Contract
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PENYEWAAN SAFE DEPOSIT BOX Syarat dan Ketentuan Umum Penyewaan Safe Deposit Box (selanjutnya disebut sebagai ”SKU”), berlaku serta mengikat Nasabah (sebagaimana didefinisikan dalam SKU ini) yang mengajukan permohonan dan memperoleh layanan penyewaan Safe Deposit Box dari PT. Bank Permata Tbk, perusahaan perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta, berkantor pusat di World Trade Center II, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 29-31, Jakarta 12920 (disebut sebagai “Bank”). Selanjutnya, Bank dan Nasabah secara bersama- sama disebut sebagai ”Para Pihak” atau masing- masing disebut sebagai “Pihak”. Dengan menandatangani Formulir (Sebagaimana didefinisikan dalam SKU ini), Nasabah setuju untuk tunduk dan terikat pada segala persyaratan dan ketentuan berikut ini: Pasal 1 Pengertian a. Barang adalah setiap barang(-barang) dan/atau surat(-surat) berharga dan/atau dokumen(-dokumen) yang tersimpan dalam SDB atas nama Nasabah. b. Formulir adalah formulir/surat pengajuan Layanan SDB dari Nasabah, baik dalam rangka pengajuan baru dan/atau penambahan dan/atau perubahan Layanan SDB, dengan isi dan bentuk yang ditentukan dan disediakan oleh Bank dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SKU ini. c. Hari Kerja adalah hari dimana Bank beroperasi dan melakukan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. | GENERAL TERMS AND CONDITIONS FOR THE RENTAL OF SAFE DEPOSIT BOX General Terms and Conditions for the Rental of Safe Deposit Box (hereinafter referred to as ”T&C”) shall be effective and binding upon Customer (as defined in this SKU) who requests for and obtains the Safe Deposit Box rental services from PT. Bank Permata Tbk., a banking corporation duly registered with and under supervision of the Indonesian Financial Services Authority, having domicile in Jakarta at the World Trade Center XX, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 29-31, Jakarta 12920 (hereinafter referred to as “Bank”). Furthermore, Bank and Customer shall hereinafter be referred to collectively as ”Parties” or individually as “Party”. Upon the signing of a Form (as defined in this T&C), Xxxxxxxx agrees to observe and abide by the following terms and conditions: Article 1 Definitions a. Goods means any goods and/or commercial paper(s) and/or document(s) deposited in the SDB in favor of Customer. b. Form means SDB services request form submitted by Customer for the purposes of new request and/or extension of and/or amendment to SDB Services in the substance and type as designated and provided by Bank and constitutes an integral part hereof. c. Banking Day means any day on which the Bank opens and conducts clearing activities in accordance with Bank Indonesia Regulation. |
d. Layanan SDB adalah jasa penerimaan titipan Barang dalam SDB yang disewakan Bank kepada Nasabah termasuk layanan kepada Nasabah untuk memasuki ruangan SDB, membuka kotak SDB, mengambil/menyimpan Barang dari/ke dalam SDB. e. Nasabah adalah perorangan yang menggunakan Layanan SDB dan membuka rekening pada Bank. f. Rekening Nasabah adalah rekening milik Nasabah yang digunakan sehubungan dengan Layanan SDB dan rekening(-rekening) lainnya milik Nasabah yang dibuka pada Bank. g. Safe Deposit Box selanjutnya disebut dengan “SDB” adalah kotak penyimpanan barang, surat berharga dan dokumen yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah dengan tingkat perlindungan dan keamanaan yang maksimal sesuai ketentuan Bank. Pasal 2 Ketentuan Layanan SDB 1. Dalam pengajuan Layanan SDB kepada Bank, Nasabah wajib memenuhi dan melengkapi hal- hal sebagai berikut : a. Telah memiliki rekening pada Bank; b. Menandatangani Formulir; c. Menyampaikan dokumen identitas diri Nasabah (KTP/SIM/Paspor/KITAS) yang masih berlaku; d. Memberikan Spesimen untuk keperluan akses SDB; e. Mengisi dan menandatangani Surat Kuasa pendebetan Rekening; f. Melunasi seluruh biaya (-biaya) yang wajib dibayar dimuka. g. Surat Kuasa menggunakan Layanan SDB dan identitas penerima kuasa apabila Xxxxxxx menunjuk pihak lain sebagai kuasa untuk menggunakan Layanan SDB | d. SDB Services means Goods deposit