PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT PAN BROTHERS Tbk
Bersama ini Direksi PT Pan Brothers Tbk yang berkedudukan di Kota Tangerang (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 15 September 2022
Waktu : Pkl 14.00 WIB s/d selesai
Tempat Rapat Fisik : Financial Hall, lantai 2, Graha CIMB Niaga
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190.
Link mengikuti Rapat : Dapat diakses melalui fasilitas Electronik General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020, tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Setral Efek Indonesia (“KSEI”), dan dengan mekanisme Rapat secara fisik yang dihadiri paling sedikit oleh Pimpinan Rapat, 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal yang membantu pelaksanaan Rapat, dengan memperhatikan POJK No. 16/2020.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan atas peningkatan Modal Dasar Perseroan dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (“HMETD IV”) kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32/2015 dan Perubahannya”), dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
3. Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata acara Rapat ke 1:
Sehubungan dengan akan dilakukannya Penambahan modal dengan memberikan HMETD IV maka Perseroan perlu meningkatkan modal dasar Perseroan dengan mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan yaitu dari sebesar Rp647.500.000.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 00.000.000.000 (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta) saham yang masing-masing bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) menjadi sebesar Rp875.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham yang masing-masing bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Mata acara Rapat ke 2:
Perseroan merencanakan untuk melakukan Penerbitan saham baru melalui Penambahan Modal dengan memberikan HMETD IV sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus juta) saham yang masing-masing saham bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah). Keterbukaan informasi atas rencana Penambahan Modal dengan memberikan HMETD IV tersebut telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia xxx.xxx.xx.xx, situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx dan eASY.KSEI.
Mata acara Rapat ke 3:
Dilaksanakan sehubungan dengan adanya perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan untuk Rapat di atas, Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan, karena sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham wajib dilakukan melalui paling sedikit melalui Platform eASY.KSEI yang dapat diakses melalui htpps://xxxxx.xxxx.xx.xx, situs web Bursa Efek Indonesia xxx.xxx.xx.xx, dan situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat merupakan Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek pada penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2022, pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https.//xxxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh KSEI sebagai mekasnisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
4. Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx dan mengirimkan melalui email ke xx@xxxxxxx.xxx, dan mengirimkan surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup ke PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta 10220 paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat yakni tanggal 10 September 2022.
5. Bilamana para pemegang saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat untuk pemegang saham perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku atau tanda pengenal lainnya dan untuk pemegang saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku beserta susunan pengurus yang terakhir kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat, registrasi pemegang saham akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum penyelenggaraan Rapat yakni pukul 13.30 WIB, demi alasan kesehatan, diwajibkan memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan, yakni menyampaikan hasil Swab Test Antigen yang diterbitkan oleh Klinik yang berhak dengan tanggal test 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal Rapat,dan menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 (dua) dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 (dua) dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada huruf 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a angka i – iv, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPSLB
(i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
<xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/>).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPSLB, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK 15/2020, bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen elektonik dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx, sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
8. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan tidak menyediakan souvenir kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat sedangkan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx, sebagaimana dijelaskan pada poin 7.
Tangerang, 24 Agustus 2022
PT Pan Brothers Tbk
Direksi
INVITATION
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT PAN BROTHERS Tbk
The Board of Directors of PT Pan Brothers Tbk domiciled in Tangerang City (“the Company”), hereby invites the Shareholders of the Company to attend the Extraordinary General Meeting of Shareholders (“the Meeting”), which will be held on:
Day, Date : Thursday, September 15, 2022
Time : 14.00 WIB until finished
Physical Meeting Venue: Financial Hall, 2nd floor, Graha CIMB Niaga
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190.
Link to join the Meeting : Can be accessed through the KSEI General Meeting System Electronic facility (“eASY.KSEI”) at the link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
In accordance with the provisions of the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, stipulated on April 20, 2020 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of a Public Company (“POJK No. 15/2020”) and Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020, stipulated April 20, 2020, regarding the Implementation of the Electronic Open General Meeting of Shareholders (“POJK No. 16/2020”), the Meeting will be held electronically using the e-GMS provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), and with a physical Meeting attended by at least the Chairperson of the Meeting, 1 (one) member of the Board of Directors and/or 1 (one) member of the Board of Commissioners, Notary Public, Supporting Professionals and Capital Market Supporting Institutions who assist in the implementation of the Meeting, taking into account POJK No. 16/2020.
The Meeting’s Agenda as follows:
1. Approval of increasing the Company's Authorized Capital and therefore amending Article 4 paragraph 1 of the Company's Articles of Association.
