PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN KHUSUS ANTARA BANK NTB SYARIAH DENGAN ANGGOTA IKATAN PENGUSAHA MUSLIMAH INDONESIA (IPEMI)
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN KHUSUS ANTARA BANK NTB SYARIAH DENGAN ANGGOTA IKATAN PENGUSAHA MUSLIMAH INDONESIA (IPEMI)
JURNAL ILMIAH
OLEH:
MITA LESTARI D1A017182
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2021
PENGUSAHA MUSLIMAH INDONESIA (IPEMI)
MITA LESTARI D1A017182
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian pinjaman khusus antara Bank NTB Syariah dengan anggota UMKM IPEMI dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan Bank NTB Syariah jika terjadi wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Bank NTB Syariah memberi kemudahan kepada UMKM dalam proses permohonan sampai proses realisasi dengan peluang besar permohonan diterima mengingat UMKM IPEMI merupakan asosiasi pengusaha yang banyak meraih keberhasilan serta berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi daerah dan penyelesaian sengketa dilakukan Bank NTB Syariah berdasarkan pasal 55 UU No 21/2008 dan pasal 26 Akad Pembiayaan Murabahah PT Bank NTB Syariah.
Kata Kunci : Perjanjian, Bank Syariah, UMKM, Penyelesaian Sengketa
IMPLEMENTATION OF PROVISION SPECIFIC LOANS BETWEEN BANK NTB SHARIA AND MEMBER OF MOSLEM WOMEN ENTREPRENEURS ASSOCIATION (IPEMI)
ABSTRACT
This research aims are to know how the implementation of provision specific loans between Bank NTB Sharia with UMKM IPEMI member and how is the default settlement mechanism will be taken by Bank NTB Sharia if another party breach the contract. This research is qualified as normative empirical legal research. the research result shows that Bank NTB Sharia provide convenience for the UMK in the loan process until it realization with bigger opportunity, because of UMKM IPEMI is an association which have big success rate and also contribute in regional economy empowerment. The dispute settlement mechanism is conducted by the Bank NTB Sharia according to Article 55 Law Number 21 of 2008 and Article 26 of Murabahah Loans Contract of Bank NTB Sharia.
Keywords: Agreement, Sharia Bank, UMKM and Dispute Settlement Mechanism
I. PENDAHULUAN
Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi keuangan yang mempertemukan pihak yang surplus dana dengan pihak deficit dana. Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Salah satu fungsi utama bank syariah adalah menyalurkan pembiayaan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008.1
”Perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 KUHPerdata). Oleh karena itu, perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya, Xxx Xxxxx pengertian perjanjian adalah suatu hubungan antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan untuk melakukan sesuatu, yaitu untuk memperoleh hak dan kewajiban yang disebut prestasi.2
Pada Mei 2020, Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Xxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxx Bank NTB Syariah meluncurkan kebijakan pembiayaan pinjaman skema khusus untuk usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam rangka membangkitkan gairah usaha UMKM di masa pandemi Covid-19 ini. Dengan adanya kebijakan ini telah membantu memberi keringanan pinjaman dan angsuran kepada nasabah UMKM. Dari banyaknya UMKM di NTB salah satunya UMKM Ikatan Pengusaha
1Sujian Suretno dan Xxxxxx, Peran Bank syariah dalam meningkatkan perekonomian Nasional melalui pembiayaan modal kerja pada UMKM, 2020
2Xxxxx HS, Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hlm. 161.
Muslimah Indonesia (IPEMI) diberikan kemudahan dalam proses pengajuan pembiayaan dan keringanan angsuran bagi nasabah UMKM.
