PEMBAHARUAN
PEMBAHARUAN
Tanggal Efektif : 15 Mei 2006 Tanggal Mulai Penawaran : 12 Juni 2006
OJK TIDAK MENYETUJUI KECUKUPAN
MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
ISI
PROSPEKTUS
INI.
SETIAP PERNYATAAN
YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
P R O S P E K T U S REKSA DANA NISP DANA HANDAL
Reksa Dana NISP DANA HANDAL (selanjutnya disebut ”NISP DANA HANDAL”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
NISP DANA HANDAL bertujuan untuk memberikan tingkat hasil investasi yang optimal dengan risiko terukur melalui investasi pada instrumen pasar uang, efek bersifat utang dan ekuitas.
Kebijakan investasi NISP DANA HANDAL adalah melakukan investasi minimum sebesar 2% (dua perseratus) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing; mínimum sebesar 5% (lima perseratus) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada Efek bersifat utang termasuk obligasi yang dilengkapi dengan Repurchase Agreement (REPO); minimum 5% (lima perseratus) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada Efek bersifat ekuitas.
PENAWARAN UMUM
PT. NISP Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) NISP DANA HANDAL maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan sedangkan biaya penjualan kembali (Redemption Fee) maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
Manajer Investasi Bank Kustodian
PT. NISP Asset Management OCBC NISP Tower lt.21
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 25 Jakarta 12940 – Indonesia Telp.: (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000, 0000 0000
CITIBANK, N.A.
Citibank Tower 15th Floor Jl Jend. Sudirman Kav. 54 – 55 Jakarta 12190 – Indonesia Telp : (000) 00000000
Fax : (000) 00000000
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI
PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH
UNIT DAHULU
MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR RISIKO
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi
kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
NISP DANA HANDAL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam NISP DANA HANDAL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
Bab I | Istilah dan Definisi | 1 |
Bab II | Informasi Mengenai NISP DANA HANDAL | 6 |
Bab III | Manajer Investasi | 9 |
Bab IV | Bank Kustodian | 10 |
Bab V | Tujuan dan Kebijakan Investasi | 11 |
Bab VI | Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio NISP DANA HANDAL | 14 |
Bab VII | Perpajakan | 16 |
Bab VIII | Faktor Risiko Yang Utama | 17 |
Bab IX | Hak Pemegang Unit Penyertaan | 18 |
Bab X | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 20 |
Bab XI | Pembubaran dan Likuidasi | 23 |
Bab XII | Laporan Keuangan dan Auditor Independen | 26 |
Bab XIII | Tata Cara dan Persyaratan Pembelian Unit Penyertaan | 28 |
Bab XIV | Tata Cara dan Persyaratan Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 31 |
Bab XV | Kebijakan Pembagian Hasil Investasi | 33 |
Bab XVI | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan) NISP | 34 |
DANA HANDAL | ||
Bab XVII | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir Berkaitan | |
Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 35 |
HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI
1. Afiliasi
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Bank Kustodian.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (“Bapepam & LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
4. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
5. Efek
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM
dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
6. Efektif
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
7. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
8. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
9. Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal NISP DANA HANDAL sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
10. Hari Bursa
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
11. Hari Kerja
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
12. Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
13. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut serta merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
14. Manajer Investasi.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
15. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
16. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK.
17. Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam NISP NISP DANA HANDAL.
18. Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
19. Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
20. Portofolio Efek
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan NISP DANA HANDAL.
21. Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
22. Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
23. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam NISP DANA HANDAL. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); atau
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
; atau
24. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II.
INFORMASI MENGENAI NISP DANA HANDAL
1. Pendirian Reksa Dana
NISP DANA HANDAL merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, yang termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP DANA HANDAL No. 18 tanggal 20 April 2006, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., kemudian secara berturut-turut diubah dengan Akta Perubahan Atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP DANA HANDAL No. 42 tanggal 25 Oktober 2007 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, Akta Perubahan Kedua Atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP DANA HANDAL Nomor 42 tanggal 27 Februari 2009 dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., notaris di Jakarta, Akta Perubahan Atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP DANA HANDAL Nomor 54 tanggal 30 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx X.X., notaris di Jakarta dan Akta Penggantian Manajer Investasi dan Perubahan Keempat Atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP Dana Handal Nomor 25 tanggal 15 Desember 2011 dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., notaris di Jakarta, antara PT NISP Sekuritas, PT NISP Asset Management dengan Citibank, N.A, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
NISP DANA HANDAL telah memperoleh Pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK melalui surat nomor S-25/BL/2006 tanggal 15 Mei 2006.
