NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
BANK INDONESIA DAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TENTANG KOORDINASI DALAM RANGKA MENINGKATKAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK LAYANAN KEUANGAN PEMERINTAH
Nomor : BI.16/3/GBI/DKSP Nomor : MoU-3/M.EKON/08/2014
Pada hari ini, Kamis tanggal 14 bulan Agustus Tahun Dua Ribu Empat Belas, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah ini:
1. XXXX X.X XXXXXXXXXXXX | Xxxxxxxx Bank Indonesia, yang diangkat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P Tahun 2013 tanggal 13 April 2013, berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pemimpin Dewan Gubernur Bank Indonesia, dan dengan demikian mewakili Bank Indonesia berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.CHAIRUL… |
2. XXXXXXX XXXXXXX | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang diangkat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2014 tanggal 16 Mei 2014, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 – 0 Xxxxxxx Xxxxx, oleh karenanya berwenang melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga yang mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur perbankan terkait macroprudential;
2. bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
Dengan tetap memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi masing- masing, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Rangka Meningkatkan Transaksi Non Tunai Untuk Layanan Keuangan Pemerintah, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
(1) Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam berkoordinasi untuk menyusun kebijakan dan implementasi transaksi non tunai untuk layanan keuangan yang dilakukan oleh:
a. Pemerintah kepada masyarakat; dan/atau
b. masyarakat kepada Pemerintah.
(2) Tujuan…
(2) Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk menjalin kerjasama dan komunikasi bagi PARA PIHAK secara terpadu untuk terlaksananya transaksi non tunai untuk layanan keuangan, dalam rangka:
a. meningkatkan efisiensi perekonomian nasional;
b. meningkatkan kerjasama dalam mengakomodasi berbagai bentuk kebutuhan transaksi keuangan oleh masyarakat dan pelaku bisnis yang lebih aman dan efisien; dan
c. meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan yang menggunakan instrumen non tunai (Less Cash Society) yang sekaligus memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat;
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
1. koordinasi dalam mendukung Gerakan Nasional Non Tunai untuk mewujudkan Less Cash Society sekaligus memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat serta edukasi; dan
2. koordinasi dalam rangka optimalisasi penggunaan sarana transaksi non tunai untuk layanan keuangan Pemerintah.
Pasal 3
Tugas-tugas PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA memiliki tugas :
a. menetapkan kebijakan dan regulasi terkait transaksi non tunai;
b. mengoordinasikan kegiatan dalam rangka Gerakan Nasional Non Tunai dan edukasi keuangan untuk perluasan akses keuangan; dan
c. memfasilitasi implementasi layanan keuangan secara non tunai yang dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi PIHAK KEDUA.
(2)PIHAK…
(2) PIHAK KEDUA memiliki tugas:
a. mengoordinasikan implementasi kebijakan layanan keuangan Pemerintah secara non tunai di seluruh kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi PIHAK KEDUA; dan
b. mendukung kegiatan dalam rangka Gerakan Nasional Non Tunai dan edukasi keuangan untuk perluasan akses keuangan yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 Pembiayaan
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK.
Pasal 5 Pelaksanaan
Dalam hal diperlukan, teknis dan detil pelaksanaan dari Nota Kesepahaman ini dapat dituangkan dalam Pedoman Kerja/Perjanjian Kerjasama yang disusun dan disepakati oleh para Pejabat yang ditunjuk oleh PARA PIHAK.
Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mufakat
Pasal 7 Perubahan
(1) Nota Kesepahaman ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini diatur dalam bentuk addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal…
Pasal 8 Jangka Waktu
(1) Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak ditandatangani untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan.
(2) Apabila salah satu pihak bermaksud untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka pihak tersebut harus menyampaikan terlebih dahulu pemberitahuan secara tertulis untuk memperoleh persetujuan dari pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum rencana pengakhiran.
Pasal 9 Korespondensi
Pemberitahuan dan/atau pertukaran informasi sebagai pelaksanaan Nota Kesepahaman ini disampaikan secara tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemberitahuan dan/atau pertukaran informasi kepada PIHAK PERTAMA ditujukan kepada:
GUBERNUR BANK INDONESIA
Cq. DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA
Cc. DIREKTUR EKSEKUTIF DEPARTEMEN KEBIJAKAN DAN PENGAWASAN SISTEM PEMBAYARAN
BANK INDONESIA
JALAN MH. THAMRIN NO. 2 JAKARTA 10350
TELEPON : 021 - 29818765
FAXIMILI : 021 – 3501926
b. Pemberitahuan dan/atau pertukaran informasi kepada PIHAK KEDUA
ditujukan kepada:
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Cq. DEPUTI BIDANG KOORDINASI FISKAL DAN MONETER
Cc. ASISTEN DEPUTI PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN KEMENTERIAN KOODINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NO. 2-4 JAKARTA 10710
TELEPON : 021- 3521843
FAXIMILI : 021- 3521836
Pasal…
Pasal 10 Penutup
Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA, | PIHAK PERTAMA, |
XXXXXXX XXXXXXX AGUS D.W. XXXXXXXXXXXX