KESEPAKATAN BERSAMA
KESEPAKATAN BERSAMA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN
KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR TENTANG
AKSES CLOSED-CIRCUIT TELEVISION (CCTV) PADA REGIONAL TRAFFIC MANAGEMENT CENTRE
NOMOR : 415.4 / 630 / 436.2.3 / 2011 NOMOR : B / 04 / II / 2011 / DITLANTAS
Pada hari ini Senin, Tanggal Dua Puluh Satu, Bulan Pebruari, Tahun Dua Ribu Sebelas bertempat di Gedung Regional Traffic Management Centre Polda Jatim, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. | XXX XXXXXXXXXXX | : | Walikota Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, berkedudukan di Jalan Taman Xxxxx Xx. 1 Surabaya, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
2. | IRJEN POL Xxx. XXXXXXXX XXXXX | : | Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur, berkedudukan di Jalan Xxxxx Xxxx No. 116 Surabaya, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Bahwa dalam rangka Peningkatan Layanan Publik di Kota Surabaya, maka PARA PIHAK sepakat mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Akses Closed-Circuit Television (CCTV) pada Regional Traffic Management Centre dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Kesepakatan Bersama akses Closed-Circuit Television (CCTV) pada Regional Traffic Management Centre dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan PARA PIHAK dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Surabaya dalam batas tanggung jawab, wewenang dan kapasitas masing-masing.
(2) Kesepakatan Bersama akses Closed-Circuit Television (CCTV) pada Regional Traffic Management Centre bertujuan untuk terwujudnya ketertiban dan meningkatnya tingkat keselamatan, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Surabaya.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah terkait pemberian akses link Closed-Circuit Television (CCTV) milik PIHAK PERTAMA untuk penyebarluasan informasi lalu lintas dan keamanan pada Regional Traffic Management Centre PIHAK KEDUA.
PASAL 3 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) Pelaksanaan lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana tersebut pada Pasal 2 akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK.
(2) Kesepakatan Bersama ini tidak berkaitan dengan kegiatan promosi dan/atau kegiatan yang mengandung unsur komersial.
PASAL 4 PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan aktivitas dan/atau kontribusi masing-masing pihak.
(2) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini apabila membebani daerah dan masyarakat dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah maka harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PASAL 5 MASA BERLAKU
(1) Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi dan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri Kesepakatan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lain, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Kesepakatan Bersama ini.
PASAL 6 PENUTUP
Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya dibubuhi meterai yang cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing- masing untuk PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Xxx. XXXXXXXX XXXXX INSPEKTUR JENDERAL POLISI | PIHAK PERTAMA, WALIKOTA SURABAYA XXX XXXXXXXXXXX |