Contract
LAMPIRAN : PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA DAN WALIKOTA YOGYAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
NOMOR : 1/PB/DPRD/2022 1/PB.YK/188/IV/2022
TANGGAL : 18 APRIL 2022
WALIKOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR TAHUN 2022
TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya bangunan gedung yang memenuhi standar teknis, fungsional, layak huni, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya, maka perlu mengendalikan bangunan gedung dalam bentuk persetujuan bangunan gedung;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan persetujuan bangunan gedung, diperlukan partisipasi dalam bentuk pemungutan retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
dan WALIKOTA YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Persetujuan Bangunan Gedung yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
2. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
3. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
4. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
5. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah bangunan atau struktur fasilitas kelengkapan di dalam dan/atau di luar Bangunan Gedung, yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
6. Indeks Terintegrasi adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan Bangunan Gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
7. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
8. Standar Harga Satuan Tertinggi yang selanjutnya disingkat SHST adalah standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil perhitungan menggunakan aplikasi perhitungan standar harga satuan tertinggi yang disediakan oleh Pemerintah.
9. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
10. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
15. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
BAB II
JENIS, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi PBG digolongkan dalam jenis retribusi perizinan tertentu.
Pasal 3
(1) Objek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu penerbitan PBG.
(2) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis;
b. penerbitan PBG;
c. inspeksi Bangunan Gedung;
d. penerbitan SLF dan SBKBG;
e. pencetakan plakat SLF; dan/atau
f. penerbitan PBG untuk Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung.
(3) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk permohonan persetujuan:
a. pembangunan baru;
b. Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
c. PBG perubahan untuk:
1. perubahan fungsi Bangunan Gedung;
2. perubahan lapis Bangunan Gedung;
3. perubahan luas Bangunan Gedung;
4. perubahan tampak Bangunan Gedung;
5. perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
6. perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
7. perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
8. perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4) PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5) Tidak termasuk objek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
Pasal 4
Subjek Retribusi PBG yaitu setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG.
Pasal 5
Wajib Retribusi PBG meliputi orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan penerbitan PBG dan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan penerbitan PBG.
BAB III KEWENANGAN
Pasal 6
(1) Walikota berwenang dalam penyelenggaraan Retribusi PBG.
(2) Kewenangan dalam penyelenggaraan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan rincian perhitungan struktur dan besaran tarif;
b. pemungutan;
c. penagihan;
d. pengelolaan keberatan;
e. pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan;
f. pengembalian kelebihan pembayaran; dan
g. pemeriksaan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf g, Walikota melimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf f, Walikota melimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
(1) Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
(2) Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3) Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indeks lokalitas dan SHST untuk Bangunan Gedung; atau
b. harga satuan retribusi Prasarana dan Xxxxxx Xxxxxxan Gedung untuk Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung.
Pasal 8
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas formula untuk:
a. Bangunan Gedung; dan
b. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung.
(2) Formula Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. luas total lantai;
b. Indeks Terintegrasi; dan
c. indeks Bangunan Gedung terbangun.
(3) Formula Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. volume;
b. indeks Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung; dan
c. indeks Bangunan Gedung terbangun.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF
Pasal 9
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG.
Pasal 10
Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. dokumen PBG dan SLF;
b. inspeksi pemilik bangunan;
c. penegakan hukum;
d. penatausahaan; dan
e. biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
Pasal 11
(1) Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
a. Bangunan Gedung:
Tarif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan luas total lantai (LLt) dikalikan indeks lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan indeks Bangunan Gedung terbangun (Ibg) atau dengan rumus sebagai berikut:
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
b. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung:
Tarif Retribusi PBG untuk Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan volume (V) dikalikan indeks Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung (I) dikalikan indeks Bangunan Gedung terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung (HSpbg) atau dengan rumus sebagai berikut:
V x I x Ibg x HSpbg
(2) Indeks Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus sebagai berikut:
If x ∑ (bp x Ip) x Fm
(3) Rincian perhitungan struktur dan besaran tarif Tarif Retribusi PBG tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB VII PENINJAUAN TARIF
Pasal 12
(1) Tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Penetapan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Wilayah Pemungutan
Pasal 13
Retribusi PBG dipungut di Daerah.