2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
NISP DANA HANDAL akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. NISP DANA HANDAL dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelolaan Investasi
PT NISP Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxx Samudra Putra Lesmana
Xxx Xxx Utari Keterangan singkat Komite Investasi :
1. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Lulus dari California State University tahun 1986, mengawali karirnya di PT. Bank Danamon Indonesia dari tahun 1987 hingga 1994, kemudian menjabat sebagai komisaris di PT. Indopacific Cemerlang dari tahun 1994 hingga Mei 2001 dan PT. NISP Sekuritas dari tahun 2000 hingga Mei 2001. Dari Mei 2001 hingga Juli 2012 menjabat sebagai Direktur Utama PT. NISP Sekuritas. Dan sejak Juli 2012 sampai dengan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT. NISP Asset Management. Memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sesuai Keputusan BAPEPAM nomor KEP-599/PM/IP/PPE/2000, Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) sesuai Keputusan BAPEPAM nomor KEP-73/PM/IP/PEE/2001 dan Wakil Manajer Investasi (WMI), sesuai dengan Keputusan BAPEPAM nomor KEP-28/PM/WMI/2003.
2. Xxxxxxxx Xxxxx Samudra Putra Lesmana
Menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Beliau memulai karir di Bank Central Asia Tbk (BCA) sejak tahun 1990 sampai tahun 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Head of Fund Services pada Custodian Services Department. Beliau bergabung dengan PT NISP Sekuritas pada bulan Agustus 2008 – Desember 2011 sebagai Head of Operations Department pada Asset Management Division. Dari Januari 2012 sampai dengan November 2012 beliau menjabat sebagai Head of Operations Department PT NISP Asset Management. Dan sejak Desember 2012 menjabat sebagai Direktur PT NISP Asset Management. Beliau memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sesuai Keputusan BAPEPAM & LK nomor KEP-26/BL/WPPE/2012 dan Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK Nomor KEP- 31/BL/WMI/2009.
3. Xxx Xxx Utari
Menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Beliau memulai karir di beberapa Bank Kustodian diantaranya ABN Amro Bank di tahun 2002, Citibank di tahun 2005, dan Standard Chartered Bank di tahun 2005 – 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Fund Services Manager – Securities Services Department. Beliau bergabung dengan PT NISP Sekuritas pada tahun 2009 – bulan Desember 2011 sebagai Risk Management & Compliance. Sejak bulan Januari 2012 beliau menjabat sebagai Head of Risk Management Department PT NISP Asset Management. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK Nomor KEP-32/BL/WMI/2009.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Anggota Tim Pengelola Investasi :
1. Xxxxxxx Xxxxxxxx
2. Xxxxxxxx Xxxxx
3. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing personil Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
1. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Computer Science, Minor Mathematic & Finance dari Western Michigan University pada tahun 1991 dan gelar MBA dari California State University, Bakersfield pada tahun 1994. Mengawali karirnya di PT Danamon GT Management pada tahun 1994 sebagai Investment Analyst sebelum mengelola portfolio saham sebagai Fund Manager pada tahun 1996-1998. Kemudian bergabung dengan Batavia Philanthropic Investment Ltd. sebagai Manager Corporate Debt Restructuring di tahun 1998. Dari tahun 1999 sampai 2001, bekerja di PT Bank Credit Lyonnais Indonesia sebagai Manager di Credit Risk Control DePT Selama tahun 2001 – 2003, yang bersangkutan juga pernah bekerja di PT Finansa Indonesia dan PT Prime Capital sebagai AVP di Fund
Management Division. Kemudian melanjutkan karirnya di PT AJ. Sequis Life dari akhir tahun 2003 sampai awal 2008 sebagai Senior Investment Manager. Bergabung dengan PT NISP Sekuritas pada Mei 2008 sebagai VP di Fund Management Division sampai dengan Desember 2011 sebelum bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga saat ini. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor KEP-53/PM/IP/ WMI/1996.
