Contract
1. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
LAMPIRAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA NO. 0000000000
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM NOMOR VERSI 011
1.1 Syarat dan Ketentuan Umum (“SKU”) ini (i) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna yang nomornya sebagaimana tersebut di atas (“Perjanjian”), (ii) memiliki rujukan pada Pembiayaan, Penggunaan Tertentu, Barang atau Jasa, Kreditur, Konsumen atau Debitur, Jumlah Pembiayaan, Jumlah Total Bunga, Suku Bunga Tetap per bulan, Jumlah Angsuran, Jangka Waktu Pembiayaan, Pembayaran Angsuran Bulanan, Tanggal Jatuh Tempo Setiap Bulan, Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran, biaya-biaya lain dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dan diistilahkan dalam huruf besar, dengan arti yang sesuai dengan Perincian Pembiayaan Multiguna, dan (iii) mengatur seluruh hal yang berhubungan dengan Pembiayaan.
1.2 Konsumen menyetujui bahwa (i) hubungan hukum antara Kreditur dan Konsumen adalah sehubungan dengan Pembiayaan saja, (ii) hubungan hukum yang diciptakan berdasarkan Penggunaan Tertentu yang berupa pembelian Barang atau Jasa adalah antara Konsumen dengan Penjual atau Penyedia Jasa saja, dan (iii) Konsumen tidak diperbolehkan untuk menerima uang sebagai pengganti Penggunaan Tertentu yang berupa Barang atau Jasa.
1.3 Data Pribadi berarti informasi identitas Konsumen (yang bersifat umum atau rahasia), dokumen, identitas diri, pekerjaan, posisi keuangan, sidik jari, foto, alamat surat elektronik, nomor telepon (termasuk nomor telepon selular) serta data dan profil media sosial, yang telah diberikan oleh Konsumen kepada Kreditur secara sukarela, untuk keperluan permohonan dan terkait fasilitas pembiayaan yang diterima Konsumen, agar Kreditur dapat berkomunikasi dengan Konsumen dan memberikan layanan terbaiknya selama pembiayaan berlangsung, serta mengolah dan menganalisis Data Pribadi untuk tujuan-tujuan sebagaimana diuraikan di bawah ini. Dalam memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi, Xxxxxxxx dapat memperolehnya dari Konsumen dan Pihak Ketiga (sebagaimana diartikan dalam butir c). Konsumen memberikan kewenangan kepada Kreditur atau perwakilannya yang sah: (a) untuk mengolah dan menganalisis Data Pribadi untuk tujuan pemeriksaan dan verifikasi Data Pribadi, catatan-catatan biro kredit, referensi-referensi terkait dengan diri Konsumen, untuk menilai dan memproses profil Konsumen sehubungan dengan pembiayaan, dan untuk melakukan verifikasi dan analisis Data pribadi dengan data dan informasi tersedia secara sah secara hukumsehubungan dengan layanan telekomunikasi dan telepon selular, surat keterangan pajak, dan/atau data jaminan sosial Konsumen, (b) untuk mengungkapkan dan mengirimkan Data Pribadi Konsumen kepada Pihak Ketiga untuk keperluan pengolahan, mendapatkan data hasil olahan dan analisis sebagaimana diuraikan dalam butir a, untuk meningkatkan layanan dengan Pihak Ketiga sehubungan dengan produk tambahan, program bundling dan/atau promosi yang dipilih oleh Konsumen, dan secara umum untuk meningkatkan layanan Kreditur kepada Konsumen dan yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, (c) Pihak Ketiga adalah: biro informasi kredit yang tersedia, pusat data identitas yang tersedia dari pihak ketiga mana pun yang tersedia sah secara hukum, lembaga keuangan mana pun, setiap otoritas pemerintahan yang berwenang, setiap anggota grup Kreditur dan/atau pihak ketiga lainnya termasuk, namun tidak terbatas pada perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia, mitra perusahaan asuransi, mantra perusahaan perbankan, mitra penyedia jasa, yang terkait secara resmi dan sah dengan Kreditur, (d) untuk menyimpan Data Pribadi berikut data hasil olahan dan analisisnya, baik secara langsung oleh Kreditur dan/atau oleh Pihak Ketiga, selama Jangka Waktu Pembiayaan berlangsung dan setelah selesainya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penawaran pembiayaan di kemudian hari oleh Kreditur, dan (e) memperbaiki kesalahan penulisan/pengetikan Data Pribadi Konsumen pada Aplikasi dan/atau Perjanjian, apabila ada.
2. APLIKASI PEMBIAYAAN
2.1 Konsumen telah secara sukarela mengajukan Pembiayaan dengan menyediakan Data Pribadi yang benar dan akurat melalui suatu formulir aplikasi elektronik yang difasilitasi oleh Kreditur (“Aplikasi”), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2.2 Konsumen wajib untuk memberitahu Kreditur setiap terjadi perubahan data Konsumen yang telah diberikan dalam Aplikasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, setiap perubahan pada Rincian Kontak Terdaftar.
3. PENGGUNAAN PEMBIAYAAN HANYA UNTUK PENGGUNAAN TERTENTU
3.1 Pembiayaan Kreditur kepada Konsumen akan digunakan hanya untuk Penggunaan Tertentu yang berupa pembelian Barang atau Jasa.
3.2 Konsumen akan memberikan atau menandatangani, dan menyerahkan kepada Kreditur sebagaimana diinstruksikan oleh Kreditur, setiap dokumen yang disyaratkan oleh Kreditur untuk memverifikasi bahwa Jumlah Pembiayaan digunakan sesuai dengan Penggunaan Tertentu, termasuk Instruksi Penyerahan atau bukti pembayaran / tagihan / kuitansi yang dikeluarkan / dikonfirmasi oleh Penjual Barang atau Penyedia Jasa yang harus mencantumkan jumlah yang sama atau lebih dari Jumlah Pembiayaan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Perjanjian ini sebagai bukti atas Penggunaan Tertentu yang berupa pembelian Barang atau Jasa.
3.3 Konsumen memberikan kuasa kepada Kreditur untuk (a) mencairkan Jumlah Pembiayaan kepada Penjual atau Penyedia Jasa yang terkait atau sebagaimana dicantumkan dalam Aplikasi, (b) melakukan pemeriksaan setiap saat selama dan sesudah Jangka Waktu Pembiayaan untuk membuktikan bahwa Pembiayaan benar digunakan sesuai dengan Penggunaan Tertentu, dan (c) memperbaiki kesalahan penulisan/pengetikan dalam Instruksi Penyerahan atau bukti pembayaran/tagihan/kuitansi terkait Perjanjian, apabila ada.
3.4 Apabila Konsumen tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 3.1 dan 3.2 SKU ini, Konsumen menerima dan menyetujui bahwa Kreditur akan mempertimbangkan ini sebagai pelanggaran berat Perjanjian ini dan akan tunduk pada Pasal 10 SKU ini, serta denda sejumlah 1 (satu) kali Pembayaran Angsuran Bulanan.
4. PENGAKUAN HUTANG
4.1 Konsumen mengakui bahwa dirinya adalah Debitur dalam Perjanjian ini dan benar dan secara sah berhutang kepada Kreditur untuk Jumlah Pembiayaan, Jumlah Total Bunga, Biaya Proses Pembayaran Angsuran dan biaya-biaya lainnya sebagaimana tercantum dalam Perincian Pembiayaan Multiguna.
4.2 Pembiayaan dianggap telah diberikan kepada Konsumen pada saat Kreditur dan Konsumen menandatangani Perjanjian ini.
4.3 Pembukuan dan catatan-catatan keuangan dari Kreditur merupakan satu-satunya bukti yang lengkap dari semua jumlah hutang Konsumen terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini, dan pembukuan dan catatan-catatan keuangan tersebut mengikat Debitur.
5. PENYERAHAN BARANG DAN/ATAU JASA
5.1 Penyerahan Barang atau Jasa adalah tanggung jawab penuh Penjual atau Penyedia Jasa. Konsumen setuju untuk membebaskan dan melepaskan Kreditur dari setiap kegagalan atau kelalaian sehubungan dengan penyerahan Barang atau Jasa. Apabila Konsumen telah menerima Barang atau Jasa, Konsumen dengan ini telah memeriksa dan puas terhadap Barang atau Jasa tersebut.
5.2 Konsumen akan selalu membayar angsuran hingga lunas kepada Kreditur walaupun Barang atau Jasa hilang atau rusak atau apabila terjadi kegagalan di pihak Penjual atau Penyedia Jasa.
6. BUNGA, ANGSURAN DAN BIAYA-BIAYA LAINNYA
6.1 Kreditur akan membebankan bunga dan biaya-biaya lainnya terhadap Jumlah Pembiayaan kepada Konsumen sebagaimana tercantum pada Perincian Pembiayaan Multiguna. Kreditur tidak membebankan biaya survey, biaya penjaminan/fidusia, biaya provisi dan/atau biaya notaris.
