Contract
1. DEFINISI
1.1 Dalam Ketentuan ini:
“Perusahaan” adalah PT CEVA Freight Indonesia. “Ketentuan” adalah seluruh kesepakatan, ketentuan, kondisi dan klausul sebagaimana tercantum dalam Ketentuan ini.
“Penerima Barang” adalah suatu orang yang berhak untuk menerima barang untuk Perusahaan.
“Pelanggan” adalah suatu orang dimana atas permintaannya atau atas nama suatu orang, Perusahaan sepakat atas suatu usaha atau menyediakan saran, informasi dan jasa berdasarkan Ketentuan ini.
“Pemilik” adalah pemilik atas barang (termasuk segala wadah kemasan atau peralatan) dimana suatu usaha dilakukan berdasarkan keterkaitan atas Ketentuan ini dan suatu orang lainnya yang adalah atau mungkin memiliki kepentingan atas barang baik berdasarkan pengalihan atau hal lainnya.
“Jangka Waktu Pembayaran” adalah tanpa mengurangi Klausul 12.5, mengacu kepada persetujuan Perusahaan, suatu jangka waktu tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal invoice. “Orang” termasuk individu-individu atau suatu badan atau badan perusahaan.
1.2 Kata-kata yang bermaksud tunggal termasuk jamak dan sebaliknya dan kata-kata yang menyatakan suatu jenis kelamin termasuk seluruh jenis kelamin dan referensi terhadap orang-orang termasuk badan perusahaan dan yang tidak berbentuk badan perusahaan.
1.3 Seluruh judul dari suatu klausul dicantumkan hanya untuk memudahkan dan tidak dianggap sebagai suatu pertimbahan dalam pengertian atau konstruksi atas Ketentuan ini.
1.4 Acuan kepada Klausul dan Lampiran adalah, kecuali apabila konteksnya mensyaratkan lain, mengacu kepada Klausul dan Lampiran atas Ketentuan ini. Seluruh Lampiran merupakan suatu bagian dari Ketentuan ini.
2. PENERAPAN
2.1 Hal-hal berikut berlaku terhadap ketentuan ini, tanpa menghiraukan jenis atau suatu moda transportasi yang digunakan:
(a) Masing-masing Ketentuan ini dianggap menyatu dalam dan menjadi ketentuan atas segala perjanjian antara Perusahaan dan Pelanggan atas suatu usaha yang diberikan oleh Perusahaan, termasuk seluruh saran, informasi atau jasa yang diberikan, baik tanpa biaya atau sebaliknya.
(b) Perusahaan bukan merupakan pengangkut umum dan hanya akan berhubungan dengan Pelanggan berdasarkan Ketentuan ini.
(c) Tidak terdapat suatu agen atau karyawan Perusahaan yang memiliki wewenang dari Perusahaan untuk merubah atau memodifikasi Ketentuan ini.
(d) Apabila suatu peraturan berlaku terhadap suatu usaha yang dilakukan oleh Perusahaan: (i) Ketentuan ini sepanjang terkait dengan usaha tersebut dianggap mengacu kepada peraturan tersebut dan tidak terdapat suatu hal dalam Ketentuan ini yang dianggap sebagai pelepasan oleh Perusahaan atas suatu hak atau kekebalannya atau sebagai suatu tambahan atas kewajiban atau tanggung jawabnya berdasarkan peraturan tersebut; dan (ii) apabila suatu bagian dari Ketentuan ini bertentangan dengan peraturan tersebut sampai suatu batas tertentu, bagian tersebut wajib sehubungan dengan usaha tersebut, menjadi batal hanya sejauh hal tersebut, tetapi tidak lebih jauh.
3. JAMINAN PELANGGAN ATAS KEPEMILIKAN
3.1 Pelanggan yang melakukan suatu transaksi atas hal apapun dengan Perusahaan, menyatakan menjamin bahwa dirinya adalah baik merupakan Pemilik atau agen yang berwenang atas Pemilik dari suatu barang sehubungan dengan transaksi tersebut dan lebih jauh menjamin bahwa dirinya berwenang untuk menerima Ketentuan ini tidak hanya untuk dirinya sendiri namun juga agen untuk atau atas nama Pemilik atau suatu orang lainnya yang atau dapat selanjutnya memiliki kepentingan atas barang.
3.2 Pelanggan wajib mengganti rugi Perusahaan terhadap seluruh pengeluaran, kerugian dan tanggung jawab bagaimanapun dan apapun yang dialami oleh Perusahaan yang muncul atau diakibatkan oleh pelanggaran atau pelanggaran- pelanggaran atas jaminan-jaminan diatas baik yang muncul atau tidak muncul dari kelalaian Pelanggan.
