KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
SATUAN KERJA : PENGADILAN AGAMA PARIAMAN
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN MANAJEMEN PERADILAN AGAMA KEGIATAN : LAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN
PERADILAN AGAMA
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTAN LAYANAN BANTUAN
HUKUM
MAK : 005.04.08.1053.003.051.522131
PAGU : Rp. 72.000.000,-
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN:
Pengadaan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Pariaman Tahun Anggaran 2024 Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
1. Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultasi Bantuan Hukum merupakan bagian kegiatan dari Satuan Kerja Pengadilan Agama Pariaman yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 Nomor DIPA- 005.04.2.401917/2024.
2. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan.
3. Pengadaan Jasa Konsultasi Bantuan Hukum ini dilakukan melalui proses Pengadaan Langsung yang dlilakukan oleh Pejabat pengadaan Pengadilan Agama Pariaman.
Maksud dan Tujuan Pengadaan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum adalah untuk mendapatkan penyedia jasa yang akan membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses informasi hukum, konsultasi hukum serta bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
3. Sasaran 1. Tersedianya Lembaga Jasa Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan pemberian informasi, konsultasi, advis hukum dan pembuatan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu sebagai pencari keadilan.
2. Tersedianya Lembaga Jasa Konsultan Hukum yang profesional dan bertanggung jawab serta bersungguh sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan serta dapat memberikan layanan yang berdasarkan ilmu pengetahuan hukum baik formil maupun materiil.
4. Lokasi Kegiatan
5. Sumber Pendanaan dan Perkiraan Biaya
Kantor Pengadilan Agama Pariaman
Jl. Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xx. 106 Karan Aur Pariaman
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan pengadaan jasa konsultan layanan bantuan hukum adalah APBN Tahun Anggaran 2024 yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 No. DIPA- 005.04.2.401917/2024 yang dibebankan pada anggaran 005.04.08.1053.005.051.522131.
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultan
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
7. Data dasar
8. Standar Teknis
9. Studi Studi
Layanan Bantuan Hukum Rp. 72.000.000 ( Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Bantuan Hukum.
d. Biaya pekerjaan konsultan Bantuan Hukum dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, pembayaran berupa Jumlah Jam Layanan yang diberikan oleh Pemberi Jasa Konsultan Bantuan Hukum yang dilengkapi daftar laporan dan dokumen berkas penerimaan Layanan Bantuan Hukum.
e. Pembayaran biaya Konsultan Bantuan Hukum didasarkan pada Jumlah orang yang telah dilayani oleh penyedia setiap bulannya.
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Xxxxxxxx, X.Xx., S.H.
Satuan Kerja: Pengadilan Agama Pariaman
Data Penunjang2
Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa Pos Layanan Hukum adalah memberikan layanan yang Profesional dan bertanggung jawab. Penyedia harus mampu memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen. Penyedia harus menguasai informasi maupun peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan layanan di Pengadilan Agama Pariaman.
1. Berbentuk Badan Hukum/Perorangan;
2. Berdomisili dan/atau memiliki cabang/perwakilan di wilayah Hukum Pengadilan Agama Pariaman;
3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan;
4. Memiliki minimal satu orang advokat (lampirkan Berita Acara Penyumpahan dan KTA);
5. Memiliki staf atau anggota yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum yang bergelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah;
6. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum, ybs telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah;
7. Memiliki NPWP
8. Memiliki struktur organisasi / lembaga
9. Sudah terdaftar pada aplikasi SiKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
10. Tidak termasuk dalam daftar hitam (black list)
11. Lulus tes seleksi yang ditetapkan oleh Pengadilan;
12. Bersedia memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab
Penyedia Jasa diminta mengumpulkan studi-studi yang berkaitan
Terdahulu dengan kegiatan pengadaan ini.
10. Referensi Hukum
11. Lingkup Kegiatan
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
2. Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan
3. Peraturan Presiden Nomr 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengadaan jasa layanan bantuan Hukum ini adalah Penyediaan Posbakum Pengadilan; Pemberian Informasi, konsultasi dan Advis hukum serta pembuatan dokumen.
12. Keluaran Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa Pos Layanan Hukum adalah pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum dan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum.
