PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
RISALAH RAPAT PARPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
Rapat ke : 10
Masa Persidangan : III
Tahun : 2021-2022
Pada hari : Senin
Tanggal : 8 Agustus 2022
Dimulai pada jam : 11.23 WIB. Sampai dengan jam : 13.23 WIB.
Pimpinan Rapat : 1. Xxxxxxxx, S.P - Ketua
2. Xxx Xxxx. X.Xx - Wakil Ketua
3. Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxx - Wakil Ketua
4. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SE - Wakil Ketua Sekretaris Rapat : Xxxx Xxxxxx, X.Xxx.,X.Xx - Sekretaris DPRD Jumlah hadir : 38 orang dari 45 orang anggota DPRD
Tidak hadir : 7 orang anggota DPRD
Acara :
1. Pembukaan;
2. Membahas Rancangan KUA/PPAS APBD T.A. 2023 ( hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung);
3. Penutup
Pimpinan Rapat : Xxxxxxxx, S.P ( Ketua DPRD)
Jalannya Rapat : Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dengan kata pengantar sebagai berikut.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Yang terhormat saudara Xxxxxx Temanggung;
Yang kami hormati saudara Wakil Bupati Temanggung;
Yang kami hormati para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili;
Yang kami hormati para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Temanggung;
Yang kami hormati saudara Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan para Camat se- Kabupaten Temanggung;
Yang kami hormati para Direktur BUMD;
Yang kami hormati Ketua KPU Kabupaten Temanggung; Yang kami hormati Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung;
Segenap hadirin, pemerhati Dewan dan teman-teman Pers yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya, sehingga pada hari ini DPRD Kabupaten Temanggung dapat menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Rapat DPRD dan hadirin yang kami hormati
Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD telah hadir 38 orang anggota, maka sesuai ketentuan pasal 144 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, Rapat Paripurna DPRD hari ini telah memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.
Dengan senantiasa memohon perlindungan dan Ridho Allah SWT dan dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim, Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 DPRD Kabupaten Temanggung, hari ini Senin, tanggal 8 Agustus 2022 pukul
11.23 WIB, kami buka serta terbuka untuk umum ketuk palu 3 kali.
Rapat DPRD dan hadirin yang kami hormati
Sebagaimana undangan yang telah kami sampaikan, susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung hari ini sebagai berikut:
1. Pembukaan;
2. Membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD;
3. Penutup.
Kami tanyakan, apakah susunan acara tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang kami hormati.
Perlu kami umumkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021, yang telah disempurnakan dan disesuaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temangung, serta telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor : 7/PIMP/VIII/TAHUN 2022, tanggal 3 Agustus 2022 dan sudah kami kirimkan kepada Bupati Temanggung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat DPRD dan Hadirin yang terhormat.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022, DPRD menyerahkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 kepada Panitia Khusus DPRD dan selanjutnya Panitia Khusus DPRD melaporkan hasil pembahasannya pada Badan Anggaran; serta menyerahkan pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 kepada Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Temanggung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan selanjutnya Komisi-Komisi DPRD melaporkan hasil pembahasannya pada Badan Anggaran DPRD.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Temanggung dimaksud, Panitia Khusus DPRD dan Komisi-Komisi DPRD telah selesai melaksanakan Pembahasannya dan telah melaporkan hasil pembahasanya kepada Badan Anggaran DPRD, kemudian Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait telah melaksanakan pembahasan dalam rangka melanjutkan pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 3, 4 dan 5 Agustus 2022 dan telah menghasilkan keputusan.
Oleh karena Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung telah selesai melaksanakan pembahasannya dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung, hari ini akan kita ikuti Laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung.
Guna keperluan tersebut, kepada Pelapor Badan Anggaran DPRD kami persilakan Stop.
LAPORAN BADAN ANGGARAN DPRD OLEH XXXXXX, S.E
Asalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita sekalian
Yang kami hormati. Ketua rapat dan para wakil ketua DPRD Yang kami ormati. Saudara Bupati Temanggung
Yang kami hormati. Para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili
Yang kami hormati. Saudara Sekda, para Asisten Sekda, para Kepala Dinas, Kepala Kantor, para Camat, dan para Direktur BUMD dan Ketua KPUD
Yang kami hormati. Para tamu undangan, pexxxxxxx Xxxxx, rekan Xxxx dan rekan – rakan anggota DPRDyang berbahagia.
Sebelumnya perkenankan pada kesempatan yang berbahagia ini saya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita masih diberi kesempatan, menghadiri rapat paripurna dalam keadaan sehat wal afiat tanpa halangan yang merintang.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Pada kesempatan ini saya atas nama Badan Anggaran DPRD mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaporkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung atas pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2023 dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada anggota badan Anggaran DPRD, Sdr. Bupati, yang telah menugaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Bapak/Ibu dari jajaran OPD yang telah ikut melakukan pembahasan
Dan selanjutnya sebelum saya bacakan Keputusan Badan Anggaran, ijinkan saya laporkan beberapa catatan atas pendapat, saran, masukan dari para anggota Badan Anggaran, dan penjelasan dari bapak/ibu TAPD dan OPD selama pembahasan
berlangsung sampai dengan ditetapkan keputusan Badan Anggaran ini antaranya sebagai berikut :
1. Pembahasan KUA
Pembahasan Kebijakan Umum APBD atas hasil kerja Pansus ini berjalan dengan lancar dan dinamis yang menghasilan arah kebijakan dan target indikator makro daerah, KUA ini diharapkan mampu memberikan arah terhadap penyusunan APBD 2023 dengan tetap berpedoman pada RPJMD dimana tahun 2023 ini merupakan tahun terakhir, dengan prioritas diantaranya :
- Pemantapan reformasi birokrasi (Good Governance)
- Percepatan pengurangan kemiskinan, selanjutnya
- Pemantapan kapasitas dan daya saing ekonomi kerakyatan dan, terakhir
- Pemerataan pembangunan wilayah dan lingkungan hidup
Meskipun belum merupakan hal yang paling ideal namun inilah target realistis yang akan dicapai.
2. Pembahasan PPAS
- Badan Anggaran melihat pembahasan PPAS saat ini seperti ada yang agak salah, perjalanan panjang perencanaan pembangunan telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada, dimulai dari Musrenbang Desa, Kecamatan, dan Kabupaten, dipadukan dengan Renja SKPD atau OPD dan Pokok-pokok pikiran DPRD sehingga menghasilkan RKPD, selanjutnya masing-masing OPD akan melakukan Desk dengan TAPD untuk menentukan skala prioritas menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagai draf PPAS, yang akan dibahas bersama dengan DPRD melalui Komisi-Komisi dan Banggar, untuk menguji korelasi antara in-put, out-put dan out-come. Namun yang terjadi DPRD banyak mendengarkan keluhan OPD tentang ketidak sesuaian skala prioritas yang diajukan pada saat Desk baik berupa kegiatan maupun anggaran yang dialokasikan, Akhirnya dipertemukan di Badan Anggaran seolah terjadi Desk kedua dan Banggar menjadi Juri ini menjadi perhatian bersama kedepan pak Sekda.