4. PELAKSANAAN OLEH SUATU AGEN ATAU KARYAWAN PERUSAHAAN
Suatu instruksi atau usaha yang diterima oleh Perusahaan dapat, dalam kebijakan absolut Perusahaan, dipenuhi oleh Perusahaan sendiri, oleh suatu karyawan atau agennya, melakukan
bagian atau keseluruhan dari jasa yang terkait, atau oleh Perusahaan dengan mempekerjakan atau menginstruksikan atau mempercayakan barang kepada pihak lainnya, dengan kondisi- kondisi yang dapat disepakati oleh Perusahaan dan pihak lainnya tersebut untuk melakukan sebagian atau seluruh jasa, namun secara keseluruhan tanpa mengurangi seluruh hak, kuasa atau imunitas yang dimiliki oleh Perusahaan berdasarkan Ketentuan ini.
5. WEWENANG PERUSAHAAN
5.1 Mengacu kepada Xxxxxxx 0, Xxxxxxxxxx: (a) berwenang untuk memilih dan mengikat suatu orang atas nama Xxxxxxxxx sebagai agen untuk dan atas nama Xxxxxxxxx; dan (b) berhak untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian sebagai agen untuk dan atas nama Pelanggan dengan suatu orang untuk pelaksanaan sebagian atau keseluruhan jasa.
5.2 Perusahaan dapat, tetapi tidak berkewajiban untuk, melakukan penyimpangan dari suatu instruksi Pelanggan dalam hal apapun apabila berdasarkan pendapat Perusahaan, hal tersebut dibutuhkan atau diperlukan untuk dilakukan berdasarkan kepentingan Pelanggan atau apabila hal tersebut sangat membantu apabila dilakukan.
6. KEBIJAKAN PERUSAHAAN DALAM PEMBEBASAN KEWAJIBAN
6.1 Mengacu kepada suatu instruksi tertulis yang diberikan oleh Pelanggan dan penerimaan atas instruksi tersebut secara tertulis oleh Perusahaan, Perusahaan memiliki pada dirinya, suatu kebijakan absolut terhadap, rute dan prosedur untuk dipatuhi atas penanganan, penyimpanan, dan pengiriman atas barang.
6.2 Apabila menurut pendapat Perusahaan suatu hal dalam suatu tingkatan dibutuhkan atau diperlukan atas kepentingan Pelanggan untuk menyimpang dari suatu instruksi tersebut, Perusahaan memiliki kebebasan dalam melakukan hal tersebut dan Pelanggan dengan ini memberikan wewenang atas penyimpangan atau deviasi tersebut.
6.3 Suatu penyimpangan atau deviasi dari suatu syarat dan ketentuan, atau suatu pernyataan instruksi dalam menangani barang, selain dari pelaksanaan penanganan barang secara normal, dilakukan dengan risiko sendiri Pelanggan, Pemilik dan/atau Penerima Barang.
6.4 Barang dapat diserahkan atau penyerahannya diatur secara terpisah, apabila dan pada saat Perusahaan, berdasarkan kebijakannya, menganggap sesuai dengan bagian dari paket atau pengiriman yang lebih besar.
7. PERGUDANGAN
Dalam hal penundaan ekspedisi atau pengiriman, barang dapat disimpan dalam gudang atau selain itu disimpan di suatu tempat berdasarkan kebijakan sendiri dari Perusahaan dan dengan biaya atas hal tersebut yang wajib menjadi tanggung jawab Pelanggan.
8. JAMINAN ATAS KEMASAN
8.1 Kecuali dimana Perusahaan mendapatkan instruksi tertulis untuk mengemas barang, Pelanggan menjamin bahwa seluruh barang telah secara layak dikemas dan/atau dipersiapkan.
8.2 Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kemerosotan harga atau kerusakan atas barang sebagai akibat dari tidak layak atau tidak cukupnya pengemasan atau persiapan.
8.3 Pelanggan wajib mematuhi seluruh persyaratan dalam suatu hukum yang berlaku sehubungan dengan persiapan dan pengemasan atas barang.
8.4 Dalam hal Perusahaan dibutuhkan untuk mengemas atau mengemas kembali barang, seluruh pengeluaran dan biaya yang dialami oleh Perusahaan dalam mematuhi seluruh ketentuan hukum tersebut atau seluruh perintah atau persyaratan sebagaimana tercantum didalamnya atau dengan persyaratan atas suatu pelabuhan, dok, bandara, jalur kereta, perkapalan, bea cukai, gudang atau pihak yang berwenang atau korporasi lainnya, menjadi tanggung jawab dan dibayarkan oleh Pelanggan dan Pelanggan wajib menyediakan kepada Perusahaan seluruh bantuan, informasi dan dokumen tersebut sebagaimana mungkin dibutuhkan agar Perusahaan dapat mematuhi hukum, perintah atau persyaratan tersebut.
