MENTERI
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.10/MEN/V/2005 TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KONSILIATOR SERTA TATA KERJA KONSILIASI
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 19 ayat (1) huruf i, Pasal 28 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perlu menetapkan syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian konsiliator serta tata kerja konsiliasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Peraturan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 13 Januari 2004;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Maret 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KONSILIATOR SERTA TATA KERJA KONSILIASI.
BAB I U M U M
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
2. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
3. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
4. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
6. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
7. Menteri adalah Menteri Xxxxxx Xxxxx dan Transmigrasi.
BAB II
SYARAT-SYARAT KONSILIATOR
Pasal 2
(1) Untuk menjadi konsiliator, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu :
x. xxxxxxx dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
d. pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S1);
e. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
x. xxxwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
h. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
i. tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/POLRI;
x. lulus mengikuti program latihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
(2) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, meliputi kegiatan yang pernah dilakukan sebagai :
a. penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b. kuasa hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c. pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau pengurus organisasi pengusaha;
d. konsultan hukum bidang hubungan industrial;
e. pengelola sumber daya manusia di perusahaan;
f. dosen, tenaga pengajar, dan peneliti di bidang hubungan industrial;
g. anggota P4D/P4P atau Panitera P4D/P4P;
h. narasumber atau pembicara dalam seminar, lokakarya, simposium dan lain-lain di bidang hubungan industrial.
(3) Dalam hal calon konsiliator tidak memenuhi pengalaman 5 (lima) tahun untuk salah satu kegiatan, maka pengalaman 5 (lima) tahun dapat diperhitungkan dari penggabungan beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengalaman 5 (lima) tahun atas perhitungan penggabungan beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi konsiliator, calon konsiliator mengajukan pendaftaran dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Bupati/Walikota c.q. Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI;
b. daftar riwayat hidup calon konsiliator;
c. copy ijazah pendidikan minimal Strata Satu (S1) yang telah dilegalisir rangkap 2 (dua);
d. surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
e. surat berkelakuan baik dari kepolisian;
f. copy KTP yang masih berlaku;
g. pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm, sebanyak 4 (empat) lembar;
h. surat keterangan telah memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Bupati/Walikota c.q. Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat setelah menerima permohonan tertulis calon konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu melakukan seleksi atas kelengkapan berkas permohonan.
(4) Terhadap calon konsiliator yang telah memenuhi kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan seleksi tertulis.
(5) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Xxx Xxxxxxx yang dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
b. hubungan industrial dan sarananya;
c. penyelesaian perselisihan hubungan industrial, di dalam maupun di luar pengadilan hubungan industrial;
d. persyaratan kerja, kondisi kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
e. tehnik negosiasi.
Pasal 4
(1) Calon konsiliator yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diusulkan oleh Xxxxxx/Walikota dengan melampirkan tanda lulus seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan legitimasi sebagai konsiliator.
(2) Calon konsiliator yang diusulkan oleh Xxxxxx/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi legitimasi sebagai konsiliator dengan Keputusan Menteri.
(3) Konsiliator yang telah mendapat legitimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melapor kepada Bupati/Walikota untuk dicatat sebagai konsiliator dan didaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG KONSILIATOR
Pasal 5
Konsiliator bertugas melakukan konsiliasi kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Pasal 6
Konsiliator mempunyai kewenangan :
a. meminta keterangan kepada para pihak;
b. menolak wakil para pihak apabila ternyata tidak memiliki surat kuasa;
c. menolak melakukan konsiliasi bagi para pihak yang belum melakukan perundingan secara bipartit;
d. meminta surat/dokumen yang berkaitan dengan perselisihan;
e. memanggil saksi atau saksi ahli;
f. membuka buku dan meminta surat-surat yang diperlukan dari para pihak dan instansi/lembaga terkait.
BAB IV KEWAJIBAN KONSILIATOR
Pasal 7
Konsiliator mempunyai kewajiban:
a. memanggil para pihak yang berselisih untuk dapat didengar keterangan yang diperlukan;
b. mengatur dan memimpin konsiliasi;
c. membantu membuat perxxxxxan bersama apabila tercapai kesepakatan;
d. membuat anjuran tertulis, apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian;
e. membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
x. xxxbuat dan memelihara buku khusus dan berkas perselisihan yang ditangani;
g. membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.
BAB V
PENDAFTARAN DAN KEDUDUKAN KONSILIATOR
Pasal 8
Konsiliator terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Konsiliator melakukan konsiliasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja.
(2) Berdasarkan permintaan para pihak yang berselisih, konsiliator dapat melakukan konsiliasi di luar wilayah konsiliator terdaftar dengan seijin Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tempat konsiliator terdaftar.
(3) Berdasarkan pertimbangan anggaran, Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tempat konsiliator terdaftar berwenang menolak permintaan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VI
TATA KERJA KONSILIATOR
Pasal 10
(1) Setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis dari para pihak, konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak segera:
a. mencatat dalam buku yang dibuat khusus untuk itu;
b. melakukan penelitian berkas perselisihan termasuk risalah perundingan bipartit;
c. melakukan sidang konsiliasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian secara tertulis;
d. memanggil para pihak secara tertulis untuk menghadiri sidang dengan mempertimbangkan waktu panggilan sehingga sidang konsiliasi dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima penyerahan penyelesaian perselisihan;
e. melaksanakan sidang konsiliasi dengan mengupayakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk mufakat;
f. mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak apabila penyelesaian perselisihan tidak mencapai kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama;
g. membantu membuat perxxxxxan bersama secara tertulis apabila tercapai kesepakatan penyelesaian, yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator;
h. memberitahu para pihak untuk mendaftarkan perjanjian bersama yang telah ditandatangani ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat dimana perjanjian bersama ditandatangani untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran;
i. membuat risalah pada setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(2) Dalam hal salah satu pihak atau para pihak menggunakan jasa kuasa hukum dalam sidang konsiliasi, maka pihak yang menggunakan jasa kuasa hukum tersebut harus tetap hadir.
