PERJANJIAN MITRA
PERJANJIAN MITRA
Perjanjian Mitra – Bahasa Indonesia
MeeFX Ltd., selanjutnya akan disebut sebagai “Perusahaan” dan klien, yang membuka akun IB/Mitra di meefx selanjutnya akan disebut sebagai “Introducing Broker / IB / MITRA”, bersama – sama disebut sebagai “Pihak” akan menyetujui Perjanjian Mitra di bawah ini:
1. Ketentuan Umum
1.1. Perjanjian ni merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Klien.
1.2. Untuk mendaftar sebagai Introducing Broker, maka klien wajib melakukan hal berikut ini: 1.2.1.Mendaftarkan diri di Personal Area yang terdapat di website Perusahaan. 1.2.2.Menyetujui Perjanjian Mitra ini dan menerima E-mail konfirmasi berisi pembukaan
akun IB di MeeFX.
1.2.3.Menerima data personal Introducing Broker berupa nomor akun IB.
1.2.4.Perusahaan memiliki hak untuk meminta ID pribadi atau dokumen lainnya (Yang sah menurut undang – undang yang berlaku di negara klien) dari Introducing Broker, dan melakukan pengecekan rutin secara berkala .
1.3. Introducing Broker memiliki hak untuk memilih materi promosi yang disediakan secara gratis oleh Perusahaa di website Perusahaan dan menggunakan materi promosi tersebut di dalam websitenya sendiri atau bisa juga menggunakan referral link yang diberikan oleh Perusahaan.
1.4. Setelah Introducing Broker memenuhi semua persyaratan di poin 1.2, maka akun IB akan segera aktif. E-mail berisi notifkasi akan dikirim secara otomatis ke E-mail yang didaftarakan oleh Introducing Broker saat melakukan pendaftaran.
1.5. Perusahaan dan Introducing Xxxxxx membuat komitmen yang bertujuan mengajak klien baru mendaftar di bawah akun IB dan trading di pasar Forex dengan menggunakan semua indikator yang sudah disediakan oleh Perusahaan.
1.6. Introducing Xxxxxx membuat komitmen terhadap Perjanjian Mitra ini, yaitu mencari dan mendapatkan klien sebanyak – banyaknya untuk Perusahaan. Introducing Xxxxxx juga bersedia memenuhi semua kewajiban dan akan memperoleh semua hak dari Perjanjian Mitra ini. Ketika Introducing Xxxxxx melakukan komitmen yang disebutkan sebelumnya, maka Introducing Xxxxxx berhak bertindak sesuai dengan haknya asalkan hasilnya klien mendaftar dan trading di Perusahaan.
1.7. Introducing Broker menerima tanpa syarat bahwa semua klien yang didapatkannya adalah klien Perusahaan.
2. Kerjasama kedua belah Pihak
2.1. Perjanjian ini tidak mengatur hubungan kerja ataupun hubungan bisnis antar kedua belah pihak. Introducing Broker dilarang menggunakan nama, logo, dan materi lain yang sudah dilindungi hak ciptanya (termasuk di dalamnya iklan, cetak brosur, kartu nama, pengumuman, publikasi) oleh Perusahaan, kecuali Perusahaan sudah memberikan ijin tertulis. Introducing Broker memiliki hak sebagai klien dari Perusahaan dalam melakukan segala kegiatan yang bertujuan menarik klien untuk mendaftar dan trading di dalam Perusahaan. Introducing Broker memiliki hak untuk menggunakan semua materi promosi yang disediakan oleh Perusahaan.
2.2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kejadian yang dilakukan oleh Introducing Broker seperti:
2.2.1. Segala kegiatan yang dilakukan oleh Introducing Broker yang melanggar salah satu atau beberapa syarat dan ketentuan dari Perjanjian Mitra ini.
2.2.2. Segala kegiatan Introducing Broker yang dilakukan diluar dari hak yang diberikan oleh Perusahaan.
2.2.3. Semua kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Introducing Broker kepada pihak ketiga.
2.2.4. Klaim dari klien yang ditujukan kepada Introducing Broker akibat kegagalan memenuhi hak dan kewajiban dari poin 3.1 di dalam Perjanjian Mitra ini.
