PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Tanggal Efektif : 06 Agustus 2012 Tanggal Mulai Penawaran : 29 Agustus 2012
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR bertujuan untuk memberikan imbal hasil investasi yang menarik dalam jangka panjang melalui investasi utama pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan di Indonesia.
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito berdenominasi Rupiah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka akan dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, apabila melalui media elektronik Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum, biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
S andard Char ered
PT Eastspring Investments Indonesia
Prudential Tower Lantai 23 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Lantai 5 Xxx. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 000 0000/000 0000
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................................................................................................................ | 3 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ................................................. | 6 |
BAB III | MANAJER INVESTASI .......................................................................................................................................................................................... | 8 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN .............................................................................................................................................................................................. | 8 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, XXX XXXXXXXAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ................................................................................................................................................................................................. | 9 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ........................................................................................................................................ | 10 |
BAB VII | PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................................................................ | 11 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ....................................................................................................... | 12 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................................................................................................................................................. | 13 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ................................................................................................................................................... | 15 |
BAB XI | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ............................................................................................................................... | 17 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .......................................................................................................................................................................... | 50 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ............................................................................................................... | 51 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ..................................................................... | 54 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ............................................................................................................................ | 57 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI ........................................................................................................................................................................................................... | 58 |
BAB XVII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN ............................................................................................................................................................................................. 60
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. DOKUMEN ELEKTRONIK
Dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang digunakan dalam setiap Transaksi Elektronik yang dapat dilihat atau ditampilkan melalui Komputer atau Sistem Elektronik atau dapat dicetak menjadi dokumen kertas sesuai dengan permintaan pihak yang terkait.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi
atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.15. INFORMASI ELEKTRONIK
Informasi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap atau kumpulan Dokumen Elektronik atau data lain yang diberikan ke dalam Sistem Elektronik sebagai prasyarat penyelesaian setiap Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
1.16. JARINGAN SISTEM ELEKTRONIK
Jaringan Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan kondisi terhubungnya suatu atau seluruh jaringan komputer atau Sistem Elektronik melalui Internet (Interconnection Networking).
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/ atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Eastspring Investments Indonesia adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.19. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.20. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
1.21. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
1.22. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.24. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
1.25. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.26. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk : (i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Surat
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran
untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Xxxxxxxan (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.28. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.29. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap Sistem Elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah berupa :
a. Perangkat lunak (application software) yang dipasang secara khusus pada Komputer; atau
b. Aplikasi yang tersedia langsung melalui Situs Web (web-based apllication) di dalam Internet tanpa diperlukan pemasangan khusus pada Komputer; atau
c. Aplikasi surat elektronik (Electronic Mail); atau
d. Sistem Elektronik lain yang dapat dipersamakan
Yang mana Sistem Elektronik tersebut dapat dipergunakan secara bersamaan ataupun terpisah oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Transaksi Elektronik dalam melakukan Pembukaan Rekening Reksa Dana, Pembelian, Penjualan Kembali, Pengalihan Unit Penyertaan ataupun tindakan terkait lainnya.
1.30. TRANSAKSI ELEKTRONIK
Transaksi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk dan tidak terbatas pada Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian, Penjualan Kembali, Pengalihan Unit Penyertaan ataupun tindakan terkait lainnya.
1.31. UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR Nomor 85 tanggal 25 Mei 2012, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, beserta AdendumKontrakInvestasiKolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Nomor 16 tanggal
8 Oktober 2013 dan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM ALPHA NAVIGATOR Nomor 17 tanggal 17 November 2014 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR”),
antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara
terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari- hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxx Xxxxxx Xxxxxx
Ia lulus sebagai Bachelor of Commerce dari The University of Melbourne, Australia pada tahun 1981 serta memperoleh Diploma of Applied Finance & Investment yang diraih dari The Financial Services Institute of Australia, FINSIA (sebelumnya dikenal dengan nama Securities Institute of Australia. Ia juga telah memperoleh Chartered Financial Analyst atau CFA dari The Chareterd Financial Analyst Institute pada tahun 1992.