2. Xxxxxxxx Xxxxx
Menyelesaikan pendidikan dari California State University of Long Beach dengan gelar Bsc di bidang Finance Management, dan MBA dari Loyola Marymount University, Los Angeles, Amerika Serikat tahun 1994. Pernah bekerja di beberapa sekuritas sebagai research analyst sejak tahun 1996 termasuk bergabung dengan Mandiri Sekuritas di tahun 2004-2007 sebagai Vice President Equity Researh, dan AmCapital Indonesia sebagai Head of Research di tahun 2007-2008, sebelum akhirnya bekerja pada NISP Sekuritas di tahun 2008 sebagai Head of Research dan menjadi anggota Tim Pengelola Investasi pada Fund Management Division sejak tahun 2010 sampai dengan Desember 2011 sebelum bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga saat ini. Memiliki Izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) sesuai Keputusan BAPEPAM Nomor KEP-07/PM/IP/PEE/1998 dan Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat keputusan BAPEPAM Nomor KEP-67/PM/IP/WMI/1999.
3. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Sarjana Ekonomi dari IBII, Jakarta yang lulus pada tahun 1999. Menyelesaikan Master of Science dalam bidang International Business tahun 2008 di Tilburg Univesity, Belanda. Mengawali karirnya dibidang pasar modal sebagai Investment Manager di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen dari tahun 1999 hingga 2003. Bergabung dengan PT NISP Sekuritas pada bulan Juli 2003 sampai dengan Desember 2011 sebelum bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga saat ini. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-104/PM/WMI/2002.
BAB III. MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Mengenai Manajer Investasi
PT NISP Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 16 tanggal 7 Juni 2011, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 34481.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 8 Juli 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0056074.A.H.01.09.Tahun 2011 tanggal 8 Juli 2011. PT NISP Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-08/BL/MI/2011 tanggal 16 November 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT NISP Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Samudra Putra Lesmana
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
2. Pengalaman Manajer Investasi
PT NISP Asset Management merupakan perusahaan Manajer Investasi yang telah berpengalaman di bidangnya dan mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan andil bagi perkembangan pasar modal Indonesia. Total dana kelolaan PT NISP Asset Management periode Desember 2012 mencapai Rp. 4.2 Triliun dari 29 Reksa Dana yang masih aktif dan beberapa Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).
3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Bank OCBC NISP,Tbk dan PT NISP Sekuritas.
BAB IV. BANK KUSTODIAN
1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) di tahun 1989 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
2. Pengalaman Bank Kustodian
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated and Top Scored Custodian Banks in Domestic Market” dari Global Custodian Survey tahun 2009. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), dan reksadana filantrofi pertama di Indonesia
3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
NISP DANA HANDAL bertujuan untuk memberikan tingkat hasil investasi yang optimal dengan risiko terukur melalui investasi pada instrumen pasar uang, Efek bersifat utang dan Efek bersifat ekuitas.
2. Kebijakan Investasi
NISP DANA HANDAL melakukan investasi pada:
a. minimum sebesar 2% (dua perseratus) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;
b. mínimum sebesar 5% (lima perseratus) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada Efek bersifat utang termasuk obligasi yang dilengkapi dengan Repurchase Agreement (REPO); dan
c. minimum 5% (lima perseratus) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada Efek bersifat ekuitas.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan dengan komposisi sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL diinvestasikan pada:
(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
(ii) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
(a) Pemerintah Republik Indonesia;
(b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal;
(c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir (b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
(d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
3. Kriteria Pemilihan Efek
Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka 2 diatas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. Instrumen Pasar Uang, termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.
b.Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade).
c. Efek bersifat Ekuitas yang likuid dengan kapitalisasi yang cukup besar dan mempunyai fundamental yang cukup baik
4. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan NISP DANA HANDAL, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan NISP DANA HANDAL:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL pada setiap saat, termasuk Efek yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau;
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL;
g. memiliki Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio NISP DANA HANDAL pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi NISP DANA HANDAL terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
BAB VI.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO NISP DANA HANDAL
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio NISP DANA HANDAL yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2,.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1., memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud
a. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditur (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portfolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 setiap Hari Bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir efek di Bursa Efek.