Pembiayaan modal kerja adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha produktif dengan lingkup bisnis mikro, usaha kecil, bisnis menegah, dan semua bentuk jenis usaha UMKM yang dianggap layak dengan tujuan untuk menbantu menyediakan dana guna pembiayaan modal kerja, sesuai dengan hasil kajian terhadap kemampuan masing-masing Debitur dan meningkatkan pelayanan pemberian kredit secara sistematis dan informatif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dalam praktiknya, debitur (nasabah) terkadang lalai dalam memenuhi kewajibaannya (membayar angsuran) kepada kreditur (Bank). Kelalaian debitur itu terkadang disebabkan oleh faktor kesengajaan atau faktor keterpaksaan. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut terdapat 2 (dua) cara penyelesaian yaitu melalui jalur Litigasi (Pengadilan) dan Non-litigasi (Luar jalur pengadilan).
Menurrut Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah mengatur secara khusus terkait Penyelesaian sengketa bank Syariah dilakukan dengan cara yaitu Pasal 55 ayat (1) bahwa Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilam Agama dan Pasal 55 ayat (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, ada beberapa yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana Implementasi perjanjian pembiayaan pinjaman skema khusus antara Bank NTB Syariah dengan anggota Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI)? 2. Bagaimana upaya penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak bank NTB Syariah jika terjadi wanprestasi ? adapun tujuan yang diharapkan yakni: 1. Untuk mengetahui Implementasi perjanjian pembiayaan yang dilaksankan antara Bank NTB Syariah dengan anggota Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI). 2. Untuk mengetahui upaya penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak bank NTB Syariah jika terjadi wanprestasi. Manfaatnya yaitu: a. Manfaat Teroritis; b. Manfaat Praktis.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empris. Metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini digunakan pendekatan:3 1. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). 2. Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). 3. Pendekatan Sosiologis Legal. Jenis dan sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari: 1. Data Kepustakaan yang terdiri dari a) Bahan hukum primer, b) Bahan hukum sekunder, dan c) Bahan hukum tersier. 2. Data Lapangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Metode analisis yang digunakan penyusun dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penafsiran dan metode deskriftif analitis.
3Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019, hlm. 47
II. PEMBAHASAN
Implementasi Perjanjian Pembiayaan Pinjaman Skema Khusus Antara Bank NTB Syariah Dengan Anggota Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI)
1. Bank NTB Syariah
Bank pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB Syariah) adalah Bank milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan pemerintah kota/kabupaten se-Nusa Tenggara Barat. Persiapan pendirian Bank NTB Syariah dilakukan oleh Xxxxx X.Xxxxxxxx Xxxxxx, SH yang kemudian menjadi Direktur utama pertama Bank NTB Syariah. Dan seiring dengan berjalannya waktu sesuai dengan periode masa jabatan hingga saat ini tahun 2021 xxxxx X. Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Direktur Utama untuk periode tahun 2018-2022.
Perubahan bentuk Hukum Bank Pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembngunan Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Maret 1999. Peraturan dan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perubahan status tersebut antara lain:
1) Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 NusaTenggara Barat No. 07 Tahun 1999 tentang perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) bank Pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Maret 1999.
2) Lembaran Daerah Provinsi daerah TingkatI Nusa Tenggara Barat No. 05 tanggal 21 April 1999.
3) Akta Pendirian No. 22 tanggal 30 April 1999 dihadapan Samsaimun, SH pengganti Xxxxxxxx, SH., Notaris di Mataram.
4) Surat pengesahan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C.8225.HT.01.01.Th.99 tanggal 5 Mei 1999.
5) Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut telah dirubah sesuai Akta Perubahan No. 03 tanggal 3 Maret 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx, SH., Notaris di Mataram.
6) Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.AHU.30716.AHA.01.02 tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008.
7) Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut terkhir dirubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 9 Desember 2011 dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx, SH., Notaris di Mataram.
8) SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia tanggal 11 Januari 2012 Nomor AHU-01707.AH.01.02 Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat.4
Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegamg Saham tanggal 13 Juni 2016 menyetujui PT Bank NTB melaksanakan konversi menjadi Bank NTB Syariah yang memberikan harapan baru bagi penguatan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan di Nusa Tenggara Barat. Pada tanggal 24 September 2018, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-145/D.03/2018 tentang pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi PT Bank NTB Syariah menetapkan bahwa memberikan izin kepada PT Bank NTB Syariah yang untuk melakukan perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah dengan nama PT Bank NTB Syariah.
Didirikan dengan tujuan untuk dapat menjadi Bank Syariah yang amanah, terkemuka dan pilihan masyarakat. Perbankan syariah membantu mempermudah masyarakat dalam transaksi perbankan syariah serta meningkatkan perekonomian daerah di Nusa Tenggara Barat.
4xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/Xxxxxxxxxx/xxxxxxxXxxxXXXXxxxxxx/xxxxxxx-xxxx-xxx-
syarah , diakses kamis, 14 Oktober 2021.
2. Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI)
Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia atau yang disingkat IPEMI adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dan didirikan untuk meningkatkan peran dan kontribusi Pengusaha Muslimah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju kemandirian ekonomi yang berkepribadian Indonesia dan berakhlakul karimah. IPEMI memiiki kedudukan dan fungsi yang strategis, terutama untuk membantu pembangunan usaha-usaha para Muslimah, sehingga dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Pada lima tahun pertamanya IPEMI memiliki sejumlah program untuk menjadikan muslimah sebagai penggerak ekonomi seperti menggencarkan pendirian warung muslimah dan salon muslimah.
Ketua Umum IPEMI Pusat Xx. Xxxxxx Xxxxxx, X.Xxx dan Xxxxxxxxxx Xxxxx sebagai Sekretaris Jenderal IPEMI. Sedangkan Ketua Pengurus Wilayah IPEMI NTB Dra. Hj. Bau Intan dan Xxxxx Xxxxxxxx sebagai sekretaris. Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) berdiri sejak 21 April 2015 telah memiliki struktur kepengurusan di 34 Provinsi, 340 Kabupaten/Kota, 600 kecamatan dan desa. IPEMI juga memiliki 1 perwakilan luar negeri, di antaranya di Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Turki, Arab Saudi, dan Amerika Serikat. Keberadaan IPEMI menjadi sangat penting bagi para pengusaha muslimah di Indonesia, karena IPEMI dapat menjadi wadah untuk melakukan sinergi dan pengembangan jaringan usaha termasuk untuk meningkatkan daya saing usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
3. Implementasi Perjanjian Pembiayaan Terhadap Pembiayaan Khusus UMKM di Bank NTB Syariah
Pembiayaan skema khusus untuk UMKM Bank NTB Syariah adalah pembiayaan modal kerja yang diperuntukkan bagi UMKM khususnya anggota UMKM Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia dengan tujuan agar tidak ada lagi UMKM di NTB yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk tambahan modal usahanya dan membangkitkan perekonomian di NTB dapat lebih baik lagi terutama dalam masa pandemic Covid-19.
Bentuk kemudahan yang diberikan Bank NTB Syariah kepada UMKM khususnya anggota IPEMI adalah kemudahan dalam proses pengajuan pembiayaan, serta pihak Bank NTB Syariah memberikan keringanan dengan memberikan pilihan pertama penangguhan penyetoran angsuran selama setahun setelah pencairan dana modal kerja, selama setahun nasabah UMKM bisa tidak memberikan angsuran dan atau dengan pilihan kedua nasabah bisa melakukan angsuran normal satu bulan setelah pencairan.
Dalam hal UMKM Ikatan pengusaha muslimah mengajukan permohonan untuk pembiayaan kepada Bank NTB Syariah kemungkinan permohonan pembiayaan untuk ditolak sangat kecil karena mengingat bahwa Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) adalah Asosiasi pengusaha muslimah yang sudah memiliki nama besar dan diketahui oleh masyarakat luas atas keberhasilan dari para anggotanya, pengusaha-pengusaha muslimah juga berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan membantu perekonomian daerah para anggotanya.
Untuk menjamin pelunasan kewajiban, nasabah wajib menyerahkan Agunan serta bukti kepemilikannya yang asli dan sah diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Bank. Agunan kepada Bank, sebagai jaminan untuk mendukung keyakinan Bank atas kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk melunasi utangnya sesuai akad.
Bank diwajibkan melakukan pemeriksaan lapangan dengan meninjau objek usaha dan agunan yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian dicocokkan dengan hasil wawancara guna menilai kondisi fisik bangunan, sarana dan prasarana yang penilaiannya dapat dilakukan oleh penilai intern bank dalam menentukan apakah pembiayaan diberikan atau ditolak.
Seperti halnya dalam pemberian pembiayaan biasa, proses pembiayaan skema khusus Bank NTB Syariah untuk UMKM melalui prosedur yang harus dijalani oleh kedua belah pihak yaitu pihak Bank NTB Syariah dan nasabah wajib menunjukkan kartu anggota Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia yang dijabarkan secara lengkap yaitu: a. Permohonan pembiayaan dengan pemohon melengkapi segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak Bank NTB Syariah.
b. Syarat permohonan pembiayaan yaitu: 1) Warga Negara Indonesia 2) Telah berusia 21 tahun atau telah menikah, 3) Memiliki kartu anggota UMKM IPEMI,
4) Memiliki penghasilan yang dapat menjamin kelangsungan pembayaran kewajiban angsuran., 5) Mempunyai pekerjaan tetap atau menjalankan usahanya sendiri (UMKM), 6) Tidak memiliki pembiayaan bermasalah di Bank NTB Syariah atau Bank lain, dan 7) Menyampaikan NPWP pribadi atau Badan Usaha.
c. Kelengkapan Data pemohon yaitu pemohon melengkapi dokumen yang
disyaratkan oleh Bank seperti dokumen bukti diri nasabah, bukti kepemilikan agunan dan/atau surat lainnya yang berkaitan dengan akad ini, serta mengisi Formulir pembiayaan produktif Bank NTB Syariah untuk membuka rekening giro atau tabungan pada Bank selama nasabah mendapatkan pembiayaan murabahah dari Bank. d. Wawancara dan survey yang dilakukan oleh pihak Bank NTB Syariah kepada calon nasabah guna mempelajari berkas pemohon dan meninjau berbagai objek usaha atau jaminan. e. Keputusan Pembiayaan merupakan keputusan Bank apakah permohonan pembiayaan yang diajukan oleh pemohon diterima atau ditolak. dan f. Penandatanganan Akta Pembiayaan, jika permohonan pembiayaan diterima maka pihak pemohon dan Bank akan mengadakan akad pembiayaan. selanjutnya persiapan pencarian dana, setelah semua administrasi terpenuhi maka kedua belah pihak melakukan akad dan pencairan modal kerja, selanjutnya pihak Bank NTB Syariah melakukan pengawasan terhadap kelancaran pembayaran dan kelancaran usaha yang dilakukan UMKM.
Akad yang digunakan untuk pembiayaan skema khusus UMKM Bank NTB Syariah adalah akad murabahah (jual beli). Murabahah adalah transaksi jual beli di mana Bank menyebut jumlah keuntungannya.5 Dalam praktek perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan. Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad. Dengan menggunakan fasilitas murabahah, Bank dapat membiayai nasabahnya untuk keperluan modal kerja atau pembiayaan perdagangan.