Bagian Kedua Tata Cara Pemungutan
Pasal 14
(1) Retribusi PBG dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKRD ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Retribusi belum membayar retribusi, maka SKRD dapat dibatalkan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Wajib Retribusi yang mengajukan keberatan.
(5) Dalam hal permohonan PBG diajukan pada saat proses pembangunan berjalan, maka Wajib Retribusi dikenakan denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi yang harus dibayar.
(6) Dalam hal permohonan PBG diajukan setelah bangunan selesai dikerjakan, maka Wajib Retribusi dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi yang harus dibayar.
(7) Dalam hal permohonan PBG diajukan untuk bangunan yang sudah berdiri dan melanggar ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, dikenakan denda tambahan selain denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dari besarnya retribusi yang harus dibayar, dengan batasan dan kriteria tertentu, sebesar :
a. 10% (sepuluh persen) untuk pelanggaran Ruang Terbuka Hijau, Garis Sempadan Bangunan dan design arsitektural;
b. 20% (dua puluh persen) untuk pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan dan Koefisien Dasar Hijau;
c. 50% (lima puluh persen) untuk pelanggaran ketinggian bangunan dan
Skyline.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Ketiga
Tempat Pembayaran dan Penyetoran
Pasal 15
(1) Pembayaran Retribusi PBG dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dalam hal pembayaran Retribusi PBG dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan Retribusi PBG harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan.
Bagian Keempat Tata Cara Pembayaran
Pasal 16
(1) Pembayaran Retribusi PBG dilakukan sekaligus secara lunas paling lambat
30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
(2) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap 30 (tiga puluh) hari kalender dari Retribusi PBG yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 17
(1) Pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(2) Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Hasil penerimaan Retribusi PBG disetor ke Kas Daerah.
(4) Tanda bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Wajib Retribusi kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk penerbitan PBG.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda bukti pembayaran Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Kelima Tata Cara Penagihan
Pasal 18
(1) Penagihan Retribusi PBG yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) didahului dengan surat teguran.
(2) Penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi PBG dan dilakukan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang di penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Bagian Keenam Keberatan
Pasal 19
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung atas penetapan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 20
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
(3) Keputusan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung atas keberatan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi PBG yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung tidak memberi keputusan, keberatan yang diajukan Wajib Retribusi dianggap dikabulkan.
Bagian Ketujuh Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pasal 21
(1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi PBG, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
(2) Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Kedelapan
Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Pasal 22
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi PBG.
(2) Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi PBG diberikan dengan memperhatikan kondisi Wajib Retribusi dan/atau objek Retribusi.
(3) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan antara lain bagi Bangunan Gedung Hijau, Bangunan Cagar Budaya, Bangunan Warisan Budaya, bangunan yang menggunakan air baku PDAM dan untuk keterlambatan pelayanan penerbitan PBG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Kesembilan Pemanfaatan
Pasal 23 Penerimaan Retribusi PBG digunakan untuk:
a. mendanai penerbitan dokumen PBG;
b. pembinaan;
c. pengaturan;
d. pemenuhan;
e. pengendalian; dan/atau
f. pengawasan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai standar teknis, pemanfaatan ruang, pemanfaatan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian alam.
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 24
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi PBG menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi PBG, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi PBG.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam hal PBG dan SKRD tidak dibatalkan, dan tertangguh apabila:
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi PBG dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi PBG secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi PBG dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi PBG secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan
permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Xxxxx Xxxxxxxxx.
Pasal 25
(1) Piutang Retribusi PBG yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa, dapat dihapuskan.
(2) Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi PBG yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi PBG yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB X PEMERIKSAAN
Pasal 26
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi PBG.
(2) Wajib Retribusi yang diperiksa, wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku dan/atau catatan yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi PBG yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 27
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Retribusi PBG dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 28
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan dixxxxxxx sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi PBG sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar retribusinya.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal
WALIKOTA YOGYAKARTA,
XXXXXXX XXXXXX
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXXXXX DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022 NOMOR …
PENJELASAN ATAS
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR … TAHUN 2022
TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
I. UMUM
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah mengatur mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pasca diundangkannya Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak hukum baru terhadap pengaturan Retribusi khususnya RetribusiPersetujuan Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan terhadap aturan tersebut mengakibatkan adanya perubahan paradigma perizinan bangunan dari semula izin mendirikan bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Perubahan ini pun diikuti dengan berubahnya nomenklatur retribusi izin mendirikan bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Selain perubahan nomenklatur retribusi tersebut, terdapat perubahan objek dan formula perhitungan nilai retribusi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Formula perhitungan nilai retribusi diperbaiki dan distandardisasi secara nasional untuk dapat lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan yang berdasarkan standar teknis perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan gedung. Penyelenggaraan penyediaan layanan tersebut ditujukan untuk dapat menjamin aspek keamanan dan keselamatan dalam pemanfaatan bangunan gedung. Pada prinsipnya bahwa pelayanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya partisipasi aktif dan dukungan dari masyarakat dalam bentuk pemungutan retribusi.
