PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
FAKULTAS VOKASI UNIVERSITAS NEGERI MALANG DAN
PIRANHA SMART CENTER
TENTANG
piranha smart center
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA
MASYARAKAT, PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
DAN TATA KELOLA
NOMOR: 27.5.21/UN32/KS/2024
NOMOR: 015/PSC/MoA/V/2024
Pada hari ini, Senin tanggal 27, bulan Mei tahun 2024,yang bertanda tangan
di bawah ini:
l.Xx. Xxxxxx, S.T., M.T, Dekan Fakultas Vokasi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, CPA., CPTT, Direktur Piranha Smart Center, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Piranha Smart Center, berkedudukan di Ruko Piranha Residence Blok B-6, Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65142 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; dan
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri milik Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 yang meyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Negeri Malang.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Bidang
Akuntansi dan Perpajakan Layanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola. (selanjutnya disebut Perjanjian), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
Halaman 1 dari 6
Paraf Pihak Kesatu
Paraf Pihak Kedua
PASAL 9
KORESPONDENSI
Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/ atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dan/atau surel dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU:
FAKULTAS VOKASI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Nama Jabatan Alamat Telepon Faksimile Surel
: Xxxxx Xxx Xxxxx Xxx, S.Ab., M.Ab
: Koordinator Kerja Sama Fakultas Vokasi
: Jalan Semarang 5 Malang
: (0341) 551312
: (0341) 551921
PIHAK KEDUA:
PIRANHA SMART CENTER
Nama Jabatan Alamat
Telepon
: Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.Akun., CTT
: Manajer
: Pondok Blimbing Indah Blok. D3 No. 2 Kecamatan Blimbing, Kota
Malang
: 081359406400
: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
PASAL 10
FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggungjawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini.
(3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK
lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force
majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
Halaman 5 dari 6
Paraf Pihak Kesatu
Paraf Pihak Kedua ft