PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND
Tanggal Efektif: 6 Desember 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 6 Desember 2019
REKSA DANA AVRIST ADA CASH USD DIAMOND (selanjutnya disebut “AVRIST ADA CASH USD DIAMOND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
AVRIST ADA CASH USD DIAMOND bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
AVRIST ADA CASH USD DIAMOND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Avrist Asset Management
Gedung WTC 5 Lantai 9
Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920
Telepon: (021) 252 1662
Faksimili: (021) 252 2106 Email : xx.xxxxx@xxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telpon. +6221 2555 0200
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Faksimili. x0000 00000000/304150025
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 28 April 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
AVRIST ADA CASH USD DIAMOND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Avrist Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI........................................................................................................... | 1 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ................................................ | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI ........................................................................................................... | 11 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ............................................................................................................... | 13 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN | |
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI.............................................................................................. | 15 | |
BAB VI | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO AVRIST | |
ADA CASH USD DIAMOND.................................................................................................... | 18 | |
BAB VII | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .................................................................................... | 20 |
BAB VIII | PERPAJAKAN ........................................................................................................................ | 22 |
BAB IX | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ................................... | 23 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .......................................................................... | 25 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI .................................................................................. | 26 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ..................................................... | 29 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ...................................... | 33 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN........................ | 36 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ................................................... | 39 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN.................................................................. | 39 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA | |
PENGALIHAN INVESTASI....................................................................................................... | 40 | |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN............................................ | 43 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA.................................................................................................... | 44 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ........................................................................................... | 45 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEK BERAGUN ASET ARUS KAS TETAP
Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang Efek Bersifat Utang.
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang pertama kali.
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.21. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Avrist Asset Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
1.28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.30. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
1.37. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau
Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.42. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI AVRIST ADA CASH USD DIAMOND
2.1. KETERANGAN SINGKAT
AVRIST ADA CASH USD DIAMOND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AVRIST ADA CASH USD DIAMOND No. 46 tanggal 15 Oktober 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND”), antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA AVRIST ADA CASH USD DIAMOND
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : 1. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
2. Angky Xxxxx
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxx , Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Manajemen Akturia Universitas Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Head of Investment di Avrist Assurance. Berpengalaman lebih dari 17 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Xxxxx bergabung dengan Avrist Assurance sejak 25 Oktober 2021. Sebelum bergabung dengan Avrist Assurance, Xxxxx menjabat sebagai Head of Investment and Product Development di Chubb Life Insurance Indonesia dan sebelumnya ia juga menjabat sebagai Head of Investment Function di Prudential Life Assurance. Xxxxx juga pernah bekerja di Cigna Internasional sebagai Product Development Associate Manager , sebelumnya bekerja di Pt Trimegah Securities Tbk. Asset Management dengan posisi terakhir Fund Management Assistant Manager. Xxxxx juga pernah bekerja Pt Samsung Electronics Indonesia sebagai Cost Accounting Officer dan juga bekerja sebagai Vacationer di ERNST & YOUNG Business Risk Consulting. Xxxxx memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-520/PM.211/PJ-WMI/2018.
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah Mada dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.Berpengalaman lebih dari 16 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Farash menjabat sebagai Head of Investment di PT Asanusa Asset Management. Sebelumnya, Xxxxxx bekerja sebagai Manager Structured Finance di HSBC Amanah Syariah, Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas dan Corporate Finance Analyst di Delta Advisory Indonesia. Farash memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-10/BL/WMI/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-80/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019.
Angky Xxxxx
Xxxxx Xxxxx , Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Universitas Bunda Mulia jurusan keuangan. Saat ini ia menjabat sebagai Head of Portofolio Management di Avrist Assurance. Berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Angky bergabung dengan Avrist Assurance sejak 18 Oktober 2021. Sebelum bergabung dengan Avrist Assurance, Angky menjabat sebagai Head Invesment di Cigna Insurance dan sebelumnya juga ia menjabat sebagai Invesment Manager di Central Asia Financial (JAGADIRI). Xxxxx juga pernah bekerja di MNC asset Mangement sebagai Invesment Portofolio Manager/ Analyst, sebelumnya bekerja di Pt Andalan Artha Advisindo Sekuritas dengan posisi Equity Research Analyst dan juga Xxxxx pernah bekerja di Bank Artha Graha Internasional,Tbk dengan posisi terakhir sebagai Management Trainee and Account Officer.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, daneksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ika Xxxxxxx Xxxxxx
Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master of Finance (MFin) dari University of New South Wales, Australia dan gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Berpengalaman selama lebih dari 5 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Ika menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Ika juga pernah bekerja sebagai Investment Analyst di PT BNI Asset Management, Assistant Manager di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan financial analyst di perusahaan private equity PT TAEL Management Indonesia. Ika memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 177/PM.211/WMI/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-82/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dan saat ini telah memiliki sertifikat CFA (Chartered Financial Analyst).
Xxxxxxxx
Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master’s of Finance dari Universitas Tarumanegara dan dan gelar Sarjana Accounting and Finance dari Universitas Bina Nusantara. Berpengalaman selama lebih dari 8 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx menjabat sebagai Operation Staff di PT Ciptadana Asset Management. Xxxxxxxx juga pernah bekerja sebagai Dealer and Invesment
Analyst di PT Ciptadana Asset Management. Dan yang terakhir Xxxxxxxx menjabat sebagai Fixed Income Portofolio Manager di PT Ciptadana Asset Management. Josephin memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-17/PM.211/WMI/2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 63/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 22 Juli 2020.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 28 September 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-48358.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080051.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 07 tanggal 14 Desember 2016, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 22 Desember 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0153169.AH.01.11 tanggal 22 Desember 2016.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 17 tanggal 12 Agustus 2019, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 15 Agustus 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0138410.AH.01.11.Tahun 2019. tanggal 15 Agustus 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Avrist Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx X
Dewan Komisaris
Komisaris Independen :Idhamshah
Komisaris : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan investasi, berdomisili di Jakarta dan memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-07/BL/MI/2012 tanggal 18 Juni 2012. Kegiatan utama PT Avrist Asset Management adalah pengelolaan reksa dana dan pengelolaan investasi bagi nasabah institusi melalui Kontrak Pengelolaan Dana.
PT Avrist Asset Management dikelola oleh para tenaga profesional berpengalaman dalam pengelolaan investasi. Xxxxxxx investasi profesional yang ada di PT Avrist Asset Management memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam dalam hal:
• Kondisi pasar modal dan pasar uang di Indonesia
• Karakteristik dan perubahan dari perekonomian Indonesia
• Karateristik investor di Indonesia
• Karakteristik dari para emiten.
Hingga saat ini, PT Avrist Asset Management mengelola 41 (empat puluh satu) reksa dana dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Avrist Asset Management mencapai Rp 4,2 triliun 28 April 2022.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bina Asetanusa, PT Bina Xxxx Xxxxxx, PT Avrist Assurance, PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance, dan Meiji Yasuda Life Insurance Company.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 15 kantor cabang yang tersebar di 7 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2018, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Indonesia - Best Sub-Custodian Banks” dari Global Finance. Dan di tahun 2018, Standard Chartered Bank mendapatkan penghargaan sebagai “Best Domestic Custodian” dari The Asset Triple A Awards dan “Category Outperformers” dan “Market Outperformers” di 2018 Global Custodian Agent Banks Emerging Markets Survey.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
AVRIST ADA CASH USD DIAMOND bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
AVRIST ADA CASH USD DIAMOND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
(i) Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia;
(ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia;
(iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iv) Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap; dan/atau
(v) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya AVRIST ADA CASH USD DIAMOND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND tersebut pada butir 5.2. di atas, kecuali dalam rangka:
(a) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
(b) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AVRIST ADA CASH USD DIAMOND;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut diatas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, AVRIST ADA CASH USD DIAMOND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
Dengan memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND tersebut, jika ada.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi tersebut akan dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan. Waktu pembagian hasil investasi (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO AVRIST ADA CASH USD DIAMOND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA AVRIST ADA CASH USD DIAMOND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan
pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah AVRIST ADA CASH USD DIAMOND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada AVRIST ADA CASH USD DIAMOND : | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,25% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian AVRIST ADA CASH USD DIAMOND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan : a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Tidak ada | |
Tidak ada | ||
Tidak ada | ||
jika ada | ||
jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001. |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND. Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas, Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas melalui perubahan prospektus.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. Pemegang Unit Penyertaan AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidangnya, melalui AVRIST ADA CASH USD DIAMOND Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan untuk melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, AVRIST ADA CASH USD DIAMOND mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
AVRIST ADA CASH USD DIAMOND memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan untuk mencairkan Unit Penyertaan setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuidas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
e. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, AVRIST ADA CASH USD DIAMOND memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen pasar uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
9.2. Sedangkan risiko investasi dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan NAB ini dapat disebabkan oleh perubahan harga efek dalam portofolio, serta dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.