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Invertasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1). Harga perdagangan sebelumnya; atau 2). Harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi sebagai berikut:
1). Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek
2). Obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana.
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan ditetapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara paksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1). Harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan berakhir;
2). Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir; 3). Dalam hal saham, perkiraan ratio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan
dengan ratio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4). Dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek seperti pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis.; dan
5). Dalam hal waran, right, obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
3. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
4. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
6. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII. PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. | Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gain obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gain Saham di Bursa Commercial Paper dan Surat utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * | |
c. | PPh Final * | Pasal 4 (2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * | |
d. | PPh final (20%) | Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | |
e. | PPh final (0,1%) | PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 | |
f. | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII.
FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan NISP DANA HANDAL antara lain:
1. Risiko Politik dan Ekonomi
Perubahan politik dan kebijakan Peraturan Pemerintah yang dapat mempengaruhi secara material kinerja usaha perusahaan baik yang tercatat di Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang yang menjadi portofolio Reksa Dana.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemodal
Harga Unit dapat turun ataupun naik dan investasi awal dapat berkurang atau bertambah. Perubahan pada nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing dapat pula menyebabkan nilai suatu investasi pada Reksa Dana berkurang atau meningkat secara tajam dipandang dari sudut mata uang asing.
3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali Unit tergantung pada likuiditas atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit (melunasi) dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Atas Pertanggungan Kekayaan Xxxxx Xxxx
Pertanggungan asuransi atas kekayaan NISP DANA HANDAL dilaksanakan oleh Bank Kustodian. Hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi antara lain: wanprestasi pihak terkait misalnya, Bank Kustodian, Pialang; dan bencana alam, kebakaran atau kerusuhan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK dan (ii) Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL menjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi NISP DANA HANDAL.
BAB IX.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL, setiap Pemegang Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam NISP DANA HANDAL
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam NISP DANA HANDAL ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investai yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); atau (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); atau (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam NISP DANA HANDAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx NISP DANA HANDAL
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari NISP DANA HANDAL yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan NISP DANA HANDAL sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal NISP DANA HANDAL Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal NISP DANA HANDAL dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
1. Biaya Yang Menjadi Beban NISP DANA HANDAL
- Imbalan Jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,00 % (satu perseratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dan dibayarkan setiap bulan ditambah pajak yang berlaku;
- Imbalan Jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima perseratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dan dibayarkan setiap bulan ditambah pajak yang berlaku;
- Imbalan Jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebesar maksimum 1,00% (satu perseratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender untuk tahun kabisat per tahun dan dibayarkan setiap bulan ditambah pajak yang berlaku;
- Biaya transaksi Efek;
- Biaya registrasi Efek;
- Biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan setelah NISP DANA HANDAL mendapat pernyataan efektif dari OJK;
- Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah NISP DANA HANDAL dinyatakan efektif oleh OJK;
- Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah NISP DANA HANDAL dinyatakan efektif oleh OJK;
- Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah NISP DANA HANDAL dinyatakan efektif oleh OJK;
- Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan NISP DANA HANDAL;
- Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
- Biaya persiapan pembentukan NISP DANA HANDAL yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris;
- Biaya administrasi pengelolaan portofolio dari NISP DANA HANDAL yaitu biaya telepon, faksimili, foto kopi dan transportasi;
- Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan NISP DANA HANDAL;
- Biaya pembubaran dan likuidasi NISP DANA HANDAL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga;
- Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Prospektus pertama kali.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
- Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima perseratus) dari nilai penjualan Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
- Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
- Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
- Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau NISP DANA HANDAL sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada NISP DANA HANDAL a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian c. Imbalan Jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana | Maks. 1% Maks. 0,25% Maks. 1% | dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dan dibayar setiap bulan |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian (subscription fee) | Maks. 2,5% | Dari nilai pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks.0,25% | Dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Semua biaya bank | Jika ada | |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN NISP DANA HANDAL WAJIB DIBUBARKAN
NISP DANA HANDAL berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, NISP DANA HANDAL yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan NISP DANA HANDAL.