2. Approval for additional issued and paid-up capital of the Company by granting Pre-emptive Rights IV (“HMETD IV”) to the shareholders of the Company based on OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 concerning Increase in Capital of Public Companies by Granting Pre-emptive Rights as amended by OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32/2015 and its Amendments”), and therefore amend Article 4 paragraph (2) and Article 4 paragraph (3) of the Company's Articles of Association.
3. Changes in the Company's Management.
The Meeting’s Agenda explanation:
First Agenda:
Regarding to the increasing capital by granting HMETD IV, the Company needs to increase the authorized capital of the Company by amending Article 4 paragraph 1 of the Company's Articles of
Association, which is from Rp647.500.000.000,00 (six hundred forty seven billion five hundred million Rupiah) which is divided into 00.000.000.000 (twenty five billion nine hundren million) shares each with a nominal value of Rp25.00 (twenty five Rupiah) to Rp875.000.000.000,00 (eight hundred seventy five million Rupiah) which is divided into 35.000.000.000 (thirty five billion) shares each with a nominal value of Rp25,00 (twenty five Rupiah) with due observance of the provisions of Bapepam-LK Regulation Number IX.J.1, Attachment to the Decree of the Chairman of Bapepam-LK Number: Kep-179/BL/2008 regarding Principles of Articles of Association of Companies Conducting Public Offerings of Equity Securities and Public Companies.
Second Agenda:
The Company plans to issue new shares through Capital Increase by granting HMETD IV for a maximum of 00.000.000.000 (twenty one billion five hundred million) shares, each share having a nominal value of Rp25,00 (twenty five Rupiah). Information disclosure regarding plan for the Capital Increase by granting HMETD IV has been announced through the Indonesia Stock Exchange website xxx.xxx.xx.xx, the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx and eASY.KSEI.
Third Agenda:
Implemented in connection with changes in the members of the Company's Board of Commissioners.
Notes:
1. This invitation is valid as an invitation to the above Meeting, the Board of Directors of the Company does not send a special invitation to the Shareholders of the Company, because in accordance with the provisions of the Company's Articles of Association POJK No. 15/2020, Invitation to the Meeting of Shareholders must be made through at least the eASY.KSEI Platform which can be accessed through xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx, website Indonesia Stock Exchange website xxx.xxx.xx.xx, and the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx in Indonesian and foreign languages, provided that the foreign language used is at least English.
2. Shareholders who are entitled to attend the Meeting are the Shareholders of the Company whose names are recorded in the Register of Shareholders of the Company or the owner of the securities account balance at the collective custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) at the close of share trading on the Indonesia Stock Exchange on Tuesday, the date of 23 August 2022, 16:00 WIB
3. The Company urges Shareholders who are entitled to attend the Meeting whose shares are recorded in the collective custody of KSEI, to give power of attorney electronically through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility at the link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx provided by KSEI as an electronic authorization mechanism in the process of holding the Meeting.
4. In the event that the shareholder has not been able to access eASY.KSEI, the shareholder can download the power of attorney contained on the Company’s website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx and send it via email to xx@xxxxxxx.xxx, and send the power of attorney which has been signed on a stamp duty. Which is enough to PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt 2 Jakarta 10220 no later than 3 working days prior to the Meeting, which is 10 September 2022.
5. If the shareholders or their proxies will attend the Meeting, for individual shareholder they must submit a photocopy of their valid Identity Card (KTP) or other identification to the Meeting and for Shareholder of other legal entities must submit the latest photocopy of the latest Article of Association and the Company latest management composition to the Officer before entering the Meeting Room, the shareholder registration will be closed 30 (thirty) minutes prior to the Meeting at 13.30 WIB. , for health reasons, are required to comply with the health procedures stipulated in accordance with the Government Protocol implemented by the manager of the building where the Meeting is held, namely submitting the results of the Antigen Swab Test issued by the eligible Clinic with a test date of 1 (one) calendar day prior to the date of the Meeting and use a mask while in the meeting area and place.
6. Shareholders who will attend or/elect power of attorney electronically to the Meeting through the eASY.KSEI application are required to pay attention to the following matters:
a. Registration Process
(i) Local individual type shareholders who have not provided a declaration of presence or power of attorney in the eASY.KSEI application by the time limit in point 2 (two) and wish to attend the Meeting electronically are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until with the electronic meeting registration period closed by the Company.
(ii) Local individual type shareholders who have provided a declaration of attendance but have not cast their votes for at least 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application up to the deadline in point 2 (two) and wish to attend the Meeting electronically, are required to do so attendance registration in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting is electronically closed by the Company.