2. Risiko Wanprestasi (kredit)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure), dimana bank atau pihak yang dijadikan investasi oleh AVRIST ADA CASH USD DIAMOND atau pihak lainnya yang berhubungan dengan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek AVRIST ADA CASH USD DIAMOND diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio AVRIST ADA CASH USD DIAMOND di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan darurat.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal AVRIST ADA CASH USD DIAMOND diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal
28.1. butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
6. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank atau pihak dimana AVRIST ADA CASH USD DIAMOND melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND.
BAB
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja AVRIST ADA CASH USD DIAMOND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal AVRIST ADA CASH USD DIAMOND Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB 26 PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN AVRIST ADA CASH USD DIAMOND WAJIB DIBUBARKAN
AVRIST ADA CASH USD DIAMOND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Xxxxx, XXXXXX ADA CASH USD DIAMOND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI AVRIST ADA CASH USD DIAMOND
Dalam hal AVRIST ADA CASH USD DIAMOND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari Notaris terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika AVRIST ADA CASH USD DIAMOND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal AVRIST ADA CASH USD DIAMOND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal AVRIST ADA CASH USD DIAMOND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
Iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal AVRIST ADA CASH USD DIAMOND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak
3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND
Laporan Keuangan/Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
For The Years Ended December 31, 2021 and 2020
Dan/And
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors' Report
Daftar Isi/
Contents
Halaman/
Page
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi Dan Bank Kustodian Tentang Tanggung Jawab Laporan Keuangan/
Investment's Manager And Custodian Bank Statement Regarding Responsibility For The Financial Statements
II. Laporan Auditor Independen/ i - ii
Independent Auditors' Report
III. Laporan Keuangan/
Financial Statements
- Laporan Posisi Keuangan/ 1
Statements of Financial Position
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/ 2
Statements of Profit or loss and Other Comprehensive Income
- Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit/ 3
Statements of Changes In Net Assets Attributable to Owner of Participating Units
- Laporan Arus Kas/ 4
Statements of Cash Flows
- Catatan Atas Laporan Keuangan/ 5 - 29
Notes To Financial Statements
- Informasi Keuangan Tambahan/ 30
Additional Financial Information
REKSA DANA AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND REKSA DANA AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
Per 31 Desember 2021 dan 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain)
As of December 31, 2021 and 2020 (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/ 2021 2020
Notes
Aset Assets
Portofolio Efek (biaya perolehan sebesar Marketable Securities (acquisition cost of
USD 3.007.586,- dan USD 3.001.563,- USD 3,007,586.- and USD 3,001,563.-
untuk tahun 2021 dan 2020) for the years 2021 and 2020)
Deposito Berjangka | 3c,5 | 3.007.586 | 3.001.563 | Time Deposits |
Jumlah Portofolio Efek | 3.007.586 | 3.001.563 | Total Marketable Securities | |
Kas | 3c,3d,6 | 3.771 | 3.969 | Cash |
Piutang Bunga | 3c,7 | 622 | 641 | Interest Receivables |
Jumlah Aset | 3.011.979 | 3.006.173 | Total Assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Xxxxx Xxxxxx | 3c,8 | 1.706 | 1.122 | Accrued Expenses |
Utang Lain-lain | 3c | 276 | 3 | Other Payables |
Jumlah Liabilitas | 1.982 | 1.125 | Total Liabilities | |
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 9 | Net Assets Attributable To Unit Holders | ||
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | 9.996 | 5.048 | Total Increase in Net Assets Value | |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | 3.000.000 | 3.000.000 | Transactions with Unit Holders | |
Jumlah Nilai Aset Bersih | 3.009.996 | 3.005.048 | Total Net Assets Value |
Jumlah Unit Penyertaan Yang Beredar 9 2.998.896,2197 2.998.896,2197 Total Issued Units
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan 3b 1,003701 1,002051 Net Assets Value Per Unit
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang See accompanying Notes to Financial Statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan Which are an integral part of the Financial Statements
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Statements of Profit or loss and Other Comprehensive Income
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/ 2021 2020
Notes
Pendapatan Income
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan Bunga | 3e,10 | 17.178 | 17.539 | Interest Income |
Kerugian Investasi yang Telah Direalisasi | 3e,10 | - | (3.600) | Realized Loss on Investments |
Jumlah Pendapatan | 17.178 | 13.939 | Total Income | |
Beban | Expenses | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
Beban Pengelolaan Investasi | 3e,11 | 3.143 | 1.517 | Management Fees |
Beban Kustodian | 3e,12 | 3.143 | 1.517 | Custodian Fees |
Xxxxx Xxxx-lain | 3e,13 | 5.944 | 5.857 | Other Expenses |
Jumlah Beban Operasi | 12.230 | 8.891 | Total Operating Expenses | |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 4.948 | 5.048 | Income Before Income Tax | |
Pajak Penghasilan | 3g,14 | - | - | Income Tax |
Kenaikan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 4.948 | 5.048 | Increase in Net Assets Attributable to Unit Holders | |
Penghasilan Komprehensif Lain: | Other Comprehensive Income : |
Amounts that will not be
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - - Reclassified to Profit or Loss
Amounts that will be
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi - - Reclassified to Profit or Loss
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 4.948 5.048 Total Comprehensive Income for The Years
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang See accompanying Notes to Financial Statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan Which are an integral part of the Financial Statements
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Statements of Changes In Net Assets Attributable
Kepada Pemegang Unit to Owner of Participating Units
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Transaksi Dengan Pemegang
Jumlah Kenaikan
Nilai Aset Bersih/ Jumlah
Unit Penyertaan/ Total Increase Nilai Aset Bersih/
Transaction with in Total
Unit Holders Net Assets Value Net Assets Value
Saldo Per 31 Desember 2019 - - - Balance as of December 31, 2019
Perubahan Aset Bersih Pada Tahun 2020 Changes in Net Assets in, 2020
Penjualan Unit Penyertaan | 3.000.000 | - | 3.000.000 | Subscription of Units |
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 5.048 | 5.048 | Comprehensive Income for The Year |
Saldo Per 31 Desember 2020 | 3.000.000 | 5.048 | 3.005.048 | Balance as of December 31, 2020 |
Perubahan Aset Bersih Pada Tahun 2021 Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 4.948 | 4.948 | Changes in Net Assets in, 2021 Comprehensive Income for The Year |
Saldo Per 31 Desember 2021 | 3.000.000 | 9.996 | 3.009.996 | Balance as of December 31, 2021 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang See accompanying Notes to Financial Statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan Which are an integral part of the Financial Statements
Laporan Arus Kas Statements of Cash Flows
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
2021 | 2020 | ||
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | Cash Flows from Operating Activities | ||
Penerimaan Bunga | 17.196 | 16.899 | Receipts from Interest |
Pembayaran Biaya Operasi | (11.371) | (7.767) | Payments to Operating Expenses |
Jumlah Kenaikan Kas Bersih | |||
Dari Aktivitas Operasi | 5.825 | 9.132 | Net Cash Increase in Operating Activities |
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Pembelian Portofolio Efek, Bersih | (6.023) | (3.005.163) | Cash Flows from Investing Activities Purchases of Securities, Net |
Jumlah Penurunan Kas Bersih | Net Cash Decrease | ||
Dari Aktivitas Investasi | (6.023) | (3.005.163) | in Investing Activities |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Penjualan Unit Penyertaan | - | 3.000.000 | Cash Flows from Financing Activities Subcriptions of Units |
Jumlah Kenaikan Kas Bersih | Net Cash Increase | ||
Dari Aktivitas Pendanaan | - | 3.000.000 | in Financing Activities |
Kenaikan (Penurunan) Kas | (198) | 3.969 | Increase (Decrease) Cash |
Kas Awal Tahun | 3.969 | - | Cash at The Beginning of The Years |
Kas Akhir Tahun | 3.771 | 3.969 | Cash at The End of The Years |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang See accompanying Notes to Financial Statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan Which are an integral part of the Financial Statements
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain)
For The Year Ended December 31, 2021 and 2020 (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
1. Umum 1. General
Reksa Dana Avrist Ada Cash USD Diamond adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Xxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif diatur dengan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK No.2/POJK.4/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Xxxxx Xxxx Avrist Xxx Xxxx USD Diamond (the “Fund”) is an open- ended Mutual Fund formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No.8 year 1995, Mutual Fund in the from of Collective Investment Contract Regulated by Decision Latter From Head of Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (“Bapepam-LK”), No. 22/PM/1996 dated January 17, 1996 which has been amended several times, most recently by Decision Letter No.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 Concerning Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and POJK No.2/POJK.4/2020 dated January 9, 2020.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Avrist Xxx Xxxx USD Diamond antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 46 tanggal 15 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, di Jakarta.
The Fund’s Collective Investment Contract (“CIC”) between PT Avrist Asset Management as the Investment Manager and Standard Chartered Bank as the Custodian Bank was documented in notarial deed No. 46 dated October 15, 2019 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.Xx, notary in Jakarta.
Reksa Dana Avrist Xxx Xxxx USD Diamond, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 6 Desember 2019 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan, No: S - 1499/PM.21/2019.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta No.46 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana Avrist Ada Cash USD Diamond adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
The Fund has received the required notice of effectivity based on Decision Letter of the Financial Services Authority (OJK) No: S - 1499/PM.21/2019 dated December 6, 2019.
In accordance with article 4 of deed No.46 mentioned above, the objective of Reksa Dana Avrist Ada Cash USD Diamond is to provide a relatively stable investment growth rate with minimal risk but at the same time still provide high liquidity for Unit Holders.
Kebijakan investasi Reksa Dana Avrist Ada Cash USD Diamond adalah akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito; dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
The investment policy of Reksa Dana Avrist Xxx Xxxx USD Diamond is to invest with an investment portfolio composition of 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value in domestic money market instruments with maturities of not more than 1 (one) year and / or debt securities issued with a maturity of not more 1 (one) year and / or remaining maturity of not more than 1 (one) year traded in Indonesia and / or deposits denominated in United States Dollars, and in accordance with the prevailing laws and regulations of Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana Avrist Ada Cash USD Diamond secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan Reksa Dana Avrist Ada Cash USD Diamond mempunyai nilai aktiva bersih awal sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran.
The Investment Manager will conduct a public offering of mutual fund units of Reksa Dana Avrist Xxx Xxxx USD Diamond up to the maximum amount of 5,000,000,000 (five million) units of participation, each investment unit of Reksa Dana Avrist Ada Cash USD Diamond has an initial net asset value of USD 1, (one US dollar) on the first day of the offer.
2. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 2. Adoption of Revised Statement Financial Accounting Standards
Berikut adalah standar baru, perubahan atas standar dan interprestasi standar yang wajib diterapkan untuk pertama kalinya untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2021, sebagai berikut :
The following standards, amendments to standards and interpretations are mandatory for the first time for the financial year beginning January 1, 2021, as follows :
• PSAK No. 73 (amandemen) "Sewa : Konsesi Sewa terkait COVID-19" • PSAK No. 73 (amendments) , "Lease : Lease Concession related
COVID-19"
• PSAK No. 71 (amandemen) "Instrumen Keuangan" • PSAK No. 71 (amendments), "Financial Instrument"
• PSAK No. 22 (amandemen) "Kombinasi Bisnis : Definisi Bisnis" • PSAK No. 22 (amendments), "Business Combination :
The Definition of Business"
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikthisar Kebijakan Akuntansi 3. Summary of Significant Accounting Policies
a. Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of The Financial Statements
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The financial statements have been prepared in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards and the Indonesian Financial Services Authority’s (OJK) regulations.
The preparation of Mutual Fund financial reports is based on SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 concerning Guidelines for Accounting Treatment for Investment Products in the Form of Collective Investment Contracts and OJK Regulation No.33/POJK.04/2020 concerning the Compilation of Investment Product Financial Statements in the Form of Collective Investment Contracts.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Dolar Amerika Serikat (US$), yang juga merupakan mata uang fungsional utama Reksa Dana.
The reporting currency used in the preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is the United States Dollar (U.S. Dollar or US$) which is also the functional currency used of the Mutual Fund.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan b. Net Assets Value Per Unit
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The net assets value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The net assets value per unit is calculated by dividing the net assets value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan c. Financial Assets and Liabilities
c.1. Klasifikasi c.1. Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
• Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
• aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
The Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition :
• Financial assets measured at amortized cost.
• Financial assets that are measured at fair value through other comprehensive income;
• Financial assets measured at fair value through profit or loss;
Financial assets are measured at amortized cost if they meet the following conditions:
• financial assets are managed in a business model that aims to have financial assets in order to obtain contractual cash flow; and
• the contractual terms of the financial asset provide rights on a certain date for cash flow obtained solely from payment of principal and interest on the principal amount owed.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.1. Klasifikasi - lanjutan c.1. Classification - continued
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if they meet the following conditions :
• Financial assets are managed in a business model that aims to obtain contractual cash flow and sell financial assets;
• The contractual requirements of the financial assets meet the SPPI criteria.
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
At initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable choice to present equity instruments that are not held for trading at fair value through other comprehensive income.
Other financial assets that do not meet the requirements to be classified as financial assets measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income, are classified as measured at fair value through profit or loss.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”).
At initial recognition, the Mutual Fund can make an irrevocable determination to measure assets that meet the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if the determination eliminates or significantly reduces the measurement or recognition inconsistencies ( sometimes referred to as "accounting mismatch").
c.1.1. Penilaian Model Bisnis c.1.1. Valuation of Business Models
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut :
• Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
The business model is determined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve certain business objectives.
The evaluation of the business model is carried out by considering, but not limited to, the following :
• How the performance of the business model and financial assets held in the business model are evaluated and reported to the Mutual Fund key management personnel;
• Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
• Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
• What risks affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how the financial assets are managed; and
• How to evaluate the performance of managers of financial assets (for example, whether performance appraisals are based on the fair value of the assets being managed or the contractual cash flows obtained).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Financial assets held for trading or managed and performance appraisals based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.1. Klasifikasi - lanjutan c.1. Classification - continued
c.1.1. Penilaian Model Bisnis - lanjutan c.1.1. Valuation of Business Models - continued
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif.
Derivatives are also categorized under this classification unless they are designated as effective hedging instruments.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Evaluation of contractual cash flows obtained solely from payment of principal and interest.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana mempertimbangkan :
• Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
• Fitur leverage ;
• Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
• Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
For the purpose of this valuation, principal is defined as the fair value of financial assets at initial recognition. Interest is defined as compensation for the time value of money and credit risk in relation to the principal amount owed over a certain period of time and also the risk and standard borrowing costs,as well as profit margins.
An assessment of contractual cash flows obtained solely from principal and interest payments is made by considering contractual terms, including whether financial assets contain contractual terms that can change the timing or amount of contractual cash flows. In assessing, the Mutual Fund considers :
• Contingency events that will change the time or amount of contractual cash flow;
• Leverage feature;
• Terms of advance payment and contractual extension;
• Requirements regarding limited claims for cash flows from specific assets; and
• Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang. • Features that can change the time value of the
money element.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan kedalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
• Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
Financial liabilities are classified into the following categories at initial recognition :
• Financial liabilities at fair value through profit or loss, which has 2 (two) sub-classifications, i.e. Those designated as such upon initial recognition and those classified as held for trading;
• Liabilitas keuangan lain.
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
• Other financial liabilities.
Other financial liabilities pertain to financial liabilities that are not held for trading nor designated as fair value through profit or loss upon recognition of the liability.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.2. Pengakuan Awal c.2. Initial Recognition
a. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
a. Purchase or sale of financial assets that requires delivery of assets within a time frame established by regulation or convention in the market (regular purchases) is recognized on the trade date, i.e., the date that the Mutual Fund commits to purchase or sell the assets.
b. Financial assets and financial liabilities are initially recognized at fair value. For those financial assets or financial liabilities not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added/deducted with directly attributable transaction costs to the issuance of financial assets or liabilities.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
• penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
The Mutual Fund, upon initial recognition, may designate certain financial assets and liabilities, at fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option is only applied when the following conditions are met :
• the application of the fair value option reduces or eliminates an accounting mismatch that would otherwise arise; or
• the financial assets and liabilities are part of a portfolio of financial instruments, the risks of which are managed and reported to key management on a fair value basis; or
• the financial assets and liabilities consist of a host contract and an embedded derivative that must be bifurcated, but are unable to measure the embedded derivative separately.
c.3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal c.3. Subsequent Measurement
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets held at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial assets and liabilities held at fair value through profit or loss are measured at fair value.
Financial assets classified as amortised cost and other financial liabilities are measured at amortized cost using the effective interest rate method.
c.4. Penghentian Pengakuan c.4. Derecognition
a) Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika : a) Financial assets are derecognized when :
• Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
• Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
• the contractual rights to receive cash flows from the financial assets have expired; or
• The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flow in full without material delay to a third party under a ‘pass-through’ arrangement; and either (a) The Mutual Fund has transferred substantially all the risks and rewards of the asset, or (b) The Mutual Fund has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) | For The Year Ended December 31, 2021 and 2020 (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated) | |
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan | 3. | Summary of Significant Accounting Policies - continued c. Financial Assets and Liabilities - continued |
c.4. Penghentian Pengakuan - lanjutan c.4. Derecognition - continued
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b) Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
When the the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a pass- through arrangement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset nor transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the the Mutual Fund continuing involvement in the asset.
Loans are written off when there is no realistic prospect of collection in the near future or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrowers have ceased to exist. When a loan is deemed uncollectible, it is written off against the related allowance for impairment losses.
b) Financial liabilities are derecognized when the obligation under the liability is discharged or cancelled or expired.
Where an existing financial liability is replaced by another liability from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the profit or loss.
c.5. Pengakuan Pendapatan dan Beban c.5. Income and Expense Recognition
• Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
• Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income as well as financial assets and financial liabilities recorded at amortised cost are recognized in the statement of profit or loss using the effective interest method.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortised cost of a financial asset before adjusting for allowance for impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Untuk aset keuangan yang memburuk setelah pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto dari aset keuangan tersebut.
In calculating interest income and expenses, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of an asset (when the asset is not a financial asset deteriorated) or to the amortised cost of a liability.
For financial assets that deteriorated after initial recognition, interest income is calculated by applying an effective interest rate to the amortised cost of the financial assets. If the asset no longer deteriorates, the calculation of interest income will be calculated by applying an effective interest rate to the gross carrying amont of the financial asset.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.5. Pengakuan Pendapatan dan Beban - lanjutan c.5. Income And Expense Recognition - continued
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated at initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortised cost of the financial assets. If the asset no longer deteriorates, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortised cost of the financial asset.
• Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
• Gains and losses arising from changes in the fair value of the financial assets and liabilities classified as fair value through profit or loss are included in the profit or loss.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui secara langsung dalam laporan laba rugi komprehensif (merupakan bagian dari ekuitas) sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau adanya penurunan nilai, kecuali keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar untuk instrumen utang.
Gains and losses arising from changes in the fair value of available- for-sale financial assets are recognized directly in other comprehensive income (as part of equity), until the financial asset is derecognized or impaired, except gain or loss arising from changes in exchanges rate for debt instrument.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gains or losses previously recognized in equity are recognized in profit or loss.
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan c.6. Reclassification of Financial Assets
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
The Mutual Fund reclassifies financial assets if and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reclassifications of financial assets from amortised cost classifications to fair value through profit or loss are recorded at fair value. The difference between the recorded value and fair value is recognized as profit or loss on statement of profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassifications of financial assets from amortised cost classifications to fair value classifications through other comprehensive are recorded at their fair values.
Reclassification of financial asseets from fair value classification through other comprehensive income to fair value classification through profit or loss is recorded at fair value. Unrealised gains or losses are reclassified to profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reclassification of financial assets from fair value classifications through other comprehensive income to the amortised cost classification is recorded at carrying value. Unrealised gains or losses must be amortised using the effective interest rate until the instrument’s due date.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan - lanjutan c.6. Reclassification of Financial Assets - continued
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassifications on financial assets from fair value classification through profit or loss to fair value classification through other comprehensive income are recorded at fair value.
Reclassification of financial assets from fair value classification through profit or loss to amortised cost classification is recorded at fair value.
c.7. Saling Hapus c.7. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika Reks Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and liabilities are set off and the net amount is presented in the statement of financial position when, and only when, the Fund has a legal right to set off the amounts and intends either to settle on a net basis or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari entitas atas seluruh pihak lawan.
The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default, insolvency or bankruptcy of the company or the counterparty.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Income and expenses are presented on a net basis only when permitted by the accounting standards.
c.8. Pengukuran Biaya Diamortisasi c.8. Amortized Cost Measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or liability is the amount at which the financial asset or liability is measured at initial recognition, minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method of any difference between the initial amount recognized and the maturity amount, minus any reduction for impairment.
c.9. Pengukuran Nilai Wajar c.9. Fair Value Measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date.
Fair value measurement assumes the transaction to sell assets or transfer liabilities occurs :
• Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau • In the primary market for such assets and liabilities; or
• Jika tidak terdapat pasar utama, dipasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
• If there is no primary market, in the most profitable market for these assets or liabilities.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.9. Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan c.9. Fair Value Measurement - continued
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
The measurement of the fair value of non-financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in the highest and best use or by selling them to other market participants that would use the asset in the highest and best use.
When available, the Mutual Fund measurement the fair value of an instrument using quoted prices in an active market for that instrument. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm’s length basis.
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
The Mutual Fund uses suitable valuation techniques in the circumstances and where sufficient data are available to measure fair value, optimizing the use of relevant observable inputs and minimize the use of inputs that are not observable.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
All assets and liabilities which fair value is measured or disclosed in the financial statements can be classified in fair value hierarchy levels, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement :
• Tingkat 1 : harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liablitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
• Level 1 : quoted prices (unadjusted) in active markets for identical assets or liablities which are accessible at the measurement date.
• Tingkat 2 : input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
• Tingkat 3 : input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
• Level 2
• Level 3
: inputs other than quoted prices included in level 1 that are observable for the assets and liabilities, either directly or indirectly.
: inputs that are not observable for the assets and liabilities.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on recurring basis, the Mutual Fund determines whether there is a transfer between levels in the hierarchy by evaluating categories (based on the lowest level input that is significant to the fair value measurement) at the end of each reporting period.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, risiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
The Mutual Fund for purposes of disclosing the fair value, has determined the classes of assets and liabilities based on the nature, characteristics, risk of assets and liabilities, and the fair value hierarchy levels.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.9. Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan c.9. Fair Value Measurement - continued
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia), referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Xxxxx Xxxx menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dari liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread, Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
If a market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establish fair value using a valuation technique. Valuation techniques include using the recent arm’s length transactions between knowledgeable and willing parties (if available), reference to the current fair value of other instruments that are substantially the same and discounted cash flow analysis. The Mutual Fund use their own credit risk spreads in determining the fair value for their derivative liabilities and all other liabilities for which they have elected the fair value option.
When the Mutual Fund credit spread widens, the Fund recognize a gain on these liabilities, because the value of the liabilities has decreased. When the fund credit spread become narrow, the Mutual Fund recognize a loss on these liabilities because the value of the liabilities has increased.
The Mutual Fund use widely recognized valuation models for determining fair values of financial instruments of lower complexity, such as exchange value options and currency swaps. For these financial instruments, inputs into models are generally market observable.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
For financial instruments with no quoted market price, a reasonable estimate of the fair value is determined by reference to the fair value of another instrument which substantially has the same characteristics or calculated based on the expected cash flows of the underlying net asset base of the marketable securities.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
In cases when the fair value of unlisted equity instruments cannot be determined reliably, the instruments are carried at cost less impairment value. The fair value for loans and receivables as well as liabilities to banks and customers are determined using a present value model on the basis of contractually agreed cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position ), mana yang lebih sesuai.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured at bid price; financial assets acquired or liabilities to be held are measured at ask price. Where the Mutual Fund have assets and liabilities positions with off-setting market risk, middle market prices can be used to measure the off-setting risk positions and bid or ask price adjustment is applied to the net open positions as appropriate.
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan c.10. Allowance For Impairment Losses On Financial Assets
• Reksa Dana mengakui penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
• The Mutual Fund recognize the allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value hrough profit or loss.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan c.10. Allowance For Impairment Losses On Financial Assets
- lanjutan - continued
• Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada investasi instrumen ekuitas.
• Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan :
• instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan; dan
• instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
• There is no allowance for expected loan losses on investment in equity instruments.
• The Mutual Fund measure the allowance for losses for the lifetime of an expected credit losses, except for the following, which are measured according to 12 months expected credit losses :
• debt instruments that have low credit risk at the reporting date; and
• other financial instruments for which credit risk has not increased significantly since initial recognition.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
The Mutual Fund considers debt instruments to have low credit risk when the credit risk rating is at par with the globally understood definition of investment grade.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang merepresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
The 12-month expected credit loss is part of the expected credit loss throughout its lifetime that represents an expected credit loss arising from a default on financial instruments that might occur 12 months after reporting date.
c.10.1. Aset Keuangan Yang Direstrukturisasi c.10.1. Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut :
• Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
• Jika restrukturisasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
If the terms of the financial assets are renegotiated or modified or the existing financial assets are replaced with new ones due to the borrower’s financial difficulties, an assessment is made whether recognition of existing financial assets must be derecognized and expected credit losses measured as follows :
• If the restructuring does not result in the termination of recognition of existing assets, then the estimated cash flows arising from the modified financial assets are included in the calculation of cash shortages of existing assets.
• If the restructuring will result in a derecognition of the existing assets, the fair value of the new asset is treated as the final cash flow of the existing financial assets at the time of derecognition. This amount is included in the calculation of cash shortages from existing financial assets which are discounted from the date of derecognition to the reporting date using the initial effective interest rate of the existing financial assets.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan c.10. Allowance For Impairment Losses On Financial Assets
- lanjutan - continued
c.10.2. Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian c.10.2. Measurement Of Expected Credit Losses
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut :
• aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
Expected Credit Loss is an estimate of the weighted probability of a credit loss measured as follows :
• Financial assets that do not deteriorate at the reporting date, the expected credit loss is measured at the difference between the present value of all cash shortages (i.e. the difference between the cash flows owed to the Mutual Fund in accordance with the contract and the cash flows expected to be received by the Fund);
• aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
• Financial assets that deteriorate at the reporting date, the expected credit loss is measured at the difference between the gross carrying amount and the present value of estimated future cash flows;
• komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
• Undisbursed loan commitments, expected credit losses are measured at the difference between the present value of the amount of cash flow if the commitments is withdrawn and the cash flow expected to be received by the Mutual Fund;
• Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
• Financial guarantee contracts, expected credit losses are measured at the difference between the estimated payments to replace the holder for the credit losses incurred less the amount estimated to be recoverable.
c.10.3. Aset Keuangan Yang Memburuk c.10.3. Worsening Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the financial assets recorded at amortized cost and the financial assets of debt instruments which are recorded at fair value through other comprehensive income are impaired (worsening) credit. Financial assets deteriorate when one or more events that have an adverse effect on the estimated future cash flows of the financial assets have occurred.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini :
Evidence that financial assets have decreased (deteriorated) credit values including observable data regarding the following events :
• kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
• Significant financial difficulties experienced by the issuer or the borrower;
• pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
• Breach of contract, such as a default or arrears;
• pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomik atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
• The lender, for economic or contractual reasons in relation to the financial difficulties experienced by the borrower, has given concessions to the borrower which is not possible if the borrower does not experience such difficulties;
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan c.10. Allowance For Impairment Losses On Financial Assets
- lanjutan - continued
c.10.3. Aset Keuangan Yang Memburuk - lanjutan c.10.3. Worsening Financial Assets - continued
• terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
• hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
• It is probable that the borrower will enter bankruptcy or the other financial reorganization; or
• Loss of an active market for financial assets due to financial difficulties.
c.10.4. Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset c.10.4. Purchased or Originated Credit-impaired
Keuangan Memburuk (Purchased or Originated Financial Assets - POCI Credit-impaired Financial Assets - POCI)
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit sepanjang umurnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Financial assets are catergorised as POCI if there is objective evidence of impairment at initial recognition. At initial recognition, no allowance for credit losses is recognized because the purchase price or value has included estimated credit losses for the entire lifetime. Furthermore, changes in credit losses over their lifetime, whether positive or negative, are recognized in the income statement as part of the allowance for credit losses.
c.10.5. Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian c.10.5. Presentation of Allowance for Expected Credit Losses i
Dalam Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Positon
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut :
Allowance for expected credit losses is presented in the statement of financial positions as follows :
• aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
• Financial assets measured at amortized cost, allowance for expected credit losses is presented as a deduction from the gross carrying amount of the asset;
• komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
• Loan commitments and financial guarantee contracts, generally allowance for expected credit losses is presented as a provision;
• instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Reksa Dana tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekspektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekspekstasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekskpektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
• Financial instruments that include loan commitment components that have been withdrawn and have not been withdrawn, and the Mutual Fund cannot identify the expected loan loss component of the loan commitment component that has been withdrawn separately from the loan commitment component that has not been withdrawn, the allowance for the expected credit loss is combined and presented as deduction of gross carrying amount. Any excess from allowance for expected credit losses over the gross amount is presented as a provision; and
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan c. Financial Assets and Liabilities - continued
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan c.10. Allowance For Impairment Losses On Financial Assets
- lanjutan - continued
c.10.5. Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian c.10.5. Presentation of Allowance for Expected Credit Losses i
Dalam Laporan Posisi Keuangan - lanjutan Statements of Financial Positon - continued
• instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
• Debt instruments measured at fair value through other comprehensive income, allowance for expected loan losses are not recognized in the statement of financial position because the carrying amounts of these assets are their fair values. However, allowance for expected loan losses is disclosed and recognized in other comprehensive income components of fair value.
c.10.6. Xxxxhapusan c.10.6. Removal
Pinjaman dan instrumen hutang dihapusbukukan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Loans and debt instruments are written off when there is no realistic prospect of recovering financial assets in whole or in part. This generally occurs when the Mutual Fund determines that the borrower does not have assets or sources of income that can generate sufficient cash flow to pay the amount written off. However, the writtern off financial assets can still be carried out in accordance with the Mutual Fund rescue procedures in order to recover the amount due.
c.10.7. Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual c.10.7. Individual Impairment Calculation
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini :
The Mutual Fund determines that loans should be evaluated for impairment through individual evaluation if one of the following criterias is met :
• Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
• Loans which individually have significant value; or
• Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara
• Restructured loans which individually have significant value.
c.10.8. Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif c.10.8. Collective Impairment Calculation
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini :
• Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
The Mutual Fund determines loans to be evaluated for impairment through collective evaluation if one of the following criterias is met :
• Loans which individually have insignificant value; or
• Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
• Restructured loans which individually have insignificant value.
d. Kas d. Cash
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash include cash in banks used to finance the activites of the Mutual Fund.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
e. Pendapatan dan Beban e. Revenue and Expenses
Pendapatan bunga dari, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Interest income from debt securities and time deposits recognized on accrual basis based on the proportion of time, par value and prevailing interest rates.
Gains or losses from the increase or decrease in market price (fair value) as well as gains or losses on investments which are realized are presented in the statement of comprehensive income for the year.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Management fees, custodian fees and other investment expenses are accrued on a daily basis.
x. Xxxxx dan Transaksi Pihak Berelasi f. Transaction With Related Parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau Entitas yang terkait dengan Entitas dan Entitas Anak (Entitas pelapor) :
A related party is a person or Entity that is related to the Entitas and its Subsidiaries (the reporting entity) :
f.1 Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Entitas pelapor jika orang tersebut :
f.1 A person or a close member of that person's family is related to the reporting Entity if that person :
i) Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Entitas pelapor.
i) Has control or joint control over the reporting Entity;
ii) Memiliki pengaruh signifikan atas Entitas pelapor; atau ii) Has significant influence over the reporting Entity; or
iii) Personil manajemen kunci entitas pelapor atau Entitas induk dari Entitas pelapor.
iii) Is a member of the key management personnel of the reporting Entity or of a parent of the reporting Entity.
f.2 Suatu Entitas berelasi dengan Entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut :
f.2 An Entity is related to a reporting Entity if any of the following conditions applies :
i) Entitas dan Entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya Entitas induk, Entitas anak, dan Entitas anak berikutnya terkait dengan Entitas lain).
i) The Entity and the reporting Entity are members of the same group (which means that each parent, Subsidiary and fellow Subsidiary is related to the others).
ii) Satu Entitas adalah Entitas asosiasi atau ventura bersama dari Entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana Entitas lain tersebut adalah anggotanya).
ii) One Entity is an associate or joint venture of the other Entity (or an associate or joint venture of a member of a group of which the other Entity is a member).
iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
iii) Both entities are joint ventures of the same third party.
iv) Satu Entitas adalah ventura bersama dari Entitas ketiga dan Entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari Entitas ketiga.
iv) One entity is a joint venture of a third Entity and the other Entity is an associate of the third Entity.
v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu Entitas pelapor atau Entitas yang terkait dengan Entitas pelapor. Jika Entitas pelapor adalah Entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka Entitas sponsor juga berelasi dengan Entitas pelapor.
The Entity is a post-employment benefit plan for the benefit of employees of either the reporting Entity or an entity related to the reporting Entity. If the reporting entity is itself such a plan, the sponsoring employers are also related to the reporting Entity.
vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
vi) The Entity is controlled or jointly controlled by a person identified in (f.1).
vii) Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (i) memiliki pengaruh signifikan atas Entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau Entitas induk dari entitas).
vii) A person identified in (f.1)(i) has significant influence over the Entity or is a member of the key management personnel of the Entity (or of a parent of the entity).
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
x. Xxxxx dan Transaksi Pihak Berelasi - lanjutan f. Transaction With Related Parties - continued
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
All transactions with related parties, whether or not made at similar terms and conditions as those done with third parties, are disclosed in the financial statements.
g. Pajak Penghasilan g. Income Tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang- undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya.
Current year income tax is calculated based on the taxable income during the year which is calculated based on the applicable tax rate.
In September 2008, Law No. 7 Year 1983 regarding “Income Tax” has been revised for the fourth time with Law No. 36 Year 2008. The revised Law stipulates changes in corporate tax rate from progressive tax rates up to maximum 30% to a single rate of 28% for fiscal year 2009 and 25% for fiscal year 2010 onwards.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On August 30, 2021, the Government issued Government Regulation PP No.91/2021 on Income Tax on income in the form of bonds interest. The regulation, among others, regulate the amount of final income tax rate on interest and discount on bonds received by the Fund are listed on the Financial Services Authority (OJK), 10% for the year 2021 and onwards.
Pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
The redemption of unit participation and distributed income which is paid to unit holders are not subject to income tax.
The Main Income of the Mutual Fund except dividend income is subject to final tax and/or not subject to income tax, so that the Mutual Fund does not recognize deferred tax assets and liabilities for the future tax consequences attribute to differences between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases.
On March 31, 2020, as part of economic stimulus to protect the impact of Covid-19, the Government of the Republic of Indonesia announced a Replacement Government Regulation ("Perpu") No. 1 of 2020 on State Financial Policy and Financial System Stability for the Handling of the Corona Virus Disease Pandemic 2019 (Covid-19) and/or in order to Deal with Threats That Endanger the National Economy and/or Financial System Stability.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut :
• Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
• Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
• Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
Perpu No.1 Year 2020 regulates, among others, the reduction of the corporate tax rate as follows :
• For the 2020 and 2021 tax years: from 25% to 22%;
• From 2022 tax year: from 22% to 20%;
• Domestic Public Listed Companies that meet certain additional criteria may obtain a tax rate of 3% lower than the tax rate mentioned above.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Xxxxx 00(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu No.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Based on the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021 concerning the Harmonization of Tax Regulations Article 17(b) of taxpayers for domestic legal entities and permanent establishments of 22% which will come into force in the fiscal year 2022. As a consequence, Perpu No.1 of 2020 which regulates the corporate income tax rate of 20% per 2022 tax year, was revoked and declared invalid.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan 3. Summary of Significant Accounting Policies - continued
h. Penggunaan Estimasi h. Use of Estimates
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
The preparation of financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires Investment manager to make estimations and assumptions that affect amounts reported therein. Due to the inherent uncertainty in making estimates, actual results reported in future periods may be based on amounts which differ from those estimates.
4. Instrumen Keuangan 4. Financial Instruments
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan a. Classification of Assets and Financial Liabilities
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 3.
Details of the significant accounting policies and methods adopted (including the criteria for recognition, the bases of measurement, and the bases for recognition of income and expenses) for each class of financial asset and liability are disclosed in Note 3.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut :
Classification of financial assets as of December 31, 2021 and 2020 are as follows :
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi/
2021
Fair Value through Profit or Loss
Ditetapkan Untuk Diukur Pada
Biaya Perolehan
Kelompok Diperdagangkan/ Held For Trading
Xxxxx Xxxxx/ Designed as Fair Value
Diamortisasi/ Amortized Cost
Jumlah/
Total
Kas | - - | 3.771 | 3.771 | Cash | ||
Portofolio Efek | - - | 3.007.586 | 3.007.586 | Marketable Securities | ||
Piutang Bunga | - - | 622 | 622 | Interest Receivables | ||
Jumlah | - - | 3.011.979 | 3.011.979 | Total | ||
2020 | ||||||
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi/ Fair Value through Profit or Loss | ||||||
Ditetapkan Untuk Diukur Pada | Biaya Perolehan | |||||
Kelompok Diperdagangkan/ | Nilai Wajar/ Designed as | Diamortisasi/ Amortized | Jumlah/ | |||
Held For Trading | Fair Value | Cost | Total | |||
Kas | - - | 3.969 | 3.969 | Cash | ||
Portofolio Efek | - - | 3.001.563 | 3.001.563 | Marketable Securities | ||
Piutang Bunga | - - | 641 | 641 | Interest Receivables | ||
Jumlah | - - | 3.006.173 | 3.006.173 | Total |
Pada tanggal - tanggal 31 Desember 2020 dan 2021, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
As of December 31, 2021 and 2020, the fair value of financial assets are not materially different from their carrying amounts.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan 4. Financial Instruments - continued
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan a. Classification of Assets and Financial Liabilities - continued
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut :
Classification of financial liabilities as of December 31, 2021 and 2020 is as follows :
2021
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan
Yang Diamortisasi/
Liabilities
Beban Akrual Utang Lain-lain
Jumlah
Measured at Amortized Cost
1.706
276
1.982
Jumlah/
Total
1.706
276
1.982
Accrued Expenses Other Payables
Total
2020
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan
Yang Diamortisasi/
Liabilities
Beban Akrual
Measured at Amortized Cost
1.122
Jumlah/
Total
1.122 Accrued Expenses
Utang Lain-lain 3 3 Other Payables
Jumlah 1.125 1.125 Total
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, nilai wajar liabilitas keuangan tidak material berbeda dengan nilai tercatatnya.
As of December 31, 2021 and 2020, the fair value of financial liabilities are not materially different from their carrying amounts.
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan b. Management Fund
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
The capital of the Mutual Fund is presented as the net assets attributable to unitholders. The net assets attributable to unitholders of the Mutual Fund can change significantly on a daily basis as the Mutual Fund is subject to daily subscriptions and redemptions of investment units at the discretion of the unitholders. The Investment Manager's objective when managing the capital of the Mutual Fund is to safeguard the Mutual Fund's ability to continue as a going concern in order to provide returns and benefits for the unitholders and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Mutual Fund.
Reksa Dana diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu
120 (seratus dua puluh) hari bursa, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Mutual Funds are required to maintain a minimum requirement of funds under management as mentioned in the Regulation of Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 which among others, determine, within 120 (one hundred twenty) days exchange, mutual fund registration statement has become effective shall have funds under management minimum of Rp. 10,000,000,000. - (ten billion rupiah).
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan 4. Financial Instruments - continued
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan - lanjutan b. Management Fund - continued
Berdasarkan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S- 97/D.04/2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 tanggal 20 Maret 2020, menentukan :
Based on the Circular from the Financial Services Authority (OJK) No. S-97 / D.04 / 2020 concerning policies for providing stimulus and relaxation to the investment management industry in the context of economic conditions that fluctuate significantly due to the Covid-19 pandemic on March 20, 2020, determines :
● Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari bursa.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
● The Total Net Asset Value of an Investment Fund in the form of a Collective Investment Contract is less than Rp. 10,000,000,000, - (ten billion rupiah) for 160 (one hundred and sixty) consecutive trading days from the previous 120 (one hundred and twenty) exchange days.
If the time limit is the amount of funds under management are not met, the Investment Manager shall liquidate the Investment Fund it manages.
To address this risk, the Investment Manager continues to evaluate the needs of managed funds under the rules and regulations to monitor the development of managed funds as required and prepare an increase in the minimum required under the regulations that may occur from time to time in the future.
x. Xxxxxxxxx Risiko c. Financial Risk Management
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund's financial instruments are price risk, interest rate risk, foreign exchange risk, credit risk and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses.
c.1. Risiko Harga Pasar c.1. Price Risk
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan- perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices (other than those arising from interest rate risk), whether those changes are caused by factors specific to the individual financial instrument issuer, or factors affecting similar financial instruments traded in the market.
Reksa Dana terkait risiko harga pasar berasal dari portofolio investasi yaitu portofolio efek utang.
The Mutual Fund is exposed to market price risk arising from its investment in debt securities.
Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Reksa Dana serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
The Investment Manager manages the Mutual Fund's market risk on a daily basis in accordance with the Mutual Fund's investment objectives and policies and monitors its overall market positions on a daily, basis.
c.2. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar c.2. Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Interest rate risk is the risk that the fair value or contractual future cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates. The Mutual Fund's exposures to the interest rate risk relates primarily to marketable securities.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, sebagian besar dari portofolio efek Reksa Dana mempunyai suku bunga tetap.
To minimize interest rate risk, the Investment Manager maintains investment in debt securities with fixed interest rates.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan 4. Financial Instruments - continued
c.3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
c.3. Credit Risk
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will incur a loss arising from the issuer of the instruments failure to fulfill their contractual obligations. The Investment Manager believes that there are no significant concentrations of credit risk to any individual issuer or group issuers. The Mutual Fund's policy over credit risk is to minimize the exposure to the issuers with perceived of default by dealing only with reputable issuers meeting the credit standards set out in the Mutual Fund's Collective Investment Contract.
Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit.
The Investment Manager closely monitors the creditworthiness of the issuers by reviewing their credit ratings.
c.4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
c.4. Liquidity Risk
Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due.
In the management of liquidity risk, Investment Manager monitor and maintain a level liquidity of marketable securities deemed adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fund's operation.
Pada tanggal 31 Desember 2021 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
As of December 31, 2021 analysis of the Mutual Fund financial assets and liabilities based on maturity groupings from the statements of financial position date to the contractual maturity date disclosed in the table are as follows :
2021 | |||||||
Tiga Bulan | |||||||
Kurang Dari | Sampai Dengan | ||||||
Tiga Bulan/ | Satu Tahun/ | ||||||
Less From | Three Months | Jumlah/ | |||||
Aset Keuangan | Three Months | to One Year | Total | Financial Assets | |||
Kas | 3.771 | - | 3.771 | Cash | |||
Portofolio Efek | 3.007.586 | - | 3.007.586 | Marketable Securities | |||
Piutang Bunga | 622 | - | 622 | Interest Receivables | |||
Jumlah | 3.011.979 | - | 3.011.979 | Total | |||
2021 | |||||||
Tiga Bulan | |||||||
Kurang Dari | Sampai Dengan | ||||||
Tiga Bulan/ | Satu Tahun/ | ||||||
Less From | Three Months | Jumlah/ | |||||
Liabilitas Keuangan | Three Months | to One Year | Total | Financial Liabilities | |||
Xxxxx Xxxxxx | 1.706 | - | 1.706 | Accrued Expenses | |||
Utang Lain-lain | 276 | - | 276 | Other Payabales | |||
Jumlah | 1.982 | - | 1.982 | Total |
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan 4. Financial Instruments - continued
x. Xxxxxxxxx Xxxxxx - lanjutan c. Financial Risk Management - continued
c.4. Risiko Likuiditas - lanjutan c.4. Liquidity Risk - continued
Pada tanggal 31 Desember 2020 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
As of December 31, 2020 analysis of the Mutual Fund financial assets and liabilities based on maturity groupings from the statements of financial position date to the contractual maturity date disclosed in the table are as follows :
2020 | |||||||
Tiga Bulan | |||||||
Kurang Dari | Sampai Dengan | ||||||
Tiga Bulan/ | Satu Tahun/ | ||||||
Less From | Three Months | Jumlah/ | |||||
Aset Keuangan | Three Months | to One Year | Total | Financial Assets | |||
Kas | 3.969 | - | 3.969 | Cash | |||
Portofolio Efek | 3.001.563 | - | 3.001.563 | Marketable Securities | |||
Piutang Bunga | 641 | - | 641 | Interest Receivables | |||
Jumlah | 3.006.173 | - | 3.006.173 | Total | |||
2020 | |||||||
Tiga Bulan | |||||||
Kurang Dari | Sampai Dengan | ||||||
Tiga Bulan/ | Satu Tahun/ | ||||||
Less From | Three Months | Jumlah/ | |||||
Liabilitas Keuangan | Three Months | to One Year | Total | Financial Liabilities | |||
Xxxxx Xxxxxx | 1.122 | - | 1.122 | Accrued Expenses | |||
Utang Lain-lain | 3 | - | 3 | Other Payabales | |||
Jumlah | 1.125 | - | 1.125 | Total |
5. Portofolio Efek 5. Marketable Securities
Biaya Perolehan Diamortisasi Amortized Cost
2021
Persentase | ||||||
Nilai | Terhadap Total | |||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Perolehan | Portofolio/ | ||
Bunga/ | Tempo/ | Nominal/ | Nilai | Diamortisasi/ | Percentage | |
Jenis Efek/ | Interest | Maturity | Nominal | Perolehan/ | Amortized | of Total |
Type of Securities | Rate | Date | Amount | Acquisition Cost | Cost | Portfolio |
Deposito Berjangka/Time Deposits | ||||||
PT Bank OCBC NISP | 0,25% | 11-Jan-2022 | 250.859 | 250.859 | 250.859 | 8% |
PT Bank CIMB Niaga | 0,30% | 17-Jan-2022 | 250.636 | 250.636 | 250.636 | 8% |
PT BPD Sumbar | 1,60% | 26-Feb-2022 | 250.000 | 250.000 | 250.000 | 8% |
PT Bank Jawa Timur | 0,25% | 13-Jan-2022 | 226.332 | 226.332 | 226.332 | 8% |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 0,50% | 24-Jan-2022 | 211.721 | 211.721 | 211.721 | 7% |
PT Bank China Construction Bank Indonesia | 1,25% | 22-Jan-2022 | 203.891 | 203.891 | 203.891 | 7% |
Jumlah Dipindahkan 1.393.439 1.393.439 1.393.439 46%
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
5. Portofolio Efek 5. Marketable Securities
Biaya Perolehan Diamortisasi Amortized Cost
2021 | |||||||
Persentase | |||||||
Nilai | Terhadap Total | ||||||
Tingkat Bunga/ | Jatuh Tempo/ | Nilai Nominal/ | Nilai | Perolehan Diamortisasi/ | Portofolio/ Percentage | ||
Jenis Efek/ | Interest | Maturity | Nominal | Perolehan/ | Amortized | of Total | |
Type of Securities | Rate | Date | Amount | Acquisition Cost | Cost | Portfolio | |
Deposito Berjangka/Time Deposits | |||||||
Jumlah Pindahan | 1.393.439 | 1.393.439 | 1.393.439 | 46% | |||
PT BPD Riau Kepri Tbk | 0,40% | 22-Jan-2022 | 202.608 | 202.608 | 202.608 | 7% | |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 0,45% | 30-Jan-2022 | 202.531 | 202.531 | 202.531 | 7% | |
PT Bank Mega Tbk | 0,50% | 19-Jan-2022 | 202.308 | 202.308 | 202.308 | 7% | |
PT Bank Nationalnobu | 0,75% | 24-Jan-2022 | 202.095 | 202.095 | 202.095 | 7% | |
PT Bank Jabar Banten | 0,50% | 19-Jan-2022 | 201.757 | 201.757 | 201.757 | 7% | |
PT Bank ICBC Indonesia | 0,50% | 07-Mar-2022 | 201.741 | 201.741 | 201.741 | 7% | |
PT Bank CTBC Indonesia | 0,30% | 19-Jan-2022 | 201.068 | 201.068 | 201.068 | 7% | |
PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitu | 0,30% | 25-Jan-2022 | 200.039 | 200.039 | 200.039 | 7% | |
Jumlah/Total | 3.007.586 | 3.007.586 | 3.007.586 | 100% | |||
Jumlah Portofolio Efek/Total Marketable Securities | 3.007.586 | 3.007.586 | 3.007.586 | 100% | |||
Biaya Perolehan Diamortisasi | Amortized Cost | ||||||
2020 | |||||||
Persentase | |||||||
Nilai | Terhadap Total | ||||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Perolehan | Portofolio/ | |||
Bunga/ | Tempo/ | Nominal/ | Nilai | Diamortisasi/ | Percentage | ||
Jenis Efek/ | Interest | Maturity | Nominal | Perolehan/ | Amortized | of Total | |
Type of Securities | Rate | Date | Amount | Acquisition Cost | Cost | Portfolio | |
Deposito Berjangka/Time Deposits | |||||||
PT Bank Panin | 0,25% | 15-Jan-2021 | 255.085 | 255.085 | 255.085 | 8% | |
PT Bank UOB Indonesia | 0,40% | 14-Jan-2021 | 250.313 | 250.313 | 250.313 | 8% | |
PT Bank OCBC NISP | 0,35% | 11-Jan-2021 | 250.224 | 250.224 | 250.224 | 8% | |
PT Bank Jawa Timur | 0,60% | 13-Jan-2021 | 225.361 | 225.361 | 225.361 | 8% | |
PT Bank Permata Tbk | 0,30% | 23-Jan-2021 | 210.126 | 210.126 | 210.126 | 7% | |
PT Bank Mega Syariah Tbk | 1,00% | 20-Jan-2021 | 202.270 | 202.270 | 202.270 | 7% | |
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk | 0,30% | 30-Jan-2021 | 202.040 | 202.040 | 202.040 | 7% | |
PT Bank China Construction Bank Indonesia | 1,75% | 22-Jan-2021 | 201.761 | 201.761 | 201.761 | 7% | |
PT Bank Mega Tbk | 1,50% | 19-Jan-2021 | 201.307 | 201.307 | 201.307 | 7% | |
PT Bank ICBC Indonesia | 1,00% | 4-Jan-2021 | 200.656 | 200.656 | 200.656 | 7% | |
PT Bank Nationalnobu | 1,00% | 22-Jan-2021 | 200.653 | 200.653 | 200.653 | 7% | |
PT Bank Jabar Banten | 1,00% | 19-Jan-2021 | 200.651 | 200.651 | 200.651 | 7% | |
PT Bank KEB Hana Indonesia | 0,50% | 22-Jan-2021 | 200.597 | 200.597 | 200.597 | 7% | |
PT Bank CTBC Indonesia | 0,50% | 19-Jan-2021 | 200.519 | 200.519 | 200.519 | 7% | |
Jumlah/Total | 3.001.563 | 3.001.563 | 3.001.563 | 100% | |||
Jumlah Portofolio Efek/Total Marketable Securities | 3.001.563 3.001.563 | 3.001.563 | 100% |
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
6. Kas 6. Cash
2021 2020
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
Bank : Bank :
PT Bank Standard Chartered Bank | 3.771 | 3.969 | PT Bank Standard Chartered Bank |
Jumlah | 3.771 | 3.969 | Total |
7. Piutang Bunga 7. Interest Receivables
2021 2020
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
Deposito Berjangka
Jumlah
622
622
641
641
Time Deposit
Total
8. Xxxxx Xxxxxx 8. Accrued Expenses
2021 2020
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
Jasa Audit 1.172 590 Audit Fees
Jasa Pengelolaan Investasi 267 266 Management Fees
Xxxx Xxxxxxxan 267 266 Custodian Fees
Jumlah 1.706 1.122 Total
9. Unit Penyertaan Yang Beredar 9. Outstanding Number of Participating Units
2021
Persentase Terhadap Total
Pemegang Unit Penyertaan Pemodal Investasi Lainnya Jumlah
Unit Penyertaan/
Participating Units
2.998.896,2197
2.998.896,2197
Nilai Aset Bersih/ Net Assets Value
3.009.996
3.009.996
Unit Penyertaan/ Percentage of Ownnership Participating Unit
100,00%
100,00%
Owner of Participating Unit
Other Investors
Total
2020
Persentase Terhadap Total
Pemegang Unit Penyertaan Pemodal Investasi Lainnya Jumlah
Unit Penyertaan/ Participating Units 2.998.896,2197
2.998.896,2197
Nilai Aset Bersih/ Net Assets Value
3.005.048
3.005.048
Unit Penyertaan/ Percentage of Ownnership Participating Unit
100,00%
100,00%
Owner of Participating Unit
Other Investors
Total
10. Pendapatan Bunga | 10. Interest Incomes | ||
2021 | 2020 | ||
Akun ini terdiri dari : Deposito Berjangka | 17.178 | 16.117 | This account consists of : Time Deposits |
Efek Utang | - | 1.422 | Bonds |
Jumlah | 17.178 | 17.539 | Total |
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
11. Beban Pengelolaan Investasi 11. Management Fees
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Avrist Xxx Xxxx USD Diamond berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents the fees paid to PT Avrist Asset Management as the Investment Manager amounted to a maximum of 2% (two percents) per annum calculated from the daily net asset value of Reksa Dana Avrist Xxx Xxxx USD Diamond based on 365 (three hundred Sixty Five) days in a year or 366 (Three Hundred Sixty Six) days in a leap year and paid on a monthly basis.
12. Beban Kustodian 12. Custodian Fees
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada Standard Chartered Bank, sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Avrist Xxx Xxxx USD Diamond berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents the fees paid to Standard Chartered Bank, as the Custodian Bank amounted to a maximum of 0.25% (zero point twenty five percents) per annum calculated from the daily net asset value of Reksa Dana Avrist Xxx Xxxx USD Diamond based on 365 (three hundred sixty five) days in a year or 366 (three hundred sixty six) days in a leap year and paid on a monthly basis.
13. Xxxxx Xxxx - Lain 13. Other Expenses
2021 | 2020 | ||
Akun ini terdiri dari : Xxxxx Xxxxx Final | 3.436 | 3.224 | This account consists of : Final Tax Expenses |
Beban Audit | 1.156 | 1.181 | Audit Fees |
Lain - Lain | 1.352 | 1.452 | Other |
Jumlah | 5.944 | 5.857 | Total |
14. Pajak Penghasilan 13. Income Tax
Pajak Kini Current Tax
Rekonsiliasi laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
The reconciliation between income before income tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income and taxable income is as follows :
2021 2020
Laba Sebelum Pajak Penghasilan Menurut Income Before Income Tax as Shown
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan in The Statements of Profit or Loss and
Komprehensif Lain 4.948 5.048 Other Comprehensive Income :
- Perbedaan Tetap : - Permanent Differences
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara Expense to obtain, collect and
penghasilan yang pajaknya bersifat final Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan
8.794 5.668 maintain income which subject to final tax
bersifat final : | Income subject to final tax : | ||
Kerugian investasi yang direalisasi | - | 3.600 | Realized loss on investments |
Pendapatan bunga - deposito berjangka | (17.178) | (16.118) | Interest income- time deposits |
Pendapatan bunga - efek utang | - | (1.422) | Interest income- debt securities |
Beban Pajak Final | 3.436 | 3.224 | Final Tax Expense |
Jumlah | (4.948) | (5.048) | Total |
Penghasilan Kena Pajak | - | - | Taxable Income |
Besarnya pajak terhutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu lima tahun sejak terhutangnya pajak yang bersangkutan.
The amount of tax payable is determined based on self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within five years from the date when the income tax was payable.
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 For The Year Ended December 31, 2021 and 2020
(Disajikan dalam Dollar, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
14. Sifat dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi 14. Nature and Transactions with Related Parties
Sifat Pihak Berelasi Nature of relationship
PT. Avrist Asset Management merupakan Manajer Investasi dari Reksa Dana Avrist Xxx Xxxx USD Diamond.
PT. Avrist Asset Management is the Investment Manager of Xxxxx Xxxx Avrist Xxx Xxxx USD Diamond.
2021 | 2020 | ||||
Transaksi Pihak Berelasi | Transactions with Related Parties | ||||
Liabilitas Jasa pengelolaan investasi | 267 | 266 | Liabilities Management Fees | ||
Jumlah | 267 | 266 | Total | ||
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 13,48% | 23,63% | Percentage of Total Liabilities | ||
Transaksi Pihak Berelasi | Transactions with Related Parties | ||||
Beban operasi | Operating Expenses | ||||
Beban pengelolaan investasi | 3.143 | 1.517 | Management Fees | ||
Jumlah | 3.143 | 1.517 | Total | ||
Persentase terhadap jumlah beban operasi | 25,70% | 17,07% | Percentage of Total Operation Expenses |
15. Standar Akuntansi Baru 15. New Accounting Standards
Ikatan Akuntan Indonesia ("IAI") telah menerbitkan beberapa standar akuntansi yang akan berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, sebagai berikut :
The Indonesian Institute of Accountants ("IAI") has issued several accounting standards that will apply to financial statements for the period starting on or after January 1, 2022, as follows :
• PSAK No.74, "Kontrak Asuransi" • PSAK No.74, "Insurance Contract"
16. Penyelesaian Laporan Keuangan 16. Completion of The Financial Statement
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 23 Februari 2022.
The Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation of these financial statements that were completed on February 23, 2022.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala AVRIST ADA CASH USD DIAMOND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya, harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam
belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) di rekening AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dalam mata uang Dollar Amerika Serikat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sebagai berikut:
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Atas nama : REKSA DANA AVRIST XXX XXXX USD DIAMOND
No. Rekening : 000-0000000-0
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, dikreditkan ke rekening atas nama AVRIST ADA
CASH USD DIAMOND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND secara lengkap.
13.7. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application), yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan– ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan,
maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek AVRIST ADA CASH USD DIAMOND diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menyampaikan Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi AVRIST ADA CASH USD DIAMOND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi yang berlaku.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA CASH USD DIAMOND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi
bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam AVRIST ADA CASH USD DIAMOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola AVRIST ADA CASH USD DIAMOND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi - antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA CASH USD DIAMOND, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Xxxxxxx Xxxxxxxxx serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan AVRIST ADA CASH USD DIAMOND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management
Gedung WTC 5 Lantai 9 Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Telepon: (021) 252 1662
Faksimili: (021) 252 2106 Email : xx.xxxxx@xxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telp. +6221 0000 0000
Fax. x0000 00000000 / 304150025