PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA
Tanggal Efektif: 17 April 2007 Tanggal Mulai Penawaran : 23 April 2007
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA XXXX
GMT DANA EKUITAS
Reksa Dana GMT Dana Ekuitas (selanjutnya disebut “GMT Dana Ekuitas”) adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No 8. tahun 1995 tentang Pasar Modal.
GMT Dana Ekuitas bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang maksimal dalam jangka panjang dengan peningkatan modal dan penghasilan dividen melalui investasi ke dalam Efek bersifat Ekuitas, dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis dan memperhatikan risiko investasi. GMT Dana Ekuitas akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan per seratus) pada Efek bersifat Ekuitas, yakni saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; minimum 2% (dua per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Pendapatan Tetap termasuk obligasi dan/atau surat utang yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dan instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT GMT Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas secara terus menerus hingga mencapai 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. GMT Dana Ekuitas menanggung biaya-biaya antara lain Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dan Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab VII.
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
Manajer Investasi
PT GMT Aset Manajemen Setiabudi Atrium Lt. 0, Xxxxx 000 Xx X.X. Xxxxxx Xxxx Xxx. 62 Jakarta 12920
Telp : (00-00) 000-0000
Faks: (00-00) 000-0000
Bank Kustodian
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building
Xx Xxxx Xxxxxx Xx 00 Xxxxxxx 00000
Telp : (00-00) 000-0000, 000-0000
Faks: (00-00) 000-0000, 000-0000
BAPEPAM DAN LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB IX MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2013
UNTUK DIPERHATIKAN
GMT Xxxx Xxxxxxx tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon Investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam GMT Dana Ekuitas. Calon pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam Prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari GMT Xxxx Xxxxxxx hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab IX mengenai Faktor- faktor Risiko Utama.
DAFTAR ISI
I ISTILAH DAN DEFINISI 1
II INFORMASI MENGENAI REKSA DANA GMT DANA EKUITAS 4
III MANAJER INVESTASI 8
IV BANK KUSTODIAN 10
V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 11
VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 14
PORTOFOLIO GMT DANA EKUITAS
VII IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 17
VIII PERPAJAKAN 19
IX FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 20
X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 21
XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 22
XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN 25
XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAAN 26
XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI 29
DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
XV SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
GMT DANA EKUITAS 32
XVI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 34
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
I. ISTILAH DAN DEFINISI
1. Agen Penjual, adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.B.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 perihal Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi berdasarkan kesepakatan bersama untuk memasarkan Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang bersangkutan.
2. Bank Kustodian, adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan dari BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian yakni pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. BAPEPAM dan LK, atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, adalah BAPEPAM atau Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
4. Bursa Efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara pihak-pihak tersebut.
5. Efek, adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
6. Formulir Pemesanan Unit Penyertaan, adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pemodal untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, yang harus diisi, ditanda-tangani dan diajukan oleh calon pemodal kepada Xxxxxxx Investasi.
7. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang harus diisi, ditanda-tangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
8. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana beserta seluruh perubahannya (”Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana untuk pertama kali pada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9. Hari Bursa, adalah hari-hari diselenggarakan perdagangan Efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
10. Kontrak Investasi Kolektif, adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
11. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan,
(d) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”)
12. Manajer Investasi, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Nilai Aktiva Bersih (NAB), adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode penghitungan nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) yang efektif per tanggal 1 Januari 2013 dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
14. Nilai Pasar Wajar suatu Efek, adalah harga pasar Efek itu sendiri apa bila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, Nilai Pasar Wajar dapat berbeda dengan harga pasar apa bila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan Nilai Pasar Wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK.
15. Penawaran Umum, adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
16. Pernyataan Pendaftaran, adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”).
17. Portofolio Efek, adalah kumpulan Efek.
18. Prospektus, adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek yang ditawarkan.
19. Reksa Dana, adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup dan Kontrak Investasi Kolektif. Adapun bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
20. Unit Penyertaan, adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
21. Undang-Undang Pasar Modal, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
II. INFORMASI MENGENAI REKSA DANA GMT DANA EKUITAS
1. Pendirian Reksa Dana GMT Xxxx Xxxxxxx
Reksa Dana GMT Dana Ekuitas adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana (selanjutnya disebut sebagai ”GMT Dana Ekuitas”).