- Selanjutnya terkait dengan Pendapatan Daerah ini juga masuk PPS Pendapatan Daerah secara keseluruhan terdapat penurunan sebesar Rp77,397M dari draf PPAS sebesar Rp2,284T ini dikarenakan terutama dari DAK RSU yang bersifat in-out atau tidak mempengaruhi defisit, tetapi untuk pendapatan yang bersumber dari PAD ada kenaikan sebesar Rp8,312M dari draf PPAS sebesar Rp295,418M. Tetapi pendapatan yang bersumber dari PAD ini ada yang perlu kami sampaikan yaitu pendapatan sewa BMD dari los, kios pasar- pasar daerah yg ditargetkan sebesar ±Rp8,4M, ini merupakan target yang terlalu optimis karena realisasi beberapa tahun sebelumnya
realisasi sangat jauh dari target, yang dikarenakan permasalahan yang sangat komplek ini sambil menunggu pembahasan RAPBD perlu dikaji mendalam agar tidak nantinya mengganggu keuangan daerah di kemudian pada kahir tutup tahun.
- berikutnya terkait dengan Belanja Daerah.
Belanja daerah secara keseluruhan terdapat penurunan sebesar Rp74,173M bila dibandingkan dengan draf PPAS sebesar Rp2,361T. Adapun beberapa kegiatan OPD yang saya catat terdapat perubahandi antaranya:
a. Disdukcapil: terdapat usulan tambahan sebesar Rp360jt yang akan digunakan untuk kebutuhan ribon (tinta) dan Rp131,5jt untuk Sarpras KTP Elektronik.
b. BKPSDM: terdapat tambahan anggaran sebesar Rp130,890jt yg digunakan untuk pelatihan kepemimpinan nasional eselon II dan pelatihan kepemimpinan administrasi Eselon III.
c. Satpol Damkar ini juga ada tambahan anggaran sebesar Rp130jt yang digunakan untuk pemenuhan SOP mobil patrol.
d. Yang terahkir saya catat yang besar-besar DPRKPLH: ada tambahan belanja yang akan diperuntukan untuk penghargaan Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx yaitu 100 Juta
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Kami Hormati
Dari uraian diatas bila diringkas antara pendapatan daerah dan belanja daerah akan menghasilkan Struktur Keuangan,untuk tahun di PPAS sebagi berikut :
Pendapatan Rp2,207T Belanja Rp2,287T
Sehingga terjadi Defisit Rp80,639M lebih besar bila dibandingkan dengan draf PPAS sebesar Rp77,415M
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Demikian sedikit catatan yang dapat saya sampaikan, selanjutnya ijinkan saya bacakan Keputusan Badan Anggaran beserta lampiran keputusannya.
KEPUTUSAN BADAN ANGGARAN
KEPUTUSAN BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 3/Banggar/VIII/TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023 BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG,
Menimbang :a.bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2022, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung telah melaksanakan pembahasan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dan Perangkat Daerah terkait; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Anggaran perlu menyatakan pendapatnya yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung tentang Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Mengingat : Satu dan seterusnya Memperhatikan:Pembicaraan, saran dan pendapat para Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung dalam rapatnya pada tanggal 3,4 dan 5 Agustus 2022 yang dihadiri oleh :
Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD :
1. Xxxxxxx, SP - Ketua
2. Muh. Xxxx,X.Xx. - Wakil Ketua
3. Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxx - Wakil Ketua
4. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SE - Wakil Ketua
5. Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx - Anggota
6. Dra. Xxxxx Xxxxxxx - Anggota
7. Matoha - Anggota
8. Xxxxxx, S.Hi - Anggota
9. Slamet, S.E. - Anggota
10. Ishadi. - Anggota
11. Xxxx Xxxxxxxx, SH - Anggota
12. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, SE - Anggota
13. Bejo Tursiyam, SE - Anggota
14. Xxxxx Xxxxxxx,S.Pd - Anggota
15. Xxxxxx Xxx Xxxxxxx - Anggota
16. Xxxxxxx Xxxxx. TH - Anggota
17. Indah Cahyani, S.Sos. - Anggota
18. Xxxxxxxxxx, X.Xx. - Anggota
19. Umi Fadhilah - Anggota
20. Xxxx Xxxxxx, X.Xxx, X.Xx - Sekretaris Banggar
bukan anggota
TAPD dan Perangkat Daerah :
1. Drs. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx,MM - Sekretaris Daerah
2. Gotri Wijianto W,S,STP.,X.Xx - Assisten I Sekda
3. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx - Asisten III Sekda
4. Xxx Xxxxxxxx,ST.,MT - Kepala Bappeda
5. Xxx Xxxxxxx, S.E.,MM - Kepala BPKPAD
6. Xxxx Xxxxxxxxx L,SE - Kabag Pembangunan
7. Xxxxx Xxxxxxx, SH - Kabag Hukum Setda
8. Fita Parma Dewi,S.Sos.,MT - Kabag Perekonomian Setda
9. Xxx Xxxxxx, S.Sos, MM - BPKPAD
10. Xxxxxxxxxx,AP., MM - Kepala Dinhub
11. Xxxxxx Xxxx,S.Sos.,MT - Kepala Dinkominfo
12. Xxxxx Xxxxxxxxxx,S.Sos.,MM - Xxxxx Kesbangpol
13. Xxx. Xxx Xxxxxxx,MM - Ka Satpol PP Damkar
14. Dra.Gema Artisti,MM - Ka Dinpermades
15. Xxx Xxxxxxxx,SH.,MM - Inspektur
16. Xx. Xxxxxxx Xxxx S,MM - Ka Dinpusip
17. N.Bagus Pinuntun,S.Sos.,MM - Ka Dindukcapil
18. Umi Lestari N,S.Sos.,X.Xx - Ka BKPSDM
19. Xxxxxx Xxx W,ST.,MM - Sekretaris DPRKPLH
20. Xxxxx Xxxxx N,ST - Ka DPUPR
21. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxx,Sp.S,M.Kes - Direktur RSUD MEMUTUSKAN : Menetapkan: KESATU: Menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini. KEDUA: Menyampaikan Keputusan ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan persetujuannya. KETIGA
:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 5 Agustus 2022 BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG XXXXX, XXXXXXXX di tandatangani. Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada :1. Yth. Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung; 2.Yth. Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung;
Demikian Surat Keputusan saya bacakan selanjutnya, saya bacakan lampirannya saya bacakan hal hal yang krusial atau yang besar nanti untuk yang lain bisa di pelajari pada lampirannya. Lampiran : Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 3/Banggar/VIII/2022 Tanggal 5 Agustus 2022 Pembahasan PPAS RAPBD Badan Anggaran DPRD Kabupaten temanggung Tahun Anggaran 2022.
