SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : Sebidang Tanah
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Sidowayah RT 4 RW 2, , seluas ( ) dengan
syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1 HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
• Harga tanah diatasnya sebesar [(Rp. 10.000.000,00) ( Sepuluh juta rupiah )]
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah membayar harga tanah LUNAS kepada PIHAK PERTAMA sebesar [(Rp. 10.000.000,00) (Sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yaitu pada tanggal 07 November 2013 sebagai uang pembayaran tanah sebagaimana kesepakatan harga pada pasal 1
Pasal 3 JAMINAN DAN SAKSI
1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh tiga orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
3. Apabila PIHAK PERTAMA, Tidak memberikan atau menyertakan dan memperlihatkan sertifikat asli tanah hak pilik tersebut selambat-lambatnya bulan Februari dan/atau Maret 2014 kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia menerima tuntutan dari PIHAK KEDUA untuk memperkarakan tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat lengkap :
Hubungan Kekerabatan : (ANAK) PIHAK PERTAMA
2. N a m a :
P e k e r j a a n :
Alamat lengkap :
Hubungan Kekerabatan : (Ketua RT Setempat)
3. N a m a :
P e k e r j a a n :
Alamat lengkap :
Hubungan Kekerabatan : ( tetangga ) PIHAK PERTAMA
Pasal 4 PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah tersebut di atas tersebut kepada PIHAK KEDUA setelah LUNAS pembayaran kepada PIHAK PERTAMA dan dalam tempo sampai dengan bulan Februari dan/atau Maret PIHAK PERTAMA harus menyerahkan/memperlihatkan sertifikat asli pada waktu yang ditentukan.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6 PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait. Memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8 HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila PIHAK PERTAMA melanggar kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 3 tentang penyerahan dan melihatkan sertifikat asli kepada PIHAK KEDUA sebagaimana syarat peralihan hak / pembalikkan nama kepemilikan maka PIHAK PERTAMA bersedia menerima tuntutan PIHAK KEDUA yaitu tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Rembang, 8 November 2013
PIHAK PERTAMA MATERAI 6000 [……………………. ] | PIHAK KEDUA [ …………………… ] |
SAKSI-SAKSI:
[ ………………………… ] | [ …………………………… ] |
[ ………………………] |