PANDUAN
PEDOMAN PENYUSUNAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN KERJASAMA
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS HALU OLEO
TAHUN 2020
PANDUAN
PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN PENELITIAN KERJASAMA
UNIVERSITAS HALU OLEO
I. PENDAHULUAN
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Halu Oleo yang disingkat LPPM UHO merupakan salah satu unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas pokoknya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga ini merupakan jasil penggabungan dari 2 lembaga, yaitu Lembaga Penelitian (LEMLIT) dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPPM). Pada awal pendiriannya tanggal 18 Agustus 1981, unit kerja ini berstatus sebagai Balai Penelitian. Seiring dengan perkembangan Universitas Halu Oleo dari tahun ke tahun, baik dilihat dari jumlah mahasiswa maupun tenaga dosen serta penambahan berbagai program studi pada masing-masing fakultas, maka pada tahun 1994, status Balai Penelitian berubah menjadi Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo.
Mengenai pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mewajibkan adanya laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, juga perlunya dibuat laporan penggunaan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Guna menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan administrasi keuangan perlu disusun laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) secara benar.
Berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum dan menurut Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peraturan terkait mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu disusunnya buku panduan pembuatan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat memberi petunjuk pencairan dana dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan kegiatan.
II. KETENTUAN UMUM
1. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) dibuat oleh Ketua Pelaksana Kegiatan/Peneliti/Pengabdi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia yang berlaku mengenai Standar Biaya Umum/Masukan tahun berjalan dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya Penelitian.
2. Bukti-bukti SPJ dibuat dan disusun berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat yang termuat dalam proposal pelaksanaan kegiatan dan disusun sesuai realisasi pengeluaran biaya meliputi :
a) Belanja Bahan
Untuk pembiayaan Belanja Bahan habis pakai dan peralatan penunjang, di sesuaikan dengan kebutuhan peneliti dan dirinci
b) Belanja Barang Non Operasional Lainnya
Pembiayaan belanja barang non operasional lainnya digunakan untuk biaya pembuatan laporan awal, laporan perkembangan dan laporan akhir penelitian dan lain-lain yang dianggap perlu dalam pelaksanaan penelitian dan dirinci
c) Belanja Perjalanan Lainnya
Pembiayaan perjalanan peneliti, dianggarkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan dan dirinci
d) Belanja Honorarium
Belanja Honorarium besarannya disesuaikan dengan Xxxaturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia tentang Standar Biaya Masukan Tahun berjalan.
3. SPJ berdasarkan realisasi dana kegiatan sesuai tahapan pencairan/termin yang diterima sesuai Sub Kontrak.
4. Bukti Pengeluaran dibuat rangkap 2 rangkap dengan perincian sebagai berikut: Arsip LPPM 1 rangkap
Arsip Peneliti 1 rangkap
5. Bukti pengeluaran disusun secara rapi sesuai urutan tanggal di realisasi anggaran dan diserahkan ke LPPM belum dalam bentuk jilidan (untuk di tandatangani Ketua LPPM)
6. Bukti setoran pajak dilampirkan di tiap transaksi yang dikenakan pajak.
7. LPJ di jilid dengan bentuk jilidan ring (agar mudah di perbaiki atau di jilid kembali bila ada perbaikan) dan di serahkan ke LPPM beserta 1 keping CD Laporan Keuangan Penelitian.
8. Hasil Penelitian dan Pengabdian berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari kegiatan ini adalah milik negara yang harus dilaporkan untuk selanjutnya dicatat dalam SIMAK BMN Universitas Halu Oleo dan/atau jika di hibahkan kepada masyarakat harus di buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan diketahui pejabat setempat dan penerima.
9. Warna Cover laporan pertanggungjawaban keuangan menyesuaikan dengan Laporan hasil penelitian/pengabdian kepada masyarakat berdasarkan skim/jenis kegiatan.
III. PENCAIRAN DANA
Tahapan pencairan dana menyesuaikan dengan tahapan yang tertera dalam kontrak Pelaksanaan Penelitian Kerjasama dengan mengikuti tahapan pencairan dalam SOP Pencairan dana Kerjasama Penelitian.
