembatasan-Pembatasan
Penyewa tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari Gudang tersebut tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari Perseroan.
Xxxxxxx Xxxxakhiran
Apabila Perseroan dan Penyewa bermaksud memperpanjang jangka waktu sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu sewa menyewa berakhir.
Xxxxxxx Xxxxalihan
Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini, Penyewa sama sekali tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak atau menyewakan kembali kepada pihak ketiga manapun juga dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari Perseroan.
Domisili Hukum
Perseroan dan Penyewa bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang disepakati oleh Para Pihak, Para Pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
b. Perjanjian Sewa Menyewa Gudang tertanggal 14 Februari 2023 antara Xxxxxxx Xxxxxxx dengan Perseroan, yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup ("Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
3) Xxxxxxx Xxxxxxx (”Pihak Pertama”); dan
4) Perseroan (“Pihak Kedua”).
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Objek Sewa
Sebuah tanah berikut bangunan berupa gudang yang berdiri di atasnya yang terletak di Pergudangan Bumi Maspion Utara Xxxx X-00 Xxxxxxxx.
Jangka Waktu
Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26 berlaku sah untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan 14 Februari 2024.
Nilai Perjanjian
Harga sewa menyewa atas gudang berikut tanah pekarangannya adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).
Hak dan Kewajiban Para Pihak
1) Pihak Pertama bertanggung jawab apabila terdapat kerugian akibat kelalaian Pihak Pertama dalam memenuhi kewajibannya;
2) Pihak Pertama bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan Gudang tersebut;
3) Pihak Pertama bertanggung jawab atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa sewa berlangsung;
4) Pihak Kedua bertanggung jawab atas kerusakan struktur Gudang sebagai akibat pemakaian
5) Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas;
6) Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Pihak Kedua dalam memenuhi kewajibannya;
7) Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan;
8) Setelah berkahirnya jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26 sesuai dengan Pasal 1 Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26, Pihak Kedua wajib segera mengosongkan Gudang dan menyerahkannya kembali kepada Pihak Pertama serta wajib telah memenuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26 termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban Pasal 7 dan Pasal 8 Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26;
9) Pihak Kedua berhak menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan Gudang yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
a) Listrik; dan
b) Pengelolaan Lingkungan.
10) Pihak Kedua mendapatkan prioritas pertama dari Pihak Pertama untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum Pihak Pertama menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya; dan
11) Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari Pihak Pertama yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan Gudang yang diakibatkan oleh force majeure.
Pembatasan-Pembatasan
Pihak Kedua tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari gudang tersebut tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Xxxxxxx Xxxxakhiran
1) Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud memperpanjang jangka waktu sewa menyewa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu sewa menyewa berakhir; dan
2) Sebelum jangka waktu Perjanjian seperti yang tertulis pada Pasal 1 Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26 berakhir, Pihak Pertama tidak diperkenankan meminta Pihak Kedua untuk mengakhiri jangka waktu sewa menyewa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26 dan menyerahkan kembali Gudang tersebut kepada Pihak Pertama kecuali telah disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
Xxxxxxx Xxxxalihan
Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26, Pihak Kedua sama sekali tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak atau menyewakan kembali kepada pihak ketiga manapun juga dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama
Domisili Hukum
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal- hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang BMU Blok C-26. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang disepakati oleh Para Pihak, Para Pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
x. Xxxjanjian dengan Prinsipal
1) Perjanjian/Surat Kontrak Distributor tanggal 7 Maret 2022 antara Baoding Dipeng Industrial Co., Ltd. dengan
Perseroan (“Perjanjian dengan BDI”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Para Pihak
a) Baoding Dipeng Industrial Co., Ltd. (“BDI/Pemasok”); dan
b) Perseroan.
Selanjutnya Pemasok dan Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Objek Perjanjian
Pemasok menunjuk Perseroan sebagai distributor tunggal di Negara Republik Indonesia untuk produk PVC Laminated Fabrics, dengan wilayah pemasaran di Indonesia.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Perjanjian dengan BDI adalah 5 tahun, sejak 7 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2027
Syarat dan Ketentuan
a) Perseroan memiliki hak mutlak atas nama, merek, dan hak cipta produk.
b) Pemasok dalam hal apapun tidak diperbolehkan menjual atau mendistribusikan produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dengan BDI di manapun di wilayah Indonesia, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan, atau kepada pihak manapun yang memiliki afiliasi bisnis dengan pasar Indonesia.
c) Perseroan hanya boleh membeli produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dengan BDI dari Pemasok saja dan bukan dari entitas lain manapun di Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx dan negara lainnya di seluruh dunia.
Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak sepakat bahwa segala perselisihan akan diselesaikan melalui International Court of Arbitration (ICC).
2) Perjanjian/Surat Kontrak Distributor tanggal 7 Maret 2022 antara Jinan Apollo Inkjet Solution Co., Ltd. dengan
Perseroan (“Perjanjian dengan JAIS”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Para Pihak
a) Jinan Apollo Inkjet Solution Co., Ltd. (“JAIS/Pemasok”); dan
b) Perseroan.
Selanjutnya Pemasok dan Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Objek Perjanjian
Pemasok menunjuk Perseroan sebagai distributor tunggal di Negara Republik Indonesia untuk produk Solvent Ink, dengan wilayah pemasaran di Indonesia.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Perjanjian dengan JAIS adalah 5 tahun, sejak 7 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2027 Syarat dan Ketentuan
a) Perseroan memiliki hak mutlak atas nama, merek, dan hak cipta produk.
b) Pemasok dalam hal apapun tidak diperbolehkan menjual atau mendistribusikan produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dengan JAIS di manapun di wilayah Indonesia, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan, atau kepada pihak manapun yang memiliki afiliasi bisnis dengan pasar Indonesia.
c) Perseroan hanya boleh membeli produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dengan JAIS dari Pemasok saja dan bukan dari entitas lain manapun di Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx dan negara lainnya di seluruh dunia.
Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak sepakat bahwa segala perselisihan akan diselesaikan melalui International Court of Arbitration (ICC).
3) Perjanjian/Surat Kontrak Distributor tanggal 7 Maret 2022 antara Hangzhou Jiaying Trade Co., Ltd. dengan
Perseroan (“Perjanjian dengan HJT”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Para Pihak
a) Hangzhou Jiaying Trade Co., Ltd. (“HJT/Pemasok”); dan
b) Perseroan.
Selanjutnya Pemasok dan Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Objek Perjanjian
Pemasok menunjuk Perseroan sebagai distributor tunggal di Negara Republik Indonesia untuk produk PVC Board, dengan wilayah pemasaran di Indonesia.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Perjanjian dengan HJT adalah 5 tahun, sejak 7 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2027 Syarat dan Ketentuan
a) Perseroan memiliki hak mutlak atas nama, merek, dan hak cipta produk.
b) Pemasok dalam hal apapun tidak diperbolehkan menjual atau mendistribusikan produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dengan HJT di manapun di wilayah Indonesia, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan, atau kepada pihak manapun yang memiliki afiliasi bisnis dengan pasar Indonesia.
c) Perseroan hanya boleh membeli produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dengan HJT dari Pemasok saja dan bukan dari entitas lain manapun di Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx dan negara lainnya di seluruh dunia.
Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak sepakat bahwa segala perselisihan akan diselesaikan melalui International Court of Arbitration (ICC).
4) Perjanjian Distributor/Surat Kontrak tanggal 10 Juni 2022 antara Hangzhou H.D.L. New Material Co., Ltd. dengan
Perseroan (“Perjanjian dengan Hangzhou HDL”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Para Pihak
a) Hangzhou H.D.L. New Material Co., Ltd. (“Hangzhou HDL/Pemasok”); dan
b) Perseroan.
Selanjutnya Pemasok dan Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Objek Perjanjian
Pemasok menunjuk Perseroan sebagai distributor tunggal di Negara Republik Indonesia untuk produk Kain Laminasi PVC merek Xxxx Xxxx Flex Banner, dengan wilayah pemasaran di Indonesia.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Perjanjian dengan Hangzhou HDL adalah 5 tahun, sejak 10 Juni 2022 sampai dengan 10 Juni 2027 Syarat dan Ketentuan
a) Perseroan memiliki hak mutlak atas nama, merek, dan hak cipta produk.
b) Pemasok dalam hal apapun tidak diperbolehkan menjual atau mendistribusikan produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dengan Hangzhou HDL di manapun di wilayah Indonesia, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan, atau kepada pihak manapun yang memiliki afiliasi bisnis dengan pasar Indonesia.
c) Perseroan hanya boleh membeli produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dengan Hangzhou HDL dari Pemasok saja dan bukan dari entitas lain manapun di Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx dan negara lainnya di seluruh dunia.
Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak sepakat bahwa segala perselisihan akan diselesaikan melalui International Court of Arbitration (ICC).
8. PURCHASE ORDER
No. | Nomor Purchase Order | Tanggal Purchase Order | Pihak Pelanggan |
1. | PO.2024.01.0001 | 5 Januari 2024 | PT Infiniti Putra Selaras |
2. | PO.2024.01.0003 | 5 Januari 2024 | PT Infiniti Putra Selaras |
3. | 017/AG/I/2024 | 9 Januari 2024 | Alea Grafika |
4. | 016/AG/I/2024 | 9 Januari 2024 | Alea Grafika |
5. | 10012024/002/SIBA/SMG | 10 Januari 2024 | CV Sinar Bahagia |
6. | 15012024/005/SIBA/SMG | 15 Januari 2024 | CV Sinar Bahagia |
7. | PO/SUG-BDG/2024/I/004 | 12 Januari 2024 | PT Sahabat Utama Grafika |
8. | 029/JKT/I/2024 | 17 Januari 2024 | PT Sahabat Utama Grafika |
9. | 050/2024 | 19 Januari 2024 | CV Warna Bali |
9. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PERSEROAN
a. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham (”PPAS”), yang mengatur antara lain:
Para Pihak
1) Perseroan (”Emiten”); dan
2) PT Sinartama Gunita (”Biro Administrasi Efek”).
Selanjutnya Emiten dan Biro Administrasi Efek secara bersama-sama disebut sebagai ”Para Pihak”.
Penunjukan
Emiten dengan ini menunjuk PT SINARTAMA GUNITA selaku Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham pada Pasar Perdana dan Pasar Sekunder untuk kepentingan Emiten dan Biro Administrasi Efek dengan ini menerima penunjukan tersebut untuk melakukan pengelolaan administrasi Saham pada Pasar Perdana dan Pasar Sekunder berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam PPAS, dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal, ketentuan Bursa Efek dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Tugas dan Kewajiban Biro Administrasi Efek
1) Pada Pasar Perdana
a) Biro Administrasi Efek, Dewan Komisaris, Direksi dan karyawannya wajib menjamin kerahasiaan setiap informasi yang diperoleh dari Emiten maupun Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
bertanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis Emiten dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) Dalam hal Saham didaftarkan dalam Penitipan Kolektif, Biro Administrasi Efek melakukan distribusi Saham Yang Ditawarkan hasil penjatahan melalui KSEI sesuai dengan jadwal waktu sebagaimana dimuat dalam Prospektus dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan KSEI. Saham Yang Ditawarkan hasil penjatahan yang masuk dalam Penitipan Kolektif akan dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI dan untuk selanjutnya untuk kepentingan pemegang saham;
c) Atas permintaan tertulis dari Emiten, Biro Administrasi Efek wajib menyerahkan soft copy atau media penyimpanan data komputer yang memuat antara lain data lengkap Pemegang Saham Emiten kepada Emiten, sepanjang informasi berkenaan dengan kepentingan Emiten tersedia dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi tidak termasuk software program kecuali hal ini atas permintaan tertulis dari yang berwenang untuk pembuktian di pengadilan atas biaya Emiten;
d) Menyampaikan konfirmasi tertulis kepada KSEI tentang Saham Yang Ditawarkan yang telah dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atas nama KSEI sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh KSEI dan anggaran dasar Emiten;
e) Melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu berdasarkan PPAS dengan mengacu kepada praktek dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang Pasar Modal, peraturan Bursa Efek dan ketentuan KSEI yang berlaku;
2) Pada Pasar Sekunder
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tugas dan kewajiban Biro Administrasi Efek pada Pasar Sekunder adalah:
a) Bertanggung jawab atas terpeliharanya Daftar Pemegang Saham seperti nama lengkap, alamat, identitas lengkap Pemegang Saham yang di luar penitipan kolektif pada KSEI, nomor rekening bank (bila diberitahukan oleh Pemegang Saham) dan data-data lainnya sepanjang tersedia dan sehubungan dengan kepemilikan sahamnya;
b) Atas nama Emiten melaksanakan pencatatan perubahan-perubahan pada daftar Pemegang Saham (misalnya perubahan alamat) atas permintaan Pemegang Saham yang bersangkutan berdasarkan dokumen-dokumen pendukungnya dan menandatangani surat menyurat kepada Pemegang Saham, Perantara Pedagang Efek serta pihak lainnya khusus mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemindahan/pengalihan hak atas Saham dan perubahan data Pemegang Saham sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Bursa Efek di mana Saham tersebut tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
c) Wajib menjamin kerahasiaan setiap informasi yang diperoleh dari Emiten dan mengikatkan diri serta bertanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Emiten;
d) Biro Administrasi Efek akan menyerahkan Daftar Pemegang Saham yang memuat antara lain daftar lengkap Pemegang Saham, kepemilikan Saham kepada Emiten serta minimum informasi yang tercantum dalam Peraturan Bursa Efek terkait keterbukaan informasi Pemegang Saham,
setiap bulannya dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya data Pemegang Rekening/sub Rekening Efek dari KSEI dengan memperhatikan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif;
e) Atas permintaan tertulis dari Emiten, Biro Administrasi Efek akan mengirimkan pegawainya yang berwenang untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan oleh Emiten. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan di luar Jakarta maka biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung oleh Emiten;
