PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
Tanggal Efektif : 10 April 2018 Tanggal Mulai Penawaran: 19 April 2018
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH (selanjutnya disebut “BATAVIA PENDAPATAN TETAP
SUKSES SYARIAH“) bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah dengan melakukan investasi pada instrumen – instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut : minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara, yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia .
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx | BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJAER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan data keuangan sampai dengan 31 Desember 2021
.
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH 10
BAB III. MANAJER INVESTASI 15
BAB IV. BANK KUSTODIAN 17
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 18
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 24
PORTOFOLIO BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
BAB VII. PERPAJAKAN 26
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI 28
BAB IX. ALOKASI BIAYA 30
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 33
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 35
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(LAPORAN KEUANGAN BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN) 36
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 37
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 41
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 48
BAB XVII. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 49
BAB XVIII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 53
UNIT PENYERTAAN
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 56
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA 58
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 59
PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1(satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.Yang dimaksud dengan Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN ATAU DPS PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
Dewan Pengawas Syariah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Atau DPS PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek dalam portofolio investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
1.12. EFEK
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.14. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.15. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud untuk mengalihkan Unit Penyertaan miliknya wajib mengisi, menandatangani dan mengajukan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sebelum melakukan Pembelian Unit PenyertaanBATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.21. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.22. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.23. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumenadalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.24. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NAB
Xxxxxx Xxxxhitungan NABadalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.30. OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.31. PEMBELIAN
Pembelian adalah tindakan yang dilakukan olehPemegang Unit Penyertaan dalam melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHdan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.33. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.39. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31 /POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14-12-2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa
Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.48. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
1.49. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.50. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.51. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
1.52. XXXXX XXXX
suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Xxxxx Xxxx dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bernama Reksa Dana BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
1.53. XXXXX TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.54. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat konfirmasi tersebut berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
Penyampaian Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.55. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.56. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH Nomor 31 tanggal 21 Maret 2018 dibuat di hadapan , Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan perubahan terakhir yaitu Addendum I Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH No. 30 tertanggal 11 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx,SH (untuk selanjutnya Akta tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”) antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No S-352/PM.21/2018.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHyang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHdi Bursa Efek dihentikan;
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHapabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.
2.4. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XV.
2.5. PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH akan dibukukan kembali dalam BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil investasi dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.4.
2.6. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.7. PENGELOLA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-211/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah
diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 313/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-933/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 695/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 350/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Gilang memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2013. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Agustus 2021, Gilang menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Gilang memperoleh gelar Master of Applied Finance dan Bachelor of Business dari Monash University Melbourne. Gilang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK no: Kep-88/PM.211/WMI/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-87/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 1 September 2020.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management
sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 16 November 2020.
2.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-123/DSN-MUI/V/2007 tanggal 3 Mei 2007, yaitu:
Xx. X. Xxxxxxx Xxxx, M.A., yang telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-79/D.04/2017 tanggal 17-02-2017 (tujuh belas februari dua ribu tujuh belas)
2.9. PENANGGUNG JAWAB SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Nomor 65/XI/2017/HSS-FS tanggal 13-11-2017 (tiga belas November duaribu tujuh belas), memberikan kuasa kepada Ikhwan X. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen- dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan- tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
2.10. Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana
Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH tercantum dalam Informasi Keuangan tambahan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH Tujuan
tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2- 1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU- 39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di kota Tangerang Selatan, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH. 01. 00-0000000 tanggal 03 November 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Manajemen Aset adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
X. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp 42,69 Triliun dan mengelola 99 produk Reksa Dana.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, PT Batavia Prosperindo Properti, PT Batavia Prosperindo Makmur, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk., dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah dengan melakukan investasi pada instrumen – instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara, yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah.
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku termasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya- biaya yang menjadi beban BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH berdasarkan Kontrak dan Prospektus BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan butir 5.2. Prospektus.
a. Tindakan yang dilarang
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
g. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau;
b. Manajer Investasi memiliki hubungan Afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan
dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah berpendapatan tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat;
c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. informasi peringkat atas Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. .
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme Pembersihan kekayaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal, tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3. di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
Dalam hal, karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX;
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 5.4.2. dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2,
5.4.3. dan angka 5.4.4. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(iii) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(iv) memerintahkan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
5.5. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH (jika ada), maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH akan dibukukan kembali ke dalam BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil investasi dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH menjadi terkoreksi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH bersih dari unsur nonhalal..