(iii) Shareholders who have given power of attorney to the proxies provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representatives but the shareholders have not cast a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI application until the deadline in point 2 , then the proxies representing the shareholders are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company.
(iv) Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary proxy (Custodian Bank or Securities Company) and have cast their vote in the eASY.KSEI application up to the time limit in letter 2, then the representative of the proxy who has been registered in the eASY application. KSEI is required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company.
(v) Shareholders who have given a declaration of attendance or given power of attorney to the proxy provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative and have cast a minimum of 1 (one) or all of the Meeting agenda items in the eASY application. no later than the time limit in point 2, the shareholders or the proxies do not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting. Share ownership will be automatically calculated as a quorum of attendance and the votes that have been cast will be automatically taken into account in the voting of the Meeting.
(vi) Delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers (i) to (iv) for any reason will result in the shareholders or their proxies being unable to attend the
Meeting electronically, and their share ownership will not be counted as a quorum for attendance at the Meeting.
b. Process for Submitting Questions and/or Opinions Electronically
(i) Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or opinions at each discussion session per meeting agenda. Questions and/or opinions per Meeting agenda can be submitted in writing by the shareholders or proxies by using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column available on the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application. Giving questions and/or opinions can be done as long as the status of the Meeting in the 'General Meeting Flow Text' column is "Discussion started for agenda item no. [ ]".
(ii) Determination of the mechanism for conducting discussions per meeting agenda in writing through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority of each Company and this will be stated by the Company in the Rules of Conduct for Meetings through the eASY.KSEI application.
(iii) For the proxies who are present electronically and will submit questions and/or opinions of their shareholders during the discussion session per agenda of the Meeting, they are required to write down the names of the shareholders and the size of their share ownership followed by related questions or opinions.
c. Voting Process
(i) The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on the E-Meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu.
(ii) Shareholders who are present or represented by their proxies but have not yet cast their vote on the agenda of the Meeting as referred to in point 6 letter a number i – iv, then the shareholders or their proxies have the opportunity to submit their vote during the voting period through The E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application was opened by the Company. When the electronic voting period per meeting agenda begins, the system automatically runs the voting time by counting down a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status of "Voting for agenda item no [ ] has started" will be seen in the 'General Meeting Flow Text' column. If the shareholders or their proxies do not vote for a particular meeting agenda until the status of the meeting as shown in the 'General Meeting Flow Text' column changes to "Voting for agenda item no [ ] has ended", it will be considered as voting Abstain for the agenda of the meeting concerned.
(iii) Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application. Each Company may determine the time policy for direct voting electronically per agenda of the Meeting (with a maximum time of 5 (five) minutes per agenda of the Meeting) and this will be stated in the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application.
d. Witnessing the Implementation of the Meeting at the EGMS
(i) Shareholders or their proxies who have been registered in the eASY.KSEI application no later than the deadline in point 9 can witness the ongoing Meeting through the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, the GMS Impressions submenu located at the AKSes facility xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
(ii) The GMS has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or their proxies who do not have the opportunity to witness the implementation of the Meeting through the EGMS Impressions are still considered valid to attend electronically and
share ownership and voting choices are taken into account at the Meeting, as long as they have been registered in the eASY.KSEI application.
(iii) The shareholders or their proxies only witnessed the implementation of the Meeting through the EGMS but were not registered to attend electronically on the eASY application.
(iv) Shareholders or their proxies who witness the implementation of the Meeting through the EGMS have a raise hand feature that can be used to ask questions and/or opinions during the discussion session per agenda of the Meeting. If the Company allows by activating the allow to talk feature, then shareholders or their proxies can submit questions and/or opinions by speaking directly. The determination of the mechanism for conducting discussions per meeting agenda using the allow to talk feature contained in the GMS is the authority of each Company and this will be stated by the Company in the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application.
(v) To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or EGMS Impressions, shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.
7. Materials related to the agenda of the meeting are available to shareholders from the date of the Invitation to the holding of the Meeting. In accordance with the provisions in Article 18 of POJK 15/2020, the meeting agenda materials in the form of copies of electronic documents can be accessed and downloaded through the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx, from the date of the invitation until the meeting.
8. For health reasons, the Company does not provide food and drinks, and does not provide souvenirs to Shareholders who attend the Meeting, while meeting agenda materials for shareholders can be accessed and downloaded through the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx, as described in point 7.
Tangerang, 24 August 2022 PT Pan Brothers Tbk Board of Directors