2.3. Kedua belah Pihak wajib mengikuti semua syarat dan ketentuan dari Perjanjian Mitra dan Perjanjian Klien, kecuali ada pernyataan resmi dan ditandatangai oleh Perusahaan untuk tidak mengikuti salah satu Perjanjian.
3. Hak dan Kewajiban Introducing Broker
3.1. Ketika Introducing Broker menyetujui Perjanjian MItra ini, maka Perusahaan wajib memberikan / membayar hal – hal berikut ini, yaitu:
3.1.1. Biaya untuk Introduicng Broker bila menanyangkan iklan untuk Perusahaan.
3.1.2. Introducing Xxxxxx berhak melakukan kegiatan apapun yang sesuai dengan undang – undang di Negara Introducing Broker untuk mendapatkan klien baru bagi Perusahaan.
3.1.3. Memberi informasi berupa aktivitas, layanan, keunggulan, dan informasi penting Perusahaan lainnya terhadap klien baru.
3.1.4. Memberikan semua informasi penting (termasuk alamat, kontak, kondisi umum dan khusus dari layanan Perusahaan) mengenai Perusahaan.
3.1.5. Memberikan informasi kepada klien baru mengenai website Perusahaan ( meefx ) dan struktur Perusahaan, informasi dan komentar yang terdapat di dalam website Perusahaan jika diperlukan
3.2. Introducing Broker wajib menjamin bahwa semua tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan klien baru bagi Perusahaan adalah sesuai dengan undang – undang dan hukum yang berlaku di negara Introducing Broker.
3.3. Introducing Xxxxxx wajib memberitahu Perusahaan jika ada gangguan apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.
3.4. Introducing Broker wajib mendapatkan klien untuk Perusahaan.
3.5. Seorang klien dianggap oleh Xxxxxxaan diakusisi oleh Introducing Broker jika memenuhi salah satu syarat di bawah ini:
3.5.1. Klien mendaftar dengan menggunakan link khusus (link referral) yang diberikan oleh Introducing Broker.
3.5.2. Xxxxx menuliskam permintaan ke Perusahaan untuk mendaftar masuk ke dalam Mitra. Permintaan ini akan diproses jika klien baru 10 hari dalam kalender mendaftar di website meefx resmi dan klien tidak terdaftar di Mitra lainnya.
3.6. Perusahaan berhak untuk mendaftarkan Klien masuk ke dalam Mitra selama 00 xxxx xxxxxxx Xxxxx xxxxxxxxx di website meefx resmi Mitra wajib memberi bukti bahwa Klien mendaftar melalui referral link dan menjelaskan mengapa terjadi kegagalan dalam mendaftarkan Klien tersebut di dalam jaringan kemitraannya sesuai dengan pasal 3.5. dari Perjanjian ini.
3.7. Introducing Xxxxxx wajib memberikan materi iklan (termasuk kartu nama) kepada Perusahaan untuk mendukung Introducing Broker sebelum melakukan kampanye iklan untuk menarik klien baru.
3.8. Introducing Broker dilarang menggunakan metode iklan penipuan untuk mempromosikan Perusahaan. Berikut ini adalah kegiatan yang dilarang dilakukan oleh Introducing Broker:
3.8.1. APS (Active Promotion Systems);
3.8.2. Iklan di website yang tidak bermoral (termasuk pornogafi);
3.8.3. Iklan di website yang tidak sesuai dengan undang – undang yang berlaku di negara Introducing Broker;
3.8.4. Spam dan spamdexing;
3.8.5. Iklan yang tidak mengandung deksripsi lengkap mengenai layanan dari Perusahaan, atau kegagalan dalam menjelaskan resiko dan layanan dari Perusahaan terhadap klien;
3.8.6. Iklan yang mengandung informasi yang salah mengenai Perusahaan atau tidak memenuhi undang – undang yang berlaku di negara Introducing Broker;
3.8.7. Kegiatan promosi lain yang mungkin merusak reputasi positif dari Perusahaan;
3.8.8. Kegiatan promosi lain yang bersifat penipuan.
3.9. Introducing Broker tidak memiliki hak untuk:
3.9.1. Mendaftar dan / atau menggunakan domain yang mengandung “meefx” atau varian lain dari itu, contoh.: fmeefx, Meefxs, dll.
3.9.2. Mendaftar bisnis dan/ atau menggunakan nama untuk bisnis yang mengandung “meefx” atau varian lain dari itu, contoh.: fmeefx, meefxs, dll.