services in the SDB provided by Bank for rental to the Customer, including providing Customer access to SDB room, open SDB Box, retrieving/depositing Goods from/into SDB. e. Customer means individuals using SDB Services and opening account with the Bank. f. Customer’s Account means Customer’s account applied in respect of SDB Services and other Customer’s account(s) opened with the Bank. g. Safe Deposit Box, hereinafter referred to as “SDB”, means safe deposit box for commercial papers and documents provided by Bank to the Customer at maximum protection and security level as specified by the Bank. Article 2 SDB Services Conditions 1. In the request for SDB Services with the Bank, Customer shall: a. Have account in the Bank; b. Sign the Form; c. Make available the valid personal details (KTP/SIM/Passport/KITAS); d. Provide specimen for the purpose of SDB access; e. Fill in and sign a Power of Attorney for Account Debiting; f. Settle all advanced payments. g. Issue a Power of Attorney for the use of SDB Services and provide attorney’s personal details in the event of Customer appointing another person as attorney to use SDB Service on Customer’s behalf in a form as provided by Bank for further submittal to the Bank upon the Customer |
atas nama Nasabah, maka Xxxxxxx wajib membuat Surat Kuasa kepada orang yang ditunjuk dengan format yang telah tersedia dari Bank untuk kemudian disampaikan kepada Bank pada saat Nasabah mengajukan permohonan Layanan SDB. 2. Persyaratan dan ketentuan dalam memasuki ruangan SDB atau penggunaan Layanan SDB adalah sebagai berikut: a. Nasabah hanya dapat mengunjungi/ memasuki ruang SDB pada setiap Hari Kerja sesuai dengan jadwal dan lokasi Layanan SDB yang disediakan Bank bagi Nasabah. b. Nasabah harus didampingi oleh petugas Bank yang ditunjuk sebagai pemegang master-key. c. Nasabah dapat mengunjungi/ memasuki ruang SDB hingga maksimal 3 (tiga) kali kesempatan di Hari Kerja yang sama, termasuk menggunakan kamar khusus yang tersedia di dalam ruang SDB selama maksimal 10 (sepuluh) menit pada setiap kesempatan yang sama. Dalam hal Nasabah berada dalam kamar khusus lebih dari waktu yang diberikan, petugas Bank berhak menegur dan/atau meminta Nasabah untuk keluar dari kamar khusus dan mengembalikan SDB ke ruang SDB. d. Dalam memasuki ruangan SDB, Nasabah terlebih dahulu wajib mengisi dan menandatangani dokumen/formulir yang disediakan oleh Bank, termasuk memperlihatkan dan/atau menyerahkan dokumen(-dokumen) yang disyaratkan oleh Bank, untuk selanjutnya Bank berhak untuk memeriksa dan memverifikasi dokumen(-dokumen) tersebut. Berdasarkan pertimbangannya, apabila | making request for SDB Services. 2. Conditions for access to SDB room and use of SDB Services: a. Customer may visit/enter the SDB room only during Banking Day as per SDB Service schedule and location provided by Bank to the Customer. b. Customer shall be accompanied by Bank staff appointed as a master-key holder. c. Customer may visit/enter the SDB room until 3 (three) times on the same Banking Day, including using a special room provided in the SDB room for maximum 10 (ten) minutes at each time. In the event of Customer being in a special room for the period exceeding the specified time, Bank staff shall reserve the right to give notice to and/or request the Customer to leave the special room and return SDB to the SDB room. d. Upon entering the SDB room, Customer shall fill in and sign document/form supplied by Bank, including presenting and/or delivering document(s) as required by Bank and thereafter the Bank reserves the right to inspect and verify such document(s). If the Bank, in its discretion, finds no proof of validity and/or is in doubt of the results of inspection and/or verification, it may reject and/or suspend |
Bank tidak memperoleh kebenaran atau terdapat keragu-raguan atas pemeriksaaan dan/atau hasil verifikasi yang dilaksanakannya, Bank berhak untuk menolak dan/atau menunda Nasabah memasuki ruang SDB dengan memberitahukan alasan penolakan atau penundaannya tersebut. 3. Dengan tidak mengurangi kewajiban Nasabah lainnya berdasarkan SKU ini, Nasabah dilarang: a. menyimpan barang berupa senjata api, barang-barang yang mudah terbakar atau meledak, zat-zat kimia yang mudah terbakar atau meledak, zat-zat kimia yang berbentuk padat/cairan/gas yang dapat menimbulkan kebakaran atau kerusakan pada barang-barang yang terdapat disekitarnya atau barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundangan dan pemerintah yang berlaku atau barang- barang lain yang menurut pendapat Bank berbahaya atau tidak layak untuk disimpan dalam SDB. Bank dapat, apabila perlu, meminta Nasabah untuk memperlihatkan lebih dahulu kepada petugas Bank sebelum barang-barang Nasabah disimpan di SDB. b. Menyimpan barang yang sebagian maupun seluruhnya dalam ukuran, bentuk dan volume yang melebihi atau tidak sesuai dengan ukuran, bentuk dan volume SDB yang disediakan bagi Nasabah. c. Membuat dan/atau menggunakan kunci duplikat/ palsu/ tiruan/ modifikasi/ atau bukan kunci SDB asli yang diberikan oleh Bank, baik yang dibuat sendiri oleh Nasabah ataupun dengan perantara bantuan dari pihak lain. Pasal 3 | the Customer from entering the SDB room upon giving notice to Customer of the reasons for such rejection or suspension. 3. Without prejudice to other Customer’s obligations hereunder, Customer shall not: a. keep items such as firearms, flammable or explosive substances, flammable or explosive chemicals, solid/liquid/ gas chemicals that may induce fire or damage of the surrounding articles or banned articles in accordance with the law or government regulation, or other items which, in Bank’s opinion, is harmful or improperly kept in the SDB. Bank may, as necessary, require Customer to show his articles to the Bank staff before they are kept in the SDB. b. keep items which are, partly or wholly, in the size, shape and volume in excess of or incompatible to the SDB size, shape and volume provided to Customer. c. make and/or use duplicate/false/fabricated/modified or non-original SDB key as provided by Bank, either self-made by Customer or with assistance of other person. Article 3 |
Biaya 1. Nasabah wajib membayar biaya (-biaya) yang timbul berkaitan dengan penggunaan Layanan SDB, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Biaya Sewa wajib dibayar lunas dimuka segera setelah Bank menerima Formulir yang telah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Nasabah dan pada setiap perpanjangan jangka waktu Layanan SDB berikutnya. Besaran biaya dikenakan sesuai dengan ukuran SDB yang dipilih dan digunakan Nasabah dengan perhitungan atas dasar harga sewa 1 (satu) tahun atau ditentukan lain oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Xxxxxxx sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Biaya Jaminan Kunci. wajib dibayar segera setelah Bank menerima Formulir yang telah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Nasabah dan akan dikembalikan ke Nasabah setelah Layanan SDB berakhir dan Bank menerima kembali seluruh kunci SDB dengan lengkap dan sebagaimana mestinya dari Nasabah. Biaya jaminan kunci tidak dikembalikan kepada Nasabah apabila terjadi salah satu atau lebih peristiwa(-peristiwa) berikut ini: i. Dengan alasan apapun, Nasabah kehilangan kunci SDB yang ada padanya atau tidak dapat mengembalikan kunci SDB kepada Bank segera setelah Layanan SDB berakhir atau ketika pertamakali | Fees 1. Customer shall pay the following fee(s) arising out in relation with the use of SDB Services: a. Rental Fee payable in advance soon after the Bank receives Form duly signed by Customer and at another extension of the SDB Services term. Amount of fees charged shall depend on SDB size selected and used by Customer based on the rental fee of 1 (one) year or as specified otherwise by the Bank upon giving prior notice to the Customer in accordance with the applicable laws. b. Key Money payable soon after the Bank receives Form duly signed by Customer to be further returned to the Customer upon termination of the SDB Services and Bank’s due receipt of all SDB keys from the Customer. Customer shall not be entitled to any refund in respect of the key money if any or more the following events occur: i. for whatever reasons, Customer has lost SDB key while in his possession or fails to return the same to the Bank soon upon termination of SDB Services or upon Bank’s first request for return; or |
diminta untuk dikembalikan oleh Bank; atau ii. SDB dibuka paksa/dibongkar oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam SKU ini. c. Biaya pembongkaran SDB, penggantian kunci, pemindahan/penitipan SDB ke SDB lain. d. Denda. dikenakan bilamana semenjak tanggal jatuh tempo pembayaran, Nasabah terlambat atau tidak membayar lunas kewajibannya baik sebagian maupun seluruhnya berdasarkan SKU sampai dengan kewajiban(-kewajiban) tersebut diselesaikan dengan sebagaimana mestinya. 2. Besarnya biaya-biaya sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, dapat dievaluasi kembali dan dirubah sewaktu-waktu oleh Bank dengan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx, pemberitahuan mana mengikat dan berlaku bagi Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undandangan yang berlaku. 3. Dalam hal timbul biaya(-biaya) lain seperti namun tidak terbatas pada biaya notaris, biaya asuransi, biaya berkenaan dengan proses hukum, pajak atau biaya-biaya lainnya yang dikenakan oleh pemerintah yang harus dibayar sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, maka biaya(-biaya) tersebut menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Nasabah; 4. Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah atas pembayaran setiap biaya-biaya dan/atau denda-denda yang | ii. SDB forced disclosure/breakdown for causes as set forth in this SKU. c. Charges of SDB breakdown, key substitution, SDB removal to/temporary placement in other SDB. d. Penalty payable if Customer suspends or fails the payment of his obligations, partly or wholly, under this SKU when it is due, and the penalty shall continue until such obligations are paid in full. 2. The fees as referred to in paragraph 1 of this Article shall be subject to review and amendment from time to time by the Bank upon giving written notice to Customer which notice shall be valid and binding upon Customer in accordance with the applicable laws. 3. In the event of other cost(s) arising, including without limitation notary fee, insurance cost, legal cost, taxes or other charges imposed by the government which are payable in accordance with the applicable laws, the cost(s) shall be at sole expense of and payable by Customer; 4. Customer hereby authorizes Bank to debit Customer’s Account against the payment of any costs and/or penalty arising out and/or any amounts required by Bank under this SKU |
timbul dan/atau sejumlah biaya/dana yang disyaratkan oleh Bank berdasarkan SKU ini pada saat dan setelah jatuh tempo dari masing-masing jumlah tersebut sebagaimana ditagih dan/atau diminta dan/atau diberitahukan oleh Bank. 5. Selama masih terdapat kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan SKU ini, Bank berhak dengan sepenuhnya untuk menahan Barang hingga kewajiban (-kewajiban) tersebut telah diselesaikan dengan sebagaimana mestinya oleh Nasabah kepada Bank. Pasal 4 Jangka Waktu dan Berakhirnya Layanan SDB 1. Layanan SDB terhadap Nasabah berlaku efektif terhitung sejak tanggal dimana Bank menyetujui pengajuan Layanan SDB dari Nasabah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (selanjutnya disebut dengan “Jangka Waktu”). 2. Dalam hal “Jangka Waktu” sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini telah berakhir, dan Para Pihak tidak ada yang bermaksud untuk mengakhiri Layanan SDB, maka Layanan SDB diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan demikian seterusnya. 3. Layanan SDB kepada Nasabah dapat berakhir oleh salah satu atau lebih sebab-sebab berikut ini: a. Sepakat diakhiri oleh Bank dan Nasabah secara bersama-sama. b. Bank atau Nasabah secara sendiri-sendiri menghendaki untuk menghentikan Layanan SDB sebelum berakhirnya Jangka Waktu, dengan ketentuan bahwa Pihak yang menghentikan Layanan SDB wajib melakukan pemberitahuan secara secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak yang lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang | when and after due date of such amount as invoiced and/or demanded and/or notified by the Bank. 5. To the extent Customer has outstanding obligations to the Bank hereunder, the Bank reserves full right to retain the Goods until Customer has duly paid such obligations to the Bank. Article 4 SDB Services Term and Termination 1. SDB Services to the Customer shall be effective as of the date upon which the Bank accepts Customer’s request for SDB Services and continue to be effective for 1 (one) year (hereinafter referred to as “Term”). 2. In the event of the “Term” as referred to in paragraph 1 of this Article expires and none of the Parties is in the intent of terminating SDB Services, the SDB Services shall be extended automatically for another 1 (one) year and so on. 3. SDB Services to Customer may be terminated for any or more of the following causes: a. Bank and Customer have mutually agreed with termination of SDB Services. b. Bank or Customer wishes to early terminate the SDB Services, provided that the Party so terminating shall give prior written notice to the other Party in accordance with the applicable laws. c. Due to relocation/renovation/closure of the Bank’s Branch. |
berlaku. c. Terjadi relokasi / renovasi / penutupan kantor cabang Bank. 4. Dalam hal Layanan SDB berakhir sebagaimana dimaksud Pasal ini, maka: a. kewajiban Bank untuk menyediakan Layanan SDB berakhir dengan seketika. b. Bank tidak berkewajiban mengembalikan biaya sewa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1a yang telah dibayar Nasabah dalam hal terdapat sisa masa Layanan SDB yang belum dipergunakan Nasabah. c. Nasabah tetap terikat untuk menyelesaikan/memenuhi segala kewajibannya yang belum dilaksanakan pada saat sebelum diakhirinya Layanan SDB termasuk namun tidak terbatas pada melunasi seluruh biaya kepada Bank atau selambat-lambatnya saat diberitahukan pertama kali oleh Bank . d. Nasabah wajib segera mengosongkan dan mengembalikan SDB dalam keadaan kosong kepada Bank, jika nasabah tidak melakukan pengosongan SDB sampai dengan waktu yang ditetapkan Bank maka akan dilakukan pembongkaran SDB sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Pasal 5 Pengungkapan dan Pembongkaran SDB 1. Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1713 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank, tanpa perlu adanya persetujuan/permohonan/peringatan/teguran berupa apapun dan dari manapun juga, dengan atau tanpa dihadiri/disaksikan oleh Nasabah, pada sewaktu-waktu untuk membuka dan/atau memeriksa SDB, dengan cara yang dianggap tepat dan berguna oleh | 4. In the event of SDB Services termination as referred to in this Article: a. Bank’s obligation to provide SDB Services shall be terminated immediately. b. Bank is not liable to make any refund in respect of rental fee as referred to in Article 3 paragraph 1a to the Customer for the remaining period of SDB Services which is not taken by Customer. c. Customer is liable to accomplish all obligations accrued before termination, including without limitation all charges payable to Bank or at the latest upon the issue of Bank’s first notice. d. Customer shall immediately clear out and return the empty SDB to the Bank, in the event the Customer does not clearing out the SDB until the certain time has been specified by the Bank, SDB will be brokedown as stipulated in Article 5. Article 5 SDB Disclosure and Breakdown 1. In waiver of the provisions of Article 1713 of the Indonesian Civil Code, Customer hereby authorizes the Bank, without any consent/request/warning/notice from anyone whomsoever, at anytime to disclose and/or inspect the SDB in a manner the Bank deems appropriate and expedient or by way of forced disclosure/breakdown (as necessary) and/or by way of a notarized minutes if any or more of the following conditions occur: |
Bank, maupun dengan cara paksa/ dibongkar (apabila perlu) dan/atau dengan membuat suatu berita acara yang dibuat atau dilegalisasi oleh notaris, apabila terdapat satu atau lebih kondisi berikut ini: a. Atas permintaan Nasabah dengan berdasarkan surat permohonan dan/atau pernyataan tertulis dari Nasabah dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh Bank. b. Atas permintaan dan/atau perintah dari pengadilan atau badan/instansi/pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. c. Nasabah tidak dan/atau lalai membayar sejumlah biaya(-biaya) yang wajib dibayar baik sebagian maupun seluruhnya yang tunggakannya telah melampaui 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayarannya tersebut atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh Bank. d. Dalam rangka menyelamatkan dan/atau merawat dan/atau memperbaiki atau adanya kondisi-kondisi lain yang tidak dapat dielakan atau diluar kemampuan Bank. Berdasarkan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Bank berhak: a. Memperlihatkan dan/atau mengungkapkan dan/atau memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan SDB dan/atau Barang kepada badan/instansi/pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. b. Mengeluarkan dan/atau memindahkan dan/atau menitipkan kembali dan/atau menyerahkan Barang ke tempat | a. Upon Customer’s written request in the form and substance acceptable to the Bank. b. Upon request and/or order or a court or competent authority in accordance with the applicable laws. c. Customer’s failure and/or negligence to pay the outstanding amount(s), partly or wholly, for over 3 (three) months as from due date or other date as specified by the Bank. d. For the purposes of salvage and/or maintenance and/or repair or upon occurrence of other circumstances which are unavoidable or beyond Bank’s reasonable control. In respect of authorization vested in Bank as referred to in paragraph (1) of this Article, the Bank may: a. reveal and/or disclose and/or provide information on SDB and/or Goods to the competent authority in accordance with the applicable laws. b. take out and/or remove and/or further store and/or deliver the Goods to other depository and/or location as specified by Bank or a third |
penyimpanan dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh Bank atau kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank sehubungan dengan pelaksanaan Layanan SDB atau kepada badan/instansi/pejabat yang berwenang atau di kantor Balai Harta Peninggalan atau dikepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa semua biaya yang timbul akibat penggantian kunci, pembongkaran SDB, dan/atau biaya notaris atas penyimpanan/penitipan Barang seluruhnya menjadi tanggungan dan beban Nasabah. Pasal 6 Pernyataan dan Jaminan 1.Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut: a. Nasabah adalah subyek hukum yang dapat bertindak secara sah menurut dan berdasarkan ketentuan hukum di negara Republik Indonesia serta mempunyai hak dan wewenang penuh untuk menandatangani dan melaksanakan SKU Layanan SDB. b. Nasabah telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Nasabah. c. Bahwa semua informasi yang diberikan kepada Bank terkait dengan Layanan SDB adalah akurat, lengkap, dan terkini, oleh karenanya segala pernyataan dan jaminan dan kuasa yang tertuang dalam Formulir dan SKU ini tidak dapat ditarik kembali, dicabut, dibatalkan dan/atau tidak akan berakhir karena sebab apapun juga bilamana Nasabah meninggal dunia, pailit, atau karena sebab apapun juga | party establishing partnership with the Bank in respect of SDB Services or to the competent authority or Heritage Office or Secretariat of District Court in accordance with the applicable laws. Whereas all costs arising out of key substitution, SDB breakdown and/or notary fee for such depository shall be at Customer’s sole expense. Article 6 Representations and Warranties Customer hereby represents and warrants the following: a. Customer is a legal subject who may act in accordance with the laws of the Republic of Indonesia and is fully authorized to sign and implement the SKU for SDB. b. Customer has taken all actions necessary in accordance with the applicable laws to which he is a subject. c. All information provided to Bank in relation with the SDB Services is accurate, complete, and up-to-date and, accordingly, all representations and warranties and authorities as formalized in the Form and this SKU shall not be subject to revocation, withdrawal, cancellation and/or termination for any reasons whatsoever in the event of Customer’s death, insolvency, or for any reasons and |
dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. 2.Nasabah setuju bahwa catatan atau informasi terkini terkait Layanan SDB yang digunakan Nasabah dan/atau Rekening Nasabah, termasuk kewajiban-kewajiban Nasabah yang masih terhutang pada Bank sehubungan dengan Layanan SDB, dari waktu ke waktu terbukti dari: (a) rekening, buku-buku, catatan dan administrasi yang ada pada Bank; dan/atau (b) surat-surat atau dokumen-dokumen lainnya milik Bank. 4.Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kecurian/perubahan dalam kualitas/kuantitas/penyusutan dan perubahan lain yang terjadi atas Barang maupun atas kebenaran atau keotentikan dari Barang yang disimpan dalam SDB. Pasal 7 Surat Kuasa Nasabah 1. Sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 huruf G SKU, bahwa Nasabah dapat menunjuk paling banyak 1 (satu) orang sebagai kuasa untuk menggunakan Layanan SDB terhadap Barang Nasabah atas nama Nasabah dengan mengisi Surat Kuasa dengan format yang disediakan oleh Bank dan diserahkan kepada Bank pada saat permohonan penggunaan Layanan SDB. 2. Terhadap pemberian kuasa tersebut oleh Nasabah kepada penerima kuasanya, berlaku pasal 1813 KUHPerdata, dimana Kuasa tersebut dapat berakhir apabila Nasabah menarik kembali kuasa tersebut, atau Nasabah meninggal dunia. | including causes of termination of authorities in accordance with Articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code without Bank’s prior written approval. 2. Customer agrees that the latest records or information on SDB Services used by Customer and/or Customer’s Account, including Customer’s obligations payable to the Bank in respect of SDB Services from time to time are as shown in: (a) account, books, records and administration retained by Bank; and/or (b) other Bank’s letters or documents. 3. Customer agrees that Bank shall be exempted from responsibility for any loss/theft/change in quality/quantity/ depreciation and other changes of Goods or for accuracy and authenticity of Goods kept in the SDB. Article 7 Customer’s Power of Attorney 1. In accordance with Article 2 paragraph 1 letter G of the SKU, Customer may appoint maximum 1 (one) attorney to act for Customer in respect of the use of SDB Services by filling in a Power of Attorney the form of which is as provided by and further delivered to the Bank upon Customer’s request for SDB Services. 2. The Customer’s Power of Attorney shall be subject to the provisions of Article 1813 of the Indonesian Civil Code and may be terminated upon revocation thereof by Customer or in the event of Customer’s death. |
3. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, maka terhadap Barang dan Layanan SDB Nasabah mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku. Pasal 8 Lain-Lain 1. Formulir berikut seluruh dokumen yang wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh Nasabah terkait Layanan SDB merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU ini. 2. Untuk kepentingan komunikasi dan atau korespondensi sehubungan dengan Layanan SDB akan ditujukan ke alamat Bank dan ke alamat Nasabah sebagaimana tercantum dalam Formulir. Apabila terjadi perubahan korespondensi Xxxxxxx, Xxxxxxx wajib memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Bank dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak adanya perubahan korespondensi tersebut. 3. Bank berhak sewaktu-waktu merubah atau menambah ketentuan dalam SKU ini dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dan atau dengan cara-cara lain yang dianggap baik oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Apabila ditetapkan suatu jangka waktu tertentu bagi Nasabah untuk melakukan suatu kewajiban, maka dengan lewatnya jangka waktu kewajiban tersebut merupakan suatu bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Nasabah/wanprestasi, sehingga bukti lain mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan. 5. SKU ini berlaku dan mengikat Para Pihak serta para pengganti hak dan/atau penerus hak dan/atau penerima pengalihan hak dari Para Pihak, dan akan terus berlaku tanpa | 3. In the event of Customer’s death, the Customer’s Goods and SDB Services shall be subject to the applicable inheritance law. Article 8 Miscellaneous 1. The Form and all documents to be sufficed and signed by Customer in relation with SDB Services shall constitute an integral part of this SKU. 2. All notices and/or communications in relation with SDB Services shall be sent to Bank and Customer at addresses as specified in the Form. In the event of change in Customer’s the address, Customer shall give written notice to the Bank of the same within 14 (fourteen) Banking Days as of the change. 3. Bank may at anytime amend or supplement any provisions to this SKU upon giving prior notice and/or in other manner as Bank deems fit in accordance with the applicable laws. 4. If a period is specified for Customer to perform an obligation, the lapse of such period shall constitute a valid evidence of Customer’s default and, accordingly, other evidence of the default is not required. 5. This SKU shall be valid and binding upon Parties and their beneficiaries and/or successors and/or permitted assignees, and continue to be valid irrespective of changes in |
terpengaruh dengan adanya penggantian pengurus Para Pihak. 6. Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam SKU bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum yang berlaku, maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam SKU ini. 7. SKU ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Untuk semua sengketa dan perselisihan yang timbul diantara Bank dan Nasabah, akan diselesaikan dengan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah; atau b. Apabila tidak mencapai mufakat, dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi dibidang perbankan; atau c. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di Republik Indonesia sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh Bank. 8. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait Layanan SDB, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan. 9. SKU ini dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Kedua versi bahasa ini akan berlaku setara. Dalam hal terdapat perbedaan pengertian antara kedua versi bahasa tersebut | the management of the Parties. 6. If any of the provisions of this SKU is declared illegal or unenforceable under the applicable laws, such illegality or unenforceability shall not affect the remaining provisions hereof. 7. This SKU shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. All disputes and controversies arising out between Bank and Customer shall be settled as follows: a. through amicable negotiations as much as practicable; or b. failing which, the Parties may refer the settlement thereof to banking mediation center; or c. In the event of failure of dispute settlement through amicable negotiations and/or mediation, the Parties agree to refer the case to any of District Courts of the Republic of Indonesia as chosen by Bank. 8. If any complaint from the Customer in relation with SDB Services, the Customer can express/submit the complaint through PermataTel with contact number 150111 or through other media determined by the Bank that can be accessed on the website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, by preparing the required documents related with complaints submitted. 9. This SKU is made and valid in both English Language and Indonesian Language. In the event of discrepancy in the interpretation |
dalam SKU ini, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku. Syarat dan Ketentuan ini ditandatangani pada tanggal…………………….. Nasabah (Nama : ) | between the two versions of this SKU, the Indonesian language version shall prevail. In witness whereof the Parties hereto have caused this SKU to be signed on ……………. Customer (Name : ) |
Tanda Terima Dengan menandatangani lembar tanda terima ini, Nasabah menyatakan telah menerima dokumen berupa Syarat dan Ketentuan Umum Penyewaan Safe Deposit Box yang telah dipahami, disetujui, dan ditandatangani oleh Nasabah. Tanggal,………… Nasabah Nama : ) PT. Bank Permata Tbk (Nama : ) | Document Confirmation Receipt By signing this acceptance form, Customer declares to have understood, acknowledged, accepted, and received the document of General Terms and Conditions For The Rental Of Safe Deposit Box. Date, ………………………. Customer Name : ) PT. Bank Permata Tbk (Name : ) |