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang digunakan oleh Xxxxxxx Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Xxxxx Xxxx, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. Harga perdagangan sebelumnya;
2. Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar,sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana sampai dengan Prospektus BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN RISIKO INVESTASI
8.1. MANFAAT INVESTASI
BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, termasuk pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH , maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Syariah Berpendapatan Tetap maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHdapat disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan
mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dan Peraturan OJK.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH , seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH .
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
6. Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam
7. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau/atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH apabila BATAVIA PENDAPATAN TETAP
SUKSES SYARIAH memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH tersebut terpenuhi.
BAB IX ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum sesuai dengan butir 9.5
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum sesuai dengan butir 9.5
c. Biaya transaksi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH mendapat pernyataan Efektif.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK.
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif;
g. Biaya asuransi Portfolio BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH (jika ada);
x. Xxxxx lain di mana BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan
i. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa biaya-biaya tersebut diatas.
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH .
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH .
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH maksimum sebesar 1% (satu persen) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan. Biaya pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atauAgen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH maksimum sebesar 1% (satu persen) dari jumlah nilai Penjualan Kembali yang dilakukan. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atauAgen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
x. Xxxxx Pengalihan (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah nilai Pengalihan yang dilakukan. Biaya pengalihan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pengalihan Unit Penyertaan, Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH serta pembagian hasil investasi (jika ada);
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
x. Xxxxx penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau pihak lainnya setelah BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak lain tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; | Maks. 1% | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
b.Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan | Maks. 0,25% maks. 1% maks. 1% maks. 0,5% Jika ada Jika ada Jika | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Dari jumlah nilai Pembelian yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atauAgen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Dari jumlah nilai Penjualan Kembali yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atauAgen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Dari jumlah nilai pengalihan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atauAgen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. |
Biaya – biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan (jika ada)
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHberupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian;
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
b. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
d. Hak Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Oleh Manajer Investasi Yang memiliki Fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
e. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
x. Xxx Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:
(i) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang- kurangnya:
(a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
(b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
(c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan; dan
(d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Penyampaian laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(ii) Laporan Reksa Dana paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi rekening Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
g. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan TahunanSecara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang termuat dalam pembaharuan Prospektus.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan akan disajikan pada halaman berikutnya.
- 36
REKSA DANA BATAVIA
PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2021 Dan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh:
- PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian
Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan ............................................................................................ 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.............................................. 2
Laporan Perubahan Aset Bersih................................................................................... 3
Laporan Arus Kas ........................................................................................................ 4
Laporan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat ............................................................. 5
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan..................................................... 6
Catatan atas Laporan Keuangan .................................................................................. 7-31
Informasi Keuangan Tambahan ................................................................................... 32
***************************
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2021 2020
ASET
Portofolio efek 2,4,16,17
Sukuk (biaya perolehan
Rp484.313.362.443 dan | ||||
Rp565.729.211.879 | ||||
masing-masing pada tanggal | ||||
31 Desember 2021 | ||||
dan 2020) | 507.501.863.717 | 602.430.112.409 | ||
Instrumen pasar uang | 800.000.000 | - | ||
Kas di bank | 2,5,16,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Piutang bagi hasil | 2,6,16,17 | 6.155.292.054 | 7.425.234.787 | |