9. JAMINAN PADA SAAT PEMUATAN BARANG
9.1 Dalam hal barang dikirimkan menggunakan suatu kontainer, trailer, flat, tilt, kereta api, tank, igloos, atau suatu unit alat pemuatan lainnya yang secara khusus ditujukan untuk pengiriman barang melalui darat, laut atau udara (masing- masing disebut sebagai “Unit Pengiriman”), maka, sejauh dimana Perusahaan telah menyediakan atau mendapatkan Unit
Pengiriman, Pelanggan menjamin bahwa: (a) Unit Pengiriman telah dimuat secara layak dan kompeten; (b) barang telah sesuai dengan pengiriman dalam atau atas Unit Pengiriman; (c) Unit Pengiriman berada dalam kondisi yang sesuai untuk membawa barang yang dimuat didalamnya (sebatas sejauh dimana Perusahaan telah menyetujui kesesuaian atas Unit Pengiriman tersebut).
9.2 Pelanggan membebaskan Perusahaan dari segala kerugian yang mungkin dialami oleh Perusahaan sebagai akibat dari penggunaan atas Unit Pengiriman tersebut.
10. PEMBAYARAN ATAS INVOICE DAN BIAYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
10.1 Seluruh invoice wajib dibayarkan berdasarkan Jangka Waktu Pembayaran.
10.2 Masing-masing invoice dianggap terpisah dan dapat dibayarkan pada tanggal jatuh temponya meskipun mungkin terdapat perselisihan atas satu atau beberapa invoice.
10.3 Bunga dengan nilai 18% per tahun akan dikenakan atas seluruh jumlah yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.
11. XXXXXXXXXX ATAS BROKERAGE DAN KOMISI Perusahaan berhak untuk menahan dan menerima pembayaran seluruh brokerage, komisi, upah, dan remunerasi lainnya.
12. PENAWARAN
12.1 Penawaran yang telah diberikan oleh Perusahaan wajib diterima dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerbitannya oleh Perusahaan dan tunduk pada pada penarikan atau perubahan oleh Perusahaan sebelum penerimaan oleh Pelanggan.
12.2 Kecuali disepakati lain secara tertulis, Perusahaan wajib, setelah penerimaan, memiliki kebebasan untuk merubah penawaran atau biaya dengan atau tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya dalam hal terdapat suatu perubahan yang terjadi dalam nilai tukar mata uang, biaya pengiriman, premi asuransi, atau suatu perubahan lainnya yang berlaku terhadap usaha Perusahaan.
12.3 Apabila barang dihentikan atau ditahan saat transit, ditolak oleh orang manapun atau pengiriman tidak diambil, biaya tambahan atas pengiriman, harga, penyimpanan, dan atau atas segala jasa konsekuensial akan ditagihkan kepada dan harus segera dibayarkan oleh Pelanggan.
12.4 Kecuali disepakati lain secara tertulis, Perusahaan memiliki pilihan untuk menagihkan nilai atau berat atau pengukuran.
12.5 Perusahaan dapat setiap saat mensyaratkan pembayaran terlebih dahulu atas atau atas dasar pengeluaran Perusahaan dari Pelanggan.
13. JAMINAN PELANGGAN ATAS PERNYATAAN
13.1 Pelanggan dianggap untuk terikat oleh dan untuk menjamin kebenaran atas seluruh pernyataan, nilai dan fakta-fakta lainnya yang diberikan kepada Perusahaan untuk tujuan Ketentuan ini dan jasa yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan.
13.2 Pelanggan sepakat untuk membebaskan Perusahaan terhadap seluruh kerugian, kerusakan, pengeluaran dan denda apapun itu yang muncul dari ketidaktepatan atau kesalahan, walaupun ketidaktepatan atau kesalahan tersebut bukan merupakan kelalaian Pelanggan.
14. TANGGUNG JAWAB ATAS SELURUH PAJAK DAN RETRIBUSI
14.1 Pelanggan bertanggung jawab atas segala bea, pajak, retribusi, deposit, atau pengeluaran dalam bentuk apapun yang dikenakan oleh pihak yang berwenang di pelabuhan atau tempat untuk atau sehubungan dengan barang dan untuk segala pembayaran, denda, pengeluaran, kerugian atau kerusakan apapun yang dialami atau diderita oleh Perusahaan sehubungan dengan hal tersebut.
14.2 Seluruh bea cukai dan pajak dan biaya pemerintah lainnya merupakan tambahan dari harga yang ditawarkan oleh Perusahaan kecuali dinyatakan sebaliknya.
