Contract
KETENTUAN UMUM Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Graha Layar Prima Tbk (“Perseroan”) tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut: Hari, : Rabu, 22 May 2024 Tanggal Pukul : 10.00 WIB Mekanisme : menggunakan platform e-RUPS KSEI (aplikasi “eASY.KSEI”) Konferensi : AKSes dalam format Media webinar zoom. Selama Rapat diselenggarakan, tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam maupun piranti elektronik lainnya dalam ruangan Rapat dan/atau di sekitar ruangan Rapat yang dapat mengganggu jalannya Rapat. | GENERAL PROVISIONS This Meeting is the Annual General Meeting of Shareholders of PT Graha Layar Prima Tbk (the “Company”) year 2024, with details as follow: Day, Date : Wednesday, May 22, 2024 Time : 10.00 Western Indonesian Time Mechanism : using KSEI e-GMS platform system (“eASY.KSEI”) Media : AKSes in Zoom webinar. Conferencing During the Meetings, the using of cellular telephones or other portable electronic in the Meetings room and/or in the vicinity of the Meetings room is not allowed which can disrupt the Meetings. |
KETENTUAN KEHADIRAN 1. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait Covid-19 dan mempertimbangkan ketentuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 16/2020, Perseroan menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk mencatat kehadiran fisik, kehadiran secara elektronik dan pemberian suara secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut. 2. Bagi Pemegang Saham yang merupakan pemegang saham warkat (Script Shareholders) yang tidak dapat hadir, dapat menguasakan kehadirannya kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya | LIMITATION OF THE MEETING PARTICIPANTS 1. By prioritizing the principles of prudence and vigilance against the latest developments in the Covid-19 pandemic and taking into account the provisions of POJK No. 15/2020 and POJK No. 16/2020, the Company hereby strongly urges the Shareholders who are scripless shareholders are advised to use the eASY.KSEI system owned by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) either to attend and cast their votes in person at the Meeting electronically or to give their power of attorney through the e-Proxy system on eASY.KSEI to an Independent Party appointed by the Company. 2. Shareholders who are script shareholders (Script Shareholders) may authorize their presence to an Independent Party appointed by the Company, to attend and cast their votes at the Meeting by filling out the Power of Attorney Form that the Company has |
dalam Rapat dengan cara mengisi Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan, dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek Perseroan sesuai dengan informasi PT Datindo Entrycom (“BAE”) yang beralamat di Hayam Wuruk St No. 00, XX.00/XX.0, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx 00000, pada pukul 16.00 WIB, hari Jum’at, 17 Mei 2024 yaitu 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau aslinya diserahkan pada saat registrasi kehadiran Rapat. | provided on the Company's website from the date of the summons, and submit it to the Company through the Company's Securities Administration Bureau, namely PT Datindo Entrycom (“BAE”), having its address at Hayam Wuruk St No. 00, XX.00/XX.0, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx 00000, at 16.00 WIB on Friday, May 17, 2024, which is 3 (three) working day before the date of the Meeting. |
RUJUKAN DAN DASAR HUKUM 1. Undang-undang No. 40 tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas (“UUPT”); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”); 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”); 4. Anggaran Dasar Perseroan; 5. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S- 124/D.04.2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka secara Elektronik; dan 6. Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham. | REFRENCES AND LEGAL BASIS 1. The Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (the “Company Law”); 2. Regulation of Financial Services Authority No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies (”POJK No. 15/2020”); 3. Regulation of Financial Services Authority No. 16/POJK.04/2020 concerning the Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies (”POJK No. 16/2020”); 4. The Articles of Association of the Company; and 5. Financial Services Authority Letter No. S- 124/D.04/2020 dated 24 April 2020 regarding Certain Condition in the Implementation of the Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies; and 6. Indonesia Central Securities Depository Letter No. KSEI4012/DIR/0521 dated May 31, 2021 regarding Implementation of e- Proxy Module and e-Voting Module in eASY.KSEI Apps along with General Meeting of Shareholders Broadcasting Feature. |
BAHASA Rapat ini akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal pengungkapan atau terminology yang merupakan Bahasa Inggris akan disertakan penjelasannya secara ringkas dalam Bahasa Indonesia. | LANGUAGES The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia. Any terms or description stated in English will be explained in summary using Bahasa Indonesia. |
PIMPINAN RAPAT 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan bertindak selaku (“Pimpinan Rapat”); 2. Dalam berjalannya Rapat, Pimpinan Rapat berhak untuk; a. Mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan mencapai tujuannya. b. Meminta agar setiap orang yang ikut serta secara fisik dalam Rapat, membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat. 3. Pada saat pembukaan Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan penjelasan paling kurang mengenai kondisi umum Perseroan secara singkat, mata acara atau agenda Rapat, mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak Pemegang Saham. | CHAIRMAN OF THE MEETING 1. In accordance with the Article 11 of the Company’s Articles of Associations, one of the members of the Board of Commissioners that is appointed by the Board of Commissioners will lead the meeting and act as a Chairman of the Meeting (the “Chairman”). 2. During the Meeting, Chairman should be entitled of; a. Take steps that are deemed necessary so that the Meeting runs in an orderly, smooth manner and achieves its objectives. b. Request that everyone who participates in the Meeting prove their authority to attend the Meeting. 3. During the opening of the Meeting, the Chairman will explain at minimum latest conditions of the Company in general, the Meeting’s agenda, the decision-making mechanisms, and the implementation to use the shareholder rights. |