Xxx Xxxxxx Xxxxxx sangat berpengalaman dibidang keuangan dan pasar modal. Sebelum bergabung dengan Prudential, Ia pernah menjabat sebagai Managing Director/Chief Invesment Officer JP Xxxxxx Investment Australia pada tahun 1987, kemudian menjabat sebagai Managing Director Citigroup Asset Management & Australia Limited pada tahun 1998. Karirnya terus menanjak dengan menduduki posisi President Director dari Cititrust Banking Corporation pada tahun 2001. Ia bergabung dengan BT Financial Group Limited sebagai General Manager hingga tahun 2006, dan kemudian bergabung dengan Prudential Asset Management (Xxxx Xxxx) Limited sebagai Chief Executive Officer sejak tahun 1997 dan sekarang menjabat posisi Chief Executive Officer di Eastspring Investments.
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx
Ia menyelesaikan gelar Bachelor (Economics) pada tahun 1986 dari University College London dan memperoleh MBA dari University of Hull pada tahun 2001.
Dengan pengalaman yang panjang dibidang keuangan dan pasar modal, Ia bergabung dengan Prudential Corporation Asia (Xxxx Xxxx) sejak tahun 2000 sebagai Director of Finance. Kemudian dipercaya sebagai Regional Director, Finance and Strategic Management, and Fund Management Asia hingga tahun 2006. Kemudian Ia dipercaya sebagai Regional Chief Operating Officer, Fund Management Asia hingga tahun 2008 dan kemudian menjadi Chief Financial Officer dari Eastspring Investments hingga saat ini.
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
Lulus dari Universitas Indonesia sebagai Sarjana Sastra, Ia melengkapi pemahamannya mengenai jasa keuangan, perbankan, dan pasar modal dan memperoleh Certified Wealth Management dari Erasmus University dan MM UGM dan terdaftar pada Certified Wealth Managers’ Association, dan pemegang sertifikat Xxxxx 0 xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Risiko. Ia juga telah memperoleh ijin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek dari BAPEPAM dan LK.
Sebelum bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia, Ia pernah menjabat sebagai Assistant Vice President untuk Marketing- Investment Management dari PT. Mandiri Sekuritas hingga tahun 2004. Kemudian bergabung dengan PT. Manulife Asset Management Indonesia hingga tahun 2008 sebagai Director-Head of National Account Management Institutional Sales. Ia bergabung dengan PT. Xxxxxxxx Xxxxx sebagai Associate Director-Head of Bancassurance hingga tahun 2010. Melengkapi pengalamannya di bidang keuangan, Ia bergabung dengan PT. Bank DBS Indonesia sebagai Vice President
– Wealth Management Consumer Banking Group hingga pertengahan tahun 2011. Ia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini dan menjabat sebagai Chief Marketing Officer.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Koordinator Fungsi Investasi dan Riset : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Memperoleh gelar Sarjana pada tahun 1994 dari STEKPI di bidang Manajemen Keuangan, Ia melanjutkan studinya dan memperoleh gelar S-2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kalbe (Supra) pada tahun 2004. Ia telah memperoleh izin perseorangan Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1998.
Pernah menjabat sebagai Head of Equity pada PT. Dhanawibawa Artha Cemerlang hinggatahun 2003, Iamelanjutkankarirnya dibidang investasi dan bergabung dengan PT. Prudential Life Assurance Indonesia sebagai Senior Manager-Investment hingga pertengahan tahun 2011.
Kemudian, Ia bergabung dengan PT. Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini sebagai Head of Research. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-119/PM/IP/WMI/1998 tanggal 21 Desember 1998.
Anggota : Xxxx Xxxxxxx
Ia memperoleh gelar Sarjana dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996 dan memperoleh sertifikat CAIA (Chartered Alternative Investment Analyst) serta FRM (Financial Risk Manager) serta lulus ujian level 1 yang diadakan oleh Chartered Financial Analyst (CFA).