3.9.3. Seorang Introducing Broker (IB) tidak berhak membuat aplikasi sendiri menggunakan logo dan nama perusahaan meefx.
3.9.4. Intorducing Broker dilarang melakukan hubungan moneter dengan klien (termasuk menerima dana, transfer antar bank, pembayaran melalui kartu kredit, dll).
3.9.5. Introducing Xxxxxx wajib menjaga semua kerahasiaan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan, dan / atau informasi rahasia dari Perusahaan yang hanya disediakan untuk Introducing Broker.
3.9.6. Introducing Xxxxxx wajib memberitahu Perusahaan jika menyadari adanya suatu hal yang mungkin akan mengakibatkan (atau ada konsekuensi) kerugian bagi Perusahaan.
3.9.7. Jika klien melakukan klaim kepada Perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan Intorducing Broker, maka Introducing Broker wajib menangani klaim tersebut sendiri tanpa mengikutsertakan Perusahaan.
3.9.8. Introducing Xxxxxx wajib mengingatkan klien mengenai resiko trading di pasar Forex sebelum klien menandatangani Perjanjian Klien.
3.10. Perusahaan tidak merekomendasikan Introducing Xxxxxx untuk memberikan rekomendasi
/ nasihat kepada klien mengenai operasi trading dan / atau strategi trading, atau dengan cara lain yang bisa mempengaruhi keputusan dari klien. Perusahaan tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi dari rekomendasi atau nasihat yang diberikan oleh Introducing Broker kepada klien.
3.11. Introducing Xxxxxx tidak memiliki hak untuk mempublikasikan, berpartisipasi, atau bekerjasama dalam penerbitan materi di media massa, mengirim surat atau catatan ke
surat kabar, atau bekerjasama dalam membuat tulisan yang diterbitkan di dalam surat kabar, majalah, blog, forum internet, dan media massa lainnya yang mungkin melukai reputasi positif dari Perusahaan.
3.12. Introducing Xxxxxx wajib memberitahu klien mengenai status Introducing Broker di dalam Perusahaan dan hak – hak istimewa yang didapat oleh Introducing Broker sebelum klien mendaftar dan membentuk hubungan dengan Introducing Broker.
4. Hak dan Kewajiban Perusahaan
4.1. Perusahaan wajib memberikan bantuan kepada Introducing Broker dalam melaksanakan Perjanjian Mitra ini.
4.2. Perusahaan wajib membayar sejumlah komisi kepada Introducing Broker sesuai dengan ketentuan di dalam Perjanjian ini.
4.3. Perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap order, transaksi, trading, dan kalkulasi hasil trading Introducing Broker. Perusahaan juga wajib memberikan semua laporan trading dari Introducing Broker (tidak lebih dari 4 laporan setiap bulannya, kecuali ada ketentuan lain yang dibuat diantara kedua belah Pihak).
4.4. Perusahaan wajib membuka sebuah akun untuk klien yang diakusisi oleh Introducing Xxxxxx sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Perjanjian Klien.
4.5. Perusahaan wajib memberikan akses berupa login dan password (diset secara otomatis oleh sistem) kepada klien supaya klien bisa melakukan semua aktifitas trading.
4.6. Perusahaan wajib melakukan penghitungan dari trading yang dilakukan oleh klien.
4.7. Perusahaan berhak meminta laporan mengenai semua kegiatan promosi yang dilakukan oleh Introducing Broker dalam menarik klien.
4.8. Perusahaan berhak memutus Perjanjian Mitra ini secara sepihak jika Introducing Xxxxxx tidak mampu memperoleh 5 klien aktif dalam waktu 90 hari sejak terdaftar sebagai Introducing Broker.
4.9. Perusahaan berhak untuk mengeluarkan satu atau beberapa akun klien yang sudah terdaftar di dalam jaringan kemitraan Introducing Broker bila klien yang bersangkutan tidak melakukan deposit dana dalam waktu 30 hari setelah pendaftaran Personal Area.
4.10. Perusahaan berhak untuk menarik klien aktif dari dalam jaringan kemitraan Introducing Broker jika Intorducing Broker dinilai gagal dalam memenuhi salah satu atau beberapa syarat dan ketentuan dari Perjanjian Mitra ini.
