JADWAL SEMENTARA
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Efektif : 21 Pebruari 2013
Masa Penawaran : 9 Mei 2014
Tanggal Penjatahan : 12 Mei 2014
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 14 Mei 2014
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 16 Mei 2014
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Obligasi ini merupakan penawaran efek bersifat utang ke-3 dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II yang telah menjadi efektif pada tanggal 21 Pebruari 2014. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Adira Finance Tahap I Tahun 2013 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Adira Finance Tahap II Tahun 2013 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.092.000.000.000,- (dua triliun sembilan puluh dua miliar Rupiah)
Dengan ini, Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Obligasi Berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun 2014”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Kantor Pusat:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk.
Kegiatan Usaha
Jasa Pembiayaan Konsumen Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Jaringan Usaha
Komisaris : Xxxx Xxx Xxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Ho Lioeng Min
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Direktur : I Dewa Made Susila
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxxxx Xxxxxx
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
4. KOMITE AUDIT DAN KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tentang Perubahan Komite Audit PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 23 Januari 2014, memutuskan bahwa:
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
Merubah dan menyatakan susunan anggota Komite Audit dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2015, adalah sebagai berikut:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota : 1. Eng Heng Nee Xxxxxx
2. Pande Radja Xxxxxxxx
3. Diyah Sasanti
Peninjau : 1. Xxxx Xxx Xxx
2. Xxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan susunan anggota Komite Manajemen Risiko, dengan demikian susunan anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagaimana telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2013.
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN
Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
The Landmark I Lt. 26-31
Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 1, Jakarta 12910
Telp.: (000) 0000-0000, 0000-0000 (hunting) Faksimili: (000) 0000-0000
Memiliki 196 Kantor Cabang, 341 Kantor Perwakilan, 107 Kios dan 23 Dealer
Outlet, antara lain di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara,
Jabodetabekser, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua
peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat mempengaruhi secara negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
⏺ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp687.000.000.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah);
⏺ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp363.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar Rupiah); dan
⏺ Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus perseratus) dari Nilai Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A: Bunga Tetap sebesar 9,6% (sembilan koma enam perseratus) per tahun;
Obligasi Seri B: Bunga Tetap sebesar 10,5% (sepuluh koma lima perseratus) per tahun; dan
Obligasi Seri C: Bunga Tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima perseratus) per tahun.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 14 Agustus 2014 14 Agustus 2014 14 Agustus 2014
Bunga Obligasi Ke-2 14 November 2014 14 November 2014 14 November 2014
Bunga Obligasi Ke-3 14 Pebruari 2015 14 Pebruari 2015 14 Pebruari 2015
Bunga Obligasi Ke-4 24 Mei 2015 14 Mei 2015 14 Mei 2015
Bunga Obligasi Ke-5 14 Agustus 2015 14 Agustus 2015
Bunga Obligasi Ke-6 14 November 2015 14 November 2015
Bunga Obligasi Ke-7 14 Pebruari 2016 14 Pebruari 2016
Bunga Obligasi Ke-8 14 Mei 2016 14 Mei 2016
Bunga Obligasi Ke-9 14 Agustus 2016 14 Agustus 2016
Bunga Obligasi Ke-10 14 November 2016 14 November 2016
Bunga Obligasi Ke-11 14 Pebruari 2017 14 Pebruari 2017
Bunga Obligasi Ke-12 14 Mei 2017 14 Mei 2017
Bunga Obligasi Ke-13 14 Agustus 2017
Bunga Obligasi Ke-14 14 November 2017
Bunga Obligasi Ke-15 14 Pebruari 2018
Bunga Obligasi Ke-16 14 Mei 2018
Bunga Obligasi Ke-17 14 Agustus 2018
Bunga Obligasi Ke-18 14 November 2018
Bunga Obligasi Ke-19 14 Pebruari 2019
Bunga Obligasi Ke-20 14 Mei 2019
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan: OBLIGASI BERKELANJUTAN II ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2013
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan: OBLIGASI BERKELANJUTAN II ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2013
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.092.000.000.000,- (DUA TRILIUN SEMBILAN PULUH DUA MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: OBLIGASI BERKELANJUTAN II ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2014
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp687.000.000.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 9,6% (sembilan koma enam perseratus) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp363.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 10,5% (sepuluh koma lima perseratus) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima perseratus) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus perseratus) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2014 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Mei 2015 untuk Seri A, 14 Mei 2017 untuk Seri B dan 14 Mei 2019 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan II Adira Finance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa Piutang Lancar yang akan dibebankan dengan fidusia selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Tanggal Emisi dengan nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari nilai Pokok Obligasi dan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak Tanggal Emisi dengan nilai Jaminan secara keseluruhan sekurang-kurangnya menjadi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6.3 (v) Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan berkewajiban untuk menambah uang tunai jika nilai jaminan fidusia berupa Piutang Lancar kurang dari 50% (lima puluh perseratus) dari nilai Pokok Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6.3.(xvii) Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan lebih lanjut tentang Jaminan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan mengenai Keterangan Tentang Obligasi Tahap III.
Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Obligasi dimulai.
Keterangan lebih lanjut tentang pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada BabVII Informasi Tambahan mengenai Keterangan Tentang Obligasi Tahap III.
Perseroan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO):
id AA+ (Double A plus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
keuangan Perseroan.
6. JARINGAN KERJA
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan berupaya untuk terus mengembangkan jaringan usaha dengan membuka cabang dan kantor perwakilan dari tahun ke tahun serta Kios dan Dealer Outlet. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah memiliki 196 (seratus sembilan puluh enam) Kantor Cabang, 341 (tiga ratus empat puluh satu) Kantor Perwakilan, 107 (seratus tujuh) Kios dan 23 (dua puluh tiga) Dealer Outlets yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan sebagian besar berlokasi di wilayah Jawa dan Bali.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013 dan 31 Desember 2012 diekstrak dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Ltd), akuntan publik independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dalam laporannya masing-masing tertanggal 3 Pebruari 2014 dan 30 Januari 2013 dan tanggal 31 Desember 2011, 2010 dan 2009 diekstrak dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Siddharta & Xxxxxxx (a member firm of KPMG International), akuntan publik independen, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dalam laporannya masing-masing tertanggal 3 Pebruari 2012, 11 April 2011 dan 1 Pebruari 2010. Laporan auditor independen tertanggal 3 Pebruari 2012 memuat paragraf penjelasan bahwa Perseroan telah menerapkan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) tertentu yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011, baik secara prospektif maupun retrospektif. Laporan auditor independen tertanggal 11 April 2011 memuat paragraf penjelasan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2010 Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan” dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” secara prospektif dan penerbitan kembali laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 untuk menyesuaikan penyajiannya dengan peraturan pasar modal, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Adira V Tahun 2011.
Beberapa akun dalam laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009-2012 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 2009 0000 0000 0000 0000
Aset
Kas dan setara kas
Kas 26.295 40.692 113.885 261.304 115.301
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 183.426 228.766 396.715 333.517 227.246
Pihak berelasi 277.286 349.071 2.282.846 1.653.820 921.584
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga 2.565.941 6.551.763 13.271.680 22.215.144 27.007.796
Pihak berelasi - 153 316 619 321
Investasi sewa pembiayaan - setelah dikurangi penyisihan kerugian
penurunan nilai - 19.360 158.777 236.631 1.496.862
Beban dibayar dimuka 74.655 135.744 234.341 283.086 276.777
Beban tangguhan - neto
Pihak ketiga 976.006 - - - -
Pihak berelasi 6.274 - - - -
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 14.902 21.736 82.209 85.146 126.356
Pihak berelasi 2.297 1.574 9.368 10.846 9.349
Aset derivatif
Pihak ketiga - - 10.205 13.607 434.517
Pihak berelasi - - - 5.840 - Investasi dalam saham, pihak berelasi 650 650 650 650 650
satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
144.667 191.360 263.440 289.840 282.981
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa Piutang Lancar yang akan dibebankan dengan fidusia pada
PT Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Securities Indonesia
(Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Indo Premier Securities PT Standard Chartered Securities
Indonesia
Aset tak berwujud - neto 43.847 34.843 28.513 41.048 47.635
Aset lain-lain 13.303 23.903 36.507 29.359 47.036
Total aset 4.329.549 7.599.615 16.889.452 25.460.457 30.994.411
Liabilitas
Pinjaman yang diterima
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Tanggal Emisi dengan nilai Jaminan sekurang- kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari nilai Pokok Obligasi dan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak Tanggal Emisi dengan nilai Jaminan secara keseluruhan sekurang-kurangnya menjadi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2014
Pihak ketiga 225.000 50.000 2.956.654 6.358.481 8.818.007
Pihak berelasi - - - 1.927.276 2.433.904 Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 141.987 313.374 352.990 366.249 453.774
Pihak berelasi 2.402 3.895 8.990 30.788 56.702
pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6.3 (v) Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan berkewajiban untuk menambah uang tunai sesuai dengan ketentuan Pasal 6.3.(xvii) Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai jaminan fidusia berupa Piutang Lancar kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6.3.(v) Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Hutang atau terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
(ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(iii) membuat atau mengijinkan hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada pada saat ini maupun dimasa yang akan datang yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(iv) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh perseratus) atau lebih dari harta kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan;
(v) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada kegiatan usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
(vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Obligasi;
(vii) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis dengan obligasi dengan jaminan Preferen yang memiliki rasio jaminan lebih tinggi;
(viii) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
(ix) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-
karyawan untuk melayani nasabah melalui 667 jaringan pelayanan bisnisnya, yang terdiri
dari 196 kantor cabang, 341 kantor perwakilan, 107 kios dan 23 dealer outlet yang terletak di kota-kota besar di Indonesia. Per akhir Desember 2013, Perseroan dimiliki oleh BDI (95,0%), Asuransi Adira Dinamika (0,4%) dan publik (4,6%).
Faktor-faktor pendukung peringkat tersebut adalah:
⏺ Sinergi yang sangat kuat dan hubungan yang saling menguntungkan dengan Induk
Pefindo berkeyakinan bahwa Perseroan adalah anak perusahaan yang sangat penting bagi induknya dikarenakan, secara konsolidasi, Perseroan berkontribusi sekitar 47% dari pendapatan bersih BDI. Sebagai pemegang saham pengendali, BDI terus menunjukkan dukungan yang kuat terhadap Perseroan. Di samping fasilitas pendanaan, BDI memberikan dukungan operasional seperti cross selling dan implementasi kebijakan manajemen risiko yang lebih hati-hati. Pefindo menilai bahwa dukungan tersebut sangat penting bagi pertumbuhan bisnis Perseroan di masa depan. Kami berpendapat bahwa BDI memiliki kapasitas keuangan yang kuat untuk memberikan bantuan keuangan kepada Perseroan, tidak hanya pada periode pengembangan usaha tetapi juga dalam keadaan kesulitan keuangan.
⏺ Pangsa pasar yang sangat kuat di industri pembiayaan kendaraan bermotor Kami melihat bahwa pangsa pasar Perseroan sangat kuat, sebagaimana terefleksi dari total NSA sebesar Rp48,3 triliun pada akhir tahun 2013, menjadikannya sebagai perusahaan multifinance terbesar di Indonesia. Perseroan dapat mempertahankan
posisinya dalam industri pembiayaan otomotif, dengan pangsa pasar sebesar 12,6% untuk pembiayaan sepeda motor baru dan 5,4% untuk pembiayaan mobil baru. Pada tahun 2013, Perseroan mencatatkan pembiayaan sebesar Rp33,7 triliun, setara dengan hampir 1,8 juta unit sepeda motor dan 111 ribu unit mobil. Pada segment kendaraan bekas, Perseroan dapat mencapai pertumbuhan moderat sekitar 11% (y-o-y) pada tahun 2013. Pefindo yakin bahwa Perseroan dapat mempertahankan pangsa pasarnya yang kuat dengan pendanaan yang berkesinambungan dari BDMN (39% dari piutang pembiayaan Perseroan), Perseroan memiliki jaringan distribusi yang luas, serta hubungan yang baik dengan dealer otomotif besar.
⏺ Portofolio bisnis yang terdiversifikasi dengan baik
Kebijakan Perseroan untuk melayani berbagai segmen dan merek kendaraan bermotor telah memberikan fleksibilitas pada profil usaha Perseroan. Hal tersebut membuat Perseroan lebih fleksibel untuk beralih dari segmen atau merek lainnya tergantung pada situasi pasar. Pada akhir tahun 2013, portofolio pembiayaan Perseroan cukup seimbang antara pembiayaan sepeda motor dan mobil masing-masing 56% dan 44%. Perseroan juga telah bergeser secara perlahan ke portofolio segmen kendaraan bekas. Segmen ini memberikan kontribusi sekitar 31% terhadap total pembiayaan baru Perseroan pada tahun 2013, yang mana pada tahun 2011 adalah sebesar 26%. Bisnis Perseroan terdiversifikasi dengan baik, dimana pembiayaan baru terbagi hampir sama rata antara Jawa dan daerah di luar Jawa.
⏺ Permodalan yang baik. Perseroan mempunyai modal dasar
Pefindo melihat bahwa permodalan Perseroan sangat kuat, sebagaimana terlihat pada
rasio DER yang rendah sebesar 3,8x pada akhir tahun 2013, yang mana jauh di bawah
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersfat utang dilakukan dengan mendahulukan efek bersifat yutang yang diak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut.
17. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut; dan
18. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda 1% (satu perseratus) di atas tingkat suku bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar per tahun. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Pemegang Obligasi
Efek utang yang diterbitkan
Medium-term notes - neto
Pihak ketiga - - 399.011 359.611 -
Pihak berelasi - - - 40.000 - Utang obligasi - neto
Pihak ketiga 550.854 2.314.232 6.888.932 9.243.960 10.501.756
Pihak berelasi 126.000 221.000 517.000 158.000 481.800
Utang lain-lain
Pihak ketiga 109.075 163.335 283.302 786.621 720.640
Pihak berelasi 42.377 81.722 212.278 108.435 131.473
Utang pajak 51.004 53.479 62.129 145.986 88.813
Liabilitas imbalan kerja 209.463 301.017 383.322 487.298 556.493
Liabilitas derivatif - - - 16.263 2.639
Sukuk Mudharabah 379.000
Liabilitas pajak tangguhan - neto 218.984 302.802 403.475 395.722 347.425
Total liabilitas 1.677.146 3.804.856 12.468.083 20.424.690 24.972.426
Ekuitas
Modal ditempatkan dan disetor penuh 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 32.810 44.934 59.613 75.446 89.633
Belum ditentukan penggunaannya 2.519.593 3.649.825 4.264.327 4.875.632 5.859.350
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif
untuk lindung nilai arus kas - neto - - (2.571) (15.311) (26.998)
Ekuitas 2.652.403 3.794.759 4.421.369 5.035.767 6.021.985
Total liabilitas dan ekuitas 4.329.549 7.599.615 16.889.452 25.460.457 30.994.411
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Laporan Laba Rugi Komprehensif 2009 0000 0000 0000 0000
Pendapatan
Pembiayaan konsumen 2.777.866 2.118.888 3.008.350 4.180.012 5.054.872
Sewa pembiayaan - 1.758 14.440 28.092 107.986
Lain-lain 1.166.900 1.776.539 2.280.723 2.544.820 2.901.768
Total Pendapatan 3.944.766 3.897.185 5.303.513 6.752.924 8.064.626
Beban
Xxxx dan tunjangan (732.102) (979.506) (1.318.487) (1.643.577) (1.761.574)
Beban bunga dan keuangan (123.624) (134.991) (533.215) (1.193.106) (1.670.513)
Penyisihan kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen (52.115) (213.839) (553.014) (975.523) (1.253.546)
Sewa pembiayaan - (268) (1.126) (739) (24.885)
Umum dan administrasi (351.020) (442.598) (618.940) (767.019) (778.136)
Pemasaran (50.528) (170.445) (110.599) (200.111) (176.647)
Perolehan pembiayaan konsumen (949.821) - - - -
Bagi hasil untuk investor dana (24.200)
Lain-lain (27.209) (23.815) (56.593) (76.931) (92.923)
Total Beban (2.286.419) (1.965.462) (3.191.974) (4.857.006) (5.782.424)
kewajibannya kepada pihak lain;
(x) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
regulasi yang maksimal sebesar 10,0x. Perseroan memiliki ekuitas yang terbesar di
antara perusahaan multifinance sekitar Rp6,0 triliun, walaupun memiliki rasio dividend
berhak atas pembayaran denda secara proposional sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya.
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan
1.658.347 1.931.723 2.111.539 1.895.918 2.282.202
diluar kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
PERPAJAKAN
Calon pembeli dalam Penawaran Umum ini diharapkan untuk berkonsultasi dengan Konsultan pajak masing-masing mengenai akibat perpajakan yang timbul dari penerimaan Bunga Obligasi, pembelian, pemilikan maupun penjualan yang dibeli melalui Penawaran Umum ini.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing- masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Operasional
The Landmark Centre 19th Floor Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta 12910
Telp.: (000) 00000000 – 23 ext. 3162, ext. 3139
Faks.: (000) 00000000, 29411512
KELALAIAN PERSEROAN
Peristiwa-peristiwa atau keadaan yang merupakan kelalaian (cidera janji) Perseroan diatur dan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan mengenai Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.1887/PEF-Dir/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012, perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2013 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 22 Nopember 2012 sampai dengan 1 Nopember 2013, surat Pefindo no. 1443/PEF-Dir/VIII/2013, perihal Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2013 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 13 Agustus 2013 sampai dengan 1 Nopember 2013, dan surat Pefindo No.1905/PEF-Dir/XI/2013 tanggal 11 Nopember 2013, perihal Sertifikat Pemantauan Tahunan atas Obligasi Berkelanjutan II Adira Finance Periode 8 Nopember 2013 sampai dengan 1 Nopember 2014, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
AA+
payout yang tinggi sekitar 50% selama beberapa tahun terakhir. Permodalan yang baik Perseroan ini karena kemampuannya untuk meningkatkan saldo laba melalui akumulasi laba. Dengan leverage yang rendah, ekuitas yang besar, dan skema pembiayaan bersama yang signifikan dengan BDMN, Pefindo melihat bahwa permodalan Perseroan memiliki kemampuan untuk menyerap risiko bisnis dan mendukung ekspansi bisnis di masa depan
Faktor-faktor yang membatasi peringkat tersebut adalah:
⏺ Kompetisi yang ketat di dalam industri
Meskipun memiliki keunggulan kompetitif, Perseroan masih menghadapi persaingan yang ketat di industri pembiayaan. Penerbitan aturan uang muka minimum dan melemahnya kondisi makro ekonomi telah mempengaruhi pertumbuhan penjualan otomotif, sehingga kompetisi semakin ketat di dalam industri pembiayaan otomotif. Oleh karena itu, dalam waktu dekat hingga menengah, Perseroan kemungkinan akan terus menghadapi tekanan pada pembiayaan dan marjin yang mempengaruhi profitabilitas. Persaingan yang ketat dapat dilihat pada pangsa pasar yang tergerus menjadi 12,6% pada tahun 2013 dari 15,7% pada tahun 2012, dan pada pembiayaan mobil menjadi 5,4% dari 5,7% pada periode yang sama, walaupun telah mengalami peningkatan sejak bulan Juni 2013 dari masing-masing 11% dan 4,9%.
PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang
tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh EMITEN dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi ini dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang Lancar sebesar 50% dari nilai Pokok Obligasi dan memiliki hak senioritas atas nilai obligasi yang tidak dijamin. Dengan demikian, 50% dari nilai Pokok Obligasi, yaitu nilai obligasi yang tidak dijamin, merupakan hutang yang mempunyai kedudukan pari passu dengan kewajiban Perseroan lainnya yang tidak dijamin, baik yang telah ada maupun yang akan ada di masa datang.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN DI MASA AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis dengan obligasi dengan jaminan preferen yang memiliki rasio jaminan lebih tinggi tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2013.
Perseroan saat ini masih berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di The Landmark I Lt.26-31, Jl. Jenderal Xxxxxxxx No. 1, Jakarta 12910.
Terdapat penambahan dan pengurangan terhadap jaringan usaha milik Perseroan, sehingga pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, seluruhnya berjumlah sebanyak 196 Kantor Cabang, 341 Kantor Perwakilan, 107 Kios dan 23 Dealer Outlet yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih per tanggal 31 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Transferindo selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per
saham
Xxxxx Xxxxx Penghasilan (445.947) (463.817) (528.218) (477.280) (574.997)
Laba Tahun Berjalan 1.212.400 1.467.906 1.583.321 1.418.638 1.707.205
Pendapatan Komprehensif Lain
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar
instrumen derivatif - lindung nilai arus kas - - (2.571) (16.987) (16.439)
Manfaat pajak penghasilan terkait dengan
pendapatan komprehensif lain - - - 4.247 4.752
Total Laba Komprehensif Tahun
Berjalan 1.212.400 1.467.906 1.580.750 1.405.898 1.695.518
Laba Neto Per Saham - Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 1.212 1.468 1.583 1.419 1.707
RASIO
(dalam %, kecuali dinyatakan lain)
Rasio Keuangan 2009 0000 0000 0000 0000
Profitabilitas
Imbal Hasil Investasi (ROA) 28,0 19,3 9,4 5,6 5,5
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (ROE) 45,7 38,7 35,8 28,2 28,3
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Pendapatan 30,7 37,7 29,9 21,0 21,2
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah / Piutang Pembiayaan
Konsumen (NPL) 1 0,9 1,2 1,3 1,4 1,3
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah /
Jumlah Aset (kali) 0,2 0,3 0,6 0,7 0,7
Gearing Ratio (kali) 2 0,3 0,7 2,4 3,6 3,8
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset 91,1 51,3 31,4 26,5 26,0
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (kali) 0,6 1,0 2,8 4,1 4,1
Pertumbuhan
Pertumbuhan Aset 20,5 75,5 122,2 50,7 21,7
Pertumbuhan Liabilitas 2,1 126,9 227,7 63,8 22,3
Pertumbuhan Ekuitas 36,0 43,1 16,5 13,9 19,6
Pertumbuhan Pendapatan 16,7 -1,2 36,1 27,3 19,4 Pertumbuhan Laba Periode/Tahun
Berjalan 18,8 21,1 7,9 -10,4 20,3
1 Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2 Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan . Gearing Ratio = Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Total Ekuitas.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan 2009 0000 0000 0000 0000
Gearing Ratio (kali) 0,3 0,7 2,4 3,6 3,8
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk - Fasilitas I (Tetap) 7, 5 7,5 - - -
PT Bank Pan Indonesia Tbk - Fasilitas I (Money Market) 10,0
PT Bank Pan Indonesia Tbk - Fasilitas II - - 10,0 10,0 10,0
PT Bank Pan Indonesia Tbk - Fasilitas III - - - 10,0 -
PT Bank Pan Indonesia Tbk - Fasilitas IV - - - 10,0 10,0
DBS Bank (Singapore) Ltd. - - - 7,5 7,5 Citicorp Investment Bank (Singapore) Ltd. (Citicorp) - - 7,5 - - PT Bank Jabar Tbk - Fasilitas I - - 10,0 - -
PT Bank Jabar Tbk - Fasilitas II - - - 10,0 10,0
id h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
Keterangan
Jumlah
Jumlah Nilai %
PT Bank Central Asia Tbk 8,00 N/A 10,0 10,0 10,0
(Double A Plus)
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
Saham
Nominal (Rp)
The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd. (BTMU) –
- - 7,5 7,5 7,5
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai
lembaga pemeringkat.
Sesuai dengan Xxxaturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Bapepam dan LK yang sekarang telah menjadi OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan.
Pertimbangan (Rationale)
Pefindo juga menegaskan peringkat “idAA+” bagi Perseroan dan seluruh obligasi Perseroan yang belum jatuh tempo dengan nilai total Rp11,4 triliun pada tanggal 31 Desember 2013. Peringkat tersebut mencerminkan sinergi yang sangat kuat dan hubungan yang saling menguntungkan antara Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“BDI”), pangsa pasar Perseroan yang sangat kuat di industri pembiayaan kendaraan bermotor, portofolio bisnis yang terdiversifikasi dengan baik, dan permodalan yang baik. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh ketatnya persaingan dan regulasi yang semakin ketat pada industri pembiayaan.
Didirikan tahun 1990, Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor terbesar di Indonesia. Pada akhir Desember 2013, Perseroan mempekerjakan 28.519
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 950.000.000 95.000.000.000 95,00
- Masyarakat*) 50.000.000 5.000.000.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima perseratus) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2013, yaitu:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ho Hon Xxxxxx Xxxxxxxxx / Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx / Komisaris Independen : Eng Heng Nee Xxxxxx Xxxxxxxxx / Komisaris Independen : Pande Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Cabang Jakarta
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. - - - 10,0 10,0 PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia - - - 10,0 10,0
PT Bank DKI – Fasilitas I - - - 10,0 10,0
PT Bank DKI – Xxxxxxxxx XX (Syariah) - - - 10,0 10,0
PT Bank DKI – Fasilitas III 10,0
Citibank, N.A. Indonesia - - - 10,0 10,0
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk - - - 10,0 10,0
PT Bank Commonwealth 10,0
JPMorgan Chase Bank, N.A 10,0
PT Bank Nationalnobu Tbk - Fasilitas I 10,0
PT Bank Nationalnobu Tbk - Fasilitas II 10,0
BNP Paribas (Singapore) - Sindikasi 10,0
PT Bank BNI Syariah 10,0
PT Bank Panin Syariah - - - 10,0 10,0
PT Bank BCA Syariah - - - 10,0 10,0
Medium Term Notes I - - 10,0 10,0 -
Obligasi I - - - - -
Obligasi II 7,5 7,5 - - -
Obligasi III 10,0 10,0 10,0 - -
Obligasi IV - 10,0 10,0 10,0 10,0
Rasio Keuangan | 2009 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 |
Obligasi V | - | - | 10,0 | 10,0 | 10,0 |
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I | - | - | 10,0 | 10,0 | 10,0 |
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II | - | - | - | 10,0 | 10,0 |
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III | - | - | - | 10,0 | 10,0 |
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I | - | - | - | - | 10,0 |
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II | - | - | - | - | 10,0 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I | - | - | - | - | 10,0 |
Pemenuhan Persyaratan | Ya | Ya | Ya | Ya | Ya |
Catatan atas rasio jumlah utang terhadap ekuitas : pinjaman yang diterima dari bank yang dinyatakan diatas
hanyalah untuk pinjaman dengan perikatan terkait rasio sesuai yang disebutkan di dalam laporan keuangan Perseroan yang diaudit.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 9 Mei 2014 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 9 Mei 2014 pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tambahan pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua BapepamNo. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 12 Mei 2014.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelahTanggal Penjatahan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Nomor IX.A.15 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Standard Chartered Securities Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat- lambatnya tanggal 13 Mei 2014 pukul 11:00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
J. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Mei 2014, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing- masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
K. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan Perseroan, yaitu:
i. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh per seratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh
secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (a) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
Efek maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
v. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar tingkat suku Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dikenakan sejak hari ketiga setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
L. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Thamrin & Xxxxxxx’x Law Firm
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Notaris : Xxxxxxx Xxxxx, S.H.
AGEN PEMBAYARAN
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 0 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxx. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (000) 0000 0000
Xxxxxxxxx: (000) 0000 0000
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, INFORMASI TAMBAHAN, DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus, Informasi Tambahan, dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 1 Maret 2013.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7.
Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 13 Mei 2014 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama
PT Danareksa Sekuritas
Gedung Danareksa, Lantai 1
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14 Jakarta 10110
Tel. (000) 00 000 000
Fax. (000) 000 0000
PT Standard Chartered Securities Indonesia
PT DBS Vickers Securities Indonesia
(Terafiliasi)
Plaza Permata, Top Floor Jl. M. H. Thamrin Kav. 57 Jakarta 10350
Tel. (000) 0000 0000
Fax. (000) 000 0000
PT Indo Premier Securities
Wisma GKBI Lantai 7 Suite 718
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
BANK PERMATA Bank BII
Cabang Sudirman Cabang Thamrin Nomor: 4001763690 Nomor: 2003558447
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
Standard Chartered Bank
Cabang Jakarta
dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dimaksud;
Menara Standard Chartered Lt 3 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 164 Jakarta 12930
Tel. (000) 0000 0000
Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210
Tel. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
A/n: PT Danareksa
Sekuritas
A/n: PT DBS
Vickers Securities Indonesia
Nomor: 0701528328
A/n: PT Indo Premier Securities
Nomor:
001.000.55834
A/n: PT Standard Chartered Securities Indonesia
iv. Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Fax. (000) 000 0000
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
8 (325) x 150