Meniti karir awal dibidang keuangan, Ia bergabung dengan PT. Bank Niaga hingga tahun 1997. Ia kemudia menjabat sebagai Investment Analyst dari beberapa perusahaan sekuritas local seperti PT. Ficor Sekuritas Indonesia dan PT. Rifan Financindo Sekuritas Indonesia. Sejak 2001, Ia menjadi Manajer Investasi dari PT. ING Investment Management Indonesia dan kemudian bergabung dengan Prudential Life Indonesia sebagai Kepala Divisi Investasi dari tahun 2002 hingga 2005. Kemudian Prudential Asset Management Singapore Ltd menariknya untuk pengembangan bisnis dan pengelolaan dana baik untuk Indonesia maupun global (Asian Equity dan Global FX) dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Investasi hingga awal tahun 2011. Dengan komitmen penuh untuk pengembangan bisnis di Indonesia, Ia diberi tanggung jawab sebagai Presiden Direktur dari PT. Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. 179/PM/IP/WMI/1997 tanggal 13 November 1997.
Anggota : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx
Ia lulus dari Institut Pertanian Bogor sebagai Sarjana pada tahun 1990 dan belajar Master Business Administration (MBA) di Institut Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (PPM) pada tahun 1992. Ia telah memperoleh Certified Financial Analyst (CFA) pada tahun 2001 serta mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1997.
Memulai karir nya di dunia pasar modal sebagai Head of Equity Research pada Sassoon Securities dari tahun 1997 hingga tahun 2001. Kemudian bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Investment Director hingga tahun 2006 dan melanjutkan karir nya sebagai Head of Research dari Bahana Securities hingga tahun 2008. Sebelum bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia, Ia menjabat sebagai Director-Head of Equity Research dari PT Mandiri Sekuritas hingga tahun 2011. Saat ini, Ia menjadi Chief Investment Officer dari Eastspring Investments Indonesia. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 82/PM/IP/WMI/1997 tanggal 20 Juni 1997.
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Ia memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia pada tahun 1997. Ia melanjutkan studinya di bidang Keuangan dari International University of Japan dan memperoleh gelar Master Business Administration (MBA) pada tahun 2004. Ia telah lulus ujian level 1 yang diadakan oleh Chartered Financial Analyst (CFA) serta mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi pada tahun 2014.
Memulai karirnya sebagai analis kredit di Bank Niaga hingga tahun 2002. Ia juga pernah menjadi Manajer Investasi yang mengelola portofolio pendapatan tetap pada PT BNP Paribas Investment Partners Indonesia sampai tahun 2008. Sebelum bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia, dia menjabat sebagai Fixed Income Trading Head pada Bank Danamon Indonesia. Kemudian bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini sebagai Head of Fixed Income. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Salinan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-138/PM.211/WMI/ 2014 tanggal 20 October 2014.
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx
Mendapatkan gelar Master di bidang Science in finance, Investments, and Banking dari Universitas Wisconsin, Madison pada tahun1993- 1995.
Ia juga telah mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK. Ia memulai karirnya sebagai Research Assistant di Jardine Xxxxxxx Nusantara. Sebelumnya ia bekerja di Manulife Asset Management Indonesia sebagai Head Research. Ia juga pernah bekerja di Xxxxxxx Xxxxx Indonesia sebagai Head of Equity Research and TIP Telcosdan JP Xxxxxx. Pada tahun 2013, dia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Equity. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.KEP- 23/PM.211/WMI/2014 tanggal 13 Feb 2014.
Anggota : Rio Mulia
Mendapatkan gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Ia juga telah mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK (OJK).
