PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DENGAN
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI RONGGOLAWE
TENTANG
PENDAMPINGAN PROGRAM 1 (SATU) PERANGKAT DAERAH
1 (SATU) DESA DAMPINGAN DI KABUPATEN BLORA
NOMOR:019.5/ 1281/2022
NOMOR :025/B/SJ/1/STTR/11/2022
Pada hari ini Kamis tanggal 10 bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua
(10 - 03-2022) bertempat di Blora,yang bertanda tangan dibawah ini:
I. A. MAHBUBKepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
XXXXXXXX
II. XXXXXXX
Xxxxxxxxx Blora, Berkedudukan di Blora Xxxxx XXX Xxxxx 00, berdasarkan Surat Kuasa Nomor Nomor 421/0911/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Kuasa untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah
1 (satu) Desa Dampingan di Kabupaten Blora, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah
mewakili Pemerintah Kabupaten Blora yang
selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe (STTR) Cepu berkedudukan di Cepu Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx X Xxxxx 0 Mentul, berdasarkan
Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Ronggolawe
Nomor 01/C/SK/II/YPR/1/2020 tanggal 20 Januari
2020 tentang Pengangkatan Ketua STTR Cepu
periode 2020-2024 dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama serta sah mewakili Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe Cepu selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan
.Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
33..
4.
5.
6.
7
98.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
13. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora;
14. Surat Keputusan tentang Statuta Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe
Nomor 018/A/SK/11/YPR/V/2019 tanggal 29 Mei 2019.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU adalah Perangkat Daerah Kabupaten Blora yang memiliki
tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam
kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian
dan pengembangan Kabupaten Blora;
b. PIHAK KEDUA adalah Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe yang termasuk dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Blora sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Blora, Nomor 001/C/SK/1/YPR/1/2020 Tanggal 20 Januari 2020 Yang juga berperan dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Blora;
C. Bahwa Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blora dan Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe Nomor 421.53/3172/2021 dan Nomor 313/C/SJ/1//1X/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di Kabupaten Blora perlu ditindaklanjuti
dengan Perjanjian Kerja Sama;
d. Bahwa dalam rangka kegiatan Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan di Kabupaten Blora, PARA PIHAK sepakat menjalin kerja samayang saling memberikan manfaat.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Kerja Sama tentang Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan di Kabupaten Blora, dengan syarat-syaratdan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
BABI
MAKSUDDAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan/pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu)Desa Dampingan di Kabupaten Blora;
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terlaksananya kegiatan
Pendampingan Program 1 (satu)Perangkat Daerah 1 (satu)Desa Dampingan yang berkualitas dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Blora.
BAB II
OBYEK DAN RUANG LINGKUUP
Pasal 2
(1) Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu)Desa Dampingan di Kabupaten Blora;
(2) Ruanglingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi
a. kegiatan pendampingan program;
b. fasilitasi koordinasi;
penyediaan biaya pendampingan;
x. xxnyusunan laporan hasil pendampingan;
e. penyerahan danpemanfaatan hasil pendampingan.
(3) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini tidak terbatas pada ayat (2),
amun dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati lebih lanjut
oleh PARA PIHAK.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
(1) Hak PIHAK KESATU adalah
a. menentukan pemetaan perangkat daerah, desa dampingan dan tenaga pendamping untuk pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu)Desa Dampingan,
b. menentukan teknis pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1
(satu)Desa dampingan;
C. mendapatkan pendampingan perangkat daerah dan desa sesuai dengan pemetaan;
d. memanfaatkan hasil pendampingan untuk kepentingan penanggulangan
kemiskinan;
e. menerima laporan hasil pendampingan sesuai jadwal.
