PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BAHANA LIQUID USD
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BAHANA LIQUID USD
Tanggal Efektif : 30 Juni 2014 Tanggal Mulai Penawaran : 27 Agustus 2014
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Reksa Dana BAHANA LIQUID USD ("BAHANA LIQUID USD") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAHANA LIQUID USD bertujuan untuk untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun yang masing-masing berdenominasi Dolar Amerika Serikat.
BAHANA LIQUID USD mempunyai komposisi investasi sebagai berikut:
▪ sebesar 100% (seratus persen) portofolio investasi hanya pada Instrumen Pasar Uang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Efek Bersifat Utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Surat Berharga Negara, Deposito dan Sertifikat Deposito yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) yang masing-masing berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia;
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA LIQUID USD dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA LIQUID USD sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA LIQUID USD lainnya.
BAHANA LIQUID USD dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang berdenomindasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali, Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari total nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. (perincian lebih lanjut mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX).
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930 Telepon: (000) 00000000 Faksimile: (000) 0000 0000/ 0000 00000 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana BAHANA LIQUID USD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA LIQUID USD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana BAHANA LIQUID USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA LIQUID USD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA LIQUID USD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA LIQUID USD 11
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 19
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA LIQUID USD 25
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 32
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 34
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 35
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 36
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 42
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN KEPADA PIHAK LAIN 45
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 46
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA LIQUID USD 50
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 53
PENYELESAIAN SENGKETA 56
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 58
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30- 12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. Bahana Link
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. BAHANA LIQUID USD
BAHANA LIQUID USD adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA LIQUID USD Nomor 76 tanggal enam belas Mei tahun dua ribu empat belas (16-05-2014) yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Addenum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA LIQUID USD No. 31 tanggal lima belas Maret tahun dua ribu delapan belas (15-03-2017) yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A, Indonesia sebagai Bank Kustodian. Telah dilakukan penggantian Bank Kustodian BAHANA LIQUID USD tertuang dalam akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA LIQUID USD
Nomor 26 tanggal 12 November 2020, yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi, Citibank N.A, sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian Pengganti.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini Standard Chartered Bank cabang Jakarta, yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tertanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan .
9. EFEK
Efek adalah surat berharga. Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
10. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
11. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA LIQUID USD sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
17. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
18. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
20. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Bahana TCW Investment Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
25. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
27. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
28. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
31. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
35. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
36. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya di kemudian hari.
37. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA LIQUID USD adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BAHANA LIQUID USD.
39. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus. sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 pada tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
41. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
42. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
43. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29-07- 2016 (dua puluh sembilan Juli dua ribu enam belas) tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
44. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA LIQUID USD. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian
paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD.
45. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
46. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA LIQUID USD
2.1 Pembentukan
BAHANA LIQUID USD adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA LIQUID USD Nomor 76 tanggal 16 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA LIQUID USD No. 37 tanggal 15 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A, Indonesia sebagai Bank Kustodian. Telah dilakukan penggantian Bank Kustodian BAHANA LIQUID USD tertuang dalam akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA LIQUID USD Nomor 26 tanggal 12 November 2020, yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi, Citibank N.A, sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian Pengganti.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA LIQUID USD secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA LIQUID USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana BAHANA LIQUID USD
BAHANA LIQUID USD dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – BAHANA LIQUID USD dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio BAHANA LIQUID USD dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai BAHANA LIQUID USD secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA LIQUID USD bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA LIQUID USD saat ini terdiri dari:
• XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-369/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya PT Bank Niaga pada tahun 1990 sebagai Senior Manager dan memulai karirnya di pasar modal pada tahun 1999 sebagai Vice President di PT Bahana Securities. Sejak Maret 2006 yang bersangkutan mulai bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management sebagai Direktur. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1988 dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari Universitas Trisakti dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris pada tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking. di University of Edinburg, Inggris, tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXX
Sebagai Kepala Makroekonomi di PT Bahana TCW Investment Management. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi
xxx Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-602/PM.211/PJ-WMI/2018.
• Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi BAHANA LIQUID USD terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-838/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi
Anggota Tim Pengelola Investasi
▪ XXXXXXXX XXXXXXX MA
Memiliki pengalaman di bidang pasar modal sejak tahun 2017. Bertanggung jawab atas pengelolaan portfolio bersifat Pasar Uang dan pembuatan produk Reksa Dana Terproteksi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-346/PM.211/WMI/2019 tanggal 13 November 2019. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Prasetiya Mulya dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Keuangan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. | Dewan Direksi | |
▪ Presiden Direktur | : Xxxxx Xxxxxxxxx | |
▪ Direktur | : Xxxx Xxxxxxx | |
▪ Direktur | : Xxxxxx Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2022 telah mencapai lebih dari Rp 49,03 triliun.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 155, Bahana Merdeka Terproteksi, Bahana Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Centrum Protected Fund 156, Bahana Core Plus Protected Fund 152, Bahana Centrum Protected Fund 158, Bahana Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 161, Bahana Centrum Protected Fund 157, Bahana Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 166, Bahana Centrum Protected Fund 162, Bahana Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Protected Fund 169, Bahana Progressive Protected Fund 168, Bahana Protected Fund 171, Bahana Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Bahana Centrum Protected Fund 179, Bahana Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 172, Bahana Kas Syariah Fund, Bahana Progressive Protected Fund 183, Bahana Xxxxxx Xxxxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 189, Bahana Centrum Protected Fund 193, Bahana Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 188, Bahana Centrum Protected Fund 194, Bahana Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, dan Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Bahana Himaya Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 185, Bahana Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, dan Bahana Progressive Protected Fund 201, Bahana Centrum Protected Fund 204, Bahana Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 211, Bahana Protected Fund 214, Bahana Andalan Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 206, Bahana Investasi Kas, Bahana Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 210, Bahana Salama Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Bahana Salama Syariah 2, Bahana Apex Fixed Income Fund, Bahana
Protected Fund 217, Bahana Centrum Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada Tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. Indonesia Financial Group (IFG);
b. PT. Bahana Sekuritas;
c. PT. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT. Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
f. PT Asuransi Jasa Indonesia(terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
g. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
h. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
i. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di
Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, selama tahun 2020, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan termasuk:
- Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended, Best Domestic Custodian - Highly Commended dan Best Fund Administration Mandate oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2020.