1.KESBANGPOL ini ada tambahan 200.000.000 Juta dari anggaran semula 1.286.687.850 untuk kebutuhan anggaran untuk sosialisasi pendidikan politik. 2. DINDUKCAPIL ada beberapa catatan yang pertama adalah tambahan 228.500.000 dari
anggaran semula dari 500.000.000 ini adalah untuk memenuhi Kebutuhan ribbon ( tinta ) selama satu tahun anggaran yang sebelumnya belum bisa memenuhi. Berikutnya masih Didukcapil ada tambahan 131.500.000 dari anggaran semula 500.000.000 ini akan dibtuhkan kebutuhan sarpras KTP Elektronik dan rincian yang lain kecil-kecil. Berikutnya BKPSDM ini ada tambahan 175.890.000 dari anggaran semula 155.000.000 ini akan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pengembangan kompentensi bagi pimpinan daerah jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan, dan prajabatan ini untuk diklatpin II,III,IV. Selanjutnya OPD SATPOL PP DAMKAR ini ada bukan tambahan ada anggaran baru sebesar 92.000.000 Juta di RKBDnya ada tapi di PPS nya hila sehingga tambahan disini ini digunakan untuk kebutuhan BBM rutin atau belanja rutin . Berikutnya DINKOMINFO ini juga ada anggaran baru tapi di RKPD ada PPSnya tidak ada yaitu akan digunakan sebagai data statistic untuk perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Yang keenam DINPERMADES ini ada tambahan 65.000.000 juta dari anggaran semula 3m
.400.000.000 Juta ini untuk fasilitasi pengisisan pengangkatan perangkat desa. Selanjutnya Dinas PERHUBUNGAN ini ada beberapa, yang pertama ada usulan di Badan Anggaran 200.000.000 juta yang semula di PPS dianggarkan 27.000.000 juta ini akan digunakan untuk pengadaan guardrail 2 titik di jl Jumprit. Berikutnya ada juga permintaan tambahan 135.617.200 yang semula anggaran di PPS 154.360.800 ini akan digunakan untuk pemeliharaan traffic light pada simpang OBL dan Simpang Ngadirjo ini kalu 80.000.000 Juta, yang berikutnya ada beberapa kebutuhan yang sifatnya wajib, yang berikutnya masih berhubungan ada juga tambahan 287.912.400 yang semula di PPS dianggarkan 159.087.600 ini kegunaanya banyak sekali diantaranya adalah untuk pemenuhan solar pertamina dex oli dan lain-lain, terus berikutnya masih Berhubungan ini masih ada tambahan ini 193.285.200 yang semula PPS hanya disetujuhi 139.900.800 dirasa masih kurang banyak katanya ini untuk pembuatan Pos PAM lebaran dan natal tahun baru sebesar 50.000.000 juta untuk maminnya 36.600.000 honor petugas 102.000.000 dan 4.000.000 juta. Yang kedelapan DPRKPLH ini ada anggaran baru yang di PPAS di del tapi di RKPDnya ada yaitu 125.000.000 juta untuk penyususnan Kajian Lingkungan Hidup Stategis ( KLHS RPJMD Tahun 2024-2029 Kabupaten Temanggung ini merupakan kegiatan wajib atau wajib dianggarkan, masih DPRKPLH ada tambahan 150.000.000 juta yang semula di PPAS di anggarak 00.000.000.000 ini untuk oprasional pengelolaan sampah di TPA Sanggrahan , pengelolaan belum ada. Ini belum ada pengelola TPA di Sangrahan terlewatkan. Terus DINDIKPORA ini ada dua mata anggaran baru sebetulnya ada beberapa akan saya bacakan yang fursial ini yang pertama 125.000.000 di PPAS itu del atau 0 di RKPD ada ini untuk pengembangan karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, terus berikutnya 100.000.000 ini juga di PPSnya belum ada ini klewatan untuk Fasilitasi DAK ( SD).
Bapak/ ibu dan Hadirin Yang saya hormati
Demikian telah saya bacakan keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung beserta lampirannya, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan.
Bilahi Xxxxxx Xxx Xxxxxxx, Wasalamu”alaikum Wr. W b.
Kepada saudara/i Slamet, S.E selaku Pelapor Badan Anggaran DPRD kami sampaikan terima kasih.
Rapat Paripurna Dewan dan hadirin yang berbahagia.
Demikian tadi telah kita ikuti Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung Pasal 13 ayat (4) huruf a angka 1, setelah penyampaian Laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasannya, kita perlu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dimaksud.
Mengawali Pendapat fraksi-fraksi DPRD, disilakan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menyampaikan Pendapat Fraksinya.
Kepada Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disilakan Stop.
PENDAPAT FRAKSI PDI PERJUANGAN OLEH Dra. XXXXX XXXXXXX
PENDAPAT FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUN TENTANG RANCANGAN KUA / PPAS RAPBD KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh Salam sejahtera bagi kita semua
Yang terhormat.Pimpinan rapat beserta para wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yang terhormat.Saudara Bupati Temanggung
Yang terhormat. Forum komunikasai Pimpinan Daerah atau yang mewakili Yang terhormat. Sekertaris Daerah, asisten Sekda, serta jajaran eksekutif Yang terhormat. Rekan – rekan anggota Dewan
Yang terhormat. Para camat se kabupaten Temanggung
Juga Para pemerhati dewan, wartawan dan hadirin sekalian yang berbahagia
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat ALLAH SWT / Tuhan YME yang maha kasih karena limpahan rahmat dan berkat kepada kita semua sehingga dapat menghadiri rapat paripurna hari ini tanpa kurang suatu apapun.
Sidang yang terhormat,
Sesaat setelah mendengar laporan dari pelapor Badan Anggaran dan juga dari anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Badan Anggaran, Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui hasil keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor : 3/Banggar/VIII/2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 pada sidang paripurna hari ini.
Diluar dari arti persetujuan kami diatas, Fraksi PDI Perjuangan memberikan usul dan saran sebagai berikut :
⮚ Yang pertama Tahun 2023 merupakan tahapan terakhir dari RPJMD 2018 – 2023, meskipun sudah ada revisi RPJMD ternyata realisasinya ada beberapa yang di luar perkiraan kita semua, contohnya di bidang infrastruktur. Perlu upaya keras di tahun terakhir ini supaya bisa menutupi kekurangan target capaian di tahun 2021 dan tahun 2022.
⮚ Dua Dalam pembahasan KUA / PPAS tahun 2023 di Badan Anggaran tercapai kesepakatan bahwa patokannya RKPD. Tambahan anggaran yang besarannya di atas yang tercantum di RKPD dan usulan kegiatan yang tidak ada dalam RKPD secara otomatis di tolak, kecuali kegiatan wajib untuk memenuhi perintah dari provinsi maupun dari pusat, disamping untuk pembelajaran bagi OPD dalam hal merencanakan kegiatan yang nantinya menjadi rencana kegiatan pemerintah daerah hal tersebut juga menjadikan pembahasannya lebih smooth.
Kami menekankan patokan berdasarkan RKPD tersebut juga menjadi dasar dalam pembahasan RAPBD Tahun 2023.
⮚ Ke tiga Hasil pembahasan KUA / PPAS menggambarkan bahwa Pemerintah Daerah tergantung pada :
1. DAU dimana proyeksi pendapatan yang berasal dari DAU tidak mengacu pada realisasi tahun 2022 yang naik sebesar + 85,2M ( dengan harapan ada kenaikan yang cukup signifikan di tahun 2023 ).
2. DAK baik fisik ( 243.329.581.561) maupun non fisik ( 280.369.322.00 ) dari Pusat
3. Pendapatan trasnfer antar daerah ( 237.945.925.518 ) dari Provinsi
4. Bantuan keuangan ( 123.858.558.700 ) Provinsi
Dari uraian tersebut diatas Pemerintah Daerah sangat bergantung pada kenaikan pendapatan anggaran baik dari pusat maupun provinsi yang belum ada
kejelasannya. Untuk itu perlu upaya keras dari Pemerintah Daerah baik itu koordinasi, pengawalan dan lain sebagainya yang di anggap perlu supaya kenaikan DAU, usulan DAK, usulan Bankeu, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah bisa mendapatkan kepastian besaran yang turun sebelum pembahasan RAPBD tahun 2023.
⮚ Selanjutnya Silpa BLUD RSUD harus sudah ada perencanaan penggunaannya dalam pembahasan RAPBD 2023.
⮚ Terakhir Perlu kajian pasti untuk pendapatan lain – lain asli daerah yang berasal dari penjualan los / kios pasar Temanggung permai dan pasar legi parakan, sehingga nantinya di RKPD sudah bisa terukur pendapatannya.
Demikian pendapat akhir Fraksi kami, bila ada hal dan ucapan yang kurang berkenan kami mohon maaf.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Temanggung, 08 Agustus 2022
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Dra. Titik Winarti Sekretaris Xxx Xxxxxxxxxxxx keuannya ditandatangani
Kepada saudara/I Xxx.Xxxxx Xxxxxxx selaku Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kami sampaikan terima kasih.
Selanjutnya kami berikan waktu kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menyampaikan pendapatnya.
Kepada Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disilakan Stop.
PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA OLEH XXXX XXXXXXXX, S.E
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG TERHADAP KEPUTUSAN BADAN ANGGARAN NOMOR : 3
/BANGGAR/VIII/2022 TANGGAL 5 AGUSTUS 2022 TENTANG RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) SERTA RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Kepada Yang Terhormat;
Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Saudara Bupati Temanggung
Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Temanggung Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung
Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan, Kepala Bagian, dan Para Direktur BUMD, Para Camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung
Para Anggota Dewan serta Para Tamu Undangan, Pemerhati Dewan dan rekan-rekan Pers yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Alloh SWT. yang telah memberikan kesehatan dan kekuatan serta kesempatan kepada kita semua, sehingga pada pagi hari ini kita dapat melaksanakan tugas kita bersama yaitu Rapat Paripurna yang membahas Keputusan Badan Anggaran Nomor: 3/Banggar/VIII/2022 tanggal 5 Agustus tahun 2022 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggun Tahun Anggaran 2023.
Sholawat serta Xxxxx semoga tetap tercurah kepada junjungan kita dan panutan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX, juga kepada keluarganya, sahabatnya dan seluruh pengikutnya sampai akhir zaman. Dan semoga dengan mengikuti ajaran dan bimbingannya, kita semua senantiasa dapat menjalankan tugas untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang terhormat
Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi, dan juga ucapan terima kasih serta apresiasi kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung dan TAPD serta seluruh pihak yang telah mencurahkan pikiran, waktu dan tenaga guna menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 ini, semoga jerih payahnya dicatat menjadi amal ibadah disisi Alloh SWT, amin.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang terhormat
Tahun 2023 merupakan tahapan terakhir RPJMD 2018 - 2023 , dengan arah pembangunan ditujukan pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan dan peningkatan daya saing daerah dengan prioritas:
1. Pemantapan reformasi birokrasi (good govermance)
2. Percepatan pengurangan kemiskinan;
3. Pemantapan kapasitas dan daya saing ekonomi kerakyatan dan,
4. Pemerataan pembangunan wilayah dan lingkungan hidup.
Tahun 2023 juga diperkirakan banyak sektor ekonomi masih belum sepenuhnya bangkit, bayang-bayang pandemi masih terus membayangi, sementara konflik-konflik dibelahan dunia berpengaruh besar terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional sehingga diperlukan kehatia-hatian dan kecermatan dalam penyusunan perencanaan anggaran di tahun 2023.
Beban daerah yang semakin tambun mengakibatkan ruang fiskal yang semakin menyempit, sementara kebutuhan daerah semakin besar, lebih-lebih untuk pemulihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat baik sektor pertanian, usaha mikro dan usaha kecil. Oleh karena itu meskipun APBD tahun 2023 bersifat asumsi, namun harus ada kesepahaman bersama bahwa asumsi-asumsi tersebut dibangun di atas acuan yang cukup presisi dan realistis.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang terhormat
Setelah mencermati laporan dari pelapor Badan Anggaran sesaat tadi, dan mendengarkan laporan dari anggota FPKB yang duduk dalam Badan Anggaran, maka FPKB memberikan catatan, masukan serta saran atas akan disepakatinya KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 sebagai berikut :
1. Terkait dengan mekanisme dan tahapan perencanaan APBD tahun 2023, FPKB bersepakat bahwa belanja pada struktur PPAS tidak boleh melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan dalam RKPD. Begitu juga terhadap mata anggaran yang tidak masuk dalam RKPD tidak bisa dimasukkan di PPAS untuk menselaraskan dan menjaga konsistensi tahapan perencanaan.
2. FPKB memandang bahwa struktur rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 dibangun di atas pondasi yang agak rapuh dan belum kokoh terlebih pada asumsi pendapatan dengan mengasumsikan kenaikan DAU kita sebesar Rp. 85 milyar, SiLPA kita yang bisa dipakai Rp. 87 milyar, Pendapatan dari sewa los kios pasar sebesar 8,4 milyar serta pendapatan dari pajak PJU sebesar 17 milyar. Asumsi-asumsi tersebut sangat rawan dan pada akhirnya akan berpengaruh pada struktur belanja utamanya yang berasal dari dana PAD maupun DAU.
3. Terkait dengan target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, FPKB berharap agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan target capaian pada masing masing kegiatan tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
4. Terkait dengan rencana belanja pada RSUD, FPKB berharap agar disajikan secara lengkap dalam RAPBD tahun 2023 baik yang bersumber dari DAK maupun silpa tahun 2021 ataupun dari sumber lainnya sehingga tetap bisa diawasi dan dilakukan evaluasi.
5. Sekali lagi mengenai Perumda Aneka Usaha, FPKB meminta perhatian khusus Pemerintah Daerah agar segera memutuskan kebijakan keberlangsungannya, karena FPKB melihat bahwa sampai saat ini tidak ada perbaikan yang bisa dirasakan bahkan semakin tidak jelas arah bisnis yang mau dikembangkan. Juga banyaknya PLT di beberapa Perumda untuk segera dilakukan pengisian jabatan direktur yang definitif. Sudah banyak uang rakyat yang ada disitu. Kalau pengelolaannya hanya dengan disambi dengan pekerjaan yang lain atau bahkan
hanya jadi sampingan, maka sudah bisa dipastikan tidak akan menjadi lebih baik tapi semakin memperburuk keadaan.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang terhormat
Demikian beberapa catatan dan saran dari kami, dan dengan memohon petunjuk kepada Alloh teriring do’a seraya membaca Bimsmillahirrahmanirrahim FPKB menyatakan dapat menerima keputusan Badan Anggaran Nomor: 3/Banggar/VIII/2022 tanggal 5 Agustus tahun 2022 tentang KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 2.207.063.577.142,
2. Belanja Daerah Rp. 2.287.702.691.819,
3. Pembiayaan Netto Rp. 00.000.000.000, dengan rincian :
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 00.000.000.000,
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 16.807.414,
dan menyerahkan kepada sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Temanggung.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Terhormat
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Temanggung dengan harapan dapat menjadi masukan yang bermanfaat. Atas segala kekurangan dan kekhilafan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Xxxxxxxx Xxxxxxx ila aqwamithoriq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 8 Agustus 2022
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxxxxx di tandatangani Sekretaris Xxx Xxxxxxxxx
Kepada saudara/I Xxxx Xxxxxxxx, S.E selaku Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kami sampaikan terima kasih.
Kesempatan selanjutnya kami berikan kepada Fraksi Partai Golkar untuk menyampaikan pendapatnya.
Kepada Juru Bicara Fraksi Partai Golkar disilakan Stop.
PENDAPAT FRAKSI PARTAI GOLKAR OLEH XXX XXXXX XXXX, XX.X.X
PENDAPAT FRAKSI PARTAI GOLKAR TERHADAP KUA DAN PPAS KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam sejahtera bagi kita sekalian
Yang kami hormati. Ketua rapat dan para wakil ketua DPRD Yang kami hormati. Saudara Bupati Temanggung
Yang kami hormati. Para anggota FKPD atau yang mewakili
Yang kami hormati. Saudara Sekda, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Direktur BUMD, Ketua KPUD, para Camat se Kabupaten Temanggung Yang kami hormati. Para tamu undangan, rekan Xxxx dan rekan-rekan anggota DPRD yang berbahagia
Sebelumnya perkenankan pada kesempatan yang berbahagia ini kami memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita masih diberikan kesempatan, untuk menghadiri rapat paripurna dalam keadaan sehat wal’afiat tanpa halangan yang merintang.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Golkar terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023.
Setelah mencermati dan mempelajari hasil pembahasan Badan Anggaran, kemudian mendengarkan laporan dari pelapor Badan Anggaran sesaat tadi, maka FPG akan menyampaikan catatan sebagai berikut :
1. Terhadap target hasil sewa BMD los, kios, ruko pasar-pasar daerah agar dikaji lebih mendalam, sehingga menjadi target yang realistis.
2. Dari dokumen belanja daerah yang dicermati FPG, terdapat anggaran belanja yang semestinya bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah namun tetapi dianggarkan. Di sisi lain, ada anggaran yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dibutuhkan masyarakat karena dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat yang akhir-akhir ini terlewatkan dari perencanaan, yaitu Pasar Hewan Ngadirejo, semua perangkatnya sudah tersedia diantaranya tanah, DED sudah ada, kedepan agar kita perhatikan.
3. Dokumen PPAS ini agar dijadikan dasar pada saat pembahasan RAPBD nanti, untuk belanja menjadi plafon tertinggi kecuali ada amanat dari peraturan di atasnya.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Fraksi Partai Golkar dengan seraya memohon ridho dari Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa) serta mengucap (Bismillahirrohmanirrohim) menyatakan dapat menerima dan menyetujui Keputusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor: 3/BANGGAR/VIII/2022 tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kab. Temanggung TA 2023, dengan rincian sebagai berikut
:
Pendapatan Daerah Rp 2.207.063.577.142,00
Belanja Daerah Rp 2.287.702.691.819,00
Defisit Rp (00.000.000.000,00)
PEMBIAYAAN NETTO Rp 00.000.000.000,00
dan selanjutnya mengusulkan keputusan tersebut kepada rapat paripurna DPRD hari ini untuk menjadi keputusan DPRD Kabupaten Temanggung.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Demikian Pendapat Fraksi Partai Golkar, terima kasih atas segala perhatianya dan mohon maaf atas segala kekuranganya.
Akhirulkhalam, Xxxxxxxxi xxxxxx xxx Xxxxxxx.
Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Temanggung, 8 Agustus 2022
FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Slamet, SE Sekretaris Ishadi masing-masing ditandatangani
Kepada saudara/I Xxx Xxxxx Xxxx, SH. M.H selaku Juru Bicara Fraksi Partai Golkar kami sampaikan terima kasih.
Kesempatan selanjutnya kami berikan waktu kepada Juru Bicara Fraksi Gerindra untuk menyampaikan pendapat Fraksinya. Kepada Juru Bicara Fraksi Gerindra disilakan
Stop.
PENDAPAT FRAKSI GERINDRA OLEH XXXXX XXXXXXX, X.Xxx.
PENDAPAT FRAKSI GERINDRA Nomor : 42 /FG-PF/ VIII /2022
Terhadap : RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN SERTA PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Yang terhormat, Pimpinan Rapat dan para Wakil Ketua Dewan Yang terhormat, Sdr. Bupati Temanggung
Yang terhormat, Sdr. Wakil Bupati Temanggung Yang terhormat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Yang terhormat, Sekretaris Daerah, Kepala Badan,Kepala Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Direktur BUMD, Staf Ahli Bupati, Jajaran KPUD, serta para Camat se-Kabupaten Temanggung;
Yang terhormat, Rekan-rekan Anggota Dewan, Jajaran Sekretariat DPRD, Rekan-rekan Pers, Pemerhati Dewan, dan Hadirin sekalian yang berbahagia.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita masih dapat menjalankan rapat paripurna, tanpa halangan suatu apapun. Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Fraksi GERINDRA terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Penyusunan KUA Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga RKPD merupakan upaya tertinggi dalam penganggaran. Hal tersebut hendaknya menjadi perhatian bagi semua OPD dalam menganggarkan usulan kegiatan. Dimana RKPD merupakan plafon anggaran tertinggi sebagai dasar bagi penyusunan PPAS. Akan tetapi OPD dalam menganggarkan kegiatan masih banyak yang menambahkan anggaran pada pembahasan di Komisi-komisi, hal ini terjadi karena konerja OPD dalam merencanakan usulan kegiatan belum fokus atau belum maksimal.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Fraksi GERINDRA memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, sebagia berikut :
1. Prioritas pembangunan tahun 2023 diarahkan antara lain untuk percepatan pengurangan kemiskinan, arah tersebut harusnya di break down dalam kegiatan di OPD terkait, salah satunya adalah kegiatan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dari 14.000 unit yang menjadi target RPJMD untuk tahun 2023, capaiannya sekitar 1.500 unit dan baru akan tercapai sebesar 350 unit.
2. Dalam upaya pemantapan kapasitas daya saing ekonomi kerakyatan juga belum nampak kegiatan yang mampu mendogkrak ekonomi masyarakat. Upaya-upaya dalam pembinaan dan penyehatan Badan Usaha Milik Daerah pun belum maksimal. BUMD yang ada, sebagian besar belum memiliki Kor Bisnis yang jelas. Demikian juga dalam pembinaan maupun perhatian pemda maupun pemdes terhadap tumbuhnya BUMDes pun belum terlihat secara jelas, karena sebagian besar BUMDes kita masih belum memiliki analisis bisnis. Hal ini menunjukan bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2023 belum sepenuhnya di break down di dalam kegiatan dan SKPD yang bertanggung jawab serta alokasi anggarannya pada PPAS 2023
3. Terhadap Lahan Sawah Dilindungi, agar Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesuaikan dengan peta RTRW dan LP2B di Kabupaten Temanggung sebagai bentuk penghargaan terhadap otonomi daerah dan kepastian hukum administrasi
negara sekaligus memupus kebingungan dalam masyarakat / investor. Penyesuaian peta dilakukan secara holistic berdasarkan perda RTRW dan LP2B dan tidak dilakukan secara orang perorang karena sangat tidak adil bagi masyarakat, investor, maupun pemilik lahan yang tidak tahu akan LSD, tidak punya akses untuk merubah peta LSD, dan tidak mempunyai sumber daya untuk merubah peta LSD.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Terhadap Keputusan Badan Anggaran Nomor 3 / Banggar / VIII / Tahun 2023 tanggal 5 Agustus 2023 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Fraksi Gerindra dapat menyetujui dan menerima, keputusan Badan Anggaran tersebut, dan mengusulkan kepada Rapat Paripurna agar mendapatkan persetujuan.
Demikian Pendapat Fraksi Gerindra, apabila dalam penyampaian tadi ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb. Temanggung, 8 Agustus 2022
FRAKSI GERINDRA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.sos ditandatangani
Kepada saudara/I Xxxxx Xxxxxxx, X.Xxx selaku Juru Bicara Fraksi Gerindra kami sampaikan terima kasih.
Kesempatan selanjutnya kami berikan kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk menyampaikan Pendapatnya. Kepada Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disilakan Stop.
PENDAPAT FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN OLEH XXXXXXX
XXXXXXXX AKHIR FRAKSI FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN TERHADAP RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) /PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) APBD TAHUN ANGGARAN 2023 HASIL PEMBAHASAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG DISAMPAIKAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN TEMANGGUN TEMANGGUNG, 8 AGUSTUS 2022
AssalammualaikumWr.Wb.
Salam sejahtera buat kita semua.