f) Atas permintaan tertulis dari Emiten, Biro Administrasi Efek akan menyerahkan soft copy atau media komputer yang memuat data lengkap Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tetapi tidak termasuk software program, kecuali hal ini atas permintaan tertulis dari yang berwenang untuk pembuktian di pengadilan;
g) Dalam hal Saham tidak didaftarkan dalam Penitipan Kolektif, tugas dan kewajiban Biro Administrasi Efek pada Pasar Sekunder adalah sebagai berikut:
(1) Bertanggung jawab atas penyimpanan dan penggunaan blanko Surat Kolektif Saham yang diserahkan oleh Emiten kepada Biro Administrasi Efek;
(2) Bertanggung jawab atas proses pencatatan pemindahan hak atas Saham (registrasi) yang disampaikan kepada Biro Administrasi Efek karena terjadinya transaksi jual beli di luar Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan persetujuan Emiten;
(3) Bertanggung jawab atas proses pencatatan dan pelepasan pembebanan hak atas Saham (gadai atau fidusia Saham) oleh Pemegang Saham yang bersangkutan dan pemegang gadai kepada Biro Administrasi Efek, sehubungan dengan transaksi gadai Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4) Bertanggung jawab atas proses pencatatan pemindahan hak atas Saham serta penerbitan Surat Kolektif Sahamnya yang disebabkan oleh adanya warisan, hibah, inbreng dan peralihan hak lainnya yang tidak dilaksanakan melalui Bursa Efek berdasarkan dokumen- dokumen pendukungnya yang disetujui keabsahannya secara tertulis oleh Emiten dan menyerahkan Surat Kolektif Saham yang bersangkutan kepada ahli warisnya atau penerima hak yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar Emiten dan/atau peraturan Bursa Efek yang berlaku;
(5) Bertanggung jawab atas proses penggantian Surat Kolektif Saham karena rusak atau hilang termasuk penyerahannya kepada Pemegang Saham yang bersangkutan berdasarkan dokumen-dokumen pendukungnya yang telah disetujui keabsahannya secara tertulis oleh Emiten dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Emiten dan/atau peraturan Bursa Efek yang berlaku di tempat di mana Saham-Saham Emiten dicatatkan;
(6) Bertanggung jawab atas proses penerbitan pemecahan Surat Kolektif Saham atas permintaan Pemegang Saham atau kuasanya yang sah serta menyerahkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan Bursa Efek yang berlaku dimana Saham-Saham tersebut tercatat;
(7) Berkewajiban menyerahkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan penggantian
Surat Kolektif Saham serta pemindahan/pengalihan hak atas Saham termasuk didalamnya Surat Kolektif Saham lama yang sudah tidak terpakai lagi kepada Emiten setiap tahun sekali;
(8) Dengan tidak mengurangi kewajiban Biro Administrasi Efek untuk meneliti kelengkapan data dan dokumen pendukungnya sebagaimana yang disyaratkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan yang ditentukan dalam surat permohonan registrasi dan sepanjang hal tersebut bukan karena kelalaian dari Biro Administrasi Efek, maka Biro Administrasi Efek akan dibebaskan dari tanggung jawab hukum apabila terjadi pemalsuan atau manipulasi atas slip penyelesaian dan/atau dokumen pendukung lainnya, termasuk efek serta tanda tangan pada dokumen tersebut. Bilamana pada pencatatan pemindahan hak atas Saham terdapat dokumen yang kurang lengkap, Biro Administrasi Efek dapat mencatatkan, asalkan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Emiten, hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
(9) Menyimpan setiap Surat Kolektif Saham dan catatan pembukuannya di tempat yang aman sepanjang dalam proses registrasi pada Biro Administrasi Efek dan wajib menyerahkan kembali kepada Emiten arsip seluruh Surat Kolektif Saham dan dokumen pendukungnya yang sudah tidak terpakai lagi atau telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun.
h) Tugas dan kewajiban Biro Administrasi Efek pada Pasar Sekunder adalah sebagai berikut:
(1) Menyampaikan laporan atau konfirmasi harian dan/atau periode tertentu kepada KSEI mengenai saldo Efek berikut keterangan mengenai mutasi Efek yang diregistrasi atas nama KSEI atau pihak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(2) Atas permintaan KSEI menyediakan setiap informasi yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi Efek yang diregistrasi atas nama KSEI atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Biro Administrasi Efek atas izin tertulis dari Emiten wajib melayani KSEI atau auditor independen yang ditunjuk oleh Emiten untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan atas catatan dalam Daftar Pemegang Saham yang dibuat oleh Emiten, berkenaan dengan registrasi Saham atas nama KSEI untuk Pemegang Rekening, baik dilakukan oleh KSEI sendiri maupun oleh pemeriksa independen yang ditunjuk KSEI;
(4) Menyelesaikan setiap permohonan registrasi Saham dalam rangka penyetoran Efek kedalam maupun penarikan Efek keluar Penitipan Kolektif KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI;
(5) Apabila terjadi penarikan Efek keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI untuk dikonversi menjadi Surat Kolektif Saham maka Biro Administrasi Efek atas nama Emiten atas permintaan KSEI wajib menerbitkan Surat Kolektif Saham atas nama pihak yang ditunjuk KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
(6) Melaksanakan distribusi hak-hak yang berhubungan dengan Efek yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang meliputi pembayaran dividen tunai, dividen saham, saham bonus atau hak-hak lainnya melalui KSEI sesuai dengan data kepemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang diterbitkan oleh KSEI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
(7) Dalam hal Emiten bermaksud melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Biro Administrasi Efek akan menerima Daftar Pemegang Rekening Efek/sub Rekening Efek yang tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI.
i) Biro Administrasi Efek tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi akibat dari kelalaian KSEI atau kekeliruan data dari KSEI, dengan demikian Biro Administrasi Efek dibebaskan dari tuntutan hukum dan keuangan apapun dalam jumlah berapapun baik dari Emiten ataupun pihak lain.
j) Biro Administrasi Efek tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan karena tidak beroperasinya secara baik dan normal perangkat komunikasi dan sistem komunikasi yang ditetapkan oleh KSEI dalam hal konfirmasi Pencatatan Efek yang tercatat atas nama KSEI dalam Penitipan kolektif, dengan demikian Biro Administrasi Efek dibebaskan dari tuntutan hukum dan keuangan apapun dan dalam jumlah berapapun baik dari Emiten ataupun pihak lain. Biro Administrasi Efek tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi akibat dari kelalaian KSEI atau kekeliruan data dari KSEI, dan dengan demikian Biro Administrasi Efek dibebaskan dari tuntutan hukum dan keuangan apapun dalam jumlah berapapun baik dari Emiten ataupun pihak lain.