Selain itu, Peraturan Daerah ini disusun untuk menindaklanjuti amanah Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan serta adanya perkembangan hukum, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mengganti Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Peraturan Daerah baru. Berdasarkan hal tersebut diperlukan pembentukan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “menutup sebagian biaya” adalah sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dibiayai dari besaran tarif retribusi yang ditetapkan.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Contoh Perhitungan Retribusi PBG
1.Objek retribusi rumah tinggal baru dengan keriteria sebagai berikut: Xxxxxx : Hunian
Luas Bangunan : 90 m²
Ketinggian : 1 lantai
Lokasi : Kota Yogyakarta
Kepemilikan : Pribadi
SHST BG Sederhana : Rp4.680.000,00 Indeks Lokalitas : 0,5 %.
Indeks Fungsi Rumah Tinggal: 0,15
Bobot Parameter (bp) | Indeks Parameter (Ip) | bp x Ip | |
Kompleksitas: Sederhana | 1 | 0,3 | 0,3 |
Permanensi: permanen | 2 | 0,2 | 0,4 |
Ketinggian: 1 lantai | 1 | 0,5 | 0,5 |
Jumlah | 1,2 |
Faktor Kepemilikan Perorangan: 1
Indeks Terintegrasi (It): 0,15 x 1,2 x 1= 0,18 Retribusi PBG : LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
: 90 x (0,5% x 4.680.000) x 0,18 x 1
: Rp379.080,00
2.Objek retribusi tempat usaha baru dengan keriteria sebagai berikut: Fungsi : Usaha
Luas Bangunan : 90 m² Ketinggian : 1 lantai
Lokasi : Kota Yogyakarta
Kepemilikan : Pribadi
SHST BG Sederhana : Rp4.680.000,00 Indeks Lokalitas : 0,5 %.
Indeks Fungsi Usaha: 0,5 (usaha UMKM)
Bobot Parameter (bp) | Indeks Parameter (Ip) | bp x Ip | |
Kompleksitas: Tidak Sederhana | 1 | 0,3 | 0,3 |
Permanensi: permanen | 2 | 0,2 | 0,4 |
Ketinggian: 1 lantai | 1 | 0,5 | 0,5 |
Jumlah | 1,2 |
Faktor Kepemilikan Perorangan: 1
Indeks Terintegrasi (It): 0,5 x 1,2 x 1 = 0,6 Retribusi PBG : LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
: 90 x 0,5% x 4.680.000 x 0,6 x 1
: Rp1.263.600,00
3. Objek retribusi tempat tinggal dan usaha baru dengan keriteria sebagai berikut:
Fungsi : Campuran Luas Bangunan : 90 m² Ketinggian : 1 lantai
Lokasi : Kota Yogyakarta
Kepemilikan : Pribadi
SHST BG Sederhana : Rp4.680.000,00 Indeks Lokalitas : 0,5%.
Indeks Fungsi Campuran: 0,6
Bobot Parameter (bp) | Indeks Parameter (Ip) | bp x Ip | |
Kompleksitas: Sederhana | 1 | 0,3 | 0,3 |
Permanensi: permanen | 2 | 0,2 | 0,4 |
Ketinggian: 1 lantai | 1 | 0,5 | 0,5 |
Jumlah | 1,2 |
Faktor Kepemilikan Perorangan: 1
Indeks Terintegrasi (It): 0,6 x 1,2 x 1 = 0,72 Retribusi PBG : LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
: 90 x (0,5% x 4.680.000) x 0,72 x 1
: Rp1.516.320,00
4. Objek retribusi Prasarana dan Xxxxxx Xxxxxxan Gedung dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pagar dengan panjang 39 m
Retribusi PBG = V x I x Ibg x HSpbg
= 39 x 1 x 1 x Rp10.000,00
= Rp390.000,00
b. Perkerasan dengan ukuran 113 m2
Retribusi PBG = V x I x Ibg x HSpbg
= 113 x 1 x 1 x Rp5.000,00
= Rp565.000,00
5. Objek retribusi rehabilitasi Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung, tingkat kerusakan sedang dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pagar dengan volume 39 m
Retribusi PBG = V x I x Ibg x HSpbg
= 39 x 1 x 0.225 x Rp10.000,00
= Rp87.750,00
b. Perkerasan dengan ukuran 113 m2 Retribusi PBG = V x I x Ibg x HSpbg
= 113 x 1 x 0.225 x Rp5.000,00
= Rp127.125,00
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan tentang pajak dan retribusi daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR
LAMPIRAN
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR TAHUN 2022
TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
RINCIAN PERHITUNGAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
I. BANGUNAN GEDUNG
A. Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST)
SHST Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
B. Indeks Lokalitas (Ilo)
Ilo ditetapkan sebesar 0,5 %
C. Indeks Terintegrasi (lt)
Fungsi | Indeks Fungsi | Klasifikasi | Bobot Parameter | Parameter | Indeks Parameter (Ip) |
Usaha | 0,7 | Kompleksitas | 0,3 | a. Sederhana b. Tidak Sederhana | 1 2 |
Usaha (UMKM-Prototipe) | 0,5 | Permanensi | 0,2 | a. Non Permanen b. Permanen | 1 2 |
Hunian a. <100 m² dan <2 lantai | 0,15 | Ketinggian | 0,5 | *)Mengikuti Tabel Koefisien Jumlah Lantai | *)Mengikuti Tabel Koefisien Jumlah Lantai |
b. >100 m² dan >2 lantai | 0,17 | ||||
Keagamaan | 0 | ||||
Fungsi Khusus | 1 |
Fungsi | Indeks Fungsi | Klasifikasi | Bobot Parameter | Parameter | Indeks Parameter (Ip) |
Sosial Budaya | 0,3 | Faktor Kepemilikan (Fm) | a. Negara b. Perorangan/Badan Usaha | 0 1 | |
Ganda/Campuran a. Luas <500 m² dan <2 lantai | 0,6 | ||||
b. Luas > 500 m2 dan >2 lantai | 0,8 |
D. Indeks Bangunan Gedung terbangun (lbg)
Tabel Indeks Bangunan Gedung Terbangun (lbg)
Jenis Pembangunan | Indeks Bangunan Gedung Terbangun |
Bangunan Gedung Baru | 1 |
Rehabilitasi/Renovasi | |
a. Sedang | 0,45 x 50% = 0,225 |
b. Berat | 0,65 x 50% = 0,325 |
Pelestarian/Pemugaran | |
a. Pratama | 0,65 x 50% = 0,325 |
b. Madya | 0,45 x 50% = 0,225 |
c. Utama | 0,30 x 50% = 0,150 |
Tabel Koefisien Jumlah Lantai
Jumlah Lantai | Koefisien Jumlah Lantai | Jumlah Lantai | Koefisien Jumlah Lantai | |
Basemen 3 lapis + (n) | 1,393 + 0,1 (n) | 31 | 1,686 | |
Basemen 3 lapis | 1,393 | 32 | 1,695 |
Basemen 2 lapis | 1,299 | 33 | 1,704 | |
Basemen 1 lapis | 1,197 | 34 | 1,713 | |
1 | 1 | 35 | 1,722 | |
2 | 1,090 | 36 | 1,730 | |
3 | 1,120 | 37 | 1,738 | |
4 | 1,135 | 38 | 1,746 | |
5 | 1,162 | 39 | 1,754 | |
6 | 1,197 | 40 | 1,761 | |
7 | 1,236 | 41 | 1,768 | |
8 | 1,265 | 42 | 1,775 | |
9 | 1,299 | 43 | 1,782 | |
10 | 1,333 | 44 | 1,789 | |
11 | 1,364 | 45 | 1,795 | |
12 | 1,393 | 46 | 1,801 | |
13 | 1,420 | 47 | 1,807 | |
14 | 1,445 | 48 | 1,813 | |
15 | 1,468 | 49 | 1,818 | |
16 | 1,489 | 50 | 1,823 | |
17 | 1,508 | 51 | 1,828 | |
18 | 1,525 | 52 | 1,833 | |
19 | 1,541 | 53 | 1,837 | |
20 | 1,556 | 54 | 1,841 | |
21 | 1,570 | 55 | 1,845 | |
22 | 1,584 | 56 | 1,849 | |
23 | 1,597 | 57 | 1,853 |
24 | 1,610 | 58 | 1,856 | |
25 | 1,622 | 59 | 1,859 | |
26 | 1,634 | 60 | 1,862 | |
27 | 1,645 | 60+(n) | 1,862+0,003 (n) | |
28 | 1,656 | |||
29 | 1,666 | |||
30 | 1,676 |
Keterangan:
Untuk basemen disebut koefisien jumlah lapis. Untuk lantai disebut koefisien jumlah lantai.
Koefisien jumlah lantai/lapis digunakan sesuai dengan jumlah lantai atau lapis pada Bangunan Gedung. Di atas 3 lapis basemen, koefisien ditambahkan 0,1 setiap lapisnya.
Di atas 60 lantai, koefisien ditambahkan 0,003 setiap laintainya. Koefisien Ketinggian BG =
LLi : Luas Lantai ke-i
KL : Koefisien jumlah lantai Lbi : Luas Basemen ke-i KBi : Koefisien Jumlah lapis
II. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung
Tabel Struktur dan Besaran Tarif Retribusi dan Indeks Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung
No | Jenis | Prasarana | Bangunan | Harga Satuan Retribusi Prasarana (HSPBG) | Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) | ||||||||
Pembangunan Baru | Rusak Berat/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 65% dari Bangunan Gedung | Rusak Sedang/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 45% dari Bangunan Gedung | |||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | |||||||
1. | Konstruksi Pembatas/Penahan/- Pengaman | Pagar | Rp10.000/m | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |
Tanggul/ retaining wall | Rp10.000/m | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |||
Turap batas kaveling/persil | Rp10.000/m | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |||
2. | Konstruksi Penanda Masuk Lokasi | Gapura | Rp20.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |
Gerbang | Rp20.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |||
3. | Konstruksi Perkerasan | Jalan | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |
Lapangan upacara | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |||
Lapangan olahraga terbuka | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |||
4. | Konstruksi aspal, beton | perkerasan | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 |
No | Jenis | Prasarana | Bangunan | Harga Satuan Retribusi Prasarana (HSPBG) | Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) | ||||||||
Pembangunan Baru | Rusak Berat/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 65% dari Bangunan Gedung | Rusak Sedang/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 45% dari Bangunan Gedung | |||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | |||||||
5. | Konstruksi grassblock | perkerasan | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |
6. | Konstruksi penghubung | jembatan | Rp15.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |
Box culvert | Rp15.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |||
7. | Konstruksi penghubung (jembatan antar gedung) | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | ||
8. | Konstruksi penghubung (jembatan penyeberangan orang/barang) | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | ||
9. | Konstruksi (jembatan underpass) | penghubung bawah tanah/ | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |
10. | Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah | Kolam renang | Rp15.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |
Kolam pengolahan air reservoir di bawah tanah | Rp15.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 |
No | Jenis Prasarana | Bangunan | Harga Satuan Retribusi Prasarana (HSPBG) | Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) | ||||||||
Pembangunan Baru | Rusak Berat/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 65% dari Bangunan Gedung | Rusak Sedang/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 45% dari Bangunan Gedung | ||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | ||||||
11 | Konstruksi septic tank, sumur resapan | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |
12. | Konstruksi menara | Menara reservoir | Rp50.000/5m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 |
cerobong | Rp600.000/5m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | ||
13. | Konstruksi menara air | Rp50.000/5m2 | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | |
14. | Konstruksi monument | Tugu | Rp50.000/unit | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 |
Patung | Rp50.000/unit | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | ||
Di dalam persil | Rp100.000/unit | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | ||
Di luar persil | Rp200.000/unit | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 | ||
15. | Konstruksi instalasi/gardu listrik | Instalasi Listrik | Rp100.000/unit (luas maksimum 10 m2, apabila ada penambahan luas unit, dikenakan biaya tambahan Rp10.000/m2) | 1,00 | 0,65 | x50% | = | 0,325 | 0,45 | x50% | = | 0,225 |
No | Jenis Prasarana | Bangunan | Harga Satuan Retribusi Prasarana (HSPBG) | Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) | ||
Pembangunan Baru | Rusak Berat/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 65% dari Bangunan Gedung | Rusak Sedang/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 45% dari Bangunan Gedung | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
Instalasi telepon/komunikasi | Rp100.000/unit (luas maksimum 10 m2, apabila ada penambahan luas unit, dikenakan biaya tambahan Rp 10.000/m2) | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Instalasi pengolahan | Rp100.000/unit (luas maksimum 10 m2, apabila ada penambahan luas unit, dikenakan biaya tambahan Rp10.000/m2) | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 |
No | Jenis Prasarana | Bangunan | Harga Satuan Retribusi Prasarana (HSPBG) | Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) | ||
Pembangunan Baru | Rusak Berat/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 65% dari Bangunan Gedung | Rusak Sedang/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 45% dari Bangunan Gedung | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
16. | Konstruksi reklame/papan nama | Bilboard/papan iklan/papan nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar) - Ukuran Besar - Ukuran Sedang - Ukuran Kecil | Rp5.000.000/unit Rp4.000.000/unit Rp3.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 |
Videotron/megatron (berdiri sendiri) - Ukuran Besar - Ukuran Sedang - Ukuran Kecil | Rp10.000.000/unit Rp 7.500.000/unit Rp 4.500.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Bilboard/papan iklan/papan nama (menempel pada bangunan) - Ukuran Besar | Rp7.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 |
No | Jenis Prasarana | Bangunan | Harga Satuan Retribusi Prasarana (HSPBG) | Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) | ||
Pembangunan Baru | Rusak Berat/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 65% dari Bangunan Gedung | Rusak Sedang/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 45% dari Bangunan Gedung | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
- Ukuran Sedang - Ukuran Kecil | Rp5.000.000/unit Rp4.000.000/unit | |||||
Videotron/megatron (menempel bangunan) - Ukuran Besar - Ukuran Sedang - Ukuran Kecil | Rp20.000.000/unit Rp15.000.000/unit Rp 9.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
17. | Fondasi mesin (di luar bangunan) | Mesin kecil Mesin besar | Rp10.000/unit mesin Rp22.500/unit mesin | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 |
18. | Konstruksi menara televisi | Rp50.000.000/unit (ketinggian maksimal 100 m, apabila ada penambahan ketinggian dihitung kelipatannya) | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 |
No | Jenis Prasarana | Bangunan | Harga Satuan Retribusi Prasarana (HSPBG) | Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) | ||
Pembangunan Baru | Rusak Berat/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 65% dari Bangunan Gedung | Rusak Sedang/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 45% dari Bangunan Gedung | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
19. | Konstruksi antena radio | |||||
1). Standing tower dengan konstruksi 3-4 kaki | Ketinggian 25-50 m | Rp13.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | |
Ketinggian 51-75 m | Rp19.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian 76-100 m | Rp25.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian 101-125m | Rp32.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian 126-150m | Rp38.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian di atas 150 m | Rp45.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
2). Sistem guy wire/bentang kawat | Ketinggian 0-50 m | Rp7.800.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | |
Ketinggian 51-75 m | Rp11.400.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian 76-100 m | Rp15.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian di atas 100 m | Rp18.600.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 |
No | Jenis Prasarana | Bangunan | Harga Satuan Retribusi Prasarana (HSPBG) | Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) | ||
Pembangunan Baru | Rusak Berat/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 65% dari Bangunan Gedung | Rusak Sedang/Pekerjaan Konstruksi Sebesar 45% dari Bangunan Gedung | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
20. | Konstruksi antena (tower telekomunikasi) | Menara bersama | ||||
Ketinggian kurang dari 25 m | Rp35.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian 25-50 m | Rp75.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian di atas 50 m | Rp100.000.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Menara mandiri | ||||||
Ketinggian kurang dari 25m | Rp24.500.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian 25-50 m | Rp45.500.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
Ketinggian di atas 50 m | Rp87.500.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | ||
21 | Tangki tanam bahan bakar | Rp150.000/unit | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 | |
22 | Pekerjaan drainase (dalam persil) | Saluran | Rp5.000/m | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 |
Kolam tampung | Rp5.000/m2 | 1,00 | 0,65 x50% = 0,325 | 0,45 x50% = 0,225 |