14.3 Seluruh biaya atau pembayaran kepada Perusahaan yang jatuh tempo tidak termasuk segala pajak yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan. Seluruh pajak yang diterapkan dan wajib dibayarkan berdasarkan suatu hukum yang berlaku (termasuk namun tidak terbatas pada pajak penjualan, pajak jasa, pajak penghasilan (PPH) akan ditagihkan dan menjadi tanggung jawab Pelanggan.
15. HAK REGRES KEPADA PELANGGAN ATAS WANPRESTASI PENERIMA BARANG
15.1 Pada saat barang diterima atau ditangani berdasarkan seluruh instruksi untuk menangani suatu pengiriman, bea cukai, biaya atau
pengeluaran lainnya dari Penerima Barang atau suatu orang lainnya, Pelanggan wajib tetap bertanggung jawab untuk membayar hal tersebut dan wajib dengan segera membayar atas hal tersebut atau suatu jumlah yang muncul, termasuk seluruh bunga apabila Perusahaan tidak menerima pembayaran atau tidak menerima pembayaran secara penuh oleh Penerima Barang tersebut atau suatu orang lainnya, secara langsung pada saat jatuh tempo, tanpa memperhatikan suatu klaim, tuntutan kembali atau tanpa suatu pengurangan.
15.2 Tanpa mengurangi keumuman dari ketentuan diatas, Klausul 15.1 berlaku apabila diantara hal- hal lainnya barang ditolak oleh kepabeanan atau pihak yang berwenang lainnya atau untuk suatu alasan, menurut pendapat Perusahaan tidak mungkin direncanakan pengiriman atas barang tersebut.
16. ASURANSI
16.1 Tidak terdapat asuransi atas barang yang akan didaftarkan oleh Perusahaan kecuali atas instruksi yang jelas yang diberikan secara tertulis oleh Pelanggan dan seluruh asuransi yang didaftarkan oleh Perusahaan wajib mengacu kepada seluruh pengecualian dan kondisi atas polis asuransi di perusahaan asuransi tersebut atau underwriter mengambil risiko.
16.2 Sejauh dimana Perusahaan sepakat untuk mendaftarkan asuransi berdasarkan instruksi jelas, Perusahaan bertindak sendiri sebagai agen atas Pelanggan, menggunakan usaha terbaiknya untuk mendaftarkan asuransi tersebut, dimana biaya atas asuransi tersebut akan ditanggung oleh Pelanggan yang menerima pernyataan atas nilai sebelum penerimaan barang oleh Perusahaan.
16.3 Apabila perusahaan asuransi tersebut memperselisihkan tanggung jawabnya untuk alasan apapun, Perusahaan tidak memiliki kewajiban atau tanggung jawab apapun sehubungan dengan hal tersebut, meskipun premi atas polis tersebut tidak pada nilai yang sama sebagaimana ditagihkan oleh Perusahaan atau dibayarkan kepada Perusahaan kepada Pelanggannya.
17. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
17.1 Perusahaan hanya akan bertanggung jawab atas suatu kehilangan atas atau kerusakan terhadap barang apabila hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kehilangan atau kerusakan terjadi pada saat barang tersebut secara fisik berada dalam penguasaan Perusahaan dan bahwa kehilangan atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kelalaian yang disengaja oleh Perusahaan atau pegawainya sendiri yang bertindak dalam ruang lingkup kepegawaiannya.
17.2 Sejauh dinyatakan diatas, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apapun dan bagaimanapun muncul, dan baik terhadap atau sehubungan dengan suatu barang atau suatu instruksi, usaha, saran, informasi atau jasa atau hal lainnya.
17.3 Lebih lanjut dan tanpa mengurangi keumuman dari sub-kondisi sebelumnya atau sub-kondisi lainnya, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apapun atas segala kerugian konsekuensial yang muncul atas kehilangan atau kerusakan tersebut, atau untuk suatu kerugian yang muncul atas kegagalan pengiriman, kesalahan pengiriman atau keterlambatan pengiriman atas barang.
18. NILAI PEMBATASAN
18.1 Dalam keadaan apapun suatu tanggung jawab Perusahaan, bagaimanapun muncul meskipun kurangnya suatu penjelasan, dan sejauh diakibatkan atas kelalaian atau kesengajaannya sendiri, tidak akan: (a) sehubungan dengan pengiriman domestik, melebihi pembatasan sebagaimana dinyatakan oleh hukum yang berlaku; atau apabila tidak terdapat suatu pembatasan yang disyaratkan berdasarkan hukum, suatu nilai yang setara dalam Rupiah Indonesia, EUR 30 per kejadian, kehilangan aktual, atau biaya penggantian atas pengiriman, yang mana yang lebih kecil (kehilangan atau kerusakan akan dihitung secara prorate atas dasar ini); dan (b) sehubungan dengan pengiriman internasional, melebihi nilai sebagaimana dinyatakan dalam konvensi internasional atas pengiriman barang yang berlaku, dan dalam hal tidak terdapat suatu ketentuan internasional, maka pada nilai yang setara dalam Rupiah Indonesia atas 8.33 SDRs/kg untuk pengiriman darat, nilai yang setara dalam Rupiah Indonesia atas 17 SDRs/kg untuk pengiriman udara dan nilai yang setara dalam Rupiah Indonesia atas 666.66 SDRs /unit paket
untuk pengiriman laut, yang mana yang lebih kecil.