IV. TATA CARA PENGGUNAAN DANA
1. Belanja Honorarium
a) Dasar honorarium peneliti/xxxxxxxxxx dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum/Masukan tahun berjalan, sesuai dengan tingkatan peneliti/perekayasa.
b) Komponen honorarium untuk penelitian juga dapat diberikan untuk :
Komponen | Satuan |
Koordinator Peneliti | Bulan |
Pembantu Peneliti | Jam |
Pengolah Data | Penelitian/Perekayasaan |
Petugas Survey | Responden |
Pembantu Lapangan | Hari |
Sekretariat Peneliti | Bulan |
c) Honorarium peneliti didukung dengan daftar absensi, rekapitulasi jam perekayasaan dan Surat Keputusan dari Ketua LPPM UHO
2. Belanja barang dengan melampirkan bukti kuitansi dan pembelian untuk pengeluaran berupa pembelian barang
3. Belanja Rapat Persiapan Kegiatan
Rapat persiapan kegitan yang dilaksanakan di kantor, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya snack rapat atau makan siang. Apabila rapat persiapan yang dilaksanakan di kantor mengundang instansi atau wakil kementerian/lembaga, maka perserta rapat dari instansi atau wakil kementerian/Lembaga dapat diberikan Surat Perjalanan Dinas (SPD) atau transport lokal.
Absensi (daftar hadir) dibuat pada saat rapat persiapan kegiatan yang dilaksanakan dikantor dan yang dilaksanakan di luar kantor. Absensi (daftar hadir) diperlukan untuk mengetahui berapa banyak peserta yang hadir.
4. Tanda terima transport lokal
Tanda terima transport lokal dibuat dalam bentuk tabel seperti daftar hadir (absen) kegiatan. Transpor lokal diberikan maksimal berdasarkan Standar Biaya tahun berjalan
(Satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri / TNI / pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama).
5. Belanja Perjalanan Dinas /SPD.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Ketua Peneliti, anggota peneliti maupun tenaga teknis yang melaksanakan kegiatan penelitian di kabupaten/kota mengacu pada Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas terdiri dari:
• Tidak diberikan Uang Harian (uang makan, uang saku dan transport lokal) disebabkan telah menerima honorarium sebagai tenaga ahli dan tenaga penunjang;
• Transport luar kota. (tiket+boarding+Airport Tax jika menggunakan Pesawat Udara);
• Biaya Akomodasi Hotel berdasarkan ketentuan yang berlaku (batas maksimal berdasarkan SBM tahun berjalan);
Peruntukan Hotel berbintang :
Hotel Bintang Lima : Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Lembaga Negara,
Menteri, Pejabat setingkat Menteri, serta Pejabat Negara lainnya yang setara.
Hotel Bintang Empat : Gubenur, Wakil Gubenur, dan pejabat negara
lainnya yang setara Pejabat Eselon I serta Pejabat eselon II.
Hotel Bintang tiga : Pejabat Eselon III/Gol IV. Hotel Bintang dua : Pejabat eselon IV/Gol III.
Hotel Bintang satu : PNS Gol II/I dan tenaga tetap non PNS.
• Transport Bandara atau antar kabupaten yang tidak memiliki bukti transaksi dibuktikan dengan tanda tangan Pengeluaran Riil.;
• Perjalanan Dinas didukung dengan Surat Tugas dari Ketua LPPM UHO dan Surat Perjalanan Dinas (SPD).
• Lembar SPD, dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan pejabat/pegawai negeri Kabupaten / Kota tujuan penelitian
6. Biaya seminar penelitian
Pembebanan biaya seminar penelitian dilengkapi dengan:
• Undangan Seminar
• Daftar hadir Peserta seminar
• Notulen Seminar
(Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/Pb/2013)
7. Sewa
Pembebanan biaya sewa untuk kendaraan maupun peralatan yang digunakan dalam rangka kegiatan penelitian dilengkapi dengan nota sewa dan dikenakan pajak.
V. MATERAI
Setiap pembelian barang/jasa sewa dibubuhi meterai sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 Tentang Bentuk Ukuran dan Warna Benda Materai. Berkaitan dengan dokumen yang dikenakan tarif Bea Materai untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut :
1. Pembelian barang dengan nilai s/d Rp 249.999,- tanpa dibubuhi materai. Belanja jasa atau dengan nilai s/d Rp 249.999,- dikenakan PPh 23, SPJ tanpa dibubuhi materai. (dilampiri SSP PPh 23, 2 % untuk Toko yang memiliki NPWP, Nomor NPWP wajib di isi di lembar SPJ dan 4% untuk Toko yang tidak memiliki NPWP)
2. Pembelian barang Rp. 250.000,- s/d Rp. 999.999,- dibubuhi materai Rp.3.000,- Belanja jasa atau sewa Rp. 250.000,- s/d Rp. 999.999,- dikenakan PPh 23, SPJ dibubuhi materai Rp.3.000,-
(dilampiri SSP PPh 23, 2 % untuk Toko yang memiliki NPWP, Nomor NPWP wajib di isi di lembar SPJ dan 4% untuk Toko yang tidak memiliki NPWP)
3. Pembelian barang/jasa atau sewa Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 1.999.999,- SPJ dibubuhi materai Rp.6.000,-
(dilampiri Nota, e-Faktur, SSP PPn dan PPh23 bila dikenakan)
4. Pembelian barang/jasa atau sewa Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 9.999.999,- SPJ dibubuhi materai Rp.6.000,-
(dilampiri Nota, e-Faktur, SSP PPn dan PPh22 atau PPh23)
5. Pembelian barang/jasa ≥ Rp. 10.000.000,- dilampiri:
• SPJ dibubuhi materai Rp.6.000,-
• SPJ dilampiri Nota, e-Faktur, SSP PPn dan PPh22 atau PPh23
• Fotokopi NPWP toko/pemberi jasa.
• Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
• Fotokopi Akte Pendirian dari Notaris.
6. Pembelian barang/jasa ≥ Rp. 201.000.000,- mengikuti formasi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Halu Oleo.
VI. PAJAK
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pemotongan PPh Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Bendahara Pengeluaran adalah pembayaran atas honorarium pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan besaran untuk Gol III sebesar 5% dan Golongan IV sebesar 15%.
2. Pajak Penghasilan Belanja Barang (PPh 22)
Dasar pemotongan PPh Psl 22 adalah Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008. Setiap pembelian barang lebih dari Rp. 2.000.000,- dan PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari DPP (dilampiri SSP PPN; SSP PPh psl. 22 dan Faktur Pajak Standar dan menggunakan NPWP toko).
3. Pajak Penghasilan Pembelian Jasa/Sewa (PPh. Ps. 23)
Dasar pemotongan PPh Ps 23 adalah Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008. Setiap transaksi pembelian Jasa/sewa kurang dari Rp. 1.000.000,-dikenakan PPh Ps. 23 sebesar 2 %. (dilampiri SSP PPh psl. 23 yang distempel toko). Setiap pembelian Jasa/Sewa lebih dari Rp. 1.000.000,- dikenakan PPN sebesar 10% dari DPP dan PPh pasal 23 sebesar 2% dari DPP (dilampiri Faktur Pajak, SSP PPN; SSP PPh psl. 23 yang distempel toko) Khusus pembelian Konsumsi/Jasa catering berapapun nilainya
dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2% dan tidak dikenakan PPN. Apabila pembelian Konsumsi/Jasa Catering tidak mempunyai NPWP maka dikenakan pajak 2 kali lipat atau 4% (dilampiri SSP PPh psl,23). Berkaitan dengan penyetoran PPh 23 menggunakan NPWP Universitas Halu Oleo.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dasar pemotongan PPN Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009. Setiap pembelian barang atau jasa yang nilai akumulasinya Rp. 1.000.000,- ke atas dengan satu penyedia barang dalam jangka waktu satu bulan kalender; maka dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) disertai Faktur Pajak dan Surat Setor Pajak (SSP).
VII. PENUTUP
Demikian petunjuk penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Kegiatan Penelitian Kerjasama ini disusun, semoga bermanfaat.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UHO,
TTD
Dr. La Aba, X.Xx., X.Xx.
NIP. 196912311997031011
Lampiran 1 : Format Cover LPJ
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN (TAHAP I - 40%)
(JUDUL PENELITIAN atau JUDUL PENGABDIAN)
Sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) No. ..................
KERJASAMA
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS HALU OLEO
DENGAN
DINAS KELAUTAN KOTA KENDARI
TAHUN 20XX
Lampiran 2. Format Rekapitulasi Penggunaan Dana
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN (70%) TAHUN ANGGARAN 20xx
Judul Penelitian :..............
Lembaga Mitra :..............
Ketua Peneliti :..............
Nama Anggota (1) :..............
