PROSPEKTUS REKSA DANA
Tanggal Efektif : 20 Januari 2010 Tanggal Mulai Penawaran : 10 Februari 2010
PROSPEKTUS REKSA XXXX
BAPEPAM DAN LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PE
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
BAPEPAM DAN LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA (selanjutnya disebut ”XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA”) adalah
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang stabil bagi Pemegang Unit Penyertaan dengan menginvestasikan dananya pada Efek Sukuk yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Korporasi yang berdomisili di Indonesia yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK serta Instrumen Pasar Uang dan/atau Kas dan Setara Kas Bersifat Syariah.
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA melakukan investasi dengan komposisi investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek Sukuk dan minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Kas dan Setara Kas yang bersifat Syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara terus menerus hingga mencapai jumlah dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian dan tidak dikenakan biaya penjualan kembali (redemption fee) dan biaya pengalihan (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya– biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
Gedung Menara Imperium, Lt.25
Jl. HR. Rasuna Said Kav.1 Jakarta 12980 Telepon: (000) 0000-0000
Facsimile: (000) 0000-0000
Xxxxx Xxxxx Lt. 7
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5151
Facsimile : (021) 250-5205
PENTING:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN XXX XXXXX SEJAHTERA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun tanggal xxxx 2009.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada).
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Faktor-Faktor Risiko Investasi
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI
BAB II. KETERANGAN MENGENAI XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA BAB III. MANAJER INVESTASI
BAB IV. BANK KUSTODIAN
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
BAB VII. PERPAJAKAN
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BAB XV. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
BAB XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AKAD WAKALAH
Akad Wakalah adalah perjanjian (akad) di mana Pihak yang memberi kuasa (muwakil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakiliin) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.14 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-131/BL/2006 tanggal 23 November 2006 tentang Akad- akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“Peraturan No. IX.A.14”) dan/atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.2 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3 BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dahulu BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal).
1.4 DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: II.K.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-180/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan BAPEPAM dan LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu.
1.5 DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah dewan pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx dalam melakukan pengelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah atas rekomendasi/persetujuan DSN-MUI.
1.6 DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
1.7 EFEK
Efek adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.8 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan IX.C.5”). Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
1.9 EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.10 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dipakai oleh calon pembeli atau pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli atau pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.11 FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.12 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.13 FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.14 HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.15 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.17 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.18 METODE PENGHITUNGAN NAB
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.19 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.20 NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.21 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.22 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan No. IX.C.5.
1.23 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.24 PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan No. IX.A.13 Lampiran Keputusan BAPEPAM dan LK Nomor Kep-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 (selanjutnya disebut sebagai “Peraturan No. IX.A.13”) tentang Penerbitan Efek Syariah dan/atau Peraturan BAPEPAM dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
1.25 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.26 REKENING SOSIAL
Rekening Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil dari Pembersihan Hasil Investasi dan dari Selisih Pendapatan Bagi Hasil yang akan digunakan untuk keperluan dana sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS.
1.27 REKSA XXXX
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.28 SELISIH PENDAPATAN/KEKURANGAN BAGI HASIL
Selisih Pendapatan/Kekurangan Bagi Hasil adalah pendapatan yang diperoleh atau kekurangan yang disebabkan dari selisih lebih atau kurang atas bagi hasil yang sesungguhnya dengan bagi hasil yang diakibatkan oleh penggunaan indikasi dalam penilaian portofolio Efek terhadap investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.29 SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, pengalihan dan penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
1.30 TANGGAL PENGUMUMAN NAB
Tanggal Pengumuman NAB adalah suatu tanggal di mana Manajer Investasi memberikan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan melalui surat kabar yang berperedaran nasional.
1.31 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.32 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
2.1 PEMBENTUKAN XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Syariah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 03 tanggal 29 September 2009, akta tersebut dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta antara PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. [*] tanggal [*].
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan pemegang unit penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Direksi, Manajer Investasi, dan/atau Bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pengelolaan, Kontrak Penyimpanan, atau Kontrak Investasi Kolektif.
2.3 PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara terus menerus hingga mencapai jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4 PENGELOLA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas untuk mengawasi dan memberi pengarahan kepada Xxx Xxngelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari agar sesuai dengan tujuan investasi yang telah ditetapkan.
Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxx
Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx Profil anggota Komite Investasi:
Xxxxxx X. Xxxxxxx
Partisipan aktif di dunia perbankan, keuangan dan Pasar Modal Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari 21 tahun, beliau telah berperan dalam perkembangan dunia keuangan dan Pasar Modal Indonesia. Saat ini fokus beliau adalah pada pengembangan strategi dan kegiatan pemasaran dari
Manajer Investasi. Beliau juga turut memantau strategi investasi Portofolio Efek Manajer Investasi dan kegiatan operasi sehari-hari dari Manajer Investasi. Beliau memulai karirnya di Citibank-Jakarta pada tahun 1981, kemudian menjadi Vice President dan kepala divisi pemasaran valuta asing dan instrumen pendapatan tetap. Di Citibank tanggung jawab beliau antara lain meliputi analisa kredit, penerbitan dan pemasaran produk-produk hutang dan saham. Beliau menjadi pionir dalam memperkenalkan beberapa produk Pasar Modal ke Pasar Modal Indonesia. Beliau juga merupakan salah satu pendiri dari PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia pada tahun 1992 karena melihat adanya peluang dalam ekspansi Pasar Modal pada tahun 1990-an.
Xxxxxx X. Xxxxxxx memiliki gelar dari OPM Executive MBA Program di Harvard University (AS) dan memiliki gelar MBA dari Golden Gate University (AS). Beliau memegang lisensi Penasehat Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-28/PM-PI/1995 tanggal 6 Juni 1995 tentang Pemberian Izin Perorangan Di Bidang Penasehat Investasi kepada Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx alias X. Xxxxxx Xxxxxxx, lisensi Wakil Penjamin Emisi Efek dan lisensi Wakil Perantara- Pedagang Efek. Beliau juga terdaftar di "Who¹s Who of the Asian Pacific Rim" dan menjadi anggota "Young Professionals Organization".
Xxxxxx Xxxx, FCA
Berkewarganegaraan India, berpengalaman lebih dari 12 tahun sebagai senior financial officer di beberapa perusahaan Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia pada tahun 1997 beliau menjabat sebagai Commercial Manager di PT Sunrise Bumi Textile. Beliau memiliki lisensi Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-84/PM/IP/WMI/1998 tanggal 7 Agustus 1998 dan lisensi Wakil Penjamin Emisi Efek, serta saat ini merupakan kandidat CFA level 3.
Xxxxxx Xxxxxxx
Berpengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang perbankan dan Pasar Modal, baik di dalam maupun di luar negeri. Memperoleh gelar Bachelor Business Administration (BBA) dari Universitas Xxxxxxxx, Xxx Arbor (USA). Mengawali karir pada Citibank NA, Jakarta, melalui program Management Associate, sebagai Asset Distribution Team, yang bertanggung jawab dalam memasarkan produk surat hutang di Indonesia. Kemudian menduduki jabatan Relationship Manager yang bertanggung jawab dalam analisa kredit dan portofolio pinjaman perbankan perusahaan nasional. Kemudian pidah ke Xxxxxxx Xxxxx Asset Management, Hongkong, dan PT SBC Warburg Indonesia sebagai Research Analyst.
Sebelum bergabung dengan Manajer Investasi pada tahun 2003, menjabat sebagai Vice President HSBC Private Bank Singapore dan Xxxxxx Xxxxxxx Private Wealth Management, menangani high net worth dan klien institusi untuk produk-produk investasi berupa surat hutang dan ekuitas di pasar global. Mempunyai Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-44/PM/ WMI/2004 tanggal 18 Mei 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxxxx, izin Wakil Perantara-Pedagang Efek dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek, serta saat ini merupakan kandidat CFA level 3.
Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx
Memiliki pengalaman selama 12 tahun bekerja di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia dengan jabatan saat ini sebagai Analis Ekonomi Senior yang menyediakan pandangan makro ekonomi pasar Indonesia. Seiring bekerja di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, beliau juga mengajar bidang studi Ekonomi di Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Indonesia. Mempunyai izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-30/PM/IP/WMI/2000 tanggal 24 Mei 2000.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas untuk melaksanakan kegiatan dan transaksi Efek sehari-hari berdasarkan strategi dan pengarahan yang diberikan oleh Komite Investasi.
Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx : Xxxx Xxxxx
Xxxxxx X. Xxxxxx
Profil anggota Tim Pengelola Investasi:
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Memiliki pengalaman selama 17 tahun dipasar modal Indonesia, 6 tahun terakhir bekerja di PT BNI Securities sebagai Fund Manager yang mengelola Dana Discretionary Ekuitas. Beliau sebelumnya pernah bekerja di WI. Xxxx Indonesia selama 8 tahun di bidang Penjualan Ekuitas yakni 2 tahun sebagai Kepala Operasional, 1 tahun sebagai Chief Dealer dan 5 tahun menjadi Direktur Penjualan. Beliau juga pernah bekerja sebagai Auditor selama 2 tahun di Price Waterhouse dari tahun 1988 – 1990.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada bulan November 2006.
Memperoleh gelar sarjana S1 Akuntansi di Universitas Padjadjaran Bandung dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP- 28/PM/WMI/2004 tanggal 22 April 2004 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, izin Wakil Penjamin Emisi dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Beliau juga memiliki Chartered Financial Consultant (ChFC) dari Singapore College of Insurance.
Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx memiliki pengalaman lebih dari 11 tahun di pasar modal Indonesia. Ia baru saja kembali bergabung dengan Xxxxxx Xxxx dimana sebelumnya selama 7 tahun ia memulai karir di pasar modal dan memegang berbagai posisi dari sales Equity, Kepala Riset, Fund Manager dan terakhir sebagai Direktur SAM.
Sebelum ia bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx tercatat sebagai Chief Investment Officer dan Portfolio Manager PT NISP Sekuritas. Di NISP Xxxxxxxxx, Xxxx telah mengelola aset Rp 2,5 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen-instrumen saham, pendapatan tetap dan pasar uang baik dalam rupiah maupun dalam mata uang USD.
Xxxx Xxxxx bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada awal Juni 2007. Ia mendapatkan gelar S1 bidang Akunting dari Universitas Indonesia dan memiliki lisensi Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP- 29/PM/IP/WMI/1999 tanggal 30 April 1999 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxx Xxxxx dan lisensi Underwriter.
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede
Lulus tahun 1997 dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Ekonomi Studi Pembangunan. Karirnya di Pasar Modal diawali sebagai Investment Dealer untuk Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap yang dikelola PT Danamon GT Asset Management. Pernah menjabat sebagai Assistant Vice President Fixed Income Sales dalam PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Bergabung dengan Xxxxxx Xxxxx tahun 1999 sebagai Fixed Income Sales di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebelum akhirnya ditugaskan di Manajer Investasi sebagai manajer investasi dengan spesialisasi pengelelolaan portofolio pendapatan tetap. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-99/PM/IP/WMI/1998 tanggal 12 November 1998 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi kepada Xxxxxx Xxxxxxx.
2.5 DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT XXXXXX XXXX MANAJEMEN
Dalam mengelola XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, Komite Investasi dan Xxx Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx.
Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat penetapan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-190/DSN- MUI/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009, dengan susunan sebagai berikut:
Xx. X. Xxxxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.A. (Ketua)
Aktif sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS), sebagai Ketua Divisi Kelembagaan Badan Wakaf Indonesia, sebagai Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Perserikatan Badan Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Peraturan Perundang-undangan Masyarakat Ekonomi Syariah dan sebagai dosen tidak tetap pada Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta.
Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pengalaman di Bidang Ekonomi Syariah, beliau berperan sebagai anggota Tim Perancang maupun Tim Asistensi Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Agama di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kedua-duanya pada tahun 1988 dan tahun 2006. Sebagai anggota Tim Asistensi Pemerintah, beliau ikut serta dalam pembahasan beberapa rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat antara lain Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan pada tahun 1998, Rancangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia pada tahun 2001, Rancangan Undang-Undang tentang Wakaf pada tahun 2003 dan 2004, Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2007 dan 2008, dan Rancangan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Perbankan Syariah pada tahun 2008. Selain itu, saat ini beliau masih aktif sebagai anggota Tim Perancang Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
X. Xxxxxxxxxx Xxxxx memperoleh gelar Doktor dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan bidang Ilmu Hukum pada tahun 2005, serta gelar magister dan sarjana strata 1 dari Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta dengan bidang studi Hukum Islam pada tahun 2002 dan 1991.
