AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Nomor:01/Pdt.G/2014/PN.BTL.
Pada hari ini Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pada persidangan di Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap para pihak sebagai berikut:
XXXX XXXXXXXX K,SH Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum yang berkantor di Kemetiran Kidul GT II/758 Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta yang merupakan kuasa hukum dari XXXXXXXXX XXXXXXXXXX, tempat tanggal lahir Boyolali 20-8-1983, alamat Wukirosari RT/RW.05/02 Pulisen Boyolali berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Januari 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul dengan Register Nomor:05/SK.Pdt/2014/PN.BTL tertanggal 8 Januari 2014. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK I;
XXXXXX XXXX C,SH.,MA.,MH, XXXX XXXXXXXXX,SH.,Msi, JIWA
XXXXXXX,SH.,XXXXXX XXX,SH Advokat & Legal Consultants pada AFTA & BROTHERS, THE HOUSE OF LAW yang beralamat di Xx.Xxxxxxxxxx Xx.0 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta yang merupakan kuasa hukum dari SUPARYANTO, tempat tanggal lahir Bantul 21 Februari 1961, pekerjaan PNS, alamat Badegan/DK.Badegan RT.02/RW- Desa Bantul,Kec.Bantul,Kab.Bantul berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul dengan Register Nomor:28/SK.Pdt/2014/PN-BTL tertanggal 30 Januari 2014.Selanjutnya disebut sebagai PIHAK II;
Para Pihak menerangkan telah bersepakat untuk mengakhiri sengketa diantara mereka, sebagaimana dimuat dalam Surat Gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul dengan Register Nomor: 01/Pdt.G/2014/PN.BTL, karena Para Pihak telah berdamai sebagaimana dalam Perjanjian Perdamaian yang diperbuat Para Pihak tertanggal 20 Agustus 2014, Perjanjian Perdamaian mana terlampir dan menjadi suatu kesatuan dengan Akta Perdamaian ini dimana Penggugat disebut sebagai PIHAK I dan Tergugat II disebut sebagai PIHAK II dengan kesepakatan bersama sehubungan dengan adanya sengketa gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bantul dengan register perkara Nomor:01/Pdt.G/2014/PN.BTL bersama ini para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian perdamaian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak I dan Xxxxx XX sepakat bahwa perselisihan hukum yang terjadi diantara Pihak I dan Pihak II diselesaikan secara damai dan mengedepankan musyawarah mufakat yaitu:
a. Pihak I melaksanakan kewajibannya dan kemudian menerima hak dari Xxxxx XX;
b. Pihak II melaksanakan kewajibannya dan kemudian menerima hak dari Pihak I;
2. x. Xxxxx sebagai pelaksanaan kewajibannya Pihak I yaitu dalam bentuk pengembalian uang jual beli Pihak I kepada Pihak II dengan ini Pihak I menyerahkan kepada Pihak II berupa uang tunai sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan atas penyerahan uang tunai sebagaimana tersebut poin a diatas, Pihak II dengan ini menyatakan menerimanyya;
b. Bahwa sebagai pelaksanaan kewajibannya Pihak II yaitu dalam bentuk penyerahan kembali/pengembalian Pihak II kepada Pihak I dengan ini Pihak II menyerahkan kepada Pihak I berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00295 Gambar Situasi Tanggal 12-4-1997 Nomor 01654/1996 seluas 99m² terletak di Desa Panggungharjo Kec.sewon Kab.Bantul (obyek sengketa) setempat dikenal terletak di Perum Pelem Sewu Blok K-6 Panggungharjo Sewon Bantul;
3. Bahwa untuk pelaksanaan penyerahan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00295 Gambar Situasi Tanggal 12-4-1997 Nomor 01654/1996 seluas 99m² terletak di Desa Panggungharjo Kec.Sewon Bantul Kab.Bantul (obyek sengketa) setempat dikenal terletak di Perum pelem Sewu Blok K-6 Pangggungharjo Sewon Bantul dengan ini Xxxxx XX memberi kuasa menjual sevara penuh kepada Pihak I untuk melakukan peralihan hak;
4. Sehubungan dengan telah ditandatanganinya kesepakatan damai ini, Pihak I dan Pihak II telah menganggap bahwa persoalan hukum antara Pihak I dan Pihak II dalam perkara Nomor:01/Pdt.G/2014/PN.BTL di Pengadilan Negeri Bantul telah selesai dan para pihak sepakat tidak saling mengadakan tuntutan baik perdata maupun pidana dikemudian hari;
