TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) DENGAN PEMILIK SARANA
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) DENGAN PEMILIK SARANA
APOTEK (PSA) “SIMPANG JAWO” DI KOTA JAMBI
Oleh: Xxxxxxx Xxxxxxxx
B10014219
ABSTRAK
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati. Diketahui bahwa mengenai tanggung jawab para pihak terhadap konsumen pengguna jasa apotek belum tertulis dan di jelaskan di dalam perjanjian kerjasama yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan Pemilik Xxxxxx Xxxxxx (PSA). Walaupun perjanjian tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara APA dan PSA, namun dapat diketahui bahwa kedudukan APA dan PSA merupakan hubungan atasan dan bawahan atau perjanjian perburuhan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian yang dilakukan di Apotek SIMPANG JAWO belum berjalan dengan baik, adanya perjanjian yang belum terlaksana dan adanya wanprestasi antara pihak pertama yakni APA dan pihak kedua yakni PSA maupun dengan pihak ketiga yakni konsumen. Adapun upaya yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu dengan melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian serta adanya kesepakatan bersama, adapun upaya yang dilakukan dalam pelayanan apotek yaitu dengan meningkatkan pelayanan serta ganti kerugian yang diminta oleh pihak ketiga kepada pihak apotek akan dipenuhi juga oleh pihak apotek yang bersangkutan. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat yuridis empiris dan yuridis normatif, pendekatan dalam penelitian ini yaitu secara kualitatif yang mana pendekatan untuk menganalisis suatu perjanjian kerjasama.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Apoteker, Pemilik Sarana Apotek
ii