SKRIPSI
PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN PT. BANK BRI SYARI’AH SEBELUM DAN SESUDAH SPIN-OFF
SKRIPSI
DISUSUN DAN DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN DARI SYARAT- SYARAT
GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM ILMU EKONOMI ISLAM
OLEH: XXXXX XXXXXXX
O8390115
PEMBIMBING
1. Dr. H. SYAFIQ M. XXXXXX, X.XX.
2. Xxx. X. XXXXX XXXXXXXXXX, SE, X.XX
PROGRAM STUDI KEUANGAN ISLAM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA
2012
Pemisahan ( spin-off ) merupakan lembaga hukum baru di Indonesia yang diintrodusir melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam konteks bank, pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kinerja keuangan bank sebelum dan sesudah spin-off. Sampel yang digunakan adalah PT. Bank BRI Syariah yang resmi memisahkan diri (spin-off ) dari induknya pada tahun 2009. Periode yang diambil dalam penelitian ini adalah Maret 2006 – Maret 2012. Rasio keuangan yang digunakan adalah Return on Asset (ROA), Beban Operasional Pendapatan Operasional (BOPO), Financial to Deposit Ratio (FDR), Non Performing Financing (NPF).
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder berupa rasio-rasio keuangan bank dan catatan atas laporan keuangan bank-bank yang menjadi sampel penelitian. Alat analisis yang digunakan untuk membuktikan hipotesis dalam penelitian ini adalah Paired samples T-test.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan rata-rata kinerja keuangan bank syari’ah dilhat dari rasio ROA, dan FDR. Namun secara statistik tidak terbukti adanya perbedaan yang signifikan. Sedangkan dilihat dari rasio BOPO dan NPF secara statistik terbukti ada perbedaan yang signifikan kinerja keuangan PT. BRI Syariah sebelum dan sesudah dilakukannya spin-off.
Kata Kunci: Paired samples T-test, Spin-off, Kinerja Keuangan
ii
MOTTO
Tanpa memulai sesuatu
Kita tidak akan menemui kegagalan maupun kesuksesan
“Sebesar-besar keuntungan adalah menyibukkan dirimu setiap waktu pada aktivitas yang akan memberikan manfaat paling banyak di hari akhir. Menyia- nyiakan waktu lebih berbahaya dari pada kematian; karena menyia-nyiakan waktu dapat memutusmu dari Allah dan hari akhir sedangkan kematian memutusmu dari dunia dan penghuninya”
( Xxx Xxxxxx Xx Xxxxxxxx)
Karya ini penyusun persembahan untuk :
Ayahanda dan Ibunda tercinta Xxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxx Xxxxxxxx Dan Adikku tersayang (Xxxxxx) Untuk semua sahabat-sahabatku
Xxx Xxxxxxxxxku UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
ﻢﻴﺣﺮ ﻟﺍ ﻦﲪﺮ ﻟﺍ ﷲﺍ ﻢﺴﺑ
.ﺪﻌﺑ ﺎﻣﺃ ،ﻪﻟﻮﺳﺭﻭ ﻩﺪﺒﻋ ﺪﻤ ﳏ ﹼﻥﺃ ﺪﻬﺷﺃﻭ ﻪﻟ ﻚﻳﺮﺷ ﻻ ﻩﺪﺣﻭ ﷲﺍ ﹼﻻﺇ ﻪﻟﺇ ﹼﻻ ﻥﺃ ﺪﻬﺷﺃ
Segala puji bagi Allah penulis panjatkan atas berkat xxxxxx, xxxxxx dan hidayahnya sehingga penulisan skripsi ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam semoga senantiasa tetap terlimpahkan kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membawa risalah kebenaran bagi seru sekalian alam.
Perjalanan panjang nan berliku ini akhirnya mendapatkan titik terangnya. Setelah sekian lama menjalani serangkaian fase demi fase penyelesaian penulisan skripsi yang penuh dengan dinamika baik di lapangan, penulisan, bimbingan serta administratif. Semua ini tentunya adalah sebuah proses yang tidak berdiri sendiri, tetapi melibatkan berbagai pihak yang telah memberikan sumbangsih dan kontribusi.
Karenanya perkenankanlah pada kesempatan yang baik ini dengan penuh kerendahan hati dan ketulusan jiwa, penyusun ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada civitas akademika Fakultas Syari’ah da Hukum UIN Sunan Kalijaga, Guru, Keluarga, serta Teman dan Sahabat, antara lain:
1. Xxxx. Xx. X. Xxxx Xxx’xxx selaku Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. Bapak Xx. Xxxxxxxxx, S. Ag., X.Xx., Phil, selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, beserta jajaran pejabat dan stafnya.
3. Bapak Xxx. Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx., selaku Kepala Program Studi Keuangan Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
4. Bapak Dr. H. Syafiq M. Xxxxxx, X.Xx., selaku pembimbing pertama dan Xxx.X. Xxxxx Xxxxxxxxxx, SE, X.Xx. selaku pembimbing kedua yang telah meluangkan waktunya demi memberikan saran dan masukan yang sangat bernilai.
5. Xxxxx X. Xxxxxx Xxxxxx, S.E., X.Xx., selaku penasehat akademik selama penyusun menempuh studi di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
6. Segenap Dosen, Bapak/Ibu Tata Usaha beserta Staf, serta Karyawan Civitas Akademika Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang telah membantu dan memudahkan penulis dalam menyelesaikan prosedur- prosedur administratif akademik.
7. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx dan Ibunda Inti Solikhah tercinta yang telah mengalirkan kasih sayang dan untaian doa’ yang tiada hentinya merupakan sumber motivasi penulis untuk berpacu.
8. Teman-teman KUI 2008, serta teman-teman KKN Angkatan 74 terima kasih telah memberikan semangat, masukan dan saran dalam penyusunan skripsi ini.
9. Sahabat –sahabat tercinta (Xxx, Xxx, Xxxxx, Xxxx, Revi) terima kasih telah menjadi teman yang baik, saling memberikan support satu sama lain, dan saling berbagi.
10. Keluarga besar kontrakan pink (Ika Mariana, Xxxx, Mbak Ovik, Xxxx, Xxxx, Mbak Diyah, Mbak Ninis, Citra, Xxxx, Xxxx, Mbak Zizah, Xxxxxxx, Xxx, A’im, Mbak Indah) terima kasih telah mengajarkan indahnya berbagi satu sama lain, saling menghargai, saling mengingatkan, dan selalu memberikan dorongan dan semangat demi terselesaikannya skripsi ini.
11. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan dalam skripsi ini yang turut membantu baik secara langsung maupun tidak langsung penyusun ucapkan banyak terima kasih.
Penyusun menyadari bayak sekali terdapat kekurangan karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, karenanya kritik dan saran sangat diperlukan dari pembaca. Semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat, baik bagi penyusun maupun bagi para pembaca sehingga dapat menambah informasi dan wacana. Akhirnya, kepada Allah SWT kita kembalikan kesadaran penuh, mengharap keridhaan-Nya, semoga kita senantiasa mendapat hidayah-Nya. Amin.
Yogyakarta, 15 Sya’ban 1433 H
5 Juli 2012 M
Penyusun,
Xxxxx Xxxxxxx 08390115
HALAMAN JUDUL ...................................................................................... i
ABSTRAK ...................................................................................................... ii SURAT PERSETUJUAN SKRIPSI ............................................................. iii
PENGESAHAN SKRIPSI ............................................................................. v
SURAT PERNYATAAN ............................................................................... vi
MOTTO vii
HALAMAN PERSEMBAHAN viii
KATA PENGANTAR.................................................................................... ix
PEDOMAN TRANSLITERASI xii
DAFTAR ISI xvii
DAFTAR TABEL xv
DAFTAR LAMPIRAN xvi
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah ................................................................ 1
B. Pokok Masalah 10
C. Tujuan dan Kegunaan 10
D. Sistematika Pembahasan 11
BAB II LANDASAN TEORI 13
A. Telaah Pustaka 13
B. Kerangka Teoritik 18
1. Pengertian Bank Umum dan UUS 18
2. Kegiatan Usaha 22
3. Pengertian Spin-off 23
4. Pemisahan UUS Berdasarkan PBI 11/10/PBI/2009 24
5. Alasan dan Penjelasan Dilakukan Spin-off 28
6. Kinerja Keuangan 31
7. Kinerja Keuangan dalam Perspektif Islam 32
8. Analisis Rasio Keuangan 40
9. Analisis Rasio Keuangan Bank 41
10. Pengertian NPF 45
11. Pengertian ROA 46
12. Pengertian BOPO 46
13. Pengertian FDR 47
C. Kerangka Berfikir 48
D. Pengembangan Hipotesis 49
BAB III METODE PENELITIAN 56
A. Sumber Data 56
B. Dasar Penelitian 56
C. Teknik Analisis Data 57
1. Menghitung Rasio 58
2. Statistik deskriptif 59
3. Uji Normalitas 59
4. Paired Samples T-test 59
BAB IV ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN 61
A. Menghitung Rasio 61
B. Statistik Deskriptif 63
C. Uji Normalitas 66
D. Uji Hipotesis 71
E. Pembahasan 78
BAB V PENUTUP 84
A. Kesimpulan 84
B. Saran 85
DAFTAR PUSTAKA 87
LAMPIRAN 89
Tabel 4.1 Hasil Perhitungan Rasio Keuangan 52
Tabel 4.2 Hasil Statistik Drskriptif (Min, Max) 53
Tabel 4.3 Hasil Statistik Deskriptif(Mean,Median,Standar Deviasi) 54
Tabel 4.4 Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Rasio ROA 57
Tabel 4.5 Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Rasio BOPO 58
Tabel 4.6 Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Rasio FDR 59
Tabel 4.7 Hasil Kolmogorov Smirnov Rasio NPF 60
Tabel 4.8 Hasil Paired Sample Statistic ROA 61
Tabel 4.9 Hasil Paired Samples Correlations ROA 61
Tabel 4.10 Hasil Paired Samples Test ROA 62
Tabel 4.11 Hasil Paired Sample Statistic BOPO 63
Tabel 4.12 Hasil Paired Samples Correlations BOPO 63
Tabel 4.13 Hasil Paired Samples Test BOPO 64
Tabel 4.14 Hasil Paired Sample Statistic FDR 64
Tabel 4.15 Hasil Paired Samples Correlations FDR 65
Tabel 4.16 Hasil Paired Samples Test FDR 65
Tabel 4.17 Hasil Paired Sample Statistic NPF 66
Tabel 4.18 Hasil Paired Samples Correlations NPF 67
Tabel 4.19 Hasil Paired Samples Test NPF 67
Lampiran-lampiran 89
Lampiran 1: Perbedaan Kegiatan BUS dan UUS 89
Lampiran 2: Hasil Perhitungan Rasio 92
Lampiran 3: Hasil Olahan SPSS 93
Lampiran 4: Curriculum Vitae 99
Lampiran 5: Curriculum Vitae 100
A. Latar Belakang Masalah
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, yaitu sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dan yang membutuhkan dana (defisit unit). Fungsi intermediasi ini akan berjalan baik apabila surplus unit dan defisit unit memiliki kepercayaan terhadap bank. Berjalannya fungsi intermediasi perbankan akan meningkatkan penggunaan dana. Dana yang telah dihimpun kemudian akan disalurkan ke masyarakat dalam berbagai bentuk aktivitas produktif. Aktivitas produktif ini kemudian akan meningkatkan output dan lapangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu faktor berkembangnya perbankan syariah di Indonesia adalah diberlakukannya kebijakan sistem perbankan ganda (dual banking system), melalui perundangan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya akan disingkat menjadi UU Perbankan). Dengan kebijakan tersebut, Bank Umum Konvensional (BUK) diperkenankan
1
2
memberikan layanan perbankan syariah, dengan terlebih dulu membentuk Unit Usaha Syari’ah (UUS) di kantor pusatnya.
