SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
LEMBAGA KAJIAN BAHASA ARAB & INGGRIS LOMBOK NTB DENGAN
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) PALAPA NUSANTARA LOMBOK
Nomor: 06.03/PK/ALBARQY/II/2020 Nomor : C1.03/STITPN/L/II/2020
Pada Hari ini Kamis Tanggal Tiga Belas Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh, yang Bertanda Tangan di bawah ini:
1. Xxxxxxxx Xxxxxx, M.Pd. | : | Founder EL-BARQY, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Kajian Bahasa Arab & Inggris yang berkedudukan di Anjani, Kec. Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83661, Indonesia. sebagai PIHAK KESATU |
2. Drs. H. L. Moh. Fahri, M.H | : | Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Palapa Nusantara Lombok, dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Palapa Nusantara Lombok berkedudukan di jalan Palapa desa Selebung kecamatan Keruak kabupaten Lombok timur selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Perjanjian kerjasama tentang pendampingan dalam berbahasa & membaca kitab untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
1. Kedua belah PIHAK sepakat untuk bekerjasama dalam hal pendampingan belajar berbahasa dan mebambaca Kitab.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang bahasa inggris, arab dan membaca Kitab.
Pasal 2
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama
Untuk Pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk menunjuk wakil dari masing-masing PIHAK untuk melaksanakan butir-butir Kesepahaman Bersama ini. Setiap kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 akan dijabarkan dan dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri yang disetujui dan ditandangani oleh PARA PIHAK dengan mengacu pada Kesepahaman bersama ini serta disesuaikan denagan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK
Pasal 3 Jangka Waktu
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan hanya dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK yang dibuat secara tertulis;
2. Jangka waktu sebagaimana ayat (1) pasal ini berlaku dengan ketentuan, PARA PIHAK secara bersama-sama akan menindak lanjuti Perjanjian kerjasama ini dalam bentuk perjanjian kerjasama yang harus telah dibuat dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditandatanganinya Kesepahaman Bersama ini.
3. PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian kerjasama dapat memperpanjang jangka waktu pembuatan perjanjian kerja sama sebagaimana ayat (2).
4. Dalam hal ini salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Perjanjian kerjasama ini, maka PIIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat diterima 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepakatan bersama ini berakhir.
5. Perjanjian kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila
a. Dikemudian hari ada ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dan bertentangan dengan ruang lingkup Kesepahaman Bersama.
b. Tidak tercapainya tujuan PARA PIHAK sesuai ketentuan pasal 1 di atas, dan
c. Terjadinya keterbukaan rahasia sesuai ketentuan pasal 6 yang menyebabkan tidak memungkinkannya PARA PIHAK atau salah satu PIHAK melangsungkan Kesepahaman Bersama ini.
6. Dalam hal Perjanjian kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau karena alasan lain, maka pengakhiran Perjanjian kerjasama ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Kesepahaman Bersama Ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
1. Memberikan akomodasi bagi para tutor/trainer dari PIHAK KEDUA.
2. Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan kursus bahasa inggris, arab membaca kitab.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
1. Memberikan kursus bahasa inggris dan arab kepada Mahasiswa STIT Palapa Nuanatara .
2. Menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada lingkungan PIHAK PERTAMA.
Pasal 5 Kerahasiaan
1. PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Nota Perjanjian kerjasama ini.
2. Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tidak akan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi atau kesalah pahaman antara PARA PIHAK, maka penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.
Pasal 7 Penutup
Ketentuan atau hal-hal yang bersifat melengkapi dan belum diatur dalam Perjanjian kerjasama ini kemudian atas Kerjasama oleh PARA PIHAK dan akan diatur kemudian berupa addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian kerjasama ini.
Ditandatangani | : Di Keruak | |
Pada tanggal | : 13 Februari 2020 | |
PIHAK PERTAMA Founder EL-BARQY Xxxxxxxx Xxxxxx, M.Pd. | PIHAK KEDUA Ketua STIT Palapa Nusantara Lombok Drs. H. L. Moh. Xxxxx., M.H. |