18.2 Apabila Hague Rules, Hague Visby Rules, Konvensi Warsaw, Konvensi Warsaw (Hague), Konvensi Warsaw (Hague) (Montreal), atau Konvensi Montreal 1999, diwajibkan untuk diberlakukan, nilai pembatasan yang sesuai sebagaimana dinyatakan dalam konvensi tersebut akan berlaku. Dalam keadaan lainnya, suatu nilai pembatasan sebagaimana the dinyatakan dalam Ketentuan ini akan berlaku.
18.3 Meskipun terdapat ketentuan diatas, tanggung jawab maksimal Perusahaan berdasarkan Ketentuan ini adalah 10% dari nilai invoice tahunan oleh Perusahaan, selama jangka waktu Ketentuan ini, tanpa memperhatikan jumlah klaim yang muncul.
19. PROSEDUR KLAIM
19.1 Pelanggan sepakat untuk mengirimkan klaim terhadap Perusahaan secara tertulis dan tanpa keterlambatan.
19.2 Perusahaan dibebaskan terhadap seluruh tanggung jawab dalam hal: (a) atas kehilangan atau kerusakan dari suatu paket atau suatu pengiriman yang tidak dikemas (apapun penyebabnya) kecuali pemberitahuan diterima secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengiriman barang yang telah dijadwalkan dimana pengiriman tersebut di suatu tempat di luar Indonesia; (b) atas kehilangan atau kerusakan atas seluruh pengiriman atau suatu paket yang terpisah yang merupakan suatu bagian dari pengiriman (bagaimanapun terjadi) kecuali pemberitahuan telah diterima secara xxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxx xxxxx xxxxxxx) hari dari tanggal pengiriman barang yang telah ditentukan.
20. PELEPASAN TANGGUNG JAWAB ATAS KETIADAANNYA INSTRUKSI JELAS DARI PELANGGAN
20.1 Perusahaan tidak berkewajiban untuk membuat suatu pernyataan atas tujuan suatu statuta, konvensi atau kontrak atas nilai dasar suatu barang atau terhadap suatu kepentingan khusus atas pengiriman, kecuali secara jelas diinstruksikan oleh Pelanggan secara tertulis.
20.2 Dalam hal terdapat suatu pilihan harga berdasarkan sejauh atau tingkatan atas tanggung jawab yang diambil oleh pengirim, penyimpan barang (warehousemen) atau lainnya, barang akan dikirimkan, atau ditangani, dengan risiko Pelanggan atau biaya minimum lainnya, dan tidak terdapat suatu pernyataan atas nilai (yang merupakan opsional) akan dibuat, kecuali instruksi jelas yang dibuat secara tertulis dan bertentangan dengan yang sebelumnya telah diberikan oleh Xxxxxxxxx.
00. XXXXXX XXXX XXXXX XXXXX
21.1 Barang yang mudah rusak yang tidak secara langsung diambil pada saat kedatangan atau yang tidak secara baik ditujukan, ditandai atau tidak siap untuk diidentifikasi, dapat dijual atau dimusnahkan tanpa suatu pemberitahuan kepada Pelanggan dan pembayaran atau pelaksanaan atas seluruh proses suatu penjualan bersih setelah pengurangan atas biaya dan pengeluaran akan setara dengan pengiriman.
21.2 Seluruh biaya dan pengeluaran yang muncul sehubungan dengan penjualan atau pemusnahan atas barang atau sehubungan dengan seluruh upaya yang dilakukan untuk menjaga atau melindungi barang merupakan tanggung jawab dan wajib untuk dibayarkan oleh Pelanggan.
22. BARANG YANG TIDAK MUDAH RUSAK
22.1 Perusahaan berhak untuk menjual atau memusnahkan suatu barang yang tidak mudah rusak yang dalam pendapat Perusahaan tidak dapat dikirimkan untuk alasan apapun, setelah lewat dari 21 (dua puluh satu) hari setelah pemberitahuan tertulis atas suatu hak dikirimkan kepada Pelanggan.
22.2 Seluruh biaya dan pengeluaran yang muncul sehubungan dengan penyimpanan dan penjualan atau pemusnahan atas barang tersebut merupakan tanggung jawab dan wajib dibayarkan oleh Pelanggan.
23. BARANG BERBAHAYA
23.1 Kecuali berdasarkan perencanaan khusus yang dilakukan sebelumnya secara tertulis, Perusahaan tidak akan menerima atau menangani suatu barang berbahaya, membahayakan, mudah terbakar atau bahan peledak atau suatu barang yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan.
23.2 Apabila Pelanggan meskipun demikian mengirimkan suatu barang tersebut kepada Perusahaan atau menyebabkan Perusahaan menangani atau berurusan dengan suatu barang tersebut selain dari perencanaan khusus yang
dilakukan sebelumnya secara tertulis, Xxxxxxxxx bertanggung jawab atas seluruh kehilangan atau kerusakan apapun dan bagaimanapun disebabkan olehnya, dan secara khusus: (a) Pelanggan wajib membebaskan Perusahaan terhadap seluruh penalti, klaim, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang muncul atas hal tersebut; dan (b) barang dapat dimusnahkan atau ditangani dengan kebijakan Perusahaan sendiri atau suatu orang dimana barang tersebut ditangani pada waktu yang relevan.
23.3 Apabila barang tersebut diterima berdasarkan perencanaan yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis, barang tersebut tetap dapat dimusnahkan atau ditangani, dengan risiko terhadap barang, properti, nyawa atau keselamatan lainnya, dimana risiko tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian Perusahaan, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab dan Pelanggan wajib membebaskan Perusahaan terhadap seluruh kehilangan, kerusakan, tanggung jawab dan pengeluaran yang muncul dari hal tersebut.
23.4 Pernyataan “barang mungkin menyebabkan kerusakan” termasuk barang yang mungkin menyimpan atau menyebabkan kutu atau hama lainnya.
23.5 Barang berbahaya apabila diterima oleh Perusahaan wajib dilengkapi dengan informasi dan pernyataan lengkap atas sifat dan kandungannya dan wajib dikirimkan kepada Perusahaan dengan kepatuhan penuh atas edisi terkini dari peraturan IATA mengenai Barang Berbahaya / Instruksi Teknis ICAQ dan secara layak dan aman dikemas untuk transit dan Pelanggan pada setiap saat wajib mematuhi peraturan yang diwajibkan berdasarkan hukum nasional atau berdasarkan Konvensi Internasional sehubungan dengan pengiriman barang yang bersifat berbahaya, dan setiap saat wajib memberitahukan Perusahaan secara tertulis atas sifat bahaya asli, sebelum barang yang bersifat berbahaya ditangani oleh Perusahaan dan ditunjukkan kepada Perusahaan, apabila dibutuhkan pencegahan yang harus dilakukan. Perusahaan tidak memberikan jaminan bahwa pemilik dari alat pengangkutan akan menerima barang tersebut.
23.6 Apabila Pelanggan gagal untuk menyediakan informasi tersebut dan Perusahaan tidak menyadari atas sifat berbahaya dari barang dan tindakan-tindakan pencegahan yang harus dilakukan dan apabila, pada setiap saat, barang dianggap berbahaya terhadap properti, nyawa atau keamanan, barang tersebut dapat dimanapun diturunkan, dimusnahkan atau dijadikan tidak berbahaya, apabila mungkin keadaannya mensyaratkan demikian, tanpa kompensasi atau tanggung jawab. Pelanggan wajib membebaskan Perusahaan terhadap segala kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau pengeluaran yang muncul atas pengambilalihan, atau pengiriman, atau atas segala jasa tidak terduga yang muncul atas barang tersebut.
23.7 Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab atas suatu tindakan jettisoning, pengabaian, penurunan, pemusnahan atau berurusan dengan barang atau suatu diantaranya yang bertindak, berdasarkan penilaian Perusahaan atau suatu orang lainnya yang menguasai barang pada waktu yang relevan, dimana hal tersebut dibutuhkan atau disarankan untuk keamanan suatu orang atau properti.
23.8 Untuk setiap pengiriman barang berbahaya, pernyataan dan informasi Pelanggan atas barang berbahaya di formulir yang sesuai dengan bahaya yang terlibat, sebagaimana disyaratkan oleh peraturan IATA mengenai Barang Berbahaya yang berlaku, atau suatu hukum nasional atau konvensi internasional wajib dilengkapi dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh Pelanggan dan wajib dibawa bersama barang.
24. BARANG BERHARGA
Kecuali berdasarkan perencanaan khusus yang dibuat secara tertulis sebelumnya, Perusahaan tidak akan menerima atau menangani suatu emas, koin, batu berharga, perhiasan, barang berharga, barang antic, foto, binatang ternak atau tanaman. Apabila Pelanggan meskipun demikian mengirimkan suatu barang tersebut kepada Perusahaan atau menyebabkan Perusahaan menangani atau berurusan dengan suatu barang tersebut selain berdasarkan perencanaan khusus yang dibuat secara tertulis sebelumnya, Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk atau sehubungan dengan barang bagaimanapun muncul.
25. HAK REGRES
Perusahaan berhak atas jumlah yang akan dibayarkan oleh Pelanggan berdasarkan Ketentuan ini, tidak terbatas hanya kepada
Pelanggan tetapi apabila Perusahaan menganggap relevan, terhadap atau dari pengirim dan/atau Penerima Barang dan/atau Pemilik dari barang tersebut. Seluruh jumlah wajib dibayarkan kepada Perusahaan secara tunai segera pada saat jatuh tempo tanpa suatu pengurangan dan pembayaran tidak dapat ditahan atau ditanggungkan atas dasar suatu klaim, counter klaim, atau perjumpaan hutang.
26. HAK GADAI
26.1 Seluruh barang (dan dokumen sehubungan dengan barang) di penguasaan, pengawasan, dan kontrol dari Perusahaan tunduk kepada hak gadai khusus dan umum dan hak menahan atas nilai yang jatuh tempo dari Pelanggan atau pengirim, Penerima Barang atau Pemilik kepada Perusahaan, termasuk biaya penyimpanan dan biaya untuk mendapatkan hal tersebut. Apabila suatu jumlah yang jatuh tempo terhadap Perusahaan tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan kalender setelah pemberitahuan telah diberikan kepada orang yang mana jumlah tersebut jatuh tempo dan mengakibatkan barang tersebut ditahan, barang dapat dijual melalui lelang atau bagaimanapun juga berdasarkan kebijakan Perusahaan sendiri dan dengan biaya dari orang tersebut, dan nilai bersih atas proses tersebut akan diterapkan pada atau untuk pemenuhan atas hutang tersebut dan segala biaya dan pengeluaran atas penahanan dan penjualan.
26.2 Apabila barang mungkin mudah busuk atau mengalami penurunan nilai, hak Perusahaan untuk menjual atau memusnahkan barang muncul segera setelah suatu jumlah menjadi jatuh tempo kepada Perusahaan tunduk hanya kepada Perusahaan melakukan tindakan- tindakan yang wajar untuk membuat Xxxxxxxxx memperhatikan atas maksudnya untuk menjual atau memusnahkan barang sebelum melakukan hal tersebut.
26.3 Perusahaan wajib memberikan kelebihan, apabila ada, atas nilai yang muncul dari penjualan dan serupa atas barang yang tetap belum terjual kepada orang yang berhak berdasarkan pendapat Perusahaan.
27. KERUGIAN UMUM
Pelanggan wajib melindungi, mengganti rugi dan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan suatu kerugian umum atau suatu klaim yang bersifat kerugian umum yang ditujukan kepada Perusahaan dan Pelanggan wajib menyediakan perlindungan sebagaimana mungkin dan sebagaimana dibutuhkan oleh Perusahaan sehubungan dengan hal tersebut.
28. PELEPASAN HAK
Suatu pelepasan hak oleh Perusahaan atau suatu kegagalan atau hak berdasarkan Ketentuan ini tidak akan dianggap sebagai suatu pelepasan hak oleh Perusahaan atas suatu kegagalan atau hak sebelumnya, selanjutnya atau berkelanjutkan yang serupa atau yang bersifat sama.
29. PEMBEBASAN
Sebagai tambahan kepada dan tanpa mengurangi Kondisi diatas, Pelanggan sepakat bahwa dirinya di setiap pembebasan Perusahaan terhadap seluruh tanggung jawab apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada, suatu penalti yang dikenakan oleh pihak yang berwenang terkait, diderita atau dialami oleh Perusahaan secara langsung atau tidak langsung dari atau sehubungan dengan suatu instruksi Pelanggan dan secara khusus Pelanggan akan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan seluruh tanggung jawab apapun penyebabnya pada suatu karyawan, agen atau subkontraktor atau suatu haulier, carrier, warehousemen, atau suatu orang lainnya di setiap saat yang berhubungan dengan barang yang muncul atas segala klaim yang ditujukan secara langsung atau tidak langsung terhadap suatu pihak tersebut oleh Customer atau oleh suatu pengirim, Penerima Barang atau Pemilik dari barang atau oleh suatu orang yang memiliki kepentingan pada barang atau suatu pihak lainnya.