Yang terhormat.Pimpinan Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Yang terhormat. Saudara Xxxxxx dan Wakil Bupati Temanggung
Yang terhormat. Para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda ) atau yang mewakilinya
Yang terhormat. Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif di Lingkungan Sekretariat Daerah
Yang terhormat. Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Instansi Pemerintah. Yang terhormat. Para Camat se- KabupatenTemanggung
Yang terhormat. Sekretaris DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD
Yang terhormat. Rekan-rekan Anggota DPRD, Direktur BUMD, InsanPers, Pemerhati Dewan, dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga kita dapat mengikuti rapat paripurna pada hari ini tanpa halangan suatu apapun. Shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX beserta keluarga, para sahabatnya dan para pengikutnya termasuk kita sekalian. Aamin YRA.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan Pendapat akhir fraksi PPP terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Dan tidak lupa kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung yang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan waktu yang kita sepakati.
Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dan APBD akan dapat optimal dimanfaatkan tergantung pada pengelolaannya yang baik, efektif, efisien dan akuntabel. Pengelolaan anggaran daerah yang baik dan optimal khususnya pada sisi belanja dapat menggerakkan perekonomian, memberikan pendapatan bagi masyarakat, menumbuhkan investasi yang tentunya juga sangat berdampak pada pendapat daerah. Yang akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara makro dan mikro yang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Secara umum kebijakan anggaran daerah Kabupaten Temanggung tahun 2023 sudah mengacu pada kondisi ekonomi makro dan sudah mengarah pada penguatan ekonomi kerakyatan, reformasi social dan pembangunan berkelanjutan
Dimana pembangunan infrastruktur, pengembangan tehnologi dan peningkatan sumber daya manusia diharapkan akan dapat mendorong peningkatan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dengan fokus utama untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran agar tercapai pemerataan pembangunan wilayah dan masih tetap komitmen melanjutkan pelestarian lingkungan hidup. Untuk itu yang harus dilakukan, adalah dengan memberikan prioritas alokasi anggaran untuk melakukan reformasi struktural dalam rangka Peningkatan Ekonomi, peningkatan
produktifitas dan daya saing daerah, mengurangi belanja yang tidak efisien dari belanja barang dan jasa, mengurangi belanja pemeliharaan, termasuk renovasi berat bangunan gedung, mengurangi belanja perjalanan dinas, belanja kegiatan Bimtek, pembelian kendaraan operasional baru. Termasuk efisiensi kegiatan dan Belanja yang sifatnya serimonial. Hal ini semua dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan Belanja prioritas sesuai arah kebijakan Pembangunan Temanggung
Hadirin Rapat Paripurna yang kami hormati,
Beberapa catatan yang kami sampaikan dari hasil pembahasan di Badan Anggaran juga laporan dari komisi-komisi DPRD adalah sebagai berikut :
1. Bidang Pendapatan.
Didalam Pembahasan PPAS ada kenaikan kenaikan target pendapatan asli daerah yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp 7.7 M sehingga menjadi Rp. 303.730.612.722,- . Keniakan ini diharapkan mampu mengurangi bebabn belanja yang cukup signifikan sehingga devisit tidak terlalu tinggi. Beberapa belanja trnsfer daerah yang sifatnya in-out dilakukan rasionalisasi sesuai dengan asumsi yang paling realistis dan terjadi pengurangan sebesar Rp. 86
M. Sehingga total pendapatan daerah sebesar Rp 2.207.063.577.142,- Hal cukup sebanding dengan kerangka pendanaan dalam perubahan RPJMD untuk target pendapatan daerah tahun 2023. Semoga target ini benar-benar dapat terpenuhi.
2. Belanja.
Belanja Daerah yang sebesar Rp 2.287.702.691.819,- Bila dibanding dengan realisasi anggaran perencanaan tahun 2022 meningkat sebesar Rp 298 M lebih atau tumbuh positif 15%. Namun demikian FPPP memandang belum semua OPD konsisten merencanakan kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung tujuan dan sasaran 4 prioritas pembangunan sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Temanggung tahun 2022. Untuk itu kami berharap proses penganggaran sampai di penetapan RAPBD nanti terkait prioritas lebih bisa disesuaikan demi suksesnya pembangunan sesuai harapan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMD.
3. Pembiayaan.
Dari hasil pendapatan dan belanja daerah terdapat pengurangan dan pendapatan yang cukup signifikan, namun masih dalam batas koridor skema APBD yang baik. Penerimaan Pembiayaan daerah mengalami peningkatan sekitar 3,2 M yang direncanakan diambilkan dari SilPa tahun sebelumnya sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Hal ini cukup mengembirakan karena beban APBD 2023 tidak terlalu berat.
Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Selanjutnya setelah mendengar laporan dari pelapor badan anggaran dan mendengarkan laporan dari anggota kami yang duduk dibadan anggaran DPRD Kabupaten Temanggung maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat:
Dengan selalu memohon perlindungan kepada Alloh SWT, dan disertai ucapan Bismillahhirrahmanirrahim, FPPP bisa menerima dan setuju atas Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung No.03 /Banggar/VIII/TAHUN 2022 Tentang Persetujuan atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 Dengan Perincian :
PENDAPATAN DAERAH Rp. 2.207.063.577.142
BELANJA Rp. 2.287.702.691.819
Surplus/(Defisit) PEMBIAYAAN | Rp. | (00.000.000.000) |
a. Penerimaan Pembiayaan | Rp. | 00.000.000.000 |
b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. | 00.000.000.000 |
PEMBIAYAAN NETTO | Rp. | 00.000.000.000 |
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah | Rp. | 0,- |
(SILPA) Tahun Berkenaan |
dan mohon untuk bisa ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Temanggung.
Demikian pendapat akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan semoga ada manfaatnya, kurang lebih dalam penyampaian kami mohon maaf yang sebesar- besarnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Temanggung, 8 Agustus 2022
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua Xxxxxxx Xxxxx TH di tandatangani Sekretaris Xxxxx Xxxxxx Xxxxx di tandatangani
Kepada saudara/I Xxxxxxx selaku Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan kami sampaikan terima kasih.
Selanjutnya kami berikan waktu kepada Fraksi PAN Berkeadilan untuk menyampaikan pendapat Fraksinya. Kepada Juru Bicara Fraksi PAN Berkeadilan disilakan Stop.
PENDAPAT FRAKSI PAN BERKEADILAN OLEH X. XXXX XXXXXXXX XXXXXXX, X.X
PENDAPAT FRAKSI PAN BERKEADILAN TENTANG PERSETUJUAN RANCANGAN KUA/PPAS RAPBD TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamualaikum Wr Wb
Yang kami hormati, Pimpinan rapat dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Yang kami hormati, Saudara Bupati dan Wakil Bupati
Yang kami hormati, Jajaran FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH
Yang kami hormati, Saudara Sekda dan para Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
Yang kami hormati Jajaran Direktur BUMD Kabupaten Temanggung
Yang kami cintai rekan-rekan Anggota Dewan, jajaran setwan serta rekan-rekan wartawan dan hadirin yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita semua senantiasa memanjatkan puji syukur kita kepada Allah SWT yang telah memberikan kenikmatan iman, islam dan kesehatan sehingga pada hari ini kita masih bisa melakukan salah satu tugas konstitusional yaitu melaksanakan rapat paripurna dalam rangka membahas Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxxxxx Xxx, beserta keluarga, dan para sahabat yang setia menjalankannya sunah-sunahnya.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Fraksi PAN Berkeadilan memandang Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun, kemudian Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Setelah mendengarkan laporan dari pelapor Badan Anggaran sesaat tadi dan masukan dari anggota Fraksi PAN Berkeadilan yang duduk dalam Badan Anggaran, dengan senantiasa memohon bimbingan, ridho dan petunjuk Allah SWT, teriring bacaan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN Berkeadilan DPRD Kabupaten Temanggung dapat menerima dan menyetujui keputusan Badan Anggaran No: Nomor 3/Banggar/VIII/2022 DPRD Kabupaten Temanggung, tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023
Dengan Ringkasan anggaran sebagai berikut:
1. PENDAPATAN DAERAH Rp 2.207.063.577.142
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 303.730.612.722
b. Pendapatan Transfer Rp 1.903.332.964.420
2. BELANJA Rp 2.287.702.697.819
Suplus(Defisit) Rp (00.000.000.000)
3. PEMBIAYAAN
a. Penerimaan Pembiayaan | Rp | 00.000.000.000 |
b. Pengeluran Pembiayaan | Rp | 16. 807.414.000 |
Namun demikian ijinkan Kami Fraksi PAN Berkeadilan memberikan cacatan sebagai berikut:
1. Salah satu prinsip penyusunan KUA PPAS adalah tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu mohon perhatiannya kepada Pemerintah Daerah untuk lebih cermat memperhatikan program dan kegiatan agar tidak bertentangan atau mengabaikan "kepentingan umum".
2. Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2023 merupakan tahun ke-5 (kelima) atau tahun terakhir dalam rangka RPJMD Tahun 2018-2023, sehingga kami berharap seluruh potensi sumber daya diarahkan untuk upaya pencapaian target akhir RPJMD maupun upaya pencapaian target yang belum dapat dicapai pada tahun sebelumnya.
3. Perlu peningkatan kualitas dalam desk penyusunan anggaran PPAS antara TPAD dan OPD terkait, karena dengan terbatasnya anggaran menuntut kecermatan dalam membuat skala prioritas program dan kegiatan sehingga tercapai outcome yang maksimal.
4. Kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk segera menentukan Direktur beberapa BUMD yang selama ini masih kosong padahal sudah beberapa tahun dan isi oleh PLT, ini penting agar bisa optimal dan profesional sehingga target PAD di BUMD tersebut bisa tercapai.
5. Perlu adanya pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat untuk menurunkan tingkat pengangguran pada usia produktif berbentuk pelatihan, permodalan dan pemasaran produk masyarakat.
6. Kami memberikan support dan dorongan kepada organisasi perangkat daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten Temanggung agar dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja dalam menyelenggarakan dan menjalankan rencana program demi tercapainya kesejahteraan masyarakat warga kabupaten Temanggung
Rapat Dewan yang terhormat, dan hadirin yang berbahagia.
Demikian Pendapat FRAKSI PAN Berkeadilan DPRD Kabupaten Temangung dengan harapan semoga besar manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Temanggung
khususnya dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semuanya. Amin
Billahi fiisabililhaq fastabiqul khairat Wassalamu ‘alaikum wr. wb Temanggung, 8 Agustus 2022
FRAKSI PAN Berkeadilan DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG
Ketua X. Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pd Sekretaris Bejo Tursiyam, S.E semuannya ditandatangani.
Kepada saudara/i X. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.E selaku Juru Bicara Fraksi PAN Berkeadilan kami sampaikan terima kasih.
Terakhir kami berikan kesempatan kepada Fraksi Nusantara untuk menyampaikan pendapat Fraksinya. Kepada Juru Bicara Fraksi Nusantara di silahkan Stop.
PENDAPAT FRAKSI NUSANTARA OLEH XXX XXXXXXX
PENDAPAT FRAKSI NUSANTARA TERHADAP RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang terhormat. Saudara Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua Dewan. Yang terhormat. Saudara Bupati Temanggung.
Yang terhormat. Saudara-Saudara Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili
Yang terhormat. Saudara Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekretaris Daerah dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Yang terhormat. Saudara Kepala Instansi Vertikal, Para Direktur BUMD, Saudara Ketua KPU dan Saudara Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung.
Yang terhormat. Para Kepala Bagian di lingkungan SekretariatDaerah dan Para Camat se Kabupaten Temanggung.
Yang terhormat. Teman-Teman Anggota DPRD, Xxxxx-Xxxxx Seperjuangan Pers, LSM, Pemerhati Dewan dan Tamu Undangan serta Hadzirin yang berbahagia.
Puji dan syukur kita panjatkan ke-hadzirat Allah SWT /Tuhan YME karena atas nikmat dan karuniannya kita pada hari dapat melaksanakan rapat Paripurna tanpa halangan satu apaun .
Sholawat dan salam kita sampaikan kepada xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX semoga kita mendapatkan safaatnya diyaumul kiyamah.
Saudara Ketua dan Rapat Dewan Yth.
Fraksi Nusantara telah terlibat secara aktif dan intensif dan mengikuti dengan seksama pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun Anggaran 2023dengan segala dinamikanya mulai dari pembahasan di tingkat komisi-komisi dewan sampai pada pembahasan di tingkat badan anggaran dewan. Oleh karenanya setelah mendengar laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh pelapor badan anggaran dewan sesaat tadi, maka dengan seraya memohon ridho dan petunjuk dari Allah SWT. dan diawali dengan mengucap Bismillahir rahman nirahiim Fraksi NUSANTARA menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Badan Anggaran Nomor : 03/Banggar/VIII/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya tanpa mengurangi arti persetujuan tersebut, Fraksi Nusantara menyampaikan beberapa saran dan pendapat sebagai berikut :
1. Bahwa PPAS Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Temanggung memasang angka yang besar untuk DAU, DAK maupun Bankeu. Untuk itu Fraksi Nusantara berharap agar tetap dikawal secara intensif agar dana tersebut dapat terealisasi seperti yang diharapkan.
2. RKPD adalah plafon anggaran tertinggi untuk penyusunan PPAS, akan tetapi OPD di dalam menganggarkan usulan kegiatan yang sudah teranggar di RKPD masih banyak yang menambahkan anggarannya pada pembahasan di PPAS. hal ini terjadi karena OPD kurang cermat dalam merencanakan usulan-usulan kegiatannya. Untuk itu Fraksi kami berharap agar TAPD dapat menentukan penggunaan anggaran pada program skala prioritas kegiatan yang strategis yang di usulkan oleh OPD.
3. Fraksi Nusantara mendukung dengan adanya sosialisasi edukasi politik pada pemilih pemula di sekolah-sekolah dan pada pemilih perempuan. ini adalah hal yang sangat penting untuk menjadikan mereka menjadi pemilih yang cerdas..
4. Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait dengan penanganan SS dan persiapan P3K, Fraksi Nusantara sangat berharap agar Dinas terkait menentukan jumlah kebutuhan untuk mengajukan pegawai non ASN disetiap OPD untuk formasi PNS atau P3K, serta mempersiapkan strategi bagi posisi jabatan yang tidak dapat diangkat menjadi PNS atau P3K.
Sidang Dewan Yang Terhormat.
Demikian Pendapat Fraksi Nusantara terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Kurang dan lebihnya dalam penyampaian mohon maaf yang sebesar-besarnya Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Temanggung, 08 Agustus 2022
FRAKSI NUSANTARA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
Xxxxx, Xxxxxxxxxx Sekretaris, Xxx Xxxxxxxx di tandatangani
Kepada saudara/I Xxx Xxxxxxx selaku Juru Bicara Fraksi Nusantara kami sampaikan terima kasih.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang kami hormati.