Tugas dan Kewajiban Emiten
1) Pada Pasar Perdana
Tugas dan kewajiban Emiten dalam kegiatan Pasar Perdana adalah sebagai berikut:
a) Memberitahukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek tentang penunjukan Biro Administrasi Efek dan mengikutsertakan Biro Administrasi Efek di dalam penentuan Jadwal Waktu Penawaran Umum, khususnya mengenai jadwal waktu mulai dari tanggal Pernyataan Efektif sampai dengan tanggal pencatatan saham di Bursa Efek;
b) Menyampaikan 1 (satu) fotokopi dari Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek kepada Biro Administrasi Efek selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek tersebut diperoleh.
2) Pada Pasar Sekunder
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tugas dan kewajiban Emiten pada Pasar Sekunder adalah sebagai berikut:
a) Menyerahkan kepada Biro Administrasi Efek sejumlah blangko Surat Kolektif Saham yang telah memuat tanda tangan Direksi Emiten atau pihak yang berwenang dari Emiten dengan bea materai yang telah dibayar lunas oleh Emiten atau sejumlah yang diminta oleh Biro Administrasi Efek untuk keperluan penggantian Surat Kolektif Saham dalam proses registrasi Saham atau pemecahan/penggabungan atau penarikan dari Penitipan Kolektif atau konversi ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan tersebut diterima dari Biro Administrasi Efek;
b) Memberitahukan kepada Biro Administrasi Efek mengenai persetujuan atau penolakan Emiten dengan alasannya atas keabsahan/kelengkapan dokumen-dokumen pendukung untuk
pemindahan hak atas Saham yang disebabkan oleh warisan, hibah, inbreng dan lain-lain pengalihan hak atas Saham yang tidak dilaksanakan melalui Bursa Efek maupun untuk penerbitan Surat Kolektif Saham pengganti, dan terhadap proses pencatatan dan pelepasan pembebanan hak atas Saham (gadai atau fidusia Saham) serta menyerahkan kembali dokumen-dokumennya yang telah disahkan tersebut kepada Biro Administrasi Efek selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penerimaannya;
c) Untuk menjalankan perbuatan-perbuatan hukum tersebut pada Pasal 6 ayat 6.2 dan 6.8 PPAS, Emiten dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Biro Administrasi Efek bertindak untuk dan atas nama Emiten. Kuasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPAS dengan demikian tidak diperlukan lagi adanya Surat Kuasa tersendiri;
d) Menyerahkan kepada Biro Administrasi Efek sedikitnya 2 (dua) eksemplar anggaran dasar Emiten dan semua perubahan-perubahannya segera dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan Efektif, serta setiap salinan dari Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham yang telah diselenggarakan oleh Emiten dan ada kaitannya dengan tugas-tugas Biro Administrasi Efek menurut PPAS selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan resmi dari notaris yang membuat Berita Acara Rapat tersebut;
e) Dalam hal Emiten bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham antara lain sehubungan dengan rencana pembagian dividen, maka Emiten harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Biro Administrasi Efek dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya, pemberitahuan mana adalah perihal rencana Rapat Umum Pemegang Saham yang bersangkutan antara lain sehubungan dengan rencana pembagian dividen dan/atau rincian jadwal pembagian dividen;
f) Emiten wajib memberikan tanda terima atas diterimanya laporan yang disampaikan oleh Biro Administrasi Efek pada setiap awal bulan. Bilamana dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan-laporan tersebut Emiten tidak memberikan tanggapan, maka laporan tersebut dianggap telah disetujui oleh Emiten;
g) Menyediakan blanko cek dividen dan amplopnya untuk pengiriman cek kepada Pemegang Saham yang tidak masuk ke dalam Penitipan Kolektif, jika diperlukan.
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak saat ditandatangani oleh kedua belah pihak dan akan berlaku terus selamanya, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali apabila ada pemutusan PPAS lebih dini oleh salah satu pihak yang dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya 3 (tiga) bulan sebelumnya mengenai maksud pemutusan PPAS. Apabila salah satu pihak dalam PPAS lalai atau melakukan cidera janji atas PPAS, maka Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku dan Para Pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bagian PPAS yang mengatur tentang kegiatan Pasar Perdana akan berakhir dengan sendirinya pada saat kewajiban pembayaran imbalan jasa Pasar Perdana telah dilunasi oleh Emiten dan Biro Administrasi Efek berkewajiban untuk menyerahkan data/semua hasil pekerjaan berdasarkan ketentuan dalam PPAS selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya pembayaran imbalan jasa dimaksud oleh Biro Administrasi Efek.
PPAS menjadi batal dengan sendirinya menurut hukum tanpa untuk itu diperlukan lagi suatu keputusan pengadilan dalam hal:
a. Pernyataan Efektif tidak diperoleh selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Laporan Keuangan Emiten terakhir yang diaudit oleh akuntan sebagaimana dimuat dalam Prospektus;
b. Pencatatan Saham Yang Ditawarkan tidak dilaksanakan pada hari bursa Ke-2 (kedua) setelah berakhirnya masa penawaran umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan OJK Nomor 41/2020 atau tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pasar Modal sehingga penawaran umum batal demi hukum.
Terhadap biaya yang masih terhutang akan disepakati lebih lanjut antara kedua belah pihak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta perundang-undangan yang berlaku.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (”PPEE”), yang mengatur antara lain:
Para Pihak
1) Perseroan (”Emiten”); dan
2) PT Xxxxx Xxxxx Sekuritas (”Penjamin Pelaksana Emisi Efek” dan/atau ”Penjamin Emisi Efek”). Selanjutnya Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek secara bersama-sama disebut sebagai ”Para Pihak”.
Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
1) Emiten dengan ini menunjuk PT XXXXX XXXXX SEKURITAS sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dan PT XXXXX XXXXX SEKURITAS dengan ini menerima penunjukan tersebut berdasarkan dan tunduk kepada syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;
2) Penjamin Emisi Efek berkewajiban untuk dan atas nama Emiten menawarkan Saham Yang Ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran menurut persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dengan ini menjamin bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek akan tunduk dan menyetujui Perjanjian dan sepanjang Perjanjian tidak mengatur sebaliknya dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku bahwa Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek terikat pada Perjanjian dan wajib mematuhi persyaratan yang disebutkan dalam Perjanjian sehubungan dengan setiap pihak dalam Perjanjian dan Addendum Perjanjian;
4) Tanpa mengenyampingkan ketentuan dalam angka 1) di atas, dengan menandatangani PPEE dan Addendum Perjanjian, Penjamin Emisi Efek akan dianggap telah memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, untuk bertindak untuk dan atas nama Para Penjamin Emisi Efek untuk menandatangani semua dokumen yang termasuk tetapi tidak terbatas pada draft-draft Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas dan semua dokumen lain yang relevan berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk semua perbaikan dan/atau penambahannya yang diperlukan untuk dilaksanakannya Penawaran Umum, yang akan disampaikan kepada OJK, serta kuasa untuk mengubah dan menandatangani kembali PPEE apabila disyaratkan oleh OJK sehubungan dengan adanya tanggapan dari OJK dan/atau adanya surat jawaban dari OJK atas Pernyataan Pendaftaran dalam segala hal yang tidak berhubungan dengan Harga Penawaran, satu dan lain dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam PPEE, termasuk kuasa untuk menghadiri pertemuan-pertemuan dengan OJK, Bursa, dan/atau instansi yang berwenang lainnya (jika diperlukan).
