PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
Tanggal Efektif Masa Penawaran
: 8 Maret 2019
: 13 Juli 2019 s.d 15 Juli 2019
Tanggal Penjualan Kembali
: Tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sebelum Tanggal Penjualan Kembali, pertama kali berkisar 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Pembagian Hasil
Investasi : Tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Jangka Waktu Investasi
(Tanggal Pelunasan Akhir): Maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Tanggal Pembayaran
Pelunasan : Maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA TERPROTEKSI KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 (selanjutnya disebut
“KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan investor potensi imbal hasil reguler melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
(Pengertian atas Pokok Investasi, Tangal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir lihat Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek
Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Kresna Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dimilikinya setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau pada
tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI PT Kresna Asset Management Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, 00 Xxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Telepon : 021-29391800 Faksimili : 021-5151033 | BANK KUSTODIAN PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Plaza Mandiri Lantai 22 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 – 38 Jakarta 12190 Telepon : (62 - 21) 5245170, 52913135, 52913567 Facsimile : (62 - 21) 5275858 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 07 Maret 2022
PT. Kresna Asset Management PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Kresna Asset Management (“Manajer Investasi”) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik(reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Definisi | 7 |
BAB II | Keterangan Mengenai KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 | 20 |
BAB III | Manajer Investasi | 26 |
BAB IV | Bank Kustodian | 28 |
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi | |
Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi | 30 | |
BAB VI | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam | |
Portofolio KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 | 38 | |
BAB VII | Perpajakan | 41 |
BAB VIII | Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxx Yang Utama | 43 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 46 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 50 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 53 |
BAB XII | Pendapat Dari Segi Hukum | 58 |
BAB XIII | Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 69 |
BAB XIV | Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit | |
Penyertaan | 74 | |
BAB XV | Persyaratan Dan Tata Cara Pelunasan Parsial Unit | |
Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Parsial | 78 | |
BAB XVI | Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Akhir | 80 |
BAB XVII | Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan | 81 |
BAB XVIII | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 83 |
BAB XIX | Skema Pembelian, Penjualan Kembali dan Pelunasan Unit | |
Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 | 84 | |
BAB XX | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 88 |
BAB XXI | Penyelesaian Sengketa | 90 |
BAB XXII | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir | |
Yang Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 91 | |
BAB XXIII | Laporan Keuangan | 92 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1.4. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen keterbukaan produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 serta informasi material lainnya berkenaan dengan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.18. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang
yang menjadi basis nilai proteksi yang akan menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.19. HASIL PELUNASAN EFEK BERSIFAT UTANG
Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang adalah hasil yang diperoleh dari penjualan atau pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo, yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 Nomor 71 tanggal 29 Januari 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi atas Unit Penyertaan, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan
pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, (g) jumlah Unit Penyertaan yang dimilikipada awal periode, (h) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah UnitPenyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (i) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimanadimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakanLampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan ReksaDana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Kresna Asset Management.
1.25. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah masa dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, yang dimulai sejak Tanggal Efektifdari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi, yang tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK
No.IV.C.2., yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”).
1.27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikansebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.31. PELUNASAN PARSIAL
Pelunasan Parsial adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 di mana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XV Prospektus.
1.32. PELUNASAN AKHIR
Pelunasan Akhir adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx pada
Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo atau dijual.
1.33. PELUNASAN LEBIH AWAL
Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab V dan Bab XVII Prospektus ini.
1.34. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
1.35. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pexrundang- undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan POJK 23 tahun 2019 dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK 02 tahun 2020 dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POKOK INVESTASI
Pokok Investasi adalah investasi awal pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Masa Penawaran.
1.44. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
1.45. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.46. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.47. REKSA DANA
Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.48. REKSA DANA TERPROTEKSI
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.49. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan,
beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.50. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau pelunasan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah
(i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.51. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-
1 (kesatu) setelah berakhirnya Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.52. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Tanggal Pelunasan Akhir adalah tanggal di mana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang atau pada saat dilakukannya penjualan seluruh Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi kepada pihak lain dengan harga sekurang-kurangnya sama dengan nilai Pokok Investasi, sehingga ruang lingkup dan persyaratan bagi berlakunya proteksi tetap terpenuhi atau tidak terganggu. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
1.53. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Tanggal Pelunasan Parsial adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesarHasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang menjadi basis nilaiproteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.54. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi, yaitu pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, yang secara rinci akan
dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.55. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah tanggal NAB KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir setiap bulan.
1.56. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yaitu pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sebelum Tanggal Penjualan Kembali, pertama kali berkisar 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Emisi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Penjualan Kembali adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.57. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.58. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
2.1. PEMBENTUKAN KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 71 tanggal 29 Januari 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian.
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-353/PM.21/2019 tertanggal 8 Maret 2019.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan dimulai sejak tanggal pernyataan efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi tertulis Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan pada Bab XVI Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal untuk menghindari keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab V dan XVII Prospektus ini.
2.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI, PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian hasil investasi, penjualan kembali atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT
Angka-angka dalam tabel tersebut diatas tercantum pada catatan Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang telah diaudit oleh akuntan independen. Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
2.9 PENGELOLA KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM
Anggota : Suryandy Xxxxx, MM
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM Xxxx Xxxxxxxx, MM
Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM
Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM meraih gelar MBA dalam bidang Corporate Finance & Banking dari Golden Gate University di San Fransisco pada tahun 1988 dan gelar BA dalam bidang Computer Science & Mathematics dari The University of Texas at Austin pada tahun 1986. Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM memulai karirnya di Xxxxx & Xxxxx, sebuah perusahaan jasa investasi di San Fransisco yang khusus menangani nasabah High Net Worth, selama 5 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Chief Operation Officer merangkap Direktur Marketing. Xxxxxxx Xxxxxx, MBA, RFC, CWM memiliki izin National Association of Securities Dealer (NASD) Series 7 License (USA), Registered Financial Consultant (RFC) from IARFC, USA, Certified Wealth Manager dari Certified Wealth Managers’ Association dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-60/PM/IP/WMI/2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-170/PM.211/PJ.WMI/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-323/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018 & Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-97/PM/IP/PEE/1999 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KPE-129/PM.212/PJ-WPEE/2016 tertanggal 19 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 45/PM.21/PJ-WPEE/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
Xxxxxxxx Xxxxx, MM
Suryandy Xxxxx, MM meraih gelar Magister Manajemen di bidang Manajemen Umum dan Teknologi Informasi dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 1996 dan gelar Bachelor of Engineering di bidang Communications & Computer Engineering dari University of New South Wales pada tahun 1993. Xxxxxxxx Xxxxx, MM pernah berkarir di OGCI Incorporated, Houston, USA sebagai Senior Consultant dan Senior Account Executive pada tahun 1994- 1995. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Investama Tbk., Xxxxxxxx Xxxxx, MM telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 57/PM/IP/WMI/2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-169/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-326/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-05/PM/IP/PEE/2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 90/PM.212/PJ-WPEE/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 yang telah diperpanjang
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-45/PM.21/PJ- WPEE/2018 tanggal 31 Agustus 2018 dan Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 249/PM/IP/PPE/1999 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3173/PM.212/KPJ-WPEE/2016 tertanggal 16 Desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-867/PM.212/PJ-WPPE/2018 tertanggal 5 November 2018.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC lulus sebagai Sarjana Teknologi Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC melanjutkan studi S-2 di Universitas Sahid dengan mengambil Program Magister Manajemen di bidang Keuangan dengan kekhususan di bidang Pasar Modal. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Investama Tbk., Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC menjabat sebagai Direktur PT Maya Persada sejak tahun 1992-2000 lalu sebagai Direktur Pengelola pada perusahaan sekuritas PT Caturpilar Investama sampai dengan tahun 2001. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, MM, RFC telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-65/PM/IP/WMI/1999 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-441/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 15 November 2016 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 135/PM.211/PJ-WMI/2019 tertanggal 12 April 2019 & izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-28/PM/IP/PEE/2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 3269/PM.212/KPJ-WPPE/2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1845/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 12 November 2018, dengan Registered Financial Consultant (RFC) dari IARFC, USA.
Xxxx Xxxxxxxx, MM
Xxxx Xxxxxxxx, MM lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1999 dan meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Investama Tbk. Pada tahun 2003, Xxxx Xxxxxxxx, MM bekerja di PT Cipta Total Sulusindo di bagian Finance & Accounting. Xxxx Xxxxxxxx, MM telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-118/PM/WMI/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-447/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 15 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 541/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018 dan izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-38/PM/WPPE/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 1713/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tanggal 16 Desember 2016 yang telah
diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 433/PM.212/PJ.WPPE/2018 tanggal 25 September 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxx Xxx
Xxxxx Xxxxxxx - Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Ekonomi Studi Pembangunan dari Universitas Brawijaya pada tahun 1996. Sebelum bergabung dengan Kresna Group ini, Xxxxx Xxxxxxx bekerja di Private Banking Bank Niaga, Treasury Bank Danamon Indonesia dan terakhir adalah sebagai Head Of Wealth Management PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk dengan konsentrasi perbankan dan investasi. Xxxxx Xxxxxxx memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-226/PM.211/WMI/2018 tanggal 25 Oktober 2018.
Xxxx Xxx - Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxx memperoleh gelar Bachelor Of Business dalam bidang Accounting And Finance dari University Of Technology, Sydney pada tahun 2003. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Asset Management, Xxxx Xxx bekerja di PT Ciptadana Securities. Xxxx Xxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK no. KEP-115/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-166/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-34/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 27 Agustus 2018 dan Wakil Perantara Pedagang Efek Dari Otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-629/BL/WPPE/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK no. KEP-3425/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tertanggal 16 desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1689/PM-212/PJ.WPPE/2018 tanggal 12 November 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Kresna Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 34 tertanggal 15 April 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 25 Mei 2011 berdasarkan surat keputusan No. AHU- 26458.AH.01.01 Tahun 2011. Akta mana yang telah beberapa kali mendapatkan perubahan yang terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kresna Asset Management Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Keputusan Sirkuler”) tertanggal 30 Juni 2020 nomor 10, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Akta perubahan mana yang mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bedasarkan Surat Keputusan tertanggal 28 Juli 2020 nomor AHU-0651539.AH.01.02 tahun 2020.
PT Kresna Asset Management telah mendapatkan izin Usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-06/BL/MI/2012 tanggal 04 Juni 2012.
PT Kresna Asset Management didirikan berdasarkan hasil keputusan rapat umum pemegang saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., pada tanggal 23 Juni 2011 yang pada intinya memutuskan bahwa PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., akan melakukan proses pemisahan kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., kepada PT Kresna Asset Management.
PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., didirikan berdasarkan Akta No. 11 tertanggal 10 September 1999 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (d/h Menteri Kehakiman) Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 1999 berdasarkan surat keputusan No. C-19958HT.01.01.Th99, dan telah didaftarkan pada kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.864/BH.09.05/III/2000 tanggal 31 Maret 2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, xxxxxxxx No. 559.
Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kresna Asset Management Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Keputusan Sirkuler”) tertanggal 26 Juni 2019 nomor 11, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, S.H.,. Perubahan dalam akta tersebut telah sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan dalam sustem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 28 Juni 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Kresna Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris : Tevi Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Tanadjaya
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Kresna Asset Management saat ini memiliki 8 (Delapan) Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang masih aktif yaitu KRESNA FLEXIMA, KRESNA INDEKS 45, MRS CASH KRESNA, MR BOND KRESNA, KRESNA PROTEKSI SINAR GEMILANG SERI 2, KRESNA PROTEKSI SINAR GEMILANG SERI 3, KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, DAN KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 5.
3.3 Pihak Terafiliasi
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Mega Inti Supra, PT Kresna Graha Investama Tbk, PT Kresna Prima Invest, PT Asuransi Jiwa Kresna, PT Kresna Sekuritas, PT Kresna Xxxxxxx Kapital dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (dahulu PT Asuransi Kresna Mitra Tbk).
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai Bank Mandiri telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dan telah mendapatkan izin sebagai Bank Kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Sejak bulan Desember 2001 Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di- upgrade ke versi ISO 9001:2015 pada bulan Desember 2017.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri(dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja
lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah
1. PT Bank Syariah Mandiri;
2. PT Mandiri Sekuritas;
3. PT AXA Mandiri Financial Services;
4. PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia;
5. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
6. PT Mandiri Management Investasi;
7. PT Koexim Mandiri Finance;
8. Mandiri Axa General Insurance;
9. PT Gelora Karya Jasatama Putera;
10. PT Staco Jasapratama;
11. PT Stacomitra Graha;
12. PT Staco Estika Sedaya Finance;
13. PT Caraka Mulia;
14. PT Krida Upaya Tunggal;
15. Asuransi Jiwa Inhealth;
16. PT Bank Mandiri Taspen;
17. PT Mandiri Utama Finance;
18. PT Mandiri Tunas Finance; dan
19. PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan investor potensi imbal hasil reguler melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi tersebut di atas pada butir 5.2 huruf (a) merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud pada butir 5.2. huruf (b) di atas meliputi:
i). Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri;
ii). Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
iii). Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 0 xxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun;
(ii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iii) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi.
Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas sebagaimana ditentukan dalam butir
5.2. huruf (b) di atas adalah Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam butir 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf (a) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir;
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang;
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XIV dan Bab XVII.
f. Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat
merugikan Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenaiPelunasan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XVII.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada setiap saat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit ;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan
Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek Derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari Derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 tersebut di atas akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, yaitu
memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEKDALAM PORTOFOLIO KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
Metode penghitungan nilai pasar wajar Xxxx xxxxx xxxxxxxxxx XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXX 0 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM& LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM& LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan
hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM& LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan XXXXXXX& XX Xxxxx XX.X.0 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final * PPh Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”),xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 , pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak dan tingkat proteksi atas modal.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai aktiva bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Proteksi Investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh 100% proteksi atas Pokok Investasi melalui mekanisme investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada akhir periode investasi.
b. Pengelolaan Secara Profesional
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dikelola serta dimonitor secara disiplin dan terus menerus oleh Tim Pengelola Investasi yang berpengalaman dan memiliki akses informasi yang luas mengenai pasar modal maupun pasar Efek lainnya.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan memperoleh informasi yang transparan mengenai pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang akan diumumkan setiap bulan.
8.2. KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir, terjadinya risiko-risiko investasi di bawah ini dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku:
a. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan, namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 berinvestasi atau pihak lain yang berhubungan dengan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 mungkin gagal memenuhi kewajibannya / wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Mekanisme proteksi serta kinerja yang diharapkan dari KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 diperhitungkan berdasarkan peraturan yang berlaku hingga diterbitkannya KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dapat mengakibatkan tidak tercapainya tingkat proteksi serta hasil investasi yang diharapkan.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 31.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
8.3 Risiko Investasi dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang tidak mempengaruhi mekanisme proteksi atas Pokok Investasi adalah:
a. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional serta perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan, khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal, yakni merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
b. Risiko Likuiditas
Jika Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang tunai tersebut dengan segera, sehingga Manajer Investasi harus segera menjual Efek dalam Portofolio Investasi. Apabila kondisi Pasar Modal kurang baik maka harga Efek tersebut dapat mengalami penurunan yang selanjutnya berdampak pada Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Selain itu, Manajer Investasi berhak membatasi nilai maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam BAB XIV.
c. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, sebagian besar hingga seluruh investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI
3 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 0 xxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi, yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
d. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek Bersifat Utang sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek Bersifat Utang akan mengalami penurunan.
e. Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung dan dibayarkan sebagai berikut:
i. Untuk tahun pertama dihitung dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi dan dibayar dimuka setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan apabila terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 maka imbalan jasa yang belum menjadi hak Manajer Investasi wajib dikembalikan ke dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dihitung secara proporsional berdasarkan dana kelolaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang tersisa dan jangka waktu pemberian jasa yang telah dilaksanakan oleh Manajer Investasi; dan
ii. Untuk tahun-tahun berikutnya dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,15 % (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem
dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada) dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Penjualan Kembali dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran penjualan kembali, pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI
3 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 : a) Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 5% | per tahun yang dihitung dan dibayarkan sebagai berikut: - Untuk tahun pertama dihitung dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Emisi dan dibayar dimuka setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan apabila terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 maka imbalan jasa yang belum menjadi hak Manajer Investasi wajib dikembalikan ke dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dihitung secara proporsional berdasarkan dana kelolaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang tersisa dan jangka waktu pemberian jasa yang telah dilaksanakan oleh Manajer Investasi; dan - Untuk tahun-tahun berikutnya dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh |
b) Imbalan Jasa Bank Kustodian Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a) Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b) Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c) Biaya Bank d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Maks. 0,15% Maks. 2% Maks. 3% Jika ada Jika ada | enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan. per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya pembelian Unit Penyertaan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in completeapplication); (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv)Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, dimiliki, atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab 5.3. Prospektus ini.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan Yang Dimiliki Oleh Pemegang Unit Penyertaan Sesuai Dengan Syarat Dan Ketentuan Dalam Prospektus Ini
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari
Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 .
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirtersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
f. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadi Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang- kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 sekurang-
kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
h. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan.
i. Memperoleh Laporan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan setelah dikurangi pajak yang menjadi beban KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 WAJIB DIBUBARKAN
KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 .
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
Dalam hal KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. laporan keuangan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi
selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. akta pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran KRESNA PROTEKSI XXXXXXXXX XXXX 0, xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 sebagaiman dimaksud pada butir 11.5 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 sebagaimana dimaksud pada butir 11.5 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta PembubaranKRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan
Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.7. Dalam hal KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat Halaman Selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit PenyertaanKRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
Pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening dengan sistem elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi
pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran terhadap penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian (in good fund) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
Nomor : 0700009763397
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses transaksi Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dikreditkan ke rekening atas nama KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
13.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang
terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dimilikinya dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul
13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Permohonan penjualan kembali ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku,
yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan dilakukan oleh Bank Kustodian sesuai instruksi Manajer Investasi dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/ transfer (bila ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan, yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pembelian Kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG XXXX 0 xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Penjualan Kembali.
Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.7. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dan saldo mínimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang- kurangnya akan memenuhi nilai proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali dan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang
dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali dan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Xxxxxxx Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian sesuai instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian sesuai instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah
tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALIDAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3
19.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MULAI
SELESAI
Investor
Mengirimkan Formulir Pembelian beserta dokumen yang dipersyaratkan
Mengirimkan Xxxx ke rekening Reksa Dana
Menerima konfirmasi transaksi pembelian UP dari BK
Agen Penjual (AP)
Merekap laporan pembelian UP (subscription batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Mengirimkan data investor terkait Transaksi Pembelian
Manajer Investasi (MI)
Membuat dan mengirimkan instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Bank Kustodian (BK)
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Membuat dan mengirimkan konfirmasi transaksi pembelian UP
kepada pemegang UP
Menerima instruksi transaksi pembelian UP (daily subscription) serta formulir pembelian UP
Menerima dana
dan melakukan rekonsiliasi dana investor
Menerima laporan pembelian UP (subscription batch) dari AP
Menerima Formulir pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Menerima Formulir Pembelian beserta dokumen yg dipersyaratkan
Mengisi Formulir Pembelian UP
Mengefektifkan transaksi pembelian UP sesuai Prosedur Pembelian
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
b. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
18.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SELESAI
MULAI
1. Xxxxxxx
0. M
Membuat dan mengirimkan transaksi penjualan kem redemption) serta fo
kem
Mener
Bank Kustodian (BK)
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan data investor terkait transaksi Penjualan
Merekap laporan penjualan kembali UP (redemption batch) dan mengirimkan kepada MI dan BK
Agen Penjual (AP)
Mengirimkan Formulir Penjualan kembali UP
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Menerima Formulir Penjualan kembali UP
2. Melakukan cek data saldo dan/ atau unit penyertaan PUP
Menerima Formulir Penjualan kembali UP
Mengisi Formulir Penjualan kembali UP
1. Menerima k penjuala
2. Men
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
b. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Dana
Formulir
Instruksi
Pemodal
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
18.3. TATA CARA PELUNASAN DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Instruksi
Pemodal
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Dana
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 20.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 20.2. di bawah.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 , dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Kresna Asset Management Kresna Tower, Lantai 10, 18 Parc Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri, Lantai 22
Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00 - 00 Xxxxxxx 00000
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170 / 52913567
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858
Email : Xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya