PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Tanggal Efektif : 29 Oktober 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 4 November 2004 Tanggal Penawaran Unit Penyertaan Kelas I dan G : 30 September 2022
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA (“BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA ”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memiliki multi share class (memiliki beberapa Kelas Unit Penyertaan). BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA terdiri dari 2 (kelas) Kelas Unit Penyertaan yaitu BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas G (General) dan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas I (Institusi).
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek Bersifat Utang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia, dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA mempunyai target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau Obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek .
▪ minimum 0%(nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia,Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek.
- Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
- BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut diatas.
- BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas I. pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas G Nilai Aktiva Bersih melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA masing-masing kelas ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan. Untuk Pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimile (000) 000 00000/304 15002 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI.TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
UNTUK DIPERHATIKAN
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA 12
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS INDONESIA 22
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 23
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA 28
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 34
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 37
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 38
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 39
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 45
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 45
TA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN KEPADA PIHAK LAIN 51
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 52
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN 56
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA
PRIMA 52
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 60
PENYELESAIAN SENGKETA 62
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 63
BAB I
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. BAHANA LINK
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No.40 tanggal 22 Oktober 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxx, SH pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No.37 tanggal 14 Maret 2005, Addendum I Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima No.28 tanggal 10 April 2007 yang mencakup perubahan nama dari Reksa Dana Investasi Reksa Plus menjadi Makara Prima, Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.25 tanggal 04 Mei 2007, Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.88 tanggal 31 Agustus 2007, Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.51 tanggal 19 Desember 2008, yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.210 tanggal 24 Agustus 2009, Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 61 tanggal 12 Mei 2014, Akta Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 48 tanggal 07 Desember 2015 yang keempatnya dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Bahana Pendapatan Tetap
Makara Prima Nomor 39 tanggal 15 Maret 2018 dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian, Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 31 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian pengganti, Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 66 tanggal 16 Agustus 2018, Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Nomor 26 tanggal 11 Juni 2021, dan Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Nomor 25 tanggal 13 Juli 2022 yang ketiganya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan adalah bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. EFEK
Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal berserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pemesanan Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
17. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
18. KELAS UNIT PENYERTAAN (MULTI-SHARE CLASS)
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class) adalah pembagian Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA ke dalam beberapa kelas dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan fitur-fitur antara lain kebijakan pembagian hasil investasi, imbalan jasa Manajer Investasi, perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang merupakan pembeda dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Kontrak Investasi Kolektif BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
20. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Bahana TCW Investment Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
22. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal, dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
25. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih diterbitkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan dalam hal ini adalah REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas G dan REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Kelas I.
26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal termasuk Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
27. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
28. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
31. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
35. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Kuangan Oleh Otoritas Jasa Kuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Kuangan Oleh Otoritas Jasa Kuangan, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
36. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan junto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tertanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
37. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
38. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya di kemudian hari.
39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
40. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
41. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dengan tujuan agar pihak lain membeli BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
42. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
43. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
44. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian Unit Penyertaan, Pembelian Kembali Unit Penyertaan, dan Pengalihan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest)
45. ILUNI-FEB UI
ILUNI-FEB UI adalah Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
46. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
47. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. Unit Penyertaan diterbitkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dalam hal ini adalah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G dan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas I. Setelah Kelas Unit Penyertaan diterapkan maka istilah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima berarti gabungan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G dan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas I.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
2.1 Pembentukan
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No.40 tanggal 22 Oktober 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxx, SH pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No.37 tanggal 14 Maret 2005, Addendum I Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima No.28 tanggal 10 April 2007 yang mencakup perubahan nama dari Reksa Dana Investasi Reksa Plus menjadi Makara Prima, Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.25 tanggal 04 Mei 2007, Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.88 tanggal 31 Agustus 2007, Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.51 tanggal 19 Desember 2008, yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.210 tanggal 24 Agustus 2009, Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 61 tanggal 12 Mei 2014, Akta Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 48 tanggal 07 Desember 2015 yang keempatnya dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Nomor 39 tanggal 15 Maret 2018 dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian, Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 31 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian pengganti, Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 66 tanggal 16 Agustus 2018, Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Nomor 26 tanggal 11 Juni 2021, dan Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Nomor 25 tanggal 13 Juli 2022 yang ketiganya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Setiap Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas I. Nilai Aktiva Bersih pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan.
Pada saat ketentuan Kelas Unit Penyertaan ini mulai berlaku yaitu pada Tanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bab XVIII Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat memilih kelas-kelas dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sebagai berikut:
(i) BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas G atau Kelas G (General) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang saat ini berinvestasi pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dengan minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Baik investor retail, investor institusi maupun investor melalui APERD menikmati seluruh fasilitas yang ada di Kelas G ini;
(ii) BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas I atau Kelas I (Institusi) di sediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang akan berinvestasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
Batas minimum penjualan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut:
- BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas G adalah Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan.
- BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas I adalah Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk per Unit Penyertaan.
2.3. Manfaat Berinvestasi Pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaruan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah sama dengan investasi pada Reksa Dana lainnya dimana Xxxxxxx Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain
merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima juga memberikan kesempatan bagi para investor apabila ada yang ingin berpartisipasi menyumbangkan investasinya untuk program- program yang dibiayai oleh Endowment Fund dari Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (selanjutnya disebut “ILUNI FEB UI”).
Endowment Fund ILUNI-FEB UI dibentuk dengan harapan dapat berfungsi sebagai wadah dari mobilisasi potensi Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kelangsungan dan mutu pendidikan Universitas Indonesia sebagai aset bangsa dengan cara merajut komunitas alumni dimanapun mereka berada, sebagai bagian dari sumberdaya manusia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu berupa:
▪ Investasi Endowment – berupa investasi dengan kontribusi bagi ILUNI-UI dalam hal ini investor dapat menyumbang investasinya bagi ILUNI-FEB UI melalui alternatif sebagai berikut:
• Keanggotaan Platinum – yaitu investor menyumbangkan dana, baik pokok maupun hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI; dan
• Keanggotaan Gold – yaitu investor menyumbangkan seluruh hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok investasi tetap merupakan milik investor; dan
• Keanggotaan Silver – yaitu investor menyumbangkan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasinya (yaitu 50% dari pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok serta 50% hasil investasi lainnya dari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tetap merupakan milik investor.
▪ Investasi Reguler – dimana investor berinvestasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan memperoleh hasil investasi dari kinerja Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya.
Kontribusi dari Investor yang memiliki keanggotaan dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat disalurkan kepada ILUNI-FEB UI melalui mekanisme redemption pada setiap akhir bulan, dimana porsi besarnya penyaluran ditentukan berdasarkan jenis keanggotaan dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima seperti tersebut diatas.
2.6. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA saat ini terdiri dari:
▪ XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-591/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022. Yang bersangkutan mengawali
karirnya di PT Bank Niaga sebagai Senior Manager tahun 1990 dan mengawali karirnya di pasar modal sebagai Vice President di PT Bahana Securities tahun 2009. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari universitas Trisakti tahun 1988 dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris, tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking. di University of Edinburg, Inggris, tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-44/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022. Yang bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXX
Saat ini menjabat sebagai Kepala Ekonom di PT Bahana TCW Investment Management, tanggung jawabnya meliputi Kepala Hubungan Investor dan Kepala Ekonom. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi ala Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-208/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022.
▪ Pengelola Investasi
Pengelola Investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 27 Januari 2022. Yang bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia,Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institute Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi.
Anggota Tim Pengelola Investasi
▪ ESSANTIO DENIRA
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-104/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 20 April 2022. Yang bersangkutan mengawali karirnya di Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
dan RHB Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Kelautan.
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2023 telah mencapai lebih dari Rp 50,08 triliun .
Pada tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Bahana Centrum Protected Fund 179, Bahana Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 172, Bahana Kas Syariah Fund, Bahana Progressive Protected Fund 183, Bahana Xxxxxx Xxxxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive
Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 189, Bahana Centrum Protected Fund 193, Bahana Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 188, Bahana Centrum Protected Fund 194, Bahana Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Bahana Himaya Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 185, Bahana Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, dan Bahana Progressive Protected Fund 201, Bahana Centrum Protected Fund 204, Bahana Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 211, Bahana Protected Fund 214, Bahana Andalan Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 206, Bahana Investasi Kas, Bahana Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 210, Bahana Salama Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Bahana Salama Syariah 2, Bahana Apex Fixed Income Fund, Bahana Protected Fund 217, Bahana Centrum Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30, Bahana Himaya Likuid Syariah, Bahana Global Healthcare Sharia Equity USD Fund, dan Bahana Gebyar Dana Likuid.
Pada tahun 2023, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana USD Xxxxxxx Xxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 233.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT Bahana Sekuritas;
c. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Jiwa IFG;
f. PT Asuransi Kerugian Xxxx Xxxxxxx (terafiliasi sejak 2020);
g. PT Asuransi Jasa Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
h. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
i. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
j. PT Grahaniaga Tatautama;
k. PT Bahana Mitra Investa;
x. Xxxxx Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2021, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan
oleh The Asset Triple A Xxxxx Xxxxxxxxx, Institutional Investor and Insurance Awards 2021 sebagai berikut:
- Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended
- Best Sub-Custodian in Indonesia - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan- pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS INDONESIA
5.1. Keterangan Singkat Mengenai ILUNI FEB UI
Sebagai bagian dari ILUNI (Ikatan Lulusan Universitas Indonesia), ILUNI-FEB mewadahi sesama alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia untuk dapat berkumpul menjalin keeratan hubungan dan jaringan melalui forum ILUNI- FEB UI, para alumni FEB UI juga dapat menyalurkan berbagai konstribusi pemikiran dan dukungan financial baik untuk membantu pembiayaan belajar dan kegiatan mahasiswa, penyelenggaraan fasilitas pendidikan dan kepedulian sosial.