Penetapan Harga Penawaran
1) Harga Penawaran akan disepakati oleh Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek dan Emiten dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal, dalam waktu yang diperkenankan menurut peraturan kebijakan yang diberlakukan oleh OJK tetapi tidak lebih lambat dari 1 (satu) Hari Kerja sebelum pengajuan dari Pernyataan Pendaftaran terakhir kepada OJK , yang akan dituangkan kemudian dalam Addendum Perjanjian;
2) Apabila penentuan Harga Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.1 Perjanjian belum tercapai pada saat Penawaran Awal, Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan mendiskusikan kembali ketentuan dan kelanjutan Penawaran Umum dengan itikad baik demi mencapai kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Masa Penawaran Awal berakhir. Apabila Emiten dan Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek tidak mencapai kesepakatan, PPEE akan berakhir dengan sendirinya;
3) Dalam hal penetapan harga dan jumlah Saham Yang Ditawarkan berada di luar kurva permintaan Penawaran Awal yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik, Emiten wajib mengungkapkan penjelasan atas pertimbangan penetapan harga dan jumlah Saham Yang Ditawarkan tersebut dalam Prospektus;
4) Harga Penawaran setiap Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum wajib mengacu pada rentang harga sebesar Rp. 110,00 (seratus sepuluh Rupiah) sampai dengan Rp. 120,00 (seratus dua puluh Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4.2 PPEE.
Masa Berlakunya dan Pengakhiran Perjanjian Penjamin Emisi Efek Serta Pengembalian Uang Pemesanan
1) Perjanjian mulai berlaku pada tanggal Perjanjian ditandatangani oleh semua pihak dari akta ini dan akan berakhir dengan sendirinya dalam hal:
a) Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada OJK menjadi berakhir karena keadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat 7.5 Perjanjian;
b) Pernyataan Pendaftaran tidak dinyatakan efektif dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa kantor akuntan publik sebagaimana dimuat dalam Prospektus, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 8/2017;
c) Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten membatalkan Penawaran Umum, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 6 huruf a Peraturan Nomor IX.A.2;
d) Pencatatan Saham di Bursa tidak dapat dilaksanakan pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Saham Yang Ditawarkan sebagaimana tersebut diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan OJK Nomor 41/2020 dan/atau tidak terpenuhinya syarat-syarat pencatatan Saham Yang Ditawarkan di Bursa sehingga mengakibatkan Penawaran Umum batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU Pasar Modal yang telah diubah dengan UU PPSK dan angka 5 paragraf h Peraturan IX.A.2;
e) Seluruh Saham Yang Ditawarkan telah habis terjual kepada Masyarakat dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian telah diterima oleh Emiten;
f) Tidak terpenuhinya salah satu atau lebih ketentuan persyaratan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perjanjian;
2) Sejak saat ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Efektif, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dapat mengakhiri Perjanjian apabila:
a) Emiten lalai secara material untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian, dan kelalaian itu tidak diperbaiki dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau apabila karena sebab apapun juga Emiten tidak dapat melaksanakan kewajiban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian, yang berdampak negatif terhadap Penawaran Umum;
b) Telah terjadi perubahan penting yang dapat merugikan (atau suatu perkembangan yang mengakibatkan terjadinya perubahan penting yang dapat merugikan) berkenaan dengan usaha, kekayaan atau keadaan keuangan Emiten yang mungkin dapat mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha Emiten;
c) Apabila memberikan pernyataan tidak benar (misleading) dalam Prospektus Awal, Prospektus, Prospektus Ringkas, dan/atau tambahan Atas Prospektus Ringkas atau pernyataan tersebut menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan dimana pernyataan tersebut belum diperbaiki oleh Emiten dengan suatu keterangan yang dapat diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek;
d) Tidak memberikan fakta-fakta material yang dapat mempengaruhi keberhasilan Penawaran Umum;
e) Terjadinya penurunan indeks harga saham gabungan yang berlaku di Bursa pada tingkat tertentu, yang dapat mempengaruhi minat investor untuk membeli Saham Yang Ditawarkan;
f) Dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang baru atau adanya perubahan atas peraturan perundang-undangan yang ada yang menurut penilaian Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat mempengaruhi secara langsung serta berdampak negatif terhadap keberhasilan dari Penawaran Umum;
3) Apabila Perjanjian diakhiri oleh karena terjadinya keadaan sebagaimana pada ayat 17.1 dan 17.2 PPEE, maka Emiten wajib membayar kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek biaya- biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 20.4 PPEE dan biaya-biaya lain sehubungan dengan penjaminan emisi efek, sejauh biaya-biaya tersebut timbul dan wajar;
4) Emiten, sebelum tanggal Pernyataan Efektif, dapat mengakhiri Perjanjian apabila Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek lalai secara material untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dengan cara yang dapat diterima Emiten;
5) 1) Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
(1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
(a) Indeks harga saham gabungan di Bursa turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(b) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan
yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; dan/atau
(c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir nomor IX.A.2-11 lampiran 11;
(2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut, disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(b) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud poin (1) di atas;
(c) Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud;
(d) Mengembalikan uang pemesanan yang telah diterimanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan Penawaran Umum untuk dikembalikan kepada para pemesan melalui Penjamin Emisi Efek (apabila penundaan atau pembatalan Penawaran Umum terjadi setelah Tanggal Pembayaran);
2) Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 17.5.1 PPEE akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 17.5.1.A huruf (i) PPEE, maka Emiten wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(2) Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat 17.5.1.A huruf (i) PPEE, maka Emiten dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
(3) Emiten wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika-ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
(4) Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir c) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud;
6) Pengakhiran Perjanjian sesuai dengan ketentuan Pasal 17 PPEE berlaku tanpa diperlukan keputusan dan/atau penetapan Pengadilan Negeri dan pihak-pihak dalam Perjanjian dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7) Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian menurut Pasal 17 PPEE, kecuali karena alasan sebagaimana tercantum dalam ayat 17.1.2 dan ayat 17.1.5 PPEE, maka Emiten dan Penjamin Emisi Efek wajib memberitahukan secara tertulis kepada OJK;
8) Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme Penjatahan Terpusat, akan didebet sejumlah saham yang memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
9) Dalam hal persyaratan pencatatan tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam ayat 17.1.4 PPEE yang mengakibatkan pengakhiran atas PPEE berdasarkan Pasal 17 PPEE, maka:
a) Jika pencatatan Saham Yang Ditawarkan tidak dilaksanakan pada hari bursa ke-2 (kedua) setelah berakhirnya masa penawaran umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan OJK Nomor 41/2020 atau tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pasar Modal sehingga penawaran umum batal demi hukum, maka pembayaran pesanan Saham Yang Ditawarkan dimaksud wajib dikembalikan kepada para pemesan oleh Emiten dengan cara menyetorkan uang tersebut ke KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke Subrekening Efek dari para pemesan sesuai dengan data yang disusun oleh Biro Administrasi Efek paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal pengumuman Penawaran Umum batal demi hukum; dan
b) Apabila Emiten terlambat melakukan pengembalian uang pemesanan, maka Emiten akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun, untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan pengembalian uang pemesanan dilakukan, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari, secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan.
