PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SEKOLAH TINGGI KESEHATAN WIYATA HUSADA
DENGAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA
TENTANG PENELITIAN
Nomor: 431/STIKES/WIYAHUS/XI/2014
Nomor: 815/MoA/UUI/XI/2014
Pada hari ini Selasa tanggal tiga puluh bulan september tahun dua ribu empat belas (30-09-2014), bertempat di Samarinda, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
X. Xxxx Xxxx Rahayu, M.Kes : Direktur Sekolah Tinggi Kesehatan
Wiyata Husada yang berlamat di Jl. Xxxxxx Xxxxxx Gang Xxxxxxxx Xx.77, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243 untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Xxxxxxx Xxxxxx, SKM., X.Xxx
: Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Ubuduiyah Indonesia yang beralamat di Jalan Alue Naga – Tinbang, Tibang, Kec.Syiah Kuala, Banda Aceh untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama- sama disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah STIKES Wiyata Husada Samarinda yakni salah satu Perguruan Tinggi swasta yang berbentuk Sekolah Tinggi, dinaungi oleh Kemenristek Dikti dan termuat kedalam Kopertis wilayah
11. Perguruan Tinggi ini berdiri sejak tahun 1 Oktober 2008 dengan Nomor SK PT 000XX0000 dan Tanggal SK PT 14 Juli 2008.
Halaman 1 dari 5
PARAF PIHAK I: ……………………… PARAF PIHAK II: ………………………
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi swasta yang merupakan institusi pendidikan yang berbentuk Institut yang didirkan oleh Yayasan Ubudiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan seminar dan workshop, dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas PARA PIHAK di bidang akademik dan kewirausahaan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan yang dikerjasamakan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Penelitian
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN
(1) Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Memfasilitasi dan menjadi host penyelenggaraan Penelitian
b. Memberikan informasi mengenai Penelitian kepada PIHAK KEDUA;
c. Menanggapi dan memberikan respon apabila ada keluhan dari peserta Penelitian
(2) Hak PIHAK PERTAMA:
d. Menerima dukungan penyelenggaraan Penelitian dari PIHAK KEDUA;
e. Menerima daftar nama mahasiswa dan/atau dosen yang mengikuti Penelitian dari PIHAK KEDUA;
a. Menerima surat rekomendasi mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA dari PIHAK KEDUA.
(3) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. bersama PIHAK PERTAMA mendukung penyelenggaraan Penelitian
b. mengirimkan mahasiswa dan/atau dosen untuk Penelitian
c. memberikan surat rekomendasi kepada mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA.
(4) Hak PIHAK KEDUA:
a. Menerima fasilitas dan menjadi guest penyelenggaraan Penelitian
b. Menerima informasi mengenai Penelitian dari PIHAK PERTAMA;
c. Mendapatkan tanggapan respon dari PIHAK PERTAMA apabila ada keluhan Penelitian
Pasal 4 KORESPONDENSI
PARA PIHAK menunjuk Xxjabat Penghubung yang bertindak mewakili PARA PIHAK, yaitu:
a. PIHAK PERTAMA
Sekolah Tinggi Ksehatan Wiyata Husada
Alamat : Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx.00, Air Hitam,
Kec. Xxxxxxxxx Xxx, Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (0000) 0000000
b. PIHAK KEDUA
Universitas Ubudiyah Indonesia
Alamat : Jalan Alue Naga- Tibang, Tibang, Kec,Syiah Kuala , Banda Aceh.
Nomor Telepon : (0651) – 7555566
E-mail : xxxxxxx.xxxxx@xxx.xx.xx
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (Lima)) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK.
(2) PIHAK yang ingin melakukan perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 6
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, epidemik, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, keputusan Pemerintah atau instansi yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang
jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Dalam hal terjadinya satu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menyebabkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi terlambat atau tidak dapat dilakukan sama sekali, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dan hal ini tidak dapat dijadikan alasan oleh salah satu pihak untuk meminta ganti rugi terhadap pihak lainnya dan atau memutuskan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 7 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 8 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA DIREKTUR SEKOLAH TINGGI KESEHATAN WIYATA, | PIHAK KEDUA DEKAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA, |
ANIK PUJI RAHAYU, M.Kes | XXXXXXX XXXXXX, SKM., M.Kes |