ILUNI-FEB UI telah menggagas berbagai seminar nasional dan diskusi ahli terbatas untuk menyalurkan berbagai aspirasi dan pemikiran sebagai jawaban atas berbagai tantangan sosial ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia. Sementara untuk penyaluran dukungan financial bagi pembiayaan mahasiswa dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, ILUNI-FEB UI berkoordinasi dengan pimpinan fakultas untuk penetapan alokasi bantuan.
Kepengurusan ILUNI-FEB UI dipilih oleh alumni untuk masa bakti selama empat tahun.
Visi ILUNI-FEB UI
Menghimpun segenap potensi dan sumber daya alumni FEB UI secara efektif dan efisien untuk ikut serta mengembangkan kualitas akademis dan pengabdian FEB UI dan alumninya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.
Xxxx XXXXX- FEB UI
Mengupayakan peningkatan partisipasi dan peran alumni FEB UI dalam berkontribusi kepada almamater, keluarga besar FEUI, dan serta negara dengan kerangka acuan “Caring, Communication and Contribution”.
Menyikapi tantangan kebutuhan pembiayaan pengajaran dan pendidikan, pengurus ILUNI- FEB UI berinisiatif menghimpun xxxx xxxxx (endowment fund) yang berasal dari kontribusi alumni, sponsor dan investor melalui wadah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Untuk menjamin transparasi dan akuntabilitas, alokasi penggunaan dana abadi ditetapkan sedari awal. Sedangkan distribusi pemanfaatannya dapat diperluas bagi seluruh anak bangsa, tidak hanya terbatas bagi mahasiswa dan fakultas di lingkungan Universitas Indonesia.
5.2. Alokasi Rencana Penggunaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
a. 30% untuk beasiswa
b. 30% untuk pengembangan kegiatan pendidikan dan fasilitas kampus
c. 10% untuk biaya kegiatan mahasiswa
d. 20% untuk biaya pengabdian masyarakat
e. 10% untuk operasional ILUNI-FEB UI
BAB VI
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
6.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek Bersifat Utang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia, dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
6.2. Pembatasan Investasi
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat;
3. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
5. memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat.
6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat.
7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh
1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah:
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
6.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
6.4 Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro- ekonomi (top-down approach) maupun mikro-perusahaan (bottom-up approach) terhadap pengelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
6.5 Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portofolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portofolio, sehingga perputaran portofolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
6.6 Alokasi Aset
1. Efek Bersifat Utang
Surat Utang Negara : Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
Peringkat Kredit : Minimum kelas layak investasi (investment grade). Jangka Waktu : Tanpa batas jangka waktu.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Efek Bersifat Ekuitas
Efek bersifat ekuitas : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima.
Instrumen : Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia
Maksimum Pembelian : Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia maksimum 5% dari modal disetor Emiten, atau Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat.
4. Efek Bersifat Utang Luar Negeri
Instrumen : Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.
Maksimum Pembelian : 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
6.7 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima terkoreksi.
BAB VII
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, termasuk Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. B. | a. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga/imbal hasil obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Risiko investasi dalam BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar pokok dan/atau kupon dari emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
10.1. Rincian biaya yang menjadi beban Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Manajer Investasi dapat menggunakan sebagian dari imbalan jasa tersebut di atas untuk diberikan (rebate) kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi guna pembelian Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak dan/atau Prospektus (jika ada) setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada) ;
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaruan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
▪ Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
▪ Biaya asuransi Portfolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (jika ada);
▪ Biaya lain di mana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah pihak yang memperoleh manfaat;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu menjadi beban Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu biaya telepon, faksimile, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima menjadi efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pembelian;
▪ Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dimilikinya adalahsebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan ;
▪ Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar kelas Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan/atau ke Reksa Dana lainnya yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau bank kustodian lainnya;
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada) serta pembubaran dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara tercetak
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
x. Xxx untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara periodik; dan
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya;
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2022
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2022 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/ Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi | Investment ManagerStatement Letter | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | Custodian Bank Statement Letter | |
Laporan Auditor Independen | Independent Auditor’s Report | |
Laporan Keuangan | Financial Statements | |
Laporan Posisi Keuangan | 1-2 | Statements of Financial Position |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 3 | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 4 | Statements of Changes in Net Assets |
Laporan Arus Kas | 5 | Statements of Cash Flows |
Catatan atas Laporan Keuangan | 6-46 | Notes to the Financial Statements |
No. : 00306/2.1133/AU.1/09/0305-1/1/III/2023
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT |
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian | The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank |
Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima | Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima |
Opini | Opinion |
Kami telah mengaudit laporan keuangan Xxxxx Xxxx | We have audited the financial statements of Xxxxx Xxxx |
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (“Reksa Dana”), | Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (“the Mutual |
yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal | Fund”), which comprise the statement of financial position |
31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan | as at December 31, 2022, and the statement of profit or |
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset | loss and other comprehensive income, statement of changes |
bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir | in net asset and statement of cash flows for the year then |
pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan | ended, and notes to the financial statements, including |
keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi | a summary of significant accounting policies. |
signifikan. |
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. | In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2022, and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. |
Basis Opini | Basis for Opinion |
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. | We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. | Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan) | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements (Continued) |
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. | In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so. |
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana. | Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan | Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements |
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. | Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements. |
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: | As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also: |
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. | • Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control. |
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana. | • Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan) | Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (Continued) |
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. | • Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management. |
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. | • Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern. |
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. | • Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation. |
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit. | We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit. |
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan |
|
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M., Ak., CPA, CA |
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0305 |
5 Maret 2023/ March 5, 2023 |
2022 | Catatan/ Notes | 2021 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 154.359.460.197 pada tahun 2022 dan Rp 144.419.748.617 pada tahun 2021) | 154.622.496.370 | 2c,2d,3,10 | 148.011.055.830 | Debt instruments (cost of Rp 154,359,460,197 in 2022 and Rp 144,419,748,617 in 2021) |
Sukuk (harga perolehan Rp 19.000.000.000 pada tahun 2022 dan nihil pada tahun 2021) | 00.000.000.000 | - | Sukuk (cost of Rp 19,000,000,000 in 2022 and nil in 2021) | |
Instrumen pasar uang | 15.000.000.000 | 2c,2d,3,10 | - | Money market instruments |
Total portofolio efek | 188.722.924.100 | 148.011.055.830 | Total investment portfolios | |
Kas | 2.411.586.980 | 2d,4 | 815.555.064 | Cash |
Piutang bunga dan bagi hasil | 1.932.814.241 | 2d,2e,5 | 2.237.394.020 | Interest and profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | 18.356.993 | 2e,6 | 1.829.111 | Other receivables |
Aset lain-lain | 25.518.816 | 2f,11a | 126.149.496 | Other assets |
TOTAL ASET | 193.111.201.130 | 151.191.983.521 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka atas pemesanan unit penyertaan | 327.185.419 | 2d,7 | 116.404.578 | Advances for investment unit subscription |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 259.805.257 | 2d,8 | 11.050.764 | Redemption of investment unit payables |
Beban akrual | 411.850.889 | 2d,2e,9 | 316.747.643 | Accrued expenses |
TOTAL LIABILITAS | 998.841.565 | 444.202.985 | TOTAL LIABILITIES |
2022 | Catatan/ Notes | 2021 | ||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
Total kenaikan Nilai Aset Bersih | 192.112.359.565 | 150.747.780.536 | Total increase Net Assets Value | |
TOTAL NILAI ASET | TOTAL NET ASSETS | |||
BERSIH | 192.112.359.565 | 150.747.780.536 | VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 71.166.980,9896 | 12 | 51.066.274,7360 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER | NET ASSETS VALUE | |||
UNIT PENYERTAAN | - | 2.952,00 | PER INVESTMENT UNIT | |
KELAS G | 3030,63 | - | CLASS G | |
KELAS I | 1019,80 | - | CLASS I |
2022
Catatan/
Notes 2021
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi Pendapatan bunga dan | Investment Income Interest and profit | |||
