SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KLATEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA (UMS) TENTANG
DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KLATEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA (UMS) TENTANG
PENYELENGGARAAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)/WORKSHOP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KLATEN
Nomor SETWAN : .........................................
Nomor UMS : ..........................................
Pada hari ini Rabu tanggal 02 September 2020 (dua September dua ribu dua puluh), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, X.X, X.X.
Jabatan : Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten Alamat : Jl. Pemuda No. 294, Klaten.
Bertindak sebagai Pihak Pertama.
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Xxxx. Xx. XXXXXX XXXX, X.Xx.
Jabatan : Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
Alamat : Jln. A. Xxxx Tromol Pos I Pabelan, Kartasura, Surakarta 57102
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Surakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ini menerangkan bahwa kami dari kedua belah pihak menyepakati untuk melakukan kerja sama penyelenggaraan Bimtek/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten melalui pola kemitraan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan Bimtek/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan/atau memperoleh manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan untuk lebih meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak, serta untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kemampuan anggota DPRD Kabupaten Klaten serta sebagai wujud Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 2
PEMBIAYAAN, WAKTU DAN TEMPAT BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)/WORKSHOP
Pembiayaan Kegiatan Bimtek/Workshop ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2020. Bimtek/Workshop ini dilaksanakan pada hari Juma’at s/d Minggu, tanggal 25 s.d. 27 September 2020, dan bertempat di Hotel Alila – Surakarta.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA berhak menerima dari PIHAK KEDUA berupa seluruh aspek pembelajaran Bimtek/Workshop Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten.
2. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
a. Menyiapkan Peserta Bimtek/Workshop;
b. Berhak mendapatkan akomodasi penginapan, makan, makalah, dan sertifikat dari Penyelenggara;
c. Wajib menyerahkan biaya kontribusi penyelenggaraan Bimtek/Workshop sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) per peserta kepada PIHAK KEDUA;
d. Menandatangani sertifikat.
e. Memberikan data, informasi dan keterangan-keterangan yang diperlukan PIHAK KEDUA selama dalam ruang lingkup kegiatan Bimtek/Workshop.
f. Berhak mendapatkan laporan pelaksanaan Bimtek/Workshop dari PIHAK KEDUA.
3. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
a. Berhak mendapatkan dana kontribusi keikutsertaan Bimtek/Workshop sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) per peserta.
b. Berhak memperoleh data/informasi terkait Penyelenggaraan Bimtek/Workshop dari Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten.
c. Wajib melakukan permohonan rekomendasi pelaksanaan Bimtek/Workshop kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Tengah, memberikan pembelajaran, akomodasi penginapan, makan, makalah, dan sertifikat dari Penyelenggara;
d. Wajib melakukan evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan Bimtek/Workshop kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Tengah.
e. Wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Bimtek kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini akan diatur kedua belah pihak dalam perjanjian kerja tersendiri.
(1) Semua lampiran-lampiran, perjanjian-perjanjian tambahan (adendum) yang dibuat sehubungan dengan PERJANJIAN ini adalah merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
(2) PERJANJIAN ini diatur dan tunduk sepenuhnya pada hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(3) PERJANJIAN ini tidak akan diubah, diganti dan/atau dimodifikasi kecuali dengan Perjanjian atau instrumen tertulis lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dan ditandatangani oleh wakil-wakil yang sah dari masing-masing pihak.
(4) PERJANJIAN ini atau setiap hak dan kewajiban yang tercakup di dalamnya tidak akan dialihkan oleh masing-masing pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.
(5) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mematuhi peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid 19) selama kegiatan ini berlangsung.
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan di antara PARA PIHAK, diusahakan diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak.
(2) Apabila musyawarah tidak menyelesaikan masalah, penyelesaian dilakukan di Pengadilan Negeri yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 6 KETENTUAN PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja sama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, bermaterai Rp. 6.000, - masing- masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
(2) Perjanjian Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan oleh karena itu mengikat bagi kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten XXXXX XXXXXXXXXX, S.H, M.M. Pembina Tk. I NIP. 1968080903 1 003 | PIHAK KEDUA Rektor UMS Xxxx. Xx. XXXXXX XXXX, X.Xx. Guru Besar NIDN. 0625066301 |