PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU POLITIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
DENGAN
PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JAYABAYA
TENTANG
KERJASAMA BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Nomor : 147/F.1-UMJ/I/2024
Nomor : 12/Dek-SP/UJ/I/2024
Pada hari ini Kamis tanggal Delapan Belas Bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx. : Ketua Program Studi Magister Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Ilmu Politik dan Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang berkedudukan di Jl. K.H. Xxxxx Xxxxxx, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx, S.Sos., X.Xx
: Ketua Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya, yang berkedudukan di Jl. Xxxxxxx Xxxxx, XX.0/XX.00, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri atau masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan dan memahami hal-hal sebagai berikut :
(1) Bahwa PIHAK PERTAMA, selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang memiliki tugas utama melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
(2) Bahwa PIHAK KEDUA, selaku Ketua Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya, yang memiliki tugas utama melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK bersepakat untuk melakukan Kerja Sama dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan bagi PARA PIHAK melakukan kerjasama dalam kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat yang dimiliki PARA PIHAK.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
(1) Pengajaran;
(2) Penelitian;
(3) Pengabdian Kepada Masyarakat;
(4) Publikasi Jurnal;
(5) Kegiatan lainnya yang termasuk dalam Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ( MBKM);
(6) Seminar.
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud Pasal 2 meliputi:
(1) PARA PIHAK sepakat untuk memfasilitasi kegiatan mahasiswa untuk belajar diluar kampus dalam bentuk seminar, serta kegiatan pendidikan dan pelatihan lainnya;
(2) PARA PIHAK sepakat untuk memfasilitasi sumber daya manusia dalam bidang penelitian, publikasi karya ilmiah, penerbitan buku, pertukaran dosen, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kurikulum, serta penelitian bersama antar dosen.
Pasal 4
Tindak lanjut atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam bentuk kegiatan mahasiswa dan dosen sesuai dengan bidang-bidang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB IV JANGKA WAKTU
Pasal 5
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (Empat) tahun terhitung sejak tanggal Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Perjanjian Kerja Sama ini tidak akan berakhir jika salah satu pihak terdapat pergantian pejabat/pengurus, tetap diteruskan oleh pejabat/pengurus baru tanpa mengubah ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini;
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini;
(4) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang, diubah atau ditambah dan/atau diakhiri atas persetujuan para pihak dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama;
(5) Dalam hal PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan PIHAK yang dimaksud mengakhiri Perjanjian Kerja Sama wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak memengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.