ANTARA
NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA FAKULTAS TEKNIK DAN KEJURUAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA DAN
HOTEL GRAND INNA BALI BEACH SANUR TENTANG
PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
Nomor :1644/UN.48.11/KS /STOK-BG/PKS/2020
Nomor : PKS/2020
Pada hari ini Jum’at, tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Xx. Xxx. Xxxx Xxxxx Ariani, M. Si.
2. Dewa Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
: Koordinator Program Studi S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Fakultas Teknik dan Kejuruan, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), berkedudukan di Kampus Undiksha jalan Udayana no 11 Singaraja, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Pendidikan Ganesha, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
: Human Capital Manager Grand Inna Bali Beach berkedudukan di Denpasar Sanur, Jalan Hang Tuah, Sanur Bali, 80227, Bali-
Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Grand Inna Bali Beach Sanur, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak sepakat menjalin kerja sama seperti yang diuraikan dalam pasal – pasal sebagai berikut
Pasal 1 Tujuan
Dengan tetap mengindahkan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku bagi kedua belah pihak, naskah Perjanjian Kerja sama ini dibuat dengan tujuan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk saling membantu dalam penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan pada kedua belah pihak.
Pasal 2 Ruang Lingkup
1. Mendapatkan Kesempatan Dan Fasilitas Untuk Mahasiswa Dalam Rangka Memberikan Pengalaman Praktik melalui Program PKL Mahasiswa.
2. Kegiatan Bidang PKL dalam Bidang Tata Boga Yang Dianggap Perlu Dan Menguntungkan Kedua Belah Pihak.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Dalam rangka kerja sama ini kedua belah pihak menyediakan sarana, jasa, dan dana yang tersedia pada masing–masing pihak sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan untuk melaksanakan program kerja sama.
2. Hak dan kewajiban ini akan dimusyawarahkan bersama dengan pengertian bahwa penggunaan sarana jasa dan dana tersebut didasarkan pada perhitungan yang teliti sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok masing–masing.
Pasal 4 Jangka Waktu
Naskah Perjanjian Kerja sama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan untuk jangka waktu lima ( 5 ) tahun, dan akan ditinjau kembali atau diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5 Lain - Lain
1. Segala sesuatu yang dipandang perlu namun belum tercantum didalam naskah Perjanjian Kerja sama ini akan diatur lebih lanjut dalam naskah tersendiri atas kesepakatan kedua belah pihak.