Nama Anggota (2) :..............
Nama Anggota (3) :..............
Total Dana Disetujui : Rp.Xxxx Penggunaan :
Tahap I/II : Rp.Xxxx (Pilih salah 1, Laporan Keuangan tahap I atau tahap II) Sisa Dana : Rp.Xxxx
REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA
No. Kwitansi | Tanggal | Penerima | Uraian | Jumlah (Rp) | Pajak | |||
PPN | PPh 21 | PPh 22 | PPh 23 | |||||
001 | 01/05/16 | Ramlan | Honorarium pembantu peneliti | 900.000 | ||||
002 | 03/05/16 | RM. Barokah | Biaya konsumsi rapat persiapan | 200.000 | ||||
dst | ||||||||
Total | 1.100.000 | |||||||
(Terbilang : Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) |
Kendari, 2020
Mengetahui
Ketua LPPM UHO Ketua Peneliti
Nama Lengkap Nama Lengkap
NIP NIP
Lampiran 3.a. Format Pembayaran Honorarium (Satuan Jam)
DAFTAR HONOR
Daftar honor kegiatan penelitian ............ berdasarkan Surat Keputusan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat No. xx/yy/20xx tanggal 2 Januari 20xx
No | Nama | Jabatan | Golongan | Jam Efektif | Honor/Jam | Jumlah Bruto | PPH 21 | Jumlah diterima | Tanda Tangan |
1 | Dr. Name | IVe | .......... | .......... | .......... | .......... | .......... | 1 | |
2 | Name | IIId | .......... | .......... | .......... | .......... | .......... | 2 | |
3 | 3 | ||||||||
Jumlah | |||||||||
Terbilang (yang disebutkan adalah jumlah Bruto) |
Kendari, Ketua Peneliti
Nama Lengkap NIP
Lampiran 3.b. Format Pembayaran Honorarium (Satuan Hari)
DAFTAR HONOR
Daftar honor kegiatan penelitian ............ berdasarkan Surat Keputusan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat No. xx/yy/20xx tanggal 2 Januari 20xx
No | Nama | Jabatan | Golongan | Jumlah Hari | Honor/Hari | Jumlah Bruto | PPH 21 | Jumlah diterima | Tanda Tangan |
1 | .......... | .......... | .......... | .......... | .......... | 1 | |||
2 | .......... | .......... | .......... | .......... | .......... | 2 | |||
3 | 3 | ||||||||
Jumlah | |||||||||
Terbilang (yang disebutkan adalah jumlah Bruto) |
Kendari, Ketua Peneliti
Nama Lengkap NIP
Lampiran 3.b. Format Pembayaran Honorarium (Satuan Bulan)
DAFTAR HONOR
Daftar honor kegiatan penelitian ............ berdasarkan Surat Keputusan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat No. xx/yy/20xx tanggal 2 Januari 20xx
No | Nama | Jabatan | Golongan | Jumlah Bulan | Honor/Bulan | Jumlah Bruto | PPH 21 | Jumlah diterima | Tanda Tangan |
1 | .......... | .......... | .......... | .......... | .......... | 1 | |||
2 | .......... | .......... | .......... | .......... | .......... | 2 | |||
3 | 3 | ||||||||
Jumlah | |||||||||
Terbilang (yang disebutkan adalah jumlah Bruto) |
Kendari, Ketua Peneliti
Nama Lengkap NIP
Lampiran 5.a. Format Daftar Hadir Honorarium (Satuan Jam)
DAFTAR HADIR
No | Nama | Jabatan | Bulan Januari | Bulan februari | Total Jam | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | ||||
1 | Ramlan | Anggota | 4 | 3 | 2 | 9 | ||||||||||
Jumlah |
Kendari, Ketua Peneliti
Nama Lengkap NIP
Keterangan: isian kotak diisi jam kerja harian dan bagian bawahnya di paraf/tandatangan
Lampiran 5.a. Format Daftar Hadir Honorarium (Satuan Hari dan Bulan)
DAFTAR HADIR
No | Nama | Jabatan | Bulan Januari | Bulan februari | Jumlah Hari | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | ||||
1 | ||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||
Jumlah |
Kendari, Ketua Peneliti
Nama Lengkap NIP
Lampiran 6. Format Surat Keputusan Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM)
Alamat: Gedung Rektorat Lt.1 Kampus Bumi Tridharma Anduonohu, Jln. H.E.A. Mokodompit Kendari (93232) Telp. / Fax : (0000) 0000000, Email: xxxxxxx@xxxxx.xxx – xxxx@xxx.xx.xx, Website: xxxx.xxx.xx.xx
SURAT KEPUTUSAN
KETUA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS HALU OLEO
No: /UN29.20/PPM/2020
Tentang
PENETAPAN TIM AHLI, ASISTEN TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG/PENUNJANG [Tuliskan
judul Kegiatan/Penelitian]
KETUA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka kegiatan ...................................
[Tuliskan judul Kegiatan/Penelitian] yang di selenggarakan atas kerjasama antara ..............................
[Tuliskan Nama Dinas/Lembaga yang bekerjasama] dengan LPPM-UHO, maka dipandang perlu menetapkan Tim Ahli dan Asisten Tenaga Ahli kerjasama dimaksud;
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun1974; jo Nomor: 43 Tahun1999;Tahun1999;
2. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003;
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018;
5. Keputusan Presiden RI Nomor: 101/M Tahun 2008
6. Keputusan Mendikbud R.I.Nomor : 0172/O/1995 jo Nomor : 273/O/Tahun 2009;
7. Keputusan Mendiknas RI Nomor:150/O/2002;
8. Keputusan MENKEU Nomor : 32/KMK.05/2011;
9. Surat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Halu Oleo Nomor : xxx/UN29.20/PPM/2020 tanggal
................. 2020 tentang Minat Kerjasama Swakelola
kegiatan [Tuliskan judul Kegiatan/
Penelitian] Tahun Anggaran 2020;
10. Surat dari [Tuliskan Nama Dinas/Lembaga
yang bekerjasama] Nomor : XXX/XXX/XXX/X/2020 tentang Penawaran Kerjasama Swakelola [Tuliskan
judul Kegiatan/Penelitian] Tahun Anggaran 2020.
Memperhatikan : 1. Surat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat Universitas Halu Oleo Nomor : 070/UN29.20/PPM/2020 tentang Kesediaan Kerjasama Swakelola ....................... [Tuliskan judul Kegiatan/Penelitian] Tahun Anggaran 2020.
2. Nota Kesepahaman (MoU) [Tuliskan
Nama Dinas/Lembaga yang bekerjasama] dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Halu Oleo Nomor : XXX/UN29.20/PPM/2020 tentang Kesepakatan melakukan kerjasama Swakelola Tahun Anggaran 2020.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menugaskan Mereka yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini sebagai Tim Ahli dan Asisten Tenaga Ahli ....................... [Tuliskan judul Kegiatan/Penelitian] Tahun Anggaran 2020
Kedua : Tim Ahli dan Asisten Tenaga Ahli bertugas melaksanakan kegiatan penelitian dimaksud sampai selesai;
Ketiga : Konsekuensi keuangan yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan kepada biaya yang berasal dari kegiatan kerjasama dimaksud;
Keempat : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kendari
Pada Tanggal : 02 Januari 2020
Ketua,
Dr. La Aba, X.Xx.,X.Xx.
NIP. 196912311997031011
Tembusan Yth :
1. Rektor UHO Sebagai Laporan
2. Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan
3. Arsip
Lampiran : Surat Keputusan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Nomor : / UN29.20/PPM/2020
Tanggal : 02 Januari 2020
Tentang : Penetapan Tim Ahli, Asisten Tenaga Ahli [Tuliskan
judul Kegiatan/Penelitian] Tahun Anggaran 2020
NO | NAMA | KOMPETENSI |
TENAGA AHLI | ||
1. | Xx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx.,X.Xx | Mitigasi Bencana |
2. | Dr. La Bionde, X.Xx | Sosial Kebudayaan |
3. | Acco Bolllo, ST, MT | Geofisika |
4. | Xxxxxxx Xxxxxx, X.Xx., MT | Geologi |
5 | dst | ...... |
ASISTEN TENAGA AHLI | ||
1. | Xxxxxx Xxxxxx, SPd.,X.Xx | Asisten Tenaga Ahli |
2. | Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx. | Asisten Tenaga Ahli |
3. | dst | ........ |
Ditetapkan di : Kendari
Pada Tanggal : 02 Januari 2020
Ketua LPPM - UHO
Dr. La Aba, X.Xx.,X.Xx.