bagi hasil Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 00.000.000.000 000.000.000 | 2e,13 2d,2e | 00.000.000.000 000.000.000 | sharing income Realized gains on investments |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | (3.227.843.310) | 2d,2e | (7.303.777.230) | Unrealized losses on investments |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | TOTAL INCOME | |
BEBAN Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | (3.897.305.410) | 2e,14,17 | (3.552.833.987) | EXPENSES Investment Expenses Investment management fees |
Beban kustodian | (177.050.460) | 2e,15 | (159.877.529) | Custodian fees |
Beban lain-lain | (1.346.359.574) | 2e,16 | (1.165.647.491) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (5.420.715.444) | (4.878.359.007) | TOTAL EXPENSES | |
LABA (RUGI) |
|
| PROFIT (LOSS) | |
SEBELUM PAJAK | 4.921.975.306 | (97.012.299) | BEFORE TAX |
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN (133.013.400) 2e,11b (262.024.000 ) INCOME TAX EXPENSE
LABA (RUGI) |
|
| PROFIT (LOSS) |
TAHUN BERJALAN | 4.788.961.906 | (359.036.299) | CURRENT YEAR |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN
OTHER COMPREHENSIVE INCOME CURRENT
SETELAH PAJAK - - YEAR AFTER TAX
PENGHASILAN (KERUGIAN)
KOMPREHENSIF
COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
TAHUN BERJALAN 4.788.961.906 (359.036.299) CURRENT YEAR
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/
Total Increase (Decrease) in
Total Nilai Aset Bersih/
Total Net Assets
Unit Holders Net Assets Value Value
Saldo per |
|
|
| Amount as of |
1 Januari 2021 | (5.024.412.523) | 177.832.474.140 | 172.808.061.617 | January 1, 2021 |
Perubahan aset bersih | Changes in net assets | |||
pada tahun 2021 | in 2021 | |||
Kerugian komprehensif tahun berjalan | - | (359.036.299) | (359.036.299) | Comprehensive loss current year |
Transaksi dengan | ||||
pemegang unit | Transaction with | |||
penyertaan | unit holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | Redemption of investment units |
Saldo per |
|
|
| Amount as of |
31 Desember 2021 | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | 150.747.780.536 | December 31, 2021 |
Perubahan aset bersih | Changes in net assets | |||
pada tahun 2022 | in 2022 | |||
Penghasilan komprehensif tahun | Comprehensive income | |||
berjalan | - | 4.788.961.906 | 4.788.961.906 | current year |
Transaksi dengan | ||||
pemegang unit | Transaction with | |||
penyertaan | unit holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 197.645.111.768 | - | 197.645.111.768 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (161.069.494.645) | - | (161.069.494.645) | Redemption of investment units |
Saldo per |
|
| Amount as of | |
31 Desember 2022 | 9.849.959.818 182.262.399.747 | 192.112.359.565 | December 31, 2022 |
2022 | 2021 | ||||
Arus kas dari | Cash flows from | ||||
aktivitas operasi | operating activities | ||||
Pembelian efek bersifat utang dan sukuk | (191.509.115.000 | ) | (172.819.943.001 | ) | Purchase of debt instruments and sukuk |
Penjualan efek bersifat utang dan sukuk | 162.830.100.000 | 181.710.730.000 | Proceed from sale of debt instruments and sukuk | ||
Penerimaan bunga efek bersifat utang dan bagi hasil sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Receipt of interest on debt instruments and profit sharing on sukuk | ||
Penerimaan bunga deposito berjangka | 224.974.897 | 89.587.247 | Receipt of interest on time deposits | ||
Penerimaan bunga jasa giro | 660.823 | 2.311.051 | Receipt of interest on current accounts | ||
Pendapatan lain-lain | (16.527.881 | ) | (1.704.819 | ) | Other incomes |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (3.841.294.361 | ) | (3.583.252.434 | ) | Payment of investment management fees |
Pembayaran jasa kustodian | (173.695.258 | ) | (161.246.359 | ) | Payment of custody fees |
Pembayaran beban lain-lain | (1.310.622.579 | ) | (1.185.931.931 | ) | Payment of other expenses |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (32.382.720 | ) | (296.049.088 | ) | Payment of current tax (capital gain) |
Kas bersih yang (digunakan untuk) | Net cash (used in) provided by | ||||
dihasilkan dari aktivitas operasi | (00.000.000.000 | ) | 00.000.000.000 | operating activities | |
Arus kas dari | Cash flows from | ||||
aktivitas pendanaan | financing activities | ||||
Penjualan unit penyertaan | 197.855.892.609 | 00.000.000.000 | Proceed from subscription for investment units | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (160.820.740.153 | ) | (58.252.023.212 | ) | Payment on redemption of investment units |
Kas bersih yang dihasilkan dari | |||||
(digunakan untuk) | Net cash provided by (used in) | ||||
aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000 | ) | financing activities | |
Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | Increase (decrease) on cash and cash equivalent | |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 815.555.064 | 8.005.608.812 | Cash and cash equivalent at the beginning of the year | ||
Kas dan setara kas pada | Cash and cash equivalent at | ||||
akhir tahun | 00.000.000.000 | 000.000.000 | the end of the year | ||
Kas dan setara kas terdiri atas: | Cash and cash equivalent are consist of: | ||||
Kas | 2.411.586.980 | 815.555.064 | Cash | ||
Deposito berjangka | 15.000.000.000 | - | Time deposits | ||
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 000.000.000 | Total cash and cash equivalent |
1. | UMUM | 1. | GENERAL |
Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Reksa Xxxx Xxxxxx Pendapatan Tetap Makara Prima (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 dated June 19, 2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 37 tanggal 14 Maret 2005 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana diubah melalui Addendum I No. 28 tanggal 10 April 2007 dan Addendum II No. 25 tanggal 4 Mei 2007 di hadapan notaris yang sama. | The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager and Standard Chartered Bank, branch Jakarta, as Custodian Bank, was stated in Deed No. 37 dated March 14, 2005 in front of Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended through Addendum I No. 28 dated April 10, 2007 and Addendum II No. 25 dated May 4, 2007 in front of the same notary. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana diubah kembali dengan Addendum III No. 88 tanggal 31 Agustus 2007 dan Addendum IV No. 51 tanggal 19 Desember 2008 di hadapan notaris yang sama. | The Mutual Fund’s Collective Investment Contract amended with Addendum III No. 88 dated August 31, 2017 and Addendum IV No. 51 dated December 19, 2008 in front of the same notary. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana diubah kembali dengan Addendum V No. 210 tanggal 24 Agustus 2009 di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kemudian Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana terakhir diubah dengan Addendum VI No. 25 tanggal 13 Juli 2022 di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut mengenai adanya perubahan dan penambahan yang berkaitan dengan fitur mutishare class. | The Mutual Fund’s Collective Investment Contract amended with Addendum V No. 210 dated August 24, 2009 in front of Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract last amended with Addendum VI No. 25 dated July 13, 2022 in front of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. These changes are regarding changes and additions related to the addition of the multishare class feature. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 66 tanggal 16 Agustus 2018 Addendum IV yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager and Standard Chartered Bank, N.A., Jakarta as the Custodian Bank was stated in Notarial Deed No. 66 dated August 16, 2018 Addendum VI of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. | ||||
PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. | PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team. | ||||
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari: | Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of: | ||||
Ketua | : Xxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx | : Xxxx Xxxxxxx | ||
Anggota | : Xxxx Xxxxxx | Members | : Xxxx Xxxxxx | ||
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut: | In relation to Mutual Fund’s investment objective, Investment Manager will invest the Mutual Fund’s with composition investment target: | ||||
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang (Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di bursa efek). - Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas dan setara kas dan/atau instrumen pasar uang (Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi repo dan surat utang lainnya yang diterbitkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia), yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun. - Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di bursa efek. | - Minimum 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) on debt instruments (Indonesia Treasury Bills and/or bonds sold through public offering and/or listed in stock exchanges). - Minimum of 0% (zero percent) and maximum of 20% (twenty percent) on cash and cash equivalent and/or on money market instruments (Indonesia Treasury Bills, Bank Indonesia Certificate, Deposits, Certificate of Deposits and repurchase transaction and other debt instruments issued in accordance with the Indonesian regulations) with maturity of less than one year. - Minimum 0% (zero percent) and maximum of 20% (twenty percent) on equity instruments sold through public offering and/or listed in foreign stock exchanges. | ||||
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-3370/PM/2004 pada tanggal 29 Oktober 2004. | The Mutual Fund obtained a Notice of Effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency based on the Decision Letter No. S - 3370/PM/2004 dated October 29, 2004. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana dengan Kontrak Investasi Kolektif atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus- menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan. Pada hari pertama penawaran kelas unit penyertaan, Nilai Aset Bersih Reksa Dana kelas G akan melanjutkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana berjalan, sedangkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana kelas I ditawarkan sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah)/unit penyertaan. | The number of investment units to be continuously offered in accordance with a Collective Investment Contract for the Mutual Funds unit will be up to 1,000,000,000 (one billion) investment units. On the first day of the investment unit class offering, the class G Mutual Funds Net Asset Value will continue the current Mutual Fund Net Asset Value, while the class I Mutual Funds Net Asset Value is offered at IDR 1,000 (one thousand rupiah) /investment units. | ||
Unit penyertaan Reksa Dana dibagi dalam dua kelas, yang secara administratif mempunyai fitur, antara lain: | The Mutual Fund investment units is divided into two classes, which administratively have features, among others: | ||
Fitur | Kelas G/Class G | Kelas I/Class I | Features |
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan | Maksimum 1.000.000.000 unit penyertaan/ | Maksimum 1.000.000.000 unit penyertaan/ | Number of investment unit offered |
Maximum of 1,000,000,000 investment units | Maximum of 1,000,000,000 investment units | ||
Tata cara pembelian unit penyertaan | Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian unit penyertaan Reksa Dana sesuai masing-masing kelas unit penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui media elektronik/ | Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian unit penyertaan Reksa Dana sesuai masing-masing kelas unit penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui media elektronik/ | Procedure for subscription of investment units |
Dapat melakukan pembelian unit penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dengan jumlah minimum awal Rp 10.000 | Dapat melakukan pembelian unit penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dengan jumlah minimum awal Rp 100.000.000 | ||