Demikian tadi telah kita ikuti Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan Laporan dan Keputusan Badan Anggaran DPRD serta Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung sesaat tadi, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
KESATU : Menerima Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor: 3/Banggar/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
KEDUA : Menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung, sebagai dasar ditetapkannya Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, dengan ringkasan anggaran sebagai berikut :
1. PENDAPATAN DAERAH Rp. 2.207.063.577.142
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 303.730.612.722
b. Pendapatan Transfer Rp. 1.903.332.964.420
2. BELANJA | Rp. | 2.287.702.691.819 |
Surplus/(Defisit) | Rp. | (00.000.000.000) |
3. PEMBIAYAAN a. Penerimaan Pembiayaan | Rp. | 00.000.000.000 |
b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. | 00.000.000.000 |
PEMBIAYAAN NETTO | Rp. | 00.000.000.000 |
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SILPA) Tahun Berkenaan | Rp. | 0,- |
KETIGA : Menyampaikan kepada Bupati Temanggung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kami tanyakan apakah kesimpulan tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
( Ketuk palu 1 kali ) terima kasih
Selanjutnya kami silahkan kepada saudara Sekretaris DPRD untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD Stop
PEMBACAAN RANCANGAN KEPUTUSAN DPRD OLEH SEKRETARIS DPRD XXXX XXXXXX, X.Xxx.,X.Xx
RANCANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG Nomor
16 Tahun 2022 TENTANG PERSETUJUAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN DAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023 PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, Menimbang :a.bahwa berdasarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung yang tertuang dalam Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 3/Banggar/VIII/2022 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, maka DPRD perlu menyatakan pendapatnya; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Temanggung. Mengingat : Satu dan Seterusnya Memperhatikan :1. Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dan Perangkat Daerah terkait, dalam rapatnya pada tanggal 3,4 dan 5 Agustus 2022 tentang Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. 2.Usul, saran dan pendapat anggota DPRD Kabupaten Temanggung
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung tanggal 8 Agustus 2022. MEMUTUSKAN : Menetapkan: KESATU: Menerima Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor : 3/Banggar/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. KEDUA: Menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung, sebagai dasar ditetapkannya Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, dengan ringkasan anggaran sebagai berikut :
1. PENDAPATAN DAERAH Rp. 2.207.063.577.142,-
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 303.730.612.722,-
b. Pendapatan Transfer Rp. 1.903.332.964.420,- 2. BELANJA Rp. 2.287.702.691.819,-
Surplus/(Defisit) Rp. (00.000.000.000,-)
3. PEMBIAYAAN
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 00.000.000.000,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 00.000.000.000,- PEMBIAYAAN NETTO Rp. 00.000.000.000,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Rp. 0,-
(SILPA) Tahun Berkenaan
KETIGA: Menyampaikan Keputusan ini kepada Bupati Temanggung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. KEEMPAT:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 8 Agustus 2022 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG XXXXX,
XXXXXXXX Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung; Pembacaan selesai.
Kepada saudara Sekretaris DPRD kami sampaikan terima kasih.
Kami tanyakan kepada para Anggota DPRD apakah Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Keputusan DPRD ?
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih
Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang berbahagia.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan DPRD sesaat tadi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf a angka 3, kita perlu mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Temanggung.
Namun sebelumnya perkenankanlah kami, Pimpinan DPRD bersama Bupati Temanggung untuk menandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dengan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Untuk keperluan tersebut, kepada saudara Xxxxxx Temanggung, saudara Wakil Bupati Temanggung dan para Pimpinan DPRD untuk menempatkan diri.
Hadirin dimohon untuk berdiri Stop.
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN
Xxxxxxx dipersilahkan duduk kembali.
Selanjutnya akan kita ikuti penyampaian Pendapat Akhir Bupati Temanggung atas Persetujuan DPRD Kabupaten Temanggung.
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami persilakan Stop
PENDAPAT AKHIR BUPATI TEMANGGUNG OLEH X. X. XX XXXXXXX
PENDAPAT AKHIR BUPATI TAEMANGGUNG MENGENAI KESEPAKATAN BERSAMA ATAS KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Assalamu’alaikum Warohmatullohi wabarokatuh
Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya hormati; Saudara Wakil Bupati yang saya hormati;
Saudara Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang saya hormati;
Sdr. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Direktur BUMD yang saya hormati;
Tamu Undangan, Pemerhati Dewan, Rekan-rekan Pers serta hadirin yang berbahagia; Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 dalam keadaan sehat dan masih dalam lindungan-Nya.
Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun 2023 telah melalui proses pembahasan secara berjenjang baik itu di tingkat Panitia Khusus Kebijakan Umum Anggaran, Komisi- komisi DPRD dan badan Anggaran DPRD. Kesepakatan Bersama yang kita tandatangani Bersama beberapa saat tadi, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas upaya maksimal dalam memanfaatkan waktu untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam pembahasan dokumen Rancangan KUA & Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023, sehingga kesepakatan Bersama ini dapat dilaksanakan tepat waktu.
Dinamika yang terjadi dalam pembahasan KUA & Rancangan PPAS menjadi pembelajaran bagi kita Bersama untuk terus menjalin sinergitas dan menjaga konsistensi untuk memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, dalam kondisi sumber daya keuangan yang terbatas. Karena kesepakatan Bersama ini memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Temanggung Tahun 2023, yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita Bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dalam memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat. Prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati merupakan salah satu upaya dalam peningkatan pencapaian pembangunan Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan kewenangan serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi dan nasional, pencapaian indikator makro yang ditargetkan oleh Kabupaten Temanggung serta indikator sasaran yang diterapkan.
Semoga dengan adanya nota kesepakatan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Temanggung.
Adapun postur rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun pembiayaan daerah yang tergambarkan dalam PPAS merupakan upaya maksimal kita Bersama. Kita sangat berharap proyeksi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah dapat tercapai sehingga mampu membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Rapat Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia,
Demikian pendapat akhir yang dapat saya sampaikan atas disepakatinya Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, Atas saran, usul dan pendapat yang disampaikan selama pembahasan dan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sesaat tadi, akan dijadikan bahan pertimbangan
dan masukan dalam proses pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran berjalan maupun tahun- tahun mendatang.
Dengan segala keterbatasan yang ada pada saat pembahasan, baik pada tingkatan Pansus, Komisi-komisi DPRD, maupun Badan Anggaran, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, Aamiin.
Sekian terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi wa Barokatuh. Temanggung, 8 Agustus 2022
BUPATI TEMANGGUNG
X.X. XX XXXXXXX
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih. Rapat DPRD dan Hadirin yang berbahagia.
Melalui kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setingi tingginya kepada Panitia Khusus DPRD, Komisi-Komisi DPRD, Badan Anggaran DPRD, Bupati Temanggung bersama TAPD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah yang telah mencurahkan waktu dan tenaga dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023.
Tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir diruangan ini dan telah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung pada hari ini dari awal hingga selesai.
Sebelum kami akhiri, Perlu kami sampaikan bahwa dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 6/Banmus/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022 terdapat penambahan kegiatan Kunjungan Kerja Komisi DPRD dalam Pulau pada Bulan Agustus 2022.
Merujuk pada ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung yang menyebutkan bahwa Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna.
Oleh karena itu, kami tanyakan kepada para anggota DPRD, apakah Perubahan Keputusan Badan Musyawarah tersebut dapat disetujui. Kami ulangi, apakah Perubahan Keputusan Badan Musyawarah tersebut dapat disetujui.
Rapat DPRD:
Dapat!
Pimpinan Rapat:
( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih
Alhamdulillahirrobbil’alamin, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Rapat ke-10 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 hari ini Senin, tanggal 8 Agustus 2022, Pukul 13.23 WIB kami tutup ketuk palu tiga kali.
Temanggung 8 Agustus 2022, Sekretaris Rapat Xxxx Xxxxxx, S.Sos.,X.Xx, Ketua Rapat Yunianto, S.P.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Temanggung, 8 Agustus 2022 Sekretaris Rapat,
XXXX XXXXXX. S.Sos. X.Xx.
Sekretaris DPRD