Hukum yang Berlaku
Terhadap Perjanjian hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di Indonesia dan hak-hak yang dipunyai oleh Para Pihak dalam Perjanjian tersebut juga berlaku dan harus diartikan serta ditafsirkan menurut undang- undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ganti Rugi
Emiten dengan ini setuju membebaskan Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek terhadap kerugian, biaya-biaya, ongkos-ongkos, gugatan atau tuntutan yang timbul sebagai akibatnya sehubungan dengan:
a. Pelanggaran oleh Emiten untuk memenuhi suatu peraturan perundang-undangan, putusan atau perintah dan badan pemerintahan atau badan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang berdampak negatif dan material terhadap Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek;
b. Adanya pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan terhadap fakta dan informasi yang termuat dalam Prospektus dan dokumen lainnya sehubungan dengan Penawaran Umum atau pengabaian terhadap suatu fakta material yang diperlukan sehingga mengakibatkan pernyataan atau pengungkapan dalam dokumen Prospektus atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan Penawaran Umum menjadi menyesatkan;
c. Pelanggaran atas pernyataan dan jaminan dalam Pasal 14 Perjanjian; dan
d. Emiten harus memberikan ganti rugi atas setiap kerugian yang diderita oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang timbul dari kesalahan atau kelalaian Emiten terkait dengan:
1) Penerbitan, pendaftaran, pengumuman, distribusi dan Ketersediaan setiap Prospektus, Prospektus Ringkas, Prospektus Awal atau dokumen penawaran lainnya yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam rangka Penawaran Umum; atau
2) Penyerahan Saham Yang Ditawarkan;
Dengan ketentuan Emiten tidak memiliki kewajiban apapun kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek berdasarkan ayat 19.4.2 PPEE atas kerugian, biaya, ongkos-ongkos, gugatan atau tuntutan terhadap Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang timbul dan terjadi sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian atau kelalaian untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum, untuk hal mana Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memberikan ganti rugi atas setiap kerugian yang diderita oleh Emiten sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
c. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI dengan Nomor Pendaftara: SP-122/SHM/KSEI/1023 antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan PT Satu Visi Putra (“Perjanjian KSEI”), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
1) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan
2) Perseroan (“Penerbit Efek”).
Selanjutnya KSEI dan Penerbit Efek bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Ruang Lingkup
Penerbitan efek setuju untuk mendaftarkan Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya di KSEI dalam bentuk elektronik (scriptless).
Jangka Waktu
Perjanjian KSEI berlaku sejak didistribusikannya Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh Penerbit Efek ke dalam Rekening Efek, dan akan berakhir dengan sendirinya apabila:
1) Berlaku ketentuan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian KSEI;
2) Penerbit Efek batal melakukan penawaran Efek Bersifat Ekuitas; atau
3) Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas telah dibatalkan sesuai Peraturan KSEI. Kewajiban Penerbit Efek
1) Penerbit Efek wajib menyelenggarakan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya atau menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melakukan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya setiap jam kerja pada Hari Kerja;
2) Dalam hal Penerbit Efek menunjuk Biro Administrasi Efek, maka Penerbit Efek tetap bertanggung jawab atas kegiatan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang dilakukan oleh Biro Administrasi Efek untuk dan atas nama Penerbit Efek;
3) Penerbit Efek wajib bertanggung jawab atas administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penarikan atau penyetoran Efek Bersifat Ekuitas, penerbitan sertifikat Efek Bersifat Ekuitas untuk kepentingan pemegang Efek Bersifat Ekuitas, dan/atau pemberian hak-hak lain atas pemegang Efek Bersifat Ekuitas;
4) Penerbit Efek, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan KSEI, wajib memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang telah didaftarkan di KSEI dan memastikan bahwa sistem administrasi Efek telah terpelihara dengan baik sepanjang waktu serta selalu tersedia catatan cadangan di tempat terpisah yang aman;
5) Penerbit Efek wajib mengakui dan memperlakukan setiap pemegang Efek Bersifat Ekuitas adalah sebagai pemilik yang sah atas Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana dibuktikan dengan daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas dan laporan Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI dan karenanya pemegang Efek Bersifat Ekuitas berhak untuk menerima hak-hak yang melekat pada Efek Bersifat Ekuitas yang dimilikinya;
6) Penerbit Efek wajib menyampaikan konfirmasi tertulis mengenai jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang disimpan di KSEI, sebagai tanda bukti bahwa Penerbit Efek telah mencatat Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya atas nama KSEI dalam daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang dibuat oleh Penerbit Efek;
7) Penerbit Efek wajib memberikan konfirmasi harian kepada KSEI mengenai saldo Efek Bersifat Ekuitas yang tersimpan di KSEI berikut daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh KSEI. Apabila Penerbit Efek tidak menyampaikan keberatan atas data tersebut paling lambat 1 (satu) Hari Kerja berikutnya, maka dengan lewatnya jangka waktu tersebut Penerbit Efek menyetujui data-data dari KSEI dimaksud kecuali Penerbit Efek dapat membuktikan adanya kesalahan pencatatan yang dibuat oleh KSEI sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
8) Penerbit Efek, atas permintaan KSEI, wajib menyediakan setiap informasi yang berhubungan dengan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang disimpan di KSEI;
9) KSEI sewaktu-waktu pada setiap Hari Kerja, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penerbit Efek, dapat melakukan pemeriksaan atas catatan dalam daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang dibuat oleh Penerbit Efek, dan/atau hal lainnya yang terkait dengan kewajiban Penerbit Efek kepada KSEI, baik yang dilakukan oleh KSEI sendiri maupun oleh pemeriksa independen (independent auditor) yang ditunjuk KSEI;
10) Sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku terkait penarikan Efek Bersifat Ekuitas di KSEI, Penerbit Efek wajib menerbitkan sertifikat Efek Bersifat Ekuitas atas nama pemegang Efek Bersifat Ekuitas apabila terdapat permintaan dari pemegang Efek Bersifat Ekuitas atau Partisipan, dan Penerbit Efek wajib menyerahkan sertifikat Efek Bersifat Ekuitas dimaksud kepada pemegang Efek Bersifat Ekuitas sesuai ketentuan Peraturan KSEI;