Ia memulai karirnya sebagai Research Analyst di Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2007, kemudian menjadi Investment Analyst di perusahaan private equity yang berbasis di Singapura bernama Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2009. Ia kemudian bergabung dengan perusahaan asset management yang berbasis di London, PT CIM Investment Management di tahun 2010 dan menjabat sebagai Regional Analyst yang mencakup beberapa negara di ASEAN. Pada tahun 2013, dia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Portfolio Manager. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.KEP-79/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Juli 2013.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR periode 31
Desember 2013 dan 31 Desember 2012 yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik Siddharta & Xxxxxxx.
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR | ||
2013 | 2012 | |
Total hasil investasi | (0,26%) | 25,64% |
Hasil investasi bersih setelah memperhitungkan beban pemasaran | (0,26%) | 25,64% |
Beban Operasi (%) | 3,96% | 1,36% |
Perputaran Portofolio | 1,69:1 | 0,33:1 |
Persentase Penghasilan kena pajak | 30,16% | 1,61% |
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 175 tanggal 24 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21425.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 28 April 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP–05/BL/MI/2012 tertanggal 25 April 2012.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Eastspring Investments Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxx Xxxx
Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia adalah bagian dari Prudential Corporation Asia. Eastspring Investments adalah inti usaha yang difokuskan pada bisnis manajemen investasi dari group Prudential Plc, di Asia. Kami adalah satu dari perusahaan manajemen investasi terbesar, beroperasi di 10 negara yang memiliki lebih dari 2000 karyawan di Asia dengan jumlah dana kelolaan sekitar USD 115 miliar per tanggal 30 Juni 2014.
PT Eastspring Investments Indonesia (d/h Prudential Asset Management Indonesia) didirikan pada tahun 2011. Saat ini PT Eastspring Investments Indonesia adalah salah satu perusahaan manajer investasi terbesar di Indonesia dengan dana kelolaan sekitar Rp. 48,2 triliun per 30 September 2014. Didukung oleh para profesional yang handal dan berpengalaman di Industri Reksa Dana.
Kami menyediakan produk investasi yang inovatif dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan keuangan pemodal perorangan maupun institusi. Kami memberikan komitemen penuh untuk menyediakan layanan keuangan berkualitas dengan kualitas yang dinikmati oleh setiap pemodal dari grup Prudential di seluruh dunia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Prudential Life Assurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank Cabang Jakarta di Indonesia telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991. Memperoleh izin Pembukaan Kantor Cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.9.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Charter pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 150 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,200 lokasi (termasuk subsidiaries, associates dan joint ventures) di 56 negara di kawasan Asia Pasifik, Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, Inggris dan Kawasan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered terletak pada luas jaringannya, multikultural, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan dipercaya di seluruh jaringannya karena menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered telah hadir sejak 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered memiliki 26 kantor cabang tersebar di 9 (sembilan) kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM dan LK (sekarang OJK). Standard Chartered memulai jasa Fund Service sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini menjadi salah satu penyedia jasa Fund Service utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered menyediakan pelayanan sebagai kustodian di 16 negara di kawasan Asia Pacific seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Jepang, Philliphina, Korea Selatan, Taiwan, India, Bangladesh, Xxxxxxxx, Xxxx dan Srilangka, 13 diantaranya merupakan pusat Pelayanan (pusat operasional).