13. Peralata Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK dan Tim dalam pelaksanan Layanan Jasa Konsultan Hukum berupa :
1. Ruangan, Meja dan Kursi
2. Jaringan Internet, Air dan Listrik
-
Tugas dan Kewajiban Pemberi Jasa Konsultan Bantuan Hukum :
a. Pemberi layanan Konsultan Bantuan hukum beroperasi sesuai dengan ketentuan pada hari kerja dan jam Pengadilan Agama Pariaman
b. Membuat daftar petugas Posbakum Pengadilan dan sistem pengaturan rotasi para petugas Posbakum Pengadilan, serta mengajukannya ke Ketua Pengadilan Agama.
x. Xxxbuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum.
d. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab.
e. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
x. Xxxberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
g. Merahasiakan sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
x. Xxxjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
i. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
x. Xxxbuat laporan dan mendokumentasikan berkas
k. Dalam hal pembuatan dokumen hukum wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum sebelum diserahkan kepada
Penerima Posbakum 16. Jangka Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa Pelayanan Hukum Waktu adalah dimulai bulan 02 Januari 2024 s.d 31 November 2024 Penyelesaian Kegiatan | ||||||
17. Personel | Jenis Perso nil | Jumla h Orang | Pengala man Kerja Minimal | Pendidikan Minimal | Persyaratan Lain | |
Advok at | Min 1 Orang | 2 | T a h u n | S1 Hukum/ Syariah | Telah disumpah sebagai Advokat sesuai dengan SE Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, Ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup (CV), Rekaman Referensi Pengalaman Kerja, KTP | |
Staf/ Petug as | Min 2 Orang | - | - | S1 Hukum/ Syariah | Ijazah terakhir, Daftar riwayat Hidup, KTP | |
18. Jadwal Setiap hari Senin-Jumat, pada pukul 08.00-16.30 WIB, kecuali Tahapan pada hari libur nasional dan/atau cuti bersama. Pelaksanaan Kegiatan Mekanisme pemberian layanan : Orang /masyarakat yang mengajukan permohonan kepada Pemberi Jasa Posbakum dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan yang terdiri dari : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara. b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu BPJS, Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan pemerintah yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. c. Surat keterangan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Layanan Posbakum dan disetujui oleh petugas Posbakum apabila Pemohon Layanan Posbakum tidak memiliki dokumen sebagai dimaksud pada huruf a dan b. Formulir diatas dapat berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0170/DJA/HK.02/I/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Optimalisasi Layanan Posbakum. Pemberi Xxxx Xxxxxxxx akan mengkompilasi berkas perkara Penerimaan Layanan Posbakum sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari : o Formulir permohonan o Dokumen persyaratan |
o Kronologi perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
o Dokumen hukum yang telah dibuat oleh pemberi jasa Posbakum.
Pemberi jasa Xxxxxxxx membuat pernyataan telah memberikan layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan Penerima Layanan Posbakum.
Apabila Penerima Layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
Petugas Posbakum mengisi Buku Registrasi Khusus yang disediakan Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan
Laporan
19. Laporan Laporan harus memenuhi standar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.
Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa Pos Layanan Hukum, meliputi :
o Laporan bulanan, disampaikan kepada PPK maksimal pada hari pertama bulan berikutnya sebanyak 2 (dua) bundel laporan hardcopy dan softcopy;
o Laporan akhir, disampaikan kepada PPK maksimal pada hari pertama tahun berikutnya sebanyak 2 (dua) bundel laporan hardcopy dan softcopy;
Xxx-Xxx Xxxx
20. Alih Pengetahuan
21. Monitoring dan Evaluasi
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja/tim teknis kepaniteraan.
1. Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Panitera, PPK dan stake holder lain dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil kinerja POSBAKUM untuk tindak lanjut pelayanan POSBAKUM;
2. Penyedia Jasa Konsultansi bersedia untuk dilakukan evaluasi;
3. Setiap petugas POSBAKUM harus menandatangani pakta integritas;
4. Setiap petugas POSBAKUM harus mendukung program Reformasi Birokrasi, Penerapan e-Litigasi, Akreditasi Penjaminan Mutu dan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Pariaman;
5. Setiap petugas POSBAKUM harus bersedia untuk dievaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan melalui survey kepuasan masyarakat.
Pariaman, 12 Desember 2023 Ketua Xxx Xxxxxx,
X. Xxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., S.H.