30. FORCE MAJEURE
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas suatu keterlambatan atau kegagalan untuk melakukan suatu kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini yang diakibatkan oleh kehendak Tuhan, tindakan sipil atau pihak militer, musuh masyarakat, kebakaran, banjir, bau, kebocoran sprinkler, xxxxx, xxxxx, xxxxxxx, tikus, atau hama gangguan tenaga kerja, demo, mogok kerja, atau permasalahan tenaga kerja lainnya, gangguan atau intervensi atas akibat atau sifat apapun, baik primer, sekunder atau tersier, dsb, atau kecelakaan, kerusuhan, keributan, penutupan jalan umum, intervensi atau peraturan pemerintah dan kemungkinan lainnya, seripa
atau tidak serupa atas hal-hal diatas, atas suatu kejadian yang diluar kontrolnya. Perusahaan wajib memberitahukan kepada Pelanggan secepat mungkin atas kemungkinan keterlambatan atau kegagalan yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan diatas. Pelaksanaan atas kewajiban yang terpengaruhi wajib ditunda untuk jangka waktu keterlambatan yang disebabkan oleh kejadian tersebut.
31. PENGALIHAN
31.1. Baik Pelanggan atau Perusahaan dapat mengalihkan atau mentransfer suatu tugas, haka tau kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya, persetujuan tersebut tidak dapat ditahan tanpa alasan yang wajar. Meskipun terdapat ketentuan diatas, suatu pihak dapat mengalihkan Ketentuan ini kepada suatu afiliasi apabila pihak yang mengalihkan dan afiliasinya menandatangani suatu perjanjian yang mengikat dimana:
(1) Aifiliasinya sepakat untuk terikan dengan seluruh ketentuan dalam Ketentuan ini seperti halnya tercantum dalam Ketentuan ini sebagai pihak yang mengalihkan; dan
(2) Pihak yang mengalihkan sepakat untuk tetap terikat dengan Ketentuan ini.
31.2 Untuk menghindari keraguan, tidak ada suatu hal yang tercantum dalam Klausul ini yang dapat diartikan untuk membatasi dengan cara apapun hak Perusahaan untuk mengalihkan penerimaan dagang yang muncul berdasarkan Ketentuan ini kepada pihak lainnya.
32. KERAHASIAAN
32.1. Masing-masing pihak mengetahui bahwa informasi yang diungkapkan kepadanya oleh pihak lainnya berdasarkan Ketentuan ini merupakan milik, rahasia atau suatu rahasia dagang atas pihak lainnya tersebut.
32.2 Kecuali sebagaimana tercantum dalam Ketentuan ini, masing-masing pihak tidak dapat dan tidak akan memperbolehkan suatu karyawan, pegawai, agen, kontraktor, atau perusahaan yang terkait untuk menggunakan atau mengungkapkan kepada suatu orang suatu informasi yang diungkapkan kepadanya oleh pihak lainnya berdasarkan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya tersebut.
32.3 Meskipun terdapat Klausul 32.2, masing-masing pihak dapat mengungkapkan informasi tersebut dan Ketentuan ini (1) kepada penasihat professional dan finansial, termasuk pengacara, penasihat teknis, banker dan auditor (keseluruhannya “Penasihat”); dan (2) kepada seluruh direktur dan tim manajemen atas, dan Penasihat atas, perusahaan induknya atau atas suatu perusahaan yang merupakan anak perusahaan atas perusahaan induknya tersebut atau afiliasi; sepanjang dalam setiap pelaksanaannya masing-masing pihak yang disebutkan tersebut terikat dengan dan patuh kepada kewajiban kerahasiaan yang setara dengan apa yang tercantum dalam Ketentuan ini.
32.4 Klausul ini tidak dapat diterapkan terhadap suatu informasi yang :
(1) telah diketahui oleh pihak yang menerima pada tanggal penerimaan;
(2) secara umum tersedia secara public selain dari akibat atas pengungkapan yang salah oleh pihak yang menerimanya;
(3) disyaratkan untuk diungkapkan berdasarkan hukum; atau
(4) disyaratkan untuk diungkapkan oleh bursa efek.
33. KETERPISAHAN
Apabila suatu ketentuan dalam Ketentuan ini dinyatakan batal, tidak sah, atau tidak dapat diterapkan oleh suatu pengadilan hukum, ketentuan lainnya atas Ketentuan ini wajib sejauh diperbolehkan oleh pernyataan tersebut tetap mengikat dan efektif seperti halnya ketentuan yang batal, tidak sah atau tidak dapat diterapkan tersebut tidak pernah menjadi bagian dalam Ketentuan ini.
34. YURISDIKSI DAN HUKUM YANG BERLAKU
34.1 Suatu perselisihan yang muncul antara Perusahaan dan Pelanggan diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan masing- masing pihak akan mengajukan penyelesaiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
34.2 Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait dengan pengakhiran perjanjian.
35. BAHASA
Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan pengertian antara masing-masing ketentuan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam bahasa Inggris.