JUMLAH ASET | 514.738.589.063 | 610.071.488.364 | ||
LIABILITAS | ||||
Beban akrual | 2,8,13,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Utang pajak | 2,7a | 1.096.718 | 1.283.807 | |
JUMLAH LIABILITAS | 101.507.042 | 115.239.846 | ||
NILAI ASET BERSIH | 514.637.082.021 | 609.956.248.518 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | ||||
BEREDAR | 9 | 476.939.587,0676 | 560.540.097,0968 |
NILAI ASET BERSIH
PER UNIT PENYERTAAN 1.079,0404 1.088,1581
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | 2020 | |||
PENDAPATAN | 2,10 | ||||
Pendapatan investasi | |||||
Pendapatan bagi hasil | 34.053.230.083 | 00.000.000.000 | |||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |||
Keuntungan (kerugian) investasi yang | |||||
belum direalisasi | (00.000.000.000 | ) | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
BEBAN | 2,7b,11 | ||||
Beban investasi | |||||
Beban pengelolaan investasi | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | ||
Beban kustodian | 272.465.443 | 239.625.320 | |||
Beban lain-lain | 7c | 3.550.395.359 | 1.690.116.763 | ||
Beban lainnya | 7c | 1.251.851 | 1.089.332 | ||
JUMLAH BEBAN | 4.443.352.282 | 2.475.434.424 | |||
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | |||||
Pajak kini | 7b | 1.281.165.826 | 20.213.337 | ||
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | |||||
TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi Dengan Penghasilan
Pemegang Jumlah Kenaikan Komprehensif Jumlah Nilai Catatan Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Lain Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2020 313.800.000.000 00.000.000.000 - 000.000.000.000
Perubahan aset bersih pada tahun 2020
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 00.000.000.000 - 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
Distribusi kepada pemegang | ||||||||
unit penyertaan 12 | (00.000.000.000) | - | - | (00.000.000.000) | ||||
Penjualan unit penyertaan | 228.440.000.000 | - | - | 228.440.000.000 | ||||
Saldo per 31 Desember 2020 | 511.900.000.000 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | ||||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | ||||||||
Penghasilan komprehensif | ||||||||
tahun berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Distribusi kepada pemegang | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||||
unit penyertaan | 12 | (00.000.000.000) | - - | (00.000.000.000) | ||||
Pembelian kembali unit penyertaan | (218.000.000.000) | - - | (218.000.000.000) | |||||
Penjualan unit penyertaan | 126.390.000.000 | - - | 126.390.000.000 | |||||
Saldo per 31 Desember 2021 | 388.900.000.000 | 125.737.082.021 | - | 514.637.082.021 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | |||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
Penerimaan pendapatan investasi | ||||
Sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Instrumen pasar uang | 167.719.628 | 200.332.833 | ||
Penerimaan penjualan portofolio efek | 340.362.380.220 | 98.026.000.000 | ||
Pembayaran pembelian portofolio efek | (246.882.010.000 ) | (322.105.397.360 ) | ||
Pembayaran beban | (1.038.457.732) | (857.109.110 ) | ||
Pembayaran beban pajak | (4.699.793.180) | (1.599.438.075 ) | ||
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) | ||||
Aktivitas Operasi | 123.065.292.124 | (198.102.882.532) | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000 ) | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (218.000.000.000 ) | - | ||
Penjualan unit penyertaan | 126.390.000.000 | 228.440.000.000 | ||
Kas Bersih Digunakan Untuk (Diperoleh Dari) | ||||
Aktivitas Pendanaan | (123.000.000.000 ) | 198.100.000.000 | ||
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DALAM | ||||
KAS DI BANK | 65.292.124 | (2.882.532 ) | ||
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 216.141.168 | 219.023.700 | ||
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 281.433.292 | 216.141.168 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 2020
SUMBER DANA ZAKAT
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah - -
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx - -
Jumlah Sumber Dana Zakat - -
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA
ENTITAS PENGELOLA ZAKAT - -
KENAIKAN BERSIH DANA ZAKAT - -
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN - -
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN - -
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | ||
SUMBER DANA KEBAJIKAN | |||
Infak zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - | - | |
Sedekah | - | - | |
Hasil pengelolaan wakaf Pengembalian dana kebajikan produktif | - - | - - | |
Denda | - | - | |
Pendapatan non-halal | 1.039.803 | 1.313.130 | |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | 1.039.803 | 1.313.130 | |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN | |||
Dana kebajikan produktif | - | - | |
Sumbangan | - | - | |
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - | - | |
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | - | - | |
KENAIKAN DANA KEBAJIKAN | 1.039.803 | 1.313.130 | |
SALDO AWAL DANA KEBAJIKAN | 11.722.032 | 10.408.902 | |
SALDO AKHIR DANA KEBAJIKAN | 12.761.835 | 11.722.032 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM Pendirian
Reksa Dana Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam atau Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. KEP-22/PM/1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx” sebagai penyesuaian dari Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal
3 November 2015 serta Peraturan Perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 31 tanggal 21 Maret 2018 dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 19 April 2018 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-352/PM.21/2018 tanggal 10 April 2018. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 19 April 2018.
Perjanjian (akad) antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pemegang unit berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx merupakan akad wakalah, yaitu pemegang unit memberikan mandat kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi.
Susunan komite investasi dan tim pengelola investasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx | Ketua | : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxx Xxxxx | Anggota | : Xxxxx Xxxxxx |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx | ||
Xxxxx Xxxxxxx | ||
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx |
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
Tujuan dan Kebijakan Investasi
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah dengan melakukan investasi pada instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx.
Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara, yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini, disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. KEP-21/PM/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” yang diubah dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang “Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Xxxxx Xxxx” serta Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020, mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 mengenai Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari sukuk dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka syariah.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas (Level 1); dan
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi (Level 2).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Aset Keuangan
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi portofolio efek dalam sukuk yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Biaya perolehan diamortisasi tersebut memperhitungkan premi atau diskonto yang timbul pada saat perolehan serta imbalan dan biaya yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bagi hasil dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka syariah), kas di bank dan piutang bagi hasil.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
Liabilitas Keuangan
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika liabilitas tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
Liabilitas Keuangan Lain-lain
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi beban akrual.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas (lanjutan)
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
Jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
d. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa)
dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bagi hasil dari instrumen keuangan yang terdiri dari sukuk dan instrumen pasar uang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Keuntungan atau kerugian bersih atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan Dan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan yang belum digunakan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non-halal). Sesuai prinsip syariah, Xxxxx Xxxx tidak mengakui pendapatan atas jasa giro tersebut karena mengandung unsur bunga/riba. Pendaptan yang belum diterima atas jasa giro tersebut digunakan sebagai dana kebajikan. Dana kebajikan dipergunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Reksa Dana tidak meminta pertanggung jawaban atas pengunaan sumbangan tersebut.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang ditetapkan terpenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) Pertimbangan (lanjutan)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau yang berlaku pada saat itu.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar instrumen keuangan diungkapkan pada Catatan 16.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah:
Sukuk
2021
Jenis efek | Peringkat | Nilai nominal | Harga perolehan rata-rata | Nilai wajar | Tingkat bunga per tahun (%) | Tanggal jatuh tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek (%) | |||||||
Sukuk Swasta | ||||||||||||||
Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri C | idAAA(sy) | 10.000.000.000 | 10.146.000.000 | 00.000.000.000 | 8,55 | 22-Nov-26 | 2,13 | |||||||
Sukuk Pemerintah | ||||||||||||||
SBSN Seri PBS017 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,125 | 15-Okt-25 | 17,15 | |||||||
SBSN Seri PBS022 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,625 | 15-Apr-34 | 14,77 | |||||||
SBSN Seri PBS026 | - | 65.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,625 | 15-Okt-24 | 13,55 | |||||||
SBSN Seri PBS012 | - | 61.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,875 | 15-Nov-31 | 14,16 | |||||||
SBSN Seri PBS028 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,75 | 15-Okt-46 | 11,87 | |||||||
SBSN Seri PBS025 | - | 45.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 15-Mei-33 | 10,05 | |||||||
SBSN Seri PBS029 | - | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,375 | 15-Mar-34 | 3,95 | |||||||
SBSN Seri PBS023 | - | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,125 | 15-Mei-30 | 2,18 | |||||||
SBSN Seri PBS011 | - | 10.000.000.000 | 11.012.000.000 | 00.000.000.000 | 8,75 | 15-Agust-23 | 2,12 | |||||||
SBSN Seri PBS021 | - | 10.000.000.000 | 11.250.000.000 | 00.000.000.000 | 8,50 | 15-Nov-26 | 2,25 | |||||||
SBSN Seri PBS032 | - | 10.000.000.000 | 9.895.000.000 | 00.000.000.000 | 4,875 | 15-Jul-26 | 1,97 | |||||||
SBSN Seri PBS005 | - | 9.959.000.000 | 8.303.863.995 | 9.976.472.169 | 6,75 | 15-Apr-43 | 1,95 | |||||||
SBSN Seri IFR0006 | - | 7.000.000.000 | 8.701.700.000 | 8.827.742.210 | 10,25 | 15-Mar-30 | 1,74 | |||||||
Jumlah Sukuk Pemerintah | 451.470.000.000 | 474.167.362.443 | 496.697.614.017 | 97,71 | ||||||||||
Jumlah | 461.470.000.000 | 484.313.362.443 | 507.501.863.717 | 99,84 |
2020
Jenis efek | Peringkat | Nilai nominal | Harga perolehan rata-rata | Nilai wajar | Tingkat bunga per tahun (%) | Tanggal jatuh tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek (%) | |||||||
Sukuk Swasta | ||||||||||||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2018 Seri A | idAAA(sy) | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,55 | 6-Jul-21 | 3,36 | |||||||
Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri C | idAAA(sy) | 10.000.000.000 | 10.146.000.000 | 00.000.000.000 | 8,55 | 22-Nov-26 | 1,75 | |||||||
Jumlah Sukuk Swasta | 30.000.000.000 | 30.146.000.000 | 00.000.000.000 | 5,11 |
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Sukuk (lanjutan)
2020
Jenis efek | Peringkat | Nilai nominal | Harga perolehan rata-rata | Nilai wajar | Tingkat bunga per tahun (%) | Tanggal jatuh tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek (%) | |||||||
Sukuk Pemerintah | ||||||||||||||
SBSN Seri PBS012 | - | 166.182.000.000 | 185.741.192.400 | 198.055.416.782 | 8,875 | 15-Nov-31 | 32,88 | |||||||
SBSN Seri PBS022 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,625 | 15-Apr-34 | 11,50 | |||||||
SBSN Seri PBS026 | - | 55.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,625 | 15-Okt-24 | 9,61 | |||||||
SBSN Seri PBS028 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,75 | 15-Okt-46 | 9,70 | |||||||
SBSN Seri PBS017 | - | 45.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,125 | 15-Okt-25 | 7,71 | |||||||
SBSN Seri PBS025 | - | 45.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 15-Mei-33 | 8,46 | |||||||
SBSN Seri PBS002 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,45 | 15-Jan-22 | 5,00 | |||||||
SBSN Seri PBS021 | - | 10.000.000.000 | 11.250.000.000 | 00.000.000.000 | 8,50 | 15-Nov-26 | 1,90 | |||||||
SBSN Seri PBS023 | - | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,125 | 15-Mei-30 | 1,89 | |||||||
SBSN Seri PBS011 | - | 10.000.000.000 | 11.012.000.000 | 11.021.184.000 | 8,75 | 15-Agust-23 | 1,83 | |||||||
SBSN Seri PBS005 | - | 9.959.000.000 | 8.303.863.995 | 00.000.000.000 | 6,75 | 15-Apr-43 | 1,68 | |||||||
SBSN Seri PBS014 | - | 7.320.000.000 | 7.210.731.360 | 7.401.308.510 | 6,50 | 15-Mei-21 | 1,23 | |||||||
SBSN Seri IFR0006 | - | 7.000.000.000 | 8.701.700.000 | 9.031.546.020 | 10,25 | 15-Mar-30 | 1,50 | |||||||
Jumlah Sukuk Pemerintah | - | 508.164.000.000 | 535.583.211.879 | 571.645.571.009 | 94,89 | |||||||||
Jumlah | 538.164.000.000 | 565.729.211.879 | 602.430.112.409 | 100,00 |
Ikhtisar pembelian sukuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp133.782.010.000 (dengan nilai nominal Rp 130.500.000.000) dan Rp252.555.397.360 (dengan nilai nominal Rp237.295.000.000).
Ikhtisar penjualan sukuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp228.062.380.220 (dengan nilai nominal Rp207.194.000.000) dan Rp28.476.000.000 (dengan nilai nominal Rp28.476.000.000).
Sukuk dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu sampai dengan 25 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar sukuk ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portfolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari sukuk tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar sukuk pada tanggal 31 Desember 2021.
Instrumen keuangan
2021
Jenis efek | Nilai nominal | Tingkat bunga per tahun (%) | Tanggal jatuh tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek (%) | ||||
Deposito berjangka syariah | ||||||||
PT Bank Danamon Syariah | 800.000.000 | 2,50 | 10-Jan-22 | 0,16 |
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KAS DI BANK
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro yang ditempatkan pada pihak ketiga yaitu PT Bank HSBC Indonesia (Bank Kustodian) masing-masing adalah sebesar Rp281.433.292 dan Rp216.141.168 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
6. PIUTANG BAGI HASIL
Akun ini merupakan saldo piutang bagi hasil berupa sukuk masing-masing adalah sebesar Rp6.155.292.054 dan Rp7.425.234.787 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun piutang bagi hasil pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil. Seluruh piutang bunga merupakan piutang pihak ketiga.
7. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp1.096.718 dan Rp1.283.807.
b. Pajak Kini
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bagi hasil sukuk.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari sukuk masing-masing adalah sebesar Rp1.281.165.826 dan Rp20.213.337.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | ||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi rugi dan penghasilan komprehensif lain | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan investasi :
Sukuk | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | ||
Instrumen pasar uang | (168.684.012 ) | (200.332.833) | ||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | (00.000.000.000) | (000.000.000) | ||
Kerugian (keuntungan) investasi yang | ||||
belum direalisasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | ||
Beban untuk mendapatkan, menagih dan | ||||
memelihara penghasilan/ transaksi yang | ||||
tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final | 4.443.352.282 | 2.475.434.424 | ||
Penghasilan kena pajak | - | - |
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PERPAJAKAN (lanjutan)
x. Xxxxx Penghasilan Final (lanjutan)
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, beban pajak atas bagi hasil dari sukuk dan instrumen pasar uang (deposito berjangka syariah) tersebut masing-masing adalah sebesar Rp3.418.440.265 dan Rp1.579.322.978 disajikan sebagai bagian dari Beban investasi - Beban lain-lain pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 11).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan No. 91 Tahun 2021 tentang tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dengan tarif sebesar 10%.
d. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2021, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.
e. Tarif Pajak
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) menjadi Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU HPP”). UU HPP antara lain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
f. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. BEBAN AKRUAL | |||
Akun ini terdiri dari: | 2021 | 2020 | |
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 11 dan 13) | 59.222.777 | 69.325.591 | |
Jasa kustodian (Catatan 11) | 26.540.577 | 31.068.135 | |
Lain-lain | 14.646.970 | 13.562.313 | |
Jumlah | 100.410.324 | 113.956.039 | |
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, seluruh unit penyertaan beredar masing-masing yaitu sebanyak 476.939.587,0676 dan 560.540.097,0968 unit penyertaan dengan persentase kepemilikan masing-masing adalah sebesar 100% dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
10. PENDAPATAN | ||
Akun ini terdiri dari: | ||
2021 | 2020 | |
Pendapatan investasi | ||
Pendapatan bagi hasil | ||
Sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Instrumen pasar uang | 168.684.012 | 200.332.833 |
Sub-jumlah | 34.053.230.083 | 00.000.000.000 |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum | ||
direalisasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
11. BEBAN | ||
Akun ini terdiri dari: | 2021 | 2020 |
Beban investasi | ||
Beban pengelolaan investasi (Catatan 13) | 619.239.629 | 544.603.009 |
Beban kustodian | 272.465.443 | 239.625.320 |
Beban lain-lain (Catatan 7c) | 3.550.395.359 | 1.690.116.763 |
Sub-jumlah | 4.442.100.431 | 2.474.345.092 |
Beban lainnya (Catatan 7c) | 1.251.851 | 1.089.332 |
Jumlah | 4.443.352.282 | 2.475.434.424 |
Beban Pengelolaan Investasi
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 1% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. BEBAN (lanjutan) Beban Kustodian
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).
Beban Lain-lain
Beban ini merupakan beban pajak penghasilan final atas sukuk dan instrumen pasar uang syariah, beban atas imbalan jasa audit dan beban operasional lainnya.
Beban Lainnya
Beban ini merupakan beban lain-lain.
12. PENDAPATAN YANG DIDISTRIBUSIKAN
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan mendistribusikan keuntungan yang diperoleh Reksa Dana (jika ada) secara periodik bertepatan dengan tanggal pembagian hasil investasi secara serentak dalam bentuk uang tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan dari setiap pemegang unit penyertaan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Reksa Dana telah melakukan pembagian keuntungan sebagai berikut:
2021
Tanggal* | Distribusi per unit | Jumlah |
26 Januari 2021 | 6,42 | 3.600.000.000 |
23 Februari 2021 | 5,92 | 2.240.000.000 |
24 Maret 2021 | 5,80 | 2.480.000.000 |
26 April 2021 | 5,63 | 2.420.000.000 |
25 Mei 2021 | 5,66 | 2.450.000.000 |
23 Juni 2021 | 5,66 | 2.460.000.000 |
26 Juli 2021 | 5,65 | 2.470.000.000 |
25 Agustus 2021 | 5,11 | 2.460.000.000 |
27 September 2021 | 5,56 | 2.690.000.000 |
25 Oktober 2021 | 5,51 | 2.680.000.000 |
24 November 2021 | 5,55 | 2.710.000.000 |
27 Desember 2021 | 5,75 | 2.730.000.000 |
Jumlah | 68,22 | 31.390.000.000 |
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. PENDAPATAN YANG DIDISTRIBUSIKAN (lanjutan)
2020
Tanggal* | Distribusi per unit | Jumlah |
28 Januari 2020 | 6,17 | 2.110.000.000 |
25 Februari 2020 | 6,25 | 2.150.000.000 |
23 Maret 2020 | 6,21 | 2.150.000.000 |
27 April 2020 | 5,94 | 2.070.000.000 |
18 Mei 2020 | 5,99 | 2.100.000.000 |
24 Juni 2020 | 6,16 | 2.170.000.000 |
27 Juli 2020 | 5,76 | 2.250.000.000 |
25 Agustus 2020 | 5,68 | 2.460.000.000 |
23 September 2020 | 5,95 | 2.960.000.000 |
21 Oktober 2020 | 6,09 | 3.200.000.000 |
24 November 2020 | 5,87 | 3.250.000.000 |
21 Desember 2020 | 6,23 | 3.470.000.000 |
Jumlah | 72,30 | 30.340.000.000 |
* Apabila tanggal tersebut adalah hari libur bursa, maka secara otomatis jatuh pada hari bursa berikutnya.
13. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI Xxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxx
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Beban akrual” (Catatan 8) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 11).
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
Manajer Investasi | Manajer Investasi | |
Laporan Posisi Keuangan | ||
Beban akrual | 59.222.777 | 69.325.591 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | ||
Beban pengelolaan investasi | 619.239.629 | 544.603.009 |
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni:
a. Sukuk, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas Surat Berharga Syariah Negara dan sukuk korporasi;
b. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka syariah; dan
c. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a dan b.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2021
Sukuk | Instrumen pasar uang | Jumlah | |
Pendapatan investasi | |||
Pendapatan bagi hasil | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 34.053.230.083 |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) |
Jumlah Pendapatan Investasi | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban | (4.404.440.073) | (38.912.209) | (4.443.352.282) |
Laba Sebelum Pajak | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban pajak penghasilan | (1.281.165.826) | ||
Laba Tahun Berjalan | 00.000.000.000 |
2020
Sukuk | Instrumen pasar uang | Jumlah | |
Pendapatan investasi | |||
Pendapatan bagi hasil | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 168.266.736 | - | 168.266.736 |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Jumlah Pendapatan Investasi | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban | (2.459.429.796) | (16.004.628) | (2.475.434.424) |
Laba Sebelum Pajak | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban pajak penghasilan | (20.213.337) | ||
Laba Tahun Berjalan | 00.000.000.000 |
Laporan Posisi Keuangan
2021
Sukuk | Instrumen pasar uang | Lain-lain | Jumlah | |
Aset | ||||
Aset segmen | 513.656.191.387 | 800.964.384 | - | 514.457.155.771 |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 281.433.292 | 281.433.292 |
Jumlah Aset | 513.656.191.387 | 800.964.384 | 281.433.292 | 514.738.589.063 |
Liabilitas | ||||
Liabilitas segmen | - | - | - | - |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 101.507.042 | 101.507.042 |
Jumlah Liabilitas | - | - | 101.507.042 | 101.507.042 |
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)
2020
Sukuk | Instrumen pasar uang | Lain-lain | Jumlah | |
Aset | ||||
Aset segmen | 609.855.347.196 | - | - | 609.855.347.196 |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 216.141.168 | 216.141.168 |
Jumlah Aset | 609.855.347.196 | - | 216.141.168 | 610.071.488.364 |
Liabilitas | ||||
Liabilitas segmen | - | - | - | - |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 115.239.846 | 115.239.846 |
Jumlah Liabilitas | - | - | 115.239.846 | 115.239.846 |
15. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:
2021 | 2020 | |
Hasil investasi | 5,43% | 13,56% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban | ||
pemasaran | 3,41% | 12,43% |
Beban operasi | 0,21% | 0,21% |
Perputaran portofolio | 1:0,27 | 1:0,07 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
“Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode;
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan;
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan)
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: (lanjutan)
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut;
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.
16. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
2021 | 2020 | ||||
Nilai tercatat | Nilai wajar | Nilai tercatat | Nilai wajar | ||
ASET KEUANGAN | |||||
Portofolio efek | |||||
Sukuk | 507.501.863.717 | 507.501.863.717 | 602.430.112.409 | 602.430.112.409 | |
Instrumen pasar uang | 800.000.000 | 800.000.000 | - | - | |
Kas di bank | 281.433.292 | 281.433.292 | 216.141.168 | 216.141.168 | |
Piutang bagi hasil | 6.155.292.054 | 6.155.292.054 | 7.425.234.787 | 7.425.234.787 | |
Jumlah Aset Keuangan | 514.738.589.063 | 514.738.589.063 | 610.071.488.364 | 610.071.488.364 | |
LIABILITAS KEUANGAN | |||||
Beban akrual | 100.410.324 | 100.410.324 | 113.956.039 | 113.956.039 |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar:
- Nilai wajar portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bagi hasil dan beban akrual mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
- Nilai wajar portofolio sukuk dicatat sebesar nilai wajar pada harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif.
Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:
2021 | |||
Estimasi nilai wajar | |||
Nilai tercatat | Level 1 | Level 2 | |
ASET KEUANGAN | |||
Portofolio efek | |||
Sukuk | 507.501.863.717 | - | 507.501.863.717 |
2021 | |||
Estimasi nilai wajar | |||
Nilai tercatat | Level 1 | Level 2 | |
ASET KEUANGAN | |||
Portofolio efek | |||
Sukuk | 602.430.112.409 | - | 602.430.112.409 |
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (level 2) adalah portofolio sukuk (Catatan 4).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan ini termasuk dalam level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN Manajemen Permodalan
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih. Aset bersih Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat memengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya memengaruhi nilai Efek Syariah Berpendapatan Tetap maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.
Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, seperti penerbit obligasi, pialang, Bank Kustodian, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi sehingga dapat memengaruhi nilai aset bersih Reksa Dana.
Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal
19 Juni 2016 dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.
Dalam rangka memelihara kelangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 saat ini, dengan diberitahukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Pasar
Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek syariah bersifat utang;
- Setiap penurunan peringkat efek;
- Force majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari Reksa Dana terkoreksi secara material dan penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx dan peraturan OJK.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai aset bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka nilai aset bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari nilai aset bersih awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari sukuk.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas aset keuangan Reksa Dana yang terkait risiko tingkat suku bunga adalah sebagai berikut:
2021 | |||||||
Tingkat suku bunga | Jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun | Jatuh tempo pada tahun ke-2 | Jatuh tempo pada tahun ke-3 | Jatuh tempo pada tahun ke-4 | Jatuh tempo lebih dari 4 (empat) tahun | Jumlah | |
Aset | |||||||
Portofolio efek | 2,50% - 10,25% | 800.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Kas di bank | - | 281.433.292 | - | - | - | - | 281.433.292 |
Piutang bagi hasil | 2,50% - 10,25% | 6.155.292.054 | - | - | - | - | 6.155.292.054 |
2020 | |||||||
Tingkat suku bunga | Jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun | Jatuh tempo pada tahun ke-2 | Jatuh tempo pada tahun ke-3 | Jatuh tempo pada tahun ke-4 | Jatuh tempo lebih dari 4 (empat) tahun | Jumlah | |
Aset | |||||||
Portofolio efek | 5,45% - 10,25% | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11.021.184.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Kas di bank | - | 216.141.168 | - | - | - | - | 216.141.168 |
Piutang bagi hasil | 5,45% - 10,25% | 7.425.234.787 | - | - | - | - | 7.425.234.787 |
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Analisa Sensitivitas
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
18. STANDAR AKUNTANSI BARU
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022 yang mungkin akan berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian laporan keuangan”.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan.
Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan.
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN
REKSA DANA BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH IKHTISAR RASIO KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir:
Periode dari tanggal 1 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | 3 Tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 5,43 | 5,43 | 34,60 | 29,43 | 5,43 | 13,56 | 14,05 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 3,41 | 3,41 | 32,16 | 27,08 | 3,41 | 12,43 | 12,92 |
Biaya Operasi (%) | 0,21 | 0,21 | 0,21 | 0,19 | 0,21 | 0,21 | 0,21 |
Perputaran Portofolio | 1:0,27 | 1:0,27 | 1:0,21 | 1:0,17 | 1:0,27 | 1:0,07 | 1:0,23 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus/Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuanganserta melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi identitas diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH .
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuanganterkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH , beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer
Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Apabila Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit PenyertaanBATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sebagai berikut:
Rekening : BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHpada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHdikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHdi Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHsecara lengkap.
13.6. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.7. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah Pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada hari dilakukan pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20%(dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH .
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank,biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain(sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
14.6. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH diperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; atau
c. Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH apabila melakukan penolakan Penjualan Kembali tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
PERSYARATAN DAN TATA CARAPENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang menerima pengalihan sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH diproses oleh Manajer Investasi dengan menjalankan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menjalankan Pembelian Unit PenyertaanBATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi
Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Xxxxxxx Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan Unit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada hari dilakukan pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut pada rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajerInvestasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1. BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH .
17.2. Dalam hal BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
17.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
17.3. Dalam hal BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan
pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut;
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.4. Dalam hal BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH
;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.5. Dalam hal BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan rencana pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya
kesepakatan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
i. kesepakatan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHantara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
17.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
17.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH;