PENGUMUMAN (KOREKSI)
PENGUMUMAN (KOREKSI)
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2021 PT INDOFARMA Tbk
Dengan ini Direksi PT Indofarma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman (Koreksi) Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Perseroan (“RUPS” atau “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, di Ballroom A Hotel Borobudur - Jakarta, Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1 - Jakarta Pusat, pukul 11.09 WIB sampai dengan pukul 13.07 WIB.
A. Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris: | |
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen | : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx : Xxxx Xxxx Xxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx |
Direksi: | |
Direktur Utama Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Sumber Daya Manusia Direktur Produksi & Supply Chain | : Xxxxx Xxxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx |
B. Kuorum:
Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini baik yang hadir secara fisik maupun yang memberikan kuasa secara e-Proxy e.ASY.KSEI adalah sebanyak 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dan 2.927.114.199 saham Seri B atau seluruhnya 2.927.114.200 saham, yang mewakili 94,4453552% dari 3.099.267.500 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus) saham, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dan di dalam Daftar Hadir melalui eASY.KSEI dan diadministrasikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, dalam Rapat ini dihadiri oleh sejumlah 427.114.200 saham Seri B yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen atau mewakili 71,2727121% dari seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
C. Mata Acara RUPS:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem untuk Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.
5. Persetujuan Penerimaan Pinjaman dari Pihak Terafiliasi dan Memiliki Nilai yang Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 dan Nomor 17/POJK.04/2020.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor:
a. PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
b. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
c. PER-07/MBU/04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
d. PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
e. PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; dan
f. PER-14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau Pendapat dalam Rapat:
a. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
b. Pemegang Xxxxx mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap Mata Acara Rapat.
c. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat.
d. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing-masing Mata Acara Rapat.
e. Pertanyaan, pendapat, dan/atau usul disampaikan secara tertulis, singkat, dan jelas, bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI serta untuk yang hadir secara fisik dengan mengisi pada formulir pertanyaan yang telah disediakan dan hanya terkait dengan Mata Acara Rapat.
f. Penyampaian pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi.
g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
i. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic
Option” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
ii. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom General Meeting Flow Text”
berstatus “discussion started for agenda item no […]”.
h. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
i. Pemegang Xxxxx menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya.
ii. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
i. Pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang telah disampaikan akan diteliti keabsahannya/kewenangannya oleh Notaris.
j. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan, pendapat, dan/atau usul yang tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan sebelumnya.
k. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat dan/atau usul yang telah dibacakan tersebut.
l. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap menganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan:
a. Keputusan Rapat diambil dengan cara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
b. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis.
d. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
e. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat Tangan” dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
ii. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
iii. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara;
iv. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan;
v. Pada setiap akhir pemungutan suara, Xxxxxxx membaca hasil pemungutan suara tersebut.
f. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-voting) dilakukan dengan tatacara sebagai berikut:
i. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu
Live Broadcasting;
ii. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E- Meeting Hall di eASY.KSEI;
iii. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom General Meeting Flow Text” akan
memperlihatkan status ”voting for agenda no […] has started”;
iv. Apabila Pemegang Xxxxx tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ”General Meeting Flow Text” berubah menjadi ”voting for agenda item no […] has ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain;
v. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
G. Keputusan Mata Acara Rapat:
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indonesia Farma Tbk, disingkat PT Indofarma Tbk Nomor 13 Tanggal 31 Mei 2022 dibuat oleh Notaris Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, SH.,X.Xx, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat I: | Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021. |
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. | |
Hasil Pemungutan Suara: | -Suara tidak setuju: Nihil -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 2.927.114.200 saham atau mewakili 100% Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui keputusan yang disampaikan. |
Keputusan Mata Acara Rapat I: | 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang didalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx sesuai laporannya No. 00107/2.1127/AU.1/04/0336-1/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material. Menerima Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Xxxxx Xxxxx dan Usaha Kecil untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx sesuai laporannya No. 00108/2.1127/AU.2/04/0336-1/1/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material. |
2. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk pengurusan dan pengawasan terhadap Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam Laporan tersebut di atas.
Mata Acara Rapat II: Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.
Hasil Pemungutan Suara:
Keputusan Mata Acara Rapat II:
-Suara tidak setuju: Nihil
-Suara blanko/abstain: Xxxxx
-Suara setuju: 2.927.114.200 saham atau mewakili 100%
Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui keputusan yang disampaikan. Tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami laba minus/rugi bersih Tahun Buku 2021.
Mata Acara Rapat III: Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem untuk Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.
Hasil Pemungutan Suara:
Keputusan
Mata Acara Rapat III:
-Suara tidak setuju: 8.100 saham atau mewakili 0,0002767%
-Suara blanko/abstain: Xxxxx
-Suara setuju: 2.927.106.100 saham atau mewakili 99,99972233%
-Total suara setuju: 2.927.106.100 saham atau mewakili 99,9997233% Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan.
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui PT Bio Farma (Persero) selaku Kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris besarnya tantiem untuk kinerja Tahun Buku 2021 dan gaji/honorarium, fasilitas, tunjangan, dan insentif lainnya untuk Tahun 2022;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Bio Farma (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2021 dan gaji/honorarium, fasilitas, tunjangan, dan insentif lainnya untuk Tahun 2022.
Mata Acara Rapat IV: Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.
Hasil Pemungutan Suara: | -Suara tidak setuju: Nihil -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: Nihil -Total suara setuju: 2.927.114.200 saham atau mewakili 100% Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui keputusan yang disampaikan. |
Keputusan Mata Acara Rapat IV: | 1. Menetapkan Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan laporan lainnya untuk Tahun Buku 2022; 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2022 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; 3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) dan laporan lainnya untuk Tahun Buku 2022, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. |
Mata Acara Rapat V: | Persetujuan Penerimaan Pinjaman dari Pihak Terafiliasi dan Memiliki Nilai yang Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 dan Nomor 17/POJK.04/2020. |
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. | |
Hasil Pemungutan Suara: | -Suara Pemegang Saham Independen yang hadir: 427.114.200 saham atau mewakili 71,2727121%. -Suara Pemegang Saham Independen yang tidak setuju: 8.100 saham atau mewakili 0,0013517% -Suara Pemegang Saham Independen yang blanko/abstain: Nihil -Suara Pemegang Saham Independen yang setuju: 427.106.100 saham atau mewakili 71,2713605% -Total suara Pemegang Saham Independen yang setuju: 427.106.100 saham atau mewakili 71,2713605% Rapat dengan suara terbanyak yaitu: lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Xxxxx Xxxxxxxden, menyetujui keputusan yang disampaikan. |
Keputusan
Mata Acara Rapat V:
Menyetujui penerimaan pinjaman dari pihak terafiliasi sebesar Rp355.000.000.000 (tiga ratus lima puluh lima miliar rupiah) yang termasuk dalam transaksi material sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 dan Nomor 17/POJK.04/2020. Pinjaman ini akan digunakan untuk menutup pinjaman restrukturisasi dan memenuhi kebutuhan modal kerja dalam melaksanakan kegiatan usaha Perseroan.
Mata Acara Rapat VI: Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.
Hasil Pemungutan Suara:
Keputusan
Mata Acara Rapat VI:
-Suara tidak setuju: 1.137.900 saham atau mewakili 0,0388745%
-Suara blanko/abstain: Xxxxx
-Suara setuju: 2.925.976.300 saham atau mewakili 99,9611255%
-Total suara setuju: 2.925.976.300 saham atau mewakili 99,9611255% Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan.
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan Perseroan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) untuk memenuhi persyaratan Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (“Online Single Submission Risk Based Approach-OSS RBA”);
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara Rapat VII: Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor:
a. PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. PER-07/MBU/04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
d. PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
e. PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; dan
f. PER-14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.
Hasil Pemungutan Suara:
Keputusan
Mata Acara Rapat VII:
-Suara tidak setuju: 100 saham atau mewakili 0,0000034%
-Suara blanko/abstain: Xxxxx
-Suara setuju: 2.927.114.100 saham atau mewakili 99,9999966%
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan. Menyetujui pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor:
a. PER–03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya;
b. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya;
c. PER-07/MBU/04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dan perubahan- perubahannya;
d. PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya;
e. PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya; dan
f. PER-14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya.
Mata Acara Rapat VIII: Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil
Hasil Pemungutan Suara:
-Suara tidak setuju: 1.138.000 saham atau mewakili 0,0388779%
-Suara blanko/abstain: Xxxxx
-Suara setuju: 2.925.976.200 saham atau mewakili 99,9611221%
-Total suara setuju: 2.925.976.200 saham atau mewakili 99,9611221% Rapat dengan suara terbanyak menyetujui keputusan yang disampaikan.
Keputusan Mata Acara Rapat VIII: | 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia PT Indofarma Tbk dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. 2. Menambah nomenklatur Direktur Sales & Marketing PT Indofarma Tbk. 3. Mengangkat Sdr. Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Mengangkat Sdri. Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Direktur Sales & Marketing PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Mengangkat Sdr. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Komisaris Independen PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 6. Dengan adanya pemberhentian, penambahan nomenklatur jabatan, serta pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan butir 5, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk menjadi sebagai berikut: a. Direksi 1) Direktur Utama: Xxxxx Xxxxxxxxxx 2) Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM: Xxxxxxx Xxxxxxxxx 3) Direktur Produksi & Supply Chain: Xxxxx Xxxxxxx 4) Direktur Sales & Marketing: Xxxxxxx Xxxxxx b. Dewan Komisaris 1) Komisaris Utama: Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx 2) Komisaris: Xxxx Xxxx Xxxxxxx 3) Komisaris Independen: Xxxxx Xxxxxxxx 4) Komisaris Independen: Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 7. Agar segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. |