Bahwa terhadap biaya perkara ini, para pihak telah bersepakat untuk menanggung secara bersama-sama, dan selanjutnya Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
P U T U S A N
Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara antara:
XXXXXXXXX XXXXXXXXXX, tempat tanggal lahir Boyolali 20-8-1983, alamat Wukirosari RT/RW.05/02 Pulisen Boyolali yang dalam persidangan ini dikuasakan kepada XXXX XXXXXXXX K,SH Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum yang berkantor di Kemetiran Kidul GT II/758 Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Januari 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul dengan Register Nomor:05 / SK.Pdt / 2014
/ PN.BTL tertanggal 8 Januari 2014. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
M E L A W A N
1. XXXXXXX, pekerjaan swasta beralamat di Desa Mojoagung RT/RW.03/03 Kec.Trangkil Kab.Pati Prop.Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
2. SUPARYANTO, pekerjaan PNS beralamat di Badegan/DK.Badegan RT.02 Desa Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul D.I.Yogyakarta dalam persidangan dikuasakan kepada XXXXXX XXXX C,SH.,MA.,MH, XXXX XXXXXXXXX,SH.,X.Xx, JIWA NUGROHO,SH.,XXXXXX XXX,SH Advokat & Legal Consultants pada AFTA & BROTHERS, THE HOUSE OF LAW yang beralamat di Xx.Xxxxxxxxxx Xx.0 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul dengan Register Nomor:28/SK.Pdt/2014/PN-BTL tertanggal 30 Januari 2014. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
3. XXX XXXXXXX,SH, pekerjaan PPAT di Bantul beralamat di Jl.Parangtritis Km.11 Bantul D.I.Yogyakarta. dalam persidangan dikuasakan kepada XXXXXX XXXX C,SH.,MA.,MH, XXXX XXXXXXXXX,SH.,X.Xx, JIWA NUGROHO,SH.,XXXXXX XXX,SH Advokat & Legal Consultants pada AFTA & BROTHERS, THE HOUSE OF LAW yang beralamat di Xx.Xxxxxxxxxx Xx.0 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul dengan Register Nomor:45/SK.Pdt/2014/PN-BTL tertanggal 26 Februari 2014.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;
4. IIN SUNY ATMADJA,SH, pekerjaan Notaris di Bantul beralamat di Jl.Parangtritis Km.11 Bantul D.I.Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul,beralamat di Jl.lingkar Bantul, Trirenggo Bantul. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Menimbang, bahwa dipersidangan sebelumnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini, untuk Penggugat hadir Kuasa Hukumnya, Tergugat I tidak datang menghadap dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah dan Tergugat II dan Tergugat III hadir Kuasa Hukumnya masing-masing dipersidangan, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dating menghadap dan tidak mengirimkan wakilnya sehingga persidangan dilanjutkan dengan menetapkan Boyke BS Xxxxxxxxxx,SH.,SE sebagai Hakim Mediator untuk melakukan mediasi Para Pihak namun tidak berhasil mencapai kata sepakat;
Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya, Penggugat dan Tergugat II telah melakukan persetujuan damai dan setelah mendengar persetujuan antara Penggugat dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya masing-masing sebagai Para Pihak sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Xxxxxxx Xxxxx berpendapat persetujuan perdamaian antara Penggugat bersama Tergugat II dapat dikabulkan;
Memperhatikan, Pasal 130 HIR serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perakra ini;
M E N G A D I L I
1. Menghukum Penggugat dan Tergugat II untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati;
2. Menghukum Penggugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Rabu tanggal 3 September 2014, oleh kami SULISTYO X XXX XXXXX,SH sebagai Hakim Ketua, XXXXX XXX XXXXXXXXXX,SH dan XXXXXXXXXX,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh
Xxxxxxx Xxxxx tersebut dengan dibantu oleh X.XXXXXX XXXXXX Xxxxxxxx Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat II;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS;
XXXXX XXX XXXXXXXXXX,SH SULISTYO M XXX XXXXX,SH
XXXXXXXXXX,SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
X.XXXXXX XXXXXX
Rincian Biaya
1. Pendaftaran perkara Rp. 30.000,-
2. Biaya Proses Rp. 99.000,-
3. Biaya Panggilan Rp.2.060.000,-
4. Redaksi Rp. 5.000,-
5. Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)