4.11. Perusahaan memiliki hak untuk memberitahu klien bahwa Introducing Broker mendapat hadiah dari hasil trading yang dilakukan oleh klien tersebut sesuai yang disebutkan di dalam Perjanjian Mitra ini.
4.12. Jika Perusahaan menerima pesan dari sistem pembayaran yang menyatakan bahwa klien diduga melakukan kegiatan penipuan, Perusahaan berhak untuk melepaskan klien tersebut dari Introducing Broker dan membatalkan semua komisi Introducing Broker yang terkait dengan klien tersebut.
4.13. Jika Perusahaan meminta bukti (salinan kartu yang dipindai), klien wajib mengirimkannya dalam kurun waktu 24 jam, jika tidak, Perusahaan berhak untuk melepaskan klien tersebut secara otomatis sampai klien mengirimkan salinan kartu yang digunakan untuk deposit,
baru setelah itu klien akan disematkan kembali. Komisi selama periode pelepasan tidak akan diberikan kepada mitra.
4.14. Perusahaan berhak untuk membatalkan Perjanjian ini secara sepihak jika Perusahaan menilai Introducing Broker tidak mampu memenuhi kondisi material sesuai dengan ketentuan di Perjanjian ini.
4.15. Jika seorang Introducing Broker (IB) melanggar ketentuan dari perjanjian ini, maka perusahaan berhak memutuskan perjanjian dengan pihak IB tanpa pemberitahuan sebelumnya, memblokir akun IB, mengeluarkan semua klien dari jaringan Introducing Broker (IB) dan membatalkan bonus serta semua komisi yang didapat IB dari klien-kliennya. Pemutusan perjanjian berarti melepaskan kewajiban Perusahaan terkait dengan pembayaran komisi dan imbalan lainnya kepada Introducing Broker (IB). Sesuai dengan ketentuan Perjanjian, peraturan dan perjanjian terkait dengan privasi akan tetap berlaku walaupun perjanjian sudah berakhir.
4.16. Perusahaan berhak untuk menonaktifkan akun IB apabila Introducing Xxxxxx tidak menggunakannya selama lebih dari satu (1) tahun kalender (termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas login, perubahan pengaturan, penarikan komisi). Penonaktifan akun menunjukkan bahwa Perusahaan berhenti menghitung komisi, dan akun akan diarsipkan.
5. Batasan wewenang dari Introducing Broker
5.1. Introducing Broker dilarang melakukan hal – hal di bawah ini tanpa seijin Perusahaan: 5.1.1.Membuat perjanjian apapun atas nama Perusahaan dengan seseorang atau badan
hukum.
5.1.2.Memberikan jaminan dan / atau janji (termasuk membuat pernyataan) mengenai pembayaran pada setiap Perjanjian yang ditetapkan oleh Perusahaan.
5.1.3.Untuk menggunakan konten dari situs web Perusahaan dan/atau aplikasi mobile serta aset kekayaan intelektual Perusahaan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada semua hak cipta, merek dagang, hak paten, merek jasa, nama dagang, kode perangkat lunak, ikon, logo, karakter, tata letak, rahasia dagang, tombol, skema warna, grafik, dll. Introducer Xxxxxx tidak diizinkan untuk menggunakan aset kekayaan intelektual Perusahaan tanpa izin tertulis sebelumnya dari Perusahaan. Dilarang keras menggunakan nama domain Perusahaan, nama aplikasi, deskripsi aplikasi, kata kunci, gambar atau video yang ditempatkan di situs web Perusahaan dan/atau aplikasi mobile secara serupa. Pelanggaran aturan ini akan dianggap sebagai pelanggaran mencolok terhadap Perjanjian ini. Perjanjian ini dapat diakhiri sampai ketentuan paragraf 5.4 dan dari Perjanjian ini diterapkan pada Introducer Broker dan di akun miliknya.
5.2. Introducing Broker dilarang untuk:
5.2.1.Memodifikasi kode promo yang sudah ditentukan oleh Perusahaan yang tersedia di Personal Area. Jika Perusahaan menemukan bukti modifikasi dari kode tersebut, maka Perjanjian ini dianggap batal, dan Perusahaan tidak akan membayar hadiah kepada Introducing Broker.
5.3. Keterbatasan yang tercantum di dalam poin 5.1 dan 5.2 berlaku sejak Perjanjian Mitra ini ditandatangani kedua belah Pihak dan masih belraku selama 5 tahun setelah Perjanjian Mitra ini dibatalkan.
5.4. Dalam kasus gagalnya Introducing Broker mematuhi syarat dan ketentuan dari Perjanjian MItra ini, termasuk kegiatan atau pernyataan (yang tidak sah) yang menyebabkan klien menuntut Perusahaan, maka Introducing Broker berkewajiban untuk membayar ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Kerugian yang dimaksud disini adalah semua kerugian (kerugian nyata) termasuk pemulihan nama baik Perusahaan, hilangnya keuntungan Perusahaan selama masa Perjanjian Mitra ini berjalan seharusnya (tanpa adanya pencemaran nama baik, dan kegiatan lain yang menyebabkan kerugian bagi Perusahaan). Introducing Xxxxxx tidak memiliki hak untuk membuat sengketa dari perbedaan jumlah kerugian yang dialami Perusahaan sebagai kompensasi dari batalnya Perjanjian Mitra ini.
5.5. Jika Introducing Broker melanggar ketentuan dari Perjanjian Mitra ini, maka Perusahaan memiliki hak untuk memblok akun IB dan akun trading real dari Introducing Broker sampai semua kerugian dibayarkan oleh Introducing Broker. Perusahaan memiliki hak untuk menutupi kerugian yang disebebkan oleh Introducing Broker menggunakan hadiah yang didapat oleh Introducing Broker ataupun melalui sistem pembayaran lain yang sudah ditetapkan di dalam Perjanjian Klien.
5.6. Jika terjadi kesamaan data antara Introducing Broker dan klien yang terdapat di dalam jaringan kemitraan nya (contohnya, namun tidak terbatas hanya pada data: alamat, email, nomor telepon, IP addresses, dll) maka klien tersebut akan dikeluarkan secara otomatis dari jaringan kmeitraan Introducing Broker. Jika Perusahaan menemukan dua atau lebih akun real yang trading menggunakan satu IP address, maka Perusahaan menilai akun – akun tersebut tergabung di dalam satu jaringan kemitraan, dan Perusahaan tidak akan membayarkan komisi untuk hasil trading akun – akun tersebut.
5.7. Perusahaan wajib menuntut seluruh klien (termasuk klien yang masuk ke dalam jaringan kemitraan dari Introducing Broker) untuk melakukan verifikasi Personal Area, supaya klien bisa melakukan penarikan dana dan komisi atau menerima komisi dari akun Mitra.
5.8. Sehubungan dengan trading yang menggunakan praktik yang dikenal dengan istilah "churning" atau membujuk/memengaruhi, maka tidak akan ada komisi yang dibayarkan dan klien (-klien) yang terlibat akan dilepaskan. Churning dianggap, namun tidak terbatas pada, praktik eksekusi trading berlebihan melalui akun klien untuk tujuan menghasilkan komisi. Dalam hal aktivitas trading semacam ini atau/dan yang lainnya
6. Prinsip cara kerja Introducing Broker untuk mendapatkan klien
6.1. Introducing Broker memiliki hak untuk membuat sebuah website yang didedikasikan untuk semua kegiatan dalam menarik klien seperti diatur dalam poin 3 di dalam Perjanjian Mitra ini.
6.2. Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan oleh Introducing Broker untuk menarik klien baru masuk ke dalam jaringan kemitraannya:
6.2.1. Klien menggunakan link referral (diberikan oleh Introducing Broker) untuk mendaftar di dalam Perusahaan.
6.2.2. Klien dapat meminta agar dimasukkan ke dalam Introducing Broker dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Perusahaan dengan melampirkan ID- nya. Permintaan dapat disetujui jika memenuhi ketentuan berikut:
- Klien belum terdaftar di bawah Introducing Broker lainnya (klien harus mengikuti proses yang dinyatakan dalam pasal .6.2.3. jika mengalami kasus seperti ini).
- Klien tidak pernah membuka order trading di akun trading mana pun di Personal Areanya. Order trading di Akun Bonus tidak termasuk dalam perhitungan.
- Jika Klien sebelumnya pernah membuka order trading di akun Real, permintaan akan disetujui hanya jika diajukan dalam 7 hari kalender sejak Klien mendaftar di website meefx resmi.
- Introducing Xxxxxx telah mendaftarkan akun Mitranya sebelum Klien mendaftarkan akun di website meefx resmi.
- Klien yang terdaftar di bawah Introducing Broker tertentu bisa mengubah Introducing Broker tersebut dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Perusahaan dengan melampirkan ID-nya. Klien hanya dapat mengubah Introducing Broker sebanyak satu kali. Permintaan dapat disetujui jika memenuhi ketentuan berikut:
- Klien tidak pernah membuka order trading di akun trading mana pun di Personal Areanya. Order trading di Akun Bonus tidak termasuk dalam perhitungan.
- Jika Klien sebelumnya pernah membuka order trading di akun Real, permintaan akan disetujui hanya jika diajukan dalam 10 hari kalender sejak Klien mendaftar di website resmi meefx
- Introducing Xxxxxx telah mendaftarkan akun Mitranya sebelum Klien mendaftarkan akun di website resmi meefx
6.3. Klien berhak untuk meninggalkan mitranya dan menjadi klien dari perusahaan kapanpun. Jika Klien sudah keluar dari mitra, maka klien tersebut tidak bisa masuk ke mitra kembali sesuai dengan pasal 6.4. Mitra dilarang menerima hadiah dari trading di akunnya sendiri atau akun yang dimiliki oleh teamn bisnis atau pihak lain yang bekerjasama (Mitra sebagai perorangan atau berupa badan hukum).
6.4. Introducing Broker dilarang untuk menerima hadiah apapun hasil dari trading di akun sendiri, akun milik keluarganya, atau akun dari badan hokum.
7. Komisi dan biaya yang bisa didapat oleh Introducing Broker
7.1. Perusahaan membayar komisi mitra (IB) untuk transaksi (order yang dibuka kemudian ditutup) dari akun klien akun MT4 yang berada di bawah jaringan kemitraan, kecuali order yang ditutup karena partial close atau multiple close sesuai dengan pasal 7.3. dari Perjanjian ini.
7.1.1. Penghitungan komisi dan pembayaran komisi diatur di dalam poin 7.2 dan 7.3.
7.2. Pembayaran semua komisi untuk Introduing Broker dari hasil trading semua klien baru yang ditarik masuk ke dalam jaringan kemitraan akan dibayarkan oleh Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 jam setelah transaksi dari klien tersebut terjadi.
7.3. Komisi Mitra Meefx:
7.3.1. Untuk akun "ProIB" komisi mitra adalah 45 usd/lot dan 5 usd Level 2 untuk setiap transaksi (order yang dibuka dan kemudian ditutup) yang dijalankan oleh Klien yang didapat. Selisih antara harga pembukaan dan penutupan pada transaksi penuh harus di atas 60 poin dan 3 menit, entah itu menguntungkan atau tidak.
7.3.2. Untuk akun "Micro" adalah sampai 16 USD/lot dan 2 usd di level 2 untuk setiap transaksi penuh (order yang dibuka dan kemudian ditutup) yang dijalankan oleh Klien yang didapat. Selisih antara harga pembukaan dan penutupan pada transaksi penuh harus di atas 60 poin dan 3 menit , entah itu menguntungkan atau tidak.
7.3.3. Untuk akun "Standar" komisi mitra adalah 12 USD/lot dan 1 usd untuk setiap transaksi (order yang dibuka dan kemudian ditutup) yang dilakukan oleh klien. Perbedaan antara harga pembukaan dan penutupan order pada satu transaksi harus melebihi 60 poin dan 3 menit terlepas dari order itu menguntungkan atau tidak.
7.3.4. Untuk akun "ECN" komisi mitra adalah 1 USD/lot untuk setiap transaksi (order yang dibuka dan kemudian ditutup) yang dilakukan oleh klien. Perbedaan antara harga pembukaan dan penutupan order pada satu transaksi harus melebihi 60 poin dan 3 menit terlepas dari order itu menguntungkan atau tidak.
7.4. Dalam hal komisi mitra diterima atas order Buy dan Sell yang dibuka untuk instrumen yang sama dan dilakukan di pasar secara bersamaan, Perusahaan memiliki dasar untuk mempertimbangkan tindakan mitra sebagai bentuk kecurangan dan berhak untuk membatalkan komisi yang dibayarkan dan melepaskan klien (-klien) yang terlibat.
7.5. Komisi dari Introducing Broker ke akun klien yang berpartisipasi dalam program bonus dari perusahaan dibayarkan 50% dari estimasi perhitungan (di pasal 7.3.).
7.6. Komisi yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker dari hasil trading klien di dalam jaringan kemitraan dengan menggunakan akun bonus tanpa deposit hanya bisa terjadi jika klien tersebut melakukan sejumlah deposit ke dalam akun bonus tersebut
7.7. Dalam kasus komisi yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker hanya dari hasil trading satu klien di dalam jaringan kemitraan dimana komisi yang bisa didapat melebihi total 30% dari pendapatan komisi Introduing Broker dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 6 (enam) bulan, maka Perusahaan berhak untuk membatalkan komisi tersebut.
7.8. Dalam kasus komisi yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker dari hasil trading satu klien di dalam jaringan kemitraan melebihi 60% dari total deposit untuk akun mitra ini, maka komisi akan diatur oleh Perusahaan agar dibayarkan kurang dari 60% dari total deposit untuk akun mitra ini.
7.9. Komisi yang didapat oleh Introducing Broker tidak bisa melebihi 50% dari rata – rata equity untuk semua akun klien di dalam jaringan kemitraan dalam waktu 1 bulan. Cara penghitungan rata – rata equity adalah sebegai berikut: , dimana
E - rata - rata Equity,
E1 - Equity pada awal bulan untuk semua akun klien di dalam jaringan kemitraan E2 - Equity pada akhir bulan untuk semua akun klien di dalam jaringan kemitraan.
7.10. Komisi yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker sesuai ketentuan di poin 7.3. Tida ada komisi lain atau biaya lain yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker.
7.11. Komisi yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Intorducing Broker adalah dengan mata uang US Dollar tanpa memperdulikan di negara mana tempat tinggal Introducing Broker, dan ditransfer ke dalam akun mitra dari Introducing Broker.
7.12. Komisi yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker dari hasil trading klien di dalam jaringan kemitraan yang mengaktifkan opsi “Fix Rate” dihitung dengan cara
berikut ini: komisi, dihitung dengan berdasar pada volume order yang ditradingkan oleh klien tersebut dikalikan dengan (nilai mata uang “Fix Rate” dibagi nilai mata uang yang berlaku di pasar).
7.13. Deposit / Penarikan dana dari akun mitra Introducing Broker diatur sesuai dengan sistem pembayaran yang tersedia dari Perusahaan. Jika deposit yang diterima oleh akun mitra dari Introducing Broker dilakukan melalui sistem pembayaran debit (hanya negara tertentu yang bisa menggunakan sistem pembayaran ini) / credit card, maka komisi yang tersedia untuk ditarik bisa ditarik oleh Introducing Broker bisa diundur sampai 45 hari kerja dengan kemungkinan pengunduran kembali sesuai dengan notifikasi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker.
7.14. Dalam keadaan pasar yang tidak stabil, maka Perusahaan berhak untuk menetukan sistem pembayaran yang bisa dipakai oleh Introducing Broker untuk melakukan penarikan dana.
7.15. Perusahaan berhak untuk memodifikasi ketentuan dari komisi yang wajib dibayarkan kepada Introducing Broker sesuai dengan ketentuan di poin 10.3 dari Perjanjian MItra ini.
7.16. Dalam kasus Balance Fix yang terjadi pada akun trading klien, perusahaan berhak mengurangi jumlah dana yang dikompensasikan dari total jumlah komisi Mitra untuk trading klien ini yang dibayarkan pada hari yang sama ketika balance fix terjadi.
8. Masa berlaku
8.1. Perjanjian Mitra ini mulai berlaku saat Introducing Broker menyetujui Perjanjian ini yang terdapat di dalam website Perusahaan.
8.2. Masa berlaku Perjanjian Mitra ini adalah 00 xxxxx xxxxxxx xxxxxxxxx xxxx xxxxx xxxxx Xxxxx. Perusahaan memiliki hak untuk meminta Introducing Broker menandatangani Perjanjian MItra secara berkala.
8.3. Jika tidak ada salah satu Pihak yang memutuskan untuk mengakhiri Perjanjian Mitra ini 30 hari sebelum masa
berlaku Perjanjian ini habis, maka otomatis Perjanjian MItra ini diperpanjang untuk waktu yang tidak ditentukan.
9. Force Majeure
9.1. Tidak ada satupun dari kedua belah Pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan parsial atau lengkap untuk memenuhi Perjanjian ini yang disebakan oleh keadaan Force Majeure (kerusuhan, perang sipil, perang, pemberontakan, intervensi internasional, tidakan pemerintah (termasuk namun tanpa batasan kontorl devisa, devaluasi mata uang), bencana alam, dan kejadian yang tidak terlelakkan lainnya yang tidak tegrantung kepada salah satu Pihak).
9.2. Pihak yang tidak dapat memenuhi Perjanjian ini saat keadaan Force Majeure wajib memberitahukan Pihak lainnya mengenai hal tersebut secara tertulis maksimal 5 hari setelah peristiwa itu terjadi.
9.3. Fakta – fakta yang disampaikan oleh salah satu PIhak terkait keadaan Force Majeure wajib dikonfirmasi oleh otoritas tertinggi atau partai yang berkuasa dari negara tempat Pihak bertempat tinggal. Kegagalan untuk memberitahukan Pihak lainnya secara tepat waktu bisa dianggap sebagai dasar dari Pihak tersebuat untuk melepaskan tanggung jawab dari Perjanjian Mitra ini.
9.4. Dalam kasus ketidak mampuan untuk memenuhi Perjanjian Mitra ini dalam waktu 6 bulan setelah peristiwa Force Majeure, maka Perjanjian Mitra ini dianggap batal.
10. Ketentuan lain
10.1. Jika terjadi perselisihan akibat Perjanjian Mitra ini, maka keputusan dari Perusahaan adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
10.2. Dalam kasus tidak ada persyaratan untuk memenuhi perjanjian dari salah satu Pihak, maka Pihak lainnya tidak dibebaskan dari kewajibannya sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Perjanjian ini (dan juga tidak menunjukkan penolakannya).
10.3. Introducing Broker menerima bahwa Perusahaan bisa saja mengubah kondisi tertentu dari Perjanjian ini. Introducing Broker wajib untuk memeriksa semua modifikasi (jika ada) yang dilakukan oleh Perusahaan di dalam Perjanjian ini.
10.4. Mempertimbangkan salah satu media berikut untuk dijadikan alat komunikasi:
10.4.1. E-mail;
10.4.2. Surat biasa;
10.4.3. Menulis komentar di bagian “Berita Perusahaan” di dalam website Perusahaan.
10.5. Perusahaan memiliki hak untuk menggunakan informasi kontak, alamat (jika diperlukan), E- mail, dan data personal lainnya yang diisi saat pendaftaran (atau informasi kontak terakhir) dari Introducing Broker.
10.6. Setiap jenis pesan yang disampaikan oleh Perusahaan dianggap sudah diterima oleh Introducing Broker dalam waktu:
10.6.1. 1 jam setelah E-mail dikirim oleh Perusahaan;
10.6.2. 7 hari setelah surat dikirim oleh Perusahaan;
10.6.3. 1 jam setelah informasi diposting di dalam website Perusahaan.
10.7. Introducing Xxxxxx wajib memberitahu Perusahaan jika terjadi perubahan apapun dalam informasi kontaknya (yang diberikan saat pendaftaran) maksimal dalam waktu 5 hari kerja. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui Email, surat biasa, atau saran komunikasi lain yang menjamin:
10.7.1. Informasi sampai pada waktu yang tepat;
10.7.2. Informasi perubahan diberikan oleh Introducing Broker.
10.8. Salah satu Pihak bisa saja membatalkan Perjanjian ini secara sepihak asal memberitahu Pihak lainnya tidak kurang dari 30 hari sebelum pembatalan Perjanjian.
10.9. Perjanjian ini dapat dibatalkan secara hukum atas permintaan salah satu Pihak, jika salah satu Pihak dianggap melanggar syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian ini atau dalam kasus lain melanggar undang – undang dari negara tempat tinggal Pihak tersebut. Dengan menyetujui Perjanjian Mitra ini maka Introducing Broker menegaskan bahwa: Introducing Xxxxxx telah membaca semua poin dari Perjanjian Mitra ini. Memahami dan menerima semua syarat dan ketentuan dari Perjanjian Mitra ini.