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank Indonesia terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Pasar Modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR bertujuan untuk memberikan imbal hasil investasi yang menarik dalam jangka panjang melalui investasi utama pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito berdenominasi Rupiah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada kas
dan setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia
lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/ atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari dana yang
diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sehingga
selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SAHAM EASTSPRING
INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang digunakan oleh
Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efekdengan itikadbaikdanpenuh tanggungjawabberdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana | ||
yang berasal dari : | ||
a . Pembagian uang tunai | PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
(dividen) | huruf g dan Pasal 23 ayat | |
(1) | ||
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 |
ayat (7) UU PPh jo. Pasal | ||
I angka 1 dan 2 PP No. | ||
100 tahun 2013 | ||
c. Capital gain/Diskonto | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 |
Obligasi | (7) UU PPh jo. Pasal I | |
angka (2) PP No.100 | ||
tahun 2013 | ||
d. Xxxxx Xxxxxxxx dan | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP No.131 |
tabungan serta Diskonto | tahun 2000 jo. Pasal 3 | |
Sertifikat Bank Indonesia | Keputusan Menteri | |
Keuangan R.I. No. 51/ | ||
KMK.04/2001 | ||
e . Capital gain Saham di | PPh Final (0,1%) | PP No.41 tahun 1994 |
Bursa (Sales Tax) | jo. Pasal 1 PP No. 14 | |
tahun 1997 | ||
f. Commercial Paper dan | PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
Surat Utang lainnya |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Xx. 000 Xxxxx 0000 xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Kemudahan Dalam Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi
Pengelolaan portofolio investasi yang baik membutuhkan profesionalisme yang tinggi. Pengalaman, pemahaman atas pasar, serta dedikasi waktu, tenaga, dan pikiran diharapkan dapat memberikan hasil investasi yang memuaskan. Melalui investasi pada REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR, investor dengan mudah mendapatkan pengelolaan portofolio investasi yang profesional dari tim investasi yang handal.
2. Kemudahan Dalam Melakukan Diversifikasi Investasi Dengan Dana Terbatas
Dengan dana Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) investor telah dapat berinvestasi pada REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang pada tingkat tertentu telah menerapkan prinsip diversifikasi.
3. Kemudahan Memperoleh Informasi Berkenaan Dengan Nilai Investasi
Sesuai dengan peraturan OJK berkenaan dengan pengelolaan Reksa Dana, penilaian dan pembukuan portofolio investasi dilakukan oleh pihak independen (Bank Kustodian) yang setiap hari bursa melaporkan NAB/unit yang dipublikasikan pada harian nasional sehingga memudahkan investor untuk memantau kinerja investasi. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
wajib melakukan audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang hasilnya akan diumumkan melalui pembaharuan prospektus setiap tahun.
4. Kemudahan Pencairan Investasi
Investor berhak untuk melakukan pencairan sebagian atau seluruh nilai investasi pada REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR setiap hari bursa. Pencairan akan diproses sesuai aturan yang berlaku yang diatur dalam prospektus.
5. Diperkenankannya Untuk Melakukan Pengalihan Investasi ke Produk Reksa Dana Eastspring Investments lainnya Yang Memiliki Fasilitas Pengalihan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat melakukan pengalihan investasi ke reksa dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Investor wajib mengikuti prosedur proses pengalihan investasi yang diatur oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Kinerja perusahaan-perusahaan dimana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR melakukan
penempatan investasi, tidak terlepas dari perubahan kondisi perekonomian dan politik Indonesia serta pasar global.
2. Risiko Wanprestasi
Sebagian dana yang ada dalam portofolio investasi dialokasikan pada instrument Pasar Uang yang meskipun telah melalui proses pemilihan yang selektif masih tetap memiliki potensi wanprestasi. Dan apabila hal ini terjadi, akan mempengaruhi kinerja dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini terjadi apabila Manajer Investasi mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasan kembali sesuai dengan waktu yang telah disepakati akibat namun tidak terbatas pada:
a. Bursa Efek dimana efek dalam portofolio diperdagangkan ditutup
b. Perdagangan atas efek yang dimiliki oleh portofolio di Bursa Efek dihentikan
c. Keadaan Kahar/Darurat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih per unit dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR terus berubah setiap hari seiring dengan pergerakan nilai dari efek-efek yang dimilikinya. Risiko penurunan NAB/unit dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat terjadi namun tidak terbatas akibat penurunan harga atas efek yang dimilikinya.