Kontrak Investasi Kolektif GMT Dana Ekuitas dituangkan dalam Akta Nomor 26 tanggal 20 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT GMT Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian, sebagaimana diubah dengan Akta Nomor 23 tanggal 11 April 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2011 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, Notaris di Jakarta (”Kontrak Investasi Kolektif”) .
2. Penawaran Umum
PT GMT Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas secara terus menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dengan melakukan perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif GMT Dana Ekuitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
3. Penempatan Dana Awal
Total penempatan dana awal untuk GMT Dana Ekuitas adalah sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) Unit Penyertaan. Pihak yang menempatkan dana awal adalah sebagai berikut:
No | Pihak yang Menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Nilai Rupiah |
1 2 | PT. Reasuransi Nasional Indonesia PT. GMT Aset Manajemen | 1.000.000 500.000 | 1.000.000.000 500.000.000 |
Jumlah | 1.500.000 | 1.500.000.000 |
4. Manfaat Berinvestasi pada GMT Dana Ekuitas
GMT Xxxx Xxxxxxx dapat memberikan manfaat-manfaat berinvestasi antara lain:
• Diversifikasi Investasi – GMT Dana Ekuitas memungkinkan pemodal memiliki suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi sehingga mampu memberikan pertumbuhan investasi yang lebih stabil dengan berkurangnya risiko pada portofolio. Setiap pemodal dalam GMT Dana Ekuitas akan memperoleh diversifikasi yang sama dalam setiap Unit Penyertaan;
• Likuiditas – Pemodal dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan
diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
• Dikelola Secara Profesional – GMT Dana Ekuitas dikelola dan dimonitor secara disiplin dan terus menerus oleh Tim Pengelola Investasi GMT Dana Ekuitas yang berpengalaman dan memiliki akses informasi yang luas mengenai pasar modal maupun pasar efek lainnya.
• Keuntungan Perpajakan – Pemodal tidak dikenakan pajak atas penjualan kembali Unit Penyertaan atau pembagian keuntungan GMT Dana Ekuitas.
• Membebaskan Pemodal dari Analisa Investasi dan Pekerjaan Administrasi – Pemodal tidak lagi perlu melakukan analisa investasi, analisa pasar maupun pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan berinvestasi.
• Pelayanan yang Prima – PT GMT Aset Manajemen mempunyai komitmen yang tinggi untuk memenuhi kepuasan konsumen. Hal ini berarti bahwa layanan yang tanggap dan professional terhadap kebutuhan pelanggan serta memberikan laporan yang relevan dan informatif kepada pelanggan.
5. Pengelola GMT Dana Ekuitas
a. Komite Investasi
Komite Investasi GMT Dana Ekuitas berfungsi untuk mengawasi dan memberikan pengarahan atas pengelolaan aset dan strategi investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi GMT Dana Ekuitas saat ini terdiri dari:
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen BCA. Sebelumnya, beliau berkarya di Bank Indonesia selama kurang lebih 25 tahun, antara lain sebagai Kepala Urusan Pasar Uang dan Giralisasi dan Urusan Operasi Pengendalian Moneter (1994-1998), dengan posisi terakhir sebagai pejabat setingkat Direktur. Selain itu beliau pernah menjadi Alternate Executive Director dan Technical Assistance Advisor di Monetary and Exchange Affairs Department di International Monetary Fund (IMF), Washington (1998-2003). Selama beberapa periode beliau menjadi anggota delegasi sidang Inter-Governmental Group for Indonesia (IGGI) dan Consultative Group for Indonesia (CGI), serta sidang tahunan IMF dan Bank Dunia. Beliau juga pernah menjabat berbagai jabatan manajerial di pemerintahan dan nonpemerintahan, dan pernah menjabat sebagai Staf Menteri Perdagangan (1988-1989). Beliau aktif sebagai tenaga pengajar di beberapa universitas terkemuka di Jakarta, serta menjadi pembicara dan penulis artikel di seminar-seminar maupun forum-forum di dalam dan di luar negeri serta media massa. Beliau menulis buku tentang hutang publik Indonesia (2002), tentang IMF (2004) dan buku ”Musim Semi Perekonomian Indonesia” (2005). Beliau menyandang gelar Doktorandus di bidang Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada (1977). Beliau meraih gelar Master Development Economics, Center for Development Economics dari Xxxxxxx Xxxxxxx, Massachusetts (1981) dan Doktor Xxxxxxx dan Ekonomi Internasional (1985) dari Vanderbilt University, Nashville, Tennessee, USA.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Warga Negara Indonesia, telah mempunyai pengalaman lebih dari sepuluh tahun di berbagai group perusahaan dan institusi keuangan antara lain Equitable Financial, PT Mashill Asia Finance, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Danamon Securities, PT Paramitra Alfa Sekuritas, APRIL Group, PT TDM Aset Manajemen dan PT Kiani Kertas. Irwan telah banyak terlibat dalam kegiatan pendanaan melalui bank dan kegiatan restrukturisasi hutang perusahaan. Xxxxx merupakan lulusan University of Washington dengan gelar Bachelor dalam bidang Keuangan dan memperoleh gelar MBA dalam bidang Pemasaran & Keuangan dari Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx. Irwan memiliki izin perseorangan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-163/PM/IP/WMI/1997 tanggal 17 Oktober 1997, serta memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM Nomor KEP-254/PM/IP/PEE/1997 tanggal 24 Oktober 1997.
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, telah mempunyai pengalaman lebih dari sepuluh tahun di berbagai institusi keuangan antara lain PT Sigma Batara, PT Bank Niaga Tbk, Peregrine Fixed Income Hongkong dan PT Paramitra Alfa Sekuritas. Adi sangat berpengalaman dalam bidang trading instrumen Pendapatan Tetap termasuk diantaranya obligasi Pemerintah Indonesia dan obligasi pemerintah negara lainnya serta obligasi korporasi lainnya. Saat ini, Xxx menjabat sebagai Direktur Utama PT Binaartha Parama, suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, anggota Bursa Efek Indonesia. Xxx memperoleh gelar Bachelor dan MBA dari University of Houston. Adi memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM Nomor: Kep- 03/PM/IP/PEE/1999 tanggal 3 Agustus 1999.
Djaja Mulia, Warga Negara Indonesia, telah mempunyai pengalaman lebih dari sepuluh tahun di berbagai institusi keuangan multinasional antara lain Xxxxxxxx Consulting, Bank of America, Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, SBC Warburg dan RHB Securities. Djaja memimpin banyak kegiatan IPO dan right issue, kegiatan debt capital market dan pendanaan melalui bank di Indonesia. Xxxxx adalah lulusan dari University of Arizona dengan gelar Bachelor of Science dalam bidang Keuangan dan Manajemen Sistem Informasi . Djaja memiliki izin perseorangan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-45/PM-PI/1995 tanggal 13 September 1995, serta memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM Nomor KEP- 59/PM/IP/PEE/1995 tanggal 8 Mei 1995.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas melakukan pengelolaan dan kegiatan investasi harian GMT Dana Ekuitas. Saat ini Tim Pengelola Investasi GMT Xxxx Xxxxxxx terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, telah mempunyai pengalaman lebih dari 10 (sepuluh) tahun di berbagai institusi keuangan. Sebelum bergabung dengan PT GMT Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahanusa Investment Management hingga pertengahan tahun 2006. Sebelumnya, Marto mengepalai departemen riset di PT Paramitra Alfa Sekuritas dari tahun 1998 hingga awal 2001. Lebih awalnya, Marto bekerja selama empat tahun di Xxxxxxxx, Xxxxx & Co. (sekarang Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx & Sandjaja) sebagai Supervisor In- charge. Selama di Xxxxxxxx, Xxxxx & Co., Xxxxx memimpin audit keuangan atas perusahaan-perusahaan publik dan aktif terlibat dalam IPO dan penilaian perusahaan. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Tarumanagara dengan gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi. Marto memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 10/PM/IP/WMI/1999 tanggal 12 Maret 1999, serta memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM Nomor KEP-01/PM/IP/PEE/1999 tanggal 14 Januari 1999.
Xxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, telah mempunyai pengalaman selama dua puluh tahun di berbagai institusi keuangan. Sindra merupakan Manajer Investasi di GMT Aset Manajemen yang bertanggung-jawab terhadap reksa dana campuran yakni GMT Dana Fleksi. Sebelum bergabung dengan GMT, Xxxxxx telah mempunyai pengalaman manajemen investasi sejak tahun 1990, yang diawali di PT Nomura Indonesia sebagai Manajer, kemudian tahun 1993 di PT Lippo Investment Management sebagai Manajer Investasi. Selanjutnya, Sindra merupakan Penasehat Investasi pada PT Batavia Investment Management pada tahun 1994 - 2004, dan terakhir di PT Dana Alpha Investa pada tahun 2005 - 2010 sebagai Direktur dan Manajer Investasi. Xxxxxx lulusan dari Universitas Trisakti dengan gelar Insinyur Teknik Sipil dan memperoleh gelar Master of Business Administration dalam bidang Keuangan dari University of Oregon. Sindra merupakan pemegang Chartered Financial Analyst dari CFA Institute dan memiliki ijin perseorangan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-148/PM/IP/WMI/1997 tanggal 16 September 1997.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, berpengalaman lebih dari 10 tahun sebagai Investment Analyst yang bertanggung jawab terhadap analisa pasar modal, industri serta kinerja perusahaan, terutama pada efek-efek saham. Xxxxxxx mengawali kariernya pada tahun 1993 di Lippo Investment Management. Selanjutnya pada tahun 1994 Fariana bekerja sebagai Fund Administrator di PT. Batavia Investment Management dan dipromosikan sebagai Investment Analyst pada tahun 1996. Fariana adalah lulusan dari Universitas Tarumanegara dengan gelar Sarjana Ekonomi dan telah memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-119/PM/WMI/2003 tanggal 9 Desember 2003.
III. MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT GMT Aset Manajemen didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 53 tanggal 28 Maret 2002 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-08931 HT.01.01.TH.2002 tanggal 23 Mei 2002, yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat Nomor 4553/BH.09.05/VII/2002 tanggal 10 Juli 2002 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 69 tanggal 27 Agustus 2002, Tambahan Berita Negara Nomor 9276/2002 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah diubah berdasarkan:
a. Akta Berita Acara PT GMT Aset Manajemen Nomor 59 tanggal 30 Oktober 2004, dibuat oleh Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“MHHAM”) dengan Surat Keputusan Nomor C-29497 HT.01.04.TH.2004 tanggal 06 Desember 2004 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat Nomor 3127/RUB.09.05/XII/2004 tanggal 21 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 11 tanggal 08 Pebruari 2005, Tambahan Berita Negara Nomor 1423/2005;
b. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT GMT Aset Manajemen Nomor 32 tanggal 16 Juli 2008, dibuat oleh Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari MHHAM dengan Surat Keputusan Nomor AHU-57225.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan MHHAM cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Nomor AHU-0078045.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008 berkaitan dengan penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT GMT Aset Manajemen Nomor 26 tanggal 23 Agustus 2010, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari MHHAM dengan Surat Keputusan Nomor AHU-49246.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 19 Oktober 2010 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan MHHAM cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah Nomor AHU-0075700.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal19 Oktober 2010 serta telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat penerimaan pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT GMT ASET MANAJEMEN Nomor AHU-AH.01.10-27394 tanggal 27 Oktober 2010 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan MHHAM cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah Nomor AHU-0078099.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 27 Oktober 2010 (“Akta No.26/2010”).
Berdasarkan Akta No.26/2010, susunan pemegang saham PT GMT Aset Manajemen pada saat ini adalah:
a. PT GMT Kapital Asia (99,984%);
x. Xxxxx Xxxxx (0,008%);
x. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx (0,004%); dan
d. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx (0,004%).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT GMT Aset Manajemen Nomor 02 tanggal 26 April 2012, dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Bekasi, yang telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT GMT Aset Manajemen Nomor AHU-AH.01.10-17384 tanggal 14 Mei 2012, terdaftar dalam Daftar Perseroan MHHAM cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah Nomor AHU-0043323.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 14 Mei 2012, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT GMT Aset Manajemen pada saat ini adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxx
DIREKSI
Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx
PT GMT Aset Manajemen adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-07/PM/MI/2002 tanggal 21 Juni 2002.
2. Pengalaman Manajer Investasi
PT GMT Aset Manajemen untuk pertama kalinya mulai mengelola dana nasabah sebesar Rp 00.000.000.000 (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) pada Juli 2002 dan secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga sampai akhir Desember 2012 telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 763.999.311.541,82 (tujuh ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus empat puluh satu koma delapan puluh dua Rupiah).
PT GMT Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang dikelola secara professional, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi akan diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dalam pengelolaan investasi yang dilakukan PT GMT Aset Manajemen, keputusan investasi didasarkan pada analisis fundamental dan dikombinasikan dengan analisis pasar secara teknikal. Pendekatan ini didasarkan pada kepercayaan kami bahwa pasar itu tidak efisien dimana harga yang terbentuk belum mencerminkan harga yang wajar dari instrumen investasi tersebut. Harga yang terbentuk di pasar juga dipengaruhi oleh perilaku investor dan sentimen pasar, sehingga kami dapat memanfaatkan ketidakefisienan pasar untuk membeli suatu instrumen investasi yang telah kami kenal dan dianalisis secara fundamental. Selain itu, kami mengupayakan untuk melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang menerbitkan instrumen-instrumen investasi tersebut.
Proses investasi dilakukan berdasarkan konsensus dari Tim Pengelola Investasi, dimana pertemuan akan dilakukan setiap saat untuk menentukan strategi investasi dan mengevaluasi keputusan investasi yang telah diambil. Fungsi kontrol tetap dilakukan secara berkala oleh Komite Investasi.
3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang kegiatan usahanya di pasar modal adalah:
• PT Binaartha Parama.
IV. BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 319 karyawan dimana kurang lebih 127 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Xxxxx Xxxx tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services di Indonesia, baik dilihat dari jumlah Reksa Dana mau pun total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
• Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Deutsche Securities Indonesia.
V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
GMT Dana Ekuitas bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang maksimal dalam jangka panjang dengan peningkatan modal dan penghasilan dividen melalui investasi ke dalam Efek bersifat Ekuitas, dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis dan memperhatikan risiko investasi.
2. Kebijakan Investasi
GMT Xxxx Xxxxxxx akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
• minimum 80% (delapan puluh perseratus) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan per seratus) pada Efek bersifat Ekuitas, yakni saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
• minimum 2% (dua per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Pendapatan Tetap termasuk obligasi dan/atau surat utang yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dan instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
GMT Dana Ekuitas hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari GMT Dana Ekuitas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Xxxx Xxxxxxx diinvestasikan pada:
1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik Indonesia;
b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan GMT Dana Ekuitas, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan GMT Dana Ekuitas:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank.
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(1) Sertifikat Bank Indonesia;
(2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali :
(1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio GMT Dana Ekuitas pada saat pembelian;
o. membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
(1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif GMT Dana Ekuitas dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuiali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(3) Manajer Investasi GMT Dana Ekuitas terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset , kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh GMT Xxxx Xxxxxxx dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam GMT Dana Ekuitas, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas.
Atas pertimbangan Manajer Investasi, GMT Xxxx Xxxxxxx dapat melakukan pembagian keuntungan berupa uang tunai yang ditransfer kepada rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan, sehingga dapat menurunkan Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas.
VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO GMT DANA EKUITAS
Metode perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio GMT Dana Ekuitas berdasarkan pada Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, Surat Edaran BAPEPAM Nomor: SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM Nomor: SE- 03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 memuat antara lain ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
a. Efek bersifat utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi:
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
13. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, BAPEPAM dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 , Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005 tanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 tanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Deviasi Standar) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM dan LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas
Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas dihitung dari total Nilai Pasar Wajar dari seluruh Efek dan kekayaan lain dalam portofolio GMT Dana Ekuitas yang disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan dikurangi dengan seluruh kewajibannya. Kewajiban yang dikurangkan tersebut meliputi namun tidak terbatas pada (i) imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Bank Kustodian berjalan atau terhutang; (ii) semua biaya operasional lain yang berjalan atau terhutang. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung dengan cara membagi Nilai Aktiva Bersih dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas ditentukan pada setiap akhir Hari Bursa. Harga pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas.
VII. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam kegiatan pengelolaan GMT Dana Ekuitas terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi, GMT Dana Ekuitas dan pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan GMT Dana Ekuitas yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya adminstrasi pengelolaan portofolio GMT Dana Ekuitas, yaitu biaya telepon, faksimili, foto kopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk di dalamnya biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan GMT Dana Ekuitas;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), dan Prospektus awal;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan GMT Dana Ekuitas paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran GMT Dana Ekuitas menjadi efektif;
x. Xxxxx pencetakan surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan kepemilikan Unit Penyertaan setelah GMT Dana Ekuitas dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris serta beban lainnya kepada pihak ketiga dalam hal GMT Dana Ekuitas dibubarkan dan dilikuidasi.
2. Biaya Yang Menjadi Beban GMT Dana Ekuitas
a. Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi
Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian GMT Dana Ekuitas, ditambah dengan pajak yang berlaku. Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi dihitung dan dikumpulkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih harian GMT Dana Ekuitas berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian GMT Dana Ekuitas, ditambah dengan pajak yang berlaku. Imbalan Jasa Bank Kustodian dihitung dan dikumpulkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih harian GMT Dana Ekuitas berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya-biaya Operasional lainnya
• Biaya transaksi dan registrasi Efek, termasuk pajak dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi Efek untuk kepentingan GMT Dana Ekuitas;
• Imbalan jasa Akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas GMT Dana Ekuitas oleh BAPEPAM dan LK;
• Biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah GMT Dana Ekuitas dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
• Biaya distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan setelah GMT Xxxx Xxxxxxx dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
• Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) GMT Dana Ekuitas dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif GMT Dana Ekuitas setelah GMT Dana Ekuitas dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
• Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan GMT Dana Ekuitas setelah GMT Dana Ekuitas dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
• Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee)
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee)
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee)
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan.
d. Biaya bank atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), pembagian keuntungan, dan pengembalian dana atas sisa Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertan di bawah saldo minimum.
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan, setelah GMT Dana Ekuitas menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau GMT Dana Ekuitas sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
VIII. PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A | Penghasilan Xxxxx Xxxx yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (Dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / diskonto obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia d. Capital gain saham di Bursa e.Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4(1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 |
• 5% untuk tahun 2011 s.d. 2013 • 15% untuk tahun 2014 dan sete- rusnya | Pasal 4 (2) Huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 jo Pasal 3 huruf d PP Nomor 16 Tahun 2008 jo Pasal 8 huruf d PP Nomor 16 Tahun 2009 | ||
• 5% untuk tahun 2011 s.d. 2013 • 15%untuk tahun 2014 dan sete- rusnya | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh Nomor 36 tahun 2008 jo Pasal 3 huruf d PP Nomor 16 Tahun 2009 | ||
PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. | ||
B | Bagian Laba termasuk pelunasan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) Huruf i UU PPh |
kembali (redemption) Unit | Nomor36 Tahun 2008 | ||
Penyertaan yang diterima | |||
pemegang Unit Penyertaan |
-
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Propektus ini dibuat. Apabila dikemudan hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan diatas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertan GMT Dana Ekuitas.
IX. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Sebagaimana investasi pada umumnya, GMT Dana Ekuitas juga tidak terlepas dari risiko yang disebabkan berbagai faktor antara lain:
1. Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan-perubahan kondisi ekonomi dan politik baik di dalam negeri atau di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang dan surat berharga lainnya, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek maupun instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dimana GMT Dana Ekuitas melakukan investasi.
2. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio GMT Dana Ekuitas. Risiko likuiditas dapat terjadi jika sebagian besar atau seluruh pemegang Unit Penyertaan pada saat yang bersamaan melakukan penjualan kembali, dan Manajer Investasi gagal menyediakan dana untuk melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan yang dijual.
3. Risiko Turunnya Nilai Unit Penyertaan
Salah satu risiko yang dihadapi investor yaitu risiko turunnya nilai Unit Penyertaan yang dapat disebabkan oleh fluktuasi harga Efek dalam portofolio yang dimiliki GMT Dana Ekuitas. Kejadian di dalam maupun di luar negeri yang bersifat politis, ekonomis atau lainnya dapat mempengaruhi harga-harga Efek.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko wanprestasi dapat terjadi apabila rekanan yang berhubungan dengan GMT Xxxx Xxxxxxx gagal memenuhi kewajibannya. Rekanan yang dimaksud dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, dan agen penjual.
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga, hal ini dapat mempengaruhi harga Efek maupun instrumen surat berharga di mana GMT Dana Ekuitas berinvestasi terutama harga obligasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan GMT Dana Ekuitas dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas.
X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan Bukti Penyertaan GMT Dana Ekuitas yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yakni konfirmasi telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari pemodal atau pemegang Unit Penyertaan berikut rincian pelaksanaan tersebut dan/atau konfirmasi yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan.
2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian GMT Dana Ekuitas
Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian GMT Dana Ekuitas akan diumumkan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang mempunyai peredaran luas.
3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai dengan kebijakan pembagian keuntungan.
4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan dana dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih pada hari yang bersangkutan. Pembayaran atas Unit Penyertaan yang dijual kembali akan dilaksanakan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat juga mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh PT GMT Aset Manajemen pada Bank Kustodian yang sama setiap Hari Bursa, dengan dibatasi maksimum sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun.
5. Memperoleh Laporan Bulanan
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan Laporan Keuangan GMT Dana Ekuitas sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus GMT Dana Ekuitas
7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila GMT Dana Ekuitas Dibubarkan dan Dilikuidasi.
Dalam hal GMT Dana Ekuitas dibubarkan dan dilikuidasi, maka setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh pembagian atas hasil likuidasi seluruh kekayaan GMT Dana Ekuitas secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
GMT Xxxx Xxxxxxx berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, GMT Dana Ekuitas yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah);
2. Apabila diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan Peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut;dan/atau
4. Apabila Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan GMT Dana Ekuitas.
Dalam hal GMT Dana Ekuitas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GMT Dana Ekuitas kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;
(b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan
(c) Membubarkan GMT Dana Ekuitas dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran GMT Dana Ekuitas kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak GMT Dana Ekuitas dibubarkan.
Dalam hal GMT Dana Ekuitas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi GMT Dana Ekuitas paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas;
(b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih GMT Xxxx Xxxxxxx pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran GMT Dana Ekuitas oleh BAPEPAM dan LK; dan
(c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi GMT Dana Ekuitas kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran GMT Dana Ekuitas oleh BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi GMT Dana Ekuitas dari Notaris.
Dalam hal GMT Dana Ekuitas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir GMT Dana Ekuitas dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan tentang rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GMT Dana Ekuitas paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas;
(b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi GMT Dana Ekuitas kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi GMT Dana Ekuitas dari Notaris.
Dalam hal GMT Dana Ekuitas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 4 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(a) Menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran GMT Dana Ekuitas oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi GMT Dana Ekuitas antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. Alasan pembubaran; dan
3. Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GMT Dana Ekuitas kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih GMT Xxxx Xxxxxxx;
(b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi GMT Dana Ekuitas kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi GMT Dana Ekuitas dari Notaris.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi GMT Xxxx Xxxxxxx harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan.
Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GMT Dana Ekuitas, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
(a) jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
(b) setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
(c) apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
Beban biaya pembubaran dan likuidasi GMT Dana Ekuitas termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan GMT Dana Ekuitas yang dibubarkan.
Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT GMT Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Laporan Keuangan Tahunan Audited terlampir
XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir-formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Prospektus dan formulir-formulir tersebut dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas, untuk pertama kalinya harus membuka rekening dengan mengisi dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal serta melengkapi dengan fotokopi jati diri (KTP/Paspor dan NPWP untuk perorangan atau Anggaran Dasar, NPWP, Ijin-Ijin serta KTP/Paspor dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas dilakukan dengan mengisi dan menanda- tangani Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dan menyerahkannya beserta dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Setiap pemesanan pembelian Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas harus diterima petugas yang berwenang di kantor Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan tidak mengikat hingga disetujui oleh Manajer Investasi dan dana pembelian diterima dengan baik (in good fund) di rekening GMT Dana Ekuitas di Bank Kustodian. Setelah pemesanan pembelian tersebut diterima dengan baik, pembelian tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali, akan tetapi Unit Penyertaan tersebut dapat dijual kembali dengan mengikuti prosedur penjualan kembali Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak untuk menolak pembelian Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya, jika pembayaran dan/atau dokumen pemesanan pembelian Unit Penyertaan tidak diterima dengan lengkap (in good fund and in complete application) atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas ditawarkan pada harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 (tujuh belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang berikutnya.
6. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pembelian Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening GMT Xxxx Xxxxxxx sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Nama Rekening : Reksa Dana GMT Dana Ekuitas Nomor Rekening : 0085209-00-9
Bank : BCA, Cabang Menara Imperium Nama Rekening : Reksa Dana GMT Dana Ekuitas Nomor Rekening : 2213042301
Semua biaya bank dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer dana sehubungan dengan pembayaran pembelian tersebut merupakan tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi tidak menerima pembayaran dengan uang tunai untuk pembelian Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas.
Untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama GMT Dana Ekuitas pada bank lain. Rekening ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas.
8. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan tanpa bunga oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dana dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan.
9. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
Di samping surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirim melalui pos tercatat.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemikan Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas yang harus dipertahankan oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindah-bukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan, dimana semua biaya bank yang dikeluarkan atas pemindah-bukuan tersebut menjadi beban pemegang Unit Penyertaan.
4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas jika jumlah permohonan penjualan kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas pada Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih GMT Xxxx Xxxxxxx, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permintaan (first come first served) di Manajer Investasi.
5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GMT Dana Ekuitas pada akhir Hari Bursa tersebut.
6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan penjualan kembali Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx sampai
dengan pukul 13.00 (tiga belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan penjualan kembali Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) akan diproses Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Di samping surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas akan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dijual kembali.
8. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas, setelah dipotong dengan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli berikut dokumen pendukungnya (jika ada) telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Semua biaya bank dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman dana penjualan kembali Unit Penyertaan yang diakibatkan oleh hal-hal di luar kontrol Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain keterlambatan dalam sistem transfer perbankan.
9. Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya pada GMT Dana Ekuitas ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh PT GMT Aset Manajemen pada Bank Kustodian yang sama yang memiliki fasilitas pengalihan. Pengalihan Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas dapat dilakukan dengan jumlah minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan dibatasi maksimum dilakukan sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun.
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana tujuan pengalihan, nilai Rupiah atau jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan, serta
harus ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut akan ditolak dan tidak diproses.
Pengalihan investasi dari GMT Xxxx Xxxxxxx ke reksa dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan GMT Xxxx Xxxxxxx yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan reksa dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dari reksa dana lainnya ke GMT Dana Ekuitas diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan reksa dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan GMT Xxxx Xxxxxxx yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan pengalihan Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas pada Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Xxxx investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal formulir pengalihan Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Pengalihan Unit Penyertaan dari GMT Dana Ekuitas dibatasi maksimum sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana.
Formulasi pengalihan Unit Penyertaan GMT Xxxx Xxxxxxx ke Reksa Dana lainnya yang dituju oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
Unit Penyertaan Reksa Dana baru:
= (Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas x NAB per Unit GMT Dana Ekuitas) - Biaya Pengalihan NAB per Unit Reksa Dana baru
XV. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN GMT DANA EKUITAS
Batch Pemesanan Pembelian
AGEN PENJUAL / MANAJER INVESTASI
1. Menjelaskan secara rinci tetang Reksa Dana
2. Pengenalan nasabah
3. Menerima dan memeriksa Formulir Pembelian dan dokumen pendukung, serta menverifikasi dana pembelian yang diterima
4. Notifikasi ke PT. GMT Aset Manajemen
Batch Pemesanan Pembelian
Laporan Hasil Pembelian
DEUTSCHE BANK AG
1. Penerimaan Formulir Pembelian yang disetujui dan dokumen pendukung
2. Penerimaan dana di rekening Xxxxx Xxxx
3. Proses pendaftaran / pembukaan rekening
4. Alokasi jumlah Unit Penyertaan
5. Pembuatan dan pengiriman Surat Konfirmasi
6. Informasi ke PT. GMT Aset Manajemen
PT. GMT ASET MANAJEMEN
1. Pemeriksaan keabsahan transaksi
2. Otorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
3. System Update
INVESTOR
Skema Pembelian Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas
Surat Konfirmasi
- Formulir Pembelian
- Dokumen Pendukung
Dana
Batch Penjualan Kembali
AGEN PENJUAL / MANAJER INVESTASI
1. Pemeriksaan Formulir Penjualan Kembali dan dokumen pendukung
2. Notifikasi ke PT. GMT Aset Manajemen
Batch Penjualan Kembali
Laporan Hasil Penjualan Kembali
DEUTSCHE BANK AG
1. Penerimaan Formulir Penjualan Kembali yang disetujui dan dokumen pendukung
2. Verifikasi kepemilikan Xxxxx Xxxx
3. Perhitungan Hasil Penjualan Kembali
4. Pembayaran Hasil Penjualan Kembali
5. Pembuatan dan pengiriman Surat Konfirmasi
6. Informasi ke PT. GMT Aset Manajemen
PT. GMT ASET MANAJEMEN
1. Pemeriksaan keabsahan transaksi
2. Otorisasi Aplikasi Penjualan Kembali
3. System Update
- Formulir Penjualan Kembali
- Dokumen Pendukung
Dana
INVESTOR
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas
Surat Konfirmasi
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Prospektus dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan GMT Dana Ekuitas dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi pada Bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tempat pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan
MANAJER INVESTASI PT GMT ASET MANAJEMEN
Setiabudi Atrium 0xx Xxxxx Xxxxx 000 Xx. H.R. Xxxxxx Xxxx Xxx. 62 Jakarta 12920
Indonesia
TEL.: (00-00) 000-0000
FAX: (00-00) 000-0000
BANK KUSTODIAN DEUTSCHE BANK AG, CABANG JAKARTA
Deutsche Bank Building Xx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 000-0000, 000-0000
Fax: (000) 000-0000, 000-0000