Hampir dua dekade lamanya perbankan syariah dikembangkan di Indonesia. Dalam beberapa tahun belakangan ini pertumbuhan kinerja perbankan syariah di Indonesia meningkat pesat, baik yang dikembangkan dengan pembentukan bank umum syariah (BUS) maupun melalui pembentukan unit usaha syariah (UUS) di bank umum konvensional. Statistik Perbankan Syariah akhir 2010 mencatat, saat ini telah beroperasi 11 BUS dan 23 UUS dengan total aset yang jauh melesat, dari Rp20,880 miliar pada 2005 menjadi Rp97,519 miliar pada akhir 2010.1
Melihat perkembangannya selama ini dengan membandingkan angka pertumbuhan BUS dengan UUS diperoleh fakta bahwasanya pertumbuhan kinerja BUS, baik dari sisi pertumbuhan dana, pembiayaan, maupun kredit, ternyata memiliki growth jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UUS. Mulai tahun 2008 diperkirakan akan muncul kecenderungan baru pembentukan Bank Umum Syari’ah (BUS), yakni melalui mekanisme akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Implementasi dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni :
1 Spin-off UUS agar cepat tumbuh,” xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxx-xxx- uus-agar-cepat-tumbuh/, akses 19 mei 2012.
3
Pertama, BUK yang memiliki UUS mengakuisisi bank yang relatif kecil kemudian mengkonversinya menjadi syariah dan melepaskan serta menggabungkan UUSnya dengan bank yang baru dikonversi. Kedua, BUK yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil, kemudian mengkonverisinya menjadi syari’ah. Ketiga, dengan melakukan pemisahan (spin off) UUS dari kantor pusat suatu bank konvensional dan dijadikan BUS tersendiri2.
Pemikiran akan mengemukanya kecenderungan baru pembentukan BUS melalui akuisisi ini, mengingat adanya faktor- faktor yang menguntungkan, baik bagi pihak yang mengakuisisi maupun pihak yang diakuisisi. Pihak pengakuisisian akan memperoleh keuntungan, antara lain berupa : kepemilikan atas bank yang sudah besar, tanpa harus terlebih dahulu membuat dan membesarkannya; tidak perlu lagi mengurus perizinan pendirian bank baru; dan langsung dapat mengambil sistem yang sudah berjalan tanpa perlu pengadaan alat-alat perlengkapan baru, tenaga kerja baru dan sebagainya. Keuntungan yang akan diterima bank terakuisisi, berupa suntikan dana dan peningkatan image bank yang bersangkutan di mata masyarakat.3
2 Xxxxxxxxx A. Xxxxx, 2008. Perbankan Syariah 2008:Evaluasi, Trend, dan Proyeksi,
Reseach & Project Management Division Xxxx, XXXXX Business Consulting, Jakarta.
3 Xxxxx Xxxxx, Hukum tentang Akuisisi, Take Over dan LBO (Bandung: Penerbit PT. Citra Aitya Bakti, 2001),hlm.205-206.
4
Perbankan sebagai salah satu bidang usaha yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian suatu negara (Agent of Development) diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.4 Sukses tidaknya suatu perbankan dipengaruhi oleh banyak aspek, diantaranya aspek manajemen, sumber daya manusia, pemasaran, dan kondisi keuangan yang dimilikinya. Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi mengenai sehat tidaknya, atau kemungkinan berkembang tidaknya suatu perbankan. Informasi dari laporan keuangan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, baik oleh pihak manajemen maupun pihak eksternal.
Sebagai lembaga yang profit and loss sharing, bank syariah harus menjaga kinerja keuangannya dengan baik dalam operasionalnya. Sehubungan dengan kepercayaan masyarakat, maka suatu perbankan syariah harus mempunyai permodalan yang memadai, mempunyai kemampuan dalam membayar kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang, serta mempunyai kemampuan untuk mengelola asetnya untuk menghasilkan laba.
4 Xxxxxx, Xxxxxxxx, Panduan Akuntansi Syari’ah ( Bandung,: Penerbit Mizan,1999), hlm
58.
5
Dalam penelitian ini rasio keuangan yang akan dipakai diantaranya adalah ROA, BOPO, NPF dan FDR. XXX merupakan rasio untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan. Keberhasilan bank didasarkan pada penilaian kuantitatif terhadap rentabilitas bank yang diukur dengan dua rasio yang berbobot sama. Selain ROA, rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasionalnya adalah BOPO yaitu, rasio yang digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Rasio selanjutnya adalah NPF atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kerja fungsi bank. Karena salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga penghubung antara pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana. Dan yang terakhir rasio yang digunakan adalah FDR. Rasio ini merupakan salah satu indikator kesehatan likuiditas bank. Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk melihat tingkat likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. FDR paling sering digunakan oleh analis keuangan dalam menilai suatu kinerja bank terutama dari seluruh jumlah kredit yang diberikan oleh bank dengan dana yang diterima oleh bank.
6
Keberadaan UUS sebagai unit kerja atau divisi dari Bank Umum Konvensional masih terus diakui keberadaannya dalam undang-undang yang khusus yakni UU 21/2008. Namun demikian, UUS berdasarkan undang-undang yang sifatnya sementara, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 68 ayat (1), yakni bahwa dalam hal Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU 21/2008 ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.5
Pemisahan (spin-off) merupakan lembaga hukum baru di Indonesia yang diperkenalkan melalui UUPT dan UU Perbankan Syariah. Dalam konteks bank, pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu bank menjadi dua badan usaha atau lebih. Pasal 16 UU Perbankan Syariah menyatakan bahwa UUS dapat menjadi BUS tersendiri, setelah mendapat izin dari Bank Indonesia. Dalam pemisahan (Spin-off) ini tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha, serta ketaatan terhadap prinsip syariah.
Spin-off merupakan salah satu opsi yang ditawarkan Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan perbankan syariah. Namun
5 Xxxx Xxxxxxxx dkk.., Merger, Xxxxxxxxxxx, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan, (Jakarta: Penerbit Visi Media,2011) hlm. 206.
7
banyak kalangan perbankan yang menganggap bahwa untuk mewujudkan gagasan tersebut membutuhkan biaya besar. Di antaranya, bank harus memiliki sistem teknologi perbankan sendiri. Salah satunya adalah sistem anjungan tunai mandiri (ATM) sendiri. Selain itu, bank juga harus membeli sistem mobile banking. Oleh karena itu ide tersebut banyak ditentang oleh pakar perbankan. Pemisahan dari induk perusahaan justru akan menghambat dan mematikan perkembangan bank syariah.6
Dari pro dan kontra adanya gagasan spin-off ada juga yang mendukung usulan tersebut. Sebagian para pakar perbankan berpendapat dengan adanya spin-off dapat lebih mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Selain dapat mengatur dan mengelola keuangan sendiri unit usaha syariah yang telah di spin- off dapat leluasa menjalankan kebijakan yang telah dibentuk sendiri.
Untuk melakukan spin-off faktor modal sangatlah penting, untuk dapat berdiri sendiri sebagai bank umum syariah, bank tersebut harus memiliki modal yang cukup kuat. Alasan spin-off adalah cara ini paling cepat mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Namun dengan syarat, spin-off diberlakukan setelah asetnya besar. Spin-off juga dimaksudkan agar tidak
6Xxxx Xxxxxxxx, Office Chanelling System Dan Spin-off Unit Xxxxx Xxxxxxx xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxx-xxxx-xxx.xxxx, diakses tgl 13 juni 2012.
8
tercampur dengan usaha yang syubhat, jadi harus ada pembatasan yang jelas. Untuk spin-off, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan, yakni timing¸ sizing, dan pricing. Jika waktunya sudah tepat, aset atau pangsa pasarnya sudah besar serta ongkosnya murah dan lebih menguntungkan, tak ada pilihan lain kecuali memisahkan UUS dari bank induk.7 Spin-off dimaksudkan untuk menghilangkan keragu-raguan pengelolaan dana yang ada dengan bank induknya.
Spin-off dapat diterapkan karena dapat membuat bank syariah berdiri sendiri sesuai dengan UU perbankan juga Bank umum Syariah dapat lebih leluasa menentukan kebijakan yang dapat berdampak pada efektifitas dan efisiensi operasi bank. Namun dalam prakteknya harus hati-hati dalam menerapkan spin- off karena dapat mematikan bank syariah tersebut, dikarenakan untuk melakukan spin-off membutuhkan dana yang tidak sedikit yaitu sekitar Rp. 1 Triliun.
Keunggulan spin-off UUS diantaranya yaitu : bank syariah lebih leluasa berkembang, kemurnian syariah bisa dijaga dengan pemisahan dua pintu, keberadaannya tersebar di mana-mana sehingga memudahkan untuk berkembang lebih luas, berada di
7Solusi Perbankan Syariah: Office Channeling Or Spin-off? xxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/00?&xxxx_xxxxxxxxxxxxx0&xx%0Xxxxxxxx%0Xxxxx, di akses tgl 13 juni 2012.
9
bawah kontrol bank induk, terjaga kemurnian operasional syariahnya.
Sedangkan kelemahan spin-off UUS yaitu : memiliki persaingan ketat dengan bank konvensional, modal yang dibutuhkan harus besar (minimal Rp. 1 triliun), pengembangan bank syariah lambat, sulit bersaing dengan bank konvensional, kalau jumlah jaringan dan modal kecil, modal tergantung komitmen bank induk. Jika menguntungkan, bisa diperpanjang oleh bank induk dan modal ditambah. Tetapi jika kurang prospek, keberadaannya hanya sekedar mengikuti trend spin-off.8
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik melakukan analisis untuk mengetahui perbedaan kinerja keuangan suatu bank sebelum dan sesudah dilakukan spin-off. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kinerja keuangan sebelum dan sesudah spin-off, sehingga dapat diketahui apakah pemisahan (spin-off) dapat meningkatkan kinerja suatu bank. Penelitian ini berjudul “Perbandingan Kinerja Keuangan PT. Bank BRI Syariah Sebelum dan Sesudah Spin-off.
8Xxxx Xxxxxxxx, Office Chanelling System Dan Spin Off Unit Xxxxx Xxxxxxx xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxx-xxxx-xxx.xxxx, diakses tgl 13 juni 2012.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dan untuk memperjelas arah penelitian, maka pokok masalah dalam penelitian ini adalah apakah ada perbedaan kinerja keuangan PT. Bank BRI Syariah sebelum dan sesudah melakukan spin-off dilihat dari rasio ROA, BOPO, FDR dan NPF.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang dipaparkan di atas maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis, dan mendapatkan bukti empiris tentang perbandingan kinerja keuangan PT. Bank BRI Syariah sebelum dan sesudah melakukan spin-off dengan melihat dari rasio keuangannya, yakni yang mencakup pada Rasio ROA, BOPO, FDR dan NPF
2. Kegunaan
a. Ditinjau dari pengembangan keilmuan, hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan memberikan sumbangan berupa pengembangan ilmu yang berkaitan dengan ekonomi. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai sumber referensi untuk penelitian selanjutnya.
11
b. Ditinjau dari kebijakan, penelitian ini bermanfaat untuk memberikan informasi tentang kinerja keuangan perbankan bagi pihak-pihak yang membutuhkan analisis atau kinerja keuangan tersebut.
Sistematika pembahasan berupa rencana pembagian bab dan sub-bab dari laporan penelitian. Pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari lima bab
Bab I : Pendahuluan
Bab ini berisi pendahuluan yang merupakan landasan awal dalam melakukan penelitian. Bab ini sebagai acuan dalam proses penelitian dan sebagai pengantar skripsi secara keseluruhan
Bab II : Landasan Teori dan Pengembangan Hipotesis Bab ini menguraikan teori yang akan digunakan sebagai dasar penelitian. Telaah pustaka diperlukan untuk memaparkan penelitian sejenis yang pernah dilakukan guna mengetahui posisi penelitian ini agar terhindar dari plagiatisme. Landasan teori yang akan dipakai dalam penelitian ini meliputi pengertian BUS dan UUS, kegiatan usaha, pemisahan UUS berdasarkan PBI 11/10/PBI/2009, kinerja keuangan, analisis rasio keuangan, analisis rasio
12
keuangan bank, serta pengertian NPF, FDR, ROA, BOPO. Kerangka berpikir dan dugaan sementara (hipotesis) dalam penelitian ini. Kemudian hipotesis penelitian sebagai jawaban sementara dari rumusan masalah penelitian.
Bab III : Metode Penelitian
Bab ini berisi penjelasan mengenai metode yang akan digunakan dalam penelitian, meliputi jenis dan sifat penelitian, populasi dan sampel penelitian, metode pengumpulan data, definisi operasional dan teknik analisis data.
Bab IV : Pembahasan Masalah
Bab ini berisi tentang analisis dari pengolahan data. Langkah awal dari penelitian ini adalah menghitung rasio keuangan, kemudian statistik deskriptif untuk memudahkan memahami data, dan sebelum data di uji hipotesisnya mennggunakan uji-t berpasangan, data di uji normalitasnya terlebih dahulu menggunakan uji kolmogorov smirnov.
Bab V : Kesimpulan dan Saran
Bab ini memaparkan kesimpulan, keterbatasan dan saran dari hasil analisis data yang berkaitan dengan penelitian yang perlu disampaikan untuk penelitian selanjutnya dan dilengkapi dengan daftar pustaka.
BAB V PENUTUP
Dari pembahasan bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa ada perbedaan secara nyata kinerja keuangan PT. Bank BRI Syariah sebelum dan sesudah spin-off dilihat dari rasio BOPO dan NPF. Sedangkan dilihat dari rasio ROA, dan FDR tidak terdapat perbedaan yang signifikan kinerja keuangan PT. Bank BRI Syariah sebelum dan sesudah spin-off.
PT. BRI syariah sesudah spin-off dilihat dari rasio ROA mampu meningkatkan laba, hal ini menunjukkan bahwa kemampuan manajemen dalam mengelola modal yang tersedia untuk mendapatkan laba semakin baik dan efisien. Sedangkan rasio FDR menunjukkan kenaikan rata-rata sesudah spin-off. Dengan adanya kenaikan tersebut mengindikasikan bahwa dilihat dari tingkat likuiditas perbankan sesudah spin-off mengalami penurunan. Sedangkan jika dilihat dari fungsi perbankan sebagai media intermediasi maka fungsi intermediasi bank tersebut mengalami peningkatan.
PT. BRI syariah sesudah spin-off dilihat dari rasio BOPO menunjukkan kenaikan rata-rata sesudah spin-off, dengan adanya kenaikan rata-rata BOPO sesudah spin-off mengindikasikan bahwa BOPO sebelum spin-off menunjukkan tingkat efisiensi kinerja manajemen yang lebih baik
84
85
dari pada sesudah spin-off. Sedangkan dilihat dari rasio NPF terjadi kenaikan rata-rata sesudah spin-off. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat risiko atas pemberian kredit pada bank sebelum spin-off lebih kecil dari pada tingkat risiko pada bank sesudah spin-off. Dan sekaligus memberikan indikasi bahwa bank sesudah spin-off kurang profesional dalam pengelolaan kreditnya.
B. Saran
1. Pemilihan sampel dalam penelitian ini hanya menggunakan satu perbankan dengan periode Maret 2006 sampai Maret 2012. Dengan demikian, dimungkinkan muncul beberapa masalah dalam ketidakcukupan statistik dan mengakibatkan hasil penelitian ini kurang dapat digunakan sebagai dasar generalisasi. Oleh karena itu, untuk penelitian selanjutnya sebaiknya menambah jumlah sampel serta memperpanjang periode pengamatan, sehingga dapat diperoleh hasil yang mungkin jauh lebih baik dari penelitian yang sudah dilakukan.
2. Dalam penelitian ini variabel yang digunakan masih sangat terbatas, karena keterbatasan laporan keuangan dari Unit Usaha Syariah Bank BRI. Oleh karena itu untuk penelitian selanjutnya diharapkan untuk menambah variabel penelitian agar hasil penelitiannya maksimal.
3. Pilihan melakukan spin-off menjadi BUS menurut penulis patut dipertimbangkan dan harus dipersiapkan oleh bank umum konvensional
86
secara lebih dini. Spin-off UUS diharapkan akan membawa pengelolaan usaha syariah ini menjadi lebih fokus dan mandiri. Karena pengelolaan bisnis syariah memerlukan keseriusan untuk mengelola usaha secara lebih independen dan strategis. Dengan spin-off, diharapkan manajemen bank umum konvensional bisa lebih fokus pada kompetensi utamanya. Begitu juga dengan BUS.
Xxxxxx Xxxxx Xxxx, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarata, Penerbit : Pustaka Pelajar,2004)
Xxxxxxx R. Xxxxxx, Etika Bisnis dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta, Penerbit: Pustaka Pesantren, 2006
Xxxxx, Xxxxx, Hukum tentang Akuisisi, Take Over dan LBO,(Bandung: Penerbit Citra Xxxxx Xxxxx,2001)
Xxxxxxx, Xxxx, Aplikasi Analisis Multivariat dengan Program SPSS, cet. IV
(Semarang: Penerbit UNDIP,2009)
Xxxxx, Xxxxx, Analisis Penelitian dengan Statistik,(Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 2006)
Xxxxxx, Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxx, Analisis Laporan Keuangan,(Yogyakarta: Penerbit UPP STIM YKPN, 2007)
Xxxxxxxx, Iswi dkk., Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan,(Jakarta: Penerbit Visi Media, 2011)
Xxxxxxxx, Xxxxxx, Panduan Akuntansi Syariah¸(Bandung: Penerbit Mizan,1999) Ikatan Akuntansi Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, (Jakarta: Penerbit
Salemba Empat)
Xxxxxxxxx, Xxx dan Xxxxxxx Xxxxxx, Manajemen Perbankan untuk Akuntansi dan Manajemen,(Yogyakarta: Penerbit BPFE, 1997)
Xxxxxx, Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi,(Jakarta: Penerbit Kencana Prenada,2011)
Xxxxx, Xxxxxxxxx, Perbankan Syariah 2008 :Evaluasi, Trend, dan Proyeksi Reseach & Project Management Devision Head,(Jakarta: Penerbit Xxxxx Business Consulting,2008)
Xxxxxxxx Xxxx, Trend Pembentukan Bank Umum Syariah Pasca Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi dan Implementasi),(Yogyakarta, Penerbit:BPFE YOGYAKARTA,2009
Xxxxxxx, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya,(Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2002)
87
88
Xxxxxxx, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta, Penerbit : Ekonisia, 2004)
Xxxxxx, Xxxxxx, Banking, Asset and Liabilty Management,(Yogyakarta: Penerbit Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta, 2006)
Xxxxxxx, Xxxxxxx, SPSS Versi 10,(Jakarta: Penerbit PT. Elex Media Komputindo,2001)
Xxxxxxxx, Metode Penelitian Bisnis,( Bandung: Penerbit Alvabeta,2005)
Referensi Lain
Gesitnya Bank Syariah di 2011,xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxx/0/0000-00- 11/188376, di akses 15 Juni 2012
Laba BRI Syariah Naik 130
Persen,xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxxxx_xxxxxxxx/0000/00/00/ brk,20111025-363197,id.html, di akses tanggal 13 Juni 2012
Gesitnya Bank Syariah di 2011,xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxx/0/0000-00- 11/188376, di akses 15 Juni 2012
Pasca Spin-off Bank Syariah Bukopin Pacu Kinerja,xxxx://xxxxxx.xxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxx/000000-xxxxx-xxxx-xxx-- syariah-bukopin-pacu-kinerja, diakses 16 Juni 2012
Solusi Perbankan Syariah: Office Channeling Or Spin-off? http://xxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/journal/item/15?&show_interstitial=1&u=% 2Fjournal%2Fitem, di akses tgl 13 juni 2012
Tiga Tahun BRI Syariah, xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/0-xxxxx-xxx- syariah/, diakses tanggal 22 Juni 2012
Xxxx Xxxxxxxx, Office Chanelling System Dan Spin Off Unit Xxxxx Xxxxxxx xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxx-xxxx- off.html, diakses tgl 13 juni 2012
Xxxxxx Xxxxxx Sebagai Direktur Utama Bank BRI Syariah, xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx/00/00/00/xxxx0x-xxxxxx- mundur-sebagai-direktur-utama-bank-bri-syariah, diakses tanggal 28 April 2012
Perbedaan kegiatan BUS dan UUS
(UU No. 21/2008) | |
Pasal 19 (1) Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah meliputi : a. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahab, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijaroh dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; g. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau | (2) Kegiatan usaha Unit Usaha Syariah meliputi : a. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bank lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadhi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahab, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijaroh dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; g. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau |
akad yang lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah i. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah atau hawalah; j. membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia; k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syariah; l. melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah; m. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah; n. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah; o. melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah; p. memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan q. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah | akad yang lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; i. Membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah atau hawalah; j. membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia; k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syariah; l. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah; m. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah; n. memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan o. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan |
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | peraturan perundang-undangan. |
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). BUS dapat pula (pasal 20 ayat 1) : a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah; b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada BUS atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; d. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah; e. melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; f. menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik’ g. menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang; h. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan i. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha BUS lainnya yang berdasarkan prinsip syariah. | Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). BUS dapat pula (pasal 20 ayat 2) : a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah; b. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; c. melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; d. menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik’ e. menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang; f. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha BUS lainnya yang berdasarkan prinsip syariah. |
Lampiran II:
Hasil Perhitungan Rasio Keuangan
Tahun | Triwulan | ROA | BOPO | FDR | NPF | |
Sebelum Spin-off | 2006 | 1 | 0.1 | 82.3 | 121.9 | 7.4 |
2 | 0.1 | 82.9 | 98.6 | 0.5 | ||
3 | 1 | 74.9 | 101.5 | 0.5 | ||
4 | 1.5 | 75.3 | 108.4 | 1.4 | ||
2007 | 1 | 0.1 | 78.7 | 96.7 | 1.4 | |
2 | 0.2 | 76.1 | 99.7 | 1.7 | ||
3 | 1.1 | 69.2 | 93.2 | 1.7 | ||
4 | 1.6 | 70.4 | 91.4 | 1.5 | ||
2008 | 1 | 0.2 | 74 | 91.6 | 1.7 | |
2 | 0.1 | 78.9 | 93.7 | 8.6 | ||
3 | 0.8 | 79.4 | 107.8 | 1.8 | ||
4 | 0.7 | 79.1 | 113.3 | 1.9 | ||
Sesudah Spin-off | 2009 | 1 | 3.1 | 83.6 | 110.7 | 8.5 |
2 | 2.1 | 88.7 | 99.7 | 6.8 | ||
3 | 1.9 | 90.5 | 98.1 | 4 | ||
4 | 0.5 | 97.5 | 101.2 | 3.2 | ||
2010 | 1 | 1.1 | 929 | 98.4 | 3.4 | |
2 | 1 | 94.8 | 91.2 | 3.4 | ||
3 | 0.2 | 98.7 | 91.2 | 3.4 | ||
4 | 0.4 | 98.8 | 97.2 | 3.2 | ||
2011 | 1 | 0.2 | 101.4 | 95.8 | 2.4 | |
2 | 0.2 | 100.3 | 93.3 | 3.4 | ||
3 | 0.4 | 98.5 | 95.6 | 2.8 | ||
4 | 0.2 | 99.6 | 90.6 | 2.8 | ||
2012 | 1 | 0.2 | 99.2 | 101.8 | 3.3 |
Lampiran III:
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
ROA | ||
N | 25 | |
Normal Parametersa | Mean | .7624 |
Std. Deviation | .78166 | |
Most Extreme Differences | Absolute | .199 |
Positive | .199 | |
Negative | -.184 | |
Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx Z | .993 | |
Asymp. Sig. (2-tailed) | .278 |
a. Test distribution is Normal.
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
BOPO | ||
N | 25 | |
Normal Parametersa | Mean | 86.6280 |
Std. Deviation | 1.07751E1 | |
Most Extreme Differences | Absolute | .164 |
Positive | .149 | |
Negative | -.164 | |
Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx Z | .818 | |
Asymp. Sig. (2-tailed) | .516 |
a. Test distribution is Normal.
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
NPF | ||
N | 25 | |
Normal Parametersa | Mean | 2.9268 |
Std. Deviation | 2.19236 | |
Most Extreme Differences | Absolute | .255 |
Positive | .255 | |
Negative | -.123 | |
Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx Z | 1.273 | |
Asymp. Sig. (2-tailed) | .078 |
a. Test distribution is Normal.
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
FDR | ||
N | 25 | |
Normal Parametersa | Mean | 1.7449E2 |
Std. Deviation | 9.33984E1 | |
Most Extreme Differences | Absolute | .252 |
Positive | .252 | |
Negative | -.185 | |
Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx Z | 1.259 | |
Asymp. Sig. (2-tailed) | .084 |
a. Test distribution is Normal.
1. Output Paired Samples T-test Rasio ROA
Paired Samples Statistics
Mean | N | Std. Deviation | Std. Error Mean | |
Pair 1 Sebelum Sesudah | .5777 .8885 | 13 13 | .58128 .93720 | .16122 .25993 |
Paired Samples Correlations
N | Correlation | Sig. | |
Pair 1 Sebelum & Sesudah | 13 | -.286 | .343 |
Paired Samples Test
Paired Differences | t | Df | Sig. (2- tailed) | |||||
Mean | Std. Deviation | Std. Error Mean | 95% Confidence Interval of the Difference | |||||
Lower | Upper | |||||||
Pair 1 sebelum - sesudah | -.31077 | 1.23618 | . 34285 | -1.05779 | -.43625 | -.906 | 12 | .383 |
2. Output Paired Samples T-test Rasio BOPO
Paired Samples Statistics
Mean | N | Std. Deviation | Std. Error Mean | |
Pair 1 Sebelum Sesudah | 70.8615 95.7308 | 13 13 | 21.67993 5.33766 | 6.01293 1.48040 |
Paired Samples Correlations
N | Correlation | Sig. | |
Pair 1 Sebelum & Sesudah | 13 | -.292 | .333 |
Paired Samples Test
Paired Differences | t | Df | Sig. (2- tailed) | |||||
Mean | Std. Deviation | Std. Error Mean | 95% Confidence Interval of the Difference | |||||
Lower | Upper | |||||||
Pair 1 sebelum – sesudah | -2.4869251 | 23.79403 | 6.59928 | -39.24782 | -10.49065 | -3.768 | 12 | .003 |
3. Output Paired Samples T-test Rasio NPF
Paired Samples Statistics
Mean | N | Std. Deviation | Std. Error Mean | |
Pair 1 Sebelum Sesudah | 2.3154 3.8923 | 13 13 | 2.60155 1.74617 | .72154 .48430 |
Paired Samples Correlations
N | Correlation | Sig. | |
Pair 1 Sebelum & Sesudah | 13 | .375 | .207 |
Paired Samples Test
Paired Differences | t | Df | Sig. (2- tailed) | |||||
Mean | Std. Deviation | Std. Error Mean | 95% Confidence Interval of the Difference | |||||
Lower | Upper | |||||||
Pair 1 sebelum – sesudah | -1.57692 | 2.53251 | .70239 | -3.10730 | -.04654 | -2.245 | 12 | .044 |
2. Output Paired Samples T-test Rasio FDR
Paired Samples Statistics
Mean | N | Std. Deviation | Std. Error Mean | |
Pair 1 Sebelum Sesudah | 93.9538 97.7692 | 12 13 | 29.6688 5.28835 | 8.21424 1.43899 |
Paired Samples Correlations
N | Correlation | Sig. | |
Pair 1 sebelum & sesudah | 13 | -.092 | .765 |
Paired Samples Test
Paired Differences | t | Df | Sig. (2- tailed) | |||||
Mean | Std. Deviation | Std. Error Mean | 95% Confidence Interval of the Difference | |||||
Lower | Upper | |||||||
Pair 1 sebelum - sesudah | -3.82538 | 30.53457 | 84.6876 | -22.26724 | 14.63647 | -.451 | 12 | .660 |
Lampiran IV:
TERJEMAHAN TEKS ARAB
No | Bab | Hlm | footnote | Terjemahan (BAB II) |
1. | Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal(QS.Al-Isra’ (17): 29) | |||
2. | II | 18 | 3 | Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang menyimpan emas dan perak dan tidak memanfaatkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka jahanam, lalu dobakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakanlah kepada mereka) : inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.(QS. At-Taubah (9): 34-35) |
Lampiran V:
CURICULUM VITAE
Nama Lengkap : Xxxxx Xxxxxxx
Jenis Kelamin : Perempuan
TTL : Pacitan, 06 April 1990
Nama Ayah : Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama Ibu : Xxxx Xxxxxxxx
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Asal : Xxx.Xxx Xxxxx Xx. 9 Rt. 02/Rw. 04 Ploso Pacitan Jawa Timur Alamat Jogja : Jln. Bimokurdo No. 5 Sapen Yogyakarta
e-mail : xxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
Contact Person 000000000000
Riwayat Pendidikan :
1. TK. RA. Al- Huda Ploso (Lulus tahun 1998)
2. MI AL-Huda Ploso (Lulus tahun 2002)
3. MTS Ma’xxxx Xxxxxxx (Lulus Tahun 2005)
4. MA Ma’xxxx Xxxxxxx (Lulus Tahun 2008)
5. Program Studi Ilmu Keuangan Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (Masuk tahun 2008 - sekarang).
Pengalaman Organisasi :
1. Wakil OSIS Madrasah Tsanawiyah Ma’arif periode tahun 2003-2004.
2. Anggota OSIS Madrasah Xxxxxx Xx’xxxx periode tahun 2006-2007
3. Bendahara Forum Studi Ekonomi Islam (ForSei) Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2010-2011
Penyusun
Xxxxx Xxxxxxx
08390115