5. Risiko Konsentrasi Efek
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan portofolio sesuai dengan tujuan dan arahan investasi yang diberikan. Sangat dimungkinkan Manajer Investasi hanya memilih sejumlah saham tertentu dalam portofolionya yang mengakibatkan terkonsentrasinya aset REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR relatif terhadap pasar saham yang menjadi tolok ukurnya. Seleksi yang seksama atas pilihan saham kami yakini akan membawa nilai positif terhadap kinerja portofolio pada jangka panjang tanpa mengabaikan pengelolaan risiko portofolio, namun demikian pemilihan Efek dalam portofolio secara selektif dapat mempengaruhi hasil investasi apabila kinerja portofolio menyimpang dari pasar saham yang menjadi tolok ukurnya.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan Peraturan Perundang-undangan atau hukum dan perpajakan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung pada Pasar Uang maupun Pasar Modal apabila terjadi dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
7. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
menjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
8. Risiko Transaksi melalui Sistem Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Sistem Elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Transaksi Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/ atau metode transmisi Informasi/Dokumen Elektronik yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan Sistem Elektronik dan/atau Informasi/Dokumen Elektronik yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan intersepsi/penyadapan yang tidak sah serta tindakan melawan hukum lainnya berupa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atas Informasi/Dokumen Elektronik oleh pihak yang tidak berhak/tidak berwenang.
(ii) Kesalahan pemberian Informasi Elektronik atau data lainnya ke dalam Sistem Elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dapat mengakibatkan kesalahan proses transaksi dan hasil akhir transaksi yang salah.
(iii) Transaksi melalui Sistem Elektronik dapat melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan kemungkinan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
(iv) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada Sistem Elektronik maupun transmisi Informasi/Dokumen Elektronik juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dapat terjadi apabila transaksi dilakukan melalui Sistem elektronik.
(v) Kemungkinan kelalaian (calon) Pemegang Unit Penyertaan dalam menjaga kerahasiaan nama ID sistem dan password, yang apabila diketahui secara tidak sah oleh pihak lain selain (calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakibatkan pihak lain tersebut memiliki akses secara tidak sah untuk melakukan penyalahgunaan Transaksi Elektronik melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan nama (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
Terjadinya risiko-risiko diatas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau engalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/ atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATORterdapatbiaya-biayayangharusdikeluarkanolehREKSADANASAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (duakomalimapersen) pertahun, dihitungsecarahariandari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalenderpertahununtuktahunkabisatdandibayarkansetiapbulan;
b. ImbalanjasaBankKustodianadalahsebesarmaksimum0,25%(nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari NilaiAktivaBersihREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalenderpertahununtuktahunkabisatdandibayarkansetiapbulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. BiayapencetakandandistribusipembaharuanProspektus,termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SAHAM EASTSPRINGINVESTMENTSALPHANAVIGATORdinyatakanefektif oleh BAPEPAMdan LK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA SAHAMEASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
f. Biaya percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA SAHAMEASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunanREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHA NAVIGATOR, setelah REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dinyatakan efektif oleh BAPEPAMdan LK;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR; dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. BiayapersiapanpembentukanREKSADANASAHAMEASTSPRING INVESTMENTSALPHANAVIGATORyaitubiayapembuatanKontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitandokumen-dokumenyangdiperlukantermasukimbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakanbrosur,biayapromosi dan iklan dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, FormulirProfilPemodalReksaDana,FormulirPemesananPembelian
Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. BiayapengumumandisuratkabarharianberbahasaIndonesiayang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaanREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHA NAVIGATOR paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menjadi efektif; dan
f. ImbalanjasaKonsultanHukum,Akuntan,Notarisdanbebanlainnya kepadapihakketiga(jikaada)berkenaandenganpembubarandan likuidasiREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHA NAVIGATOR atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Eastspring Investments. Biaya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka akan dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen); Apabila pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/ atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya dan/atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar
maksimum0,5%(nolkomalimapersen)darinilaitransaksipenjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit PenyertaantersebutmerupakanpendapatanbagiManajerInvestasi dan/atauAgenPenjualEfekReksaDanayangditunjukolehManajer Investasi (jika ada);
c. Biayapengalihaninvestasi(switchingfee) sebesarmaksimum0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.Biayapengalihaninvestasitersebutmerupakanpendapatan bagiManajerInvestasidan/atauAgenPenjualEfekReksaDanayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biayapemindahbukuan/transferbank(jikaada)sehubungandengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTSALPHANAVIGATORsesuaidenganpihakyangmemperoleh manfaatatauyangmelakukankesalahansehinggadiperlukanjasaprofesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
JENIS | % | KETERANGAN | Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR mempunyai hak-hak sebagai berikut: a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus. d. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. e. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer | |
Dibebankan kepada REKSA DANA SAHAM E A S T S P R I N G INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING IN- VESTMENTS ALPHA NAVIGA- TOR yang berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | |||
a . b. | Imbalan Jasa Manajer Investasi Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5% Maks. 0,25% | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 2% Maks. 0,5% Maks. 0,5% Jika ada Jika ada | |||
a . | Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. | ||
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/ atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka akan dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen). Apabila pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya dan/atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan. | ||||
b. | Biaya penjualan kembali Unit P e n y e r t a a n (redemption fee) | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. | ||
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Dari nilai transaksi pengalihan investasi. | |||
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak penyedia jasa penjualan lainnya yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||||