5 H.R Xxxxx Xxxx,Hukum Kredit dan Hukum Garansi,Cet.1,PT. Citra Xxxxxx Xxxxx,2005,hlm.142
Nasabah wajib melakukan pembayaran pembiayaan Murabahah secara Angsuran sampai dengan seluruh piutang Murabahah lunas sesuai dengan jadwal Angsuran yang disepakati, terlampir yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari akad pembiayaannya. Dalam perjanjian yang bertimbal balik seperti perjanjian piutang ini, hak dan kewajiban kreditur bertimbal balikdengan hak dan kewajiban debitur. Hak kreditur di satu pihak, merupakan kewajiban debitur di lain pihak. Begitu pula sebaliknya, kewajiban kreditur merupakan hak debitur. Uraian dibawah ini membahas tentang kewajiban para pihak dalam melakukan perjanjian utang piutang.6
Upaya Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Oleh Pihak Bank NTB Syariah Jika Terjadi Wanprestasi
Sejak ditandatanganinya akad perjanjian pembiayaan antara Bank dengan nasabah debitur, maka sejak saat itu timbul hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban nasabah debitur adalah membayar pokok pinjaman beserta keuntungannya (margin). Namun, dalam kenyataan banyak nasabah yang tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan baik, sehingga pembiayaan atau kredit yang diterimanya menjadi macet dikategorikan sebagai kredit bermasalah. Faktor penyebab nasabah debitur tidak melaksankan kewajibannya adalah karena kondisi ekonomi nasabah yang rendah, kemampuan debitur untuk membayar utangnya sangat rendah, nilai jaminan lebih rendah, nilai jaminan lebih kecil dari jumlah utang pokok dan bunga, usaha nasabah bangkrut, kredit yang diterima nasabah
6Gatot Supranomo,Perjanjian utang piutang,Cet.1,Ed.1,Kencana Prenadamedia Group,2013,hlm.29-31
disalahgunakan, manajemen usaha nasabah sangat lemah, dan pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang. 7
Wanprestasi adalah prestasi yang telah diperjanjikan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh debitur. Dalam perjanjian utang piutang wanprestasi ada 3 bentuk, yaitu: 1. Utang tidak dikembalikan sama sekali, 2. Mengembalikan utang hanya sebagian dan 3. Mengembalikan utang tetapi terlambat waktunya.8
Secara umum penyelesaian sengketa dibagi menjadi du acara yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan, umumnya pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Sedangkan jalur non litigasi adalah adalah penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau dikenal dengan penyelesaian sengketa alternatif. Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan sesuai kesepakatan bersama dan tertulis dalam sebuah perjanjian inilah yang disebut juga sebagai arbitrase. Macam-macam penyelesaian sengketa dengan menggunakan metode non litigasi yaitu dengan Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Pendapat Ahli.
Permasalahan yang terjadi dalam implementasi akad murabahah dalam pembiayaan modal kerja pada Bank NTB Syariah pada umumnya yaitu 1. Nasabah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang telah disepakati para pihak. 2. Nasabah tidak mampu membayar besaran angsuran seperti yang telah disepakati.
7Salim H.S., Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Cet.1, Sinar Grafika, Jakarta, hlm, 93.
8Gatot Supranomo, Op.cit, hlm. 31-34.
Berdasarkan pasal 26 Akad Pembiayaan Murabahah PT Bank NTB Syariah, Hukum yang berlaku dan penyelesaian perselisihan yaitu:
a. Pelaksanaan akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan dan ketentuan syariah yang berlaku bagi Bank di Indonesia.
b. Memberikan teguran secara tertulis kepada nasabah penerima pembiayaan yang melakukan wanprestasi dan mengenakan denda agar nasabah penerima pembiayaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
c. Memberikan peringatan dalam bentuk pemasangan papan peringatan, stiker atau dengan cara apapun yang ditempelkan atau dituliskan pada agunan dan objek pembiayaan murabahah.
d. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari akad ini, maka para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat baik secara internal maupun melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
e. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka para pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap di kantor Pengadilan Agama (sesuai dengan domisili kantor cabang pemberi pembiayaan).
Namun sejauh ini belum pernah terjadi masalah dalam pembiayaan skema khusus UMKM ini.
Berdsarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penyelesaian sengketa bank Syariah dilakukan dengan cara yaitu:
1) Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilam Agama.
2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Di Indonesia pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah adalah Pengadilan dalam lingkup Peradilan Agama. Semenjak tahun 2006, dengan diamendemennya UU No. 7 tahun 1989 dengan UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, kewenangan Peradilan Agama diperluas. Di samping berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa di tingkat pertama anatara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, dan shadaqah, Pengadilan Agama juga berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah.
Kewenangan Pengadilan Agama diperkuat kembali dalam Pasal 55 (2) UU ini memberi peluang kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara mereka di luar Pengadilan Agama apabila disepakati bersama dalam isi akad. Sengketa tersebut bisa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau lembaga arbitrase lain dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai nberikut: 1. Bahwa Dalam pembiayaan skema khusus UMKM oleh Bank NTB Syariah memberi kemudahan kepada anggota UMKM IPEMI mulai dari proses pengajuan permohonan pembiayaan pada pihak Bank sampai dengan proses penandatanganan akad pembiayaan. Permohonan pembiayaan yang diajukan oleh anggota UMKM IPEMI kepada Bank NTB Syariah memiliki peluang besar untuk permohonan pembiayaan UMKM diterima, mengingat UMKM IPEMI merupakan Asosiasi pengusaha muslimah yang sudah banyak meraih keberhasilan. Pengusaha-pengusaha muslimah juga berkontribusi dalam membantu meningkatkan perkonomian daerah dan pemberdayaan ekonomi khususnya daerah para anggotanya. 2. Bahwa Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penyelesaian sengketa bank Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup peradilan agama(Litigasi) dan penyelesaian dilakukan sesuai dengan isi akad. Berdasarkan pasal 26 Akad Pembiayaan Murabahah PT Bank NTB Syariah, Hukum yang berlaku dan penyelesaian perselisihan yaitu: a. Pelaksanaan akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan dan ketentuan syariah yang berlaku bagi Bank di Indonesia; b. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari akad ini, maka para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat baik secara internal maupun melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS); c. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak
menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka para pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap di kantor Pengadilan Agama (sesuai dengan domisili kantor cabang pemberi pembiayaan). Namun sejauh ini belum pernah terjadi masalah dalam pembiayaan skema khusus UMKM ini. Namum sejauh ini dalam pembiayaan skema khusus Bank NTB Syariah dengan anggota Ikatan pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) belum pernah terjadi wanprestasi.
Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penyusun memberikan beberapa saran, yaitu: Hendaknya pihak Bank NTB syariah bukan hanya memberikan kemudahan kepada pihak UMKM saja dalam pemberian pembiayaan modal kerja, karena banyak juga usaha-usah kecil diluar dari UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. 2. Hal yang masih sering terjadi dalam penyelesaian sengketa pembiayaan tidak adanya iktikad baik dari penerima pembiayaan. Oleh karena itu untuk mencegah pembiayaan bermasalah dikemudian hari, pihak Bank harus melakukan penilaian untuk memberikan persetujuan terhadap suatu permohonan pembiayaan dengan berpedoman kepada kepribadian pemohon, tujuan penggunaan pembiayaan, apakah usahanya memiliki prospek di kemudian hari, jaminan pemberian pinjaman pembiayaan dan kemampuan pemohon pembiayaan untuk melunasi utangnya. Pemberian pembiayaan oleh Bank NTB Syariah kepada nasabah berpedoman kepada dua prinsip yaitu, prinsip kepercyaan dan prinsip kehati-hatian.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Gatot Supranomo, 2013, Perjanjian utang piutang, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
X.X Xxxxx Xxxx, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, 2017, Penelitian Hukum, Rev.ed, Prenadamedia Group,
Jakarta.
Xxxxx X.X., Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx,2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Xxxxx XX, 2002, Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Sujian Suretno dan Xxxxxx, Jurnal, “Peran Bank syariah dalam meningkatkan perekonomian Nasional melalui pembiayaan modal kerja pada UMKM”, 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Indonesia, Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.
Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah, LN No. 94 Tahun 2008, TLN No. 4867.
Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LN No. 22 Tahun 2006, TLN No. 4611.
Sumer lain
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/Xxxxxxxxxx/xxxxxxxXxxxXXXXxxxxxx/xxxxxxx- bank-ntb-syarah