NIP. 196912311997031011
Tembusan Yth :
1. Rektor UHO Sebagai Laporan
2. Masing-masing Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
3. Arsip
Lampiran 7. Format Kuitansi pembelian dengan nilai Rp 1,- s/d Rp 249.999,-
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS HALU OLEO LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Kampus Hijau Bumi Tridharma Anduonohu. Jln. H.E.A. Mokodompit Kendari 93232 Telp. (0000) 0000000, Fax (0000) 0000000, Website: xxxxxx.xx.xx | ||
MAK : | KWITANSI | Tahun Anggaran : No. Bukti : |
Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Jumlah Uang : Rp. 150.000 Terbilang : Seratus Lima Puluh Untuk Pembayaran : Pembelian 1 buah Catridge untuk menunjang kegiatan (sebutkan judul penelitian) | ||
Kendari Ketua Peneliti Penerima (ttd & Stempel Toko) Nama Lengkap NIP. | ||
Barang/Pekerjaan tersebut diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik Nama Lengkap NIP. |
Lampiran 8. Format Kuitansi pembelian dengan nilai Rp 250.000,- s/d Rp 999.999,-
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS HALU OLEO LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Kampus Hijau Bumi Tridharma Anduonohu. Jln. H.E.A. Mokodompit Kendari 93232 Telp. (0000) 0000000, Fax (0000) 0000000, Website: xxxxxx.xx.xx | ||
MAK : | KWITANSI | Tahun Anggaran : No. Bukti : |
Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Jumlah Uang : Rp. 450.000 Terbilang : Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Untuk Pembayaran : Pembelian 1 buah Catridge untuk menunjang kegiatan (sebutkan judul penelitian) | ||
Kendari Ketua Peneliti Penerima (ttd & Stempel Toko) Nama Lengkap NIP. | ||
Barang/Pekerjaan tersebut diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik Nama Lengkap NIP. |
Lampiran 9. Format Kuitansi pembelian dengan nilai >Rp 1.000.000
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS HALU OLEO LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Kampus Hijau Bumi Tridharma Anduonohu. Jln. H.E.A. Mokodompit Kendari 93232 Telp. (0000) 0000000, Fax (0000) 0000000, Website: xxxxxx.xx.xx | ||
MAK : | KWITANSI | Tahun Anggaran : No. Bukti : |
Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Jumlah Uang : Rp. 1.450.000 Terbilang : Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Untuk Pembayaran : Pembelian 10 buah Catridge untuk menunjang kegiatan (sebutkan judul penelitian) | ||
Kendari Ketua Peneliti Penerima (ttd & Stempel Toko) Nama Lengkap NIP. | ||
Barang/Pekerjaan tersebut diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik Nama Lengkap NIP. |
Lampiran 10. Contoh Nota Pembelian
Lampiran 11. Format Perhitungan Perjalanan Dinas
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS HALU OLEO LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Kampus Hijau Bumi Tridharma Anduonohu. Jln. H.E.A. Mokodompit Kendari 93232 Telp. (0000) 0000000, Fax (0000) 0000000, Website: xxxxxx.xx.xx | ||||
BEBAN MAK : | K W I T A N S I | NO. BUKTI : Tahun : Anggaran | ||
SUDAH TERIMA : KUASA PENGGUNA ANGGARAN DARI BANYAKNYA UANG : Rp 1.100.000 TERBILANG : Satu Juta Seratus Ribu Rupiah | ||||
UNTUK : Biaya Perjalanan Dinas dalam rangka pengumpulan data kegiatan (sebutkan PEMBAYARAN judul penelitian)di kabupaten .......... pada tanggal................. | ||||
Lampiran SPD Nomor : Tanggal : | ||||
RINCIAN BIAYA | KETERANGAN | |||
1 2 | Uang Penginapan 2 Hari X Rp 300.000 Tiket Kapal Penyebarangan Rp 500.000 | Rp 600.000 Rp 500.000 | ||
Jumlah | Rp1.100.000 | |||
Terbilang : Satu Juta Seratus Ribu Rupiah | ||||
Kendari, Ketua Tim Penerima, Nama Lengkap Nama Lengkap NIP. NIP. | ||||
PERHITUNGAN SPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah Rp 1.100.000 Yang telah dibayar semula Rp 1.100.000 Sisa Kurang/Lebih Rp - |