- Category Outperformer dan Market Outperformer oleh Global Custodian Agent Banks di Survei untuk Negara Berkembang (“Emerging Market Survey”)
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun yang masing-masing berdenominasi Dolar Amerika Serikat .
5.2. Pembatasan Investasi
BAHANA LIQUID USD akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA LIQUID USD, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri
Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA LIQUID USD pada saat terjadinya pinjaman;
q. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
ii. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
s. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset,
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal;
t. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
u. memiliki Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan peringkat tidak layak investasi.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan BAHANA LIQUID USD dengan target komposisi investasi sebagai berikut :
• sebesar 100% (seratus persen) portofolio investasi pada Instrumen Pasar Uang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, antara lain Efek Bersifat Utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Surat Berharga Negara, Deposito dan Sertifikat Deposito yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang masing-masing berdenominasi Dolar Amerika Serikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA LIQUID USD dalam bentuk Kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA LIQUID USD sebagaimana
diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA LIQUID USD, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA LIQUID USD lainnya.
BAHANA LIQUID USD dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek BAHANA LIQUID USD menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5.1 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA LIQUID USD dari Otoritas Jasa Keuangan.
5.4 Alokasi Aset
1. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Maksimum 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang
dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Dolar Amerika Serikat (USD).
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan masing-masing maksimum 10% (sepuluh
persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD setiap saat.
2. Efek Bersifat Utang
Surat Utang Negara : Maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih
BAHANA LIQUID USD.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Dolar Amerika Serikat (USD).
Maksimum Pembelian : masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih BAHANA LIQUID USD setiap saat, kecuali bagi Sertifikat Bank Indonesia, Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dapat mencapai maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD setiap saat.
5.5 Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan BAHANA LIQUID USD. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
5.6. Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan BAHANA LIQUID USD adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan Efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
5.7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja BAHANA LIQUID USD adalah pendapatan rata-rata hasil investasi pada deposito berdenominasi Dolar Amerika Serikat Bank Pemerintah untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dipotong pajak.
5.8. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh BAHANA LIQUID USD dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA LIQUID USD sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BAHANA LIQUID USD Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam BAHANA LIQUID USD tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang berdenominasi Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang berdenominasi Dolar Amerika Serikat sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi yang diperoleh BAHANA LIQUID USD maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA LIQUID USD
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA LIQUID USD yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali | Bukan obyek PPh | Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja |
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. | ||
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. | ||
PPh Final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0.1%) | PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | ||
B. | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. |
(redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar BAHANA LIQUID USD sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi BAHANA LIQUID USD dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA LIQUID USD dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila Emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh BAHANA LIQUID USD tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten- emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten- emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA LIQUID USD wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA LIQUID USD yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA LIQUID USD .
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA LIQUID USD pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi BAHANA LIQUID USD dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio BAHANA LIQUID USD. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek BAHANA LIQUID USD tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari BAHANA LIQUID USD yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA LIQUID USD diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA LIQUID USD dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA LIQUID USD dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja BAHANA LIQUID USD.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA LIQUID USD dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA LIQUID USD, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban BAHANA LIQUID USD adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 3 % (tiga persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian BAHANA LIQUID USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan PPN. Manajer Investasi dapat menggunakan sebagian dari imbalan jasa tersebut di atas untuk diberikan (rebate) kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi guna pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0.15 % (nol koma lima belas persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian BAHANA LIQUID USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan PPN;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA LIQUID USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu BAHANA LIQUID USD dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA LIQUID USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA LIQUID USD dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA LIQUID USD menjadi Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA LIQUID USD, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
▪ Biaya asuransi Portfolio BAHANA LIQUID USD (jika ada);
▪ Biaya lain di mana BAHANA LIQUID USD adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban BAHANA LIQUID USD .
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan BAHANA LIQUID USD yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio BAHANA LIQUID USD yaitu biaya telepon, Faksimile, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BAHANA LIQUID USD;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BAHANA LIQUID USD paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA LIQUID USD menjadi Efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA LIQUID USD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal BAHANA LIQUID USD dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA LIQUID USD, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya bank atas pemindahbukuan/transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, dan hasil pembubaran serta likuidasi (jika ada);
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
▪ BAHANA LIQUID USD tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) kepada Pemegang Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA LIQUID USD dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA LIQUID USD sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA LIQUID USD;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA LIQUID USD yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA LIQUID USD;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA LIQUID USD, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA LIQUID USD dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA LIQUID USD secara periodik; dan
j. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya;
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD
LAPORAN KEUANGAN /
FINANCIAL STATEMENTS
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021 /
AS OF AND FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021
DAN / AND
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN /
INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD
DAFTAR ISI
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD
TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan Posisi Keuangan 1
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan 2
Komprehensif Lain
3. Laporan Perubahan Aset Bersih 3
4. Laporan Arus Kas 4
5. Catatan atas Laporan Keuangan 5
INVESTMENT MANAGER AND CUSTODIAN BANK’S STATEMENTS
INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT FINANCIAL STATEMENTS
1. Statements of Financial Position
2. Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
3. Statements of Changes in Net Assets
4. Statements of Cash Flows
5. Notes to Financial Statements
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
AS OF DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
ASET | Catatan / Note | 31 Desember / December 31, 2021 | 31 Desember / December 31, 2020 | ASSETS | |||
Portofolio efek | Investment portfolio | ||||||
Instrumen pasar uang | 2f,2g,3,17 | 59,088,109 | 120,319,458 | Money market instruments | |||
Kas di bank | 2c,2f,4,13,17 | 5,196,153 | 12,643,656 | Cash in bank Interest and profit sharing | |||
Piutang bunga dan bagi hasil | 2f,2g,5,17 | 25,541 | 40,492 | receivables | |||
Piutang penjualan Unit Penyertaan | 2f,2g,17 | 643,039 | - | Receivables from sale of Investment Unit | |||
Piutang lain-lain | 2f,17 | 1,325 | 103 | Other receivables | |||
JUMLAH ASET | 64,954,167 | 133,003,709 | TOTAL ASSETS | ||||
LIABILITAS Beban akrual | 2d,2f,6,13,17 | 27,481 | 54,102 | LIABILITIES Accrued expenses | |||
Advances received for | |||||||
Uang muka diterima atas pemesanan Unit Penyertaan | 2d | 1,084,000 | 944,498 | subscription of Investment Unit | |||
Liabilitas atas pembelian kembali | 2d,2f,17 | Liabilities for redemption | |||||
Unit Penyertaan | 139,183 | 1,220,065 | of Investment Unit | ||||
JUMLAH LIABILITAS | 1,250,664 | 2,218,665 | TOTAL LIABILITIES | ||||
NILAI ASET BERSIH Jumlah Kenaikan Nilai | NET ASSETS VALUE Total Increase in | ||||||
Aset Bersih Penghasilan Komprehensif | 63,703,503 | 130,785,044 | Net Asset Value Other Comprehensive | ||||
Lain | - | - | Income | ||||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 63,703,503 | 130,785,044 | TOTAL NET ASSET VALUE | ||||
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | ||||||
yang beredar | 7 | 70,894,269.3801 | 145,909,206.5058 investment units | ||||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT | NET ASSETS VALUE PER | ||||||
PENYERTAAN | 2e | 0.8986 | 0.8963 | INVESTMENT UNITS |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral parts of the Financial Statements.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
Catatan /
Note 2021 2020
PENDAPATAN 2h,8 INCOME
Pendapatan investasi Investment income
Interest and profit
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 568,744 | 1,290,475 | sharing income | |||
Keuntungan investasi yang | Realized gain | |||||
telah direalisasi | 2g | - - on investments | ||||
Keuntungan investasi | Unrealized gain | |||||
yang belum direalisasi | 2g | - - on investments | ||||
Jumlah Pendapatan | 568,744 | 1,290,475 | Total Income | |||
BEBAN | EXPENSES | |||||
Beban investasi | Investment expenses | |||||
Jasa pengelolaan investasi | 2d,2h,9,13 | (225,864 ) | (482,717 ) | Management fees | ||
Jasa kustodian | 2h,10,13 | (60,741 ) | (87,821 ) | Custodian fees | ||
Lain-lain | 2h,11 | (134,001 ) | (293,814 ) | Others | ||
Jumlah Beban | (420,606 ) | (864,352 ) | Total Expenses | |||
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 148,138 | 426,123 | INCOME BEFORE INCOME TAX EXPENSE | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2i,12 | - | - | INCOME TAX EXPENSE | ||
LABA TAHUN BERJALAN | 148,138 | 426,123 | INCOME FOR THE YEAR | |||
OTHER COMPREHENSIVE | ||||||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | INCOME | |||||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih | Items that will not be |
lanjut ke laba rugi - - reclassified to profit or loss
Xxxx akan direklasifikasi lebih Items that will be reclassified
lanjut ke laba rugi - - to profit or loss
Total Other Comprehensive
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain - - Income
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF | TOTAL COMPREHENSIVE | |||
TAHUN BERJALAN | 148,138 | 426,123 | INCOME FOR THE YEAR |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral parts of the Financial Statements.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States Dollar, unless otherwise stated)
Penghasilan Komprehensif Lain /
Other Comprehensive Income
Transaksi dengan Pemegang | Jumlah | Yang tidak akan direklasifikasi | Yang akan | |||||||||
Unit Penyertaan / Transaction | Kenaikan Nilai Aset Bersih / | lebih lanjut ke laba rugi / Items that | direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi / | Jumlah | ||||||||
with Investment | Total Increase in | will not be reclassified to | Items that will be reclassified | Jumlah / | Aset Bersih / Total | |||||||
Unit Holders | Net Assets | profit or loss | to profit or loss | Total | Net Asset | |||||||
Aset bersih pada 31 Desember 2019 | 68,913,377 | 1,117,513 | - | - | - | 70,030,890 | Net assets as of December 31, 2019 | |||||
Perubahan aset bersih tahun berjalan Laba tahun berjalan | - | 426,123 | - | - | - | 426,123 | Changes in net assets for the year Total income for the year | |||||
Transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan Distribusi kepada pemegang | Transaction with investment Unit holders Distribution to Investment |
Unit Penyertaan | - | - - - - - | Unit holders | ||||||||||
Penjualan Unit Penyertaan Pembelian kembali Unit Penyertaan | 326,991,817 (266,663,786 ) | - - - - 326,991,817 - - - - (266,663,786 ) | Sales of Investment Unit Redemptions of Investment Unit | ||||||||||
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan | - | - | - | - - | - | Other comprehensive income for the year | |||||||
Aset bersih pada 31 Desember 2020 | 129,241,408 | 1,543,636 |
- - - | 130,785,044 | Net assets as of December 31, 2020 | ||||||||
Perubahan aset bersih tahun berjalan Laba tahun berjalan | - | 148,138 | - - - | 148,138 | Changes in net assets for the year Total income for the year | ||||||||
Transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan Distribusi kepada pemegang | Transaction with Investment Unit holders Distribution to Investment | ||||||||||||
Unit Penyertaan | - | - - - - - | Unit holders | ||||||||||
Penjualan Unit Penyertaan Pembelian kembali Unit Penyertaan | 135,616,014 (202,845,693 ) | - - - - 135,616,014 - - - - (202,845,693) | Sales of Investment Unit Redemptions of Investment Unit | ||||||||||
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan | - | - | - | - | - | - | Other comprehensive income for the year | ||||||
Aset bersih pada 31 Desember 2021 | 62,011,729 | 1,691,774 | - | - | - | 63,703,503 | Net assets as of December 31, 2021 |
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika, kecuali dinyatakan lain)
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
2021 2020
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penjualan aset keuangan Sale of financial assets
Efek utang - - Debt securities
Pembelian aset keuangan Purchase of financial assets
Efek utang - - Debt securities
Penempatan (pencairan) Placement (withdrawal)
Instrumen pasar uang - bersih | 61,231,349 | (54,929,326 ) | Money market instruments - net |
Penerimaan bunga dan bagi hasil | 468,724 | 1,091,822 | Interest and profit sharing receipt |
Pembayaran beban operasi | (333,478 ) | (603,031 ) | Payment of operating expenses |
Pembayaran beban pajak - - Payment of tax expenses
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Net Cash Provided by (Used in)
Aktivitas Operasi 61,366,595 (54,440,535 ) Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES | ||
Penambahan unit penyertaan | 134,972,975 | 327,522,715 | Additions of investment unit |
Perolehan kembali unit penyertaan | (203,787,073 ) | (265,460,214 ) | Redemptions of investment unit |
Distribusi kepada pemegang |
unit penyertaan - - Distribution to investment unit holders
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) | Net Cash Provided by (Used in) | ||
Aktivitas Pendanaan | (68,814,098 ) | 62,062,501 | Financing Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | (7,447,503 ) | 7,621,966 | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANK |
CASH IN BANK AT
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN 12,643,656 5,021,690 BEGINNING OF THE YEAR
CASH IN BANK AT
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN 5,196,153 12,643,656 END OF THE YEAR
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
Reksa Dana Bahana Liquid USD (“Reksa Dana”) merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), yang kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”), No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal
9 Januari 2020 mengenai Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Liquid USD (the “Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and the Decree of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency ("Bapepam"), which was later renamed the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency ("Bapepam-LK"), No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 which has been amended several times, and the latest changed by Indonesian Financial Services Authority Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 regarding Amendments of Indonesian Financial Services Authority Regulation No. 23/POJK.04.2016 regarding Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 76 tanggal 16 Mei 2014 dari Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana telah mengalami perubahan, dan terakhir berdasarkan Akta No. 26 tanggal
12 November 2020 yang dibuat di hadapan Dini Lastasi Siburian, S.H., sehubungan dengan penggantian Bank Kustodian.
The Collective Investments Contract (“CIC”) between PT Bahana TCW Investment Management as the Investment Manager and Standard Chartered Bank as the Custodian Bank was notarized in Deed No. 76 dated May 16, 2014 of Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The Mutual Fund’s Collective Investments Contract (“CIC”) has been amended, the latest by Notarial Deed No. 26 dated November 12, 2020 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., in connection with the replacement of the Custodian Bank.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Efektif Otoritas Jasa Keuangan No. S-324/D.04/2014 tanggal 30 Juni 2014. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal
1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
The Mutual Fund has obtained Effective Letter from Indonesian Financial Services Authority No. S-324/D.04/2014 dated June 30, 2014. In accordance with CIC, the Mutual Fund financial year covers the period from January 1 and ends on December 31.
Sesuai dengan Pasal 4 dari Akta No. 76 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun yang masing-masing berdenominasi Dollar Amerika Serikat.
In accordance with Article 4 of Deed No. 76 above, the purpose of the Mutual Fund is to to generate optimal returns through investment in Money Market Instrument and/or debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and corporation domiciled in Indonesia with maturities of less than 1 (one) year, each denominated in United States Dollar.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Xxxxx Xxxx akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
The Mutual Fund will invest their funds with the following investment composition:
(1) 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Efek Bersifat Utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Surat Berharga Negara, Deposito dan Sertifikat Deposito yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang masing- masing berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(1) 100% (one hundred percent) in money market instrument denominated in United States Dollar with maturities of less than 1 (one) year, namely, among others, Debt Securities denominated in United States Dollar with maturities of less than 1 (one) year, Government Securities, Deposits and Certificates of Deposits with maturities of less than 1 (one) year, each denominated in United States Dollar and issued based on the prevailing laws and regulations in Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset Reksa Dana dalam bentuk Kas hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban Reksa Dana sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
The Investment Manager may place a certain amount of Mutual Fund assets in the form of Cash only for the purpose of settlement of Securities transactions, fulfillment of payment of obligations to the Unit Holders and payment of fees that are borne by the Mutual Funds as stipulated in the Contract and Prospectus.
PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Komite Investasi pada tahun 2021 dan 2020 terdiri dari:
PT Bahana TCW Investment Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment Management Team serves as the daily implementer of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee. The Investment Committee in 2021 and 2020 consists of:
Komite Investasi / Investment Committee
Ketua | Xxxxx Xxxxxxxxx | Head |
Anggota | Xxxx Xxxxxx | Member |
Anggota | Xxxx Xxxxxxx | Member |
b. Penyelesaian Laporan Keuangan b. Completion of the Financial Statements
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi dari Xxxxx Xxxx dan Standard Chartered Bank selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana, bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang telah diotorisasi untuk terbit pada tanggal 30 Maret 2022.
PT Bahana TCW Investment Management as the Investment Manager from the Mutual Fund and Standard Chartered Bank as the Custodian Bank from the Mutual Fund, are responsible for the preparation of the financial statements that has been authorized to be issued on March 30, 2022.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES
Kebijakan akuntansi yang penting dan diterapkan secara konsisten adalah sebagai berikut:
The significant accounting policies and applied consistently are as follows:
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
The financial statements have been prepared in accordance with Financial Accounting Standards in Indonesia (SAK) which comprise the Statements of Financial Accounting Standards (PSAK) and Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants.
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 Laporan Reksa Dana yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Kontrak Investasi Kolektif.
The preparation of financial statements of the Mutual Fund by the Chairman of Bapepam-LK on Regulation No. VIII.G.8 Guidelines for Accounting for Mutual Funds and Regulation No. X.D.1 Mutual Fund Report which has been updated with the Financial Services Authority Regulation No. 33/POJK.4/2020 concerning the Preparation of Investment Product Financial Statements in the Form of Collective Investment Contracts and Financial Services Authority Circular Letter No. 14/SEOJK.04/ 2020 concerning Guidelines for the Accounting Treatment of Collective Investment Contract Investment Products.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan b. Basis of Preparation of Financial
Statements
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk laporan arus kas dan beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
The financial statements are prepared under the accrual basis of accounting and the measurement basis used is the historical cost, except for the statements of cash flows and certain accounts which are measured on the basis described in the related accounting policies of each account.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
The statements of cash flows have been prepared using direct method by classifying cash flows into operating, investing and financing activities.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The reporting currency used in the financial statements is United States Dollar, which is the functional currency of the Mutual Fund.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah konsisten dengan kebijakan Akuntansi tahun keuangan sebelumnya, kecuali bagi pengadopsian PSAK dan ISAK baru dan revisian yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021. Perubahan kebijakan Akuntansi Reksa Dana, dibuat sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan transisi yang relevan terkait dengan PSAK dan ISAK tersebut.
The accounting policies adopted are consistent with accounting policies applied at the previous year, except for adoption of new PSAK and ISAK and revision effectively applied at or after January 1, 2021. The accounting policy changes of the Mutual Fund, are made as required appropriately with relevant transitional provisions in relation to PSAK and ISAK.
Adopsi PSAK dan ISAK baru dan revisian Adoption new PSAK and ISAK and revision
Standar baru, revisi dan interpretasi yang telah diterbitkan, dan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2021 namun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan adalah sebagai berikut:
New standards, revisions and interpretations that have been published, and effectively applied for the year at or after January 1, 2021, but no material impact to financial statements are below:
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan”;
- Amendemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis”;
- Amendemen PSAK No. 55, “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”;
- Amendemen PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”;
- Amendemen PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”.
- Amendment to PSAK No. 1, “Presentation of Financial Statements regarding to The Title of Financial Statements”;
- Amendment to PSAK No. 22, “Business Combination”;
- Amendement PSAK No. 55, “Financial Instruments: Recognition and Measurement”;
- Amendement PSAK No. 60, “Financial Instruments: Disclosure”;
- Amendement PSAK No. 71, “Financial Instrument”.
c. Kas di Bank c. Cash in Bank
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana dan dikelola oleh Bank Kustodian dan Bank non Kustodian yang merupakan simpanan yang sewaktu-waktu bisa dicairkan
Cash owned by the Mutual Fund and managed by Custodian Bank and non Custodian Bank which is held at call with banks.
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi d. Transactions with Related Parties
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
Mutual Fund implements PSAK No. 7, "Related Party Disclosures", Mutual Funds deals with related parties. This transaction is based on terms agreed by both parties, where such terms may not be the same as other transactions conducted with non-related parties.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan Reksa Dana.
All material transactions and balances with related parties are disclosed in the notes to the Mutual Fund’s financial statements.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tentang Pihak Berelasi Terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, menegaskan bahwa Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
In accordance with the Decree of the Head of the Capital Markets Supervision Department 2A No. KEP-04/PM.21/2014 on Related Parties Related to the Management of Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract, confirms that the Investment Manager is a related party to the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and the Custodian Bank is not a related party to the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
e. Nilai Aset Bersih Reksa Dana e. Net Assets Value of The Mutual Fund
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung setiap akhir hari bursa dengan menggunakan biaya perolehan diamortisasi.
Net asset value of the Mutual Fund is calculated every end of the market day by using amortized cost.
Nilai aset bersih dihitung berdasarkan nilai aset bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
The net asset value is calculated based on the net asset value at the end of the relevant trading day, after the completion of the Mutual Fund accounts is done, but not including the purchase or redemption request received by the Custodian Bank on the same day.
f. Instrumen Keuangan f. Financial Instruments
Xxxxx Xxxx telah melakukan penerapan PSAK No. 71.
The Mutual Fund has already applied PSAK No. 71.
Reksa Dana mengklasifikasikan aset dan liabilitas keuangannya ke dalam kategori biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund classifies financial assets and liabilities into amortized cost.
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan ditentukan pada saat awal pengakuannya.
The classification depends on the purpose of acquiring the financial assets and liabilities and determined at initial recognition.
1) Aset keuangan 1) Financial assets
Reksa Dana menetapkan klasifikasi aset keuangan setelah pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, akan melakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir tahun keuangan.
The Mutual Fund classifies financial assets after initial recognition and, if it is allowed and appropriate, this classification will be evaluated at the end of each financial year.
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bunga dan bagi hasil, piutang penjualan unit penyertaan dan piutang lain-lain, yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund’s financial assets are investment portfolio - money market instruments, cash in bank, interest and profit sharing receivable, receivables from sale of invesment unit and other receivables, which are classified as financial assets measured at amortized cost.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Suatu aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual aset keuangan yang menimbulkan arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Financial assets measured at amortized cost if these conditions are met.
- Financial assets are managed in business model aims to have financial assets to obtain contractual cash flows; and
- Contractual terms of financial assets that generate cash flows solely from principal payment and interest from the principal amount owed.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan yang diamortisasi diukur pada nilai wajarnya, ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pendapatan bunga dan bagi hasil dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dan diakui dalam laba rugi.
At initial recognition, financial assets classified as amortized cost are measured at fair value, plus directly attributable transaction costs. Interest and profit sharing income is calculated using effective interest rate method and recognized in profit or loss.
2) Liabilitas keuangan 2) Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, mana yang sesuai. Pada tanggal pelaporan, Xxxxx Xxxx tidak memiliki liabilitas keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi. Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Financial liabilities are classified as financial liabilities measured at fair value through profit or loss and financial liabilities measured at amortized cost, which one is appropriate. At reporting date, the Mutual Fund has no financial liabilities other than those classified as amortized costs. The Mutual Fund determines the classification of financial liabilties at initial recognition.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui di dalam laba rugi ketika liabilitas dihentikan pengakuannya, dan melalui proses amortisasi.
Financial liabilities are measured at amortized cost, using the effective interest rate method. Gains and losses are recognized in profit or loss when liabilities are derecognized, and through the amortization process.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban akrual dan Liabilitas atas pembelian kembali Unit Penyertaan.
The Mutual Fund’s financial liability is accrued expenses and Liabilities for redemption of Investment Unit.
3) Penghentian pengakuan 3) Derecognition
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya apabila hak untuk menerima arus kas aset telah berakhir.
Financial asset is derecognized if the rights to receive cash flow of the asset has terminated.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Pada penghentian aset keuangan secara keseluruhan, selisih antara nilai tercatat dengan jumlah yang akan diterima dan semua kumulatif keuntungan atau kerugian yang telah diakui di dalam penghasilan komprehensif lain diakui di dalam laba rugi.
At the derecognition of financial assets in its entirely, the difference between carrying amount and the sum of the consideration received and all cummulative gains or losses that have been recognized in other comprehensive income are recognized in profit or loss.
Semua pembelian dan penjualan yang lazim atas aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
All regular purchases and sales of financial assets are recognized and derecognized on the trade date, by means when the Mutual Fund’s is committed to buy or sell the assets.
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah pembelian atau penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.
Regular purchase and sale is purchase or sale of financial assets based on contract that requires assets to be transferred within specified amount of time with applied regulations and practice in the market.
4) Saling hapus instrumen keuangan 4) Offsetting of financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan ketika, dan hanya ketika, Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan terdapat niat untuk menyelesaikan secara neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilties can be offset and the net amount will be presented in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund has enforceable legal right to offset the recognized amount and there is an intention to settle on a net basis, or to realize the assets and settle the liabilities simultaneously.
Pendapatan dan beban disajikan neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Income and expenses are presented in net only if it is allowed by accounting standards.
5) Penurunan nilai aset keuangan 5) Impairment of financial assets
Dalam PSAK No. 71, provisi penurunan nilai atas aset keuangan diukur menggunakan model kerugian kredit ekspektasian dan berlaku untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan.
In PSAK No. 71, provision of impairment value for financial assets is measured using the expected credit loss model and applies to financial assets measured at cost.
Terdapat 2 (dua) basis pengukuran atas kerugian kredit ekspektasian, yaitu kerugian kredit ekspektasian 12 bulan atau kerugian kredit sepanjang umurnya. Reksa Dana akan melakukan analisis pengakuan awal menggunakan kerugian kredit ekspektasian 12 bulan dan akan berpindah basis apabila terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan setelah pengakuan awal.
There are 2 (two) measurement basis for expected credit loss model, such as 12 months expected credit loss model or lifetime expected credit loss. The Mutual Fund will analyze initial recognition using 12 months expected credit loss model and will move to the basis if there is significant increase in credit risk after initial recognition.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
15.IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA 15. FINANCIAL SUMMARY OF THE MUTUAL FUND
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996:
Below is an overview of the financial ratios of the Mutual Fund. These ratios are calculated based on the Decree of the Chairman of Bapepam No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996:
2021 2020
Kenaikan hasil investasi (%) 0.25 0.55 Increase on investment (%)
Kenaikan hasil investasi
setelah memperhitungkan Increase on investment after
beban penjualan (%) 0.25 0.55 calculate selling expenses (%)
0.43 | 0.75 | Investment expenses (%) |
- | - | Portfolio turnover |
- | - | Percentage of taxable income (%) |
Beban investasi (%) Perputaran portofolio Persentase penghasilan
kena pajak (%)
Tujuan tabel tersebut adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja dari Reksa Dana selama periode pelaporan dan seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa mendatang akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the table is solely to help understand the performance of the Mutual Fund during the reporting period and should not be considered as an indication that future performance will equal to past performance.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 16. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari portofolio efek, kas di bank, piutang bunga dan bagi hasil, piutang penjualan unit penyertaan dan piutang lain-lain. Liabilitas keuangan Reksa Dana termasuk beban akrual dan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan.
The Mutual Fund’s financial asset consist of investment portfolio, cash in bank, interest and profit sharing receivable, receivables from sale of investment unit and other receivables. The Mutual Fund’s financial liability included accrued expenses and liabilities for redemption of investment unit.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko industri, risiko suku bunga dan bagi hasil, risiko kredit, risiko non- sistemik, trading risk dan risiko pembubaran dan likuidasi. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
The main risks arising from Mutual Fund financial instruments are the risk of changes in economic and political conditions, industry risk, interest rate risk and profit sharing, credit risk, non-systemic risk, trading risk and the risk of dissolution and liquidation. The overall objective of Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. The Investment Manager and Custodian Bank must reviewed and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitor market price risk arising from all financial instruments.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 16. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
Risiko Investasi Investment Risk
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan penerbit, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
a. Risk of Changes in Economic and Political Conditions
Changes in the country's global economic conditions greatly affect economic conditions in Indonesia because Indonesia adheres to an open economic system. The same applies to changes in domestic political conditions and stability. In addition, changes in economic and political conditions in Indonesia also affect the performance of companies, both listed on the Stock Exchange and issuing companies, which in turn affects the value of the securities issued by these companies.
b. Risiko Industri b. Industry Risk
Kinerja Emiten penerbit Efek dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten-Emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-Emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten- Emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
The performance of the Issuer of Securities is influenced by the industry in which the Issuer operates. If the performance of an industry decreases, the Issuers operating in the same industry will experience a decrease in performance, which in turn will have a negative effect on the value of the Securities issued by the Issuers. Industry risk can be minimized by diversifying investments in several securities issued by issuers operating in several different industries.
c. Risiko suku bunga dan bagi hasil c. Interest rate and profit sharing risk
Risiko suku bunga dan bagi hasil adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Untuk meminimalkan risiko suku bunga dan bagi hasil, Manajer Investasi melakukan diversifikasi portofolio berdasarkan prediksi kondisi makro ekonomi yang dibuat oleh analis, sehingga alokasi investasi tidak akan terkonsentrasi pada sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan tingkat suku bunga dan bagi hasil.
Interest rate and profit sharing risk is the risk that the fair value or future contractual cash flows of a financial instrument will be affected by changes in market interest rates. To minimize interest rate and profit sharing risk, the Investment Manager diversifies its portfolio based on predictions of macroeconomic conditions made by analysts, so that investment allocations will not be concentrated in sectors that are sensitive to changes in interest rates and profit sharing.
d. Risiko kredit d. Credit risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Untuk meminimalkan risiko kredit, Manajer Investasi telah membuat Kebijakan yang mengatur kepemilikan maksimum atas instrumen pasar uang. Kebijakan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk meminimumkan risiko kredit adalah menempatkan dana di lembaga keuangan yang bereputasi.
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will suffer losses arising from the issuer due to failure to fulfill its contractual obligations. To minimize credit risk, the Investment Manager has made a Policy that regulates the maximum ownership of money market instruments. Another policy set by the Investment Manager to minimize credit risk is placed the portfolio investment in reputable financial institutions.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 16. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
e. Trading Risk e. Trading Risk
Potensi risiko ini dapat ditimbulkan sebagai akibat dilakukannya transaksi jual-beli efek atau jenis transaksi lainnya yang berhubungan dengan underlying asset Reksa Dana, dimana counterparty memiliki potensi risiko gagal serah atau gagal bayar untuk pemenuhan kewajibannya kepada manajer investasi, dan manajer investasi tidak dapat memenuhi kewajiban kepada investor atas penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana.
This potential risk can arise as a result of buying and selling securities or other types of transactions related to the underlying assets of the Mutual Fund, where the counterparty has a potential risk of default or failure to pay to fulfill its obligations to the investment manager, and the investment manager is unable to fulfill its obligations to the investment manager. investors for the resale of the Mutual Fund participation units.
f. Risiko Pembubaran dan Likuidasi f. Risk of Dissolution and Liquidation
Risiko pembubaran instrumen Reksa Dana akibat terjadi salah satu dari hal-hal berikut :
i. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, instrumen Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. Total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan instrumen Reksa Dana tersebut.
The risk of dissolution of the Mutual Fund instrument due to one of the following:
i. If within 90 (ninety) Exchange Days, the Mutual Fund instrument whose Registration Statement has become effective has managed funds of less than IDR 10,000,000,000 (ten billion Rupiah). The Minimum Managed Fund in this clause will always comply with the provisions of the applicable laws and regulations so that it may change in the future if the provisions in the regulation regarding the minimum managed fund change;
ii. Ordered by Financial Authority Services (OJK) in accordance with the laws and regulations in the Capital Market sector;
iii. Total Net Asset Value is less than Rp 10,000,000,000 (ten billion Rupiah) for 120 (one hundred and twenty) consecutive Exchange Days; and/or
iv. The Investment Manager and Custodian Bank have agreed to dissolve the Mutual Fund instrument.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan, Reksa Dana tidak melihat indikasi risiko pembubaran dan likuidasi sebagaimana diungkapkan di atas.
As of the completion date of the financial statements, there is no any indication in the Mutual Fund dissolution and liquidation as disclosed above.
Untuk itu guna meminimalkan risiko tersebut, Manajer Investasi menerapkan kebijakan pemilihan counterparty secara selektif dengan evaluasi ketat secara periodik setiap triwulanan. Semua aspek harus dikaji sebelum menunjuk counterparty. Aspek yang dikaji harus mencakup analisis kuantitatif (permodalan) serta mempertimbangkan kehandalan manajemen, track record, serta kapasitas IT dan SDM calon counterparty.
For this reason, in order to minimize this risk, xthe Investment Manager implements a policy of selective counterparty selection with periodic rigorous evaluations every quarter. All aspects should be reviewed before appointing a counterparty. Aspects reviewed must include quantitative analysis (capital) and consider management reliability, track record, and IT and HR capacities of potential counterparties.
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
17. INSTRUMEN KEUANGAN 17. FINANCIAL INSTRUMENTS
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
The table below presents a comparison of the carrying amount over the fair value of financial instruments of the Fund recorded in the financial statements.
31 Desember / December 31, 2021
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan / Measurement of fair value at the reporting date through
Harga pasar | |||||||||||
aset atau | Input | ||||||||||
liabilitas sejenis | Input | signifikan | |||||||||
pada pasar | signifikan | yang tidak | |||||||||
aktif (tingkat 1) / | yang dapat | dapat | |||||||||
Market price of | diobservasi | diobservasi | |||||||||
identical assets | (tingkat 2) / | (tingkat 3) / | |||||||||
or liabilities | Observable | Unobservable | |||||||||
Saldo / | in active | significant | significant | ||||||||
Balance | market (level 1) | input (level 2) | input (level 3) | ||||||||
Aset Keuangan Portofolio efek Instrumen pasar uang | 59,088,109 | - | 59,088,109 | - | Financial Assets Investment portofolio Money market instruments | ||||||
Kas di bank Piutang bunga dan bagi hasil | 5,196,153 25,541 | - - | 5,196,153 25,541 | - - | Cash in bank Interest and profit sharing receivables | ||||||
Piutang penjualan | Receivables from sale of | ||||||||||
Unit Penyertaan | 643,039 | - | 643,039 | - | Invesment Unit | ||||||
Piutang lain-lain | 1,325 | - | 1,325 | - | Other receivables | ||||||
Jumlah | 64,954,167 | - | 64,954,167 | - | Total | ||||||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | 27,481 | - | 27,481 | - | Financial Liabilities Accrued expenses | ||||||
Liabilitas atas pembelian kembali | Liabilities for redemption | ||||||||||
Unit Penyertaan | 139,183 | - | 139,183 | - | of Investment Unit | ||||||
Jumlah | 166,664 | - | 166,664 | - | Total |
31 Desember / December 31, 2020
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan / Measurement of fair value at the reporting date through
Harga pasar | |||||||||
aset atau | Input | ||||||||
liabilitas sejenis | Input | signifikan | |||||||
pada pasar | signifikan | yang tidak | |||||||
aktif (tingkat 1) / | yang dapat | dapat | |||||||
Market price of | diobservasi | diobservasi | |||||||
identical assets | (tingkat 2) / | (tingkat 3) / | |||||||
or liabilities | Observable | Unobservable | |||||||
Saldo / | in active | significant | significant | ||||||
Balance | market (level 1) | input (level 2) | input (level 3) | ||||||
Aset Keuangan Portofolio efek Instrumen pasar uang | 120,319,458 | - | 120,319,458 | - | Financial Assets Investment portofolio Money market instruments | ||||
Kas di bank Piutang bunga dan bagi hasil | 12,643,656 40,492 | - - | 12,643,656 40,492 | - - | Cash in bank Interest and profit sharing receivables | ||||
Piutang lain-lain | 103 | - | 103 | - | Other receivables | ||||
Jumlah | 133,003,709 | - | 133,003,709 | - | Total |
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2021
(Angka dalam tabel disajikan dalam Dolar Amerika
Serikat, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BAHANA LIQUID USD NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2021
(Figures in table are expressed in United States
Dollar, unless otherwise stated)
17. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 17. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
31 Desember / December 31, 2020
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan / Measurement of fair value at the
reporting date through | |||||||||
Harga pasar | |||||||||
aset atau | Input | ||||||||
liabilitas sejenis | Input | signifikan | |||||||
pada pasar | signifikan | yang tidak | |||||||
aktif (tingkat 1) / | yang dapat | dapat | |||||||
Market price of | diobservasi | diobservasi | |||||||
identical assets | (tingkat 2) / | (tingkat 3) / | |||||||
or liabilities | Observable | Unobservable | |||||||
Saldo / | in active | significant | significant | ||||||
Balance | market (level 1) | input (level 2) | input (level 3) | ||||||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | 54,102 | - | 54,102 | Financial Liabilities - Accrued expenses | |||||
Liabilitas atas pembelian kembali | Liabilities for redemption | ||||||||
Unit Penyertaan | 1,220,065 | - | 1,220,065 | - of Investment Unit | |||||
Jumlah | 1,274,167 | - | 1,274,167 | - Total |
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT
REKSA DANA BAHANA LIQUID USD
RASIO | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 1,53 | 0,55 | 0,25 | ||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 1,53 | 0,55 | 0,25 | ||||
BIAYA OPERASI (%) | 0,61 | 0,75 | 0,43 | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | - | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melalukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD dengan cara sebagai berikut :
a. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan/atau melalui Media Elektronik; dan
b. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
c. Melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji, dan/atau pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi; dan
d. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang berdenominasi Dolar Amerika Serikat pada Rekening BAHANA LIQUID USD.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit Penyertaan tersebut.
12.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Pasppor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan POJK tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana; atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Propektus BAHANA LIQUID USD.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi wajib melolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak ini, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
12.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1,000 (seribu Dolar Amerika Serikat). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka batas minimum penjualan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva bersih BAHANA LIQUID USD yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Harga pembelian Unit Penyertaan tersebut harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan
pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan diterbitkan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui: -
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari BAHANA LIQUID USD; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
12.5. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA LIQUID USD - SUBSCRIPTION
Bank : Standard Chartered Bank
Rekening Nomor : 000-0000000-0
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BAHANA LIQUID USD pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian
12.6. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pemesanan pembelian yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
12.7. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
12.8. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD, Pemegang Unit Penyertaan tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee).
12.9. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD secara berkala yang pertama.
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala BAHANA LIQUID USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke Rekening BAHANA LIQUID USD, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening tersebut yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir atau aplikasi Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Pemegang Unit Penyertaan
dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap hari bursa.
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang se belumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.2. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 50 (lima puluh) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.3 Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada satu Hari
Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas.
13.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank
Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD; atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.6. Pembayaran Penjualan Kembali (pelunasan)
Dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali akan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan/transfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD, Pemegang Unit Penyertaan tidak dibebankan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee)
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
14.1. Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD kepada pihak lain karena hibah.
14.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 14.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XIV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA LIQUID USD sebagaimana dimaksud pada BAB XIV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XIV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
15.1. BAHANA LIQUID USD berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA LIQUID USD yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
b. Dalam hal BAHANA LIQUID USD diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA LIQUID USD.
15 .2. Dalam hal BAHANA LIQUID USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
15.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan rencana pembubaran BAHANA LIQUID USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA LIQUID USD dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA LIQUID USD kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA LIQUID USD dibubarkan disertai dengan :
i. akta pembubaran BAHANA LIQUID USD dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIQUID USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika BAHANA LIQUID USD telah memiliki dana kelolaan;
15.3. Dalam hal BAHANA LIQUID USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
15.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran BAHANA LIQUID USD paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA LIQUID USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA LIQUID USD dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIQUID USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran BAHANA LIQUID USD dari Notaris yang terdaftar di OJK
15.4. Dalam hal BAHANA LIQUID USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
15.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA LIQUID USD dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BAHANA LIQUID USD paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA LIQUID USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
15.1 huruf c Prospektus ini dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIQUID USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA LIQUID USD dari Notaris yang terdaftar di OJK
15.5. Dalam hal BAHANA LIQUID USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
15.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA LIQUID USD oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BAHANA LIQUID USD antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA LIQUID USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIQUID USD;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BAHANA LIQUID USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA LIQUID USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA LIQUID USD dari Notaris yang terdaftar di OJK
15.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BAHANA LIQUID USD harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
15.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA LIQUID USD, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
15.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi , dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
15.9. Dalam hal BAHANA LIQUID USD dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA LIQUID USD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
15.10. Dalam hal tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh BAHANA LIQUID USD maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada BAHANA LIQUID USD sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
15.11. Dalam hal BAHANA LIQUID USD dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
15.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
15.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA LIQUID USD sebagai akibat pembubaran BAHANA LIQUID USD .
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA LIQUID USD
Bagan Operasional Pembelian Bahana Liquid USD :
Mulai
Lengkap ?
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Bagan Operasional Penjualan Kembali Bahana Liquid USD
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Penjualan Kembali Secara Manual / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana:
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FPPRD : Formulir Profil Pemodal Reksa Dana
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Bagan Operasional Pengalihan Unit Penyertaan Bahana Liquid USD:
Mulai
Lengkap ?
T
Y
kirim informasi pengalihan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP dari Investor dan periksa kelengkapan pengisian FPUP
BTIM / APERD
Serahkan FPUP dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
Selesai
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 dibawah ini.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan
oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai BAHANA LIQUID USD dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai BAHANA LIQUID USD dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 18.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
17.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA LIQUID USD (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
18.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
18.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
18.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
18.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA LIQUID USD dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimile : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930 Telepon: (000) 00000000
Faksimile: (000) 0000 0000/ 0000 00000