PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
PENGELOLA AL IBTIDA: JURNAL PENDIDIKAN GURU MI FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
DENGAN
PERKUMPULAN DOSEN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH SE-INDONESIA
Nomor: 007/Al Ibtida/MOU/12/2022 Nomor: 036/PD-PGMI/XII/2022
Tentang
KERJASAMA DALAM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH SESUAI STANDAR AKREDITASI JURNAL NASIONAL
Pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua Masehi, bertempat di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon pihak-pihak:
I. PENGELOLA AL IBTIDA: JURNAL PENDIDIKAN GURU MI FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN IAIN SYEKH NURJATI CIREBON, yang berkedudukan di Cirebon Jl. Perjuangan by Pass Sunyaragi Kota Cirebon, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Xx selaku Editor in Chief Al Ibtida: Jurnal Pendidikan Guru MI Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. PERKUMPULAN DOSEN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH SE INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan Laksda Adisucipto Yoyakarta, DIY, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I selaku Ketua Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah se Indonesia, dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah;
2. Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Repubik Indonesia Nomor 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama terkait pengembangan pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar akreditasi jurnal nasional dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk saling memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang ada pada masing-masing pihak guna meningkatkan kualitas pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar akreditasi jurnal nasional
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup kerjasama yang akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak meliputi:
1. Saling membantu dalam mengembangkan pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar akreditasi jurnal nasional
2. Xxxxxx membantu dalam mempublikasikan hasil penelitian atau karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dasar
3. Xxxxxxxx menjadi penulis artikel jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh kedua belah pihak
4. Bersedia menjadi mitra bebestari pada jurnal ilmiah yang dikelola oleh kedua belah pihak
Pasal 3
Pelaksanaan Kegiatan
1. Lamanya kerjasama ini berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, dan dapat diperpanjang atas dasar persetujuan kedua belah pihak.
2. Pelaksanaan kerjasama ini akan dievaluasi. Evaluasi pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan secara berkala dan hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program kerja selanjutnya.
3. Pelaksanaan kerjasama yang dimaksud pada Pasal 2 di atas, akan diatur dengan ketentuan-ketentuan teknis yang dirumuskan atas musyawarah dan mufakat di antara kedua belah pihak.
Pasal 4
Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Kerjasama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran lembaga kedua belah pihak; dan atau pihak-pihak lain yang halal dan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 Penutup
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Perubahan terhadap isi Perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
4. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat), 2 (dua) di antaranya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Cirebon, 21 Desember 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Pengelola Al Ibtida: Jurnal Pendidikan Guru MI Ketua Perkumpulan Dosen Pendidikan
Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I
Guru Madrasah Ibtidaiyah se Indonesia
Xxxxx Xxxxxxxxx, M.Pd
NIP. 19880730 201503 1 005 NIP. 19820505 201101 1 008