Dr. HM. Xxxxxxx Ni’am Sholeh, MA (Anggota)
Saat ini beliau menjabat sebagai Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta sejak tahun 2003 dan sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk masa jabatan 2005-2010.
Hingga saat ini beliau mengabdi sebagai Staf Ahli Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Koordinator Bidang Legislasi sejak tahun 2004 dan aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) pada BESS Finance Jakarta sejak tahun 2008, sebagai Direktur Pesantren al-Nahdlah Depok sejak tahun 2006, sebagai Ketua Yayasan Lembaga Studi Agama dan Sosial sejak tahun 2005, dan sebagai Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia Bidang Humas dan Media Massa untuk masa jabatan 2002- 2004.
Beliau memiliki beberapa pengalaman di bidang karya tulis, antara lain sebagai anggota Penyunting Majalah Mimbar Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sejak tahun 1996, dan sebagai Redaktur Surat Kabar MADINA sejak tahun 2005. Karya tulis yang telah dihasilkannya, antara lain Sadd al-Dzari’ah, Pendekatan Preventif dalam Penetapan Hukum, Jakarta : Pena Nusantara-Mei 2009; Islam Jalan Tengah, Jakarta : Mata Baca Publishing-April 2009; Fikih Haji, Jakarta : eLSAS-Desember 2008; Fatwa-fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta : eLSAS-Juli 2008; Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, editor, Jakarta : eLSAS-Juli 2008; Perpustakaan Jendela Peradaban, Jakarta : eLSAS-Juli 2008; Qawa’id Fiqhiyyah Asasiyyah, termasuk buku-buku Ajar di Fakultas Syari’ah UIN Jakarta dan buku-buku Ajar di Madrasah Tsanawiyah, maupun Aliyah-Jakarta; Membangun Profesionalitas Guru Analisis Kronologis Atas Lahirnya UU tentang Guru dan Dosen, Jakarta: eLSAS-2006; Reorientasi Pendidikan Islam, Jakarta: eLSAS-2004; Kaum Muda NU Dalam Lintas Sejarah, Jakarta: eLSAS-2003; Percikan Pemikiran Kaum Muda NU, Jakarta : eLSAS-2000; Reposisi IPNU: Memperteguh Visi Menuju Reaktualisasi Tradisi, Jakarta : PUSAM-2000; Gerakan Pengamalan Islam Secara Kaffah (terj.), Jakarta: Penebar Salam-2001; Agama dan Kekerasan (editor), Jakarta : eLSAS-1996; dan Reaktualisasi Pemahaman Keagamaan (terj.), Jember: Ampera Pres-1993.
Selain itu beliau aktif melakukan penelitian dan pembuatan makalah di berbagai bidang, antara lain Sejarah Perkembangan Hukum dan Peradilan Islam di Indonesia. Dan hingga saat ini, beliau mengikuti banyak pelatihan mengenai Ekonomi Islam baik di dalam maupun luar negeri sejak tahun 1999.
Xxxxxxx Ni’am Sholeh memperoleh gelar Doktor konsentrasi di bidang Syari’ah dari Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2008 dan gelar Pascasarjana (S-2) juga diperolehnya
dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2002, serta sarjana strata 1 diperolehnya dari Fakultas Syari’ah Univ. Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xx’xx (LIPIA) Saudi Arabia di Jakarta pada tahun 2001.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi yang didirikan sesuai dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No C2- 5.805.HT.01.01.TH97 tanggal 9 Juni 1997. PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah memperoleh Xxxx Xxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxx dari BAPEPAM dengan Surat Keputusan No. KEP-06/PM/MI/1997 tanggal 21 Agustus 1997.
Terhitung tanggal 21 Agustus 1997, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx mengambil alih kegiatan pengelolaan invetasi dari perusahaan afiliasinya, PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, dimana PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 17 Juni 1996 dan telah beroperasi di bidang pengelolaan invetasi di Indonesia sejak tahun 1992.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx yang bertindak sebagai Manajer Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ini tercantum dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxxx Xxxx Manajemen No. 17 tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah sebuah perusahaan investasi untuk keperluan nasabah dari luar negeri maupun lokal.
Dalam pengelolaan investasinya, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga professional yang mempunyai pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang investasi Pasar Modal dan dapat memberikan riset pasar yang mendalam dan akurat yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan pilihan investasi pada instrumen yang tepat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Manajer Investasi, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah berpengalaman menjadi penasehat investasi dan pengelola investasi untuk private client dalam bentuk discretionary account dan mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yakni Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxx Xxxx Xxxkembang, Dana Obligasi Stabil dan Xxxxxx Xxxx Obligasi Terproteksi.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Pasar Modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah:
PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia; PT eSamuel Indonesia; dan
PT Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Bank CIMB Niaga merupakan bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor : KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu bank kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dan telah menjadi tempat penitipan kolektif untuk lebih dari 145 Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 58,9 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 326 nasabah baik luar maupun dalam negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub- registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Untuk pengadministrasian jasa kustodian, PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan beberapa terobosan mutakhir yaitu memberikan fasilitas on-line information services yang memungkinkan nasabah untuk akses ke custodial administration system dan unit registry system dan fasilitas layanan transaksi Reksa Dana melalui SST (Self Service Terminal atau ATM non Tunai) secara ‘paperless’ di seluruh jaringan SST Bank CIMB Niaga.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Asuransi Cigna dan PT Saseka Gelora Finance.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, kebijakan serta investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang stabil bagi pemegang Unit Penyertaan dengan menginvestasikan dananya pada Efek Sukuk yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Korporasi yang berdomisili di Indonesia, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah serta Instrumen Pasar Uang dan/atau Kas dan Setara Kas bersifat syariah.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA melakukan investasi dengan alokasi sebagai berikut:
Xxxxxxxxx | Xxxxxxx | |
Minimum | Maksimum | |
Efek Sukuk | 80% | 98% |
Instrumen Pasar Uang dan/atau kas dan setara kas bersifat Syariah | 2% | 20% |
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA hanya akan berinvestasi pada:
(1) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK;
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah;
(3) Sukuk (Obligasi Syariah);
yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(4) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK;
(5) Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh Bapepam dan LK;
(6) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(7) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui Bapepam dan LK;
(8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
Bank Kustodian wajib menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Bapepam dan LK apabila pelaksanaan instruksi tersebut mengakibatkan portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur pada butir 5.2 angka 1-9 di atas.
Dalam hal portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam kebijakan investasi pada butir 5.2 angka 1-9 di atas, yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dan/atau sejak Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan Investasi Sesuai Peraturan di Bidang Pasar Modal
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. Membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. Membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. Membeli efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada setiap saat;
d. Membeli efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. Membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
h. Membeli efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek Pasar Uang, Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. Membeli efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
j. Membeli efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
k. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
l. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
m. Terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada saat pembelian;
p. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) dimana Xxxxxxx Investasinya sama dengan Manajer Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan atau
3) dimana Manajer Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. Membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut.
Dalam hal BAPEPAM dan LK, sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli Efek di dalam portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang tidak tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK atau pihak lain yang diakui oleh BAPEPAM dan LK sebagai akibat tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka pembelian tersebut dilakukan oleh dan atas nama Manajer Investasi sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK.
Batasan Oleh Fatwa Ulama
Dalam melakukan pengelolaan investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, Manajer Investasi akan mengacu pada fatwa Ulama yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan Surat Keputusan/Opini/Pendapat dari Dewan Pengawas Syariah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagai berikut :
a. Mekanisme Kegiatan Reksa Xxxx Xxxxxxx
1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah,
b. Antara Manajer Investasi dan pengguna Investasi dilakukan dengan sistem
mudharabah
2. Karakteristik sistem mudharabah adalah;
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (shahibul maal) yang diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.
x. Xxxxxxx Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaian (gross negligence / tafrith)
b. Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi
1. Dana kelolaan Reksa Dana Syariah hanya dapat diinvestasikan pada Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam, antara lain, adalah;
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maysir;
c. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan:
a) barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
b) barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau
c) barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan atau
d. melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN- MUI.
5.4 MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP–PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Mekanisme Pembersihan Kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Dari Unsur-Unsur yang Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal
Bilamana dalam portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam kebijakan investasi pada butir 5.2 angka 1-9 Prospektus ini, yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saham tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan diperlakukan sebagai dana sosial dan/atau sejak Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan diperlakukan sebagai dana sosial.
Selanjutnya Bank Kustodian akan menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam paragraf di atas dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) setiap bulannya (jika ada).
Terhadap setiap hasil investasi yang diterima XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, berdasarkan instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian akan melakukan pemisahan dan perhitungan antara bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dengan pendapatan yang diyakini halal Untuk setiap hasil investasi yang mengandung unsur non-halal tersebut akan dimasukan ke dalam Rekening Sosial.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan hasil yang harus dipisahkan setidak-tidaknya setiap 3(tiga) bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi. Dana yang tersimpan di dalam Rekening Sosial tersebut akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam kebijakan investasi pada butir 5.2 angka 1-9 Prospektus ini, maka BAPEPAM dan LK dapat:
1. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA baru;
2. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA selain dalam rangka pembersihan kekayaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK; dan atau
4. mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan atau kewajiban yang ditetapkan BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat BAPEPAM dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2, 3, dan 4 di atas, maka BAPEPAM dan LK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tersebut
5.5 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang. Hasil investasi tersebut juga dapat dibagikan oleh Manajer Investasi dalam bentuk uang tunai secara
proporsional berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan yang ditransfer langsung dalam mata uang Rupiah ke akun Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;
2) obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan nilai aktiva bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
4. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM dan LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP 131 th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh final 0,1% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP 41 th 1994 jo. Pasal 1 PP 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
B. Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Xxxxx Xxxxx reksadana yang terdaftar pada Bapepam dan LK dikenakan pemotongan pajak sebesar 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 dan 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Adalah penting bagi Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1 MANFAAT INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
(1) Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Utang bersifat Syariah, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
(2) Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya prinisp-prinsip syariah, dana pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
(3) Diversifikasi Investasi
Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA didiversifikasikan dalam portofolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
(4) Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta melalui situs (website) dari Manajer Investasi. Selain itu, Manajer Investasi akan melaporkan perkembangan secara bulanan (fund factsheet) yang dapat diakses melalui situs (website) dari Manajer Investasi. Selain itu, Pemegang Unit Penyertaan juga akan menerima laporan perkembangan investasinya (laporan akun) secara regular setiap bulannya yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian.
(5) Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
8.2 RISIKO INVESTASI
Sedangkan Risiko Investasi dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
(1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
(2) Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
(3) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat disebabkan oleh perubahan harga efek ekuitas, efek hutang dan efek lainnya, dan biaya-biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali.
(4) Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Dalam hal terjadi keadaan Force Majeure diluar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada saat penjualan kembali dilakukan, maka penjualan kembali dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan BAPEPAM dan LK yang berlaku.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
1. Imbalan jasa Manajer Investasi.
2. Imbalan jasa Bank Kustodian.
3. Biaya transaksi Efek
4. Biaya registrasi Efek.
5. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK.
6. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada pemegang Unit Penyertaan.
7. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK.
8. Biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi perintah pembelian dari pemodal/Pemegang Unit Penyertaan, surat atau bukti konfirmasi perintah penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dan surat atau bukti konfirmasi perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK
9. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK.
10. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
11. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-mata untuk kepentingan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
12. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
1. Biaya persiapan pembentukan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK.
2. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
3. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
4. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus awal, formulir pembukaan rekening XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
5. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA menjadi efektif.
6. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan likuidasi atas kekayaannya.
7. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Biaya pembelian sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian.
2. Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tidak dikenakan biaya penjualan kembali (redemption fee) dan biaya pengalihan (switching fee).
3. Biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa dana pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi ke rekening pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan hasil Pelunasan.
4. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan kepada: XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Xxxx Xxxxxxx Investasi Maksimal 1,8% p.a Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan Jasa Bank Kustodian Maksimal 0,2% p.a Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan | ||
Dibebankan kepada: Pemegang Unit Penyertaan Biaya Pembelian Maksimal1 % Dihitung dari nilai transaksi pembelian Biaya Penjualan Kembali Tidak ada Biaya Pengalihan Tidak ada Semua biaya bank Jika ada Pajak-pajak yang berkenaan Jika ada dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1 Hak untuk memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih.
10.2 Hak untuk menjual kembali sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa dengan menyerahkan formulir asli kepada Xxxxxxx Investasi sebelum batas waktu transaksi dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
10.3 Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke reksa dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
10.4 Hak untuk memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.5 Hak untuk memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan dan Kinerja XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi serta dapat dilihat melalui situs (website) dari Manajer Investasi (xxx.x-xxxxxx.xxx)
10.6 Hak untuk memperoleh laporan keuangan secara periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK yang termuat dalam Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan juga akan menerima laporan perkembangan investasi (laporan akun) yang diterbitkan oleh Bank Kustodian secara regular (bulanan).
10.7 Hak untuk memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM No.
X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Pebruari 2004 tentang Laporan Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Pebruari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
10.8 Hak untuk memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. Formulir pembukaan rekening XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi.
12.2 TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA harus terlebih dahulu membuka rekening pada Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk pembelian pertama Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal / Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10.”). Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang pertama kali.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1., dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Awal Investasi.
12.3 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk masing- masing pemegang Unit Penyertaan.
12.4 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Harga Pembelian setiap Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan NIlai Aktiva bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian pada berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal itu, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
12.6 BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA menanggung biaya Pembelian maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian sebagaimana tersebut dalam Bab IX butir 9.5 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.7 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA sebagai berikut:
Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Rekening : REKSA DANA XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Nomor : 520.01.00312.00.9
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (bila ada) menjadi tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
12.8 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN DAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Pemilikan Unit Penyertaan secara tertulis yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Awal Investasi dimana pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian pada Penawaran Umum.
Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
13.2 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA untuk masing- masing pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Penjualan Kembali XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA Rp 1.000.000,-
13.3 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Transfer/Pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.4 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.5 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank
Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali (pelunasan)Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1(satu) hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio Efek diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA di Bursa Efek dihentikan;
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) sebagaimana yang dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
13.6 PENGIRIMAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Penjualan kembali Unit Penyertaan secara tertulis akan dikirim ke pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal penjualan kembali tersebut di mana Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investas atau iAgen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
13.7 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, apabila terdapat kondisi luar biasa dimana dalam 1 (satu) Hari Bursa Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first in first served) di Manajer Investasi.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
14.1 PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi. Pengalihan Unit Penyertaan dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibatasi antara pengalihan yang satu dengan pengalihan selanjutnya dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) Hari Bursa. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana.
14.2 PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
14.3 PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan. Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama. Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan pengalihan Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
14.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN
Batas minimum pengalihan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
14.5 BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tidak dikenakan biaya Pengalihan.
14.6 BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DARI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan formulir pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
BAB XV PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
15.1 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan atau
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA.
15.2 Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud dan menyampaikan laporan hasil pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibubarkan.
15.3 Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA oleh BAPEPAM dan LK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA oleh BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris.
15.4 Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak
terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris.
15.5 Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dari Notaris.
15.6 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
15.7 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
15.8 Dalam hal XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain
kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Xxxxxx Xxxx Manajemen dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) XXX XXXXX SYARIAH
SEJAHTERA
Pembelian (Tanpa Agen Penjual)
Pembelian (Melalui Agen Penjual)
Penjualan Kembali (Tanpa Agen Penjual)
Penjualan Kembali (melalui Agen Penjual)
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.1 Informasi, Prospektus, formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta agen-agen penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
17.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Bank Kustodian melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Menara Imperium, Lantai 25 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 1 Jakarta 12980
Telpon: (000) 0000-0000
Facsimile: (000) 0000-0000 e-mail: xxx@x-xxxxxx.xxx
Website: xxxx://xxx.x-xxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Xxxxx Xxxxx Lt. 7
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (021) 250 5151
Facsimile: (021) 250 5205