Contract
Pada hari ini Jumat tanggal 30 (Tiga Puluh) bulan Juli tahun 2021, di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxx SE, X.Xx : Kepala LPPM Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx (UNISSULA), dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx, yang berkedudukan di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 Semarang, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, ST., M.Kom
: Dosen Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx (UNISSULA), dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Penelitian Internal Tahun Anggaran 2021/2022 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kontrak Penelitian Internal UNISSULA Tahun Anggaran 2021/2022 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan aktivitas penelitian dengan judul ”Video Looping Detector untuk Mendeteksi Potensi Video Palsu pada Peserta Online Meeting” sebagaimana yang diusulkan melalui pendanaan Internal UNISSULA sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
2. Pencairan dana dilaksanakan secara bertahap kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan Penelitian dan luaran wajib hasil Penelitian (sebagaimana dijanjikan) kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang telah disepakati dan ditetapkan, yaitu pada tanggal 30 November 2021.
4. Apabila sampai batas waktu yang telah disepakati dan ditetapkan untuk melaksanakan Penelitian dimaksud telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan/memenuhi kewajibannya sebagaimana butir 2 di atas, maka PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan proposal Penelitian melalui dana Internal UNISSULA pada periode tahun anggaran berikutnya.
5. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxx SE, X.Xx NIK. 210493032
PIHAK KEDUA
Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, ST., M.Kom NIK. 210615046
Pada hari ini Jumat tanggal 30 (Tiga Puluh) bulan Juli tahun 2021, di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxx SE, X.Xx : Kepala LPPM Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx (UNISSULA), dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx, yang berkedudukan di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 Semarang, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, ST., M.Kom
: Dosen Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx (UNISSULA), dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Penelitian Internal Tahun Anggaran 2021/2022 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kontrak Penelitian Internal UNISSULA Tahun Anggaran 2021/2022 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan aktivitas penelitian dengan judul ”Video Looping Detector untuk Mendeteksi Potensi Video Palsu pada Peserta Online Meeting” sebagaimana yang diusulkan melalui pendanaan Internal UNISSULA sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
2. Pencairan dana dilaksanakan secara bertahap kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan Penelitian dan luaran wajib hasil Penelitian (sebagaimana dijanjikan) kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang telah disepakati dan ditetapkan, yaitu pada tanggal 30 November 2021.
4. Apabila sampai batas waktu yang telah disepakati dan ditetapkan untuk melaksanakan Penelitian dimaksud telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan/memenuhi kewajibannya sebagaimana butir 2 di atas, maka PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan proposal Penelitian melalui dana Internal UNISSULA pada periode tahun anggaran berikutnya.
5. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx,
NIK. 210615046
PIHAK PERTAMA
Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxxxxx SE, X.Xx NIK. 210493032
ST., M.Kom
PROTEKSI ISI USULAN PENELITIAN: Dilarang menyalin, menyimpan, memperbanyak sebagian atau seluruh isi laporan ini dalam bentuk apapun kecuali oleh peneliti dan pengelola administrasi penelitian
USULAN PENELITIAN INTERNAL UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX
IDENTITAS PENELITIAN
A. JUDUL PENELITIAN
Video Looping Detector untuk Mendeteksi Potensi Video Palsu pada Peserta Online Meeting
B. BIDANG, TEMA, TOPIK, DAN RUMPUN BIDANG ILMU
Bidang Unggulan Perguruan Tinggi | Topik Unggulan Penelitian | Rumpun Bidang Ilmu |
Teknologi Informasi dan Komunikasi | Machine Learning | Teknik Informatika |
C. KATEGORI, SKEMA, TARGET TKT, DAN LAMA PENELITIAN
Kategori | Skema Penelitian (Penelitian Dasar/Terapan/Pengembangan/B erbasis Nilai-nilai Islam/Penugasan) | Target Akhir TKT | Lama Penelitian (Tahun) |
Penelitian Internal | Penelitian Dasar | 2 | 1 |
D. IDENTITAS PENGUSUL
Nama, Peran (Ketua, Anggota 1, Anggota 2) | Institusi (Fakultas) | Program Studi | Tugas | ID Sinta | H- Index |
Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.T., M.Kom | Teknologi Industri | Teknik Informatika | 1. Merancang dan mengembangkan algoritma 2. Penulisan publikasi | 299 | Scopus :1 GS : 4 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Poetro, S.Kom, M.Cs | Teknologi Industri | Teknik Informatika | 1. Data Preprocessing dan Pengujian aplikasi | 256976 | Scopus :0 GS : 2 |
2. Dokumentasi dan pelaporan |
E. MITRA KERJASAMA PENELITIAN (JIKA ADA)
Pelaksanaan penelitian dapat melibatkan mitra kerjasama, yaitu mitra kerjasama dalam melaksanakan penelitian, mitra sebagai calon pengguna hasil penelitian, atau mitra investor
Mitra | Nama Xxxxx | Xxxxx Xxxxx |
F. LUARAN DAN TARGET CAPAIAN (Luaran Wajib)
Tahun Luaran | Jenis Luaran | Status target capaian (accepted, published, terdaftar atau granted, atau status lainnya) | Keterangan (url dan nama jurnal, penerbit, url paten, keterangan sejenis lainnya) |
2021 | Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 3 | Accepted | Jurnal Ilmiah Teknik Elektro Komputer dan Informatika (JITEKI) url : xxxx://xxxxxxx.xxx.xx.xx/xxxxx.xx p/JITEKI |
Luaran Tambahan
Tahun Luaran | Jenis Luaran | Status target capaian (accepted, published, terdaftar atau granted, atau status lainnya) | Keterangan (url dan nama jurnal, penerbit, url paten, keterangan sejenis lainnya) |
2021 | Prototype | Build | Prototype aplikasi pendeteksi looping pada video |
G. ANGGARAN
Rencana anggaran biaya penelitian mengacu pada PMK yang berlaku dengan besaran minimum dan maksimum sebagaimana diatur pada buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNISSULA.
Total RAB: Rp. 10.000.000,-
HALAMAN PENGESAHAN PENELITIAN
1. a. Judul Penelitian : Video Looping Detector untuk Mendeteksi Potensi Video Palsu pada Peserta Online Meeting
b. Bidang Ilmu : Teknik Informatika
c. Kategori Penelitian : -
2. Ketua Peneliti
a. Nama Lengkap dan Gelar : Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Haviana, ST., X.Xxx
b. Jenis Kelamin : Laki - Laki
c. Golongan / Pangkat / NIK : / 210615046
d. Jabatan Fungsional : Asisten Ahli (150)
e. Jabatan Struktural : Sekjur Informatika
f. Fakultas / Jurusan : Fakultas Teknologi Industri
g. Pusat Penelitian : LPPM Unissula
3. Alamat Ketua
a. Alamat Kantor / Telepon / Fax / Email
b. Alamat Rumah / Telepon / Fax /
: Jl Kaligawe KM 04 Semarang / 024-6583584
xx.XXXXXXXX 00 XXXXX Xx.00 Xx.00 xxx.xxxxxx xxx.xxxxx xxxxx Xxxx
Email : Tegal 52125 / / xxx@xxxxxxxx.xx.xx
4. Jumlah Anggota 1
a. Nama Anggota : - Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.Kom., M.Cs
5. Mahasiswa yang terlibat : - Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
6. Karyawan yang terlibat :
7. Lokasi Penelitian : Kota Semarang
8. Kerjasama dengan Institusi lain
a. Nama Institusi :
b. Alamat :
c. Telepon / Fax / Email :
9. Lama Penelitian : 1 tahun
10. Biaya yang diusulkan
a. Biaya : Rp 10,000,000
b. Sumber Lain : -
x. Xxxxx yang disetujui : Rp 9,000,000 Jumlah : Rp 9,000,000
Telah Disetujui
Dekan & Kepala LPPM
Semarang, 31 July 2021 Peneliti
Xxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, ST., M.Kom NIK 210615046
USULAN PENELITIAN
Pengisian poin A sampai dengan poin G mengikuti template berikut dan tidak dibatasi jumlah kata atau halaman namun disarankan seringkas mungkin. Dilarang menghapus/memodifikasi template ataupun menghapus penjelasan di setiap poin.
A. RINGKASAN Kemukakan tujuan dan target khusus yang ingin dicapai serta metode yang akan dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut. Ringkasan harus mampu menguraikan secara cermat dan singkat tentang rencana kegiatan yang diusulkan. Maksimal 250 kata, Kata kunci maksimal 5 kata dipisah dengan tanda titik koma (;) satu spasi.
Penelitian ini bertujuan membangun algoritma dan implementasinya untuk mendeteksi adanya perulangan pada frame video (video looping) yang ada pada aplikasi video conferencing / online meeting. Adanya perulangan frame yang sama pada video dapat menjadi indikasi apakah seorang peserta video conferencing menggunakan kamera fisiknya secara langsung atau menggunakan kamera virtual, atau yang dapat kita sebut sebagai video palsu. Algoritma yang akan dibangun pada penelitian ini dimulai dengan mengekstrak frame dari video lalu membangun fitur interest point pada setiap frame yang ada, dan kemudian menggunakan teknik similarity measurement untuk mencari frame yang sama persis. Dengan demikian dihasilkan indeks dan jumlah frame yang sama persis pada sebuah video dan dapat ditentukan potensi video tersebut adalah palsu. Untuk melakukan pengujian dan validasi pada algoritma yang akan dibangun, akan digunakan data video yang berulang dan tidak berulang dengan durasi waktu tertentu. Data video akan diambil dengan merekam video peserta video conferencing dan juga menggunakan video dari sumber lain seperti internet. Hasil implementasi dari penelitian ini selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi peserta video conferencing ataupun kelas online yang menggunakan kamera virtual atau video palsu.
Kata kunci : video; looping; deteksi