(2) Hak PIHAK KEDUAadalah
emperoleh hasil pemetaan perangkat daerah dan desa dampingan;
b. memperoleh fasilitas dalam pelaksanaan koordinasi;
C. menerima pembiayaan sesuai dengan standarharga satuan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Blora.
(3) Kewajiban PIHAK KESATU adalah
a. menyusun pedoman teknis pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat
Daerah 1 (satu)Desa Dampingan;
b. menyediakan pembiayaan untuk pelaksanaan Program 1 (satu)Perangkat
Daerah 1 (satu)Desa Dampingan
c. melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KEDUA terkait evaluasi
perkembangan pelaksanaan program.
(4) Kewajiban PlHAK KEDUAadalah
a. melaksanakan pendampingan perangkat daerah dan desa sesuai dengan
pemetaan PIHAK KESATU;
b. melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KESATU terkait evaluasi
perkembangan pelaksanaan program;
C. menyampaikan hasil pendampingan sesuai jadwal yang ditentukan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) PARA PIHAK sepakat untuk membentuk Tim Pendamping yang terdiri dari wakil masing-masing PIHAK dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini;
(2) Tim Pendamping melaksanakan tugas pendampingan sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Gerakan Sesarengan Ngopeni Kadang Kekurangan melalui Program Satu Perangkat Daerah Satu Desa Dampingan Menuju Desa Unggul dan Berdaya Saing;
(3) PIHAK KEDUA menugaskan 2 (dua) orang sebagaí tenaga pendamping
sesuai bidang keahliannya sebagai berikut
a. Xxxxx Xxx Xxxxxxx, S.T., X.X.
NIDN 0624017402
Pangkat/Gololongan
Jabatan
Lektor/ Illc
Wakil Ketua II
Program Studi Teknik Mesin
b. Nama Xxxxx Xxxxxxx, S.T., M.T. NIDN 0625107703
Pangkat/Golongan Pengatur Muda/ IIIb
Jabatan Ka. P3M
Program Studi Teknik Sipil.
BAB V PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Perjanjian Kerja Sama iní dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora sesuai peraturan Perundang-Undangan.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 6
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA
PIHAK;
(2) PARA PIHAK dapat melaksanakan evaluasiterhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling sedikit 1 (satu)kali dalam 1 (satu)tahun;
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan PlHAK yang ingin mengakhiri atau memperpanjang harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu;
(4) Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini tidak menghapuskan tanggungjawab
yang telah timbul yang belum diselesaikan oleh salah satu PIHAK terhadap PIHAK lainnya, sehingga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan tetap berlaku sampai terselesaikannya tanggung jawab tersebut oleh PIHAK yang wajib melaksanakannya;
(5) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya
apabila ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
memungkinkan Kesepakatan ini dilaksanakan.
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihanyang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah mufakat berdasarkan prinsip itikad baik antara PARA PIHAK.
BAB VIII
KEADAAN KAHAR
Pasal8
(1) Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) dalam perjanjian ini yaitu peristiwa-peristiwa yang berada di luar kemampuan PARA PIHAK yang berakibat tidak dapat dipenuhi kewajiban-kewajiban PARA PIHAK, antara
lain
a. Gempa bumi besaar;
b. Angin ribut/ angin topan;
C. Kebakaran besar;
d. Huru hara; Xxxxxxx;
f. Banjir bandang;
Sabotase
h. Pandemi wabah penyakit (bencananon alam);
i. Perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
j Perang dan pemberontakan
Perjanjianini.
sehingga tidak dapat dilaksanakan
((22))
Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu pihak dari PARA PIHAK harus saling memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar (force majeure) dan disertai
bukti-bukti yang sah,
(3) Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kerugian materiil akan ditanggung PARA PIHAK sesuai
kewenangan masing-masing.
BAB IX
ADDENDUM
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau apabila terjadi
perubahan berupa penambahan dan/atau pengurangan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB X PENUTUJP
Pasal 10
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di bagian awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup, diberikan kepada PARA PIHAK, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA TAH PIHAK KESATU
ERINTA
METRA
ERAPEL
X0000XXX0X0000000
CEPU
aBA
LOR
DA Z
KAuATEL ARJONO
AMAHBUBDOJUNAIDI