PESERTA RAPAT 1. Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 2G April 2024 pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Senin, 2G April 2024 | MEETING PARTICIPANTS 1. The Shareholders who are entitled to attend and cast their vote at the Meeting are those recorded in the Register of Shareholders of the Company on Monday, April 2Gth, 2024 at 16.00 Western Indonesia Time or owner of a security account at the Collective Deposit of KSEI at the closing of the share trading on Monday, April 2Gth, 2024 or |
atau Kuasanya yang sah yang terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI. 2. Peserta Rapat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat/pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat. 3. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa bagi Pemegang Saham dalam Rapat, namun dalam pemungutan suara dalam Rapat pihak- pihak tersebut dilarang bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham, dan oleh karenanya suara-suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara, kecuali untuk pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy), dimana pihak-pihak tersebut tidak dapat menjadi penerima kuasa sama sekali. 4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta suaranya tidak dihitung. 5. Peserta Rapat yang bukan merupakan Pemegang Saham Perseroan dan/atau kuasa Pemegang Saham Perseroan merupakan tamu undangan yang hadir berdasarkan undangan Direksi Perseroan dan tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, pertanyaan, termasuk memberikan suara dalam Rapat. | their proxy who are authorized through e- Proxy on eASY.KSEI system. 2. Meeting Participants has a right to convey his/her opinions/questions and to vote in the Meeting. 3. The members of Board of Directors, Board of Commissioners and the employees of the Company are allowed to act as the Shareholders’ proxies to attend the Meeting, but they are not authorized to act as proxies to cast their votes at the Meeting, therefore their votes which addressed in the Meeting as a proxy will not be counted. Those parties, however, are not allowed to act as proxies at all if the authority is given electronically (e- Proxy). 4. For shareholders or their proxies who come after the registration of the Meeting's attendance is closed so that their attendance is not recorded in the attendance register of the shareholders, then the person concerned is not allowed to ask questions or opinions, and his/her vote will not be counted. 5. Meeting participants who are not shareholders and/or proxy of shareholders of the Company are invited guests who are present based on the invitation of the Company’s Board of Directors and have not right to express their opinions, questions, including voting in the Meeting. |
KUORUM KEHADIRAN 1. Mata acara pertama, kedua dan ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan bila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima | ATTENDANCE QUORUM 1. For the first, second and third agenda of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”), in accordance with the Article 12 paragraph (2) letter a point (i) of the Company’s Articles of Association, the AGMS can be held if attended by shareholders representing at more than 1/2 (one half) or 50% (fifty |
puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; 2. Mata acara keempat RUPST, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (12) dan Pasal 18 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan bila dihadiri oleh Pemegang Xxxxx yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian atau 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; 3. Mata acara kelima RUPST, sesuai dengan ketentuan 12 ayat (2) huruf g Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan bila dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian atau 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. 4. Bagi Pemegang Saham yang telah menguasakan kehadirannya kepada Penerima Kuasa yang ditunjuknya, maka Pemegang Saham tersebut tidak perlu hadir secara fisik di Rapat, dan kuorum kehadiran hanya akan memperhitungkan kehadiran fisik dari Penerima Kuasanya tersebut pada saat Penerima Kuasa melakukan registrasi kehadiran. 5. Dalam hal Pemegang Saham telah memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebelum tanggal Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KSEI, maka perwakilan/penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan, yaitu Pukul 10.00 WIB; 6. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya hanya dapat melakukan 1 (satu) kali registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI. | percent) of the aggregate numbers of shares with valid voting rights; 2. For the fourth agenda of the AGMS, in accordance with the Article 15 paragraph (12) and the Article 18 paragraph (11) of the Company’s Articles of Association, the AGMS can be held if attended by shareholders representing at more than 2/3 or 66.7% (sixty-six-point seven percent) of the aggregate numbers of shares with valid voting rights; 3. For the fifth agenda of the AGMS, in accordance with the Article 12 paragraph (2) letter g of the Company’s Articles of Association, the AGMS can be held if attended by shareholders representing at more than 2/3 or 66.7% (sixty-six-point seven percent) of the aggregate numbers of shares with valid voting rights. 4. If the Shareholders have granted their rights to their Proxies, such Shareholders are not required to be physically present at the Meeting and his/her attendance will only be noted by physical attendance of their Proxies when the Authorized Person registers attendance. 5. If the Shareholders have given power of attorney electronically through the eASY.KSEI application prior to the date of the Meeting being held in accordance with KSEI provisions, the representative of the proxies who has been registered in the eASY.KSEI application is required to register attendance in the eASY.KSEI application. on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting is electronically closed by the Company, at 10.00 WIB; 6. Shareholders and/or their Proxies can only register 1 (one) time through eASY.KSEI system. |
7. Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat. | 7. The attendance quorum for the Meeting shall only be counted 1 (one) time, that is prior to the Meeting started. |
TANYA JAWAB DAN PENGAJUAN PENDAPAT 1. Untuk setiap mata acara akan diberikan kesempatan untuk Tanya jawab dan Pendapat dimana pertanyaan atau pendapat adalah mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan mata acara, disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok permasalahan. Untuk setiap mata acara akan diberikan kesempatan untuk Tanya jawab dan Pendapat dimana pertanyaan atau pendapat adalah mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan mata acara, disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok permasalahan. 2. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang hadir secara elektronik dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat secara tertulis hanya melalui kolom chat pada aplikasi eASY.KSEI, dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki dan pertanyaan atau pendapat atas mata acara yang relevan. 3. Tiap Pemegang Saham dan/atau Kuasanya diberikan pembatasan 1 (satu) pertanyaan untuk tiap Mata Acara. 4. Setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan, Pimpinan Rapat akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat tersebut secara berurutan. 5. Dalam menjawab pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau Kuasanya, Pimpinan Rapat dapat meminta anggota Direksi atau pihak lain untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. | QUESTIONS s ANSWER AND OPINION SUBMISSION 1. Questions C Answer and Opinion Submission session will be available for every agenda of the Meeting, the questions or opinions are limited to matters related to agenda and to be delivered briefly and straight to the point. For each agenda item, there will be an opportunity for Questions and Answers and Opinions where questions or opinions are about matters directly related to the agenda, presented briefly, concisely, and straight to the point. 2. Shareholders and/or their Proxies joining via conference can also participate and ask questions or submit opinion in writing via chat room of the eASY.KSEI, by writing their names, shares ownership, and question for the relevant agenda. 3. Each Shareholders and/or their Proxies are limited to maximum 1 (one) question for each agenda item. 4. After all questions and/or opinions conveyed, the Chairman of the Meeting will answer and/or respond to the said questions and/or opinions in an orderly manner. 5. In answering questions from Shareholders and/or their Proxies, the Chairman of the Meeting may ask the member of the Board of Directors or other parties to provide further explanation. |
KEPUTUSAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. | RESOLUTINS AND VOTING PROCEDURE 1. Meeting’s resolutions will be adopted on the basis of consensus. |
2. Tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. 3. Keputusan sah jika disetujui: a. untuk mata acara pertama, kedua dan ketiga RUPST, lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat; b. untuk mata acara keempat RUPST, lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian atau 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat; c. untuk mata acara kelima RUPST, lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian atau 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat; 4. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara blanko (abstain) dianggap mengeuarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang mengeluarkan suara dalam Rapat. 5. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) POJK No. 16/2020, maka Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau “Abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Xxxxx yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas yang dikeluarkan Pemegang Saham dalam Rapat. 6. Pemungutan suara langsung secara elektronik bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata acara | 2. Each share shall give a right to its owner to issue 1 (one) vote. 3. Resolutions will be legally adopted provided if it is approved by: a. for the first, second and third agendas of AGMS, more than 1/2 (one half) and/or 50% (fifty percent) of the total shares with valid voting rights issued at the Meeting; b. for the fourth agenda of the AGMS, more than 2/3 (two third) or 66.7% (sixty-six-point seven percent) of the total shares with valid voting right issued at the Meeting; c. for the fifth agenda of the AGMS, more than 2/3 (two third) or 66.7% (sixty-six- point seven percent) of the total shares with valid voting right issued at the Meeting; 4. Pursuant to Article 12 Paragraph (2) letter d the Company’s Articles of Association, the Shareholder who gives a blank vote (abstain) shall be considered to cast the same vote as the majority vote casted at the Meeting. 5. Pursuant to Article 11 paragraph (6) POJK 16/2020, Shareholders with lawful voting rights present electronically/via online in the Meeting but not casting their vote or cast an “Abstain” vote, will be considered present at the Meeting and pass the same vote as the majority shareholders who cast their vote and counted as the majority vote of shareholders. 6. The voting in the electronic process for the shareholders present via eASY.KSEI, for each agenda of the Meeting, shall be conduct for maximum 3 minutes (voting time). |
Rapat, akan dilangsungkan maksimal selama 3 menit (voting time). 7. Hasil pemungutan suara untuk masing- masing mata acara Rapat akan dibacakan oleh Notaris setelah selesainya input data dan penghitungan suara pada aplikasi eASY.KSEI oleh Sekretaris Perusahaan untuk mata acara yang bersangkutan. | 7. Voting results for each agenda of the Meeting will be read out by the Notary after input data and vote counting in the Corporate Secretary's eASY.KSEI application for the relevant agenda. |
PEMUNGUTAN SUARA SECARA ELEKTRONIK 1. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi eASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya untuk menuju platform pemungutan suara secara elektronik. 2. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya dapat mengakses platform pemungutan suara secara elektronik dan memberikan hak suaranya pada platform tersebut sejak tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan pembukaan masing-masing mata acara yang memerlukan pemungutan suara dalam Rapat. 3. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya dapat memberikan suara untuk setiap mata acara Rapat yang membutuhkan persetujuan Rapat dengan memilih ”SETUJU”, “TIDAK SETUJU”, atau “ABSTAIN” pada kolom yang tersedia. 4. Pemungutan suara untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan setelah selesainya pembahasan Mata Acara Rapat dan penyampaian usulan keputusan untuk Mata Acara Rapat disampaikan tersebut. Pimpinan Rapat akan mempersilahkan Pemegang Saham atau Kuasanya untuk melakukan proses pemungutan suara - panduan oleh Notaris dan Biro Administrasi Efek selaku pihak Independen akan diberikan jika diperlukan. | ELECTRONIC VOTING 1. Shareholders and/or their Proxies who have registered through eASY.KSEI system will receive a link through the registered email which has been registered by the Shareholders and/or their Proxies to go to the electronic voting platform. 2. Shareholders and/or their Proxies can access the voting platform electronically and cast their voting rights on that platform starting from May 01, 2024, until the opening of each agenda item that requires voting in the Meeting. 3. Shareholders and/or their Proxies can vote for each agenda item of the Meeting which requires the approval of the Meeting by selecting "AGREE", "NOT APPROVE", or "ABSTAIN" in the available column. 4. Voting for each Agenda of the Meeting will be conducted after the elaboration and discussion of Meeting Agenda and proposed resolutions are conveyed accordingly. The Chairman of the Meeting will provide sufficient time for Shareholders and their Proxies to exercise and cast their vote - the Notary and Share Registrar will assist as necessary. |
5. Tata cara pemungutan suara secara elektronik dapat dilihat di situs web Perseroan atau situs web KSEI. | 5. The procedure for voting electronically can be seen on the Company's website or KSEI website. |
PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN RAPAT Prosedur yang mendahului pelaksanaan Rapat telah dilakukan Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan Agggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut: a. Pemberitahuan Rencana Rapat dan Agenda ke OJK tanggal 28 Maret 2024. b. Pengumuman Rapat pada tanggal 05 April 2024, dipublikasikan memalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI. c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 30 April 2024, dipublikasikan melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI. | ANNOUNCEMENT AND INVITATION OF MEETING The procedure prior to this Meeting has been fully satisfied in accordance with OJK Regulation No. 15/2020 and Company’s Articles of Associations, as follows: a. Notification of Planning the Meeting and the Agendas to Financial Service authority dated March 28, 2024. b. Announcement of the Meeting on April 05, 2024, was published on the Company’s website, Indonesia Stock Exchange website, and KSEI website. c. Invitation of the Meeting on April 30, 2024 was published on the Company’s website, the Indonesia Stock Exchange website, and KSEI website. |
INFORMASI LAINNYA 1. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik diharap untuk menggunakan koneksi internet yang stabil dan dapat mengakses tautan untuk mengikuti jalannya Rapat minimal 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya Rapat untuk keperluan perhitungan kuorum kehadiran, atau 15 (lima belas) menit secara online di eASY.KSEI sebelum Rapat dimulai. 2. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham dan/atau Kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 3. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | OTHERS INFORMATION 1. Shareholders and/or their Proxies who are attend electronically are expected to use a stable internet connection and can start access the link to attend the Meeting at least 30 (thirty) minutes before the start of the Meeting for the purpose of calculating the attendance quorum, or 15 (fifty minutes) minutes for online at eASY.KSEI before the Meeting starts. 2. To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or GMS Impressions, Shareholders and/or their Proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser. 3. Other matter which have not been stipulated in this Rules of Conduct shall be further determined by the Chairman of the Meeting, with due consideration of |
the Articles of Association of the Company and the prevailing regulations. |
Jakarta, 30 April/April 30, 2024 PT Graha Layar Prima Tbk Direksi/Board of Directors