SURAT KESEPAKATAN KERJASAMA
SURAT KESEPAKATAN KERJASAMA
PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS PGRI SEMARANG Nomor : 093/PERPUS/UPGRIS/XI/2020
DENGAN
PERPUSTAKAAN UIN WALISONGO SEMARANG Nomor : B-2703/Un.10.0/P1/HM.02.2/12/2020
Pada hari ini SENIN tanggal TUJUH bulan DESEMBER tahun DUA RIBU DUA PULUH Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxx, X.Xx,. X.Xx Kepala Perpustakaan Universitas PGRI Semarang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perpustakaan Universitas PGRI Semarang, berkedudukan di Jl. Xxxxxx Xxxx Xx 0 Xxxxxxxx 00000, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Xxxx Xxxxxxx Xxxx, X.Xx., S.S., M.Hum Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perpustakaan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Jl. Prof. Xx. Xxxxx Km. 2 Ngaliyan Semarang sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama PARA PIHAK.
PARA PIHAK bersepakat untuk melakukan kerja sama untuk saling menunjang pelaksanaan tugas Perpustakaan Universitas PGRI Semarang dan Perpustakaan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan pengembangan dibidang perpustakaan dan teknologi informasi.
Pasal 2 Lingkup Kesepakatan
(1) Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokoknya, para pihak akan saling membantu dalam melaksanakan berbagai program kerja sama dengan memanfaatkan sumberdaya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak.
(2) Program-program kerja sama yang akan dilakukan antara lain:
a. Sharing Knowledge (Sumberdaya Manusia)
b. Sharing Technology and Information Science
c. Kegiatan Event antar perpustakaan
d. Pengembangan soft skill and life skill (library entrepreneurship) berbasis perpustakaan.
e. Layanan pinjam antar perpustakaan (Interlibrary Loan) berupa buku referensi sesuai dengan kebutuhan khusus untuk instansi.
Pasal 3 Pembiayaan
Biaya yang timbul sebagai akibat adanya kerja sama ini akan diusahakan secara bersama atau ditanggung sesuai dengan fungsi masing-masing bagian yang akan dibicarakan dan dirinci lebih lanjut dalam naskah pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Pasal 4 Pelaksanaan
1) Untuk melaksanakan kegiatan kerja sama ini, sebagai pelaksana teknis kerja sama, PIHAK PERTAMA akan menunjuk Perpustakaan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang sesuai dengan “Naskah Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama” sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, sedangkan dari PIHAK KEDUA menunjuk Perpustakaan Universitas PGRI Semarang.
2) Pelaksanaan kegiatan kerja sama ini akan diatur bersama oleh kedua belah pihak yang ditunjuk dan akan dituangkan dalam “Naskah Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama”.
3) Terhadap pelaksanaan kerja sama ini akan dilakukan evaluasi secara bertahap, hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai masukan untuk kedua belah pihak dan perencanaan program selanjutnya.
Pasal 5 Jangka Waktu
Naskah kesepakatan bersama ini berlaku untuk masa empat tahun sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang, diubah, dan diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK
Pasal 6 Lain-lain
1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam naskah kesepakat bersama ini akan disempurnakan oleh PARA PIHAK sebagai addendum dan merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah kesepakatan bersama ini.
2) Setiap perbedaan pendapat yang terjadi dalam pelaksanaan naskah kesepakatan bersama ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK dengan sebaik-baiknya secara musyawarah.
Demikian naskah kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani rangkap dua dan bermaterai cukup dengan kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing dokumen diserahkan kepada PARA PIHAK.