Submit the Mutual Fund investment unit purchase order form or application according to each investment unit class to the Investment Manager directly and / or through the Mutual Funds Selling Agent and/or through electronic media | Submit the Mutual Fund investment unit purchase order form or application according to each investment unit class to the Investment Manager directly and/or through the Mutual Funds Selling Agent and / or through electronic media |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Fitur | Kelas G/Class G | Kelas I/Class I | Features |
Tata cara pembelian unit penyertaan (lanjutan) | Subscription through selling agent appointed by the Investment Manager with minimum initial amount Rp 10,000 | Subscription through selling agent appointed by the Investment Manager with minimum initial amount Rp 100,000,000 | Procedure for subscription of investment units (continued) |
Saldo minimum kepemilikan unit penyertaan | Saldo minimum kepemilikan unit penyertaan yang harus dipertahankan oleh pemegang unit penyertaan adalah sebesar 50 (lima puluh) unit penyertaan atau saldo kepemilikan unit penyertaan yang lebih dari itu/ | Saldo minimum kepemilikan unit penyertaan yang harus dipertahankan oleh pemegang unit penyertaan adalah sebesar 50 (lima puluh) unit penyertaan atau saldo kepemilikan unit penyertaan yang lebih dari itu/ | Minimum balance of investment units ownership |
The minimum balance of investment unit ownership that must be maintained by the investment unit holder is 50 (fifty) Investment Units or more than that investment unit ownership balance. | The minimum balance of investment unit ownership that must be maintained by the investment unit holder is 50 (fifty) investment units or more than that investment unit ownership balance. | ||
Imbalan jasa Manajer Investasi | Maksimal 2% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia/ | Maksimal 2% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia/ | Fee for Investment Management |
A maximum of 2% (two percent) per year is calculated on a daily basis from the Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per year or 366 (three hundred sixty six) days per year for leap years and paid monthly plus with Value Added Tax (VAT) in effect in Indonesia/ | A maximum of 2% (two percent) per year is calculated on a daily basis from the Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per year or 366 (three hundred sixty six) days per year for leap years and paid monthly plus with Value Added Tax (VAT) in effect in Indonesia/ | ||
Kebijakan pembagian hasil investasi | Setiap hasil investasi yang diperoleh Xxxxx Xxxx dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Reksa Dana sehingga akan meningkatkan Nilai Aset Bersihnya. | Setiap hasil investasi yang diperoleh Xxxxx Xxxx dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Reksa Dana sehingga akan meningkatkan Nilai Aset Bersihnya. | Investment return distribution policy. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Fitur | Kelas G/Class G | Kelas I/Class I | Features |
Kebijakan pembagian hasil investasi (lanjutan) | Every investment return that a Mutual Fund receives from the invested fund (if any), will be recorded back into the Mutual Fund portfolio so that it will increase its Net Asset Value. | Every investment return that a Mutual Fund receives from the invested fund (if any), will be recorded back into the Mutual Fund portfolio so that it will increase its Net Asset Value. | Investment return distribution policy (continued) |
Biaya yang menjadi beban pemegang penyertaan | Biaya penjualan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon pemegang unit penyertaan melakukan pembelian unit penyertaan Reksa Dana maksimum sebesar 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan unit penyertaan/ | Biaya penjualan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon pemegang unit penyertaan melakukan pembelian unit penyertaan Reksa Dana maksimum sebesar 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan unit penyertaan/ | The cost and fee to be incurred by investment unit holders |
Biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat pemegang unit penyertaan menjual unit penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 1% (satu persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan kembali unit penyertaan/ Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia pada setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi pengalihan unit penyertaan yang dikenakan pada saat pemegang unit penyertaan melakukan pengalihan/ | Biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat pemegang unit penyertaan menjual unit penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 1% (satu persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan kembali unit penyertaan/ Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia pada setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi pengalihan unit penyertaan yang dikenakan pada saat pemegang unit penyertaan melakukan pengalihan/ | ||
A subscription fee that is charged when a investment unit holder candidate purchases a Mutual Fund investment unit, a maximum of 2% (two percent) plus the applicable Value Added Tax (VAT) in Indonesia of the investment unit sales value/ | A subscription fee that is charged when a investment unit holder candidate purchases a Mutual Fund investment unit, a maximum of 2% (two percent) plus the applicable Value Added Tax (VAT) in Indonesia of the investment unit sales value/ |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Fitur | Kelas G/Class G | Kelas I/Class I | Features | |
Biaya yang menjadi beban pemegang penyertaan (lanjutan) | Redemption fee charged when the investment unit holder sells the investment unit in their Mutual Fund, which is a maximum of 1% (one percent) plus the Value Added Tax (VAT) applicable in Indonesia of the investment unit resale value/ | Redemption fee charged when the investment unit holder sells the investment unit in their Mutual Fund, which is a maximum of 1% (one percent) plus the Value Added Tax (VAT) applicable in Indonesia of the investment unit resale value/ | The cost and fee to be incurred by investment unit holders (continued) | |
A switching fee of a maximum of 2% (two percent) plus the applicable Value Added Tax (VAT) in Indonesia for each transaction calculated from the investment unit switching transaction value charged when the investment unit holder transfers/ | A switching fee of a maximum of 2% (two percent) plus the applicable Value Added Tax (VAT) in Indonesia for each transaction calculated from the investment unit switching transaction value charged when the investment unit holder transfers/ | |||
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. | Transactions unit transactions are conducted and net asset attributable to unit holders value per unit is published only during the trading days in the stock exchange, of which the last trading day in the December 2022 and 2021 in the Indonesia Stock Exchange was on December 30, 2022 and 2021. The Financial Statement of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 and 2021 respectively were presented based on the position of the Mutual Fund’s net asset as of December 31, 2022 and 2021. | |||
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal 5 Maret 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. | These financial statement were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on March 5, 2023. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Fund; and the prevailing laws regulations. | |||
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES | |
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. | Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements | ||
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal. | The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants' Financial Accounting Standards Board and Capital Market Regulatory regulations. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. | The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. | Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in banks and time deposits with matured of three months or less. | ||||
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | Figures in the financial statements are stated in Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund. | ||||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban. | The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Mutual Fund Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses. | ||||
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. | Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
b. | Nilai Aset Bersih Reksa Dana | b. | Net Assets Value of the Mutual Fund | ||
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. | The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value. | ||||
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. | The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units. | ||||
c. | Portofolio Efek | c. | Investment Portfolios | ||
Portofolio efek terdiri atas efek bersifat utang, sukuk, dan instrumen pasar uang. | Investment portfolios are consist of debt instruments, sukuk, and money market instruments. | ||||
d. | Instrumen Keuangan | d. | Financial Instruments | ||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan. | The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities. | ||||
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini. | The Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below. | ||||
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan. | A financial instrument is recognised when the Mutual Fund becomes a party to the contractual of the financial instrument. | ||||
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan | Classification, Recognition and Measurement of Financial Assets | ||||
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: | Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. The Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows: |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan) | Classification, Recognition, and Measurement of Financial Assets (continued) | ||||
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”). | - Financial assets at amortised cost; - Financial assets at fair value through profit or loss ("FVTPL"); - Financial assets at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI"). | ||||
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut. | The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption. | ||||
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi. | The Mutual Fund has financial assets at amortised cost and financial assets at fair value through profit or loss. | ||||
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi. | - Financial assets held at amortised cost. | ||||
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga". | This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria. | ||||
Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. | At initial recognition, financial assets at amortised cost are recognised at fair value plus transaction costs (if any) and subsequently measured at amortised cost using the effective interest method. | ||||
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lain-lain”. | Income on financial assets classified as financial assets at amortised cost is included in the statements of profit or loss and reported as "Interest income" and "Other income”. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan) | Classification, Recognition, and Measurement of Financial Assets (continued) | ||||
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi. | - Financial assets held at fair value through profit or loss. | ||||
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi. | The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss. | ||||
- Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi. | - Equity investments which are held for trading or where the fair value through other comprehensive income election has not been applied. All fair value gains or losses and related dividend income are recognised in profit or loss. | ||||
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”. | - Debt instruments that do not meet the criteria of amortised cost or fair value through other comprehensive income. Gains and losses arising from changes in fair value and sale of financial assets are recognised in the statements of profit or loss and recorded as “Unrealized gain/(loss) on investment” and “Realized gain/(loss) on investment". | ||||