Lampiran 12. Format pengeluaran rill
DAFTAR PENGELUARAN RILL
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama Pegawai : Nama Lengkap NIP : -
Jabatan : -
Berdasarkan Surat Perjalanan Dinas ( SPD) Nomor : xxxx dengan kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa ;
1. Biaya transport pegawai dan/atau biaya penginapan di bawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, meliputi :
No | Uraian | Jumlah (Rp) |
1. | Transport Kendari - Konawe Selatan @ Rp. 200.000,- x 2 | Rp. 400.000 |
2. | Xxxx Xxxxinapan 2 hari @ Rp. 600.000 x 2 x 30% | Rp. 360.000 |
Jumlah | Rp. 760.000 | |
Terbilang : Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah |
2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 (satu) di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas yang dimaksud dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui/Menyetujui Kendari,
Ketua Tim Pelaksana Surat Perjalanan Dinas
Nama Lengkap Nama Lengkap
NIP. - NIP. -
Lampiran 13. Contoh Tiket Perjalanan
Lampiran 14. Contoh Nota Hotel/Penginapan
Lampiran 15. Format Surat Tugas Perjalanan Dinas
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Kampus Hijau Bumi Tridharma Anduonohu. Jln. H.E.A. Mokodompit Kendari 93232 Telp. (0000) 0000000, Fax (0000) 0000000, Website: xxxxxx.xx.xx
SURAT TUGAS
No.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Halu Oleo, dengan ini menugaskan kepada:
No | Nama | Jabatan |
1 | Dr. Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx | Ketua Tim Peneliti |
2 | Budi, SE, MSi | Anggota Peneliti |
3 | Ratnadewi, S.Pd | Tenaga Penunjang |
Isi : 1. Saudara ditugaskan untuk mengambil data penelitian. (sebutkan
judul penelitian) di Kabupaten Konawe Selatan.
2. Surat Tugas ini berlaku mulai tanggal 14 s.d. 15 Agustus 2016.
Kendari
Ketua LPPM UHO
Nama Lengkap NIP
Lampiran 16. Format SPPD lembar 1
I. Berangkat dari (tempat Kedudukan) Ke Pada Tanggal Kepala Ketua LPPM Nama Lengkap NIP. | : : : : : | |||
II. Tiba di | : | Berangkat dari | : | |
Pada Tanggal | : | Ke | : | |
Kepala | : | Pada Tanggal | : | |
Kepala | : | |||
III. Tiba di | : | Berakngkat dari | : | |
Pada Tanggal | : | Ke | : | |
Kepala | : | Pada Tanggal | : | |
Kepala | : | |||
IV. Tiba di | : | Berakngkat dari | : | |
Pada Tanggal | : | Ke | : | |
Kepala | : | Pada Tanggal | : | |
Kepala | : | |||
V. Tiba di (TempatKedudukan) PadaTanggal PPK PNBP/BLU | : : | Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. PPK PNBP/BLU | ||
Nama Lengkap NIP. | Nama Lengkap NIP. | |||
VI. Catatan Lain-lain |
VII Perhatian :
PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara Apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaannya
Lampiran 17. Lembar SPPD lembar 2
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS HALU OLEO
Kampus Hijau Bumi Tridharma Andounohu – Kendari Telp./ Fax. (0401 -3190006)
Lembar Ke : Kode Nomor :
SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)
1. | Ketua LPPM | Nama Lengkap | |
2. | Nama/NIP Pegawai yang melaksanakandinas | a. Nama Lengkap b. NIP. | |
3. | a. Pangkat dan Golongan b. Jabatan/ Instansi c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas | a. b. c. | |
4. | MaksudPerjalananDinas | ||
5. | AlatAngkut yang dipergunakan | ||
6. | a. TempatBerangkat b. TempatTujuan | a. b. | |
7. | a. LamanyaPerjalananDinas b. TanggalBerangkat c. TanggalHarusKembali/Tibaditempatbaru | a. b. c. | |
8. | Pengikut : Nama | Tanggal Lahir | Keterangan |
1. 2. 3. | |||
9. | Pembebasan anggaran a. Instansi b. Akun | a. b. | |
10. | Keterangan Lain-lain : |
*) Coret yang tidak perlu
Dikeluarkan di :
Tanggal :
PPK PNBP/BLU
Nama Lengkap NIP.
Lampiran 18. Contoh Undangan Seminar Penelitian
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Kampus Hijau Bumi Tridharma Anduonohu. Jln. H.E.A. Mokodompit Kendari 93232 Telp. (0000) 0000000, Fax (0000) 0000000, Website: xxxxxx.xx.xx
Kendari Kepada
Nomor : Yth. Bapak/Ibu/Sdr (i)........................
Lampiran : - ....................................................
Perihal : Undangan di -
Tempat
Dalam rangka efektifitas dan objektivitas Penyusunan Naskah Akademik, maka perlu dilakukan kegiatan seminar pendahuluan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diminta kesediaan Bapak/Ibu/Sdr (i) untuk menghadiri kegiatan seminar Penyusunan Naskah Akademik Kota Kendari tentang Pengelolaan Taman Kota, yang akan dilaksanakan pada:
Xxxx/Tanggal :.....................................
Pukul :.....................................
Tempat :.....................................
Demikian penyampaian dari kami, atas kehadiran Bapak/Ibu/Sdr (i) kami ucapkan banyak terima kasih.
Ketua Tim
Nama Lengkap NIP.
Lampiran 19. Contoh Notulen Seminar Penelitian
Notulen Focus Group Discussion
Judul Penelitian :...................
Xxxx/Tanggal :...................
Tempat :...................
Pembukaan
: Pengantar materi diskusi yang di paparkan oleh Ketua Tim Peneliti Bapak Xx. Xxxxxx, SH, M.Hum menjelaskan tentang potensi usaha yang ada di wilayah pesisir Kota Kendari, tipologi usaha yang merupakan andalan yang bisa dikembangkan oleh calon wirausahawan muda Kota Kendari.
Pemateri I
: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari menjelaskan tentang potensi tenaga kerja di daerah kota kendari
dst
Notulen
Firdaus, S.Sos
Lampiran 20. Format Daftar Absensi Peserta Seminar
DAFTAR HADIR PESERTA SEMINAR PENDAHULUAN/AKHIR (JUDUL PENELITIAN)
Xxxx/Tanggal :........................
Tempat :........................
No | Nama | Jabatan/Instansi | Tandatangan |
Ketua Tim
Nama Lengkap NIP.
Lampiran 21. Format Penerimaan Transport Lokal
DAFTAR PENERIMA TRANSPOR LOKAL SEMINAR PENDAHULUAN/AKHIR (JUDUL PENELITIAN)
Xxxx/Tanggal :........................
Tempat :........................
No | Nama | Jumlah Diterima | Tandatangan |
Ketua Tim
Nama Lengkap NIP.
Lampiran 22. Contoh Nota Biaya Makan Seminar
Lampiran 23. Format Kontrak Sewa Kendaraan
SURAT PERJANJIAN PENYEWAAN KENDARAAN RODA EMPAT
Pada hari ini, Senin tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Xxxx Xxxx Xxxxx, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ............................
Jabatan : Pemilik Rental ......................
Alamat : Jln. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (I)
2. Nama : ..................................
Jabatan : Ketua Tim penlitian.............................
Alamat : ................................. selanjutnya disebut PIHAKKEDUA (II)
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan Ikatan Perjanjian Penyewaan Kendaraan Roda Empat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Menyewakan Kendaraan Roda Empat No. Polisi ... dan DT. kepada pihak kedua dalam
rangka pelaksanaan kegiatan penelitian..........kerjasama ...............
2. Biaya sewa kendaraan roda empat sebesar Rp. xxx, - (terbilang) per hari include BBM dan sopir selama .... hari (mulai tanggal ... s.d. ). Sehingga, total yang harus dibayarkan
sebesar Rp. xxx,
3. Waktu penyewaan kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran penyewaan.
4. Segala kerusakan yang ditimbulkan selama masa penyewaan oleh pihak Kedua menjadi tanggung jawab pihak kedua, sedangkan kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal yang diluartanggungjawab Pihak kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
5. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah dengan tetap berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku.
6. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan ikatan perjanjian penyewaan kendaraan roda empat ini dan tunduk pada aturan yang berlaku.
Demikian surat perjanjian penyewaan kendaraan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
Ketua Tim/
Nama Lengkap
NIP.
PIHAK PERTAMA
Pemilik Rental Kendaraan,
-------------------------