PERJANJIAN KERJA SAMA
LOGO
MITRA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
FAKULTAS …………………………….
UNIVERSITAS XXXXX XXXX MAHAKAM SAMARINDA DENGAN
FAKULTAS ………………………………………..
UNIVERSITAS ………………………………………………………
TENTANG
PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA, DAN KEWIRAUSAHAAN
Nomor | : | ….……………………(Pihak Pertama) |
Nomor | : | ….……………………(Pihak Kedua) |
Pada hari ini …….. tanggal ………………. bulan ………….. tahun ……………… (….- )
bertempat di Universitas , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Jabatan | : : | ….……………………………. Dekan Fakultas………………… Universitas Xxxxx Xxxx Mahakam Samarinda, berkedudukan di Jl. K.H. Xxxxx Xxxxxx No.28, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Xxxxx Xxxx Mahakam Samarinda yang selanjutnya dalam pelaksanaan kerja sama ini sebagai PIHAK PERTAMA. |
Nama Jabatan | : : | ….…………………………….. Dekan Fakultas …………… Universitas berkedudukan di Jl. ……..……, Kelurahan ….…….., Kecamatan , Kota …………….., Provinsi , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas ……………………. yang selanjutnya dalam pelaksanaan kerja sama ini sebagai PIHAK KEDUA. |
Bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Universitas Xxxxx Xxxx Mahakam Samarinda dengan Universitas……………………… Nomor dan
Nomor: ………………… tanggal …... ………… 20…...
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan kerja sama yang berdasarkan pada prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
(1) PIHAK PERTAMA adalah Fakultas …………………….. di lingkungan Universitas Xxxxx Xxxx Mahakam Samarinda yang merupakan Perguruan Tinggi Swasta di bawah naungan Yayasan Pembina Pendidikan Mahakam yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di Samarinda.
(2) PIHAK KEDUA adalah Fakultas………………………… di lingkungan Universitas………………
yang merupakan Perguruan Tinggi…………………… di bawah naungan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di ……………………
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaa kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk;
a. Meningkatkan Penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
b. Mendorong dan mengakselerasi penyelenggaraan pelaksanaan dan pengembangan keilmuan;
x. Xxningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan visi dan misi PARA PIHAK;
d. Mengoptimalkan keahlian dari PARA PIHAK untuk dapat saling melengkapi dan bekerja sama menyelenggarakan kegiatan ilmiah berskala nasional dan internasional meliputi Tridharma Perguruan Tinggi, Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Peningkatan Sumber Daya Manusia, Kewirausahaan, dan lain sebagainya.
PASAL 3
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Kerja sama ini meliputi kerja sama di bidang:
1. Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
2. Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
3. Penyelenggaraan Program Kewirausahaan;
4. Detasering;
5. Webinar;
6. Kerja Sama Akademik dan Non-akademik lain yang disepakati PARA PIHAK
PASAL 4 PENDIDIKAN
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melakukan kerja sama pendidikan yaitu proses belajar mengajar secara bersama-sama melalui pertukaran mahasiswa dan/atau pertukaran dosen baik secara luring (luar jaringan) maupun daring (dalam jaringan).
(2) Kegiatan sebagaimana ayat (1) meliputi kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka maupun Non- Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
(3) Kegiatan pertukaran mahasiswa dan/atau pertukaran dosen oleh PARA PIHAK dapat dilakukan secara daring maupun luring.
(4) Bentuk dan waktu pelaksanaan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada ayat (1) akan dibicarakan lebih lanjut oleh PARA PIHAK.
(5) Durasi kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(6) Hak dan kewajiban terkait kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka akan dibicarakan dan disepakati PARA PIHAK.
PASAL 5 PENELITIAN
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melakukan kerja sama penelitian secara bersama- sama.
(2) Dalam hal penelitian dilakukan bersama, maka biaya yang diperlukan untuk penelitian ditentukan bersama dan disepakati oleh PARA PIHAK.
(3) Apabila ide atau usul penelitian berasal dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, disertai dengan Proposal Penelitian. Xxxxxxxx juga sebaliknya bila usul penelitian berasal dari PIHAK KEDUA.
(4) Apabila permohonan dan proposal disetujui, maka PARA PIHAK akan menuangkan kerja sama penelitian dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama Penelitian.
(5) Pihak yang melakukan penelitian berhak mendapatkan data-data terkait penelitian baik dari PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA.
(6) PARA PIHAK sepakat saling menjaga informasi dan kerahasiaan data terkait kegiatan penelitian dalam pasal ini.
(7) Apabila salah satu Pihak perlu menyampaikan isi penelitian kepada pihak ketiga, maka PARA PIHAK sepakat untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak lainnya.
(8) Durasi kegiatan penelitian dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(9) Hak dan kewajiban terkait kegiatan penelitian ditentukan dan disepakati PARA PIHAK.
PASAL 6
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melakukan kerja sama pengabdian kepada masyarakat secara bersama-sama.
(2) Dalam hal pengabdian kepada masyarakat dilakukan bersama-sama, maka biaya yang diperlukan untuk pengabdian kepada masyarakat akan dibicarakan bersama dan disepakati oleh PARA PIHAK.
(3) Apabila ide atau usul pengabdian kepada masyarakat bersama lahir dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, disertai dengan proposal pengabdian kepada masyarakat. Xxxxxxxx juga sebaliknya bila usul pengabdian kepada masyarakat lahir dari PIHAK KEDUA.
(4) Apabila permohonan dan proposal disetujui maka PARA PIHAK akan menuangkan kerja sama pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk perjanjian Kerja sama pengabdian kepada masyarakat.
(5) Pihak yang melakukan pengabdian kepada masyarakat berhak mendapatkan data-data terkait pengabdian kepada masyarakat baik dari PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA.
(6) Hasil Pengabdian kepada masyarakat harus dibuat laporan pengabdian dan diserahkan hanya untuk dan kepada PARA PIHAK.
(7) Durasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(8) Hak dan kewajiban terkait kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dibicarakan dan disepakati
PARA PIHAK.
PASAL 7 KEWIRAUSAHAAN
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melakukan kerja sama dalam program kewirausahaan secara bersama-sama.
(2) Kegiatan program kewirausahaan oleh PARA PIHAK dapat dilakukan secara daring maupun luring.
(3) Bentuk dan waktu pelaksanaan kegiatan program kewirausahaan akan dibicarakan lebih lanjut oleh
PARA PIHAK.
(4) Hak dan kewajiban terkait kegiatan program kewirausahaan akan dibicarakan dan disepakati PARA PIHAK.
PASAL 8 DETASERING
(1) PARA PIHAK saling memberikan layanan detasering yang meliputi pelatihan akreditasi, pelatihan pengelolaan jurnal, pelatihan SPMI, pelatihan penyusunan kurikulum, dan pelatihan lainnya.
(2) PARA PIHAK dapat saling mengajukan permohonan detasering melalui pengajuan proposal kegiatan untuk mendapat persetujuan PARA PIHAK.
(3) Hak dan kewajiban terkait kegiatan detasering akan dibicarakan dan disepakati PARA PIHAK.
PASAL 9 WEBINAR
(1) PARA PIHAK menginformasikan kegiatan webinar yang diadakan atau diselenggarakan.
(2) Kegiatan Webinar oleh PARA PIHAK dilakukan dalam bentuk Webinar Nasional dan Webinar Internasional.
(3) PARA PIHAK dapat mengajukan permohonan webinar melalui pengajuan proposal kegiatan untuk mendapatkan persetujuan PARA PIHAK.
(4) Durasi kegiatan webinar dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(5) Hak dan kewajiban terkait kegiatan webinar akan dibicarakan dan disepakati PARA PIHAK.
PASAL 10
KERJA SAMA AKADEMIK DAN NON-AKADEMIK LAINNYA
(1) Kerja sama bentuk program lain dapat dilakukan untuk mahasiswa, dosen, tutor maupun tenaga kependidikan.
(2) PARA PIHAK dapat menjalin kerja sama dalam bidang yang lainnya sepanjang disepakati oleh
PARA PIHAK.
PASAL 11 CARA KERJA
(1) PARA PIHAK secara bersama-sama memberikan informasi terkait kebutuhan-kebutuhan dan jenis kerja sama yang diharapkan. Koordinasi akan dilakukan secara intensif dan berasaskan kerja sama saling menguntungkan.
(2) Dalam Pelaksanaannya, PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerja Sama ini melibatkan program studi sebagai berikut:
a. Program Studi………..
b. Program Studi ……….
c. Program Studi ……….
(3) PARA PIHAK berkewajiban menjaga rahasia data ataupun dokumen tertentu yang digunakan dalam proses pelaporan kerja sama ini.
PASAL 12 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kerja sama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan persetujuan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 13 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal …. ………………… 20…. sampai dengan tanggal …. …………………… 20….
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang atau diakhiri dengan pemberitahuan dari salah satu pihak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
PASAL 14 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperolah berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain manapun, tanpa persetujuan tertulis dari salah satu pihak.
(3) Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) akan terus berlangsung dan mengikat PARA PIHAK meskipun Perjanjian Kerja sama ini berakhir.
PASAL 15
FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini, yang disebabkan atau
diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing Pihak yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure meliputi gempa bumi, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Apabila terjadi force majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya force majeure.
(4) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini.
(5) Setelah keadaan force majeure berakhir dan kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK akan melanjutkan kerja sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 16 KORESPONDENSI
(1) Semua surat menyurat akan dilakukan secara tertulis dan harus diserahkan secara langsung atau dikirim melalui email atau melalui kurir atau pos tercatat, dengan alamat:
a. PIHAK PERTAMA :
Fakultas Universitas Xxxxx Xxxx Mahakam Samarinda
Alamat : Jalan K.H. Xxxxx Xxxxxx Xx.00, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Telepon : (0000) 0000000
Email : ………………………………
Untuk perhatian : Dekan……………………….
b. PIHAK KEDUA :
Fakultas ………………………….. Universitas …………………………………
Alamat : Jl. ……………, Kelurahan ………., Kecamatan ……………
Kota …………………, Provinsi …………………….
Telepon : ………………………
Email : ………………………
Untuk perhatian : Dekan……………………….
(2) Apabila ada perubahan alamat dari salah satu pihak, maka harus segera diberitahukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat korespondensi tersebut.
(3) Semua surat menyurat dianggap sudah diterima dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal penerimaan atau pemberitahuan penerimaan, untuk komunikasi melalui email dianggap telah diterima dalam waktu 3 (tiga) Hari Kalender sejak tanggal transmisi.
PASAL 17 PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan/perbedaan dalam penafsiran dan/atau dalam melaksanakan isi Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 18 PENGAKHIRAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang- undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal pengakhiran kerja sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijaksanaan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 19 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan baik dalam bentuk surat menyurat antara kedua belah pihak atau dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tambahan (addendum), yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, yang ditandatangani oleh masing-masing diatas meterai cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA
FAKULTAS ………………………………
UNIVERSITAS XXXXX XXXX MAHAKAM SAMARINDA
….………………………………
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Dekan
PIHAK KEDUA
FAKULTAS ……………………………
UNIVERSITAS…………………………
….………………………………
Dekan