PEMANGGILAN
PT. MAGNA INVESTAMA MANDIRI Tbk
(Perseroan)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Magna Investama Mandiri Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari, tanggal : Senin, 3 Januari 2022
Pukul : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Graha BIP Lantai 11
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav.23 Jakarta 12930 Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”) yang telah dinyatakan layak dalam studi kelayakan dalam laporan penilai independen, sehingga menyebabkan perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan Pemegang Saham guna memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK No. 17 dan pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi bergerak dalam bidang properti komersial, perhotelan dan sarana pendukung lainnya, real estate, pariwisata dan investasi, oleh karenanya akan mengubah pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan perubahan pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penerbitan nilai nominal baru.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan Pemegang Saham untuk menerbitkan saham dalam portepel dengan nilai nominal baru yaitu dengan nilai nomial Rp 50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Penerbitan nilai nominal baru ini akan menyebabkan adanya klasifikasi saham dalam Perseroan dan oleh karenanya akan mengubah Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan penerbitan saham baru dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada Pemegang Saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas disertai dengan penerbitan waran.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan Pemegang Saham, sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan HMETD berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Terlebih Dahulu, serta penerbitan waran.
4. Persetujuan perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham baru dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan HMETD.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan Pemegang Saham atas perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atas hasil realisasi dari rencana Perseroan untuk melakukan penambahan Modal dengan HMETD.
5. Persetujuan Pengambilalihan Saham PT Studio One, PT Xxxx Xxxxxxx dan PT BIP Sentosa yang merupakan Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No. 17/2020 dan Transaksi Afiliasi serta Transaksi Benturan Kepentingan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Penjelasan:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan Pemegang Saham Independen guna memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil dari Penambahan Modal dengan memberikan HMETD yang dilakukan untuk pengambilalihan saham PT Studio One, PT Xxxx Xxxxxxx dan PT BIP Sentosa (“Transaksi Pengambilalihan Saham”). Nilai Transaksi Pengambilalihan Saham tersebut termasuk dalam kategori Transaksi Material dan para pihak dalam Transaksi Pengambilalihan Saham tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Selain itu, berdasarkan hasil laporan Kantor Jasa Penilai Publik Xxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxx, Hartomo dan Rekan, Transaksi Pengambilalihan Saham tersebut merupakan transaksi yang tidak wajar. Berdasarkan penjelasan tersebut Perseroan memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham Independen.
6. Persetujuan divestasi saham PT Padi Unggul Indonesia yang dimiliki Perseroan sehubungan dengan dilakukan Perubahan Kegiatan Usaha dari PT Magna Investama Mandiri Tbk.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan Pemegang Saham Independen sehubungan dengan rencana penjualan seluruh saham PT Padi Unggul Indonesia yang dimiliki Perseroan kepada Xxxxx Xxxx Resources Pte, Ltd.
7. Persetujuan perubahan susunan kepengurusan Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan perubahan susunan pengurus Perseroan yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan :
1. Pemberitahuan penyelenggaraan Rapat telah disampaikan oleh Perseroan melalui Web Bursa Efek Indonesia,Web Perseroan dan Web KSEI.
2. Perseroan tidak akan menyampaikan undangan tertulis kepada masing-masing Pemegang Saham. Pemanggilan ini adalah merupakan undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx, laman situs PT Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Namun, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan tetap menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi dan mengikuti Rapat dengan kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI.
4. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Pemegang Saham atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Desember 2021 selambatnya pukul 16.00 WIB.
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT KSEI”), hanyalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang tercatat dan diterbitkan oleh PT KSEI pada tanggal 8 Desember 2021 selambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di PT KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, harus mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
6. Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat tersebut diminta untuk membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu pengenal pribadi lainnya
dan fotokopi Anggaran Dasar terbaru serta pengesahan Akta Pendirian atau Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir untuk Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum. Fotokopi surat-surat tersebut diberikan kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Xxxxx dalam penitipan kolektif diminta memperlihatkan KTUR kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
7. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9. a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan.
b. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
c. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar terbaru serta pengesahan atas Akta Pendirian atau Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir.
d. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja mulai dari tanggal 10 Desember 2021 pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB di kantor pusat Perseroan dengan alamat Jl. Biak Blok B No. 2C, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat dengan menghubungi Corporate Secretary Perseroan.
e. Surat Kuasa yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan di kantor pusat Perseroan dengan alamat sebagaimana tercantum pada butir diatas selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2021.
10. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di laman situs Perseroan www.magnainvestamamandiri.co.idsejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal 3 Januari 2021.
11. Pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti serta lolos protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan oleh Perseroan antara lain sebagai berikut :
- Memiliki surat keterangan uji Tes Swab PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 1 hari sebelum RUPS.
- Menggunakan masker selama berada di area dan tempat RUPS.
- Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,3ºC.
- Menggunakan hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan RUPS.
- Pada saat pendaftaran pemegang saham atau kuasanya wajib untuk menyerahkan Surat keterangan Uji tes Covid-19.
- Pemegang saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia RUPS dalam menerapkan kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan RUPS.
12. Saat RUPS perseroan tidak menyediakan makanan dan souvenir.
Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, maka para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.