PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : XXXXXXX, S.IP,MH
Jabatan : Camat Pedan
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Hj. XXX XXXXXXX
Jabatan : Bupati Kabupaten Klaten
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Pemuda No.44 Telp.(0272) 897202.Pedan 57468
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Widaya,XX.X.Xx
Jabatan : Sekertaris Kecamatan Pedan Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xxxxxxx, S.IP,MH
Jabatan : Camat Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Camat Pedan
XXXXXXX , X.XX.XX
Pembina NIP.19680102 198912 1 001
Pedan, Januari 2021 Pihak Pertama,
Sekertaris Kecamatan Pedan
WIDAYA . XX.X.Xx.
Pembina
NIP. 196309211985031010
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Pemuda No.44 Telp. (0272) 897202.Pedan 57468
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Xxx. Xxxxxxx. MM
Jabatan : Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pedan
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xxxxxxx, S.IP, MH
Jabatan : Camat Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Camat Pedan
XXXXXXX , X.XX.XX
Pembina NIP.19680102 198912 1 001
Pedan, Januari 2021 Pihak Pertama,
Kasi Tata Pemerintahan
Xxx.XXXXXXX,M.M
Pembina NIP.196311111994031006
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Pemuda No.44 Telp. (0272) 897202.Pedan 57468
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Wiji Xxxxxxx.X.xxx.XX
Jabatan : Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pedan
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xxxxxxx, S.IP, MH
Jabatan : Camat Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Camat Pedan
XXXXXXX , X.XX.XX
Pembina NIP.19680102 198912 1 001
Pedan, Januari 2021 Pihak Pertama,
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
XXXX XXXXXXX,S,XXX.XX
Pembina NIP.19630218 198603 1 014
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Pemuda No.44 Telp. (0272) 897202.Pedan 57468
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Xxx Xxxxxx, SH.
Jabatan : Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Pedan
Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xxxxxxx, S.IP,MH
Jabatan : Camat Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Camat Pedan
XXXXXXX , X.XX.XX
Pembina NIP.19680102 198912 1 001
Pedan, Januari 2020 Pihak Pertama,
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
SRI WIDODO. SH
Penata Tk I
NIP. 196304011998031005
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Pemuda No.44 Telp.897202.Pedan 57468
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Sri Budiatiningsih, SIP
Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Widaya,XX.X.Xx
Jabatan : Sekertaris Kecamatan Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
WIDAYA . XX.X.Xx.
Pihak Kedua, Sekertaris Kecamatan Pedan
Pembina
NIP. 196309211985031010
Pedan, Januari 2021 Pihak Pertama,
Kasubag Umum dan Kepegawaian
Sri Budiatiningsih, SIP
Penata Tk I
NIP. 19640723 199002 2 002
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN PEDAN
Alamat : Jl. Pemuda No.44 Telp. (0272) 897202.Pedan 57468
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, SH. MM
Jabatan : Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Selanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Widaya,XX.X.Xx
Jabatan : Sekertaris Kecamatan Pedan
Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Sekertaris Kecamatan Pedan
WIDAYA . XX.X.Xx.
Pembina
NIP. 196309211985031010
Pedan, Januari 2021 Pihak Pertama,
Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Keuangan
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, SH. MM
Penata Tk I
NIP. 19780425 200212 2 001
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : CAMAT PEDAN KABUPATEN KLATEN Tahun Anggaran 2021
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja Tujuan /Sasaran | Target | |
1 | Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di kecamatan | 1 | Nilai Evaluasi Pelaporan Kinerja Kecamatan (LKJIP) | 85 | |
Meningkatnya Kualitas Layanan Masyarakat | 2 | Prosentase Desa dengan pelaporan ADD tertib dan baik | 100 | ||
3 | Prosentase Usulan kegiatan masyarakat pada musrenbang tingkat kecamatan yang masuk pada RKP | 100 | |||
4 | Prosentase Menurunnya Angka kriminalitas | 100 | |||
5 | Persentase pengumpulan LPJ ADD yang tepat waktu | 100 | |||
6 | Persentase Pengumpulan LPJ Dana Desa yang tepat waktu | 100 |
7 | Persentase pengumpulan LPJ bantuan keuangan/hibah yang tepat waktu | 100 | |||
8 | Persentase desa/kelurahan yang melaksanakan Musrenbang | 100 | |||
9 | Persentase Usulan Kegiatan Musrenbang Kecamatan yang Terealisasi di dalam APBD | 0.9 | |||
10 | Persentase Desa yang Menyusun RAPBDes tepat waktu | 50 | |||
11 | Persentase Kesesuaian Kegiatan APBDes dengan Kegiatan RKPDes | 95 | |||
12 | Persentase Kelembagaan (BPD, LPMD/LPMK/PKK/Karang Taruna dan Kelompok Tani) di Desa/Kelurahan yang Aktif | 88 | |||
13 | Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat | 100 |
No. | Program | Indikator Program | Target |
1. | (1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | (2) Prosentase Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | (3) 100% |
2. | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Prosentase Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 100% |
3. | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Prosentase Pelaksanaan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 100% |
4 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Prosentase Pelaksanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 100% |
5 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Prosentase Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 100% |
Program | Anggaran | Keterang an |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.537.347.779,00 | APBD |
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 135.056.000,00 | APBD |
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 65.000.000,00 | APBD |
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 210.000.000,00 | APBD |
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 156.120.000,00 | APBD |
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : SEKRETARIS KECAMATAN PEDAN
Tahun Anggaran 2021
No. | PROGRAM | INDIKATOR PROGRAM | Target |
(1) | (2) | (3) | |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Prosentase Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 100% |
2 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Prosentase Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 100% |
3. | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Prosentase Pelaksanaan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 100% |
4 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | Prosentase Pelaksanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 100% |
5 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Prosentase Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 100% |
NO | Program | Anggaran | Keterangan |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.547.347.779,00 | APBD |
2 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | 135.056.000,00 | APBD |
3 | Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 65.000.000,00 | APBD |
4 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 210.000.000,00 | APBD |
5 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 156.120.000,00 | APBD |
Pedan,
Januari 2021
Pihak Pertama, Sekertaris Kecamatan Pedan
WIDAYA . XX.X.Xx.
Pembina
NIP. 196309211985031010
Pihak Kedua, Camat Pedan
XXXXXXX , X.XX.XX
Pembina NIP.19680102 198912 1 001
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : KASI KETRENTAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KECAMATAN PEDAN
Tahun Anggaran 2021
No. | KEGIATAN / SUB KEGIATAN | INDIKATOR KEGIATAN | Target |
(1) | (2) | (3) | |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | |||
1 | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara, Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Koordinasi Administrasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan | 3 Kegiatan |
2 | Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | Jumlah Peningkatan Pembinaan Administrasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 14 Desa |
3 | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Fasilitasi Administrasi Ketentraman dan Ketertiban | 14 Desa |
Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 65.000.000,00 | ||
1 | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara, Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | 60.000.000,00 | APBD |
2 | Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | 5.000.000,00 | APBD |
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan PemerintahanDesa | 89.220.000,00 | ||
3 | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | 89.220.000,00 | APBD |
Pihak Kedua, Camat Pedan
XXXXXXX , X.XX.XX
Pembina NIP.19680102 198912 1 001
Pedan, Januari 2021 Pihak Pertama,
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
SRI WIDODO. SH
Penata Tk I
NIP. 196304011998031005
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KECAMATAN PEDAN
Tahun Anggaran 2021
No. | Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | |
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | |||
1 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | Jumlah Penyelenggaraan Musrenbang Tingkan Kecamatan | 14 desa |
2 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Fasilitas 10 Program PKK Tingkat Kecamatan Jumlah Fasilitas Administrasi Masyarakat Desa/Kelurahan Jumlah Koordinasi Administrasi Masyarakat Desa/Kelurahan di Kecamatan Jumlah Operasional Penyampaian Bantuan Keuangan Jumlah Pembinaan Administrasi Masyarakat Desa/Kelurahan di Kecamatan | 1 dokumen 14 desa 14 desa 14 desa 14 desa |
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 135.056.000,00 | ||
1 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | 10.000.000,00 | APBD |
2 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 125.056.000,00 | APBD |
Pihak Kedua, Camat Pedan
XXXXXXX , X.XX.XX
Pembinaan NIP.19680102 198912 1 001
Pedan, Januari 2021 Pihak Pertama,
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat
XXXX XXXXXXX,S,XXX.XX
Pembina NIP.19630218 198603 1 014
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : KASI TATA PEMERINTAHAN
KECAMATAN PEDAN
Tahun Anggaran 2021
No. | Kegiatan | Indikator Kegiatan | Target |
(1) | (2) | (3) | |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | |||
1 | Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | Jumlah kegiatan koordinasi Tata Pemerintahan Kecamatan | 14 desa |
2 | Fasilitas Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | Jumlah Fasilitas Administrasi Tata Pemerintahan Kecamatan | 14 desa |
3 | Fasilitas Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Jumlah Lomba Tertib Administrasi Desa | 14 desa |
4 | Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah Intensifikasi PBB TK. Kecamatan | 14 desa |
5 | Fasilitas Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | Jumlah Perangkat Desa Yang Terisi | 14 desa |
Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah | 210.000.000,00 | ||
1. | Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | 210.000.000,00 | APBD |
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 66.900.000,00 | ||
1 | Fasilitas Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 26.900.000,00 | APBD |
2 | Fasilitas Administrasi Tata Pemerintahan Desa | 15.000.000,00 | APBD |
3 | Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 10.000.000,00 | APBD |
4 | Fasilitas Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | 15.000.000,00 | APBD |
Pihak Kedua, Camat Pedan
XXXXXXX , X.XX.XX
Pembina NIP.19680102 198912 1 001
Pedan, Januari 2021 Pihak Pertama,
Kasi Tata Pemerintahan
DRS, XXXXXXX, MM
Pembina
NIP. 19631111 199403 1 006
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN KEC PEDAN
TahunAnggaran 2021
No. | Kegiatan / Sub Kegiatan | Indikator Kegiatan ( Renstra ) | Target ( DPA ) |
(1) | (2) | (3) | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | |||
1. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan PNS | Jumlah Pembayaran Gaji Pegawai Negeri | 12 Bulan |
2. | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Frekuensi Perjalanan Dalam Daerah | 12 Bulan |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | |||
1 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Jenis ATK Tersedia Jumlah Pembelian Perlengkapan dan Peralatan kantor | 6 Jenis 12 Macam |
2 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Makanan dan Minuman Tersedia | 1 Kegiatan |
3 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Frekuensi Perjalanan Luar Daerah | 12 Bulan |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | |||
1 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Peralatan dan Perlengkapan Kantor Tersedia | 2 Macam |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Surat Terkirim | 500 Surat |
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Jenis Rekening Terbayar | 4 Rekening |
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | THL Administrasi Keuangan THL Tenaga Administrasi/Teknis Kantor THL Kebersihan Kantor | 1 Orang 2 Orang 2 Orang |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | |||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas/Operasional Terpelihara | 1 Unit |
2 | Pemeliharaan Mebel | Jumlah Mebel Terpelihara | 2 Jenis |
3 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Yang Terpelihara | 2 Unit |
4 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Perlengkapan Gedung Kantor Terpelihara | 2 Kegiatan |
Kegiatan / Sub Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 2.395.017.779,00 | ||
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan PNS | 2.305.017.779,00 | APBD |
2 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | 9.000.000,00 | APBD |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 30.000.000,00 | ||
1 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 10.000.000,00 | APBD |
2 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | 5.000.000,00 | APBD |
3 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 15.000.000,00 | APBD |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 20.650.000,00 | ||
1 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 20.650.000,00 | APBD |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 132.680.000,00 | ||
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 5.000.000,00 | APBD |
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 24.000.000,00 | APBD |
3 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 103.680.000,00 | APBD |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 50.000.000,00 | ||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 10.000.000,00 | APBD |
2 | Pemeliharaan Mebel | 5.000.000,00 | APBD |
3 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan | 10.000.000,00 | APBD |
Lainnya | |||
4 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 25.000.000,00 | APBD |
PihakKedua, Sekertaris Kecamatan Pedan
WIDAYA .XX.X.Xx.
Pembina
NIP. 196309211985031010
Pedan, Januari 2021 PihakPertama,
Kasubag Umum dan Kepegawaian
Sri Budiatiningsih, SIP PenataTk I
NIP. 19640723 199002 2 002
LAMPIRAN PK :
Organisasi Perangkat Daerah : KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN KEC PEDAN
Tahun Anggaran 2021
No. | Kegiatan | Indikator Kegiatan ( Renstra ) | Target ( DPA ) |
(1) | (2) | (3) | |
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan PNS | Jumlah Pembayaran Gaji Pegawai Negeri | 12 Bulan |
2 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Frekuensi Perjalanan Dalam Daerah | 12 Bulan |
3 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Jenis ATK Tersedia Jumlah Pembelian Perlengkapan dan Peralatan kantor | 6 Jenis 12 Macam |
4 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Makanan dan Minuman Tersedia | 1 Kegiatan |
5 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Frekuensi Perjalanan Luar Daerah | 12 Bulan |
6 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Peralatan dan Perlengkapan Kantor Tersedia | 2 Macam |
7 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Surat Terkirim | 500 Surat |
8 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Jenis Rekening Terbayar | 4 Rekening |
9 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | THL Administrasi Keuangan THL Tenaga Administrasi/Teknis Kantor THL Kebersihan Kantor | 1 Orang 2 Orang 2 Orang |
10 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas/Operasional Terpelihara | 1 Unit |
11 | Pemeliharaan Mebel | Jumlah Mebel Terpelihara | 2 Jenis |
12 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Yang Terpelihara | 2 Unit |
13 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Perlengkapan Gedung Kantor Terpelihara | 2 Kegiatan |
14 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | Jumlah Penyelenggaraan Musrenbang Tingkan Kecamatan | 14 desa |
15 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Fasilitas 10 Program PKK Tingkat Kecamatan Jumlah Fasilitas Administrasi Masyarakat Desa/Kelurahan Jumlah Koordinasi Administrasi Masyarakat Desa/Kelurahan di Kecamatan Jumlah Operasional Penyampaian Bantuan Keuangan Jumlah Pembinaan Administrasi Masyarakat Desa/Kelurahan di Kecamatan | 1 dokumen 14 desa 14 desa 14 desa 14 desa |
16 | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara, Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | Jumlah Koordinasi Administrasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan | 3 Kegiatan |
17 | Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat | Jumlah Peningkatan Pembinaan Administrasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 14 Desa |
18 | Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional | Jumlah kegiatan koordinasi Tata Pemerintahan Kecamatan | 14 desa |
19 | Fasilitas Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | Jumlah Fasilitas Administrasi Tata Pemerintahan Kecamatan | 14 desa |
20 | Fasilitas Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Jumlah Lomba Tertib Administrasi Desa | 14 desa |
21 | Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah Intensifikasi PBB TK. Kecamatan | 14 desa |
22 | Fasilitas Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa | Jumlah Perangkat Desa Yang Terisi | 14 desa |
23 | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Jumlah Fasilitasi Administrasi Ketentraman dan Ketertiban | 14 Desa |
PihakKedua, Sekertaris Kecamatan Pedan
WIDAYA .XX.X.Xx.
Pembina
NIP. 196309211985031010
Pedan, Januari 2020 PihakPertama,
Kasubag Perencanaan dan Keuangan
XXXXXXXX XXXXXXXXX, XX.XX