2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI NISP DANA HANDAL
Dalam hal NISP DANA HANDAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi NISP DANA HANDAL kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan NISP DANA HANDAL dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran NISP DANA HANDAL kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak NISP DANA HANDAL dibubarkan.
Dalam hal NISP DANA HANDAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi NISP DANA HANDAL paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran NISP DANA HANDAL oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi NISP DANA HANDAL kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran NISP DANA HANDAL oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi NISP DANA HANDAL dari Notaris.
Dalam hal NISP DANA HANDAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir NISP DANA HANDAL dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi NISP DANA HANDAL paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi NISP DANA HANDAL kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi NISP DANA HANDAL dari Notaris.
Dalam hal NISP DANA HANDAL wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran NISP DANA HANDAL oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi NISP DANA HANDAL antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi NISP DANA HANDAL kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi NISP DANA HANDAL kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi NISP DANA HANDAL dari Notaris.
3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi NISP DANA HANDAL, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi NISP DANA HANDAL harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Likuidasi, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
5. Dalam hal NISP DANA HANDAL dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi NISP DANA HANDAL termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL yang tersedia di PT NISP Asset Management dan Citibank N.A., Cabang Jakarta.
BAB XII.
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN
BAB XIII.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL, calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus NISP DANA HANDAL beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (”Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10”). Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal tersebut wajib diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL dan melengkapinya dengan bukti pengiriman dana atas pesanan pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang unit penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Pembelian selanjutnya adalah minimum sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan di atas.
4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL pada Hari Bursa yang bersangkutan..
5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
6. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Biaya pembelian Unit Penyertaan adalah maksimum 2.5% (dua koma lima perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah, ditujukan ke rekening DANA HANDAL pada Bank NISP dan Bank Kustodian:
BANK OCBC NISP Cabang Gunung Sahari
Reksa Dana NISP DANA HANDAL No. 020-010-63960-8
CITIBANK, N.A, Cabang Jakarta Reksa Dana NISP DANA HANDAL No. 0-000000-000
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL.
8. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL.
BAB XIV.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT
PENYERTAAN
1. Tata Cara Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Para Pemegang Unit dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL yang dimiliki dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli atau Surat Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan foto copy kartu/tanda identitas diri.
Permohonan penjualan kembali Unit yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas atau tidak memenuhi persyaratan dan/atau menyalahi aturan/tatacara yang berlaku, atau karena hal lain yang dapat merugikan NISP DANA HANDAL tidak akan dilayani.
2. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas nilai minimum penjualan kembali Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL adalah Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali menyebabkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan menjadi kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
3. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan adalah maksimum 0.25% (nol koma dua puluh lima perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan.
4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL dari Pemegang Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan kembali setiap Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL pada akhir Hari Bursa tersebut.
6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih NISP DANA HANDAL pada akhir Hari Bursa berikutnya.
7. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif NISP DANA HANDAL, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya bank lainnya sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut ditanggung oleh Pemegang Unit.
Manajer Investasi tidak bertanggung jawab atas akibat dari keterlambatan, termasuk keterlambatan dalam pengiriman perbankan atau sistem transfer Bank Indonesia.
8. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek NISP DANA HANDAL yang diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek NISP DANA HANDAL dihentikan;
(iii) Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
9. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
BAB XV.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh NISP DANA HANDAL dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam NISP DANA HANDAL sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan demikian Nilai Aktiva Bersihnya dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu sesuai dengan tingkat keuntungan yang diperoleh dari investasi NISP DANA HANDAL.
BAB XVI.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) NISP DANA HANDAL
Pembelian tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Penjualan Kembali tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Pembelian melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Penjualan Kembali melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
BAB XVII.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan NISP DANA HANDAL serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahukan secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT NISP Asset Management
OCBC NISP Tower, Lt.21
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000, 0000 0000
Bank Kustodian,
Citibank, N.A., Cabang Jakarta Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000
Cabang-cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx