PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2020 PT INTRACO PENTA Tbk
Direksi PT INTRACO PENTA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Hari / Tanggal : Jumat, 27 Agustus 2021 Waktu : 14.37 WIB – 15.18 WIB
Tempat : Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dan Auditorium Lantai 5, INTA HO Building, Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3.5, Jakarta Utara.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Mata Acara:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
2. Pengangkatan Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut;
3. Penetapan honorarium anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jenis serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021;
4. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham karena Waran dalam rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 20 April 2017;
5. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 15/2020” dan “POJK No. 16/2020”); dan
6. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penandatanganan dan pelaksanaan Corporate Guarantee oleh Perseroan sehubungan dengan hutang anak Perusahaan atau penerimaan fasilitas kredit dari kreditur yang telah ada saat ini dan/ atau akan ada di kemudian hari, serta menjaminkan sebagian besar harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan diperoleh Perseroan dikemudian hari termasuk antara lain: fidusia, transfer atas aset-aset Perseroan, tagihan, jaminan, ganti kerugian (Indemnity) untuk kepentingan kreditur dari Perseroan maupun Anak Perusahaan baik, yang sudah diberikan maupun akan diberikan kepada kreditur di kemudian hari (terkait restrukrisasai utang Perseroan di Bank Mandiri).
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris : Xxxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx
DIREKSI:
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 2.987.142.515 (dua milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu lima ratus lima belas) saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan
89,33% (delapan sembilan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapatnya.
E. Pada setiap mata acara Rapat tidak ada Pemegang Xxxxx yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
G. Dalam mata acara Rapat seluruh keputusan disetujui dengan suara bulat secara musyawarah dan mufakat.
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2020 (tiga puluh satu desember dua ribu dua puluh) serta laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2020 (tiga puluh satu desember dua ribu dua puluh).
2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) PKF, Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan No. 00946/2.1133/AU.1/05/0259-1/1/V/2021 Perihal: Laporan Auditor Independen tanggal 28 Mei 2021 dengan opini tidak menyampaikan pendapat, dengan demikian membebaskan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2020 (dua ribu dua puluh), sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 (dua ribu dua puluh) tersebut.
Mata Acara Kedua:
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021, dengan batasan Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah:
a. Telah memperoleh izin untuk memberikan jasa Audit sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan mengenai Akuntan Publik;
b. Telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik; dan
c. Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya dan menunjuk Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukkan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Mata Acara Ketiga:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji, Uang Jasa atau Honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Pemegang Saham Perseroan untuk menetapkan Gaji, Uang Jasa atau Honorarium, dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai realisasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan telah dilaksanakannya Exercise Waran Seri I menjadi saham baru Perseroan dalam rangka PMHMETD I Pada Periode pelaksanaan Waran Seri I dari tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan tanggal 8 Juni 2020 yaitu sebanyak 9.140.725 saham dengan mengubah Pasal 4 ayat 2 dan 3.
2. Memberitahukan Perubahan Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM RI, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu penyesuaian diantaranya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 00-00-00000 (dua puluh April dua ribu dua puluh), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020, tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh), yaitu Pasal 4 ayat 4 dan 6, Pasal- 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 serta Pasal 16 ayat 12.
2. Menyetujui menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Perseroan untuk selanjutnya seluruh Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran Berita Acara Rapat ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Rapat ini.
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk menyatakan kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Keenam:
• Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penandatanganan dan pelaksanaan Corporate Guarantee oleh Perseroan sehubungan dengan hutang --anak Perusahaan atau penerimaan fasilitas kredit dari kreditur yang -telah ada saat ini dan/atau akan ada di kemudian hari, serta menjaminkan sebagian besar harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan diperoleh Perseroan dikemudian hari termasuk antara lain: fidusia, transfer atas asset-aset Perseroan, tagihan, jaminan, ganti kerugian (Indemnity) untuk kepentingan kreditur dari Perseroan maupun anak Perusahaan baik, yang sudah diberikan maupun akan diberikan kepada kreditur di kemudian hari. Mengajukan permohonan untuk melakukan novasi (menovasi)/ mengalihkan fasilitas kredit Perseroan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) kepada PT Intraco Penta Prima Servis (“PT IPPS”) dan PT Intraco Penta Wahana (“PT IPW”); Menandatangani Surat Persetujuan/ Offering Letter, Perjanjian Novasi Kredit, Perjanjian Penyelesaian Kredit, Dokumen Pengikatan Agunan beserta beserta perubahan- perubahannya (addendum addendum maupun amandemen-amandemennya) dan dokumen-dokumen terkait lainnya; Menjaminkan asset-asset Perseroan (berupa fixed assets maupun non fixed assets, gadai saham, fidusia, personal guarantee, corporate guarantee) sebagai agunan fasilitas kredit Perseroan, PT IPPS dan PT IPW kepada Bank Mandiri; Menjaminkan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan di :
a. PT Intan Baruparana Finance Tbk (“PT IBF”)
b. PT IPPS
c. PT IPW
d. PT Inta Sarana Infrastruktur (“PT INSA”) Yang semuanya merupakan anak usaha Perseroan.
Perseroan dalam melakukan tindakan hukum sebagaimana disebut di atas untuk menjamin pelunasan fasilitas kredit Perseroan, PT IPPS dan PT IPW kepada Bank Mandiri.
Transaksi tersebut diatas satu dan lain dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan–ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pasar Modal.