d. | Semua biaya bank | |||
e . | Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas |
Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
f. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR yang dipublikasikan di harian tertentu.
g. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
h. Memperoleh Laporan Bulanan
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
(In millions of RUpiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
STATEMENT OF COMPREHENSIVE INCOME
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
LAPORAN ARUS KAS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
STATEMENT OF CASH FLOWS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai | ||
12.1. | HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA SAHAM | Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | |
EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR WAJIB | INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR; | ||
DIBUBARKAN | |||
ii) | Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan | ||
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan | ||
NAVIGATOR berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh | dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara | ||
BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu | proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran | ||
dari hal-hal sebagai berikut: | dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling | ||
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, REKSA DANA | lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran | ||
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang | REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | ||
Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki | NAVIGATOR oleh OJK ; dan | ||
dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima | |||
miliar Rupiah); dan/atau | iii) | Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan | |
pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | |||
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- | INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada OJK paling lambat | ||
undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau | 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA | ||
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR oleh | |||
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan | ||
INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kurang dari Rp. | Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA | ||
25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 | SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari | ||
(sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau | Notaris. |
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dibubarkan.
Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx)
Xxxxx hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada para
pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/ atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. Dalam hal REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang tersedia di PT Eastspring Investments Indonesia dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR calon
Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Faktor-faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan formulir Profil Pemodal Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10.
Formulir pembukaan rekening dan formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening dan formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHANAVIGATOR, beserta bukti
pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (dua ribu delapan) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Ketentuan tersebut antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik. Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang
tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara berkala pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Unit Penyertaan
tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut diatas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Saham EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan prinsip mengenal nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagai diatur dalam peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxx EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang pertama kali (pembelian awal).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ALPHA NAVIGATOR secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. | PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 13.7. | SYARAT PEMBAYARAN |
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA | Pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM | ||
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR beserta | EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan dengan | ||
bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan | cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam | ||
diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau | rekening REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | ||
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi | NAVIGATOR yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: | ||
(jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia | |||
Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan | Bank : Standard Chartered Bank Cabang Jakarta | ||
baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa penjualan, | Rekening : Xxxxx Xxxx Xxxxx Eastspring Investments | ||
akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih | Alpha Navigator - Subscription | ||
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | Nomor : 306 – 08667983 | ||
NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal | |||
tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan | Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit | ||
Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling | Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS | ||
lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada | ALPHA NAVIGATOR, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank | ||
Hari Bursa yang sama. | Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA SAHAM | ||
EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada bank lain. | |||
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA | Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan | ||
SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR beserta | dikendalikan oleh Bank Kustodian. | ||
bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan | |||
diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau | Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi | ||
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi | tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau | ||
(jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) | Pemegang Unit Penyertaan. | ||
dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik | |||
(in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa | Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon | ||
berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai | Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk | ||
Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAMEASTSPRING INVESTMENTS | pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | ||
ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan | INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan disampaikan kepada Bank | ||
dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan | Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian | ||
permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank | Unit Penyertaan EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. | ||
Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia | |||
Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut. | 13.8. | PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT | |
PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT | |||
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM | PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN | ||
EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan oleh | |||
Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan | Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau | ||
butir 13.3 Prospektus ini, maka formulir pemesanan pembelian Unit | menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan | ||
Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS | atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang | ||
ALPHA NAVIGATOR secara berkala dianggap telah diterima dengan | ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan | ||
baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang | dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang | ||
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah | Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga | ||
disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan | dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke | ||
secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank | rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan | ||
Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM | dan/atau Pemegang Unit Penyertaan. | ||
EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari | |||
Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan | Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit | ||
secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank | Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian | baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual | ||
Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari | Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam | ||
Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut | waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian | ||
akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih | Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS | ||
REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA | ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap | ||
NAVIGATOR pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang | dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual | ||
disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan | Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan | ||
secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari | pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh | ||
Bursa, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA | Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat | ||
DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR | Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan | ||
secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer | jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva | ||
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh | Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. | ||
Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya. | |||
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang | |||
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang | Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. | ||
dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang | |||
disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana | Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti | ||
yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan | kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING | ||
pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan | INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. | ||
merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan | |||
dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. |
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang
ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik. Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR melalui media
elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR bagi setiap
Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada Hari Bursa
penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR adalah
harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA
NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang
Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak
pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS
ALPHA NAVIGATOR, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitaspengalihaninvestasiyangdikelolaolehManajerInvestasi, demikian juga sebaliknya.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
PengalihaninvestasidilakukandenganmengisidanmenyampaikanFormulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PemegangUnitPenyertaandapatmelakukanpengalihaninvestasidengan menggunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek ReksaDanayangditunjukolehManajerInvestasi(jikaada)untukpengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran SistemElektronikyangdisediakanolehManajerInvestasiatauAgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Saham EASTSPRINGINVESTMENTSALPHANAVIGATOR, Prospektusdan
dalam Formulir Pengalihan Investasi Xxxxx Xxxx yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada
akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan Secara Elektronik menggunakan Sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak formulir pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas MinimumPenjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari UnitPenyertaanREKSADANASAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHA
NAVIGATOR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAMEASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR
pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari PemegangUnitPenyertaan(jumlahtotalpermohonanpengalihaninvestasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursalebihdari20%(duapuluhpersen)daritotalNilaiAktivaBersihREKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang
diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonanpengalihaninvestasitersebutolehBankKustodianatasinstruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)HariBursasetelahaplikasipengalihaninvestasidalamREKSADANA SAHAMEASTSPRINGINVESTMENTSALPHANAVIGATORdariPemegang
Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Pembelian Unit Penyertaan
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemodal
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Dana Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
APERD
Pemodal
Xxxx Investasi Dana Investasi
Instruksi
Instruksi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi
Pemodal Manajer Investasi Bank Kustodian
Dana Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Xxxx Investasi Dana Investasi
Formulir
Instruksi
Instruksi
Pemodal APERD
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pengalihan Investasi (Switching)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemodal
Formulir
Dana Investasi
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx yang dituju
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi
Instruksi
Dana Investasi
Pemodal
Xxxxx Xxxx yang dituju
Bank Kustodian
Manajer Investasi
APERD
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
17.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Eastspring Investments Indonesia
Prudential Tower Lantai 23,
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Securities Services Menara Standard Chartered Bank Lantai 5, Xx. Xxxx XX Xxxxxx Xx.000
Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 0000000/2 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Halaman ini sengaja dikosongkan
PT Eastspring Investments Indonesia
Prudential Tower Lantai 23 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx