PT PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING MARKETING AND TRADING DIRECTORATE FUNGSI CHARTERING
PT PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING MARKETING AND TRADING DIRECTORATE FUNGSI CHARTERING
BERITA ACARA PENJELASAN LELANG COA 2 (DUA) UNIT SPOB–WO TRAYEK T.UBAN/P.SAMBU/PONTIANAK - KETAPANG Nomor : 137/BA/F30120/2013-S6
Pada hari ini, Senin 10 Juli 2013 mulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kantor PT PERTAMINA (Persero) Marketing And Trading Directorate Shipping, Jl. Xxx Xxxxxxx 32-34 Jakarta Utara, Fungsi Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut diatas seperti tercantum pada Berita Acara ini.
UNDANGAN NO : 613/F30120/2013-S6, TANGGAL 05 Juni 2013
PENJELASAN : oleh Xxx Xxxxxx X.
B A B I
PERSYARATAN UMUM & ADMINISTRASI
A. KETENTUAN UMUM
1. Pelaksanaan Pelelangan ini sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 025/C00000/2011-S0 tanggal 8 April 2011 tentang Pedoman Pengadaan Kapal Charter
2. Surat penawaran (Xxxxxx X) harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mengacu anggaran dasar Perusahaan dari peserta lelang, di atas materai Rp 6.000,00
3. Tidak diberlakukan bid bond (jaminan penawaran).
4. Validity penawaran minimal 1 (satu) bulan, berlaku terhitung sejak closing date.
5. Kontrak akan menggunakan form Contract of Affreightment Pertamina, yang akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing pihak.
6. Pelelangan dinyatakan sah dan akan dilanjutkan walaupun hanya terdapat 1 (satu) dokumen penawaran yang sah.
7. Isi surat penawaran agar mengacu pada RKS maupun Berita Acara Prebid dan perubahan
term & condition tidak dibenarkan.
8. Tidak diperbolehkan memberikan persyaratan tambahan selain persyaratan dari Fungsi Chartering.
9. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan.
10. Bagi perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai Ship Management bagi kapal yang mengalami insiden yang terkait dengan safety ataupun oil pollution, maka sesuai dengan keputusan Manajemen Pertamina dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalaan dengan Pertamina. Dengan demikian terhadap perusahaan – perusahaan tersebut (termasuk perusahaan – perusahaan dalam 1 (satu) Grup) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan kembali oleh Manajemen Pertamina.
11. Jika Kapal yang ditawarkan masih dalam proses pembangunan (New Building) pemilik wajib mencantumkan pre Q88, dan Dokumen awal kapal
12. Masa sanggah berlaku selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penetapan calon pemenang lelang dengan ketentuan peserta yang menyanggah harus menyediakan Bond Sanggahan yang diterbitkan oleh Bank Umum minimal sebesar 3 % dari nilai Kontrak utama. Xxxx sanggahan akan dicairkan dan menjadi milik Pertamina apabila sanggahan tidak benar.
13. Pertamina berhak untuk membatalkan pekerjaan jika ada perubahan rencana kerja dengan tanpa kompensasi.
14. Penetapan pemenang lelang akan didasarkan pada:
a. Pemenuhan spesifikasi teknis
b. Pertamina Safety Approval dengan klasifikasi ACCEPTED / DITERIMA
c. Tarif uang tambang terbaik dalam Rp/liter mengacu pada OE yang telah ditetapkan PERTAMINA dan hasil Evaluasi yang dilakukan berdasarkan metode Evaluasi Tarif Uang Tambang.
15. Kapal yang ditawarkan harus sudah berbendera Indonesia pada saat closing dengan dilengkapi dokumen – dokumen pendukung (minimal berita acara perubahan bendera dan surat – surat sementara yang diterbitkan setelah proses perubahan bendera).
16. Peserta lelang tidak diperkenankan untuk mengubah data-data yang telah disampaikan dalam surat penawaran, dan apabila terjadi kesalahan data maka hal tersebut menjadi resiko peserta.
B. PERTAMINA SAFETY APPROVAL
1. Kapal yang akan digunakan untuk melakukan proses pengangkutan COA pada pengadaan ini harus memiliki Pertamina Safety Approval dengan status survey ACCEPTED
2. Biaya pelaksanaan survey terkait PSA ini sepenuhnya menjadi tanggungan dan beban Pemilik Kapal.
3. Dokumen PSA tersebut wajib dilampirkan dalam dokumen penawaran, jika tidak akan mendiskualifikasi penawaran yang telah disampaikan
4. Sehubungan dengan hal tersebut, calon peserta pengadaan diharapkan dapat segera menghubungi Fungsi SMR Pertamina untuk proses pelaksanaan survey.
C. EVALUASI & NEGOSIASI TARIF UANG TAMBANG
Guna mendapatkan penawaran yang paling kompetitif bagi Pertamina, maka proses evaluasi tarif uang tambang akan didasarkan pada formula:
Nilai Evaluasi Tarif = (0.4 x A) + (0.4 x B) + (0.2 x C)
A = Tarif uang tambang trayek Tg. Uban – Ketapang B = Tarif uang tambang trayek P.Sambu – Ketapang C = Tarif uang tambang trayek Pontianak – Ketapang
Proses negosiasi akan dilaksanakan terhadap penawaran yang diajukan oleh peserta lelang. Negosiasi dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Negosiasi dilaksanakan selama 2 (dua) putaran, yaitu pertama dilaksanakan setelah pelaksanaan closing dan putaran kedua dilaksanakan re-negosiasi, baik dilaksanakan secara tertulis maupun secara tatap muka.
b. PERTAMINA dapat melaksanakan negosiasi terhadap seluruh peserta baik secara tertutup, tatap muka maupun secara e-auction.
Penawaran lebih dari 1 (satu):
a. Dalam hal terdapat penawaran lebih dari 1 (satu), maka PERTAMINA akan melakukan proses evaluasi tarif uang tambang sesuai dengan formula evaluasi tarif uang tambang. Penawaran terbaik akan diurutkan berdasarkan Nilai Evaluasi Tarif terendah.
b. Selanjutnya dalam hal tarif uang tambang yang ditawarkan (baik sebagian atau seluruh trayek) oleh peserta lelang masih di atas Owner Estimate PERTAMINA, maka akan dilaksanakan negosiasi penurunan harga sewa yang ditujukan kepada 3 penawaran terbaik.
c. Proses negosiasi dilaksanakan dengan cara:
i. Nego I: Paper Auction (3 penawaran terbaik diadu dengan negosiasi secara amplop tertutup)
ii. Nego II: Jika hasil negosiasi secara paper auction ini ternyata tidak terdapat penawaran yang berada di bawah OE (untuk kesemua trayek) maka dilakukan negosiasi lanjutan dengan peserta terbaik pertama saja (yang memiliki evaluasi tarif terendah).
d. Dalam hal sudah terdapat penawaran yang sama atau di bawah Owner Estimate (untuk semua trayek), memiliki Nilai Evaluasi Tarif terendah, spesifikasi kapal yang ditawarkan telah sesuai atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan PERTAMINA, maka terhadap penawar terbaik yang sama atau dibawah Owner Estimate tersebut langsung ditetapkan sebagai calon pemenang.
e. Dalam hal sudah terdapat penawaran yang sama atau dibawah Owner Estimate (untuk semua trayek), spesifikasi kapal yang ditawarkan telah sesuai atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan PERTAMINA, namun dari sisi Nilai Evaluasi Tarif bukan Nilai Evaluasi terendah maka tetap akan dilaksanakan negosiasi sesuai ketentuan poin a, b, c di atas.
f. Subject to Pertamina Management Approval & PSA result.
Jika hanya terdapat 1 (satu) penawaran:
a. Jika terdapat hanya satu penawaran dan masih di atas OE, maka proses negosiasi dilaksanakan sesuai tata cara nego di atas.
b. Dalam hal penawaran yang disampaikan telah sama atau di bawah Owner Estimate, spesifikasi kapal yang ditawarkan telah sesuai atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan PERTAMINA, maka terhadap penawar terbaik tersebut langsung ditetapkan sebagai calon pemenang.
c. Subject to Pertamina Management Approval
D. KETENTUAN LAIN
1. Kapasitas COT, cargo segregation dan pumping system dll, akan diverifikasi berdasarkan data kapal sesuai dengan lampiran dokumen/drawings kapal. Drawings/gambar kapal harus jelas dan dapat dibaca dengan baik, bila tidak dan jika dianggap dapat mengganggu verifikasi, dapat dinyatakan diskualifikasi.
2. Kondisi delivery : Pemilik menyetujui bahwa:
a) Kondisi kapal harus sesuai dengan spesifikasi pada penawaran pengadaan.
b) Kapal harus laik laut, secara konstruksi harus kuat dan kokoh, diperlengkapi dengan baik, dan mampu mengangkut muatan dengan aman.
c) Kapal memenuhi segala ketentuan perundang – undangan yang berlaku
d) Kapal harus diawaki dalam jumlah yang cukup dan memiliki sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
e) Kapal harus berada dalam keadaan bersih sehingga mampu dan siap untuk melaksanakan pengangkutan dan penyimpanan seluruh jenis muatan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis (ready in all respect).
f) Seluruh biaya yang dikeluarkan sebelum kapal delivery (termasuk namun tidak terbatas pada biaya mobilisasi dan demobilisasi menjadi tanggung jawab dan beban pemilik kapal, termasuk jika pemilik ingin mensubstitusi kapal yang sudah dinominasikan sebelumnya)
3. Semua data yang bersifat jaminan dari Peserta pelelangan akan diverifikasi dan akan dikonfirmasikan ulang, dan jika peserta pelelangan yang dimaksud menyatakan bahwa data tersebut benar adanya maka setiap sanggahan ataupun komplain dari peserta lelang lain hanya bisa ditindaklanjuti mengacu pada hasil survey.
4. Kapal diwajibkan untuk memiliki jaringan internet untuk menerima dan mengirim email guna memudahkan komunikasi. Namun jika dalam kondisi kapal tidak dilengkapi dengan peralatan diatas maka Pertamina memiliki hak untuk menunda proses delivery ataupun pembatalan hasil lelang jika diperlukan. Allowance pemasangan alat tersebut diberikan 2 (dua) minggu setelah delivery.
5. Pertamina merekomendasikan penggunaan P&I Club sebagai berikut:
- American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc
- AssuranceforeningenSkuld
- Gard P&I (Bermuda) Ltd
- The Britania Steam Ship Insurance Association Limited
- The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association
- The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited
- The North of England Protecting & Indemnity Association Limited
- Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg)
- The Standard Steamship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Bermuda) Limited
- The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited
- The Swedish Club
- United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited
- The West England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg)
E. TATA TERTIB PENGADAAN
1. Walaupun peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk menghadiri Prebid Meeting, sangat dianjurkan untuk mengikuti, agar dapat mengetahui penetapan-penetapan atau perubahan- perubahan yang terjadi pada saat prebid.
2. Peserta pengadaan yang tidak mengikuti prebid meeting diwajibkan untuk tunduk pada ketetapan yang diputuskan dalam prebid.
3. Kotak penawaran akan ditutup/closing tepat pukul 10.00 waktu yang tertera pada penunjuk waktu (jam) di ruang pengadaan.
4. Penawaran yang diajukan setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran akan didiskualifikasi.
5. Setelah memasukkan penawarannya ke dalam kotak penawaran, peserta pengadaan diwajibkan untuk masuk ke dalam ruang pengadaan.
6. Setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran, peserta pengadaan tidak diperkenankan untuk mengajukan atau melakukan perubahan/revisi atas data atau keterangan yang telah disampaikan dalam surat penawaran, bentuk II atau dokumen lainnya.
F. DOKUMEN PENAWARAN Dokumen Komersial
1. Asli Bentuk I (Surat Penawaran) sesuai standar Pertamina
2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai standar Pertamina
3. Asli Original Power of Attorney, jika kapal milik perusahaan lain
4. Asli Surat pernyataan dari Peserta Pengadaan perihal kapasitas COT kapal dan perhitungannya sesuai draft spesifikasi Pertamina (dilampirkan hanya jika kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dan kapasitas COT lebih besar)
5. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang diatas materai Rp. 6,000.-
6. Asli Surat pernyataan dari Peserta Pengadaan menjamin dapat melaksanakan pengangkutan sesuai dengan penugasan yang diberikan yaitu sebesar ± 13,000 KL/bulan
7. Asli surat pernyataan bahwa kapal yang ditawarkan dapat mengangkut cargo white oil dengan cago segregation minimal 2 grade dan salah satu cargo dalam setiap pengangkutan adalah Premium
8. Asli surat pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaa kering (dry)
9. Surat jaminan bahwa kapal akan menggunakan bahan bakar Pertamina
10. Copy Pertamina Safety Approval yang masih dalam keadaan valid baik untuk Tug Boat dan Oil Barge yang ditawarkan.
PERHATIAN !! : Seluruh dokumen komersial tersebut di atas harus disampaikan pada dokumen penawaran pada saat closing. Kekurangan salah satu dokumen tersebut akan mendiskualifikasi penawaran yang telah disampaikan.
Dokumen Teknis SPOB:
1. Ship Particular
2. Copy Drawing Deadweight Scale dan General Arrangement.
3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery).
4. Copy P&I Certificate.
5. Copy International Load Line Certificate.
6. Copy International Tonnage Measurement Certificate.
7. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate.
8. Copy Civil Liability Certificate
9. Copy International Ship Security Certificate (ISSC).
10. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate.
11. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate.
12. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate.
13. Copy Document of Compliance (DOC).
14. Copy Safety Management Certificate (SMC).
15. Copy Builder Certificate (preferable).
PERHATIAN !! :
- Dokumen teknis Tug Boat No. 1 – 3 wajib disampaikan pada dokumen penawaran pada saat closing. Kekurangan salah satu dokumen tersebut akan mendiskualifikasi penawaran yang disampaikan. Untuk dokumen No. 4 – 11 dapat disusulkan namun sangat diharapkan seluruh dokumen sudah lengkap pada saat closing
- Dokumen teknis Oil Barge No. 1 – 7 wajib disampaikan pada dokumen penawaran pada saat closing. Kekurangan salah satu dokumen tersebut akan mendiskualifikasi penawaran yang disampaikan. Untuk dokumen No. 8 – 14 dapat disusulkan namun sangat diharapkan seluruh dokumen sudah lengkap pada saat closing
B A B II
LINGKUP PEKERJAAN & SPESIFIKASI TEKNIS
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Melaksanakan pengangkutan cargo white oil product (P/K/S) dengan periode kontrak sebagai berikut:
a. Periode kontrak utama: Total cargo sebesar ± 156,000 KL atau 1 (satu) Tahun, batas mana tercapai lebih dahulu.
b. Periode Kontrak Opsi I (charterer’s option): total cargo sebesar ± 78,000 KL atau 6 (enam) bulan, batas mana tercapai lebih dahulu
c. Periode Kontrak Opsi II (charterer’s option): total cargo sebesar ± 78,000 KL atau 6 (enam) bulan, batas mana tercapai lebih dahulu
2. Dalam hal periode kontrak telah berakhir dan total cargo diangkut kurang dari jumlah yang telah diperjanjikan tersebut, Pertamina tidak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kekurangan jumlah muatan tersebut.
3. Dalam proses pengangkutan dibutuhkan 2 (dua) unit SPOB dengan kapasitas minimum 3,000 KL (dengan minimal kapasitas COT gabungan dari seluruh kapal yang dinominasikan adalah
+/- 6,000 KL).
4. Dalam proses pengangkutan, peserta pengadaan wajib untuk menjamin bahwa kapal yang akan dinominasikan harus dapat melaksanakan pengangkutan clean oil product dengan prediksi cargo diangkut sebesar ± 13,000 KL / bulan. Jaminan ini harus dituangkan dalam sebuah surat dengan kop perusahaan dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
5. Peserta pengadaan harus menjamin bahwa kapal yang dinominasikan dapat mengangkut cargo clean oil product (cargo tank didisain untuk mengangkut cargo dengan F.P < 600C), dimana salah cargo dalam pengangkutan adalah Premium/Kerosine/Solar. Hal ini harus dijaminkan dalam surat pernyataan.
6. Dalam kaitannya dengan proses pengadaan ini peserta pengadaan harus menominasikan sejumlah kapal yang bertipe SPOB dengan spesifikasi sesuai pada Prebid ini lengkap dengan awak kapal untuk melayani kegiatan pengangkutan muatan clean petroleum product (Premium/Kerosine/Solar) untuk Trayek T.Uban/P.Sambu/Pontianak - Ketapang.
7. Dalam hal kapal yang dinominasikan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat melakukan pengangkutan yang diperintahkan termasuk di dalamnya namun tidak terbatas kepada pelaksanaan perbaikan, docking repair, priodical drydocking, atau atas rekomendasi kelas, maka untuk menjamin bahwa pemilik tetap dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan pengangkutan yang ditugaskan, pemilik kapal berhak mengganti kapal yang akan digunakan untuk proses pengangkutan tersebut.
8. Kapal pengganti yang dinominasikan oleh Pemilik Kapal harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak Pertamina dan memiliki Pertamina Safety Approval yang dikeluarkan oleh fungsi SMR Pertamina.
9. Pengangkutan muatan ini akan didasarkan pada skema Contract of Affreighment (Kontrak Pengangkutan berdasarkan uang tambang).
10. Pemilik kapal diwajibkan untuk menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk mengukur dan menghitung muatan termasuk trim correction dan tabel tanki yang disahkan oleh Pertamina atau dari pihak yang berwenang lainnya.
11. Maksimum un-avoidable transportation loss yang diperkenankan adalah 0.09% (nol koma nol sembilan persen).
12. Pengurusan clearance in / out dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan operasi kapal selama kapal dioperasikan di Pelsus Pertamina, dilaksanakan oleh petugas Pertamina dan segala biaya yang timbul termasuk biaya jasa pelabuhan dan agency fee menjadi beban dan tanggung jawab pemilik kapal.
13. Pemilik kapal memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi dan mematuhi peraturan keselamatan kerja, safety operation, dan pemenuhan aspek lindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan standard yang berlaku di Pertamina.
14. Jaminan Pemilik Kapal
a. Pemilik kapal menjamin dapat melaksanakan pengangkutan cargo dengan jumlah dan trayek sebagaimana yang dijelaskan pada Prebid ini.
b. Pemilik Kapal menjamin bahwa kapal yang digunakan untuk melaksanakan pengangkutan dapat memberikan performance yang baik dan selalu dalam kondisi ready in all respect (laik operasi dan laik laut) untuk menjalankan pengangkutan sesuai instruksi Pertamina.
c. Pemilik Kapal menjamin bahwa kapal akan menggunakan pemakaian bahan bakar produk Pertamina selama periode sewa.
15. Pajak-pajak (Taxes)
a. Pajak yang berlaku di Indonesia yang dikenakan atas dasar jumlah kotor uang sewa bulanan yang telah disetujui (Pajak Penghasilan Badan dan Undang-undang Pajak Indonesia) dan atas penghasilan Awak Kapal akan menjadi beban Pemilik berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan perubahan-perubahannya kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi beban Penyewa.
b. Semua pajak penghasilan atas Badan harus dibayar dan dilaksanakan di muka untuk setiap bulan dan dapat dipotong langsung dari pembayaran uang sewa.
c. Pajak Penghasilan Awak Kapal akan dibayar dan dilaksanakan setiap bulan di muka oleh Pemilik sendiri, Agen atau Perantaranya atas beban mereka sendiri.
d. Pembayaran pajak-pajak bulan pertama, akan dilaksanakan di muka oleh Pemilik, Agen atau Perantaranya atas beban/tanggungan mereka sendiri. Jika perjanjian sewa dibatalkan disebabkan oleh alasan-alasan sesuai yang tercantum dalam syarat-syarat Perjanjian Sewa, maka semua akibat dan kerugian-kerugian yang berhubungan denganpembayaran di muka pajak-pajak tersebut akan menjadi tanggung jawab risiko Pemilik.
PENJELASAN : oleh Xxx Xxxxxx S.
B. Penjelasan Teknis
DESCRIPTION COA SPOB
1. | Type of Vessel | : | Self Propelled Oil Barge (SPOB) | ||
2. | Year of Built / Flag | : | 2000 up | / Indonesia | |
3. | DWT | : | About | 3,000 LT | |
4. | Type of Cargo | : | Clean Product (P/K/S) | ||
5. | Cargo Grade | 2 (dua) Grade (P/K/S) dengan salah satu muatan adalah Premium | |||
6. | Safe Draft | : | Max | 3.5 M | |
7. | LOA | : | Max | 90 | M |
8. | Cargo Tank Capacity (98%) | : | Min | 3,000 M3 | |
9. | Service Speed | ||||
- In Ballast | Min | 6.0 Knots | |||
- In Laden) | Min | 5.0 Knots | |||
10. | Fire Fighting Equipment | : | According to Solas ‘74 | ||
11. | Cargo Pump | : | Min | 2 (dua) Unit | |
12. | Discharge Rate | : | Min | 150 KL/hours Press 3 kg/cm2 | |
13. | Loading Rate | : | Min | 200 KL/Grade/hours |
1. CONTRACT OF AFFREIGHTMENT (COA) TERMS
1. | Tipe Kapal | : | SPOB | |
2. | Jumlah | : | 2 (dua) Unit | |
3. | Periode Kontrak - Kontrak Utama - Opsi I - Opsi II | : : : | 1 (satu) Tahun atau ± 156,000 KL (Ekuivalen ± 13,000 KL/bulan) 6 (enam) Bulan atau ± 78,000 KL 6 (enam) Bulan atau ± 78,000 KL (batas mana tercapai terlebih dahulu) | |
4. | Route | : | Loading Port | Discharging Port |
X.Xxxx/X.Xxxxx/Pontianak | Jobber Ketapang | |||
5. | Freight Cost | : | Lumpsum (Rp/Liter). Kecuali untuk PPn menjadi tanggungan pencharter | |
6. | Transport Loss | : | Xxx Xxxxxxxxx Loss 0.09% (Unavoidable transport loss only) | |
7. | Charter Party | : | Contract of Affreightment Pertamina | |
8. | Vessel Tracking | : | Dipersyaratkan sesuai sistem IT Pertamina | |
9. | PSA | : | Disyaratkan dengan kategori accepted | |
10. | Laycan | : | 07 – 15 Juli 2013 |
2. OWNER ESTIMATE (OE)
Tarif
TRAYEK COA
Tanjung Uban | Ketapang | Rp 155,00 / liter |
Pulau Sambu | Ketapang | Rp 165,00 / liter |
Pontianak | Ketapang | Rp 100,00 / liter |
3. AGENDA PENGADAAN
AGENDA | DATE | TIME | TEMPAT |
Bid Closing | 14 Juni 2013 | 10:00 | PT. PERTAMINA (PERSERO) Marketing & Trading Directorate – Shipping Jl. Xxx Xxxxxxx 32 – 34 Tg Priok Jakarta Utara |
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Peraturan mengenai pemberian sanksi bagi Rekanan Marketing And Trading Directorate – Shipping yang melakukan kesalahan akan dibuatkan Surat Edaran Khusus dan tidak dicantumkan dalam Berita Acara ini. Berita Acara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan
Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 10 Juni 2013
5. PT. 6. PT.
7. PT. 8. PT.
CONTOH BENTUK - I
(Diketik di atas Kop Surat Perusahaan Peserta Pengadaan)
S U R A T P E N A W A R A N
Nomor :
Kepada Yth : CHARTERING MANAGER - SHIPPING MARKETING & TRADING DIRECTORATE
Jl. Xxx Xxxxxxx 32-34 Tanjung Priok Jakarta - Utara Perihal : Penawaran
Dengan Hormat,
Sesuai dengan Invitation to Bid dari Chartering PT. PERTAMINA (PERSERO) Marketing & Trading Directorate – Shipping pada website xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx, Nomor tanggal , perihal , kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
Perusahaan : PT. Alamat : NPWP :
Setelah membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama Invitation to Bid untuk mengikuti Pelelangan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Lampiran-lampirannya serta Berita Acara Penjelasan maupun ketentuan yang berlaku yaitu SK Pertamina No. 025 Tahun 2011 dan semua hal yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan tersebut, bersama ini kami mengajukan Penawaran dan menyatakan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pengangkutan cargo sesuai dengan yang tercantum pada RKS pengadaan No.......................................... tanggal...........................
I. Dalam proses pengangkutan tersebut, menominasikan kepada PT. PERTAMINA (PERSERO) ( ) Unit Kapal, dengan spesifikasi kapal sebagaimana terlampir.
Kapal
Nama TB | Nama OB | ||
HP | COT | ||
Draft / LOA | Draft / LOA | ||
YoB / Bendera | YoB / Bendera |
II. Harga Penawaran atas dasar Contract of Affreighment (COA) dalam Rupiah Per Liter (Lumpsum), untuk lama charter ( ) tahun plus charterer's option ( ) bulan plus ( ) bulan masing- masing plus/minus 15 (lima belas) hari atau maksimum jumlah muatan sebesar M³
untuk kontrak utama dan sebesar M3 untuk masing – masing periode opsi, terhitung sejak
tanggal delivery kapal pada proses loading perdana. Charterer dapat memperpanjang atau mengurangi lama charter (charter period) hingga 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak, dengan harga sewa tersebut di bawah ini:
Harga Uang Tambang
Loading Port | Discharging Port | Harga Uang Tambang (Rp/liter) |
Balikpapan | Berau |
Dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kami sanggup melakukan pekerjaan pengangkutan BBM tersebut di atas sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam Term Of Reference (TOR) berikut lampiran-lampirannya serta Berita Acara Penjelasan Lelang dan dapat menerima semua ketentuan-ketentuan tersebut. Data-data teknis kapal yang tercantum dalam Spesifikasi Kapal yang diajukan, akan disesuaikan dengan hasil pelaksanaan survey sebelum kapal delivery untuk dijadikan ketentuan/persyaratan di dalam Contract of Affreighment.
Selanjutnya data-data teknis kapal yang kami ajukan dalam Surat Penawaran, bilamana terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada waktu kapal disurvey sebelum delivery maka semua risiko yang timbul (misalnya biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk survey kapal, pajak-pajak yang telah dibayar di muka dan risiko-risiko lainnya) sehingga dapat mengakibatkan pembatalan kontrak, maka semuanya menjadi tanggung jawab dan beban kami sepenuhnya.
b. Kami akan tunduk dan mematuhi pula semua ketentuan SK Direksi Pertamina No.-Kpts.025/C00000/2011-S0 tanggal 8 April 2011 tentang Pedoman Pengadaan Kapal Charter serta ketentuan-ketentuan/peraturan- peraturan yang ada hubungannya dengan pelaksanaan proyek tersebut.
c. Jumlah harga penawaran (Harga Uang Tambang) tersebut di atas sudah termasuk keuntungan, Overhead cost, semua jenis pungutan yang berlaku saat ini dan semua biaya-biaya yang menjadi beban/tanggung jawab Owners, baik yang ditentukan dalam Form Contract of Affreigment maupun yang telah ditetapkan dalam TOR dan Berita Acara Penjelasan Lelang.
d. Pajak-pajak yang berlaku di Indonesia yang dikenakan atas jumlah kotor uang sewa bulanan yang telah disetujui (PPh badan dan Undang-Undang Pajak Indonesia_ dan pajak atas penghasilan Awak Kapal, akan menjadi tanggungan Pemilik, berdasarkan peraturan yang berlaku dan perubahan-perubahannya, kecuali pajak pertambahan nilai (PPN).
Semua pajak penghasilan atas badan harus dibayar dan dilaksanakan di muka untuk tiap-tiap bulan dan akan dipotong langsung dari pembayaran uang sewa bulanan.
Seandainya Perjanjian Sewa nanti dibatalkan, karena sesuatu sebab yang disesuaikan dengan persyaratan Perjanjian (Charter Party), maka semua akibat yang berhubungan dengan pembayaran Pajak-Pajak yang telah dibayar di muka akan menjadi tanggung jawab dan risiko pemilik.
Pajak Penghasilan Anak Buah Kapal (ABK), akan dibayar sendiri oleh Pemilik kapal, Agen atau Perantaranya.
e. Masa laku Penawaran (validity of offer) berlaku sampai ada pengumuman pemenang lelang, minimal 30 (tiga puluh) hari terhitung saat tanggal penutupan penawaran.
Untuk melengkapi penawaran kami ini, telampir disampaikan Dokumen Penawaran berikut Lampiran-lampirannya sesuai dengan yang telah ditentukan dalam TOR dan Berita Acara penjelasannya.
Demikianlah Penawaran ini kami ajukan dengan penuh tanggung jawab serta mengikat dan jika seandainya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Penawaran ini, maka kami bersedia dikenakan tindakan Administratif atau tindakan lainnya bedasarkan peraturan dan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
................,............................... 2011
PT.
Materai Rp 6.000,00
Nama Jelas Penanda tangan dan jabatan
BENTUK II SPESIFIKASI KAPAL TUG BOAT
Menunjuk Surat Penawaran kami No. tanggal bersama ini disampaikan SPESIFIKASI KAPAL yang kami ajukan dalam Penawaran sebagai berikut :
b.
1. | Nama Tug Boat | : | |||||
2. | Tipe Propeller | : | |||||
3. | Bendera/Class | : | |||||
4. | Year of Built | : | |||||
5. | Ship Builder | : | |||||
6. | Horse Power | : | |||||
7. | Gross Registered Tonnage | : | |||||
8. | Net Registered Tonnage | : | |||||
9. | Summer Draft | : | |||||
10. | Lenght Over All | : | |||||
11. | Breadth Extreme | : | |||||
12. | Depth Extreme | : | |||||
13. | Bollard Pull | : | |||||
14. | Laycan | : | |||||
15. | Speed | : | Bunker Consumption | ||||
Service Speed Free Running | : | ||||||
Xxx | Xxxxx | MDO | Mton / day | ||||
HSD | Mton / day | ||||||
Service Speed Towing Ballast | : | ||||||
Xxx | Xxxxx | MDO | Mton / day |
HSD | Mton / day | |||||||
Service Speed Towing Laden | : | |||||||
Xxx | Xxxxx | MDO | Mton / day | |||||
HSD | Mton / day | |||||||
Idle di pelabuhan(generator hidup) | : | |||||||
MDO | Mton / day | |||||||
HSD | Mton / day | |||||||
16. | Kapasitas Tanki Bunker dan Fresh Water | : | HSD | M3 | ||||
MDO | M3 | F.W. | M3 | |||||
17. | Last Periodical Drydocking | : | ||||||
Next Periodical Drydocking | : | |||||||
18. | Alat-alat Komunikasi Radio di Kapal | : | ||||||
19. | Call Sign | : | ||||||
20. | Fire Fighting Equipment | : | ||||||
21. | Rubber Fender | : | ||||||
22. | Towing Equipment | : | Nylon rope roll @ Meter dan peralatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||
23. | Hull & Machinery Incurance | : | ||||||
24. | P&I Club Insurance | : | ||||||
25. | Owner | : | PT. Address: Phone: | |||||
26. | Broker | : | PT. Address: Phone: | |||||
27. | Posisi Kapal Saat Ini | : |
c.
Selanjutnya kami menyatakan bahwa semua data Teknis kapal ini sesuai dengan kondisi kapal. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, maka segala risiko yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab kami sepenuhnya.
Jakarta,
PT. Materai Rp. 6000
SPESIFIKASI KAPAL OIL BARGE
Menunjuk Surat Penawaran kami No. tanggal bersama ini disampaikan SPESIFIKASI KAPAL yang kami ajukan dalam Penawaran sebagai berikut :
c.
1. | Nama Oil Barge | : | |||||
2. | Type | : | |||||
3. | Bendera/Class | : | |||||
4. | Year of Built | : | |||||
5. | Ship Builder | : | |||||
6. | Cargo Tank Capacity (98%) | : | M3 (tidak termasuk tangki-tangki ballast, slops, air tawar, dan bahan bakar) | ||||
7. | Cargo tank calibration | : | |||||
8. | Cargo Segregation | : | Grades | ||||
9. | Gross Registered Tonnage | : | |||||
10. | Net Registered Tonnage | : | |||||
11. | Summer Draft (Full Loaded) | : | |||||
12. | Lenght Over All | : | |||||
13. | Breadth Extreme | : | |||||
14. | Depth Extreme | : | |||||
15. | Ton/cm Immersion (TPC) | : | |||||
16. | Laycan | : | |||||
17. | Tank Coating | : | |||||
18. | Pumping Rate | : | Bunker Consumption | ||||
Discharge Rate | : | MFO | Mton / Hour | ||||
Min | KL/Hour | MDO | Mton / Hour |
Pressure | Kg/Cm² | HSD | Mton / Hour | |||||
Loading Rate | : | Main Pump | Sets @ KL/Hour | |||||
Min | KL/Hour | Stripping Pump | Sets @ KL/Hour | |||||
Pressure | Kg/Cm² | Jenis Pump | ||||||
19. | Kapasitas Tanki Bunker dan Fresh Water | : | MFO | M3 | HSD | M3 | ||
MDO | M3 | F.W. | M3 | |||||
20. | Last Periodical Drydocking | : | ||||||
21. | Next Periodical Drydocking | : | ||||||
22. | Ukuran Cargo Lines | : | Inches | |||||
23. | Alat-alat Komunikasi Radio di Kapal | : | ||||||
24. | Call Sign | : | ||||||
25. | Fire Fighting Equipment | : | ||||||
26. | Rubber Fender | : | ||||||
27. | Hull & Machinery Incurance | : | ||||||
28. | P&I Club Insurance | : | ||||||
29. | Owner | : | PT. Address: Phone: | |||||
30. | Broker | : | PT. Address: Phone: | |||||
31. | Posisi Kapal Saat Ini | : |
d.
Selanjutnya kami menyatakan bahwa semua data Teknis kapal ini sesuai dengan kondisi kapal. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, maka segala risiko yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab kami sepenuhnya.
Jakarta, PT.
Materai Rp. 6000
Pakta Integritas Peserta Pengadaan
PAKTA INTEGRITAS
Kepada Yth :
Chartering Manager
Direktorat Pemasaran dan Niaga - Perkapalan PT PERTAMINA (PERSERO)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan keikutsertaan kami, PT/CV (“Perusahaan”) yang beralamat di
, dalam proses pengadaan barang/jasa untuk Pekerjaan atas Invitation to Bid No. , dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagaimana diuraikan berikut :
1. Bahwa semua informasi yang kami sampaikan adalah benar, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi dimaksud, maka Perusahaan bersedia menerima sanksi administrative sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina (Persero), yaitu sesuai SK Direksi No. Kpts – 034/C00000/2010-S0 tanggal 2 Juni 2010.
2. Jaminan Kewajaran Harga
a. Bahwa harga yang kami tawarkan sudah termasuk keuntungan dan semua pajak/keuntungan yang berlaku serta semua unsur biaya yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan namun tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%).
b. Bahwa harga yang kami sampaikan adalah wajar. Bila di kemudian hari diketahui bahwa harga yang kami sampaikan menunjukkan/mengindikasikan adanya ketidakwajaran, maka kami sanggup mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kelebihan harga tersebut ke PT Pertamina (Persero) dan dikenai sanksi (berlaku untuk perusahaan, pemilik dan pengurusnya) sesuai SK Direksi No. Kpts – 031/C00000/2010-S0 tanggal 2 Juni 2010 dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.
3. Bahwa Perusahaan dan Karyawan Perusahaan tidak memiliki benturan kepentingan dengan PT Pertamina (Persero) yang membuat Perusahaan menjadi tidak patut untuk bertindak selaku Mitra Kerja PT Pertamina (Persero), termasuk :
a. Kepentingan ekonomi secara langsung, hubungan asosiasi atau hubungan lainnya (baik pribadi ataupun keluarga) dengan Perusahaan Patungan PT Pertamina (Persero) atau Karyawan atau Direksi atau Komisaris atau pemegang saham pengendali atau penjamin Perusahaan Patungan dimaksud, atau kepentingan ekonomi tidak langsung yang bersifat material terhadap Perusahaan Patungan dimaksud.
b. Selama berlangsungnya proses Pekerjaan dan sesudahnya tidak akan melakukan tindakan secara sengaja atau tidak sengaja, temasuk tetap tidak terbatas pada menerima pekerjaan dari pihak manapun secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai atau mengakibatkan timbulnya benturan kepentingan antara Perusahaan dengan PT Pertamina (Persero) atau Perusahaan Patungan dimaksud.
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagimana mestinya guna memenuhi salah satu syarat dalam proses pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan tersebut diatas.
Hormat Kami,
Tempat, 2013
-TTD diatas Materai Rp. 6000,-
- Cap perusahaan
[ Nama ] Jabatan :
Lampiran V
Power Of Attorney
POWER OF ATTORNEY
BY THIS POWER OF ATTORNEY made this ........ day of Two
Thousand and twelve, a corporation incorporated and existing under the laws of the
……………….…… having its Registered Office at (full address) (“the
Corporation”) as the Owners / Desponent Owners DOES HEREBY APPOINT PT.
…………………….. of (full address) Jalan …………………………., Jakarta (Indonesia) as Owner’s Agent of this Corporation with full power and authority to offer, negotiate, conclude, sign and execute a Fixture-Note, Time Charter Party and its Addenda Charter – Party, and invoicing in respect of the Corporation’s Vessel MT.
………………., S.DWT …………., Xxxxxxx, Flag ………… with PT. PERTAMINA (PERSERO) of Jalan Xxx Xxxxxxx No. 32 – 34 Jakarta, Indonesia (“the Charterers”) under the terms and conditions.
The Owner’s Agent may deem fit and proper for the benefit of this Corporation and to sign and execute any other necessary documents which the Owner’s Agent may think appropriate in relation to the aforesaid Charter.
IN WITNESS WHEREOF the Corporation has xxxxxxxx signed and sealed this Power of Attorney the date and year first above written.
SEALED with the Corporate Seal of ………………….. | ) | |
…………………………………………………………….. | ) | |
and signed by Mr ……………………………………….. | ) | COMPANY |
a Director of the said Corporation by virtue of the | ) | SEAL |
resolutions passed by the Board of Director of the said | ) | |
Corporation on this …………… day of 2011 | ) | (Signature) |
Surat Pernyataan Pelumas
(Diketik di atas Kop Surat Perusahaan Peserta Lelang)
SURAT PERNYATAAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Jabatan : Tempat Kedudukan :
Untuk mewakili dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemilik Kapal, menawarkan kapal sebagai berikut:
Nama Kapal : DWT / COT :
Bendera / YOB :
dengan ini memberikan jaminan tertulis bahwa kapal kami tersebut nantinya bersedia menggunakan Pelumas Pertamina dengan ketentuan Pertamina telah memperoleh approval certificate dari vendor mesin kapal yang bersangkutan.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,
PT.
Cap Perusahaan
Nama Jelas Penanda tangan dan jabatan
Contact Address
1. Chartering
Pengadaan Kapal White Oil
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxx |
x0000 0000000 Ext 8316 | x0000 0000000 Ext 8550 |
00000000000 (Mobile) | 0000 0000 0000 (Mobile) |
Pengadaan Kapal Crude & Black Oil
Xxxxxxxx Xxxxxxx | Xxx Xxxxx Xxxxxxx |
x00 00 000 0000 Ext 8343 | x00 00 000 0000 Ext 8430 |
x00 000 0000 000 (Mobile) | x00 000 000 0000 (Mobile) |
Pengadaan Kapal LPG & Non BBM
Arief K. Xxxxxxxxx | Xxxxx Xxxxxxxxx |
x0000 0000000 Ext 8467 | x0000 0000000 Ext. 8410 |
00000000000 (Mobile) | 000000000000 |
2. Safety Management Representative
Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxx Xxxx |
x0000 0000000 Ext 8274 | x0000 0000000 Ext 8669 | x0000 0000000 Ext 8674 |
000000000000 (Mobile) | 000000000000 (Mobile) | x0000000000000 (Mobile) |
xxxxxxxx_xxxxxx@ | everhard_malo@ | |
xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx | xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx |
3. Contract & Administration
Final Asmen
x0000 0000000 Ext 8345
00000000000 (Mobile)