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi. | As of December 31, 2022, the Mutual Fund has financial assets at fair value through profit or loss. | ||||
Pengakuan | Recognition | ||||
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. | Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognised on the trade date. | ||||
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan | Derecognition of Financial Assets | ||||
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan. | Financial assets are derecognised when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expire, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognised if the Mutual Fund’s obligations expire or are discharged or canceled. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penurunan Nilai Aset Keuangan | Impairment of Financial Assets | ||||
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana. | At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit loss against the Mutual Fund’s financial assets. | ||||
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable, and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition. | ||||
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. | The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. | ||||
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa. | The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) | Impairment of Financial Assets (continued) | ||||
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022. | The Investment Manager believes there is no impairment of financial assets as of December 31, 2022. | ||||
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities | ||||
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. | The Mutual Fund classifies its financial liabilities as the following categories: (i) financial liabilities at fair value through profit or loss, and (ii) financial liabilities measured at amortised cost. | ||||
Pada tanggal 31 Desember 2022, Xxxxx Xxxx hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. | As of December 31, 2022, the Mutual Fund only has financial liabilities that are measured at amortised cost. | ||||
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. | Financial liabilities at amortised cost are initially measured at fair value plus transactions costs (if any). After initial recognition, the Mutual Fund measures all financial liabilities at amortised cost using effective interest rate method. | ||||
Penentuan Nilai Wajar | Determination of Fair Value | ||||
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active market. | ||||
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value (continued) | ||||||
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut: | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows: | ||||||
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1); 2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2); 3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3). | 1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1); 2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (e.g. price) or indirectly observable (e.g. the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2); 3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3). | ||||||
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest input level that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities. | ||||||
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut: | The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follow: | ||||||
- Level 1 - | Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif; atau | - Level 1 - | Quoted price (not adjustable) in active market; or | ||||
- Level 2 - | Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi | - Level 2 - | Input other than quoted prices (not adjustable) in observable active market. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value (continued) | ||||
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: | Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding "Accounting for Sukuk" as follows: | ||||
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. | 1. Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortised premium and/or discount. Premium and discount are amortised over the period until maturity. | ||||
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan. | 2. Securities measured at fair value securities are stated at fair values. Unrealised gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss. | ||||
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. | 3. Securities measured at fair value through other comprehensive income securities are stated at fair value. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income. | ||||
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar. | The Mutual Fund classifies its investment portfolio in sukuk as at fair value securities. | ||||
Instrumen Keuangan Saling Hapus | Offsetting of Financial Instruments | ||||
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. | Financial assets and liabilities are offset and the net amount is reported in the statements of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realise the asset and settle the liability simultaneously. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Instrumen Keuangan Saling Hapus (lanjutan) | Offsetting of Financial Instruments (continued) | ||||
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan. | The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankrupty of the Mutual Fund or the counterparty. | ||||
e. | Pendapatan dan Beban | e. | Income and Expenses | ||
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro. | Interest income from of financial instruments is recognised on an accrual basis, by reference to the time, the nominal value and the related of interest. While other income is income that does not come from investment activities, including interest income on current accounts. | ||||
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date). | Dividends are recognised when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date. | ||||
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi. | Expenses is recognised on an accrual basis. Expenses related to investment management fee, custodian fee and other expenses are calculated and accrued daily. While other expenses are expenses unrelated to investment activities and financial costs, including final income tax of interest income on current accounts arising from activities outside of investment. | ||||
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio investment are calculated based on the cost of using the weighted average method. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
f. | Pajak Penghasilan | f. | Income Tax | ||
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas. | The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss, except to the extent that it relates to items recognised in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognised in other comprehensive income or directly in equity, respectively. | ||||
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. | ||||
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | For nonfinal income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates. | ||||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang. | Deferred tax assets and liabilities are recognised for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognised for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognised for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
f. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | f. | Income Tax (continued) | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. | Deferred tax assets and liabilities can be set off each other if there is a legally enforceable right to offset current tax assets and current tax liabilities and if the deferred income tax assets and liabilities are imposed by the same tax authority. Current tax assets and current tax liabilities will offset each other when the Mutual Fund has a legally enforceable right to set-off and there is an intention to settle these balances on a net basis or to realize and settle the liability simultaneously. | ||||
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. | Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined. | ||||
x. | Xxxxxxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxx | g. | Transactions with Related Party | ||
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. | The Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in SFAS 7 (revised 2015) “Related Party Disclosures”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements. | ||||
h. | Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan | h. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards | ||
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut: | Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK- IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2022, as follow: | ||||
- Amendemen PSAK 71 “Instrumen keuangan” - Amendemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi | - Amendment SFAS No. 71 “Financial instrument” - Amendment to SFAS 57 “Provissions, Contingent Liabilities and Contingent Assets” |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
h. | Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (lanjutan) | h. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards (continued) | ||
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya. | Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Fund's financial statements for current period or prior year. | ||||
Standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 dan belum diterapkan secara dini: - Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” - Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan” - Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan” | The following revised accounting standards Issued and relevant, are effective from January 1, 2023 and have not been early adopted: - Amendment to PSAK 1 “Presentation of Financial Statements” - Amendment to PSAK 46 “Income Taxes” - Amendment to PSAK 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors” | ||||
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana. | As at the authorisation date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund’s financial statements. |
3. | PORTOFOLIO EFEK | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS |
Ikhtisar portofolio efek | Summary of investment portfolios | ||
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | Balance of investment portfolios as of December 31, 2022 and 2021 are as follows: |
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/Average cost amount | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi pemerintah/Government bonds | ||||||||
FR0068 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,38 | 2 | 15 Mar 34 | - | 8,74 |
FR0082 | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12.120.000.000 | 7,00 | 2 | 15 Sep 30 | - | 6,42 |
FR0071 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11.152.240.000 | 9,00 | 2 | 15 Mar 29 | - | 5,91 |
FR0074 | 5.000.000.000 | 5.007.000.000 | 5.176.680.250 | 7,50 | 2 | 15 Agt 32 | - | 2,74 |
FR0091 | 5.000.000.000 | 4.724.935.000 | 4.817.272.700 | 6,38 | 2 | 15 Apr 32 | - | 2,55 |
FR0078 | 4.000.000.000 | 4.272.404.946 | 4.318.632.000 | 8,25 | 2 | 15 Mei 29 | - | 2,29 |
FR0095 | 3.000.000.000 | 2.891.238.000 | 2.973.422.370 | 6,38 | 2 | 15 Agt 28 | - | 1,58 |
FR0054 | 2.000.000.000 | 2.280.000.000 | 2.328.404.620 | 9,50 | 2 | 15 Jul 31 | - | 1,24 |
Total obligasi pemerintah/ |
|
|
| |||||
Total government bonds | 56.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 31,47 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/Average cost amount | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||
Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A | 15.000.000.000 | 15.249.000.000 | 00.000.000.000 | 7,75 | 2 | 23 Nov 24 | idAA- | 8,06 |
Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri B | 13.000.000.000 | 13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,50 | 2 | 19 Okt 24 | idAA- | 7,31 |
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri B | 13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 2 | 11 Des 23 | idA+ | 6,99 |
Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A | 13.000.000.000 | 13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,00 | 2 | 25 Mar 25 | idA | 6,86 |
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B | 13.000.000.000 | 13.000.000.000 | 12.254.237.190 | 7,75 | 2 | 18 Feb 27 | idA | 6,49 |
Subordinasi Berkelanjutan II Bank Pan Indonesia Tahap II Tahun 2017 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,25 | 2 | 17 Mar 24 | idAA | 5,47 |
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 9.977.296.400 | 10,30 | 2 | 13 Des 25 | idA+ | 5,29 |
Total obligasi korporasi/Total corporate |
|
|
| |||||
bonds (dipindahkan/brought forward) | 87.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 46,47 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/Average cost amount | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||
Total obligasi korporasi/Total corporate bonds (pindahan/carried forward) | 87.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 46,47 | ||||
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A | 4.500.000.000 | 4.500.900.000 | 4.538.329.560 | 8,60 | 2 | 18 Des 23 | idA | 2,40 |
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.371.970 | 10,50 | 2 | 16 Des 25 | idA+ | 1,59 |
Total obligasi korporasi/ |
|
|
| |||||
Total corporate bonds | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 50,46 | ||||
Total efek bersifat utang/ |
|
|
| |||||
Total debt instruments | 150.500.000.000 | 154.359.460.197 | 154.622.496.370 | 81,93 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/Average cost amount | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||
Sukuk | ||||||||||
Sukuk korporasi/Corporate sukuk | ||||||||||
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A | 12.000.000.000 | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,00 | 2 | 4 Agt 25 | idA(sy) | 6,56 | ||
Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 Seri A | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 6.725.051.410 | 7,15 | 2 | 2 Mar 25 | idA(sy) | 3,56 | ||
Total sukuk/Total sukuk | 19.000.000.000 | 19.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,12 | ||||||
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | ||||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||||
PT Bank Pembangunan Daerah Kepulauan Riau Syariah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,75 | - | 29 Jan 23 | - | 2,65 | ||
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,25 | - | 29 Jan 23 | - | 1,59 | ||
Total instrumen pasar uang/ | ||||||||||
Total money market instruments |
| |||||||||
(dipindahkan/brought forward) | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 4,24 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/Average cost amount | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | ||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||
Total instrumen pasar uang/ | ||||||||
Total money market instruments | ||||||||
(pindahan/carried forward) | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 4,24 | ||||
PT Bank Pembangunan Daerah Kepulauan Riau Syariah | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,75 | - | 29 Jan 23 | - | 1,59 |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,25 | - | 29 Jan 23 | - | 1,06 |
PT Bank Pembangunan Daerah Kepulauan Riau Syariah | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,75 | - | 29 Jan 23 | - | 1,06 |
Total instrumen pasar uang/ |
|
|
| |||||
Total money market instruments | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 7,95 | ||||
Total portofolio efek/ | ||||||||
Total investment portfolios | 188.722.924.100 | 100,00 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2021/December 31, 2021 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/Average cost amount | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi pemerintah/Government bonds | ||||||||
FR0078 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 2 | 15 Mei 29 | - | 15,08 |
FR0091 | 22.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,38 | 2 | 15 Apr 32 | - | 14,99 |
FR0082 | 21.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 2 | 15 Sep 30 | - | 14,75 |
FR0087 | 21.000.000.000 | 21.025.141.200 | 21.208.224.030 | 6,50 | 2 | 15 Feb 31 | - | 14,33 |
FR0068 | 16.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,38 | 2 | 15 Mar 34 | - | 12,23 |
FR0080 | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,50 | 2 | 15 Jun 35 | - | 8,53 |
FR0071 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,00 | 2 | 15 Mar 29 | - | 7,83 |
Total obligasi pemerintah/ |
|
|
| |||||
Total government bonds | 122.000.000.000 | 126.419.748.617 | 129.848.818.530 | 87,74 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2021/December 31, 2021 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/Average cost amount | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||
Berkelanjutan III Smart Tahap II Tahun 2021 Seri B | 13.000.000.000 | 13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,50 | 2 | 19 Okt 24 | idA+ | 8,74 |
Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Seri B | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.214.237.300 | 8,50 | 2 | 15 Apr 26 | idAA- | 3,52 |
Total obligasi korporasi/ |
|
|
| |||||
Total corporate bonds | 18.000.000.000 | 18.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,26 | ||||
Total efek bersifat utang/ |
|
|
| |||||
Total debt instruments | 140.000.000.000 | 144.419.748.617 | 148.011.055.830 | 100.00 | ||||
Total portofolio efek/ | ||||||||
Total investment portfolios | 148.011.055.830 | 100,00 |
4. | KAS | 4. | CASH | |
2022 | 2021 | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 1.231.208.617 | 380.389.102 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Standard Chartered Bank, cabang Jakarta | 609.032.680 | 302.433.958 | Standard Chartered Bank, branch Jakarta | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 375.692.674 | 66.214.602 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 138.875.200 | 39.376.181 | PT Bank CIMB Niaga Tbk | |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 10.610.244 | 11.173.678 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk | |
PT Bank Negeri Indonesia (Persero) Tbk | 9.390.037 | 7.990.019 | PT Bank Negeri Indonesia (Persero) Tbk | |
PT Bank Permata Tbk | 36.777.528 | 7.977.524 | PT Bank Permata Tbk | |
Total | 2.411.586.980 | 815.555.064 | Total |
5. | PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL | 5. | INTEREST AND PROFIT SHARING RECEIVABLES | ||
2022 | 2021 | ||||
Efek bersifat utang dan sukuk | 1.928.485.474 | 2.237.394.020 | Debt instruments and sukuk | ||
Deposito berjangka | 4.328.767 | - | Time deposits | ||
Total | 1.932.814.241 | 2.237.394.020 | Total | ||
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga dan piutang bagi hasil tersebut dapat ditagih. | The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for interest and profit sharing receivables since the Investment Manager believes that the whole interest and profit sharing receivable are collectible. | ||||
6. | PIUTANG LAINNYA | 6. | OTHER RECEIVABLES | ||
Akun ini merupakan piutang atas pengalihan sebagian atau seluruh investasi pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan unit penyertaan ke dalam unit penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya dan piutang lainnya. | This account represents receivable for the transfer of part or all of the investment unit holders from the Mutual Funds managed by the Investment Manager which has the facility to transfer the investment unit into the Mutual Fund investment units and other receivables. | ||||
7. | UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 7. | ADVANCE FOR INVESTMENTS UNIT SUBSCRIPTION | ||
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas. | This account represents advance for unit subscriptions. On the statements of financial positions, the Mutual Fund has not been issued and distributed the units to the subscriber and has not been recorded as outstanding unit shares. Advance received for unit subscription has been presented as liabilities. | ||||
Saldo uang muka pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 327.185.419 dan Rp 116.404.578 yang semuanya dari agen penjual. | The balance of advances for investment unit orders as of December 31, 2022 and 2021 were amounted to Rp 327,185,419 and Rp 116,404,578 respectively, which were all from selling agents. |
8. | LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 8. | REDEMPTION OF INVESTMENT UNIT PAYABLES |
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 259.805.257 dan Rp 11.050.764. | This account represents payable from redemption of unit, which have not been settled in the statement of financial position. The balance of December 31, 2022 and 2021 were amounted to Rp 259,805,257 and Rp 11,050,764 respectively. |
9. | XXXXX XXXXXX | 9. | ACCRUED EXPENSES | |
2022 | 2021 | |||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 14) | 338.028.043 | 282.016.994 | Investment management fees (note 14) | |
Xxxx xxxxxxxan (catatan 15) | 16.045.967 | 12.690.765 | Custodian fees (note 15) | |
Lain-lain | 57.776.879 | 22.039.884 | Others | |
Total | 411.850.889 | 316.747.643 | Total |
10. | PENGUKURAN NILAI WAJAR | 10. | MEASUREMENT OF FAIR VALUE | ||
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 2 hierarchy. | ||||
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 173.722.924.100 dan Rp148.011.055.830. | The carrying value and the fair value measurement uses level 2 as of December 31, 2022 and 2021 were amounted to Rp 173,722,924,100 and Rp 148,011,055,830 respectively. | ||||
11. | PERPAJAKAN | 11. | TAXATION | ||
a. | Pajak penghasilan | a. | Income tax | ||
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the mutual fund to unit holder, including any gain on the redemption of units is not taxable income. |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | ||
a. | Pajak penghasilan (Lanjutan) | a. | Pajak penghasilan (Continued) | ||
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 on Fourth Amendment of Law No. 7 year 1983 on Income tax, the Mutual Fund are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onwards. | ||||
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. | Furthermore on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describes about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax. | ||||
Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.1 pada tanggal 31 Maret 2020 yang salah satunya berisi tentang penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Kemudian di perbaharui dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7/2021 tanggal 7 Oktober 2021 dimana dijelaskan bahwa tarif PPH Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Pada tanggal 5 Oktober 2020. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan pasal 23. | The government also passed a Government Regulation instead of Law No.1 on March 31, 2020, one of which contains a reduction in the rate of Article 17 paragraph (1) letter b of the Law on Income Tax to 22% (twenty-two per cent) in force in the 2020 Tax Year and Tax Year 2021. It was then updated with the Law on Harmonization of Tax Regulations (HPP law) No. 7/2021, dated October 7, 2021 where it is explained that the domestic corporate income tax rate and permanent business forms are 22% which will come into effect in the 2022 tax year. On October 5, 2020, the Government has issued regulation for Law No, 11 of 2020 concerning Job Creation ("the Job Creation Act Law") which effective on November 2, 2020, With the enactment of this Law, dividend income derived from domestically received or obtained by domestic corporate Tax is excluded from the object of Income Tax article 23. |
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
a. Pajak penghasilan (lanjutan) a. Pajak penghasilan (continued)
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan UU HPP yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada
tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
On October 7, 2021, the Indonesian Parlement approved HPP law bill which on October 29, 2021 was signed by the President as HPP Law No. 7/2021, one of which regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting April 1, 2022 and 12%
starting January 1, 2025.
The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the period subject to tax at statutory tax rates.
The reconciliation between the profit (loss) before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2022 and 2021 are as follows:
2022 2021
Laba (rugi) sebelum pajak 4.921.975.306 (97.012.299 ) Profit (loss) before tax
Ditambah (dikurangi): Add (less):
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 5.420.715.444 4.878.359.007 Non deductible expenses
Pendapatan yang pajaknya
bersifat final Income subject to final tax
- Bunga deposito
berjangka (229.303.664 ) (89.159.850 )
- Bunga jasa giro (660.823 ) (2.311.051 )
- Bunga dari efek bersifat utang dan bagi hasil
sukuk (00.000.000.000 ) (00.000.000.000 )
- Keuntungan investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang
xxx xxxxx (260.696.580 ) (944.287.825 )
Interest income - on time deposits
Interest income - on current account
Interest income - on debt instruments
and profit sharing
on sukuk
Realized gains - on investment
for current year on debt instruments and sukuk
Rugi kena pajak Taxable loss
(dipindahkan) (3.227.843.310 ) (7.303.777.230 ) (brought forward)
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | ||
a. | Pajak penghasilan (lanjutan) | a. | Pajak penghasilan (continued) |
2022 2021 | ||
Rugi kena pajak |
| Taxable loss |
(pindahan) | (3.227.843.310 ) (7.303.777.230 ) | (carried forward) |
- Kerugian investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang
dan sukuk 3.227.843.310 7.303.777.230
Unrealized loss - on investment current
for year on debt instruments and sukuk
Laba (rugi) kena pajak - - Taxable profit (loss)
Pajak penghasilan Pajak dibayar dimuka pasal 25 | - - - (25.518.816 ) | Income tax Prepaid taxes art 25 |
Lebih bayar pajak |
| Tax over payment |
tahun berjalan | - (25.518.816 ) | current year |
Lebih bayar pajak tahun 2020 | - (100.630.680 ) | Tax over payment 2020 |
Lebih bayar pajak tahun 2021 | (25.518.816 ) - | Tax over payment 2021 |
Lebih bayar pajak |
(25.518.816 ) (126.149.496 ) | Tax over payment |
Lebih bayar pajak disajikan sebagai aset lain-lain. | Overpayment tax is presented as other asset. | |||
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 No. 00046/406/20/054/22 tanggal 11 April 2022, Reksa Dana ditetapkan lebih bayar pajak sebesar Rp 100.630.680. Reksa Dana telah menerima pengembalian pendapatan pajak tersebut pada tanggal 19 Mei 2022. | Based on Notice of Tax Overpayment Assessment (SKPLB), Corporate Income Tax in 2020 No. 00046/406/20/054/22 date on April 11, 2022, the Mutual Fund established an over payment amounted to Rp 100,630,680. The Mutual Fund has received income tax return on May 19, 2022. | |||
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan. | In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return. | |||
b. | Beban pajak | b. | Tax expenses | |
2022 | 2021 | |||
Pajak kini (capital gain) | 133.013.400 | 262.024.000 | Current tax (capital gain) | |
Pajak tangguhan | - | - | Deferred tax | |
Total | 133.013.400 | 262.024.000 | Total |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | ||
c. | Administrasi | c. | Administration | ||
Berdasarkan peraturan perpajakan | Under the taxation laws in Indonesia, the | ||||
Indonesia, Xxxxx Xxxx menghitung, | Mutual Fund submits tax returns on the | ||||
menetapkan, dan membayar sendiri jumlah | basis of self-assessment. The tax | ||||
pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal | authorities may assess or amend taxes | ||||
Pajak dapat menetapkan dan mengubah | within five years from the date the tax | ||||
liabilitas pajak dalam batas waktu lima | became due. | ||||
tahun sejak tanggal terhutangnya pajak. |
12. | UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 12. | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | Investment units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2022 and 2021 are as follows: | |||
2022 | ||||
Unit/Unit | Persentase Percentage | |||
Kelas G: | Class G: | |||
Pemodal | 59.446.500,3512 | 83,53 | Investors | |
Manajer Investasi | - | - | Investment Manager | |
59.446.500,3512 | 83,53 | |||
Kelas I: | Class I: | |||
Pemodal | 11.620.480,6384 | 16,33 | Investors | |
Manajer Investasi | 100.000,0000 | 0,14 | Investment Manager | |
11.720.480,6384 | 16,47 | |||
Total | 71.166.980,9896 | 100,00 | Total |
2021 | ||||
Unit/Unit | Persentase Percentage | |||
Pemodal | 46.465.203,3823 | 90,99 | Investors | |
Manajer Investasi | 4.601.071,3537 | 9,01 | Investment Manager | |
Total | 51.066.274,7360 | 100,00 | Total |
13. | PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL | 13. | INTEREST INCOME AND PROFIT SHARING INCOME | ||
2022 | 2021 | ||||
Efek bersifat utang dan sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Debt instruments and sukuk | ||
Deposito berjangka | 229.303.664 | 89.159.850 | Time deposits | ||
Jasa giro | 660.823 | 2.311.051 | Current accounts | ||
Total | 00.000.000.000 |
| 00.000.000.000 | Total |
13. | PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL (Lanjutan) | 13. | INTEREST INCOME AND PROFIT SHARING INCOME (Continued) |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final. | Interest and profit sharing income is presented gross before deducted by final income tax. |
14. | BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI | 14. | INVESTMENT MANAGEMENT FEES |
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 2% per tahun selama periode investasi dari nilai investasi awal Reksa Dana yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun- tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 379.615.692 dan Rp 322.984.908. | This expense represents the fee payable to the Investment Manager. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates maximum is 2% per annum for the investment period from initial investment calculated on a daily basis and payable monthly. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10% for January 2022 to March 2022 and 11% from April 1, 2022 to December 31, 2022. VAT from management fees for the years 2022 and 2021 were amounted to Rp 379,615,692 and Rp 322,984,908 respectively. |
15. | BEBAN JASA KUSTODIAN | 15. | CUSTODIAN FEES |
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% per tahun selama periode investasi dari nilai investasi awal Reksa Dana yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 17.252.772 dan Rp 14.534.321. | This expense represents the administration and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates maximum is 0.25% per annum for the investment period from initial investment calculated on a daily basis and payable monthly. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10% for January 2022 to March 2022 and 11% from April 1, 2022 to December 31, 2022. VAT from custodian fee for the years 2022 and 2021 were amounted to Rp 17,252,772 and Rp 14,534,321 respectively. |
16. | BEBAN LAIN-LAIN | 16. | OTHER EXPENSES |
2022 | 2021 | |||
Pajak final | 1.278.058.153 | 1.085.860.397 | Final tax | |
Lain-lain | 68.301.421 | 79.787.094 | Others | |
Total | 1.346.359.574 | 1.165.647.491 | Total |
17. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI | 17. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES |
Sifat Pihak-Pihak Berelasi | The Nature of Relationship | ||
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana. | Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management. |
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014. | Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the Decision Letter Head of Capital Market Supervisory Department 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014. |
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi | Transactions with Related Parties |
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT Bahana Sekuritas. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. | The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties is PT Bahana Sekuritas. The transactions with related parties. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those with third parties. |
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebagai berikut: | a. Details of purchase and sale with the related parties for the years ended December 31, 2022 and 2021 are as follow: |
2022 | |||
Total/Total | Persentase terhadap total pembelian/ penjualan portofolio/ Percentage of total purchases/ sales of portfolio % | ||
Pembelian | 00.000.000.000 | 31,90 | Purchase |
Penjualan | 00.000.000.000 | 6,76 | Sale |
2021 | |||
Total/Total | Persentase terhadap total pembelian/ penjualan portofolio/ Percentage of total purchases/ sales of portfolio % | ||
Pembelian | 00.000.000.000 | 37,88 | Purchase |
Penjualan | 00.000.000.000 | 28,41 | Sale |
17. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan) | 17. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued) |
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan) | Transactions with Related Parties (continued) |
b. Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Manajer Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah masing-masing sebagai berikut: | b. The Mutual Fund transactions with investment Manager for the years ended December 31, 2022 and 2021 are as follows: |
2022 | ||||
Jasa Pengelolaan Investasi/ Investment Management Fee | ||||
Saldo unit penyertaan/Unit balanced amount | Total/Total | Persentase fee (%)/Percentage fee (%) | Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption transactions | Total pendapatan lainnya/Total other income |
100.000,0000 | 3.897.305.410 | 2,00 | - | - |
2021 | ||||
Jasa Pengelolaan Investasi/ Investment Management Fee | ||||
Saldo unit penyertaan/Unit balanced amount | Total/Total | Persentase fee (%)/Percentage fee (%) | Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain of unit holder from respective redemption transactions | Total pendapatan lainnya/Total other income |
4.601.071,3537 | 3.552.833.987 | 2,00 | 000.000.000 | - |
18. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN | 18. | SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES, AND ASSUMPTIONS |
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang memengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang. | The preparation of the Mutual Fund's financial statements requires Investment Manager to make judgements, estimates and assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognised in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates probably could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset and liability affected in future periods. |
18. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan) | 18. | SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES, AND ASSUMPTIONS (Continued) |
Pajak Penghasilan | Income Tax | ||
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian. | Significant judgement is needed to determine the amount of income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty. |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT |
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi. | The Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests. | ||
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko kredit, risiko industri, risiko pasar, risiko pembubaran dan likuidasi, risiko fluktuasi tingkat suku bunga dan nilai tukar, risiko suku bunga, risiko perubahan peraturan perpajakan, risiko perubahan peraturan lainnya. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. | The main risks arising from the Mutual Fund financial instruments are risk of changes in economic and political conditions, credit risk, industry risk, market risk, risk of dissolution and liquidation, risk of interest rate and exchange rate fluctuation, interest rate risk, risk of changes in tax regulations, risk of changes in other regulations. The overall objective of the Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. | ||
Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan. | The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and the Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments. |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
Risiko Investasi | Investment Risk | ||||
a. | Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik | a. | Risk of Changes in Economic and Political Conditions | ||
Perubahan kondisi ekonomi global sangat memengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya memengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut. | Changes in the country's global economic conditions greatly affect economic conditions in Indonesia because Indonesia adheres to an open economic system. The same applies to changes in domestic political conditions and stability. In addition, changes in economic and political conditions in Indonesia also affect the performance of companies, both listed on the Stock Exchange and issuing companies, which in turn affects the value of the securities issued by these companies. | ||||
b. | Risiko Kredit | b. | Credit Risk | ||
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar pokok dan atau kupon dari Emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila Emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak mampu melunasi pembayaran kupon dan/atau pokok obligasinya, maka Nilai Aset Bersih Reksa Dana dapat berkurang. | Debt Instruments issued by issuers have credit risk, namely risk that related to the ability to pay of the issuer which issuied the bonds. If the issuer that issues one of the bonds owned by the Mutual Fund is unable to pay the coupon or interest payments on the bonds, the Net Asset Value of the Mutual Fund may decrease. | ||||
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan: | The following table provides the maximum exposure to credit risk for financial assets in the statement of financial position: |
2022 | 2021 | |||
Efek bersifat utang | 154.622.496.370 | 148.011.055.830 | Debt instruments | |
Sukuk | 00.000.000.000 | - | Sukuk | |
Instrumen pasar uang | 15.000.000.000 | - | Money market instruments | |
Kas | 2.411.586.980 | 815.555.064 | Cash | |
Piutang bunga | 1.932.814.241 | 2.237.394.020 | Interest receivables | |
Piutang lain-lain | 18.356.993 | 1.829.111 | Other receivables | |
Total | 193.085.682.314 | 151.191.983.521 | Total |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
Risiko Investasi (lanjutan) | Investment Risk (continued) | ||||
c. | Risiko Industri | c. | Industry Risk | ||
Kinerja Emiten penerbit Efek dipengaruhi oleh industri di mana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten- emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda. | The performance of issuers of securities, both Equity Instruments and Debt Instruments, is influenced by the industry in which the issuer operates. If the performance of an industry decreases, issuers operating in the same industry will decrease in performance, which in turn will have a negative effect on the value of the securities issued by these issuers. Industry risk can be minimized by diversifying investments in several securities issued by issuers operating in several different industries. | ||||
d. | Risiko Pasar | d. | Market Risk | ||
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang memengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal. | Market risk is a systematic risk that affects the value of all Securities in the same market. This risk is a risk that must be borne by investors who have carried out optimal portfolio diversification. | ||||
e. | Risiko Pembubaran dan Likuidasi | e. | Risk of Dissolution and Liquidation | ||
Risiko pembubaran instrumen Reksa Dana akibat terjadi salah satu dari hal-hal berikut: | The Mutual Funds must be dissolved, if one of the following occurs: |
- Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, instrumen Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah. | - If within a period of 90 (ninety) bourse day, the Mutual Fund whose registration statement has become effective has managed funds of less than Rp 10,000,000,000 (ten billion Rupiah). The Minimum Managed Fund in this clause will always follow the provisions of the applicable laws and regulations so that it can change in the future if the provisions in the regulation regarding the minimum managed fund change. |
- Diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. | - Ordered by the Financial Services Authority in accordance with the laws and regulations in the Capital Market sector. |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
Risiko Investasi (lanjutan) | Investment Risk (continued) | ||||
e. | Risiko Pembubaran dan Likuidasi (lanjutan) | e. | Risk of Dissolution and Liquidation (continued) | ||
- Dalam rangka memelihara kelangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 saat ini, dengan ini diberitahukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) disesuaikan dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut. | - In order to maintain the continuity of the investment management industry from the impact of economic conditions that fluctuate significantly due to the current Covid-19 pandemic, it is hereby notified that the Financial Services Authority issues provisions regarding the period of obligation to dissolution the Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts with a total Net Asset Value of the Mutual Funds less than Rp 10,000,000,000 (ten billion) are adjusted from the previous 120 (one hundred and twenty) days to 160 (one hundred and sixty) consecutive bourse days. | ||||
- Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana. | - The Investment Manager and Custodian Bank have agreed to dissolve the Mutual Fund. | ||||
x. | Xxxxxx Fluktuasi Tingkat Suku Bunga dan Nilai Tukar | f. | Risk of Interest Rate and Exchange Rate Fluctuation | ||
Investasi obligasi pada portofolio efek Reksa Dana dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut. | The investment of bonds in the investment portfolios of the Mutual Fund may increase or decrease in value as a result of fluctuations in interest rates and prices of the bonds. | ||||
Selain fluktuasi tingkat suku bunga nilai investasi pada Reksa Dana juga dapat mengalami kenaikan atau penurunan akibat dari pergerakan pada nilai tukar Rupiah Indonesia terhadap mata uang asing atau sebaliknya, sehingga dapat memengaruhi Nilai Aset Bersih Reksa Dana. | In addition to fluctuations in interest rates, the value of investment in the Mutual Funds may also increase or decrease due to movements in the exchange rate of the Indonesian Rupiah against foreign currencies or vice versa, so that it can affect the Net Asset Value of the Mutual Funds. | ||||
x. | Xxxxxx Suku Bunga | g. | Interest Rate Risk | ||
Investasi obligasi pada Portofolio Efek Reksa Dana tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini. | Bond investment in the Mutual Fund of Investment Portfolio depends on fluctuations in interest rates and the price of the bonds may fluctuate due to these fluctuations. |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
Risiko Investasi (lanjutan) | Investment Risk (continued) | ||||
g. | Risiko Suku Bunga (lanjutan) | g. | Interest Rate Risk (continued) | ||
Reksa Dana menghadapi risiko suku bunga terkait dengan investasi pada instrumen pasar uang dan/atau efek bersifat utang, yang per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dengan suku bunga per tahun 6,25%- 10,50% dan 6,38% - 9,00%. | The Mutual Funds face interest rate risk associated with investing in money market instruments and/or debt securities, which as of December 31, 2022 and 2021 with annual interest rates of 6.25%-10.50% and 6.38% - 9.00%. | ||||
x. | Xxxxxx Perubahan Peraturan Perpajakan | h. | Risk of Changes in Tax Regulations | ||
Potensi risiko akibat perubahan peraturan tarif pajak dan peraturan lainnya yang mennyebabkan tujuan investasi yang telah ditetapkan di depan sebelum instrumen Reksa Dana diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini instrumen Reksa Dana tersebut dapat dibubarkan. | The potential risk due to changes in tax rate regulations and other regulations that cause the investment objectives that have been determined in advance before the Mutual Fund instrument is launched may not be fulfilled because the conditions, estimates and information used by the Investment Manager when setting investment objectives are no longer valid (irrelevant). If this risk occurs, then in this condition the Mutual Fund instrument can be dissolved. | ||||
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut: | According to the current tax regulations, coupon (interest) on bonds and discounts (including capital gain) from bond transactions are subject to tax at the final tax rate. The final tax rate is set as follows: | ||||
- Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5% - Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10% | - Period year 2014 – 2020 with a tax rate of 5% - For year 2021 – onwards with a tax rate of 10% | ||||
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari Reksa Dana yang telah ditetapkan di depan sebelum Reksa Dana diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi Xxxxx Xxxx dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini Reksa Dana dapat dilunasi lebih awal (atau dibubarkan sebelum jatuh tempo). | In the tax regulations are revised at a later date, such as if the tax rate changes that are not in accordance with the above provisions, the investment objectives of the Mutual Funds that have been determined in advance before the Mutual Funds are launched may not be fulfilled due to the conditions, estimates and information used by the Manager. Investment when setting up the Mutual Fund investment objectives and making the previous (irrelevant) Prospectus again. If this risk occurs, then in this condition the Mutual Fund can be dissolved. |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
i. | Risiko Perubahan Peraturan Lainnya | i. | Risk of Changes in Other Regulations | ||
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat memengaruhi nilai yang diproteksi pada Reksa Dana. | Changes in specially regulations but not terminate to tax regulations, may affect the performance of the Mutual Funds. | ||||
j. | Analisis Sensitivitas | j. | Sensitivity Analysis | ||
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. | The sensitivity analysis is applied to market risks variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates. | ||||
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. | The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. | ||||
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular. | In accordance with the Mutual Fund’s policy,the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis. | ||||
20. | RASIO-RASIO KEUANGAN | 20. | FINANCIAL RATIOS | ||
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996. | Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution supervisory agency No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996. | ||||
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebagai berikut: | Financial ratios for the years ended December 31, 2022 and 2021 (unaudited) are as follows: |
20. | RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RATIOS (Continued) |
2022
Kelas G/ Class G | Kelas I/ Class I | ||
Total hasil investasi (%) | 2,66 | 1,98 | Total investment return (%) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (0,36) | (1,02) | Investment return after taking into account marketing expenses (%) |
Biaya operasi (%) | 2,35 | 1,12 | Operating expenses (%) |
Perputaran portofolio | 0,90 | 0,70 | Portfolio turnover |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | Taxable income (%) |
2021 | ||
Total hasil investasi (%) | (0,03) | Total investment return (%) |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (0,03) | Investment return after taking into account marketing expenses (%) |
Biaya operasi (%) | 2,35 | Operating expenses (%) |
Perputaran portofolio | 1,13 | Portfolio turnover |
Penghasilan kena pajak (%) | - | Taxable income (%) |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu. | The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past. |
RASIO | Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Maret 2023 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2022 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2020 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2023 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2020 | 2021 | 2022 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | - | - | - | - | - | - | 1,98 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | - | - | - | - | - | - | -1,02 |
BIAYA OPERASI (%) | - | - | - | - | - | - | 1,12 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | - | - | - | - | 0,70 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA KELAS G
RASIO | Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Maret 2023 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2022 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2020 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2023 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2020 | 2021 | 2022 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | - | - | - | - | 11,63 | -0,03 | 2,66 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | - | - | - | - | 9,97 | -0,03 | -0,36 |
BIAYA OPERASI (%) | - | - | - | - | 28,28 | 2,35 | 2,35 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | - | - | 16,48 | 1,13 | 0,90 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
18
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh notifikasi pembelian Unit Penyertaan dari Bank Kustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Xxxxxx Xxxx.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan.
(iv) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
13.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut:
- Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G adalah Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan.
- Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas I adalah Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk per Unit Penyertaan).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
13.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas I ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih yang sudah berjalan, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
13.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) beserta seluruh pembayarannya (in good fund).
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
1. Bank : Standard Chartered Bank
Rekening : RD Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G No. Rekening : 000-0000000-0
2. Bank : Standard Chartered Bank
Rekening : Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas I No. Rekening : 000-0000000-0
3. Bank : Permata Bank Jakarta
Rekening : Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G No. Rekening : 000-000-000
4. Bank : Bank CIMB Niaga
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G No. Rekening : 800-1371-181-00
5. Bank : Bank Central Asia
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G No. Rekening : 000-0000-000
6. Bank : Bank Negara Indonesia
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G No. Rekening : 000-0000-000
7. Bank : Bank Mandiri
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G No. Rekening : 104-000-4785-478
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
13.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.