6.2 Setiap Uang Muka dan Biaya Administrasi harus dibayar pada atau sebelum Konsumen menerima Barang atau Jasa dari Penjual atau Penyedia Jasa.
6.3 Tanggal Jatuh Tempo Setiap Bulan adalah tanggal di mana Pembayaran Angsuran Bulanan harus diterima oleh Kreditur. Konsumen diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Angsuran Bulanan pada atau sebelum Tanggal Pembayaran Bulanan selama Jangka Waktu Pembiayaan, tanpa harus diminta atau diberitahukan terlebih dahulu dengan cara apapun oleh Kreditur.
6.4 Konsumen harus membayar Pembayaran Angsuran Bulanan melalui: (i) saluran pembayaran resmi Kreditur, atau (ii) pihak yang mewakili Kreditur secara sah dan harus menyimpan bukti pembayaran tersebut.
6.5 Setiap Pembayaran Angsuran Bulanan (i) terdiri dari pembayaran Jumlah Pembiayaan, bunga dan Biaya Proses Pembayaran Angsuran, (ii) porsi Jumlah Pembiayaan dan bunga dihitung berdasarkan metode jumlah pokok menurun (metode anuitas), dan (iii) akan digunakan pertama-tama untuk pembayaran Jumlah Pembiayaan, diikuti dengan bunga, Biaya Proses Pembayaran Angsuran dan denda.
7. AGUNAN
Kreditur tidak mensyaratkan agunan sehingga tidak ada biaya-biaya pembebanan agunan, penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan, eksekusi agunan dan penjualan agunan dalam hal Debitur cidera janji.
8. PELUNASAN LEBIH AWAL
8.1 Konsumen berhak untuk mengakhiri Perjanjian dalam setiap waktu dengan memberitahukannya kepada Kreditur secara tertulis dan membayar (i) jumlah Pembayaran Angsuran Bulanan berikutnya, (ii) seluruh Jumlah Pembiayaan yang belum dibayar, dan (iii) Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) sebagai biaya layanan pelunasan lebih awal.
8.2 Namun, dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini, Konsumen dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukannya kepada Kreditur secara tertulis dan membayar Jumlah Pembiayaan saja.
9. PRODUK TAMBAHAN
Konsumen yang membeli program dan/atau produk tambahan yang bersifat opsional sebagaimana disebutkan pada Perincian Pembiayaan Multiguna (“Produk Tambahan”) berhak mendapatkan manfaat dari Produk Tambahan yang bersangkutan, dengan memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana tercantum dalam (i) ringkasan Produk Tambahan bersangkutan yang terlampir pada Perjanjian ini dan/atau (ii) SKU Perjanjian ini.
10. PEMBIAYAAN DAN PERSETUJUAN DI MASA MENDATANG
10.1 Konsumen memberikan kuasa kepada Xxxxxxxx atau perwakilannya untuk (i) menghubungi Konsumen melalui sarana komunikasi pribadi (termasuk Rincian Kontak Terdaftar) dalam setiap waktu selama dan setelah Jangka Waktu Pembiayaan sebagaimana yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, (ii) membagikan dan menggunakan Data Pribadi Konsumen untuk berbagai macam skema penawaran pembiayaan lainnya (“Penawaran Pembiayaan Tambahan”) atau skema promosi lainnya (“Promosi”), yang dapat ditawarkan dan disediakan oleh Kreditur atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Kreditur dan (iii) menggunakan Rincian Kontak Terdaftar sebagai sarana untuk memperoleh setiap kesepakatan dan persetujuan di masa mendatang dari Konsumen untuk Penawaran Pembiayaan Tambahan dan Promosi tersebut, yang dapat ditawarkan dan diberikan oleh Kreditur atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Kreditur.
10.2 Konsumen menyatakan dan menjamin bahwa Xxxxxxxx telah memberitahukan dan mendapatkan izin dan persetujuan dari pihak-pihak yang Konsumen berikan rincian kontaknya kepada Kreditur (“Kontak-kontak Alternatif”). Konsumen menyetujui bahwa Kreditur dapat menghubungi Kontak-kontak Alternatif tersebut dalam keadaan darurat dan apabila Pembayaran Angsuran Bulanan Konsumen telah jatuh tempo tetapi Konsumen tidak dapat dihubungi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.3 Persetujuan Konsumen yang diberikan melalui Rincian Kontak Terdaftar miliknya akan menjadi cukup dan mengikat secara hukum terhadap seluruh pembiayaan di kemudian hari yang dapat ditawarkan oleh Kreditur dan dapat diterima oleh Xxxxxxxx.
10.4 Konsumen juga menyetujui bahwa seluruh panggilan, telekomunikasi, pembicaraan, kesepakatan dan/atau persetujuan yang dilakukan melalui Rincian Kontak Terdaftar milik Konsumen akan direkam dan disimpan oleh Kreditur menurut kewenangannya.
11. CIDERA JANJI
11.1 Debitur dianggap telah melakukan Cidera Janji apabila:
a. Debitur telah gagal untuk memenuhi salah satu atau lebih kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, termasuk SKU; atau
b. Debitur telah, atau tidak, atau gagal melakukan Pembayaran Angsuran Bulanan pada saat pembayaran angsuran terkait jatuh tempo; atau
c. Data Pribadi, pernyataan atau keterangan yang diberikan Debitur tidak menggambarkan, atau sesuai dengan, kondisi yang sebenarnya.
11.2 Dalam hal Cidera Janji sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10.1, Kreditur dapat memberikan peringatan tertulis kepada Konsumen dan/atau mengakhiri Perjanjian ini dimana Konsumen akan melakukan pelunasan atas seluruh kewajibannya secara seketika, termasuk Jumlah Pembiayaan yang belum dibayar, Jumlah Total Bunga, dan Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran dan seluruh biaya-biaya lainnya yang terhutang.
11.3 Kreditur dan Konsumen dengan ini mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga putusan pengadilan tidak disyaratkan sebelum Perjanjian ini dapat diakhiri.
12. LAIN-LAIN
12.1 Apabila Perjanjian ini menyatakan bahwa Kreditur terdiri dari (a) PT Home Credit Indonesia (HCID) dan (b) PT Bank BTPN, Tbk. (BTPN), yang secara sendiri-sendiri dan bersama-sama bertindak sebagai para kreditur dan menyediakan Jumlah Pembiayaan kepada Konsumen, Konsumen mengakui dan menyetujui bahwa: (a) setiap penyebutan “Kreditur” berarti HCID dan BTPN, (b) HCID bertindak sebagai kuasa dari para kreditur berdasarkan Perjanjian ini, (c) setelah penandatanganan Perjanjian ini, BTPN memiliki opsi untuk keluar (opt-out) dari penyediaan Jumlah Pembiayaan kepada Konsumen berdasarkan kebijakan mutlaknya (“Opsi Keluar”), (d) BTPN dapat melaksanakan Opsi
Keluar tersebut tanpa memberitahukan, atau mendapatkan persetujuan atau pengakuan apa pun dari, Konsumen, dan (e) dalam hal BTPN memutuskan untuk melaksanakan Opsi Keluar: (i) BTPN mengalihkan seluruh haknya dan mengalihkan seluruh kewajibannya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada HCID, (ii) HCID menjadi satu-satunya Kreditur berdasarkan Perjanjian ini, (iii) Perjanjian ini, termasuk setiap dan seluruh dokumen yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, menjadi berlaku hanya kepada HCID dan tidak lagi berlaku kepada BTPN, dan (iv) Konsumen dengan ini menyetujui untuk membebaskan dan melindungi BTPN dari dan terhadap setiap dan seluruh tuntutan, ganti rugi, kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Konsumen sehubungan dengan atau yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.
12.2 Konsumen dengan ini setuju bahwa, semata-mata berdasarkan kebijakan Kreditur sendiri, dan tanpa pemberitahuan sebelumnya atau tanpa perlu diketahui oleh Konsumen, Kreditur berhak dan berwenang untuk mengalihkan baik seluruh maupun sebagian hak dan kewajibannya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga mana pun. Kreditur dapat, dalam hal tersebut, melanjutkan pelaksanaan administrasi hak dan kewajiban tersebut. Konsumen dengan ini setuju bahwa, dalam hal tersebut, Kreditur dapat menggunakan informasi mengenai hak dan kewajiban yang dialihkan tersebut untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya, dari Kreditur, yang timbul dari Perjanjian ini.
12.3 Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi setiap perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Konsumen dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa Kreditur berhak untuk mengajukan gugatan terhadap Konsumen di setiap Pengadilan Negeri lainnya yang memiliki yurisdiksi atau kewenangan atas Konsumen dan aset Konsumen.
12.4 PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.