KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN
PEMERINTAH KOTA PALOPO TENTANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG PELAYARAN
NOMOR : HK.201/2/5-BPSDMP-2014 NOMOR : 180/194/HUK/IX/2014
Pada hari ini Senin tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas (15-09-2014), yang bertandatangan dibawah ini :
1. XXXXX XXXXXX XXXXX, selakui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx 00000, xxxxxxxxnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. XXXXX XXXX, selaku Walikota Polopo, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxx Xxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Palopo, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah Institusi Pemerintah yang salah satu tugasnya melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Pemerintahan Kota Palopo yang bertanggungjawab atas Pengembangan Potensi dan Sumber Daya Manusia di Kota Palopo;
c. bahwa ketentuan yang termuat ddlam kerjasama ini digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama Penyelenggaraan Diklat di Bidang Pelayaran oieh PARA PIHAK.
i
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayaran pada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA, melalui proses Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pelayaran.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 3 PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama, yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lainnya yang sah, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian kerjasama, dalam hal ini akan ditandatangani oleh Pejabat setingkat Eselon II di Lingkungan PARA PIHAK, sesuai dengan Tugas dan Fungsinya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
(2^ Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini oleh PARA PIHAK.
(3) Kesepakatan Bersama ini akan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak ditandatangani, serta dapat diubah dan diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
/β \
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 68 Tahun 2013;
2
Pasal 6 ADDENDUM
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk Addendum dan dibuat sebelum berakhirnya jangka waktu Kesepakatan Bersama.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
WAH J U XXXXXX XXXXX
4