PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
2019 DAN 2020
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN
P E N G A D I L A N A G A M A B A N G I L
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dra. Xx. XXXXXXXXXX, M.H.
Jabatan : Panitera Xxx
Nama : MOH. XXXXXXXX, S.H.
Jabatan : Sekretaris selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Xxx. XXXXXXX, M. Hum.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Bangil
selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Xxx. XXXXXXX, M. Hum.
NIP. 19650911 199303 1 002
Bangil , 02 Januari 2019
Pihak Pertama,
Dra. Xx. XXXXXXXXXX, M.H.
NIP. 19680804 199503 2 002
MOH. XXXXXXXX, S.H.
NIP. 19670120 199203 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
UNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA BANGIL
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
2 | Persentase perkara yang diselesaiakan tepat waktu | 90% | |
3 | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 4% | |
4 | Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : - Banding - Kasasi - PK | 99% | |
5 | Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 80% | |
6 | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
7 | Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 10% | |
8 | Persentase berkas perkara yang dimohonkan Xxxxxxx, Xxxxxxx, dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
9 | Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
10 | Meningkatnya Akses Peradilan bagi masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 99% |
11 | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung | 100% | |
12 | Persentase perkara permohonan (voluntair) Identitas Hukum | -% | |
13 | Persentase pencari keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 5% | |
14 | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 85% |
Kegiatan Anggaran
1 Peningkatan Manajemen Peradilan 59.000.000
- Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
- Penyelesaian Perkara di Luar Gedung Peradilan
3.000.000
32.000.000
Mengetahui, Ketua,
Xxx. XXXXXXX, M. Hum.
NIP. 19650911 199303 1 002
- Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum 24.000.000
Bangil, 02 Januari 2019 Sekretaris
MOH. XXXXXXXX, S.H.
NIP. 19670120 199203 1 002
Panitera
Dra. Xx. XXXXXXXXXX, X.X
NIP. 19680804 199503 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dra. Xx. XXXXXXXXXX, M.H.
Jabatan : Panitera Xxx
Nama : MOH. XXXXXXXX, S.H.
Jabatan : Sekretaris selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Xxx. XXXXXXX, M. Hum.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Bangil
selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Drs. X. XXXXXXX, M. Hum.
NIP. 19650911 199303 1 002
Bangil , 02 Januari 2020
Pihak Pertama,
NIP. 19680804 199503 2 002
MOH. XXXXXXXX, S.H.
Dra. Xx. XXXXXXXXXX, M.H.
NIP. 19670120 199203 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
UNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA BANGIL
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
2 | Persentase perkara yang diselesaiakan tepat waktu | 90% | |
3 | Persentase Penurunan Sisa Perkara | 10% | |
4 | Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : - Banding - Kasasi - PK | 99% | |
5 | Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 80% | |
6 | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
7 | Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 10% | |
8 | Persentase berkas perkara yang dimohonkan Xxxxxxx, Xxxxxxx, dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
9 | Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
10 | Meningkatnya Akses Peradilan bagi masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 99% |
11 | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung | 100% | |
12 | Persentase perkara permohonan (voluntair) Identitas Hukum | -% | |
13 | Persentase pencari keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | |
14 | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 85% |
Kegiatan Anggaran
1 Peningkatan Manajemen Peradilan 59.000.000
- Bantuan Pembebasan Biaya Perkara
- Penyelesaian Perkara di Luar Gedung Peradilan
3.000.000
32.000.000
- Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum 24.000.000
Mengetahui, Ketua,
Xxx. XXXXXXX, M. Hum.
NIP. 19650911 199303 1 002
Bangil, 02 Januari 2020 Sekretaris
MOH. XXXXXXXX, S.H.
Panitera
Dra. Xx. XXXXXXXXXX, M.H.
NIP. 19680804 199503 2 002 NIP. 19670120 199203 1 002