(3) Dalam hal para pihak telah dipanggil dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian ternyata pihak pemohon tidak hadir, maka konsiliator melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat untuk dihapus dari buku perselisihan.
(4) Dalam hal para pihak telah dipanggil dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian ternyata pihak termohon tidak hadir, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data-data yang ada.
(5) Dalam hal para pihak tidak menjawab anjuran secara tertulis dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak anjuran tertulis dikeluarkan, maka para pihak dianggap menolak anjuran, selanjutnya konsiliator mencatat dalam buku perselisihan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi.
(6) Dalam hal para pihak menyetujui anjuran dan menyatakannya secara tertulis, maka konsiliator membantu pembuatan perjanjian bersama selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran disetujui para pihak yang kemudian ditandatangani oleh para pihak dan konsiliator sebagai saksi.
(7) Anjuran tertulis konsiliator memuat :
a. keterangan pekerja/buruh atau keterangan serikat pekerja/serikat buruh;
b. keterangan pengusaha;
c. keterangan saksi/saksi ahli apabila ada;
d. pertimbangan hukum dan kesimpulan konsiliator;
e. isi anjuran.
(8) Dalam hal konsiliator mengeluarkan anjuran dengan mempertimbangkan keterangan yang harus dirahasiakan menurut permintaan pemberi keterangan, maka dalam anjuran konsiliator cukup menyatakan kesimpulan berdasarkan keterangan yang harus dirahasiakan dalam pertimbangannya.
Pasal 11
Penyelesaian di tingkat konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sudah selesai dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan penyelesaian perselisihan.
BAB VII PEMBERHENTIAN KONSILIATOR
Pasal 12
(1) Pemberhentian konsiliator dilakukan dengan pencabutan legitimasi oleh Menteri.
(2) Pencabutan legitimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. terbukti telah melakukan tindak pidana kejahatan;
d. menyalahgunakan jabatan;
e. membocorkan keterangan yang seharusnya dirahasiakan;
f. telah dikenakan pencabutan sementara sebanyak 3 (tiga) kali.
(3) Sebelum dilakukan pencabutan legitimasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, terhadap konsiliator yang bersangkutan diberikan teguran tertulis.
Pasal 13
(1) Teguran tertulis diberikan kepada konsiliator apabila :
a. tidak menyampaikan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dalam hal para pihak tidak tercapai kesepakatan;
b. tidak membantu para pihak membuat perjanjian bersama dalam waktu selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja;
c. tidak menyelesaikan perselisihan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja; atau
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g.
(2) Dalam hal sebab-sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata diakibatkan dari kelalaian konsiliator maka Bupati/Walikota menjatuhkan teguran tertulis kepada konsiliator yang berkedudukan di Kabupaten/Kota.
(3) Pencabutan sementara dilakukan setelah melalui teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 2 (dua) bulan.
Pasal 14
(1) Pencabutan sementara sebagai konsiliator berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.
(2) Pencabutan sementara dilakukan dengan menarik legitimasi oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pencabutan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
(4) Selama pencabutan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) konsiliator yang bersangkutan tidak boleh menangani perselisihan yang baru tetapi wajib menyelesaikan perselisihan yang sedang ditangani.
(5) Dalam hal Menteri atau Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial atau Gubernur atau Bupati/Walikota mencabut legitimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pencabutan sementara tersebut harus diumumkan, sekurang-kurangnya ditempatkan pada papan pengumuman di kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tempat konsiliator terdaftar.
Pasal 15
(1) Dalam hal konsiliator telah pernah dikenakan pencabutan sementara pertama, maka apabila konsiliator yang bersangkutan melakukan kelalaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenakan pencabutan sementara yang kedua.
(2) Dalam hal konsiliator telah pernah dikenakan pencabutan sementara kedua maka apabila konsiliator yang bersangkutan melakukan kelalaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pencabutan sementara yang ketiga.
Pasal 16
(1) Sebelum konsiliator dikenakan pencabutan tetap, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan pemberitahuan pencabutan sementara yang ketiga.
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, menjatuhkan teguran tertulis kepada konsiliator yang berkedudukan di Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal konsiliator menggunakan kesempatan membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat risalah tentang pembelaan diri konsiliator.
(4) Risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dilampiri dokumen pendukung, disampaikan kepada Menteri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak selesainya dilakukan pembelaan diri oleh konsiliator.
(6) Risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. keterangan konsiliator;
b.keterangan saksi apabila ada;
c. pendapat pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Apabila konsiliator tidak menggunakan kesempatan membela diri dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut legitimasi konsiliator yang bersangkutan.
(7) Dalam hal pembelaan konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, maka Menteri memberitahukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mengembalikan kartu legitimasi konsiliator.
(8) Dalam hal pembelaan diri tidak dapat diterima, maka Menteri menerbitkan keputusan pencabutan legitimasi konsiliator yang bersangkutan.
BAB VIII
P E L A P O R A N
Pasal 17
Konsiliator wajib membuat laporan konsiliasi setiap 3 (tiga) bulan, disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dengan tembusan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota setempat.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2005
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
XXXXX XXXXX