REVISI PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH KELAS II
REVISI PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH KELAS II
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : CIPTO HOSARI P. XXXXXXX, SH.,MH.
Nip : 19800328 200312 1 001
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : X. XXXXXXXX XXXXX, SH.,MH NIP : NIP. 19590511 198404 1 004
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Selaku atasan Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja capaian kinerja dan perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka permberian penghargaan dan sanksi.
Palangka Raya, 2 September 2019.
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
X. XXXXXXXX XXXXX, SH.,MH CIPTO HOSARI P. XXXXXXX, SH.,MH
NIP. 19590511 198404 1 004 NIP. 198003282003121001.
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
UNIT KERJA : PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH KELAS II
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan, dan Akuntabel | Persentase Sisa Perkara Perdata yang Diselesaikan | 100 |
Persentase Sisa Perkara Pidana yang Diselesaikan | 100 | ||
Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu | 87 | ||
Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu | 87 | ||
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding | 80 | ||
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi | 80 | ||
Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali | 80 | ||
Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi | 10 | ||
Index Kepuasan Pencari Keadilan | 85 | ||
2. | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang dikirim kepada Para Pihak tepat waktu | 80 |
Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang dikirim kepada Para Pihak Tepat Waktu | 80 | ||
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi | 15 | ||
Persentase Berkas Perkara yang Dimohonkan Banding, Kasasi, dan PK yang Diajukan Secara Lengkap dan Tepat Waktu | 100 | ||
Persentase Putusan Perkara yang Menarik Perhatian Masyarakat yang Dapat Diakses Secara Online dalam Waktu 1 Hari Setelah Putus | 90 | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan | 100 |
Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan | 10 | ||
Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 80 | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi) | 10 |
KEGIATAN | ANGGARAN |
1. Program dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas teknis lainnya Mahkamah Agung | Rp. 3.769.656.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima puluh Enam Ribu Rupiah) |
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung | Rp. 26.000.000 (Dua Puluh Enam Juta ) |
3. Program peningktan Manajemen Peradilan Umum | 130.120.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) |
Ditetapkan di : PalangkaRaya Pada Tanggal : 2 September 2019
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh
X. XXXXXXXX XXXXX, SH.,MH CIPTO HOSARI P. XXXXXXX, SH.,MH