PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG JAWA TENGAH DAN
PD. BPR BKK PURWODADI TENTANG
LAYANAN PENGESAHAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR,
PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, DAN PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN, DI DAERAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH MELALUI SELURUH UNIT KERJA PD. BPR BKK PURWODADI
NOMOR : 973/12.215
NOMOR : KESMA/5/VIII/HUK.8.1/2018 NOMOR : P/32/SP/2018
NOMOR : 581/04/PKS/VII/2018
Pada hari ini, Kamis tanggal Sembilan Belas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Delapan Belas (19-7-2018), bertempat di Semarang yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Xx. Xx. XXXXX XXXXXXXX, MM : Kepala Badan Pengelola Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan di Semarang Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 0, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor : 821.2/1215/2016 tanggal 1 Januari 2017 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
II. KOMBES POL. Xx. XXXXXXXXXXX X.X, X.XX
: Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, berkedudukan di Jalan Pahlawan
Nomor 1 Semarang berdasarkan Surat Perintah Kapolda Jateng Nomor Sprin/ 2640 / VI /2017 Tanggal 28 Mei 2017dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta Sah mewakili Kepolisian Daerah Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
III. Xxx. XXXXXXXXX MM, AAAI-K, CRGP
: Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, berkedudukan hukum di Jalan Xxxxxx Xxxxx 100 Semarang, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SP/117/2018, tanggal 29 Juni 2018 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Jasa Raharja (Persero) yang selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.
IV. XXXXXXXXX, S.H., X.Xx : Direktur Utama PD. Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwodadi, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB) pada hari Selasa tanggal 30 September 2014, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA dan PIHAK KEEMPAT secara bersama-
sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA adalah pihak yang berwenang melaksanakan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sertaRegistrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Tahunan yang diselenggarakan dalam suatu sistem administrasi manunggal dibawah satu atap dan tergabung dalam Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 700/8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Jawa Tengah;
b. Bahwa PIHAK KEEMPAT merupakan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
x. Xxxxx dalam rangka meningkatkan pelayanan PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA kepada masyarakat atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor Tahunan maka diperlukan pelayanan yang lebih mendekatkan dan mudah dijangkau oleh masyarakat melalui unit kerja dan jaringan elektronik milik PIHAK KEEMPAT yang berdasarkan pada Peraturan Bersama Tim Pembina Samsat Nomor 01 Tahun 2012, Nomor P/1/SP/2012 Tanggal 3 Januari 2012;
d. Bahwa PARA PIHAK berkomitmen untuk mengadakan kerjasama dengan menggunakan Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online, yang selanjutnya disebut SAKPOLE.
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Negara Tahun 1950 halaman 86-92).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu- Lintas Jalan jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerja Sama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Sistim Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
16. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
17. Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : INS/03/M/X/1999, Nomor : 29 Tahun 1999, Nomor : 6/IMK.014/1999, tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32);
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
20. Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Direktur Utama PT A.K. Jasa Raharja (Persero) Nomor : Skep/06/X/1999, Nomor : 973-1228 dan SKEP/02/X/1999, tanggal 15 Oktober 1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam rangka Layanan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Melalui Seluruh Unit Kerja PD. BPR BKK Purwodadi dengan menyatakan beberapa hal sebagai berikut :
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Provinsi adalah PemerintahProvinsi Jawa Tengah;
2. Kepolisian Daerah Jawa Tengah merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan diwilayah Jawa Tengah;
3. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Beserta Peraturan Pelaksanaannya;
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
5. Bendahara Penerimaanadalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah pada PIHAK KESATU.
6. Bukti Pelimpahan adalah dokumen yang digunakan sebagai tanda bukti pelimpahan dana yang dilakukan oleh PIHAK KEEMPAT kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA.
7. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disebut SKKP atau Dokumen Lain yang Dipersamakan adalah Surat atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh PIHAK KESATU yang menetapkan besarnya jumlah PKB dan SWDKLLJ.
8. Bukti Pembayaran adalah dokumen pembayaran berupa slip atau struk yang dicetak oleh layanan penerimaan pembayaran milik PIHAK KEEMPAT sebagai alat bukti telah diterimanya pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari Wajib Pajak yang dipersamakan dengan SKKP dan berfungsi sebagai bukti telah dilakukan registrasi identifikasi kendaraan bermotor pengesahan STNK tahunan (selama 14 hari kerja wajib dilakukan pengesahan pada Kantor Samsat terdekat).
9. Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah daerah/wilayah untuk pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang terdaftar di seluruh samsat yang berada di wilayah Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
10. Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online yang selanjutnya disingkat SAKPOLE adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan dan dikelola oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA yang memanfaatkan perangkat teknologi informasi sebagai media untuk memberikan informasi secara online berupa identitas dan Pajak Kendaraan Bermotor, Pendaftaran secara online.
11. Pengesahan STNK adalah tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang tidak mengalami perubahan fisik dan kepemilikan serta telah membayar PKB dan SDWKLLJ dengan memberikan tanda stiker/cap pada kolom pengesahan STNK yang berfungsi sebagai pengawasan dan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
12. Hari Kerja adalah Hari Senin sampai Sabtu sesuai layanan operasional Bank di Indonesia pada umumnya diluar hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hari Bank tidak buka untuk umum (non banking day) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
13. Hari Kerja Pelayanan adalah Hari Kerja Operasional Pelayanan dan Penerimaan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang disepakati PARA PIHAK.
14. Jam Kerja Pelayanan adalah Jam Kerja Operasional Pelayanan dan Penerimaan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ disesuaikan dengan kondisi dan aturan Kerja PARA PIHAK.
15. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
16. Key Point adalah titik kunci proses verifikasi data awal dalam proses registrasi dan identifikasi data kepemilikan wajib pajak dan data kendaraan bermotor.
17. Kode Bayar adalah kode transaksi yang diterbitkan oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA atas sms Info dari Wajib Pajak yang akan dipergunakan untuk melakukan transaksi di Unit kerja PIHAK KEEMPAT.
18. Xxxxxxx adalah orang perseorangan yang tercatat sebagai pemegang rekening pada
PIHAK KEEMPAT.
19. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
20. Real Time Online adalah sistem yang menerima langsung input pada area dimana input tersebut direkam dan menghasilkan output yang dapat berupa hasil komputasi pada area yang dibutuhkan secara cepat, tepat dan akurat.
21. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.
22. Rekening Penampungan adalah rekening yang dibuka pada Bank Jateng atas nama PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah, berdasarkan permintaan PIHAK KETIGA yang berfungsi untuk menampung pembayaran SWDKLLJ dari Wajib Pajak melalui Aplikasi SAKPOLE yang dapat diterima PIHAK KEEMPAT.
23. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank Jateng.
24. Rekening Jasa Raharja adalah Rekening yang ditetapkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah untuk penerimaan pelimpahan pembayaran SWDKLLJ.
25. Rekening Bendahara Penerimaan BPPD adalah Rekening yang ditetapkan BPPD untuk menampung penerimaan pembayaran PKB melalui transaksi perbankan.
26. Rekonsiliasi adalah Proses perbandingan/penyesuaian antara Laporan Penerimaan dari
PIHAK KEEMPAT dengan data penerimaan pada PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA.
27. Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB, BBNKB dan pembayaran SWDKLLAJ secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama SAMSAT.
28. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disebut SWDKLLJ adalah Sumbangan Tahunan yang Wajib dibayar oleh Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
29. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang diselanjutnya disebut STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
30. Transaksi adalah penerimaan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari Wajib Pajak kepada
PIHAK KEEMPAT secara cepat, tepat dan efektif (Real Time On-Line).
31. Unit Kerja adalah seluruh unit kerja milik PIHAK KEEMPAT yang meliputi kantor pusat operasional, kantor cabang, kantor kas, mobil kas keliling yang terdapat pada wilayah operasional PIHAK KEEMPAT yang berfungsi untuk melakukan verifikasi perubahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
32. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam meningkatkan pelayanan PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi SAKPOLE yang terintegrasi dengan seluruh unit kerja dan jaringan elektronik PIHAK KEEMPAT untuk Sistem Administrasi Kendaraan Pajak online serta pembayaran PKB, dan SWDKLLJ serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah terwujudnya kerja sama yang baik antara PARA PIHAK dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan berupa Sistem Administrasi Kendaraan Pajak online serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor melalui Aplikasi SAKPOLE yang terintegrasi dengan
sistem layanan perbankan secara mudah, cepat, tepat, efektif, transparan, akuntabel dan informatif.
Pasal 3 OBJEK
Objek Perjanjian Kerjasama ini adalah penyelenggaraan layanan berupa Sistem Administrasi Kendaraan Pajak online serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Tahunan di seluruh Kantor Layanan Samsat Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Aplikasi SAKPOLE yang terintegrasi dengan Sistem Layanan Perbankan.
Pasal 4 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini, meliputi :
a. Informasi kendaraan kermotor dan/atau besaran PKB dan SWDKLLJ serta masa berlaku Pajak dan STNK.
b. Pendaftaran online khusus kendaraan kepemilikan orang pribadi.
c. Penyediaan layanan pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Aplikasi SAKPOLE yang terintegrasi dengan unit kerja .
Pasal 5 PELAKSANAAN
(1) Aplikasi SAKPOLE menerbitkan kode bayar bagi Wajib Pajak guna keperluan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
(2) PIHAK KEEMPAT menyediakan unit kerja pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang terintegrasi dengan Aplikasi SAKPOLE.
(3) PIHAK KEEMPAT menerima pembayaran PKB, dan SWDKLLJ dari Wajib Pajak sesuai dengan nilai nomimal dan/atau besaran PKB dan SWDKLLJ yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU, dan PIHAK KETIGA.
(4) PIHAK KEEMPAT menerbitkan bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari Wajib Pajak yang berlaku sebagai dokumen permohonan registrasi pengesahan STNK.
(5) Setiap transaksi pembayaran dari Wajib Pajak yang diterima oleh PIHAK KEEMPATyaitu untuk realisasi penerimaan pembayaran PKB ke Rekening Bendahara Penerimaan PIHAK KESATU yang berada di Bank Jatengdan realisasi penerimaan pembayaran SWDKLLJ ke Rekening Penampungan PIHAK KETIGA yang berada di Bank Jateng, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku setiap hari kerja.
(6) PIHAK KEEMPAT menyampaikan data transaksi pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang dilakukan melalui unit kerja layanan perbankan kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA setiap hari kerja (H+1) maksimal jam 14.00 WIB.
(7) Pada pengesahan STNK, bukti pembayaran yang tidak dilampiri KTP asli sesuai dokumen kepemilikan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, dikarenakan hilang dan/atau Kendaraan Bermotor sudah beralih kepemilikan, tetap akan dilakukan pengesahan pada Kantor Samsat dimana kendaraan bermotor tersebut diregistrasikan dan terhadap kepemilikan/Penguasaan Kendaraan tersebut akan dilakukan proteksi kepemilikan oleh PIHAK KEDUA untuk selanjutnya Wajib Pajak bersangkutan wajib melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tahun berikutnya.
(8) PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA berkewajiban memberitahukan dan/atau mengingatkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang telah memanfaatkan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tertuang dalam ketentuan Aplikasi SAKPOLE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dan apabila tidak dilakukan pengesahan Kendaraan bersangkutan dianggap tidak sah secara operasional.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak :
a. menerima setoran realisasi pembayaran PKB ke Rekening Bendahara Penerimaan dari PIHAK KEEMPAT atas transaksi pembayaran PKB melalui layanan Aplikasi SAKPOLE.
b. menerima laporan atas transaksi pembayaran PKB yang dilakukan melalui jaringan layanan dari PIHAK KEEMPAT; dan
c. menerima bukti atas pemindahbukuan dari rekening Bendahara Penerimaan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban :
a. menyediakan data Wajib Pajak atau pemilik Kendaraan Bermotor yang dapat terkoneksi dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
b. melakukan konfirmasi data pada saat Regident Xxxxxx berbeda dan/atau mengalami perubahan kondisi kendaraan sebagaimana hasil pencatatan Regident pertama kali tercantum di server PIHAK KESATU;
c. memberikan informasi nilai nominal dan/atau besaran PKB terutang melalui sistem yang sudah terkoneksi pada PIHAK KEEMPAT;
d. melakukan sinkronisasi data SWDKLLJ dengan PIHAK KETIGA;
e. mengembangkan sistem jaringan layanan terkait pelayanan Aplikasi SAKPOLE harus persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
f. melakukan rekonsiliasi atas transaksi pada setiap hari kerja pelayanan.
(3) PIHAK KEDUA berhak :
a. melakukan Regident Ranmor terhadap Wajib Pajak dan Objek Pajak yang akan membayar PKB dan SWDKLLJ melalui jaringan pembayaran elektronik.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. menyediakan data Regident Ranmor atau pemilik Kendaraan Bermotor yang dapat terkoneksi dengan PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA;
b. melakukan Regident Ranmor melalui proses validasi/verifikasi updating data/switching data antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU, melalui key point yang ada pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Rangka (Noka);
c. melakukan Pengesahan STNK bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran dengan menunjukan KTP asli;
d. Melakukan Pengesahan STNK dan melakukan proteksi (blokir) kepemilikan bagi wajib pajak yang telah melakukan pebayaran tetapi tidak dapat melampirkan KTP asli;
e. mengembangkan sistem jaringan layanan terkait pelayanan Aplikasi SAKPOLE harus persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; danmelakukan rekonsiliasi atas transaksi pada setiap hari kerja pelayanan.
(5) PIHAK KETIGA berhak :
a. menerima pelimpahan atas seluruh Saldo Penerimaan terkait dengan transaksi pembayaran SWDKLLJ melalui jaringan layanan yang ada pada Rekening Penampungan;
b. menerima laporan atas transaksi pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan melalui jaringan layanan dari PIHAK KESATU; dan
c. menerima setoran realisasi pembayaran SWDKLLJ ke Rekening Xxxx Xxxxxxx dari
PIHAK KEEMPAT.
(6) PIHAK KETIGA berkewajiban :
a. melakukan sosialisasi pelaksanaan pembayaran SWDKLLJ melalui jaringan layananyang dimiliki/disediakan PIHAK KEEMPAT.
b. mengembangkan sistem jaringan layanan terkait pelayanan Aplikasi SAKPOLE harus persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dan melakukan rekonsiliasi atas transaksi pada setiap hari kerja pelayanan.
(7) PIHAK KEEMPAT berhak :
a. mendapatkan data Wajib Pajak atau pemilik Kendaraan Bermotor yang sudah teridentifikasi oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
b. menerima informasi nilai nominal dan/atau besaran PKB dan SWDKLLJ dari PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA;
c. menerima informasi Kendaraan Bermotor Wajib Pajak yang telah dilakukan Regident Ranmor dari PIHAK KEDUA melalui sistem yang sudah terkoneksi pada PIHAK KESATU;
d. Menentukan besaran biaya administrasi jasa perbankan atas layanan pembayaran yang diberikan PIHAK KEEMPAT kepada Wajib Pajak.
(8) PIHAK KEEMPAT berkewajiban :
a. merahasiakan seluruh data terkait dengan transaksi pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui jaringan layanan yang ada, serta tidak boleh digunakan untuk keperluan dan tujuan apapun tanpa izin tertulis dari PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
b. menyampaikan data transaksi pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang dilakukan oleh Wajib pajak melalui jaringan layanan yang dimiliki/disediakan PIHAK KEEMPAT, kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA;
c. atas persetujuan PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA melakukan pembukaan Rekening masing-masing atas nama PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA untuk menampung penerimaan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sesuai dengan permohonan dari PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA;
d. melimpahkan realisasi penerimaan pembayaran PKB PIHAK KESATU ke Rekening Bendahara Penerimaan BPPD Provinsi Jawa Tengah di Bank Jateng, dan realisasi penerimaan pembayaran SWDKLLJ ke rekening PIHAK KETIGA di Bank Jateng, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku;
e. mengembangkan sistem jaringan layanan terkait pelayanan Aplikasi SAKPOLE harus persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; dan
f. melakukan rekonsiliasi atas transaksi pada setiap hari.
Pasal 7
HARI DAN JAM KERJA PELAYANAN
(1) Jam kerja pelayanan Aplikasi SAKPOLE mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul
23.59 WIB setiap hari;
(2) Pelayanan Aplikasi SAKPOLE tidak dilakukan pada 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember.
Pasal 8 PENATAUSAHAAN KEUANGAN
(1) PIHAK KEEMPAT setiap hari kerja wajib melimpahkan seluruh saldo penerimaan sebagai berikut :
a. PKB dari rekening Bendahara Penerimaan BPPD Jateng di PD. BPR BKK Purwodadi Kantor Pusat Operasional dengan Nomor Rekening 1-73680-001-011994 ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Jateng dengan Nomor Rekening 1-034-01504-7 berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) dan atau perintah menggunakan aplikasi BKK Cash Management dari Bendahara Penerimaan PIHAK KESATU;
b. SWDKLLJ dari rekening Penampungan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah di PD. BPR BKK Purwodadi Kantor Pusat Operasional dengan Nomor
Rekening 1-73680-001-012005 ke Rekening PT. Jasa Raharja (Persero) pada Bank Jateng Cabang Utama Semarang dengan nomor rekening 1-034-04336-4 dan atau perintah menggunakan aplikasi BKK Cash Management dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah.
(2) Pelimpahan Penerimaan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan melalui mekanisme sistem Pemindahbukuan PD. BPR BKK Purwodadi.
(3) Waktu Pelimpahan Penerimaan Pembayaran sebagai berikut :
a. Penerimaan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sampai dengan pukul 14.00 WIB dilimpahkan pada Hari Kerja yang sama (H+0) paling lambat pukul 15.00 WIB, untuk penerimaan setelahnya dilimpahkan pada hari berikutnya (H+1).
b. Untuk penerimaan pembayaran pada hari libur dan hari yang diliburkan dilimpahkan pada Hari Kerja berikutnya dengan mekanisme pelimpahan per-tanggal penerimaan pembayaran.
c. Dalam hal terdapat perbedaan antara hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan hari libur yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka pelimpahan dana akan dilakukan pada Hari Kerja sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(4) Proses pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan setelah melalui Proses Rekonsiliasi dan administrasi PARA PIHAK.
Pasal 9 REKONSILIASI
(1) Rekonsiliasi penerimaan harian Aplikasi SAKPOLE dilakukan setiap hari kerja pelayanan oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA berdasarkan laporan transaksi yang dikirim oleh PIHAK KEEMPAT.
(2) Dalam hal terjadi gangguan teknis jaringan layanan perbankan dan terdapat perbedaan antara data transaksi PIHAK KEEMPAT dengan data penerimaan PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA, maka PIHAK KESATU, PIHAK KETIGA, dan PIHAK KEEMPAT sepakat untuk melakukan penyelesaian secara manual.
Pasal 10 PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang timbul atas pembuatan dan pemeliharaan perangkat e-Kios SAKPOLE yang dioperasionalkan di wilayah dan atau lingkungan PIHAK KEEMPAT menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEEMPAT.
(2) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sosialisasi menjadi beban dan tanggung jawab
PARA PIHAK secara proporsional sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang, dievaluasi atau diakhiri sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila salah satu Pihak bermaksud melakukan perpanjangan, perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerjasama, maka Pihak tersebut wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum perpanjangan, perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 12 SOSIALISASI
PARA PIHAK melakukan sosialisasi penyediaan layanan perbankan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ dalam kerangka Samsat di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah secara berkelanjutanbaik bersama-sama maupun masing-masing PIHAK.
Pasal 13 EVALUASI
(1) PARA PIHAK sepakat mengadakan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini melalui pertemuan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan dapat dilakukan pertemuan secara insidentil.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan masukan untuk melakukan perbaikan kinerja dan menentukan langkah-langkah tindak lanjut bagi PARA PIHAK.
(3) Waktu dan tempat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 14 PERNYATAAN DAN JAMINAN
(1) PARA PIHAK saling menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK merupakan wakil yang sah dan berwenang untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama ini.
(2) PARA PIHAK saling menyatakan dan menjamin bahwa tidak ada perjanjian sebelumnya yang telah ada yang bertentangan dengan Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Apabila pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terbukti tidak benar, maka Pihak yang tidak melanggar berhak untuk memutuskan
Perjanjian Kerjasama ini secara sepihak tanpa memberikan kompensasi apapun kepada Pihak yang melanggar.
Pasal 15 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK menjamin akan menjaga setiap data/keterangan dan informasi lain yang berkaitan dengan rahasia bank, bisnis, produk dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini, sebagai rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada Pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga, selama dan sesudah berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Kewajiban untuk menyimpan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku, apabila :
a. penyediaan informasi tersebut oleh salah satu Pihak di kemudian hari bukan merupakan pelanggaran atas kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini;
b. informasi tersebut diperintahkan untuk dibuka melalui perintah Pengadilan atau Badan Pemerintah lain yang berwenang, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. informasi tersebut secara sah telah berada dalam penguasaan salah satu Pihak, sebelum menerima dari Pihak lainnya;
d. PARA PIHAK menjamin akan menyimpan naskah asli maupun salinan (copy) dari dokumen/surat dalam bentuk apapun, sebagai arsip/pertinggal dan akan senantiasa menjaga kerahasiaannya selama dan sesudah berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 16 JAMINAN HUKUM
(1) PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA dengan ini membebaskan PIHAK KEEMPAT atas segala keluhan, klaim, tuntutan, kerugian dari Wajib Pajak, sehubungan dengan dan sejauh menyangkut penggunaan dan akses Aplikasi SAKPOLE sehingga hal- hal demikian sepenuhnya menjadi beban dan risiko serta tanggung jawab PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA.
(2) PIHAK KEEMPAT dengan ini membebaskan PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA atas segala keluhan, klaim, tuntutan, kerugian dari Wajib Pajak, sehubungan dengan dan sejauh menyangkut tentang penyelenggaraan fasilitas jaringan layanan yang berlaku di lingkungan PIHAK KEEMPAT, sehingga hal-hal demikian sepenuhnya menjadi beban dan risiko serta tanggungjawab PIHAK KEEMPAT.
Pasal 17 BERAKHIRNYA KERJASAMA
(3) Perjanjian Kerjasama ini berakhir, apabila :
a. jangka waktu Perjanjian Kerjasama berakhir;
b. dibuat Perjanjian Kerjasama baru sebagai pengganti Xxxxxxxxan Kerjasama lama;
c. salah satu PIHAK tidak melaksanakan isi Perjanjian Kerjasama.
(4) Dengan berakhirnya atau diakhirinya Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK mempunyai kewajiban melaksanakan segala hal yang masih harus diselesaikan sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 18
FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa force majeure tidak berakibat pada batalnya Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Force majeure sebagaimana pada ayat (1) meliputi keadaan-keadaan :
a. perang, penyerbuan, pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, perang saudara, tindakan Pemerintah dalam rangka kedaulatannya, gempa bumi, angin ribut, gelombang besar, banjir, atau setiap kekuatan-kekuatan alam yang tidak dapat dihindari dengan pandangan ke depan dan kemampuan yang wajar dari Pihak yang terkena peristiwa tersebut, menghilangnya bahan-bahan konstruksi dan persediaan barang-barang yang diperlukan dari pasaran, pemogokan-pemogokan, penutupan pintu bagi buruh yang ingin bekerja (lock outs), atau kegaduhan perburuhan yang lain serta peristiwa-peristiwa di luar batas kewajaran dari Pihak yang pelaksanaannya kewajibannya terhambat oleh peristiwa force majeure, kecuali kekurangan dana dan peristiwa-peristiwa lain yang dapat dihindari atau diatasi secara wajar oleh pandangan ke depan dan kemampuan yang lumrah dari Pihak yang terkena; dan
b. perubahan kebijakan Pemerintah yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak yang terkena force majeure harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya force majeure.
(4) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu Pihak untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini, maka Pihak yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pengakhiran Perjanjian Kerjasama.
(5) Dalam hal dilaksanakan pengakhiran Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing Pihak tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Pihak lainnya dengan dalih apapun juga.
Pasal 19 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini,
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 20
BEA METERAI, PAJAK-PAJAK DAN BIAYA LAIN-LAIN
Biaya meterai, pajak-pajak serta biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, menjadi beban dan tanggungjawab PARA PIHAK secara proporsional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 KORESPONDENSI
(1) Untuk kepentingan korespondensi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Xxxxx Xxxxxx Xx 00 Xxxxxxxx
Up. : Kabid Pajak Kendaraan Bermotor BPPD Provinsi Jawa Tengah.
Nomor Telepon : (024) 3515514
Nomor Facsimile : (024) 3555704
b. PIHAK KEDUA
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Xxxxx Xxxxxxxx Xx.00 Xxxxxxxx
Up. : Kasubdit Regident Dit lantas Polda Jawa Tengah Nomor Telepon : (024)8440615
Nomor Facsimile : (024)8440615
Email : xxxxxxxx_xxx@xxxxx.xxx
c. PIHAK KETIGA
PT JASA RAHARJA (Persero) Tbk. Jalan Xxxxxx Xxxxx 100 Semarang .
Up. : Kepala Bagian Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah Nomor Telepon : (024) 354140 – 8500676 – 8500667
Nomor Facsimile : (024) 3543841 – 8500733 Email : xxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
d. PIHAK KEEMPAT
PD BPR BKK PURWODADI
Jalan Xxxxxxxxxxxx Xx 40 Purwodadi Up. : Kepala Bidang IT dan Akuntansi
Nomor Telepon : (0292) 421491
Nomor Facsimile : (0292) 422518
Email : xxx_xxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
(2) Apabila terjadi perubahan alamat dari alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada PARA PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
Pasal 22 LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan dari PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK tidak boleh mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain di luar Perjanjian Kerjasama ini, tanpa persetujuan tertulis PARA PIHAK.
Pasal 23 ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dituangkan kemudian dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 24 PENUTUP
(1) Surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
(2) Dalam hal terdapat ketentuan yang menjadi tidak berlaku dalam Perjanjian Kerjasama ini yang diakibatkan karena suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak mengakibatkan pada batalnya seluruh isi Perjanjian Kerjasama.