11) Dalam melaksanakan administrasi Efek Bersifat Ekuitas, Penerbit Efek wajib memenuhi ketentuan yang telah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham dari Penerbit Efek, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang berlaku dalam anggaran dasar Penerbit Efek, Peraturan KSEI, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12) Penerbit Efek wajib melaksanakan Corporate Action sesuai keputusan rapat umum pemegang saham, ketentuan dalam anggaran dasar, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13) Penerbit Efek wajib menyampaikan pemberitahuan seluruh informasi yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan Corporate Action kepada KSEI, paling lambat pada hari yang sama dengan pengumuman Penerbit Efek melalui surat kabar dan/atau melalui situs web Bursa Efek kepada pemegang Efek Bersifat Ekuitas;
14) Dalam hal terdapat penambahan jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang disimpan di KSEI yang dikarenakan penambahan modal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penerbit Efek atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk wajib melengkapi dan menyerahkan perubahan informasi dalam formulir distribusi Efek Bersifat Ekuitas di KSEI;
15) Penerbit Efek dalam melaksanakan rapat umum pemegang saham, wajib memberikan alternatif bagi pemegang saham untuk dapat turut serta dalam rapat umum pemegang saham secara elektronik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
16) Dalam hal Penerbit Efek menggunakan aplikasi rapat umum pemegang saham yang disediakan oleh KSEI, Penerbit Efek wajib memastikan dan bertanggung jawab bahwa pelaksanaan rapat umum pemegang saham dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan anggaran dasar Penerbit Efek yang berlaku, serta tunduk pada ketentuan dan prosedur yang diterbitkan oleh KSEI;
17) Penerbit Efek wajib melakukan pengkinian data atas informasi yang telah disampaikan oleh Penerbit Efek dalam rangka pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Perubahan dokumen yang telah disampaikan kepada KSEI, wajib disampaikan ke KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dokumen tersebut berlaku, kecuali KSEI meminta disampaikan lebih cepat.
b) Perubahan data/informasi terkait Penerbit Efek, wajib disampaikan secara tertulis ke KSEI paling lambat pada hari yang sama perubahan tersebut berlaku efektif pada Penerbit Efek.
18) Penerbit Efek wajib membayar kepada KSEI biaya pendaftaran Efek serta biaya lainnya berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian KSEI sesuai dengan ketentuan biaya layanan jasa berdasarkan Peraturan KSEI.
Jaminan Ganti Rugi
1) Para Pihak menjamin akan selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun prosedur operasional yang ditetapkan oleh KSEI dari waktu ke waktu. Penerbit Efek dan KSEI akan bertanggung jawab sesuai kewajibannya
masing-masing terhadap setiap akibat hukum yang timbul sebagai akibat dari kegagalannya memenuhi setiap ketentuan Perjanjian KSEI;
2) Penerbit Efek menjamin bahwa setiap dokumen, informasi, konfirmasi, dan/atau instruksi terkait pendaftaran Efek di KSEI adalah sudah final, benar dan tidak akan dicabut kembali;
3) Baik Penerbit Efek maupun KSEI bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan semua informasi atau konfirmasi yang disampaikan dan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diderita pihak lain sesuai Perjanjian KSEI sebagai akibat kelalaian atau kesalahannya berkenaan dengan informasi atau konfirmasi tersebut;
4) Penerbit Efek wajib bertanggung jawab dan membebaskan KSEI atas setiap tuntutan hukum dari pihak lain dalam bentuk apapun dan dalam jumlah apapun yang diakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban Penerbit Efek sebagaimana diatur dalam Perjanjian KSEI, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan KSEI;
5) KSEI bertanggung jawab dan membebaskan Penerbit Efek atas setiap tuntutan hukum dari pihak lain dalam bentuk apapun dan dalam jumlah apapun yang diakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban KSEI sebagaimana diatur dalam Perjanjian KSEI, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan atau kesalahan penyampaian data, kesalahan sistem, dan kesalahan administrasi, kecuali hal-hal tersebut terjadi sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Penerbit Efek;
6) Baik KSEI maupun Penerbit Efek dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi apabila terjadinya kelalaian atau keterlambatan dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian KSEI yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian KSEI baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat memberi pengaruh terhadap Para Pihak dalam Perjanjian KSEI dalam memenuhi kewajibannya;
7) KSEI menjamin akan memperlakukan ketentuan hak dan kewajiban bagi Penerbit Efek secara setara atau sama (equal treatment) dengan yang berlaku bagi Penerbit Efek lain yang mendaftarkan Efeknya di KSEI sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan KSEI.
Pembatalan Pendaftaran Efek
1) KSEI dapat membatalkan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KSEI dan/atau Perjanjian KSEI;
2) Dalam hal Efek Bersifat Ekuitas yang didaftarkan di KSEI berdasarkan Perjanjian KSEI telah dihapuskan pencatatannya (delisting) di Bursa Efek, maka Penerbit Efek setuju untuk memberikan kewenangan kepada KSEI untuk membatalkan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas, dan Penerbit Efek setuju untuk menerbitkan dan menyerahkan bukti kepemilikan fisik atas Efek Bersifat Ekuitas untuk masing-masing pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang berhak sesuai dengan daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh KSEI;
3) Penerbit Efek setuju untuk melepaskan KSEI dari tanggung jawab dan/atau tuntutan kerugian apapun yang timbul karena pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana diatur dalam Perjanjian KSEI.
Hukum yang Berlaku
Untuk pelaksanaan Perjanjian KSEI berlaku dan harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Penyelesaian Perselisihan
1) Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Perjanjian KSEI maupun pelaksanaan Perjanjian KSEI (selanjutnya disebut "Persengketaan"), baik mengenai cidera janji, Perbuatan Melawan Hukum maupun mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan Perjanjian KSEI, akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak sendiri (negosiasi), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak mengenai Persengketaan atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut "Masa Tenggang Pertama");
2) Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi sebagaimana dimaksud poin a tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut "LAPS SJK") menurut peraturan dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut "Masa Tenggang Kedua");
3) Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi sebagaimana dimaksud angka 2) tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase di LAPS SJK;
4) Arbitrase sebagaimana dimaksud angka 3) diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat;
5) Para Pihak menyatakan:
1) Melepaskan haknya untuk membawa penyelesaian sengketa kepada Pengadilan Negeri ataupun forum penyelesaian sengketa selain daripada forum-forum yang telah diatur dalam angka 1), angka 2), dan angka 3) sesuai mekanisme penyelesaiannya masing-masing;
2) Tunduk pada dan akan melaksanakan setiap kesepakatan perdamaian yang mungkin dihasilkan dari upaya negosiasi dan Mediasi sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2); dan
3) Melepaskan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, perlawanan, atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap Putusan Arbitrase LAPS SJK.
6) Masing-masing Pihak menanggung sendiri biaya-biaya hukum (legal expenses) yang timbul sehubungan dengan negosiasi, Mediasi dan Arbitrase yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perjanjian KSEI;
7) Selama berlangsungnya proses penyelesaian sengketa, baik melalui negosiasi, Mediasi ataupun Arbitrase berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perjanjian KSEI, Para Pihak sepakat untuk melakukan upaya terbaiknya untuk tetap menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian KSEI, kecuali apabila tindakan tersebut diperkirakan justru akan memperburuk keadaan.
Pengalihan
1) Pelaksanaan Perjanjian KSEI, demikian pula hak dan kewajiban KSEI dan Penerbit Efek sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian KSEI tidak dapat dialihkan oleh KSEI atau Penerbit Efek kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya;
2) Dalam hal terjadi merger oleh KSEI atau Penerbit Efek dengan pihak lain, maka Perjanjian KSEI tetap berlangsung dan mengikat pihak-pihak yang melakukan merger maupun penggantinya.
10. ASET TETAP
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki aset teap Perseroan berupa tanah dan bangunan sebagai berikut:
No.
Sertipikat
Pemegang Luas Hak (m2)
Tanggal Berakhirnya Hak
Asuransi
Keterangan Peruntukan
1. Sertipikat Hak
Xxxx Xxxxxxan No. 1103/ Xxxxxx Xxxxxx
Berlokasi di Blok Q2, Xxxxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxxx, Xxx. Xxxxxx Xxxxxx, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat
Perseroan 600 24 September
2034
Asuransi
Kebakaran PT Asuransi Umum BCA No.
01030121230
0895
Dibebankan
Hak Tanggungan peringkat I kepada BCA berdasarkan APHT No. 11/2022
tanggal 21
Maret 2022 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx, S.H., PPAT di
Kabupaten Bekasi dan dibebankan juga Hak Tanggungan peringkat II kepada BCA berdasarkan APHT No. 184/2023
tanggal 11
April 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., PPAT
di Kabupaten Bekasi
Penyimpanan
persediaan barang dagang
2. Sertipikat Hak
Perseroan 544 13 September
Asuransi
Dibebankan
Penyimpanan
Guna Bangunan | 2043 | Kebakaran PT | Hak | persediaan |
No. 00276/ | Asuransi | Tanggungan | barang | |
Banjaran | Umum BCA | peringkat I | dagang | |
No. | kepada BCA | |||
Berlokasi di Blok | 01030121230 | berdasarkan | ||
1-03, Desa | 0488 | APHT No. | ||
Banjaran, Kec. | 03/2022 |
Pemegang Luas Tanggal No. Sertipikat Hak (m2) Berakhirnya Asuransi Keterangan Peruntukan Hak | |||||||
Driyorejo, | tanggal 10 | ||||||
Kabupaten | Maret 2022, | ||||||
Gresik, | Jawa | yang dibuat di | |||||
Xxxxx | hadapan | ||||||
Xxxxxx | |||||||
Xxxxxxx Xxxx | |||||||
Ganda | |||||||
Kusuma, S.H., | |||||||
X.Xx., PPAT | |||||||
di Kabupaten | |||||||
Gresik | |||||||
3. Sertipikat | Hak | Perseroan | 345 | 14 Desember | Asuransi | Dibebankan | Penyimpanan |
Guna Bangunan No. 606/ Xxxxxx Xxxxxxx
Berlokasi di Jl. Greges Jaya II No. 8-B Blok B-19,
Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur
4. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 607/ Xxxxxx Xxxxxxx
Berlokasi di Jl. Greges Jaya II No. 8-B Blok B-20,
Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur
5. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 608/ Xxxxxx Xxxxxxx
Berlokasi di Jl. Greges Jaya II No. 8-B Blok C-05,
Kel. Xxxxxx Xxxxxxx, Kec. Xxxxxxxx, Kota
2051
Perseroan 345 14 Desember
2051
Perseroan 418 14 Desember
2051
Property All
Risk PT
Asuransi Umum BCA No.
01030139230
0073
Asuransi Property All
Risk PT
Asuransi Umum BCA No.
01030139230
0073
Asuransi Kebakaran PT Asuransi Umum BCA No.
01030121230
1419
Hak Tanggungan peringkat I kepada BCA berdasarkan APHT No. 64/2022
tanggal 9
Maret 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., PPAT di
Kota Surabaya Dibebankan Hak Tanggungan peringkat I
kepada BCA berdasarkan APHT No. 65/2022
tanggal 9
Maret 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., PPAT di
Kota Surabaya Dibebankan Hak Tanggungan peringkat I
kepada BCA berdasarkan APHT No. 66/2022
tanggal 9
Maret 2022
dan dibebankan
persediaan barang dagang
Penyimpanan persediaan barang dagang
Penyimpanan persediaan barang dagang
Pemegang Luas Tanggal No. Sertipikat Hak (m2) Berakhirnya Asuransi Keterangan Peruntukan Hak | |||||||
Surabaya, | Jawa | juga Hak | |||||
Timur | Tanggungan | ||||||
peringkat II | |||||||
kepada BCA | |||||||
berdasarkan | |||||||
APHT No. | |||||||
54/2023 | |||||||
tanggal 30 | |||||||
Maret 2023, | |||||||
yang | |||||||
keduanya | |||||||
dibuat di | |||||||
hadapan | |||||||
Xxxxxxx Xxxxx, | |||||||
S.H., PPAT di | |||||||
Kota | |||||||
Surabaya | |||||||
6. Sertipikat | Hak | Perseroan | 420 | 13 Maret 2052 | Asuransi | Dibebankan | Penyimpanan |
Guna Bangunan No. 622/ Tambak Sarioso
Berlokasi di Jl.
Property All
Risk PT
Asuransi Umum BCA No.
Hak Tanggungan peringkat I kepada BCA berdasarkan
persediaan barang dagang
Greges Jaya II No. | 01030139230 | APHT No. | |||
8-B Blok C-06, Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur | 0037 | 55/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., PPAT di Kota Surabaya | |||
7. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 103/Banjardowo | Perseroan 2617 | 6 November 2026 | N/A | Saat ini masih berupa sebidang tanah kosong | Penyimpanan persediaan barang dagang |
Berlokasi di Jl. Banjardowo Tengah, Kel. Banjardowo, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah | |||||
Aset Bergerak | |||||
1. Truk |
No. Nomor Polisi Pemegang
Hak
Merek dan Tipe Kendaraan
Nomor BPKB Nomor KIR
Asuransi
Peruntukan
1. L 8490 UD Perseroan Hino/ WU302R
HKMLHD8
Q-04212754 SB293953K Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor
Distribusi